KODE ETIK JURNALISTIK
PT Kontras Tujuh Multi Media selaku pengelola Kontras7.co.id berkomitmen melaksanakan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Seluruh wartawan, editor, dan jajaran redaksi Kontras7.co.id wajib memahami, mematuhi, dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi berita.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Kontras7.co.id menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menghormati hak narasumber, asas praduga tak bersalah, serta hak privasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
4. Menolak segala bentuk intervensi, penyalahgunaan profesi, dan praktik yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.
5. Bertanggung jawab atas setiap karya jurnalistik yang diterbitkan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan sesuai dengan mekanisme jurnalistik.