Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Apresiasi Komdigi dan Dewan Pers, Akhmad Munir : PWI Akan Hadir Lebih Solid dan Profesional

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Bekasi – Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 di Cikarang, Jawa Barat, resmi menetapkan kepemimpinan baru. Direktur Utama LKBN ANTARA, Akhmad Munir, terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030 setelah meraih 52 suara, unggul dari Hendry Ch. Bangun yang memperoleh 35 suara. 

Sementara itu, Atal S. Depari dipercaya kembali memimpin Dewan Kehormatan PWI dengan 44 suara, mengungguli Sihono HT yang mendapat 42 suara.

Dalam sambutan usai terpilih, Munir dan Atal kompak menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hadir dan memberi dukungan penuh terhadap jalannya kongres.

“Kami berterima kasih kepada Dewan Pers dan Komdigi yang sejak awal bersama PWI menjaga semangat kebersamaan. Kehadiran mereka menjadi dorongan moral sekaligus pengingat bahwa pers punya tanggung jawab besar bagi bangsa,” ujar Munir.

Atal S. Depari menambahkan, kolaborasi erat antara organisasi pers, Dewan Pers, dan pemerintah adalah kunci menjaga kualitas demokrasi.

“Kami sangat menghargai dukungan dari Komdigi dan Dewan Pers. Dengan sinergi ini, PWI bisa terus menjaga marwah pers dan meningkatkan integritas wartawan,” katanya.

PWI Jadi Organisasi Modern

Dalam pidato perdana usai kemenangannya, Munir menegaskan komitmennya menjadikan PWI sebagai organisasi pers yang solid dan modern.

“Kita akan bersama-sama memperkuat peran PWI dalam melindungi kebebasan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan,” ucapnya.

Sementara itu, Atal menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi dan tegaknya kode etik jurnalistik.

“Dewan Kehormatan PWI adalah benteng moral. Kita harus memastikan wartawan tetap bekerja sesuai etika dan prinsip demokrasi,” ujarnya.

Dengan kepemimpinan baru ini, mereka yakin PWI alan berperan strategis sebagai wadah profesional wartawan sekaligus pilar penting demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, suasana hangat kebersamaan juga terasa sejak pembukaan Kongres Persatuan PWI 2025 yang digelar Sabtu (30/8/25). 

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto yang juga anggota Steering Committee Kongres, serta anggota Dewan Pers Dahlan Dahi. Kehadiran mereka disebut-sebut menjadi penguat semangat persatuan PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia.

Sah, Media Kontras7 Ucapkan Selamat Cak Munir Terpilih Ketua PWI Pusat

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

KONGRES PWI 2025 - Akhmad Munir terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (30/8/2025). 

KONTRAS7.CO.ID - Pimpinan Perusahaan Media Kontras7, Arie Budiarto, beserta jajaran menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Ahmad Munir sebagai Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Pusat periode 2025-2030.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada Ahmad Munir yang bisa di sapa Cak Munir  yang sudah terpilih sebagai Ketua PWI Pusat,” kata Arie Budiarto, saat hadir di Gedung BPPTIK Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (30/8/2025).

Salah satu pemilik perusahaan media di Kota Serang, Banten ini juga berharap PWI kedepan dapat lebih maju, solid, profesional dan modern, dibawah kepemimpinan Cak Munir dan pengurus yang baru.

Dirinya juga berkeinginan kedepan PWI dapat lebih banyak lagi melahirkan wartawan-wartawan berkompeten dalam menjalankan tugas jurnalis nya.

Arie Budiarto, Pimpinan Media Kontras7

“Dengan banyaknya wartawan yang berkompeten, secara tidak langsung akan mendukung pembangunan daerah melalui penyampaian pemberitaan kepada masyarakat yang bersifat informatif, mengeduksi dan membangun,” ungkap Arie.

Sosok yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN ANTARA, itu terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030 setelah meraih 52 suara, unggul dari Hendry Ch. Bangun yang memperoleh 35 suara. Jelasnya.

Sementara itu, Atal S. Depari dipercaya kembali memimpin Dewan Kehormatan PWI dengan 44 suara, mengungguli Sihono HT yang mendapat 42 suara. Tutupnya.

Kejagung RI bersama Dewan Pers teken MoU. Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

By On Selasa, Juli 15, 2025

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Jakarta, 15 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota  Kesepahaman terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers, Jakarta. Selasa (15/7/2025). 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kemerdekaan  dan keterbukaan.

"Kejagung RI bersama Dewan Pers berkomitmen mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan. Hingga kolaborasi mendukung penegakan hukum di Indonesia," Kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung, ST Burhanudin Mengungkapkan, sebagai Lembaga Pemerintah Kejaksaaan Agung tidak dapat menutup diri dari dunia luar "Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,"

Ia mengatakan, pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

"Pers, sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat. 

"Hal ini untuk mewujudkan dialog konstruktif perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dapat saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.  

"Kami meyakini kerjasama ini berdampak positif dan konstruktif, terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. 

Tak ketinggalan pejabat Esselon II di Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, Ketua Tim beserta jajaran di Dewan Pers.

Fantastis, Anggaran Internet Kominfo Pemkot Serang senilai Rp. 2,7 Milyar

By On Selasa, Juli 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Komunikasi Informasi Pemerintah Kota Serang menyiapkan anggaran untuk belanja Internet tahun 2025. Anggaran yang disiapkan Rp. 2.733.100.000 (Dua milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah).

Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Pemerintah Kota Serang dikutip, Selasa (15/7/2025). 

Kegiatan di Dinas Komunikasi Informasi Pemerintah Kota Serang menggunakan APBD 2025. 

Pada SIRUP LKPP dijelaskan setiap kegiatan :

Kode RUP : 58530649 :
Bandwitch Internet : Rp. 1.800.000.000.

Kode RUP : 54723918 :
Belanjakawat/faksimili/internet/TV/ Beralangganan  : Rp. 166.100.000.

Kode RUP : 54727513 :
Belanja Pemeliharaan Studio,Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima : Rp. 156.000.000.

Kode RUP : 54729109 : 
Belanja Modal Peralatan Jaringan/ : Rp. 310.000.000.

Kode RUP : 55149984 : 
Belanja Kawat/ Faksimili/Intenet/TV Belangganan/ : Rp. 200.000.000.

Kode RUP : 55600887
Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan/ : 6.000.000.

Kode RUP : 55494331 :
Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan/ : 5.000.000.

Kode RUP : 59030332 :
Belanja Kawat/Faksimili/Intenet/TV Belangganan/ : 40.000.000.

Kode RUP : 59030654 :
Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima/ : Rp. 50.000.000.

"Total Pagu Rp. 2.733.100.000," Demikian tertulis di SIRUP LKPP Pemerintah Kota Serang

Usia 19 Tahun Terpilih Jabat Ketua RT di Jakarta. Bikin Gebrakan 2 Bulan Menjabat

By On Minggu, Juli 13, 2025

Pengurus RT 7 RW 8 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara : 
(dari kiri ke kanan) Bendahara Riski Saputra, Ketua Sahdan Arya Maulana, Sekretaris Vemmas Wahyu Rianto. 
Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Bila pengurus RT biasanya diisi orang tua, Warga RT.7 RW.08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara memilih anak muda untuk menjadi pemimpin lingkungannya. 

"Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia." 

Pernyataan terkenal Presiden ke-1 RI, Soekarno, itu tampaknya diamini betul oleh warga RT 7 RW 8, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Usia mereka bahkan terbilang masih remaja, yakni Sahdan Arya Maulana (19 tahun) sebagai Ketua RT, Vemmas Wahyu Rianto (20 tahun) sebagai sekretaris dan Riski Saputra (21 tahun) yang menjabat Bendahara.

Para remaja itu berhasil membuat perubahan yang baik untuk lingkungannya sejak pertama menjabat.

Sahdan menceritakan proses hingga dirinya didapuk sebagai Ketua RT tidaklah mudah. "Ia mengaku sempat diremehkan pesaingnya yang usianya jauh ke lebih tua. Ia dianggap tak punya pengalaman.

"Ada yang nganggep saya sebelah mata, ada yang bilang 'ini bisa apa sih RT muda ?' 

Ada pro dan kontra lah," kata Sahdan saat ditemui, Minggu (13/7/25). Dilansir dari KumparanNews.

Namun, berkat dukungan dua temannya yakni Vemmas Wahyu Rianto dan Riski Saputra, Sahdan mampu mengalahkan pesaingnya itu dengan perolehan suara telak. Sahdan akan menjabat sebagai Ketua RT hingga Mei 2030 mendatang.

"Calonnya ada dua, saya dengan sepuh di sini dan hasil suaranya lumayan jauh, karena Paslon pertama musuh saya itu suaranya hanya 17 sedangkan saya itu suaranya 126," jelas dia.

Sahdan mengaku memutuskan maju sebagai Ketua RT karena ingin memberi manfaat bagi lingkungan tempatnya dilahirkan. Selain itu, dia juga mengaku ingin menjabat sebagai Gubernur Jakarta di kemudian hari.

Menurut dia, mimpinya itu harus mulai dirintis sejak muda. 

"Kami teman dari kecil semua. 20 tahun di sini, kita tergerak buat mengabdi dan bermanfaat buat wilayah kita sendiri," katanya.

Sahdan menyebut marak permasalahan di wilayahnya yang sudah lama tak diperbaiki, misalnya kondisi jalan dan keamanan. Padahal, sudah marak warga yang mengeluh tapi perbaikan tak pernah dilakukan oleh Ketua RT sebelumnya. Perbaikan kondisi jalan dan penambahan CCTV baru dilakukan sejak dirinya menjabat.

"Kita baru berjalan dua bulan, kita sudah memiliki gebrakan pengecoran ya, yang akhirnya viral," ucap dia.

Sahdan menambahkan dana untuk perbaikan jalan berasal dari kantong pribadi pengurus, donatur, hingga biaya operasional yang diterimanya sebagai Ketua RT. Dia mengaku bersyukur niat baiknya melakukan perbaikan disambut baik warga.

"Sama sekali tidak ada bantuan atau dorongan dari pemerintah. Sampai lurahnya aja nanya, RT 7 ini dananya dari mana? Baru dua bulan jadi RT kok udah bisa ngecor. Lurahnya juga kaget sama kita," kata dia.

Ke depan, akan semakin banyak lagi gebrakan yang dilakukan oleh Sahdan. Ia sudah menyiapkan sejumlah program untuk menyambut hari kemerdekaan, bulan Ramadan, hingga Idul Adha. Dia pun menitipkan pesan ke pemuda lainnya di Jakarta agar dapat memberi manfaat bagi lingkungannya.

"Marilah kita menjadi manusia yang bermanfaat bagi warga dan manusia juga, karena kalau enggak dari muda kapan lagi kita menjadi orang yang baik dan bermanfaat? Setop tawuran," kata dia.

Sementara itu, Riski mengaku bakal terus mendukung Sahdan selama lima tahun menjabat sebagai Ketua RT. Sebagai teman sejak kecil, dia siap menyumbangkan tenaga dan pikiran demi kelancaran Sahdan dalam bertugas.

"Sebelum dia mencalonkan sebagai pemimpin, saya bilang 'saya siap backup dari belakang' dan membantu dia dari tenaga dan keuangan ataupun pikiran. Jadi saya support dia," ujar dia.

Mahasiswa dan Tanggung Jawab Moral dalam Menjawab Tantangan Masa Depan Bangsa

By On Minggu, Juli 13, 2025

Universitas Serang Raya 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Di tengah arus perubahan global yang semakin dinamis, peran mahasiswa menjadi sorotan penting dalam pembangunan bangsa.

Mahasiswa tidak hanya dipandang sebagai individu yang tengah menempuh pendidikan tinggi, melainkan juga sebagai agen perubahan (agent of change), penjaga nilai-nilai kebenaran (guardian of values), dan penerus kepemimpinan bangsa di masa depan. 

Pertanyaannya, apakah mahasiswa hari ini benar-benar siap menghadapi tantangan masa depan yang begitu kompleks ?

Kita tidak bisa menutup mata bahwa Indonesia menghadapi berbagai persoalan strategis. 

Ketimpangan sosial, krisis iklim, disinformasi, kemunduran demokrasi, dan bonus demografi yang belum diolah maksimal, adalah beberapa di antaranya. 

Dalam konteks inilah mahasiswa memiliki posisi strategis untuk menjadi bagian dari solusi. 

Bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai penggerak perubahan sosial.

Mahasiswa memiliki akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, yang seharusnya dimanfaatkan untuk menjawab berbagai persoalan bangsa. 

Namun pada kenyataannya, sebagian mahasiswa justru terjebak dalam budaya akademik yang kaku dan individualistik. 

Orientasi pendidikan yang terlalu berfokus pada capaian nilai dan gelar akademik kerap mengikis semangat kritis dan keberpihakan sosial. Kampus berubah menjadi menara gading yang terpisah dari realitas masyarakat.

Sejarah telah mencatat peran sentral mahasiswa dalam perubahan bangsa.

Gerakan mahasiswa tahun 1966, reformasi 1998, dan berbagai demonstrasi sosial lainnya adalah bukti bahwa mahasiswa mampu menjadi kekuatan moral dan politik. Namun kini, tantangan kita telah berubah.

Dunia bergerak menuju era digital, revolusi industri 5.0, dan ancaman disrupsi di berbagai sektor. 

Perubahan ini menuntut mahasiswa tidak hanya kritis, tetapi juga adaptif, inovatif, dan kolaboratif.

Mahasiswa masa kini perlu memperluas ruang geraknya. 

Bukan hanya turun ke jalan ketika terjadi krisis, tetapi juga aktif dalam riset, pengabdian masyarakat, inovasi teknologi, dan advokasi kebijakan. 

Mahasiswa harus membangun literasi digital dan sosial yang kuat, agar tidak mudah termakan isu-isu provokatif, serta mampu menjadi penengah di tengah polarisasi masyarakat.

Lebih dari itu, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada kebenaran. 

Dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap institusi formal mulai menurun, mahasiswa dapat hadir sebagai suara alternatif yang bersih dan berintegritas. 

Peran ini tidak bisa dijalankan bila mahasiswa hanya diam, apatis, atau hanya mengejar kenyamanan pribadi.

Membangun masa depan bangsa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa. 

Jika mahasiswa bisa menyatukan idealisme dengan kompetensi, serta menjadikan ilmu sebagai alat pemberdayaan, maka Indonesia tidak hanya akan punya masa depan yang cerah, tetapi juga berkeadilan.

Sudah saatnya mahasiswa kembali menegaskan jati dirinya. Kampus bukan hanya tempat kuliah, tetapi juga ruang untuk belajar memimpin, berpikir kritis, berempati, dan bertindak nyata. 

Perubahan tidak datang dari mereka yang pasrah, tetapi dari mereka yang berani bertindak. Dan mahasiswa, sejatinya, adalah mereka yang paling berani bermimpi dan bertindak untuk bangsa.

Sebagai penutup, mari kita renungkan : Apakah kita hanya ingin menjadi mahasiswa yang sekadar lulus dengan nilai tinggi, atau mahasiswa yang meninggalkan jejak perubahan ? 

Jawabannya ada di pilihan kita. Sebab sejarah tidak pernah mencatat mereka yang diam, melainkan mereka yang bergerak.

Oleh : Iim Mulyawanah

Mahasiswa Universitas Serang Raya

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

By On Minggu, Juli 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Drs. H. Martin B.H. Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2025).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.

Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum.

Kecewa pada SPMB SMA Negeri 4 kota Serang. Aliansi Serang Utara ( Al - Serut ) Provinsi Banten siap Geruduk Gubernur Banten

By On Sabtu, Juli 12, 2025



KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Tidak adanya sosialisasi terhadap Masyarakat Kota Serang khususnya wilayah Kecamatan Kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 Kota Serang, dan ketidaktahuan para calon  peserta.

Pihak panitia SMPB seakan Diam tidak langsung memberikan arahan kepada calon peserta yang hanya salah Input data kilometer.  "Sampai siswa peserta tidak bisa ikut belajar tahun 2025- 2026."

Rasidi, Korlap Aliansi Serang Utara ( Al- Serut) Provinsi Banten sebagaimana ada  kekecewaan Masyarakat Kecamatan Kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 kota serang. "kami akan layangkan surat aksi unjuk rasa ke Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten." 

Atas kekecewaan terhadap Operator dan Panitia SPMB SMA Negeri 4 kota Serang. Seakan tidak peduli terhadap warga wilayah Kecamatan Kasemen dan sungguh ironis pada SPMB SMA Negeri 4 kota Serang.

Terdapat siswa baru asal luar Kecamatan dan luar  kota serang yang diterima dan kenapa calon peserta di lingkungan wilayah Kecamatan Kasemen di tolak hanya kesalahan Input data jarak kilometer.

Padahal siswa tersebut dengan nilai 90 lebih dan 88 lebih. Langsung divonis/ tolak. 

Para calon peserta SPMB SMA Negeri 4 kota Serang yang ditolak dan orang tuanya akan ikut  serta Aksi Unjuk rasa minggu depan.

Kuswandi sekretaris LSM Siliwangi Bersatu kota serang / Danlap Aliansi Serang Utara. Dalam Aksi nanti kita buka semua permasalahan di SMA Negeri 4 Kota Serang yaitu :

1. Tangkap oknum Guru yang melakukan Pelecehan di bawah umur terhadap murid yang infonya masih Aktif menjadi Guru di SMA Negeri 4 kota Serang.

2. Usut tuntas pembelanjaan meubel meja kursi dengan anggaran milyaran, yang mana bahan Meja kursi dengan kualitas tidak sesuai Spek.

3. Periksa Panitia SPMB dan Operator dugaan titip menitip telah terjadi pada ajaran tahun 2025 - 2026.

Aminudin sebagai Korlap satu Aliansi Serang Utara ( AL- SEEUT) dan juga ketua DPD LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten juga mengatakan, dalam isu Aksi  nanti,  permasalahan SPMB di SMA Negeri 4 Kota Serang dan SMA Negeri 1 kota Serang.

Pasalnya ada beberapa Calon Peserta sudah di tolak pas pada pengumuman para peserta yang di tolak  di terima, ini perlu kami Curigai karena calon peserta pada pendaftaran pertama ditolak tersebut dan pas saat penentuan hasil seleksi di terima, adalah anak anak pejabat  pegawai Pemerintah dan orang punya. 

"Ini jelas SPMB di SMA Negeri 1 kota Serang ada dugaan keterlibatan pihak sekolah yaitu oknum  Panitia SPMB, Operator dan oknum pihak sekolah pada penerimaan SPMB dimaksud. Tutupnya.

Kantor Dinas Pendidikan Pemkot Serang berdiri di Tanah Milik Pihak Lain dan untuk di Kosongkan

By On Sabtu, Juli 12, 2025

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Jl. Ki Ajurum Nomor 30, Cipocok Jaya, 
Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat menggugat kepemilikan Tanah dan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang adalah tanah kepemilikan mereka. 

Setelah melalui proses Pengadilan Tingkat Pertama sampai Mahkamah Agung dikeluarkan keputusan perkara dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Srg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 250/Pdt/2021/PT.BTN Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3995/K/Pdt/2023 yang memutuskan bawah tanah dan bangunan tersebut merupakan milik dari PUSKUD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang harus segera menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas 1600 meter dan bangunan tersebut.

Namun sampai dengan tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang masih menempati tanah dan bangunan tersebut.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merinci sengketa hukum antara Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat sebagai penggugat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang sebagai tergugat.

Implikasinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang diwajibkan untuk segera menyerahkan dan mengosongkan aset tanah seluas 1600 meter di Jl. Ki Ajurum Nomor 30, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Ketua Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Wali Kota Serang untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut dan sampai saat ini belum memberikan jawaban. Kepada Media kontras7. Sabtu, 12 Juli 2025.

"Ia menduga pihak Pemerintah Kota Serang tidak patuh dan taat terhadap peraturan perundang- undangan, apalagi putusan Mahkamah Agung RI sudah jelas terang benderang". ungkap arie.

Arie mengingatkan Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mengambil tindakan terkait hal tersebut dan mengimplementasikan Visi Misi nya. "Ini menjadi preseden kurang baik di pemerintahan nya."

Di saat Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan nya sedang genjar-genjar merelokasi warga yang tinggal di Tanah Milik Negara. "Namun di sisi lain Kantor Pemerintah Kota Serang sendiri berdiri di Tanah milik pihak lain atau yang bukan hak nya." Tegas arie.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi agar kedepannya ada perubahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mengimplementasikan visi misi dan juga berbagai program positif untuk Masyarakat Kota Serang.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Korban dugaan Tindak Pelecehan Seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang, Lapor Satreskrim Polresta Serang Kota

By On Sabtu, Juli 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Slahuddin, S.Sos., M.Si., Membenarkan Polresta Serang Kota telah menerima Laporan Polisi terkait Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Salah Satu SMA NEGERI di Kota Serang.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Pelaporan resmi kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 jam 23.00 Wib, korban melapor  dengan di dampingi oleh orang tua dan  P2TP2A kota serang.

Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A kota serang yg sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban. 

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:

P.S. (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga
H.A. (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
M.R. (18), pekerjaan Karyawan Swasta

Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah Menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin

Dugaan Pelecehan Seksual Siswa Oleh terduga Pelaku Oknum Guru SMA 4 Kota Serang. Ketua Komnas PA Banten : Proses Hukum

By On Kamis, Juli 10, 2025

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait dugaan Pelecehan Seksual Siswa oleh terduga pelaku oknum guru SMA Negeri 4 Kota Serang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan menyampaikan, keprihatinan mendalam atas munculnya informasi di media sosial yang mengungkap dugaan kuat terjadinya pelanggaran berat, termasuk praktik pelecehan seksual oleh oknum guru, yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas dari pihak SMA Negeri 4 Kota Serang. Media kontras7. Kamis, 10 Juli 2025.

Merespons hal ini, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyatakan dengan tegas bahwa:

* Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menegaskan bahwa: _Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang._ Pernyataan atau sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran dan bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban dan melanggar pasal 23 UU TPKS..

* Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku. Dalam hal ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi. Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS, yang menjelaskan bahwa: _Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

* Terduga pelaku yang merupakan oknum guru dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru.

Sanksi tambahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak: Apabila terbukti bahwa pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu siswa/anak dan dilakukan berulang kali, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa: Kebiri kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Pengumuman identitas pelaku ke publik.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel; Memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban; dan Mendesak pihak Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor." 

Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan. Ungkapnya.

“Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Dan Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin. Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian terhadap kekerasan.” tutupnya.

Diundang Langsung Gubernur, Ratusan Guru Kecewa Tidak Ditemui Pejabat Pemprov Banten

By On Kamis, Juli 10, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ratusan Guru SMA, SMK, SKh, mengaku kecewa tidak ada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang datang untuk menemui masa di Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (10/07/2025). 

Padahal, kedatangan para guru tersebut berdasarkan undangan langsung Gubernur Banten Andra Soni ketika Solidaritas Pembela Pendidikan Banten (SP2B) menggelar aksi Unjuk Rasa pada Kamis (03/06/2025) lalu.

Salah seorang perwakilan guru, Martin Al Kosim mengatakan, kedatangan pihaknya ke Setda Banten atas dasar undangan secara lisan dari Gubernur Banten pekan lalu. Namun, ketika ia mengkonfirmasi ke pegawai di Setda, tidak ada satu pun pejabat yang hadir. 

"Waktu aksi pekan kemarin, pa Gubernur jelas mengatakan secara langsung, kami diundang untuk datang pada hari ini. Tapi setelah tadi kita konfirmasi, ternyata satu pun tidak ada pejabat di Setda. Semuanya tengah berada di Jakarta," ujarnya, Kamis (10/07/2025).

Martin mengaku, pihaknya diminta untuk datang dengan membawa kajian terkait Tunjangan Tambah (Tuta) dan Tunjangan Kinerja (Tukin), untuk dapat dibahas bersama dengan seluruh pejabat terkait. 

"Suruh bawa kajian apakah Tuta masih bisa dibayar atau tidak, dan selalu penghapusan Tuta serta Tukin bagi para guru. Jadi nanti langsung dibahas bersama aturan hukum nya," jelasnya. 

Dengan tidak adanya pejabat yang menemui, Martin mengaku kecewa dan sangat menyayangkan hal itu. Sebab, ketika Gubernur menjanjikan waktu, dihadiri pula oleh para pejabat Pemprov Banten termasuk Dindikbud. 

"Kecewa. Karena itu, kami akan tunggu sampai sore ini, bila perlu kami akan menginap sampai ditemuin oleh pa Sekda. Kalau masih tidak ditemuin, kami akan aksi kembali dengan masa lebih banyak," tegasnya.

Perwakilan guru lainnya, Tajri mengaku, Tuta guru sebesar Rp450 ribu, belum terbayarkan selama 6 bulan. Lalu tiba - tiba dihapuskan oleh Pemprov Banten. 

"Tuta belum dibayar enam bulan, tiba - tiba dihapus. Tukin juga jomplang banget, beda dengan Tukin pegawai struktural," katanya. 

Tajri berharap, perjuangan para guru tersebut dapat direspon oleh Gubernur Banten dengan mengembalikan Tuta dan menaikan Tukin guru. 

"Harapannya Tuta kembali diberikan, dan dibayar, serta Tukin guru ditambah agar disesuaikan dengan pegawai struktural sehingga tidak jomplang. Semoga keinginan kami disetujui oleh pak Gubernur," ujarnya. 

Sebelumnya diketahui, ratusan guru dan elemen mahasiswa serta masyarakat se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Pendidikan Banten (SP2B) menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Gubernur Banten pada Kamis, 3 Juli 2025.

Aksi damai ini turut dikawal oleh Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten sebagai bentuk solidaritas terhadap kompleksnya permasalahan pendidikan.

Aksi tersebut mengangkat empat isu utama yang dihadapi para pendidik di Provinsi Banten, yaitu Tunjangan Tugas Tambahan (Tuta) yang tidak dibayarkan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tidak transparan, nasib Calon Pengawas (Cawas) yang tidak jelas, hingga persoalan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Bejat ! Oknum Ketua RT di Kota Cilegon berinisial ZAA, Cabuli Bocah Laki-laki berusia 8 Tahun

By On Rabu, Juli 09, 2025

foto : ilustrasi korban Kekerasan seksual

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Marak nya kasus pelecehan seksual pencabulan terhadap anak-anak di berbagai wilayah dan baru-baru ini terjadi lagi di kota Cilegon.

Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang terduga berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang kini di amankan di Polres Cilegon setelah di laporkan oleh Masyarakat atas perbuatan bejat cabul terhadap bocah 8 Tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana mengungkapkan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri, pada Senin (7/7/2025) lalu.

"Usai kedapatan diduga mencabuli bocah itu, terduga pelaku langsung digelandang masyarakat ke kantor polisi."

Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZAA selaku diduga pelaku. "Lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi," ungkapnya, Rabu (9/7/2025).

Yuli mengatakan, oknum Ketua RT itu mencabuli seorang bocah itu dengan meminta korban memainkan alat kelamin terduga pelaku. "Korban juga sempat menangis karena di kurung oleh pelaku di kamarnya."

“Iya, korban sempat menangis karena dikurung sama pelaku di kamarnya,” jelasnya.

Karena perbuatannya itu, oknum Ketua RT itu terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

Polsek Cikeusal Dukung Swasembada Pangan 2025 Melalui Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

By On Rabu, Juli 09, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Mendukung penuh program Swasembada pangan 2025 yang menjadi bagian dari "Asta Cita" Presiden RI, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikeusal, Polres Serang, turut serta dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III. Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom meeting dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikeusal "IPTU. FAJAR ANNA APRIANTO ST.  Rabu 9/7/2025.

Hadir dalan acara tersebut Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Aprianto ST,  Camat Cikeusal Lutfi Kelana S. Ip, Danpos Koramil Cikeusal, Koordinator BPP Cikeusal, Ketua Kelompok Tani Kec. Cikeusal, Kanit Propam, Kanit Binmas, Kasium, Kanit Intelkam, Bhabinkantibmas dan Jajaran Anggota Polsek Cikeusal,  bersama dengan kelompok tani melaksanakan penanaman jagung di Kampung Panembung Rt. 04/02 Ds. Sukaraja Kec. Cikeusal Kab. Serang Banten Seluas 1 hektar ditanami jagung sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi pangan lokal.

Kapolsek Cikeusal , IPTU. Fajar Anna Aprianto ST. , secara simbolis menyerahkan bantuan kepada kelompok tani. Bantuan tersebut berupa 500 kg Pupuk Pak Bhabin, 100 Kg NPK, 100 kg pupuk Urea, 20 kg bibit jagung Maxi, dan 5 botol herbisida reaktif. Bantuan ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan produktivitas pertanian jagung di wilayah Cikeusal. 

Kegiatan penanaman jagung serentak ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai pihak. 

Di tingkat Polres, kegiatan serupa juga serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek di wilayah masing-masing, dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Melalui kegiatan penanaman jagung serentak ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional," ujar Kapolsek Cikeusal, IPTU Fajar

Dengan penanaman hari ini, total luas lahan yang telah ditanami jagung oleh Polsek Cikeusal bersama petani di wilayahnya pada kuartal III ini mencapai 1 hektar  Ini menunjukkan komitmen nyata Polsek Cikeusal dalam mendukung kemandirian pangan nasional.

Terpantau kegiatan Zoom Meeting dan Youtube Penanaman jagung  di lahan Perhutani Sosial Selesai jam 14.30 WIB, situasinya Aman, dan Kondusip

Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi, Dorong Swasembada Pangan Nasional

By On Rabu, Juli 09, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polda Banten menggelar kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dan penanaman di lahan perhutanan sosial yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten, kegiatan penanaman dipusatkan di Kampung Pipitan, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (9/7/2025). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari program Polri Peduli Ketahanan Pangan yang digalakkan secara konsisten oleh Polda Banten. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Banten Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Ketua MUI Provinsi Banten Dr. K.H. A. Bazari Syam, Ketua PP Mathla'ul Anwar K.H. Embay Mulya Syarief, Pimpinan Ponpes Nurul Anwar K.H. Ariman Anwar, Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Gabungan Kelompok Tani. 

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya tidak hanya menjalankan tugas menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor pangan.

“Polda Banten berkomitmen mendorong produktivitas pertanian, terutama komoditas jagung yang merupakan kebutuhan strategis nasional,” ujar Suyudi dalam sambutannya.

Pada kuartal I dan II tahun ini, program percepatan “1 Desa 2 Hektar” telah merealisasikan 1.840 hektar dari target 2.612 hektar, atau sekitar 70,45%. Untuk kuartal III, kegiatan penanaman dipusatkan di Kampung Pipitan, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dengan luas lahan 5 hektar dan tahap awal 2 hektar menggunakan bibit jagung hibrida BISI 18.

Penanaman jagung serentak ini juga dilakukan oleh seluruh Polres jajaran Polda Banten di 93 lokasi dengan total luas lahan mencapai 115,76 hektar, dengan rincian:

- Polres Lebak: 25 lokasi (39,2 ha)

- Polres Serang: 12 lokasi (16,1 ha)

- Polres Cilegon: 10 lokasi (11,36 ha)

- Polres Pandeglang: 24 lokasi (23,6 ha)

- Polresta Tangerang: 10 lokasi (12,5 ha)

- Polresta Serang Kota: 12 lokasi (13 ha)

Menanggapi arahan Menteri Pertanian terkait larangan menanam jagung di sawah aktif, Polda Banten juga mengalihkan program ke lahan non-sawah, termasuk kawasan kanan-kiri jalan tol dan lahan perhutanan sosial.

Suyudi juga meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam percepatan penyediaan lahan. Salah satu lokasi prioritas adalah Desa Bulakan, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak yang memiliki potensi lahan perhutanan sosial seluas 600 hektar.

“Kami mendorong agar kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada penanaman, tapi berlanjut hingga tahap perawatan, panen, hingga pemasaran hasilnya,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Banten secara berkelanjutan.

Di akhir sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, mulai dari unsur pemerintah, TNI, Polri, kelompok tani hingga masyarakat.

“Mari kita terus jaga semangat kolaborasi dan pengabdian demi terwujudnya ketahanan pangan yang kuat dan mandiri di Tanah Jawara yang kita cintai,” pungkas Suyudi.

Sementara itu Wakil Gubernur Banten Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah dalam kesempatannya menyampaikan apresiasinya kepada Polda Banten. 

"Saya mewakili Pemerintahan Provinsi Banten sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polda Banten dibawah kepemimpinan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto beserta jajarannya yang telah menginisiasi swasembada pangan dengan menanam jagung, kami pemerintah daerah akan terus membantu mensukseskan program swasembada pangan ini sehingga harapanya Banten menjadi leading sektor dan sebagi pilot project untuk penanaman jagung khususnya palawija di Indonesia," tutup Dimyati. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi zoom meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di lahan perhutanan sosial oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian yang dipusatkan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Secara nasional, kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian dan instansi terkait.

Polda Banten Perkuat Transparansi Keuangan di Semester I TA 2025

By On Rabu, Juli 09, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu, Polda Banten menggelar kegiatan Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2025, bertempat di Hotel TC UPI Serang, pada Rabu (09/07/25).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti, dan diikuti oleh para operator keuangan dari seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Banten. Kegiatan ini mengusung tema "Melalui Sinergitas Fungsi Logistik Dan Keuangan Kita Tingkatkan Laporan Keuangan Polri Untuk Mewujudkan Peran Polri Yang Presisi Siap Mendukung Asta Cita".

Kabidkeu Polda Banten dalam amanatnya menyampaikan bahwa jika ada permasalahan harus menjadi pembelajaran bersama. "Permasalahan-permasalahan yang muncul ini harus menjadi pembelajaran bersama. Kunci utama dalam pencegahan dan penanganannya adalah pemahaman terhadap aturan serta sinergi yang kuat antar fungsi keuangan dan logistik, baik di tingkat internal maupun eksternal," ujar Kabidkeu Polda Banten

"Meskipun Polri berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 kali berturut-turut, masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran. Selain itu beberapa hal yang menjadi sorotan dalam laporan BPK RI di antaranya adalah pencatatan barang bukti, perubahan data aset, pengelolaan hibah, pengendalian belanja barang, serta penataan persediaan dan aset tetap yang belum tertib," tambah Kabidkeu Polda Banten. 

Diakhir Kabidkeu Polda Banten menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi forum strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola keuangan di jajaran Polda Banten, dalam rangka menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kegiatan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi momentum evaluasi, konsolidasi, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan. Karena hanya dengan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel kita bisa turut serta mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas,” pungkas Kabidkeu Polda Banten.

Kabar Gembira. Wali Kota Serang Budi Rustandi akan Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk RT RW di Tahun 2026

By On Rabu, Juli 09, 2025

foto : ilustrasi Ketua RT R

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Kadisnakertrans Kota Serang Poppy Nofriandi, melaksanakan rangkaian kegiatan salah satunya berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, Jalan Kolonel TB Suwandi Kota Serang, Selasa, (8/7/25).

Pemberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT RW dan pekerja rentan lainnya.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan berencana memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT RW dan pekerja rentan termasuk guru ngaji, kader posyandu,  pengemudi ojek online, dan beberapa profesi lainnya.

“Saya ingin RT, RW, kader posyandu, guru ngaji, ojek pangkalan, ojek online dan lainnya, secara bertahap nanti menikmati BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Budi Rustandi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, Selasa (08/07/25).

Budi Rustandi, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Serang terhadap nasib RT RW dan pekerja rentan yang ada di Kota Serang.

Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi RT RW dan Pekerja rentan terutama mereka yang bekerja di sektor informal.

Ada 12 ribu Pekerja rentan akan difasilitasi di tahun 2026. Ungkapnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang mengatakan, Pemerintah Kota Serang melalui kebijakan Budi Rustandi selaku Walikota Serang akan menganggarkan di APBD tahun 2026 untuk memfasilitasi Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial kepada RT RW dan pekerja rentan lainnya . 

Ciptakan rasa aman dan nyaman bagi RT RW dan Pekerja rentan lainnya di Kota Serang. Tutupnya.

Lindungi 12 Ribu Pekerja Rentan. Pemkot Serang dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama

By On Selasa, Juli 08, 2025


Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang UUS Supriyadi dan Kadisnaker Kota Serang, Poppy Nofriandi
Selasa, 8 Juli 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. 

Memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 12 ribu pekerja rentan.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan berencana memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 12 ribu pekerja rentan termasuk guru ngaji, kader posyandu,  pengemudi ojek online, RT, RW, dan beberapa profesi lainnya.

“Saya sebagai kepala daerah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, saya ingin RT, RW, kader posyandu, guru ngaji, ojek pangkalan, ojek online dan lainnya, secara bertahap nanti menikmati BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Budi Rustandi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (08/07/25).

Budi, mengungkapkan langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Serang terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Serang.

Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi pekerja rentan terutama mereka yang bekerja di sektor informal.

Ada 12 ribu pekerja rentan akan difasilitasi termasuk skala prioritas yaitu ojek pangkalan dan ojek online di tahun 2026. Jelasnya.

Ditempatkan yang sama menambahkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang UUS Supriyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali kota Serang yang sudah melakukan langkah cepat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan.

“Kami sangat mengapresiasi dengan kehadiran beliau kesini dan konsen membantu para pekerja rentan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” Ucapnya.

Uus Supriyadi menjelaskan, 12 rubu pekerja rentan yang akan difasilitasi Pemerintah Kota Serang akan mendapatkan manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan. "Seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Uus mengatakan, Ini pertama ada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. dua program itu untuk 12.000 penerima nanti.

Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka

By On Selasa, Juli 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.

"Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," ungkap Dian dalam keterangannya pada Selasa (08/07/25). 

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.

Lima tersangka telah diamankan oleh penyidik, yaitu:

1. EN (38) – warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban.

2. MIN (26) – mahasiswa asal Jakarta Barat, bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi Rp25.000 – Rp50.000 per tamu.

3. SH (21) – wiraswasta asal Kecamatan Rajeg, berperan serupa dengan MIN.

4. MHS (40) - berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi. 

5. RP (21) – juga berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Dian Setyawan.

Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Polda Banten dan Kemenaker Komitmen Hentikan Percaloan Kerja

By On Selasa, Juli 08, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Serang - Polda Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melaksanakan deklarasi dan penandatanganan MoU "Stop Percaloan Tenaga Kerja", Kegiatan ini bertempat di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (08/07/25). 

Kegiatan ini dipimpin Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Prof. Yassierli, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Immanuel Ebenezer, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, serta Forkopimda Provinsi Banten. 

Dalam kesempatannya Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Prof. Yassierli menyampaikan  bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. “Inisiatif ini adalah bagian dari semangat kami untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan. Masalah seperti percalonan dalam rekrutmen tidak cukup diselesaikan lewat surat edaran. Ini butuh komitmen dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

“Kita ingin apa yang sekarang sedang kami bangun, yaitu platform Siap Kerja, bisa dimanfaatkan secara aktif. Platform Siap Kerja ini adalah job portal online, lowongan kerja akan kami posting di platform tersebut agar bisa diakses langsung oleh masyarakat,” kata Prof. Yassierli

Gubernur Banten Andra Soni Pemprov Banten juga menegaskan bahwa praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. “Praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap pungli dan ketidakadilan dalam proses ketenagakerjaan," tegas Andra Soni. 

Gubernur Banten menyampaikan apresiasi Program Polisi Peduli Pengangguran Pola Banten. “Kami sangat mengapresiasi program Polisi Peduli Pengangguran yang telah menggelar pelatihan bersertifikat bagi masyarakat pencari kerja. Ini adalah bentuk kesadaran kolektif kita, karena Banten yang terkenal dengan industrinya justru memiliki tingkat pengangguran yang tinggi. Ini paradoks yang harus kita ubah,” ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Saat ditemui Kapolda Banten menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan MoU dilakukan, Polda Banten telah lebih dulu melaksanakan Operasi Pekat Maung 2025 dan berhasil mengamankan sejumlah ratusan pelaku premanisme. “Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan MoU Stop Percaloan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Polda Banten telah berhasil menindak tegas sebanyak 510 pelaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2025,” tutup Kapolda Banten

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *