Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Puluhan Jurnalis Serang Timur Gelar Aksi Demo di Polres Serang

By On Jumat, Agustus 22, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Puluhan jurnalis dari berbagai media di Serang Timur menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes keras atas tindakan pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Aksi solidaritas wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), POKJA AMJ, PWI Kabupaten Serang ini berlangsung di depan Mapolres Serang, Jumat, 22 Agustus 2025.

Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” hingga “Jurnalis Bukan Musuh”.

Para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap insan pers, yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Koordinator aksi, Angga Apria Siswanto dalam orasinya menyampaikan, tindakan intimidasi dan arogansi terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis," ujarnya. 

Angga juga menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan cara-cara intimidatif, maka kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” jelasnya. 

Hal senanda disampaikan Ressy, dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST). 

Menurutnya, aksi damai ini guna mendesak pihak Polres Serang bertindak dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wartawan.

"Tuntutan ini merupakan jeritan hati kami para wartawan yang menginginkan keadilan dan jaminan hukum dari aparat Kepolisian, khusunya dari Polres Serang," ujar Waratawati dari media online BeritaHarian86.Com itu.

Berikut poin-poin tuntutan aksi solidaritas Wartawan Serang Timur:

1. Ungkap dalang dari aksi kekerasan terhadap wartawan

2. Pecat semua oknum, baik oknum Polisi maupun Ormas di PT Ganesis

3. Pelaku harus diungkap ke publik

4. Oknum Ormas yang terlibat insiden pengeroyokan harus ditangkap dan diadili

5. Polres Serang diminta agar berkordinasi dengan Kesbangpol untuk membekukan Ormas tersebut

Diberitakan sebelumnya telah terjadi insiden pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan dari korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Dalam kejadian tersebut, satu orang Wartawan dan satu anggota tim Biro Humas KLH mengalami luka-luka akibat tindakan pemukulan oleh pihak penjaga perperusahaan.

Insiden bermula setelah para Wartawan selesai melakukan doorstop bersama Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Tidak lama kemudian, pihak penjaga perusahaan memanggil wartawan, yang berujung pada tindakan kekerasan. 

Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kota Serang Mengucapkan HUT Ke-80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

By On Sabtu, Agustus 16, 2025

Ketua Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kota Serang dan Pimpinan Pondok Pesantren Nailul Amanah Ummat, 
KH. Jamaluddin.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kota Serang Mengucapkan HUT Ke-80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Ketua Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kota Serang dan Pimpinan Pondok Pesantren Nailul Amanah Ummat, KH. Jamaluddin, mengungkapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke 80 Tahun Kemerdekaan RI,

Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia di usianya yg sudah semakin Tua, mampu menjadi sebuah Negara yang Sejahtera Rakyatnya, Adil para Pemimpinya, melindungi dan mengayomi para penegak hukumnya. Media kontras7, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Ia' menegaskan, agar alam tidak di rusak, terjaga ekosistemnya, serta menjadi negara Indonesia yang Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofuur. Ujarnya.

"Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". tutupnya.

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah : Jadikan Alquran Pedoman Hidup

By On Rabu, Agustus 06, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak masyarakat untuk menjadikan al-qur’an sebagai pedoman hidup, sumber inspirasi, dan solusi atas berbagai persoalan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang religius, berakhlak mulia, dan sejahtera. 

”Harapan saya, semangat yang tumbuh selama pelaksanaan MTQ ini tidak berhenti sampai di sini, mari kita jadikan al-qur’an sebagai pedoman hidup,”ucap Ratu Zakiyah saat menutup Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke III tingkat Kecamatan Mancak tepatnya di Desa Labuan pada Selasa, 5 Agustus 2025 malam.

Ratu Zakiyah mengapresiasi Camat Mancak, Euis Linda Mutia, LPTQ, dean hakim dan seluruh panitia, para alim ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat yang telah menyukseskan pelaksanaan MTQ dnegan secara swadaya tanpa menggunakan APBD Kabupaten Serang.

Karenanya, pelaksanaan MTQ ini bukan hanya sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan pemahaman dan kecintaan kita terhadap al-qur’an, serta mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari - hari. 

”Saya melihat semangat yang luar biasa dari para peserta, ini menunjukkan bahwa generasi muda kita memiliki potensi besar untuk menjadi generasi qur’ani yang akan membawa keberkahan bagi masa depan Kecamatan Mancak dan Kabupaten Serang,”ungkapnya.

Menurut Ratu Zakiyah pelaksanaan MTQ memiliki tujuan jauh lebih mulia dari sekadar mencari pemenang. Melainkan tujuan utamanya untuk menumbuhkan kecintaan kepada al-qur'an, mencetak generasi qur'ani, memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan potensi daerah yakni budaya, ekonomi, dan pariwisata, kemudian juga menumbuhkan semangat kompetisi yang sehat. 

”Para peserta yang meraih prestasi, saya ucapkan selamat. Jadikan kemenangan sebagai motivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati, partisipasi anda semua dalam memeriahkan acara ini adalah sebuah kemenangan yang sejati,”paparnya.

Koordinator Dewan Hakim MTQ ke III tingkat Kecamatan Mancak, Agus Sunarto bersyukur bisa berjalan sukses meski tanap enggunakan AOBD yang murni menggunakan dari swadaya masyarakat. ”Mengapa memaksakan adanya MTQ, untuk menjaring para peserta sebab kalau tidak diadakan MTQ kecamatan pada saat MTQ tingkat Kabupaten Serang maka kecamatan tidak mempunyai peserta yang akan di kirimkan,”ujarnya.

Adapun untuk pelaksanaannya selama dua hari yak pada Senin sampai Selasa, 4-5 Agustus 2025 yang di awali dengan Pawai Ta’aruf yang di ikut sebanyak 1000 lebih masyaralat. ”Dimulai dari pawai ta'aruf d ikuti 1000 lebih peserta terlihat masyarakat sangat antusias,”katanya.

Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Haryadi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Rahmat Setiadi, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang, para kepala desa se Kecamatan Mancak dan ratusan warga. Adapun untuk juara umum MTQ ke III tingkat Kecamatan Mancak di raih oleh tuan rumah yakni Desa Labuan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *