Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dewan Pers: UKW Menguji Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan

By On Kamis, September 24, 2026

Maha Eka Swasta saat menyampaikan keterangan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 
Foto: Dok. Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Dewan Pers menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan UKW juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman terhadap etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Maha saat konferensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dewan Pers mencatat, sebanyak 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut berasal dari 52 pelaksanaan UKW yang digelar pada periode tersebut.

Berdasarkan data Dewan Pers, sebagian besar pelaksanaan UKW diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga uji. Sementara UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers diikuti 48 peserta.

Menurut Maha, pelaksanaan UKW yang melibatkan berbagai lembaga uji dan digelar di sejumlah provinsi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan standar kompetensi wartawan.

Maha menegaskan, UKW diharapkan tidak sekadar menjadi proses memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Ke depan, Dewan Pers berkomitmen memperluas pelaksanaan UKW agar semakin banyak wartawan di berbagai daerah memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Dewan Pers juga berupaya menambah kuota UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers hingga akhir 2026.

Sumber: Dewan Pers.

107 SDN di Kabupaten Serang dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

By On Kamis, September 24, 2026

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat meninjau sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. 

SERANG, Kontras7.co.id - Sebanyak 107 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang mendapatkan Bantuan Revitalisasi Program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun 2026. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, dari 153 yang diajukan sebanyak 107 sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun 2026 ini. 

Abidin mengatakan, pihaknya mengajukan kurang lebih 153 sekolah agar mendapatkan revitalisasi dari Kemendikdasmen yang merupakan Program Presiden Prabowo Subianto. 

Hasilnya, kata dia, tahun 2026 ini yang terealisasi mendapatkan bantuan revitalisasi sebanyak 107 sekolah. 

”Kita mengajukan sebanyak 153 sekolah. Alhamdulillah saat ini di Kabupaten Serang terutama SD itu sudah berjalan kurang lebih 61 sekolah yang sudah terealisasi untuk dibangun, bahkan di bulan Desember ini selesailah,” kata Abidin Nasyar, Rabu, 24 September 2026. 

Abidin Nasyar mengatakan, sebanyak 27 sekolah yang sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang kemudian hanya tinggal menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaannya. 

Untuk saat ini, kata dia, ada 19 sekolah yang sedang melaksanakan bimtek untuk mendapatkan revitalisasi.

”Total dari 61 yang sudah jalan revitalisasi, 27 yang tinggal menunggu PKS dan 19 sekolah yang sedang melakukan Bimtek. Jadi total 107 sekolah dasar di Kabupaten Serang yang Insya Allah akan mendapatkan revitalisasi. Mudah-mudahan sampai akhir 2026 ini, 153 sekolah bisa terealisasi semua,” ujarnya. 

Selain program revitalisasi dari Kemendikdasmen, Abidin menyebut, ada juga program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026. 

”Ada beberapa sekolah yang dari APBD juga. Sehingga harapan kami sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Serang bisa tercapai dengan baik,” ujarnya. 

Abidin mengaku jika pihak sekolah juga membutuhkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait dengan perawatannya, yang mana pihak sekolah harus menganggarkan maksimal 20 persen untuk melakukan perawatan-perawatan di sekolah. 

”Alhamdulillah di tahun ini sekolah-sekolah dasar bisa melakukan perawatan. Untuk jumlah sekolah di Kabupaten Serang itu ada 707 SDN dan 40 sekolah swasta,” pungkasnya. (*/red)

Kontras7 Perkuat Barisan Kompetensi, Arie Budiarto Dinyatakan Kompeten UKW PWI

By On Rabu, September 23, 2026

Arie Budiarto bersama peserta UKW, 
tim penguji, serta jajaran PWI Pusat dan 
PWI Banten dalam foto bersama pada penutupan UKW ke-28 PWI bersama 
Polda Banten di Aula Serbaguna 
Mapolda Banten, Rabu (23/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-28 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Polda Banten di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Selasa–Rabu (22–23/9/2026), resmi berakhir.

Dalam penutupan kegiatan, hasil UKW dibacakan Jupri Al Katiri, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PWI Pusat. Sebanyak 51 peserta dinyatakan kompeten, salah satunya Arie Budiarto, Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, perusahaan pers yang menaungi Kontras7.co.id.

Bagi Arie, mengikuti UKW bukan sekadar soal mendapatkan hasil kompetensi. Ia melihatnya sebagai kesempatan untuk mengukur kemampuan sekaligus memahami lebih jauh bagaimana kerja jurnalistik dijalankan, termasuk memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

“Menurut saya, kita memang perlu berani menguji diri. Jangan cuma merasa sudah bisa atau sudah mampu. Ada proses pengujian berdasarkan standar yang berlaku. Dari situ kita bisa lihat, kemampuan kita sampai di mana, dan apa yang masih perlu kita pelajari,” kata Arie.

Arie mengatakan, keikutsertaannya juga berkaitan dengan perannya di Kontras7. Selama ini ia lebih banyak mengurus organisasi dan sisi usaha perusahaan, sementara keredaksian memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

“Karena itu saya ingin belajar lebih dalam soal keredaksian, termasuk bagaimana wartawan menjalani uji kompetensi. Bagi saya, ini pengalaman yang bagus. Jadi sebagai pimpinan perusahaan, saya juga tahu dan memahami bagaimana sisi keredaksian itu berjalan,” ujarnya.

Dari proses membangun Kontras7, Arie melihat bahwa perusahaan media bukan hanya soal membangun usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab keredaksian.

“Semakin saya jalani, ternyata membangun perusahaan media itu bukan sekadar soal usahanya. Ada tanggung jawab keredaksian juga. Jadi orang-orang yang menjalankan bagian itu memang harus punya bekal dan memahami tanggung jawabnya,” katanya.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembenahan di lingkungan redaksi Kontras7. Pemimpin Redaksi Kontras7.co.id, Mansar, telah memiliki sertifikat UKW jenjang Utama, sementara redaktur di lingkungan Kontras7 telah memiliki sertifikat UKW jenjang Madya.

Dalam tata cara pendataan perusahaan pers, Dewan Pers mencantumkan sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab sebagai salah satu persyaratan kompetensi. Dewan Pers juga mencantumkan UKW serta proporsi jenjang kompetensi wartawan sebagai bagian dari aspek kompetensi perusahaan pers.

Mansar mengatakan, pemenuhan kompetensi tersebut berjalan bersamaan dengan pembenahan perusahaan.

“Kalau dari sisi redaksi, Pemimpin Redaksi sudah UKW Utama dan redaktur juga sudah UKW Madya. Dari sisi perusahaan, proses pendataan di Dewan Pers juga sedang berjalan. Jadi semuanya kita jalani pelan-pelan, tahap demi tahap, sesuai ketentuan yang ada,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, UKW juga menjadi kesempatan bagi wartawan untuk melihat kemampuan dirinya secara lebih objektif dan tidak berhenti belajar setelah satu jenjang.

“Kadang kita merasa sudah bisa. Tapi ketika diuji, baru kelihatan bagian mana yang memang sudah dikuasai dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Jadi menurut saya, UKW itu bukan cuma soal sertifikat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arie. Menurutnya, dinyatakan kompeten bukan berarti proses belajar selesai.

“Kalau sudah dinyatakan kompeten, bukan berarti selesai belajar. Justru dari situ kita harus terus berkembang. Kalau nanti sudah memenuhi syarat untuk jenjang berikutnya, ya ikut lagi. Yang penting kita terus belajar,” kata Arie.

Sementara itu, Mansar mengatakan Kontras7 akan terus mendorong wartawan di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan sesuai jenjang tugas dan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya teman-teman wartawan jangan berhenti belajar. Apa yang didapat dari UKW ini bisa jadi bekal untuk bekerja lebih baik dan untuk perjalanan mereka di dunia pers ke depan,” ujarnya.

Bagi Kontras7, hasil UKW tersebut menjadi bagian dari proses memperkuat profesionalitas perusahaan dan membangun tata kerja redaksi yang semakin baik.

OTT Dana Sekolah, Polda Sumsel Tetapkan Dua Pegawai Dinas Pendidikan sebagai Tersangka

By On Senin, September 21, 2026

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan terkait dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

KONTRAS7.CO.ID — BANYUASIN — Operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), mengungkap dugaan pungutan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di hotel tersebut.

Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan dua staf Dinas Pendidikan. Sejumlah pihak kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, pihak penyedia, dan dua staf Dinas Pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan, RB dan RD, dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Polda Sumsel menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan 21 sekolah dasar penerima dana revitalisasi. Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, dengan pola 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen.

Penyidik juga mendalami dugaan penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang, polisi mengamankan dua laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belajar dari Peristiwa

Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam melihat sebuah persoalan secara lebih utuh. Sebuah peristiwa tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang berada di dalam atau di luar sebuah institusi, tetapi dari fakta, status hukum masing-masing pihak, cara kerja, serta proses yang sedang berjalan.

Dalam konteks lingkungan sekolah, kehadiran pihak dari luar, termasuk wartawan dan media, juga tidak dengan sendirinya menunjukkan sesuatu yang positif maupun negatif. Wartawan tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menghormati hak serta kepentingan pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam perkara Banyuasin ini, berdasarkan keterangan penyidik Polda Sumsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Sementara pihak lain yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan sesuai status masing-masing.

Dengan melihat informasi dari berbagai sisi dan menggunakan sumber yang jelas, masyarakat dapat memahami sebuah peristiwa secara lebih utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Sumatera Selatan. Bagian edukasi ditambahkan untuk membantu masyarakat memahami peristiwa dari berbagai sisi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui TBNews mengenai OTT di Kota Palembang, dugaan pungutan dana revitalisasi 21 sekolah, serta penetapan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka.

Wagub Banten Tekankan Peran Dai dalam Penguatan Iman dan Pemahaman Syariat

By On Minggu, September 20, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikadi di Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai dai memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami ilmu agama, khususnya terkait keimanan dan syariat Islam.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) di Masjid Raya Al-A'zhom, Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Menurut Dimyati, dakwah tidak hanya menyampaikan nasihat tentang kebaikan, tetapi juga mengajak masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar serta memperbaiki akhlak.

Ia juga mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang silaturahmi sekaligus momentum untuk meningkatkan ketakwaan masyarakat.

Dalam acara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikadi K.H. Ahmad Khusairy Suhail mengatakan Ikadi merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang membawa visi sebagai perekat umat dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyebut Ikadi saat ini memiliki 35 pengurus wilayah dan akan bertambah menjadi 38 wilayah.

“Indonesia yang lebih baik harus dimulai dengan sungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Al-Quran,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan K.H. Syukron Ma’mun dalam tausiyahnya. Ia mengajak masyarakat tidak hanya membaca Al-Quran, tetapi juga memahami dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Pengurus Dai dan Daiah untuk Program Pengentasan Buta Huruf Al-Quran PW Ikadi Banten periode 2026–2030 oleh Ketua PW Ikadi Banten K.H. Komarudin Akyas.

Dalam kesempatan tersebut, Ikadi Banten juga memperkenalkan metode “Mama Papa”, yang diperuntukkan sebagai salah satu cara belajar membaca huruf Al-Quran.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Ikadi Banten memperluas pembelajaran Al-Quran di tengah masyarakat, sehingga kegiatan dakwah tidak berhenti pada penyampaian materi keagamaan, tetapi juga menyentuh kemampuan dasar masyarakat dalam membaca Al-Quran.

Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Sehat

By On Jumat, September 18, 2026

 

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni saat meninjau Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni mendorong seluruh warga satuan pendidikan membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan sehat.

Menurut Tinawati, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara tenaga pendidik, peserta didik, dan orang tua. Hal itu disampaikannya usai meninjau sekaligus melakukan penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (18/9/2026).

Tinawati mengatakan, sekolah merupakan lingkungan yang dipercaya orang tua sebagai tempat anak tumbuh dan belajar. Karena itu, kondisi sekolah perlu menjadi perhatian bersama agar peserta didik merasa aman dan nyaman.

“Saya memiliki anak sekolah juga yang artinya saya menitipkan anak saya di sekolah. Tentu saja kita ingin memiliki lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Tinawati.

Ia menilai lingkungan pendidikan juga memiliki peran dalam membentuk karakter anak. Namun, menurutnya, pendidikan pertama tetap dimulai dari keluarga.

“Madrasah pertama, pendidikan pertama tetap di rumah,” katanya.

Karena itu, Tinawati mengajak orang tua tidak hanya memilih sekolah yang baik, tetapi juga aktif mendampingi proses pendidikan anak. Komunikasi sederhana, seperti menanyakan kegiatan dan perasaan anak selama berada di sekolah, dinilai penting untuk membangun kedekatan antara orang tua dan anak.

“Kita harus bisa mendengarkan anak, kita harus bisa membersamai anak kita, kemudian kita bertanya hal-hal sederhana, bagaimana di sekolah, bagaimana kegiatan mereka, terutama bagaimana perasaan mereka hari ini,” ujarnya.

Dalam kunjungannya, Tinawati juga berinteraksi dengan sejumlah peserta didik dari luar daerah yang mengikuti program afirmasi pendidikan menengah. Ia menyebut keberadaan mereka sebagai bagian dari upaya memberikan akses pendidikan yang berkeadilan.

“Artinya bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama, memiliki pendidikan yang berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 6 Kota Serang Rohmat Wirandanubrata mengatakan, sekolah sehat harus dibangun melalui komitmen bersama seluruh warga satuan pendidikan.

Menurutnya, penyamaan visi dan rasa memiliki menjadi bagian penting agar berbagai program sekolah dapat berjalan dengan kesadaran bersama.

Salah satunya melalui edukasi pengelolaan sampah lewat program Sataku dan Satamu. Program tersebut mengajarkan siswa untuk memahami bahwa sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari merupakan tanggung jawab bersama.

“Sataku, Satamu, mewujudkan sampah tanggung jawabmu, sampah tanggung jawabku. Itu mengedukasi anak-anak bagaimana anak itu punya tanggung jawab,” ujar Rohmat.

Ia menambahkan, sekolah sehat tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan fisik. Lingkungan yang aman dan nyaman juga mendukung kondisi psikologis siswa selama mengikuti proses pembelajaran.

ITB dan PERMINAS Perkuat Sinergi Teknologi untuk Kemandirian Industri Mineral

By On Rabu, September 16, 2026

ITB dan PERMINAS menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama pengembangan teknologi dan industri mineral strategis.

KONTRAS7.CO.ID – BANDUNG | Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PERMINAS memperkuat kerja sama untuk mendorong penguasaan teknologi dan pengembangan industri mineral strategis nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa (15/9/2026).

MoU ditandatangani Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T. dan Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono. Ruang kerja sama mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Rektor ITB mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab agar ilmu pengetahuan dan teknologi memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional. Karena itu, riset dan talenta ITB diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan industri mineral strategis.

Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memiliki sumber daya mineral. Penguasaan teknologi pengolahan juga menjadi bagian penting agar Indonesia mampu membangun industri mineral secara mandiri.

Rangkaian pengembangan industri mineral, mulai dari hulu hingga hilir, membutuhkan berbagai disiplin ilmu, seperti geologi, pertambangan, metalurgi, material, fisika, kimia, kelistrikan hingga lingkungan.

Karena itu, ITB juga mendorong penelitian mahasiswa dari jenjang sarjana hingga doktor agar dapat terhubung dengan persoalan nyata yang dihadapi industri.

Salah satu kemampuan yang dinilai penting adalah reverse engineering, yakni kemampuan memahami suatu teknologi bukan hanya dari bentuk atau desainnya, tetapi juga material, toleransi pengerjaan, proses manufaktur hingga sistem teknologinya.

Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono menegaskan, kemandirian teknologi tidak cukup dibangun dengan mengandalkan impor atau membeli teknologi yang sudah jadi.

Melalui kerja sama ini, PERMINAS akan membawa persoalan nyata di industri, antara lain terkait karakterisasi mineral, proses ekstraksi dan pemurnian, pengembangan material maju, serta efisiensi proses. Sementara ITB menyediakan kapasitas riset, peneliti, laboratorium dan pengembangan teknologi.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengembangan teknologi kimia untuk pemisahan unsur tanah jarang atau rare earth elements, termasuk pengembangan bahan pemisah agar unsur seperti lantanida dapat dipisahkan hingga tingkat kemurnian tinggi.

Mineral strategis dan unsur tanah jarang dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan material maju dan berbagai teknologi masa depan.

Sinergi ITB dan PERMINAS diharapkan tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi berlanjut pada penguasaan dan penerapan teknologi untuk memperkuat industri mineral strategis nasional.

Sumber:
Laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), 15 September 2026.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *