HAK JAWAB: Sekretaris Daerah Kota Serang Terkait Pemberitaan Besaran TPP
On Minggu, Juli 05, 2026
SERANG – Redaksi KONTRAS7.CO.ID memuat Hak Jawab dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul "TPP Sekda Kota Serang Rp44 Juta per Bulan, Tertinggi Jauh dari Eselon II Lainnya."
(Baca juga: https://www.kontras7.co.id/2026/04/tpp-sekda-kota-serang-rp-44-juta-per.html )
Berikut adalah poin-poin penjelasan resmi dari Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai pemenuhan Hak Jawab:
1. Landasan Hukum Pemberian TPP
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta wajib memperoleh persetujuan dari DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kriteria dan Mekanisme Penilaian
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian TPP disesuaikan dengan kelas jabatan. Adapun kriteria penilaiannya meliputi:
- Beban kerja
- Kondisi kerja
- Prestasi kerja
- Kelangkaan profesi
- Pertimbangan objektif lainnya
3. Beban Kerja dan Tanggung Jawab Sekda
Sebagai pejabat birokrasi tertinggi di Kota Serang, Sekretaris Daerah menduduki Kelas Jabatan 15 (lima belas). Jabatan ini memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding kepala dinas atau badan lainnya, karena Sekda bertindak sebagai:
- Kepala Perangkat Daerah (Sekretariat Daerah) yang membawahi langsung 9 (sembilan) Bagian.
- Koordinator dari 32 (tiga puluh dua) Perangkat Daerah di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Serang.
4. Indikator Perhitungan Besaran TPP
Besaran TPP untuk posisi Sekretaris Daerah dihitung secara terukur berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain kriteria beban kerja, perhitungan ini juga ditambah dengan Kriteria Prestasi Kerja yang mengacu pada capaian daerah, antara lain:
- Indeks Inovasi Daerah
- Progres Reformasi Birokrasi
- Penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta penghargaan regional/nasional lainnya.
5. Telah Melalui Persetujuan Kemendagri
Seluruh proses perhitungan dan penetapan besaran TPP Sekretaris Daerah Kota Serang dipastikan telah legal dan valid, karena telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi SIMONA dan SIPD.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan sebagai bentuk transparansi informasi dan proporsionalitas pemberitaan publik.































