Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Berkah Di Bulan Ramadhan. Walikota Serang Bersama Ketua DPRD Kota Serang Gelontorkan Ratusan Paket Bantuan Sosial

By On Senin, Maret 02, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang menggelontorkan ratusan paket bantuan sosial di Kecamatan Kasemen, Serang, Banten. 

Bantuan ini disalurkan melalui sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman dan Pimpinan OPD Pemkot Serang secara langsung menyalurkan bantuan di Masjid Jami Baitu Taqwa, Kasemen. Senin, 02 Maret 2026.

Bantuan meliputi:

– 150 paket kebutuhan pokok

– 70 paket sembako untuk lansia

– 40 mushaf Al-Quran

– Santunan tunai untuk lansia, anak yatim, dan lainnya

– Bantuan pendidikan untuk siswa SD dan SMP

“Ini bagian dari memotivasi kaum muda,” ungkap Budi Rustandi, teringat masa kecilnya di masjid tersebut.

Budi mengatakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) diminta untuk terus berinovasi dan bekerja lebih cepat. 

Hasunah, warga penerima manfaat, mengapresiasi bantuan ini. “Baru kali ini saya dapat bantuan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendukung penyaluran bantuan sosial ini. “Saya sangat antusias dengan kehadiran Bapak Wali Kota di tengah masyarakat,” jelasnya.

Mengingat padatnya jadwal pelayanan, Muji Rohman mengungkapkan bahwa rangkaian Safari Ramadan tahun ini dilaksanakan secara efisien tanpa agenda buka puasa bersama di lokasi.

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Banten Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

By On Selasa, Februari 17, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H, M.H dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, S.H, M.H beserta jajaran Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selasa, 17 Februari 2026.

Semoga tahun ini membawa keberuntungan, kesehatan, dan kesuksesan bagi kita semua dalam bingkai persatuan bangsa.

Semoga Perayaan ini menjadi momentum untuk mempererat kerukunan umat beragama demi mewujudkan Banten yang lebih maju dan aman

Gong Xi Fa Cai

Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *