Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
10 Register Aset Akan Diserahkan ke Pemkot Serang. Masih Digunakan Pemkab, Kapan Diserahkan?

By On Selasa, September 29, 2026

Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi perhatian. Dari 27 register aset yang dibahas, 10 register di antaranya masuk dalam daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Sepuluh register tersebut terdiri atas:

  1. DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP — 1 register
  2. Radio Serang Gawe FM — 1 register
  3. DLH dan DPUPR — 1 register
  4. DKB PPPA — 1 register
  5. Disdikbud — 2 register
  6. Dinsos — 2 register
  7. Laboratorium DLH — 1 register
  8. KPU Kabupaten Serang — 1 register

Total 10 register.

Lantas, bagaimana kondisi aset tersebut saat ini?

Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id, Selasa (29/9/2026), menjelaskan, hingga saat ini 10 register tersebut masih digunakan oleh Pemkab Serang.

“10 register masih digunakan Pemkab Serang,” kata Ina.

Lantas, mengapa belum diserahkan kepada Pemkot Serang?

Ina menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemkab Serang, proses penyerahan 10 register tersebut masih menunggu selesainya pembangunan kantor baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Penyerahannya menunggu kantor baru selesai dibangun di Puspemkab,” ujarnya.

Lalu, kapan 10 register tersebut akan diserahkan?

Terkait waktu penyerahan, Ina menyebut hingga kini Kabupaten Serang belum memberikan kepastian.

“Kabupaten Serang sendiri belum bisa memberikan kepastian kapan bisa diserahkan 10 register tersebut,” katanya.

Bagi masyarakat, perkembangan ini memberikan gambaran mengenai posisi 10 register aset yang telah masuk dalam daftar untuk diserahkan kepada Pemkot Serang. Hingga saat ini, aset tersebut masih digunakan Pemkab Serang, sementara proses penyerahannya masih menunggu pembangunan kantor baru di Puspemkab dan belum memiliki kepastian waktu.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

27 Register Aset di Kota Serang, 17 Dipertahankan Pemkab Serang

By On Senin, September 28, 2026

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang 
Erwin Setiawan saat diwawancara Kontras7, 
Senin (28/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sebanyak 27 register tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat berada di 18 lokasi di wilayah Kota Serang.

Data itu sebelumnya disampaikan Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, pada Sabtu (26/9/2026). Kontras7 kemudian mengonfirmasinya kepada Erwin Setiawan, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, untuk memastikan status aset tersebut.

Erwin membenarkan 27 register itu memang tercatat dalam database aset Pemkab Serang.

“Ya, tercatat,” kata Erwin.

Lalu bagaimana status 27 register itu?

Erwin menjelaskan, tidak semua aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang.

“Yang dari 27 itu, 17 yang dipertahankan oleh Pemda Kabupaten Serang. Selebihnya diserahkan ke Kota Serang,” ujarnya.

Erwin kepada Kontras7, Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa 17 register masih dipertahankan Pemkab Serang, sedangkan 10 register diserahkan kepada Pemkot Serang.

10 Register yang Diserahkan

Dari data register, 10 register yang diserahkan mencakup aset yang berkaitan dengan beberapa perangkat daerah.

DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP tercatat dalam satu register. Radio Serang Gawe FM satu register. DLH dan DPUPR satu register, serta DKB PPPA satu register.

Kemudian Disdikbud dua register dan Dinsos dua register. Laboratorium DLH satu register dan KPU Kabupaten Serang satu register.

Kalau dihitung berdasarkan registernya, jumlahnya 10 register.

17 Register yang Dipertahankan

Untuk 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang, asetnya tersebar di sejumlah lokasi di Kota Serang.

Di antaranya berada di lingkungan Pendopo, yang mencakup Kantor Bupati dan Kantor Sekda. Ada juga aset yang berkaitan dengan Diskominfo, Inspektorat, Setwan, Bapenda, Bapeda, DPAD, BPBD, Satpol PP, Dinkes, RSUD, Dishub, dan Rumah Dinas Wakil Bupati, serta sejumlah aset lainnya.

Kenapa aset-aset itu masih dipertahankan?

Erwin menjawab, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Karena kebijakan pimpinan, kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pernah Dibahas Kemendagri

Erwin mengatakan, pembahasan aset tersebut sudah berlangsung. Penataan aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang pernah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Erwin, pembahasan itu berlangsung pada 20 Mei 2026, termasuk mengenai aset Pemkab Serang yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Pembahasan tersebut kemudian berkaitan dengan proses yang akan dibawa ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah).

BPKAD Kabupaten Serang juga beberapa kali melakukan rekonsiliasi dengan BPKAD Kota Serang. Salah satu fasilitasi terakhir, kata Erwin, dilakukan oleh KPK sekitar 2022.

Dari proses itu dibuat berita acara yang mencatat aset yang diserahkan kepada Pemkot Serang dan aset yang masih dipertahankan Pemkab Serang.

Ketika ditanya apakah sekarang masih ada agenda lanjutan antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk membahas aset tersebut, Erwin mengatakan belum ada.

Untuk aset yang masih dipertahankan, pemanfaatannya ke depan akan kembali dibicarakan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Erwin: Ada Kata “Sebagian”

Kontras7 juga menanyakan soal Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 yang berkaitan dengan penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.

Erwin mengatakan ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam melihat persoalan aset. Ia menyoroti kata “sebagian” yang ada dalam ketentuan tersebut.

Menurut Erwin, kata itu menjadi dasar pemahaman bahwa aset yang diserahkan tidak harus seluruhnya.

“Kan ada kata sebagian,” kata Erwin.

Dari keterangan BPKAD Kabupaten Serang, posisi 27 register aset tersebut saat ini terdiri dari 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang dan 10 register yang diserahkan kepada Pemkot Serang.

Pembahasan mengenai aset itu sendiri sudah berlangsung sejak lama, mulai dari fasilitasi Kemendagri hingga rekonsiliasi yang pernah difasilitasi KPK.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Aset Pemkab Serang di Kota Serang, Sudah 19 Tahun, Bagaimana Penataannya?

By On Kamis, September 24, 2026

Pendopo Kabupaten Serang di wilayah 
Kota Serang. Penataan aset menjadi bagian dari proses pemerintahan setelah pembentukan Kota Serang 
sebagai daerah otonom. 
Foto: Dokumentasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sudah memasuki tahun ke-20 sebagai daerah otonom. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang ditetapkan pada 10 Agustus 2007, ada satu hal yang ikut menjadi bagian dari proses pemekaran, yaitu penataan aset dan dokumen milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Setelah 19 tahun, persoalan itu masih muncul dalam catatan pemerintah. Sebagian aset disebut sudah diserahkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi bagian dari proses penataan.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan awalnya? Dan mengapa persoalan aset ini masih dibahas sampai sekarang?

Sebenarnya, Apa yang Diatur UU 32/2007?

Kalau ditarik ke aturan awal pembentukan Kota Serang, urusan aset ini bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 sudah mengaturnya.

Sederhananya begini. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang diberi tugas untuk menginventarisasi dan melakukan penyerahan aset serta dokumen. Pasal 13 ayat (1) mengatur hal itu, sementara ayat (3) memberi batas waktu paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang.

Dalam prosesnya, Gubernur Banten ikut memfasilitasi, sebagaimana disebut dalam ayat (5).

Aset yang dimaksud juga bukan sekadar tanah atau gedung. Ayat (7) mencakup sebagian barang milik, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuannya juga mencakup BUMD tertentu, utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Serang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan Kota Serang.

Kalau penyerahannya tidak dilaksanakan, ayat (8) mengatur Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Pelaksanaannya kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur ayat (9).

Jadi, Pasal 13 tidak hanya mengatur soal adanya penyerahan aset. Di dalamnya juga ada batas waktu, peran Gubernur, jenis aset dan dokumen yang dimaksud, sampai mekanisme penyelesaian dan pelaporannya.

Pemkab Serang: Penyerahan Sudah Dilakukan Bertahap

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Serang menyebut penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah dilakukan secara bertahap.

Pada Januari 2024, Pj Sekda Kabupaten Serang saat itu, Nanang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak 2010 Pemkab Serang sudah melakukan empat tahap penyerahan aset dan masih terdapat sejumlah aset yang akan diserahkan.

Menurutnya, proses dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Pemkab Serang pada Februari 2025. Saat itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sebagian aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.

Ia menjelaskan, prosesnya dilakukan bertahap. Ketika gedung organisasi perangkat daerah di pusat pemerintahan baru sudah siap, perangkat daerah pindah. Gedung yang sudah diperjanjikan untuk diserahterimakan kemudian diberikan kepada Kota Serang.

Artinya, dari keterangan pemerintah daerah, penataan aset tidak dilakukan sekaligus. Ada aset yang sudah diserahkan, ada yang menunggu kesiapan tempat pemerintahan baru, dan ada pula yang masih dalam pembahasan.

Pendopo Juga Masuk Dalam Persoalan Aset

Salah satu aset yang sejak lama ikut muncul dalam pembahasan adalah lingkungan Pendopo Bupati Serang.

Dalam publikasi Badan Penghubung Provinsi Banten pada 19 Agustus 2022, dari 26 aset yang saat itu masih dalam proses rekonsiliasi, sebanyak 16 aset disebut tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Lingkungan Pendopo Bupati Serang termasuk di dalam kelompok tersebut.

Publikasi yang sama juga mencatat adanya perbedaan pandangan dalam memahami aturan penyerahan aset. Pemkab Serang ketika itu menjelaskan bahwa penyerahan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 dan tidak berarti seluruh aset harus diserahkan.

Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan aset sejak beberapa tahun lalu bukan hanya soal aset yang sudah atau belum diserahkan, tetapi juga menyangkut penentuan aset mana yang masuk dalam kewajiban penyerahan berdasarkan aturan dan hasil inventarisasi.

Pemprov Banten Masih Ikut Membahas

Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada pembahasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Pada 11 Juni 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mencatat adanya Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Pembahasan serupa kembali tercatat pada 9 Desember 2025 melalui rapat koordinasi penyelesaian aset pemekaran antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang di lingkungan Pemprov Banten.

Keterlibatan Pemprov Banten ini sejalan dengan Pasal 13 UU 32/2007 yang menempatkan Gubernur Banten sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang.

Dengan demikian, persoalan aset tersebut masih menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah daerah, bukan hanya urusan administratif di tingkat Kabupaten atau Kota.

Damkar Dibahas dengan Wali Kota, BPBD Disebut Tidak Diserahkan

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan aset masih muncul ketika pemerintah daerah ditanya mengenai aset tertentu.

Pada Kamis (17/9/2026), Kontras7 menanyakan persoalan aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang kepada Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.

Saat ditanya mengenai solusinya, Najib menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui kolaborasi.

Ketika Kontras7 menanyakan tindak lanjutnya, Najib menjawab, “Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali.”

Beberapa hari kemudian, Selasa (22/9/2026), Kontras7 kembali menanyakan persoalan aset kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai rapat di Pendopo Kabupaten Serang.

Saat pertanyaan mengarah pada kantor BPBD, Zaldi menyampaikan, “Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang.”

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang.

Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset masih berlangsung dan penanganannya dapat berbeda sesuai aset yang sedang dibahas.

Untuk memastikan status setiap aset, acuannya tetap perlu dilihat dari dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta administrasi yang menjadi dasarnya.

Setelah 19 Tahun, Apa yang Perlu Dilihat?

Dari rangkaian tersebut, persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “sudah diserahkan atau belum”.

Ada beberapa hal yang perlu dilihat secara bersamaan: aset apa yang tercatat, bagaimana statusnya dalam inventarisasi, apakah sudah ada berita acara serah terima, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana dasar administrasi penataannya.

Hal ini penting karena UU Nomor 32 Tahun 2007 memang mengatur penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan inventarisasi, penyerahan bertahap, dan koordinasi penyelesaian.

Karena itu, ukuran penyelesaian bukan sekadar berapa lama persoalan tersebut berlangsung, tetapi juga sejauh mana setiap aset sudah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa menggunakan sebuah gedung atau siapa yang tercatat menguasai aset.

Yang lebih penting adalah kepastian status aset pemerintah, tertib administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 serta keterangan dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Status setiap aset mengikuti dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, dan proses administrasi yang berlaku.

Sekda Serang: Kantor BPBD Termasuk Aset yang Tidak Diserahkan ke Kota Serang

By On Selasa, September 22, 2026

 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat ditemui dan diwawancarai wartawan Kontras7 usai mengikuti rapat 
di Pendopo Kabupaten Serang, 
Selasa (22/9/2026). 
Foto: Screenshot video Kontras7.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Usai mengikuti rapat di Pendopo Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2026), Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana ditemui wartawan Kontras7.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan Kontras7 menanyakan soal aset kantor pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Serang. Pertanyaan kemudian mengarah pada status aset kantor BPBD.

Bupati Serang menanggapi dengan mengatakan, “Aset Kota Serang. Aset, bagaimana aset? Aset Kota Serang, apanya nih?” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Wartawan Kontras7 kemudian memperjelas pertanyaan.

“Kan Wali Kota Serang sudah meminta kantor BPBD, untuk penyerahannya gimana?” tanya wartawan Kontras7.

“Itu masih...” ujar Bupati Serang, sebelum Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melanjutkan.

“Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang,” ujar Zaldi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang. Dalam rekaman video, Bupati Serang terlihat mengangguk saat Sekda menyampaikan keterangan tersebut.

Percakapan berlangsung singkat setelah rapat dan berakhir pada pernyataan Sekda Kabupaten Serang mengenai status aset kantor BPBD.

Polsek Pabuaran Klarifikasi Dugaan Solar Subsidi di Lokasi Galian C

By On Minggu, September 20, 2026

Kapolsek Pabuaran AKP Dulhak bersama pihak terkait saat melakukan monitoring dan klarifikasi penggunaan BBM pada aktivitas galian C di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Foto: Kontras7.co.id.

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN SERANG — Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota melakukan monitoring dan klarifikasi terkait informasi adanya dugaan penggunaan solar subsidi pada aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Pabuaran Polresta Serang Kota AKP Dulhak. Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah perusahaan yang menjalankan aktivitas galian C, termasuk ketersediaan BBM, tempat penyimpanan, serta dokumen pendukung penggunaan bahan bakar.

Berdasarkan hasil monitoring dan keterangan yang diperoleh di lapangan, BBM yang digunakan pada lokasi yang diperiksa disebut bukan solar subsidi, melainkan solar industri dan BBM nonsubsidi yang diperoleh secara resmi serta dilengkapi dokumen pendukung.

Untuk PT Wahyu Putra Mulya, H. Samsi menerangkan bahwa perusahaan menggunakan solar industri yang diperoleh dari PT Nollan Jaya Abadi, PT Asa Cipta Perkasa, dan PT Jaya Aneka Bumi. Di lokasi juga terdapat tangki penyimpanan BBM serta dokumen pembelian.

Sementara itu, pemilik CV Bumi Pabuaran Santosa, Julkarnaen, menerangkan bahwa perusahaan menggunakan solar industri yang diperoleh dari PT Dogani Osburn Naras Pati. Perusahaan tersebut juga memiliki tangki penyimpanan BBM dan dokumen pendukung penggunaan bahan bakar.

Sedangkan PT Talaga Kencana Prima, menurut keterangan Rahmat, menggunakan BBM nonsubsidi jenis Pertamina Dex dan Dexlite yang dibeli melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perusahaan tersebut juga memiliki tangki penyimpanan serta nota pembelian BBM.

Kapolsek Pabuaran AKP Dulhak mengatakan monitoring dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat.

“Dari hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya BBM ilegal maupun penggunaan solar subsidi. Seluruh BBM yang digunakan oleh perusahaan tersebut merupakan BBM resmi yang dibeli dengan dokumen yang sah,” ujar Dulhak.

Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota menyatakan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi yang disampaikan Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota. Penyebutan nama perusahaan dan jenis BBM dalam berita mengikuti keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Jalan Rusak Jangan Cuma Protes, Begini Cara Melaporkannya

By On Sabtu, September 19, 2026

Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.

Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.

Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.

Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.

Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.

Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.

Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.

Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.

Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?

Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.

Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.

Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.

Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.

Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.

Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.

Aset Kantor Damkar di Wilayah Kota Serang, Wabup Serang: Nanti Dibahas dengan Pak Wali

By On Kamis, September 17, 2026

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat hendak memasuki kendaraan usai ditemui tim media Kontras7 dalam doorstop terkait aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang.
Kamis (17/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID – KOTA SERANG - Soal aset kantor pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Serang, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan aset tersebut sudah selesai dibicarakan. Untuk solusinya, menurut Najib, akan dilakukan melalui kolaborasi.

Pernyataan itu disampaikan Najib saat ditemui tim media Kontras7 dalam doorstop usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun PMI di halaman Masjid Al-Bantani, KP 3B, Curug, Kota Serang, Kamis (17/9/2026).

Kontras7 kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai aset tersebut.

Najib Hamas menyampaikan bahwa persoalan aset itu sudah selesai dibicarakan.

Ketika ditanya mengenai solusinya, Najib menjawab:

“Kita akan kolaborasi, ya.”

Kontras7 kemudian memperjelas apakah hal tersebut berarti aset akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

“Oh, itu kan sudah ada pembicaraan terakhir, ya,” jawab Najib.

Kontras7 kembali menanyakan tindak lanjutnya.

“Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali,” katanya.

Dari keterangan tersebut, persoalan aset kantor pemadam kebakaran itu sudah dibicarakan. Untuk tindak lanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama Wali Kota Serang melalui kolaborasi.

Kontras7 akan mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil doorstop dan keterangan langsung Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas kepada tim media Kontras7.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *