Tantangan Duel Wartawan Jadi Sorotan, CEO Kontras7: Keberatan Ada Mekanismenya
On Senin, Agustus 17, 2026
Kontras7.co.id – Lebak – Persoalan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang juga disebut menjabat Ketua APDESI Kecamatan Malingping, menjadi sorotan setelah diduga menantang duel wartawan.
Peristiwa tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Menanggapi persoalan itu, CEO Kontras7 Arie Budiarto menilai kejadian tersebut sebaiknya menjadi momentum edukasi mengenai bagaimana wartawan dan narasumber menjalankan perannya sesuai koridor jurnalistik dan hukum. saat dikonfirmasi pada Senin (17/8/2026).
“Menurut saya teman-teman media, khususnya wartawan, dalam menjalankan tugasnya mencari dan menggali informasi tentu bekerja sesuai etika jurnalistik, mekanisme jurnalistik, dan Undang-Undang Pers. Tujuannya kan untuk mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat,” ujar Arie.
Menurutnya, narasumber yang merasa keberatan terhadap pertanyaan wartawan maupun pemberitaan juga memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah tersedia.
“Kalau kemudian ada narasumber yang merasa keberatan dengan pertanyaan wartawan atau terhadap pemberitaan, tentu ada mekanismenya. Bisa memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh mekanisme yang memang sudah diatur. Jadi tidak perlu ditanggapi secara emosional,” katanya.
Arie menilai, terlebih bagi seorang pejabat publik, setiap persoalan sebaiknya disikapi dengan komunikasi yang baik dan mengedepankan etika.
“Apalagi kalau yang bersangkutan merupakan pejabat publik. Menurut saya, justru harus mengedepankan etika dan memberikan contoh komunikasi yang baik kepada masyarakat. Kalau ada keberatan, sampaikan saja melalui mekanisme yang ada. Jangan sampai persoalan berkembang menjadi tantangan fisik, apalagi menantang duel teman wartawan,” ujarnya.
Arie menegaskan, pernyataan tersebut bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mengingatkan semua pihak mengenai koridor yang sudah diatur.
“Ini bukan soal kita membela siapa atau menyalahkan siapa. Kita hanya mengingatkan koridornya. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendapatkan versi narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Jadi, kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui jalur yang sudah tersedia. Wartawan menjalankan tugasnya, narasumber juga punya hak untuk memberikan klarifikasi. Yang penting sama-sama menghormati aturan dan etika,” pungkas Arie.
Menurut Arie, komunikasi yang baik antara pers dan pejabat publik penting dijaga agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa berkembang menjadi konflik personal.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak yang diberitakan sesuai ketentuan yang berlaku.



























