Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dewan Pers: UKW Menguji Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan

By On Kamis, September 24, 2026

Maha Eka Swasta saat menyampaikan keterangan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 
Foto: Dok. Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Dewan Pers menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan UKW juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman terhadap etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Maha saat konferensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dewan Pers mencatat, sebanyak 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut berasal dari 52 pelaksanaan UKW yang digelar pada periode tersebut.

Berdasarkan data Dewan Pers, sebagian besar pelaksanaan UKW diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga uji. Sementara UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers diikuti 48 peserta.

Menurut Maha, pelaksanaan UKW yang melibatkan berbagai lembaga uji dan digelar di sejumlah provinsi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan standar kompetensi wartawan.

Maha menegaskan, UKW diharapkan tidak sekadar menjadi proses memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Ke depan, Dewan Pers berkomitmen memperluas pelaksanaan UKW agar semakin banyak wartawan di berbagai daerah memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Dewan Pers juga berupaya menambah kuota UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers hingga akhir 2026.

Sumber: Dewan Pers.

1.653 Sekolah Dikeluarkan dari Penerima MBG, BGN Prioritaskan Wilayah 3T

By On Jumat, September 11, 2026

Kepala BGN Sudaryono saat menyampaikan kebijakan terkait program MBG.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang secara finansial sudah mandiri dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia,” kata Sudaryono.

BGN, kata Sudaryono, telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk mendata seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Dari lebih dari 580 ribu satuan pendidikan yang mencakup sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, lebih dari 340 ribu telah mendapatkan layanan program MBG.

“Artinya, masih ada sekitar 240 ribu sekolah yang belum menerima program MBG,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, BGN menerima banyak permohonan dari sekolah yang belum mendapatkan layanan MBG. Permohonan tersebut akan diinvestigasi untuk kemudian dilayani secara bertahap sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Prioritas pelayanan diberikan kepada satuan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta daerah dengan angka stunting tinggi dan sangat tinggi.

Sudaryono mencontohkan Maluku dan Papua sebagai wilayah prioritas. Di kedua wilayah tersebut terdapat sekitar 15 ribu satuan pendidikan yang belum terlayani program MBG.

Selain Maluku dan Papua, BGN juga akan memprioritaskan wilayah 3T lainnya serta daerah dengan angka stunting tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk memperluas layanan, BGN akan membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah prioritas secara bertahap dan terukur.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program MBG berjalan aman, efisien, dan tepat sasaran.

13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya

By On Sabtu, Agustus 29, 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penjelasan mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. (Foto: Dok. TV Parlemen)

Kontras7.co.id, Jakarta — Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup kejahatan korupsi, narkotika, terorisme hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah Komisi III mencermati masukan para ahli serta membandingkannya dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli mendorong agar ruang lingkup tindak pidana dalam aturan tersebut dibatasi, khususnya terhadap kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi kepada publik.

Komisi III juga melakukan perbandingan dengan sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang tergolong signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Ketentuan mengenai perampasan aset juga diterapkan dalam bentuk tertentu di sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III berupaya agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan dan memberikan manfaat. Masukan dari masyarakat dan para ahli, kata dia, menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut yakni:

1. Tindak pidana korupsi;

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. Tindak pidana terorisme;

4. Tindak pidana penyelundupan manusia;

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Komisi III menegaskan penyusunan RUU tersebut tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat dan para ahli agar aturan yang dihasilkan bersifat partisipatif, komprehensif serta sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

By On Sabtu, Agustus 29, 2026

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kebijakan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. (Foto: Komdigi)

Kontras7.co.id, Jakarta — Kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja hangus ketika masa aktif paket berakhir. Operator seluler juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Melalui aturan tersebut, operator wajib menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Pilihannya antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan mekanisme perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan. Dengan demikian, pelanggan memiliki kesempatan menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan, bukan semata-mata mengikuti pilihan yang ditetapkan operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Selain perlindungan sisa kuota, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan kewajiban wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan yang menjadi hak pelanggan.

MK Batalkan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

By On Jumat, Agustus 28, 2026

Mahkamah Konstitusi membacakan 
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Kontras7.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Mahkamah menilai norma tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

MK mempertimbangkan bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam membedakan penghinaan dengan kritik, penilaian, ekspresi politik maupun pendapat yang disampaikan masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat membuat warga ragu menyampaikan pikiran dan pendapatnya karena khawatir berhadapan dengan proses pidana.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti kedudukan pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi. Menurut Mahkamah, lembaga negara tidak memiliki rasa seperti manusia, termasuk rasa dipuji, dicela maupun dihina. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Mahkamah mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan konstitusional mengenai kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut tidak lagi dapat diberlakukan. Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh bentuk perbuatan atau pernyataan yang melanggar hukum otomatis terbebas dari ketentuan pidana lainnya.

Dengan putusan tersebut, MK kembali menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat dan evaluasi tanpa dibayangi ketentuan pidana yang norma serta batasannya dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang memadai.


MA Terbitkan SEMA 4/2026, Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Diajukan Banding dan Kasasi

By On Jumat, Agustus 21, 2026

Kontras7.co.id – Jakarta — Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. SEMA tersebut menjadi pedoman terkait upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Penerbitan aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan kesatuan penerapan hukum terkait perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama adalah putusan bebas atau vrijspraak. MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.

Dengan ketentuan tersebut, terdakwa yang dinyatakan bebas karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak dapat lagi menghadapi upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Sementara itu, ketentuan mengenai putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging memiliki mekanisme tersendiri. Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penegasan MA dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kesatuan hukum dalam penerapan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Ketentuan tersebut juga menegaskan perubahan praktik peradilan pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya mengenai batasan upaya hukum terhadap jenis putusan tertentu.

Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung berharap perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dapat diakhiri sehingga kepastian dan kesatuan hukum bagi para pencari keadilan semakin terjamin.

Stamina Menurun dan Tubuh Mudah Lelah, Bisa Jadi Sinyal Perubahan Hormon dan Metabolisme

By On Jumat, Agustus 14, 2026

Sejumlah pembicara berfoto bersama dalam Seminar Primaya Metabolic Endocrine 2026 dengan tema “Translating Evidence into Impact: Practical Endocrinology for Real-World Care”.

KONTRAS7.CO.ID, JAKARTA – Tubuh sebenarnya tidak pernah berhenti memberi sinyal. Stamina yang tidak lagi seperti dulu, tubuh yang lebih mudah lelah, perubahan fungsi seksual, berat badan yang meningkat, hingga kadar gula darah yang mulai berubah sering kali dianggap sebagai bagian dari proses penuaan atau konsekuensi gaya hidup.

Padahal, perubahan tersebut dapat menjadi tanda bahwa terjadi perubahan pada sistem hormon maupun metabolisme tubuh yang perlu diperhatikan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan pada Seminar Primaya Metabolic Endocrine 2026 yang mengangkat tema “Translating Evidence into Impact: Practical Endocrinology for Real-World Care” pada Juli 2026 lalu. Acara ini menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam, di antaranya dr. Marshell Tendean, Sp.PD-KEMD, FINASIM dan dr. Khomimah, Sp.PD-KEMD, FINASIM.

Pada pria, misalnya, penurunan kadar testosteron memang terjadi seiring bertambahnya usia. Data European Male Ageing Study (EMAS) menunjukkan penurunan testosteron dan free testosterone semakin nyata setelah usia 50 tahun. Namun, perubahan yang menetap dan disertai keluhan tidak selalu perlu dianggap sebagai bagian normal dari penuaan.

Salah satunya adalah late-onset hypogonadism (LOH) atau kekurangan testosteron pada pria. Kondisi ini diperkirakan dialami sekitar 2,1% populasi pria secara umum, dengan prevalensi meningkat dari 0,1% pada pria usia 40–49 tahun menjadi 5,1% pada usia 70–79 tahun. Prevalensinya juga dapat meningkat pada pria dengan obesitas atau metabolic syndrome.

dr. Marshell Tendean, Sp.PD-KEMD, FINASIM yang berpraktik di UKRIDA Primaya Hospital, mengatakan pria perlu lebih peka terhadap perubahan tubuh yang mulai memengaruhi aktivitas maupun kualitas hidup.

“Bertambahnya usia memang membawa berbagai perubahan pada tubuh, termasuk hormon. Namun, ketika perubahan seperti mudah lelah, penurunan stamina, atau gangguan fungsi seksual mulai menetap dan memengaruhi kualitas hidup, kondisi tersebut perlu dilihat lebih jauh. Kekurangan testosteron bukan sekadar persoalan usia atau fungsi seksual, tetapi dapat berkaitan dengan berbagai aspek kesehatan. Karena itu, penting untuk melakukan evaluasi medis secara tepat dan tidak sekadar menganggapnya sebagai proses penuaan,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada diabetes. Gangguan metabolisme dapat berkembang tanpa gejala yang jelas sehingga seseorang baru mengetahui kondisinya setelah muncul komplikasi.

Materi Primaya Endocrine 2026 mencatat lebih dari 250 juta orang dewasa di dunia belum menyadari bahwa mereka mengalami gangguan metabolisme, sehingga risiko komplikasi dapat berkembang sebelum pengobatan dimulai.

Di Indonesia, merujuk IDF Diabetes Atlas 2025, Indonesia berada pada peringkat kelima dunia untuk prevalensi diabetes pada usia 20–79 tahun dan peringkat ketiga untuk jumlah kasus yang belum terdiagnosis.

dr. Khomimah, Sp.PD-KEMD, FINASIM, yang berpraktik di Primaya Hospital Bekasi Barat, menjelaskan bahwa diabetes tidak cukup dipandang sebagai persoalan kadar gula darah.

“Diabetes bukan hanya persoalan gula darah. Prosesnya melibatkan berbagai mekanisme dan organ tubuh, sehingga pengelolaannya juga perlu melihat risiko pasien secara menyeluruh. Kita perlu bergeser dari pendekatan yang reaktif menjadi lebih proaktif, termasuk menjaga kesehatan jantung dan ginjal sejak lebih awal,” jelasnya.

Diabetes tipe 2 melibatkan berbagai mekanisme yang berkaitan dengan pankreas, hati, jaringan lemak, otot, ginjal, otak, saluran pencernaan, hingga sistem imun. Karena itu, keberhasilan pengelolaan diabetes tidak cukup dinilai dari satu angka laboratorium, tetapi juga dari kemampuan mencegah komplikasi dan mempertahankan fungsi organ.

Pendekatan pengelolaan diabetes pun kini bergerak dari reaktif menjadi proaktif, dengan fokus yang lebih komprehensif, protektif terhadap organ, berbasis teknologi, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien. Pertimbangan dapat mencakup kondisi jantung dan ginjal, berat badan, risiko komplikasi, penyakit penyerta, hingga kebutuhan dan preferensi pasien.

Karena itu, tujuan pengelolaan kesehatan bukan sekadar memperbaiki angka hormon, gula darah, atau berat badan, tetapi menjaga fungsi organ, mencegah komplikasi, mempertahankan produktivitas, dan memastikan kualitas hidup dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan tersebut, Primaya Hospital mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan tubuh dan tidak terburu-buru menganggapnya sebagai hal yang wajar. Sinyal tubuh adalah langkah awal untuk mengenali kondisi kesehatan; deteksi dini membuka peluang untuk mendapatkan penanganan yang tepat dan personal; sementara tujuan akhirnya adalah menjaga kesehatan dan kualitas hidup selama mungkin.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *