Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sejalan Program Kota Serang Mengaji, 27 Santri Tahfidz Al-Alif Diwisuda

By On Senin, Mei 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Haflah ke-5 Rumah Tahfidz Al-Alif di Kota Serang mewisuda 27 santri hafidz dan hafidzah sebagai bagian dari upaya membina generasi penghafal Al-Qur’an.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan bahwa proses menjadi penghafal Al-Qur’an membutuhkan kesungguhan, keikhlasan, ketulusan, serta bimbingan yang berkelanjutan. Kepada Media, Senin, 4 Mei 2026.

“Saya mengucapkan selamat atas Haflah ke-5 Rumah Tahfidz Al-Alif. Ini merupakan bagian dari ikhtiar dalam membina para santri penghafal Al-Qur’an yang membutuhkan kesungguhan, keikhlasan, ketulusan, serta bimbingan dan pengajaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran orang tua menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan anak, terutama melalui doa yang terus mengiringi proses belajar.

“Dukungan orang tua melalui doa-doa yang terus dipanjatkan menjadi bekal penting agar anak-anak memperoleh ilmu Al-Qur’an sebagai bekal hidup,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa haflah tidak sekadar seremoni, tetapi juga menjadi sarana syiar dan penguatan pendidikan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Haflah bukan hanya sebuah acara, tetapi juga menjadi sarana syiar dan penguatan pendidikan Al-Qur’an agar semakin dekat dengan kehidupan kita sehari-hari,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan program Kota Serang Mengaji yang diinisiasi oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dalam memperkuat budaya membaca dan memahami Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Ahmad Nuri mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung kegiatan tersebut agar berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas.

“Mari kita bersama-sama mendukung dan mendoakan agar kegiatan ini berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat yang luas,” tuturnya.

Ia berharap dari kegiatan tersebut dapat lahir generasi Qurani yang tidak hanya mampu menghafal, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga lahir generasi Qurani yang tidak hanya hafal, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Diskominfo Kota Serang dan Densus 88 Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar

By On Senin, April 13, 2026

 

Sekretaris Dinas Diskominfo Kota Serang, Herry Suswanto, menyambut baik kunjungan Perwakilan Densus 88 
dikantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang menerima kunjungan Densus 88 Anti Teror Polri di Co-working Space (CWS) Diskominfo Kota Serang pada Senin (13/4/2026).

Sekretaris Dinas Diskominfo Kota Serang, Herry Suswanto, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam kolaborasi sosialisasi dan publikasi pencegahan paham radikal.

Menurut Herry, langkah ini sangat tepat dan memiliki urgensi tinggi sebagai upaya preventif lintas instansi. Ia menegaskan pentingnya penyebaran informasi edukatif yang terintegrasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki pemahaman yang benar.

“Kominfo menyambut baik langkah konkret ini. Sosialisasi dan publikasi edukatif perlu terus disinergikan,” ujarnya.

Herry juga menjelaskan bahwa Densus 88 merupakan satuan elit antiterorisme Indonesia yang dibentuk pada 30 Juni 2003, dengan tugas utama menangani kejahatan terorisme. Satuan ini berfokus pada penindakan, investigasi, hingga deradikalisasi, dengan tujuan mencapai zero terrorist attack serta menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman radikalisme.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif dan produktif dalam menyebarkan informasi pencegahan terorisme, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang masih rentan terhadap berbagai pengaruh.

“Sinergi ini penting agar informasi pencegahan terorisme dapat tersampaikan dengan baik, khususnya kepada anak-anak sekolah,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Herry menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuknya paham radikalisme ke dalam pola pikir generasi muda. Ia mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengarahkan pada tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama.

Oleh karena itu, Diskominfo bersama Densus 88 akan terus mengoptimalkan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, website, hingga videotron.

"Melalui sinergi ini, diharapkan penyebaran informasi yang edukatif, mencerahkan, dan menarik serta menjadi benteng awal dalam mencegah penyebaran radikalisme di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar," ungkapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Densus 88 Polri, Brigadir Irkham, mengungkapkan bahwa pola rekrutmen paham radikal kini kian masif menyasar emosi labil remaja di tingkat SMP dan SMA. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam kolaborasi ini akan lebih bersifat visual dan persuasif.

"Kami akan mengemas sosialisasi ini melalui visualisasi yang menarik, baik berupa video maupun rilisan kreatif. Tujuannya agar pesan edukatif ini mudah diterima dan dipahami oleh kalangan milenial dan Gen Z melalui kanal media online Pemkot Serang," jelas Irkham.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan early warning system atau sistem peringatan dini di tengah masyarakat untuk mendeteksi dan meredam bibit-bibit radikalisme sejak dini.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Serang, Chandra Afriyadi Sulaeman, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal inisiatif ini. Ia menilai kolaborasi antara aspek keamanan (Densus 88), komunikasi (Diskominfo), dan ideologi (Kesbangpol) adalah kombinasi yang kuat.

"Ini adalah langkah yang sangat bagus untuk memberikan atensi terkait paham yang bertentangan dengan norma hukum dan agama. Kesbangpol siap mensukseskan niat baik ini demi memastikan generasi muda kita memiliki benteng ideologi yang kokoh," pungkas Chandra.

Perlu disampaikan  Poin Utama Kolaborasi ini,  Target Utama: Pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dan penyebaran sosialisasi dan edukasi melalui  Media Sosial seperti Videotron, Media Sosial, Website, dan Konten Video Kreatif.

Kemudian  Fokus Materi: Edukasi bahaya radikalisme, literasi hukum, dan penguatan nilai-nilai NKRI, sehingga  tujuan Akhirnya, Mewujudkan Zero Terrorist Attack dan melindungi mentalitas generasi penerus di Kota Serang.

Berkah Di Bulan Ramadhan. Walikota Serang Bersama Ketua DPRD Kota Serang Gelontorkan Ratusan Paket Bantuan Sosial

By On Senin, Maret 02, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang menggelontorkan ratusan paket bantuan sosial di Kecamatan Kasemen, Serang, Banten. 

Bantuan ini disalurkan melalui sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman dan Pimpinan OPD Pemkot Serang secara langsung menyalurkan bantuan di Masjid Jami Baitu Taqwa, Kasemen. Senin, 02 Maret 2026.

Bantuan meliputi:

– 150 paket kebutuhan pokok

– 70 paket sembako untuk lansia

– 40 mushaf Al-Quran

– Santunan tunai untuk lansia, anak yatim, dan lainnya

– Bantuan pendidikan untuk siswa SD dan SMP

“Ini bagian dari memotivasi kaum muda,” ungkap Budi Rustandi, teringat masa kecilnya di masjid tersebut.

Budi mengatakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) diminta untuk terus berinovasi dan bekerja lebih cepat. 

Hasunah, warga penerima manfaat, mengapresiasi bantuan ini. “Baru kali ini saya dapat bantuan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendukung penyaluran bantuan sosial ini. “Saya sangat antusias dengan kehadiran Bapak Wali Kota di tengah masyarakat,” jelasnya.

Mengingat padatnya jadwal pelayanan, Muji Rohman mengungkapkan bahwa rangkaian Safari Ramadan tahun ini dilaksanakan secara efisien tanpa agenda buka puasa bersama di lokasi.

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Banten Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

By On Selasa, Februari 17, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H, M.H dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, S.H, M.H beserta jajaran Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selasa, 17 Februari 2026.

Semoga tahun ini membawa keberuntungan, kesehatan, dan kesuksesan bagi kita semua dalam bingkai persatuan bangsa.

Semoga Perayaan ini menjadi momentum untuk mempererat kerukunan umat beragama demi mewujudkan Banten yang lebih maju dan aman

Gong Xi Fa Cai

Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *