Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Sehat

By On Jumat, September 18, 2026

 

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni saat meninjau Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni mendorong seluruh warga satuan pendidikan membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan sehat.

Menurut Tinawati, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara tenaga pendidik, peserta didik, dan orang tua. Hal itu disampaikannya usai meninjau sekaligus melakukan penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (18/9/2026).

Tinawati mengatakan, sekolah merupakan lingkungan yang dipercaya orang tua sebagai tempat anak tumbuh dan belajar. Karena itu, kondisi sekolah perlu menjadi perhatian bersama agar peserta didik merasa aman dan nyaman.

“Saya memiliki anak sekolah juga yang artinya saya menitipkan anak saya di sekolah. Tentu saja kita ingin memiliki lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Tinawati.

Ia menilai lingkungan pendidikan juga memiliki peran dalam membentuk karakter anak. Namun, menurutnya, pendidikan pertama tetap dimulai dari keluarga.

“Madrasah pertama, pendidikan pertama tetap di rumah,” katanya.

Karena itu, Tinawati mengajak orang tua tidak hanya memilih sekolah yang baik, tetapi juga aktif mendampingi proses pendidikan anak. Komunikasi sederhana, seperti menanyakan kegiatan dan perasaan anak selama berada di sekolah, dinilai penting untuk membangun kedekatan antara orang tua dan anak.

“Kita harus bisa mendengarkan anak, kita harus bisa membersamai anak kita, kemudian kita bertanya hal-hal sederhana, bagaimana di sekolah, bagaimana kegiatan mereka, terutama bagaimana perasaan mereka hari ini,” ujarnya.

Dalam kunjungannya, Tinawati juga berinteraksi dengan sejumlah peserta didik dari luar daerah yang mengikuti program afirmasi pendidikan menengah. Ia menyebut keberadaan mereka sebagai bagian dari upaya memberikan akses pendidikan yang berkeadilan.

“Artinya bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama, memiliki pendidikan yang berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 6 Kota Serang Rohmat Wirandanubrata mengatakan, sekolah sehat harus dibangun melalui komitmen bersama seluruh warga satuan pendidikan.

Menurutnya, penyamaan visi dan rasa memiliki menjadi bagian penting agar berbagai program sekolah dapat berjalan dengan kesadaran bersama.

Salah satunya melalui edukasi pengelolaan sampah lewat program Sataku dan Satamu. Program tersebut mengajarkan siswa untuk memahami bahwa sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari merupakan tanggung jawab bersama.

“Sataku, Satamu, mewujudkan sampah tanggung jawabmu, sampah tanggung jawabku. Itu mengedukasi anak-anak bagaimana anak itu punya tanggung jawab,” ujar Rohmat.

Ia menambahkan, sekolah sehat tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan fisik. Lingkungan yang aman dan nyaman juga mendukung kondisi psikologis siswa selama mengikuti proses pembelajaran.

ITB dan PERMINAS Perkuat Sinergi Teknologi untuk Kemandirian Industri Mineral

By On Rabu, September 16, 2026

ITB dan PERMINAS menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama pengembangan teknologi dan industri mineral strategis.

KONTRAS7.CO.ID – BANDUNG | Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PERMINAS memperkuat kerja sama untuk mendorong penguasaan teknologi dan pengembangan industri mineral strategis nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa (15/9/2026).

MoU ditandatangani Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T. dan Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono. Ruang kerja sama mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Rektor ITB mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab agar ilmu pengetahuan dan teknologi memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional. Karena itu, riset dan talenta ITB diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan industri mineral strategis.

Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memiliki sumber daya mineral. Penguasaan teknologi pengolahan juga menjadi bagian penting agar Indonesia mampu membangun industri mineral secara mandiri.

Rangkaian pengembangan industri mineral, mulai dari hulu hingga hilir, membutuhkan berbagai disiplin ilmu, seperti geologi, pertambangan, metalurgi, material, fisika, kimia, kelistrikan hingga lingkungan.

Karena itu, ITB juga mendorong penelitian mahasiswa dari jenjang sarjana hingga doktor agar dapat terhubung dengan persoalan nyata yang dihadapi industri.

Salah satu kemampuan yang dinilai penting adalah reverse engineering, yakni kemampuan memahami suatu teknologi bukan hanya dari bentuk atau desainnya, tetapi juga material, toleransi pengerjaan, proses manufaktur hingga sistem teknologinya.

Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono menegaskan, kemandirian teknologi tidak cukup dibangun dengan mengandalkan impor atau membeli teknologi yang sudah jadi.

Melalui kerja sama ini, PERMINAS akan membawa persoalan nyata di industri, antara lain terkait karakterisasi mineral, proses ekstraksi dan pemurnian, pengembangan material maju, serta efisiensi proses. Sementara ITB menyediakan kapasitas riset, peneliti, laboratorium dan pengembangan teknologi.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengembangan teknologi kimia untuk pemisahan unsur tanah jarang atau rare earth elements, termasuk pengembangan bahan pemisah agar unsur seperti lantanida dapat dipisahkan hingga tingkat kemurnian tinggi.

Mineral strategis dan unsur tanah jarang dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan material maju dan berbagai teknologi masa depan.

Sinergi ITB dan PERMINAS diharapkan tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi berlanjut pada penguasaan dan penerapan teknologi untuk memperkuat industri mineral strategis nasional.

Sumber:
Laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), 15 September 2026.

DPRD Minta Pemkot Jelaskan Wacana Relokasi SMPN 4 Serang

By On Selasa, September 15, 2026

Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan aspirasi terkait wacana relokasi sekolah kepada DPRD Kota Serang.

Kontras7.co.id – SERANG | Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas terus menjadi perhatian masyarakat. DPRD Kota Serang menyatakan belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait rencana tersebut.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya baru menerima aspirasi masyarakat setelah Komite Penyelamat SMPN 4 datang langsung ke DPRD, Senin (14/9/2026).

DPRD kemudian akan berkirim surat kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perhubungan hadir dalam pertemuan bersama komite.

“Sampai detik ini lembaga DPRD belum mendapatkan surat pemberitahuan atau bentuk apa pun kaitan dengan relokasi SMPN 4 dari Pemerintah Kota Serang,” ujar Muji seusai menerima audiensi Komite Penyelamat SMPN 4 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Menurut Muji, penjelasan langsung dari pemerintah diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar dan arah kebijakan terkait SMPN 4.

“Karena hari ini hadir bapak-bapak dan ibu-ibu di sini menyampaikan aspirasi, kami putuskan ini untuk ditindaklanjuti. Nanti kami fasilitasi pertemuan antara Komite Penyelamat SMPN 4 dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan,” katanya.

Komite Sampaikan Empat Tuntutan

Dalam audiensi tersebut, Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD.

Pertama, meminta rencana relokasi SMPN 4 dibatalkan. Kedua, mendorong SMPN 4 dikembangkan menjadi sekolah unggulan tanpa memindahkan lokasi sekolah.

Ketiga, komite meminta bangunan SMPN 4 ditetapkan sebagai cagar budaya. Keempat, komite mengusulkan lahan yang saat ini dikuasai Kabupaten Serang melalui BPBD dapat dialihkan menjadi aset Kota Serang dan dipertimbangkan untuk lokasi parkir.

Perwakilan Komite Penyelamat SMPN 4, Deni Arisandi, menilai lokasi tersebut lebih strategis untuk mendukung kebutuhan parkir di sekitar Stasiun Serang dan akses menuju kawasan Royal.

Menurut komite, kebutuhan fasilitas parkir tetap dapat dipenuhi tanpa harus menggunakan lokasi SMPN 4.

Komite juga menilai SMPN 4 memiliki nilai sejarah dan masih dapat dikembangkan. Salah satu alumni, Iyus, mengatakan persoalan seperti keterbatasan ruang kelas dan fasilitas sekolah masih bisa dicarikan solusi.

“Kalau SMPN 4 kekurangan ruang kelas karena over kapasitas, solusinya tinggal membatasi penerimaan siswa sesuai dengan jumlah ruang kelas,” ujar Iyus.

Ia juga mengusulkan penambahan ruang atau pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebagai alternatif.

DPRD Minta Siswa Tetap Tenang

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kepala Dindikbud untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

Sementara Muji meminta para siswa SMPN 4 tidak terganggu dengan isu relokasi yang berkembang.

“Saya harapkan murid-murid di SMP 4 belajar secara mestinya, tenang. Jangan punya pikiran yang saya rasa, anak-anak kita itu dengan adanya isu dan pemberitaan di media, paling tidak mentalnya terganggu untuk berkonsentrasi belajar,” katanya.

DPRD berharap pertemuan antara masyarakat dan dinas terkait dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan siswa, wali murid, alumni maupun masyarakat sekitar.

Untuk saat ini, DPRD menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Serang mengenai wacana tersebut.

DPRD Minta Pemkot Jelaskan Wacana Relokasi SMPN 4 ke Ciracas

By On Selasa, September 15, 2026

Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan aspirasi terkait wacana relokasi sekolah kepada DPRD Kota Serang.

Kontras7.co.id – SERANG | Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke kawasan Ciracas dan rencana pemanfaatan lahan sekolah untuk area parkir mulai mendapat perhatian DPRD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan hingga saat ini DPRD belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait wacana tersebut.

Karena itu, DPRD akan berkirim surat kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Nuri serta Dinas Perhubungan hadir dalam audiensi bersama Komite Penyelamat SMPN 4.

“Sampai detik ini lembaga DPRD belum mendapatkan surat pemberitahuan atau bentuk apapun kaitan dengan relokasi SMPN 4 dari Pemerintah Kota Serang,” ujar Muji Rohman seusai menerima audiensi Komite Penyelamat SMPN 4 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Menurut Muji, pertemuan tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari dinas terkait mengenai rencana yang saat ini ramai diperbincangkan.

“Karena hari ini hadir bapak ibu di sini menyampaikan aspirasi, kami putuskan ini untuk ditindaklanjuti. Nanti kami fasilitasi pertemuan antara Komite Penyelamat SMPN 4 dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan,” katanya.

Minta Penjelasan Langsung kepada Masyarakat

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, juga mengatakan pihaknya akan mengundang Kepala Dindikbud untuk menjelaskan wacana relokasi SMPN 4 kepada masyarakat.

Menurutnya, penjelasan langsung dari pemangku kebijakan penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan atau informasi yang beredar.

Sementara itu, salah satu alumni SMPN 4, Iyus, menilai sekolah tersebut masih dapat dikembangkan tanpa harus direlokasi.

Ia mengatakan sejumlah persoalan seperti keterbatasan ruang kelas, fasilitas, lahan parkir dan ruang terbuka hijau masih memungkinkan dicarikan solusi.

“Misal terkait saat ini SMPN 4 kekurangan ruang kelas karena over kapasitas, solusinya sudah sangat jelas tinggal batasi saja penerimaan siswa disesuaikan dengan jumlah ruang kelas,” ujar Iyus.

Menurut dia, Pemkot Serang juga dapat mempertimbangkan penambahan ruang atau pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebagai salah satu solusi kebutuhan kapasitas sekolah.

Ia menilai rencana pembangunan sekolah unggulan di Ciracas merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, menurutnya, pembangunan sekolah baru tidak harus dilakukan dengan menghilangkan keberadaan SMPN 4.

Bagi Komite Penyelamat SMPN 4, persoalan tersebut kini menunggu penjelasan resmi dari Pemkot Serang. Audiensi antara masyarakat dan dinas teknis diharapkan dapat membuka informasi mengenai dasar, tujuan, serta rencana penataan SMPN 4 ke depan.

Praperadilan Dulu atau Perkara Pokok Dulu? Ini Penjelasan SEMA No. 3 Tahun 2026

By On Senin, September 14, 2026

Praperadilan dulu atau perkara pokok dulu? Memahami SEMA No. 3 Tahun 2026 
secara sederhana.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Ketika permohonan praperadilan dan perkara pidana berjalan dalam waktu yang berdekatan, masyarakat mungkin bertanya: mana yang harus didahulukan, pemeriksaan praperadilan atau pemeriksaan perkara pokok?

Pertanyaan ini menjadi penting setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.

Lalu, apa sebenarnya yang diatur?

Secara sederhana, jawabannya bergantung pada urutan waktunya. SEMA No. 3 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai bagaimana pengadilan menangani perkara pokok apabila terdapat permohonan praperadilan.

Pertama, apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa lebih dahulu, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan secara administratif. Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat diselenggarakan sampai permohonan praperadilan tersebut diputus.

Artinya, pelimpahan perkara pokok dan dimulainya pemeriksaan perkara pokok merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Perkara pokok dapat diterima secara administratif, tetapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan.

Kedua, apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan, pemeriksaan perkara pokok tetap dapat berjalan dan tidak terhalang oleh permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara.

Meski demikian, permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan tetap didaftarkan, disidangkan, dan diputus. Berdasarkan pedoman dalam SEMA No. 3 Tahun 2026, putusan atas permohonan tersebut menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Kalau dijelaskan dengan bahasa sederhana, gambaran waktunya seperti ini: praperadilan lebih dahulu → perkara pokok dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan perkara pokok menunggu putusan praperadilan.

Sebaliknya, perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan → pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan, meskipun kemudian diajukan permohonan praperadilan.

Mengapa urutan waktu menjadi penting? Karena ketentuan tersebut memberikan pedoman mengenai hubungan antara dua proses hukum yang berlangsung berdekatan. SEMA ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan ketentuan mengenai praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok pidana.

SEMA ini juga berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memahami persoalan ini sebagai pertanyaan tentang mana yang lebih kuat antara praperadilan dan perkara pokok. Yang perlu diperhatikan adalah kapan masing-masing proses hukum itu diajukan atau dilimpahkan dan bagaimana posisinya menurut ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, memahami aturan ini penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan ketika sebuah perkara pidana dan permohonan praperadilan muncul dalam waktu yang berdekatan.

Jadi, praperadilan dulu atau perkara pokok dulu? Jawabannya bergantung pada urutan prosesnya. Jika praperadilan lebih dahulu didaftarkan atau sedang diperiksa, pemeriksaan perkara pokok menunggu putusan praperadilan. Jika perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan, pemeriksaan perkara pokok tetap dapat berjalan meskipun permohonan praperadilan kemudian diajukan.

Catatan: Tulisan ini merupakan informasi edukatif berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dan bukan pendapat hukum untuk menentukan hasil suatu perkara tertentu. Penerapan dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, tahapan proses, dan pertimbangan hakim.

Ketua Umum PBMA Dorong Mathla’ul Anwar Jateng Lakukan Lompatan Organisasi

By On Senin, September 14, 2026

Ketua Umum PBMA Dr. KH Jazuli Juwaini saat menyampaikan arahan pada penutupan Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah di Semarang. (Foto: Humas PBMA)

KONTRAS7.CO.ID — SEMARANG — Apa yang harus dilakukan Mathla’ul Anwar Jawa Tengah setelah memiliki kepengurusan baru? Bagi Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Dr. KH Jazuli Juwaini, MA, MM, jawabannya bukan sekadar melanjutkan apa yang sudah berjalan.

Ia justru mendorong adanya lompatan dalam penataan dan penguatan organisasi.

Pesan itu disampaikan Jazuli Juwaini saat menutup Musyawarah Wilayah (Muswil) Mathla’ul Anwar Jawa Tengah di Semarang, 12–13 September 2026.

Dalam Muswil tersebut, Dr. H. Muh. Haris, M.Si terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah (PW) Mathla’ul Anwar Jawa Tengah masa khidmat 2026–2031. Ia menggantikan H. Sumanto, SH, MH. Sebelum terpilih, Haris merupakan Ketua Majelis Amanah/Penasehat Pimpinan Daerah Mathla’ul Anwar Salatiga.

Lalu lompatan seperti apa yang dimaksud?

Jazuli menyebut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kepengurusan baru, mulai dari penataan organisasi, kaderisasi, penataan aset, hingga perluasan syiar dakwah Mathla’ul Anwar di Jawa Tengah.

“Di bawah kepengurusan baru, kita berharap Mathla’ul Anwar Jawa Tengah bisa melakukan lompatan-lompatan dalam penataan organisasi, kaderisasi, penataan aset, dan perluasan syiar dakwah Mathla’ul Anwar di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Menurut Jazuli, penguatan organisasi juga perlu dimulai dari struktur yang solid. Salah satunya dengan segera melengkapi kepengurusan Pimpinan Daerah (PD) Mathla’ul Anwar di seluruh Jawa Tengah.

Mengapa hal itu penting?

Bagi Jazuli, soliditas menjadi salah satu kunci agar organisasi dapat menjalankan berbagai agenda dan memberikan kontribusi yang lebih luas. Soliditas itu tidak hanya dibangun melalui struktur, tetapi juga melalui keikhlasan dan istiqamah dalam bekerja.

Terutama dalam tiga bidang yang selama ini menjadi bagian penting dari kiprah Mathla’ul Anwar, yakni pendidikan, dakwah, dan sosial.

“Insya Allah kalau ikhlas, solid, dan tertib dalam bekerja, Mathla’ul Anwar menjadi ringan dalam menjalankan amanah. Kita juga akan mendapatkan kemudahan dan keberkahan dalam kehidupan,” tegasnya.

Kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Muh. Haris pun diharapkan membawa energi baru untuk memperkuat organisasi sekaligus memperluas kontribusi Mathla’ul Anwar di Jawa Tengah.

Muswil juga menetapkan program kerja dan agenda strategis organisasi untuk lima tahun ke depan. Artinya, ada pekerjaan yang harus segera dijalankan oleh kepengurusan baru, bukan hanya menjaga organisasi tetap berjalan, tetapi juga menerjemahkan program yang telah disepakati ke dalam kerja nyata.

Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Umum PBMA Dr. H. Abdul Fikri Faqih dan ditutup dengan arahan Ketua Umum PBMA Dr. KH Jazuli Juwaini.

Pesan Jazuli pun menjadi salah satu titik penting dari Muswil kali ini: kepengurusan baru tidak hanya membawa pergantian kepemimpinan, tetapi juga membawa harapan untuk melakukan lompatan bagi organisasi Mathla’ul Anwar di Jawa Tengah.

Pembangunan Sekolah Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya yang Harus Menjawab?

By On Senin, September 14, 2026

Ilustrasi pembangunan sekolah dan aktivitas peliputan media dalam pengawasan publik.

KONTRAS7.CO.ID – BANTEN - Pembangunan sekolah merupakan bagian dari kepentingan publik. Ketika ada pembangunan atau renovasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara, wajar jika masyarakat ingin mengetahui bagaimana prosesnya berjalan.

Pengawasan publik juga merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Wartawan, LSM, organisasi masyarakat maupun masyarakat umum memiliki ruang untuk bertanya dan mencari informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bagi pers, hal tersebut juga memiliki dasar yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 6 UU Pers juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, bertanya dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan sekolah bukan persoalan yang perlu diperdebatkan. Itu merupakan bagian dari fungsi kontrol publik ketika menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, ada satu hal yang juga perlu dipahami bersama. Ketika pertanyaannya sudah masuk ke urusan tertentu, siapa sebenarnya yang paling tepat memberikan jawaban?

Sebab, tidak semua pertanyaan memiliki sumber jawaban yang sama.

Kalau yang ditanyakan berkaitan dengan program sekolah, kegiatan belajar mengajar, kondisi siswa, kebutuhan sarana pendidikan, KIP, BOS, maupun program lain yang memang dilaksanakan di sekolah, tentu pihak sekolah merupakan tempat yang tepat untuk dimintai penjelasan.

Kepala sekolah atau pihak sekolah dapat memberikan informasi sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan menjadi tanggung jawabnya.

Begitu pula ketika masyarakat ingin mengetahui bagaimana sebuah program pendidikan dilaksanakan di sekolah. Informasi tersebut memang lebih tepat diperoleh dari pihak sekolah agar penjelasannya sesuai dengan kondisi dan pelaksanaan di lapangan.

Berbeda halnya ketika pertanyaan sudah masuk ke teknis pembangunan.

Jika yang ditanyakan menyangkut RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, gambar teknis, progres pekerjaan, kontrak atau pelaksanaan konstruksi, tentu dibutuhkan jawaban dari pihak yang memang memiliki kompetensi dan tanggung jawab teknis atas pekerjaan tersebut.

Bukan berarti kepala sekolah tidak boleh memberikan informasi. Tentu boleh.

Namun, kepala sekolah tidak harus menjelaskan sesuatu yang memang berada di luar bidang teknis yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk urusan konstruksi, ada pihak yang mengerjakan, mengawasi, merencanakan atau secara teknis bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Dengan begitu, pertanyaan publik tetap terjawab, tetapi jawaban datang dari sumber yang memang memahami persoalannya.

Pertanyaan tentang program dan kegiatan sekolah, silakan ditanyakan kepada pihak sekolah. Pertanyaan tentang teknis pembangunan, lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab teknis.

Pembagian seperti ini bukan untuk membatasi siapa pun dalam bertanya. Justru agar informasi yang diperoleh masyarakat lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan berarti sekolah harus menutup diri. Bukan pula berarti wartawan, LSM, ormas atau masyarakat tidak boleh datang dan bertanya.

Masyarakat tetap berhak mengetahui bagaimana program pendidikan maupun pembangunan yang menggunakan uang negara dilaksanakan.

Yang perlu diperhatikan adalah jenis pertanyaannya dan siapa yang paling tepat memberikan jawabannya.

Sekolah pada dasarnya adalah tempat berlangsungnya proses pendidikan. Guru memiliki tanggung jawab mengajar, sementara kepala sekolah mengelola satuan pendidikan dan memastikan kegiatan sekolah berjalan dengan baik.

Karena itu, pengawasan terhadap pembangunan tetap penting, tetapi cara dan jalurnya juga perlu diperhatikan. Jangan sampai kepala sekolah atau guru harus menjelaskan hal-hal teknis yang sebenarnya berada di luar bidang tugas mereka, apalagi jika proses tersebut dilakukan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.

Hal yang sama berlaku dalam pembangunan fasilitas publik lainnya. Ketika menyangkut pekerjaan konstruksi, tentu ada pihak yang terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pihak pemerintah yang menangani bidang teknis sesuai struktur dan jenis pekerjaannya.

Semua memiliki fungsi masing-masing.

Pengawasan publik tetap berjalan. Pers tetap menjalankan fungsi kontrol. Masyarakat tetap bisa mendapatkan informasi. Sementara sekolah dapat tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan mengenai siapa yang boleh bertanya, tetapi siapa yang paling tepat menjawab pertanyaan tersebut.

Dengan jalur informasi yang jelas, pengawasan tetap berjalan, transparansi tetap terjaga, dan kegiatan belajar mengajar juga tidak terganggu.

Ini bukan soal membatasi kontrol publik.

Justru sebaliknya, ini tentang bagaimana kontrol publik dilakukan dengan cara yang tepat, sehingga informasi yang diperoleh benar-benar jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Sebab pembangunan sekolah bukan hanya soal bangunan yang berdiri.

Di baliknya ada anggaran publik, ada proses pekerjaan, ada tanggung jawab teknis, dan yang paling utama, ada kepentingan anak-anak untuk mendapatkan tempat belajar yang aman dan layak.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun sebagai edukasi publik untuk mendorong keterbukaan informasi, ketepatan dalam penyampaian informasi, serta tata kelola yang baik dan transparan dalam pelaksanaan program pendidikan maupun pembangunan fasilitas publik.

KONTRAS7 — BERITA AKTUAL DAN AKURAT

1.653 Sekolah Dikeluarkan dari Penerima MBG, BGN Prioritaskan Wilayah 3T

By On Jumat, September 11, 2026

Kepala BGN Sudaryono saat menyampaikan kebijakan terkait program MBG.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang secara finansial sudah mandiri dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia,” kata Sudaryono.

BGN, kata Sudaryono, telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk mendata seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Dari lebih dari 580 ribu satuan pendidikan yang mencakup sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, lebih dari 340 ribu telah mendapatkan layanan program MBG.

“Artinya, masih ada sekitar 240 ribu sekolah yang belum menerima program MBG,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, BGN menerima banyak permohonan dari sekolah yang belum mendapatkan layanan MBG. Permohonan tersebut akan diinvestigasi untuk kemudian dilayani secara bertahap sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Prioritas pelayanan diberikan kepada satuan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta daerah dengan angka stunting tinggi dan sangat tinggi.

Sudaryono mencontohkan Maluku dan Papua sebagai wilayah prioritas. Di kedua wilayah tersebut terdapat sekitar 15 ribu satuan pendidikan yang belum terlayani program MBG.

Selain Maluku dan Papua, BGN juga akan memprioritaskan wilayah 3T lainnya serta daerah dengan angka stunting tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk memperluas layanan, BGN akan membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah prioritas secara bertahap dan terukur.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program MBG berjalan aman, efisien, dan tepat sasaran.

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PJJ SMA, SMK dan SKh di Banten Diperpanjang

By On Selasa, September 08, 2026

Gubernur Banten Andra Soni saat melakukan pemantauan kondisi Gunung Anak Krakatau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, Kecamatan Cinangka, 
Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Banten — Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) hingga Jumat (11/9/2026).

Keputusan itu disampaikan setelah Andra bersama sejumlah instansi terkait memantau kondisi Gunung Anak Krakatau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Andra mengatakan aktivitas erupsi memang mengalami penurunan, tetapi kondisi udara akibat abu vulkanik masih menjadi perhatian. Karena itu, pembelajaran tatap muka dinilai belum aman bagi siswa.

“Untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, PJJ kita perpanjang sampai Jumat,” kata Andra.

Ia juga menyebut adanya peningkatan laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dari kondisi normal sekitar 2.000 kasus, laporan di lapangan saat ini mencapai sekitar 4.500 kasus.

Sementara itu, PVMBG masih merekomendasikan masyarakat tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau dan menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, M. Nugraha Kartadinata, mengatakan erupsi masih berlangsung dengan tipe Strombolian. Material erupsi berpotensi terlontar hingga lebih dari 2 kilometer.

Masyarakat dan wisatawan pun diminta tetap waspada serta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.

Usai pemantauan, Andra meninjau SMKN 1 Cinangka. Di sekolah tersebut, petugas melakukan pembersihan debu vulkanik yang menempel di lingkungan sekolah.

Gunung Anak Krakatau saat ini masih berstatus Level III atau Siaga, yang berlaku sejak 2 Juli 2026.

Pemprov Banten Siap Bersinergi dengan Pesantren Perkuat SDM dan Pemberdayaan Masyarakat

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama pengurus JPPPM Provinsi Banten saat audiensi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Banten untuk berkolaborasi dengan pondok pesantren dalam membina generasi muda sekaligus memperkuat sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Andra saat menerima kunjungan Pengurus Jam'iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Mubalighoh (JPPPM) Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Andra mengatakan pendidikan menjadi salah satu jalan penting untuk memutus rantai kemiskinan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun sinergi dengan pesantren, termasuk dalam memberikan edukasi dan pemberdayaan bagi santriwati.

“Pondok pesantren itu penting. Pemprov Banten mesti banyak berkolaborasi untuk mengedukasi para santriwati. Kami siap bersinergi dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat Banten yang sejahtera,” kata Andra.

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pemberdayaan perempuan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Sekretaris JPPPM Provinsi Banten Nyai Hafsoh mengatakan JPPPM merupakan organisasi yang secara kultural berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) dan beranggotakan ibu nyai, istri pengasuh pondok pesantren, serta mubaligah.

Ia menjelaskan, JPPPM bergerak di bidang pendidikan dan dakwah melalui berbagai kegiatan, seperti pengajian, majelis taklim, serta pembinaan masyarakat.

“Kami perlu bersinergi dengan pemerintah agar mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan cita-cita kami menjadi anfaul linnas, yakni manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,” ujar Nyai Hafsoh.

Usai audiensi, Andra mengajak pengurus JPPPM melihat sejumlah percontohan pemberdayaan masyarakat di kompleks Gedung Negara, di antaranya kandang ayam petelur dan ayam kampung, kolam ikan lele sistem bioflok, serta kolam ikan mas.

Andra Soni Dukung Krida TUTUR Cegah Kekerasan Verbal di Sekolah

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni berdiskusi bersama Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari dan Duta Bahasa Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni mendukung program Krida TUTUR (Tumbuhkan Ujaran Tertib, Unggul, dan Ramah) yang digagas Duta Bahasa Banten untuk mencegah kekerasan verbal di lingkungan sekolah.

Dukungan itu disampaikan Andra saat menerima Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari bersama Duta Bahasa Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Andra menilai edukasi mengenai budaya tutur penting untuk membangun lingkungan sekolah yang lebih aman dan positif, khususnya bagi generasi muda.

“Kami sangat mendukung. Saya telah menandatangani bentuk dukungan agar Krida TUTUR ini diimplementasikan di wilayah kita,” kata Andra.

Program tersebut menyasar pelajar usia 13–17 tahun dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan sekolah serta Dinas Pendidikan. Penerapan awal direncanakan di SMA Negeri 4 Serang melalui pembekalan Duta Tutur sebelum diperluas ke sekolah lainnya.

Duta Bahasa Banten 2026 juga tengah menyiapkan Krida TUTUR untuk dibawa dalam Pemilihan Duta Bahasa Nasional di Jakarta pada 14–19 September 2026.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari berharap Duta Bahasa Banten dapat meraih prestasi lebih baik. Pada tahun sebelumnya, perwakilan Banten berhasil menempati posisi empat besar nasional.

Sementara itu, Duta Bahasa Banten 2026 Christian Farold Purba mengatakan Krida TUTUR lahir dari perhatian 20 Duta Bahasa terhadap persoalan kekerasan verbal. Program tersebut dikembangkan melalui instrumen fisik dan digital agar dapat terus digunakan dan diperluas.

Bupati Pandeglang Wacanakan PJJ Jika Debu Vulkanik GAK Semakin Menebal

By On Minggu, September 06, 2026

 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan wacana penerapan PJJ jika kondisi debu vulkanik semakin menebal.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mewacanakan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi apabila paparan debu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) semakin meluas dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Dewi mengatakan, rencana penerapan PJJ masih dalam tahap pertimbangan dengan melihat perkembangan kondisi debu vulkanik di wilayah Pandeglang.

“Rencana penerapan PJJ masih kita pertimbangkan melihat perkembangan kondisi debu vulkanik di wilayah Pandeglang,” kata Dewi, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga akan menyesuaikan langkah yang diambil dengan arahan Pemerintah Provinsi Banten terkait perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau.

“Libur anak sekolah juga mungkin kita lakukan, tapi kita lihat perkembangan ke depan, seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ujarnya.

Dewi menyebut, apabila terdapat instruksi khusus dan kondisi debu vulkanik semakin menebal, Pemkab Pandeglang akan mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka di sekolah.

Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan akibat paparan debu vulkanik, terutama gangguan pada saluran pernapasan.

“Jika ada instruksi khusus, abu vulkanik makin menebal, dan kepadatan gangguan ISPA, mungkin akan dilakukan belajar di rumah selama tiga hari,” katanya.

Dewi juga mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya mengurangi paparan debu vulkanik.

“Gunakan masker untuk melindungi saluran pernapasan dari paparan debu Gunung Anak Krakatau saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Gunung Anak Krakatau Siaga, Senin Anak Sekolah di Kota Serang Belajar dari Rumah

By On Minggu, September 06, 2026

Surat Edaran Dindikbud Kota Serang 
tentang pelaksanaan PJJ 
pada Senin, 7 September 2026.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Bagi orang tua yang memiliki anak sekolah di Kota Serang, ada informasi penting untuk Senin, 7 September 2026.

Anak-anak PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang besok tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka tetap belajar, tetapi untuk sementara dilakukan dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama satu hari.

Jadi, apakah besok anak-anak libur? Tidak. Kegiatan belajar tetap berjalan, hanya tempat belajarnya yang berpindah dari sekolah ke rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan Kota Serang.

Surat tersebut ditetapkan di Kota Serang pada 6 September 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, H. Ahmad Nuri, SH., M.Si.

Kenapa pembelajaran dilakukan dari rumah?

Dalam surat edaran dijelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III atau Siaga pada Minggu, 6 September 2026.

Kondisi tersebut juga disertai suara dentuman dan sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang. Pertimbangannya adalah menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.

Lalu, bagaimana anak-anak tetap belajar dari rumah?

Sekolah diminta memastikan kegiatan PJJ tetap berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah. Pembelajaran dapat dilakukan melalui sarana digital yang digunakan sekolah, seperti portal LMS, Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.

Kehadiran guru dan peserta didik juga tetap dipantau secara daring.

Untuk orang tua, Dindikbud mengimbau agar anak tetap didampingi, diawasi, dan dibimbing selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dikurangi untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Jika harus beraktivitas di luar, anak dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator.

Bagaimana dengan hari berikutnya?

Untuk saat ini, PJJ ditetapkan hanya selama satu hari, yakni Senin, 7 September 2026.

Kebijakan pembelajaran selanjutnya akan melihat perkembangan kondisi di lapangan. Dindikbud Kota Serang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kota Serang terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Karena itu, orang tua dan peserta didik sebaiknya tetap memperhatikan informasi resmi dari sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Untuk Senin, 7 September 2026, anak sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Serang belajar dari rumah selama satu hari. Bukan libur, tetapi pembelajaran dilakukan sementara dari rumah.

Perkembangan kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

SUMBER:

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang, ditetapkan di Serang, 6 September 2026.

PIP Itu untuk Siapa? Begini Cara Bantuan Pendidikan Sampai ke Siswa

By On Minggu, September 06, 2026

Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan pendidikan bagi siswa 
yang memenuhi kriteria penerima.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Ketika bicara soal biaya sekolah, ada satu pertanyaan yang sering muncul dari orang tua.

“Kalau sekolah mendapat Dana BOS, lalu bagaimana dengan bantuan untuk siswa yang membutuhkan?”

Jawabannya salah satunya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Tujuannya sederhana: membantu siswa tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan biaya.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya.

PIP ITU UNTUK SIAPA?

PIP bukan bantuan yang otomatis diterima semua siswa.

Ada kriteria penerima dan ada proses pendataan serta penetapan yang harus dilalui. Karena itu, seorang siswa yang kondisi ekonominya membutuhkan bantuan belum tentu otomatis langsung menerima PIP.

Di sinilah orang tua perlu memahami satu hal penting: terdata belum tentu berarti dana sudah diterima.

Dalam sistem resmi PIP terdapat tahapan nominasi, aktivasi, dan penyaluran. Artinya, nama seorang siswa dalam daftar nominasi belum otomatis berarti bantuan sudah masuk ke rekening penerima.

LALU, BERAPA BANTUANNYA?

Besaran bantuan PIP tidak sama untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan besaran bantuan melalui Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan nominal bantuan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Data penyaluran resmi PIP 2026 juga menunjukkan bantuan disalurkan berdasarkan jenjang dan wilayah, termasuk untuk siswa di Provinsi Banten.

UNTUK APA DANA PIP?

Di sinilah PIP berbeda dengan Dana BOS.

Kalau BOS mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Sederhananya, BOS membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan, sedangkan PIP membantu siswa yang memenuhi kriteria agar tetap dapat mengikuti pendidikan.

Karena sasaran dan mekanismenya berbeda, keduanya tidak boleh dipahami sebagai satu jenis bantuan yang sama.

KALAU SUDAH TERDATA, APAKAH LANGSUNG CAIR?

Belum tentu.

Data resmi PIP menunjukkan adanya tahapan nominasi dan aktivasi sebelum bantuan dapat disalurkan. Karena itu, proses bantuan tidak berhenti pada pencatatan nama siswa.

Orang tua yang ingin memastikan status PIP anaknya dapat mulai dengan menanyakan kepada sekolah mengenai status data dan proses yang sedang berjalan.

Pertanyaannya sederhana:

“Anak saya masuk nominasi atau tidak?”

“Kalau sudah, apakah sudah melakukan aktivasi?”

“Apakah bantuannya sudah disalurkan?”

Dengan pertanyaan yang jelas, orang tua bisa memperoleh informasi berdasarkan status yang dapat diperiksa.

BAGAIMANA KALAU ANAK BELUM MENERIMA?

Jangan langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak diberikan atau ada masalah di sekolah.

Langkah pertama adalah memeriksa data dan menanyakan status penerima kepada pihak sekolah.

Jika masih terdapat persoalan, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan PIP melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, termasuk Hotline 177.

Dengan begitu, persoalan dapat ditelusuri melalui jalur yang tersedia.

LALU, APA YANG BISA DIAWASI ORANG TUA?

Orang tua tentu boleh mengetahui apakah anaknya terdata sebagai penerima, bagaimana statusnya, dan apakah bantuan telah disalurkan.

Masyarakat juga dapat ikut mengawasi agar bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima.

Tetapi pengawasan tidak harus dimulai dengan tuduhan.

Mulailah dengan pertanyaan:

Datanya bagaimana?

Statusnya apa?

Sudah diaktivasi atau belum?

Sudah disalurkan atau belum?

Kalau ada perbedaan antara informasi dan kondisi yang terjadi, barulah persoalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme yang tersedia.

BOS DAN PIP, JANGAN TERTUKAR

Dana BOS dan PIP sama-sama berkaitan dengan pendidikan, tetapi keduanya memiliki sasaran dan mekanisme yang berbeda.

BOS berkaitan dengan operasional satuan pendidikan, sedangkan PIP ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Memahami perbedaan ini penting agar orang tua tidak salah memahami fungsi masing-masing bantuan.

Sebab ketika masyarakat mengetahui uang itu untuk siapa, bagaimana prosesnya, dan bagaimana cara mengeceknya, pengawasan terhadap program pemerintah menjadi lebih mudah dilakukan.

Pada akhirnya, PIP bukan sekadar angka dalam sebuah data.

Di balik satu nama penerima, ada seorang anak yang sedang berusaha tetap bersekolah.

Ada orang tua yang berusaha memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.

Dan ada harapan agar keterbatasan biaya tidak menjadi alasan seorang anak berhenti belajar.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya berapa besar bantuan yang diberikan, tetapi juga apakah bantuan tersebut tepat sasaran, tersalurkan sesuai ketentuan, dan benar-benar membantu siswa melanjutkan pendidikannya.

Masyarakat berhak mengetahui.

Orang tua berhak bertanya.

Dan ketika ada persoalan, periksa faktanya sebelum mengambil kesimpulan.

DASAR HUKUM:

Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dana BOS Ramai Dibicarakan, Sebenarnya untuk Apa dan Apa yang Boleh Dibiayai?

By On Sabtu, September 05, 2026

Ilustrasi Dana BOS untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan pendidikan 
sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontras7.co.id — SERANG — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belakangan kembali ramai dibicarakan dan diberitakan dengan berbagai persoalan.

Di tengah ramainya pembahasan tersebut, ada pertanyaan sederhana yang sebenarnya penting diketahui masyarakat:

Apa itu Dana BOS? Untuk apa diberikan kepada sekolah? Apa yang boleh dibiayai, dan apa yang tidak boleh menggunakan dana tersebut?

Pertanyaan ini bukan hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi orang tua siswa dan masyarakat.

BOS Itu Sebenarnya untuk Apa?

Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diberikan pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan.

Aturan yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Sederhananya, Dana BOS digunakan untuk membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan dan memenuhi kebutuhan operasional yang memang diperbolehkan.

Apa Saja yang Boleh Dibiayai?

Dalam aturan tersebut, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, listrik dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat multimedia pembelajaran, peningkatan kompetensi keahlian, hingga pembayaran honor sesuai ketentuan.

Jadi, ketika sekolah menggunakan Dana BOS, bukan berarti semua kebutuhan otomatis bisa dibayar dari dana tersebut.

Ada komponen penggunaannya yang harus diperhatikan.

Ada Batas Penggunaannya

Aturan juga memberikan batas pada sejumlah komponen.

Untuk Dana BOS Reguler, misalnya, pengembangan perpustakaan untuk penyediaan buku paling sedikit 10 persen dari total alokasi. Sementara pemeliharaan sarana dan prasarana memiliki batas penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sekolah tidak cukup hanya mengatakan:

Ini kebutuhan sekolah.

Tetapi juga harus dilihat:

Apakah masuk komponen BOS? Berapa batasnya? Sudah direncanakan? Dan apakah dapat dipertanggungjawabkan?

Lalu, Apa yang Tidak Boleh?

Ini bagian yang juga penting diketahui masyarakat.

Dana BOS bukan uang bebas pakai. Penggunaannya harus mengikuti komponen dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS tidak semestinya dibebankan kepada anggaran tersebut.

Prinsip sederhananya:

Kalau memang diperbolehkan, ada dasar dan peruntukannya. Kalau di luar ketentuan, jangan dipaksakan menggunakan BOS.

Masyarakat Boleh Mengawasi

Orang tua siswa maupun masyarakat tidak harus langsung menuduh ketika menemukan penggunaan anggaran yang dianggap janggal.

Pertanyaan sederhana sudah cukup untuk memulai:

Dananya dari mana?

Digunakan untuk apa?

Masuk komponen BOS yang mana?

Apa dasar penggunaannya?

Dengan memahami aturan, masyarakat bisa ikut mengawasi tanpa harus terburu-buru membuat kesimpulan.

Sebab pengelolaan Dana BOSP juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bukan Sekadar Soal Anggaran

Pada akhirnya, Dana BOS bukan sekadar uang yang masuk ke rekening sekolah.

Di dalamnya ada tujuan: mendukung layanan pendidikan dan kepentingan peserta didik.

Karena itu, yang penting bukan hanya berapa besar dana yang diterima atau apakah anggarannya terserap, tetapi apakah penggunaannya sesuai aturan dan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan.

Masyarakat berhak mengetahui. Sekolah berkewajiban mengelola. Dan aturan menjadi batasnya.

Dana BOS boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, tetapi bukan untuk kebutuhan yang bisa dibebankan sesuka hati.

DASAR HUKUM:

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Program Sekolah Gratis Digugat ke PN Serang, Ini yang Sebenarnya Dipersoalkan

By On Kamis, September 03, 2026

Pengadilan Negeri Serang, tempat sidang perdana gugatan terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Kamis, 3/9/2026

Kontras7.co.id — SERANG — Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak Banten. Lantas, apa yang sebenarnya dipersoalkan ketika program tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Serang?

Gugatan tersebut diajukan warga Kota Serang, TB Delly Suhendar, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Sejak awal, pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan program. Yang ingin diuji adalah bagaimana program tersebut dilaksanakan dan apakah mekanismenya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Programnya kami dukung, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.H.

Ridwan menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian pihaknya, mulai dari pendataan dan verifikasi penerima manfaat, kepastian legalitas sekolah penerima, pengelolaan anggaran, transparansi hingga pengawasan.

“Program Sekolah Gratis merupakan program yang sangat baik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, justru program yang baik harus dipastikan pelaksanaannya juga baik, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lalu, mengapa persoalan tersebut ditempuh melalui pengadilan?

Ridwan mengatakan, pihaknya menginginkan adanya ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan program dapat diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar melalui perdebatan di ruang publik.

“Pengadilan kami harapkan menjadi ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi,” katanya.

Apa yang kemudian diharapkan dari gugatan tersebut?

Pihak penggugat menegaskan tidak meminta Program Sekolah Gratis dihentikan. Jika dalam proses persidangan nantinya terdapat mekanisme yang perlu diperbaiki, mereka berharap dapat dilakukan langkah korektif agar program semakin tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima siswa yang menjadi sasaran.

Ridwan menyebut perbaikan yang diharapkan antara lain menyangkut verifikasi dan validasi penerima manfaat, kepastian legalitas, pengawasan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Target kami bukan kemenangan semata. Yang lebih penting adalah adanya perbaikan tata kelola Program Sekolah Gratis, sehingga program tersebut semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kepentingan siswa serta masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana di PN Serang masih berada pada tahap awal pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak penggugat menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin membangun opini seolah-olah perkara ini sudah diputus. Perkara baru dimulai dan kami menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan bukti yang akan diperiksa di persidangan,” kata Ridwan.

Setelah sidang perdana, pihak penggugat akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya, termasuk memberikan tanggapan apabila terdapat jawaban atau eksepsi dari pihak tergugat serta mengajukan bukti-bukti yang relevan.

Meski memilih jalur hukum, pihak penggugat juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah.

“Kalaupun terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah, kami berharap hal tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, data, hukum, dan mekanisme yang demokratis,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, posisi tersebut penting dipahami secara utuh. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya berarti Program Sekolah Gratis dinyatakan bermasalah, sebagaimana gugatan juga belum berarti pihak tergugat dinyatakan melakukan kesalahan.

Perkara masih berjalan dan seluruh dalil para pihak akan diuji melalui proses persidangan.

Di sisi lain, perkara tersebut membuka ruang edukasi publik bahwa program pelayanan pemerintah bukan hanya dinilai dari tujuan dan manfaatnya, tetapi juga dari bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Sekolah Gratis sendiri memiliki pedoman pelaksanaan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta. 1

Dengan demikian, perhatian dalam perkara ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya Program Sekolah Gratis, melainkan bagaimana sebuah program yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat dan penggunaan anggaran publik dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.

4. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri.

RA Nurul Hikmah Dilaporkan ke Kemenag Pandeglang, Data Siswa Dipersoalkan Orang Tua

By On Kamis, September 03, 2026

RA Nurul Hikmah di Kampung Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Lembaga tersebut 
dilaporkan ke Kemenag Pandeglang terkait persoalan pencatatan data siswa yang dipersoalkan orang tua.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Persoalan pencatatan data seorang siswa menjadi perhatian setelah orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang. Mereka meminta penjelasan terkait data anak yang disebut tercatat di RA Nurul Hikmah, Kecamatan Karangtanjung, tanpa sepengetahuan orang tua.

Persoalan tersebut diketahui ketika seorang anak bernama Amanda Syakila Putri hendak didaftarkan ke Kober Nurul Ilmi pada Juni 2026. Saat operator memasukkan data Amanda ke dalam sistem, proses pendaftaran disebut tidak dapat dilanjutkan karena data anak tersebut telah tercatat dan terkunci pada lembaga pendidikan lain.

Pihak keluarga kemudian mengetahui bahwa data Amanda tercatat di RA Nurul Hikmah yang beralamat di Kampung Pagadungan, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Orang tua Amanda mengaku tidak pernah mendaftarkan anaknya ke RA tersebut maupun menyerahkan berkas pendaftaran. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga meminta penjelasan dan mengupayakan pemindahan data secara resmi.

Orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi kemudian mendatangi RA Nurul Hikmah. Menurut keterangan operator, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak sesuai harapan.

"Kami datang secara kekeluargaan untuk meminta mutasi data Amanda. Namun, saat kami menunjukkan bukti validasi sistem, respons yang kami terima cukup keras. Saya merasa diintimidasi dan dicaci maki di depan umum dengan alasan data tersebut tidak ada di EMIS mereka," ujar Herni, operator Kober Nurul Ilmi.

Sementara itu, Iin selaku orang tua Amanda mengaku terkejut setelah mengetahui data anaknya tercatat di RA Nurul Hikmah.

"Saya tidak pernah mendaftarkan dan memberikan berkas anak saya untuk masuk ke RA Nurul Hikmah. Saya kaget ketika mengetahui data anak saya tercatat di sana. Saya berharap persoalan ini bisa segera dijelaskan dan data anak saya diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya," ungkap Iin.

Atas persoalan tersebut, orang tua siswa bersama perwakilan Kober Nurul Ilmi kemudian menyampaikan laporan kepada Kemenag Pandeglang. Mereka meminta agar keberadaan dan status data Amanda dapat ditelusuri serta dilakukan perbaikan atau pemindahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pandeglang, H. Mumu, mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum mengambil kesimpulan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Langkah awal yang kami tempuh adalah melakukan tabayun atau kroscek langsung ke lapangan. Selanjutnya, kami akan mempertemukan kedua belah pihak," kata H. Mumu saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Menurut H. Mumu, klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, termasuk memastikan proses pencatatan data siswa yang dipersoalkan.

Dengan adanya laporan tersebut, Kemenag Pandeglang selanjutnya akan melakukan penelusuran dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Hasil tabayun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status data Amanda serta langkah penyelesaian yang perlu dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kesimpulan resmi dari Kemenag Pandeglang mengenai dugaan pencatatan data tersebut. Kontras7.co.id juga membuka ruang bagi pihak RA Nurul Hikmah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

By On Kamis, September 03, 2026

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengajukan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 157,76 triliun. 

Anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung berbagai program prioritas. 

Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Adapun pagu anggaran 2027, Kemendikdasmen mendapatkan Rp 61,10 triliun. 

"Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk dukungan berbagai program prioritas nasional dan kementerian," ujar Mu'ti. 

Tambahan anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk memperluas sasaran revitalisasi satuan pendidikan hingga 100 ribu sekolah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Selain itu, akan digunakan untuk meningkatkan satuan biaya Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP, menyediakan sarana dan peralatan pendidikan. 

Kemudian juga memperluas bantuan biaya pendidikan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang S1 atau D4. 

Anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung program peningkatan pembelajaran yang inklusif, merata, dan berkeadilan. 

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan anggaran khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. 

Dalam slide paparan Mu'ti, Kemendikdasmen memerlukan tambahan Rp 306,51 triliun untuk memenuhi putusan tersebut. 

"Selain itu, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pembiayaan tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yaitu memastikan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya secara bertahap dan berkelanjutan," jelas Mu'ti. 

Di sisi lain, Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 61,10 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 2,86 triliun dari pagu indikatif 2027 sebesar Rp 58,24 triliun. 

"Pagu anggaran Kemendikdasmen meningkat 2,86 triliun rupiah dari pagu indikatif 2027 yang sebesar 58,24 triliun rupiah," ujarnya. 

Berikut adalah rincian sebaran pagu anggaran tersebut: 

1. Rp 2,69 triliun untuk belanja operasional pegawai dan perkantoran. 

2. Rp 58,36 triliun rupiah untuk pendanaan program-program prioritas. 

3. Rp 30,8 miliar untuk Badan Layanan Umum pada Satker Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Unit PKPDM. 

4. Rp 9,05 miliar untuk PNBP pada unit Setjen, Ditjen GTK, Ditjen Dikmentiksus, dan Badan Bahasa. 

5. Rp 9,28 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan. 

6. Rp 5 triliun untuk terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebesar 5 triliun rupiah. 

7. Rp 250 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah sebesar 250 miliar rupiah. 

8. Rp 7,21 triliun untuk sekolah nasional terintegrasi sebesar. 

9. Rp 5,83 triliun untuk digitalisasi pembelajaran. 

10. Rp 14,09 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. 

11. Rp 13,79 triliun untuk Program Indonesia Pintar sebesar. 

12. Rp 40 miliar untuk studio guru. 

(*/red)

SMPN 4 Kota Serang Direlokasi ke Ciracas, Gedung Lama Bakal Jadi Parkiran

By On Rabu, September 02, 2026

SMPN 4 Kota Serang di Jalan Juhdi 
yang direncanakan direlokasi 
ke kawasan Ciracas dan dikembangkan sebagai sekolah unggulan.

Kontras7.co.id, Serang — Pemerintah Kota Serang berencana merelokasi SMP Negeri 4 dari Jalan Juhdi ke kawasan Ciracas. Relokasi ini disiapkan untuk meningkatkan kualitas sekolah sekaligus memperluas pemerataan pendidikan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan kondisi SMPN 4 saat ini kurang mendukung jika dikembangkan menjadi sekolah unggulan. Saat meninjau sekolah, ia menemukan sejumlah ruang kelas menampung hingga 45 siswa. Keterbatasan lahan dan area parkir juga menjadi pertimbangan.

"Ketika saya turun ke sekolah SMP 4, itu banyak ruang kelas yang diisi oleh 45 siswa, 45 siswa per kelas itu sudah tidak layak. Di sekolah juga kita lihat juga bahwa itu tempatnya sudah tidak cukup parkir dan lain-lain," kata Budi, Rabu (2/9/2026).

Budi menyebut terdapat gedung di Ciracas yang dibangun sebelum dirinya menjabat dengan anggaran sekitar Rp11 miliar. Gedung tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai lokasi baru SMPN 4 dengan sarana dan prasarana yang lebih memadai.

SMPN 4 di lokasi baru nantinya diarahkan menjadi sekolah unggulan atau sekolah percontohan. Pemkot Serang juga ingin mengoptimalkan aset yang telah tersedia di kawasan tersebut.

Sementara itu, gedung dan lahan SMPN 4 di lokasi lama tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkot Serang berencana memanfaatkannya sebagai gedung atau area parkir yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemanfaatan aset tersebut juga berkaitan dengan rencana penataan kawasan Royal dan Pasar Lama yang diproyeksikan berlangsung pada 2027.

"Dimanfaatkan ruangnya menjadi gedung parkir, maksudnya ke sana, agar itu tidak terbengkalai. Tapi menghasilkan potensi PAD yang lebih banyak," ujar Budi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan relokasi tidak akan membuat masyarakat di sekitar lokasi lama kehilangan akses terhadap sekolah negeri.

Menurutnya, terdapat sejumlah sekolah negeri di sekitar kawasan Alun-alun, di antaranya SMPN 15, SMPN 2, dan SMPN 3.

Sebaliknya, kawasan Ciracas masih dinilai kekurangan sekolah negeri. Karena itu, pemindahan SMPN 4 diharapkan dapat membantu pemerataan fasilitas dan akses pendidikan bagi masyarakat.

"Justru pemindahan ke sini adalah pemerataan pendidikan. Bahwa di sini, di Ciracas ini, tidak ada sekolah," kata Ahmad.

PW Mathla’ul Anwar Banten Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Beasiswa untuk Pelajar

By On Minggu, Agustus 30, 2026

 

Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar Banten saat melakukan sosialisasi program pendidikan kepada kepala madrasah Mathla’ul Anwar se-Kota Serang. 
(Foto: Dok. Mathla’ul Anwar)

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar (PWMA) Provinsi Banten memperkuat program pendidikan di Kota Serang melalui sosialisasi program unggulan kepada kepala madrasah Mathla’ul Anwar se-Kota Serang, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan yang digelar di Perguruan Mathla’ul Anwar Bangkalok, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjadi bagian dari upaya PWMA Banten memperkuat layanan pendidikan sekaligus mendorong realisasi sejumlah program strategis.

Rombongan PWMA Banten dipimpin Ketua PWMA Banten Drs. H. A. Taufik Rahman, M.Si. Selain menjadi ajang silaturahmi dan konsolidasi, kegiatan tersebut membahas program sertifikasi tanah wakaf madrasah serta beasiswa pendidikan tinggi bagi lulusan Madrasah Mathla’ul Anwar.

Taufik menekankan pentingnya kepala madrasah terus memberikan layanan pendidikan terbaik bagi masyarakat Banten. Ia mendorong seluruh pengelola madrasah bekerja keras, cerdas, tuntas dan ikhlas dalam menjalankan tanggung jawab pendidikan.

Ketua Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kota Serang H. Jazuli Mukri, M.Pd. menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyatakan kesiapan mendukung realisasi program sertifikasi tanah wakaf perguruan serta beasiswa pendidikan bagi masyarakat Kota Serang.

PWMA Banten berharap dukungan terhadap sertifikasi tanah wakaf dan program beasiswa dapat mempercepat penguatan pendidikan madrasah, khususnya di Kota Serang, sekaligus membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi para lulusan Mathla’ul Anwar.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *