Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Apa Dasar Hukumnya?

By On Sabtu, September 12, 2026

Ilustrasi regulasi dan pengelolaan pajak 
serta retribusi daerah sebagai bagian 
dari pendapatan daerah.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum serta mekanisme tertentu. Pemberiannya berkaitan dengan pencapaian kinerja dalam pemungutan pendapatan daerah.

Ketentuan mengenai insentif tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukumnya

Dalam Pasal 104 UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

Pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui APBD, sedangkan tata cara pemberian dan pemanfaatannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PP Nomor 69 Tahun 2010 menjadi salah satu ketentuan yang mengatur tata cara tersebut. Berdasarkan basis data peraturan BPK, PP tersebut masih berstatus berlaku.

Siapa yang Dapat Menerima?

PP Nomor 69 Tahun 2010 mengatur pemberian insentif secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai tanggung jawab masing-masing.

Ketentuan itu juga mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain, camat, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak, serta pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan.

Namun, pencantuman pihak-pihak tersebut dalam peraturan bukan berarti setiap pihak secara otomatis menerima insentif. Pemberian tetap mengikuti persyaratan, pencapaian kinerja, penganggaran, pembagian secara proporsional, serta ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan Kinerja

PP Nomor 69 Tahun 2010 mengatur bahwa instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran insentif dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme yang dikaitkan dengan pencapaian target kinerja.

Ada Ketentuan Khusus

Untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah, PP Nomor 69 Tahun 2010 memuat ketentuan khusus. Pemberian insentif kepada pihak-pihak tersebut dapat diberikan apabila ketentuan mengenai remunerasi belum diberlakukan di daerah yang bersangkutan.

Karena itu, keberadaan nama atau jabatan tertentu dalam ketentuan penerima tidak dapat dimaknai sebagai hak pembayaran yang otomatis berlaku dalam setiap kondisi.

Penganggaran dan Batasan

Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah. Pemberiannya harus diperhitungkan dalam APBD dan mengikuti batasan serta tata cara yang ditetapkan dalam peraturan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai insentif tidak hanya berkaitan dengan siapa yang dapat menerima, tetapi juga menyangkut kinerja, penganggaran, pembagian secara proporsional, serta ketentuan pelaksanaannya.

Bagaimana dengan Aturan di Daerah?

Pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah juga mengikuti regulasi masing-masing daerah. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat memiliki Perda dan peraturan kepala daerah sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan nasional.

Karena itu, untuk mengetahui penerapan insentif di suatu daerah, masyarakat perlu melihat pula regulasi daerah, APBD, serta keputusan kepala daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Ketentuan UU HKPD

UU Nomor 1 Tahun 2022 juga memberikan ketentuan peralihan. Pasal 190 menyatakan bahwa ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hanya dapat dilaksanakan sampai diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan ketika melihat pelaksanaan insentif saat ini.

Dasar Hukum yang Relevan

Untuk memahami kebijakan ini, beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 104 dan Pasal 190.
  • PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari kerangka pelaksanaan UU HKPD dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi pajak dan retribusi.
  • Perda dan peraturan kepala daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.
  • APBD dan keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan serta penetapan sesuai ketentuan.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi publik mengenai dasar hukum dan mekanisme insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pencantuman sejumlah jabatan atau pihak dalam peraturan tidak berarti seluruhnya secara otomatis menerima insentif. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kinerja, penganggaran, ketentuan remunerasi, regulasi daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini tidak menilai atau menyimpulkan penerimaan insentif oleh pejabat atau pihak tertentu di daerah tertentu.


1.653 Sekolah Dikeluarkan dari Penerima MBG, BGN Prioritaskan Wilayah 3T

By On Jumat, September 11, 2026

Kepala BGN Sudaryono saat menyampaikan kebijakan terkait program MBG.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang secara finansial sudah mandiri dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia,” kata Sudaryono.

BGN, kata Sudaryono, telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk mendata seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Dari lebih dari 580 ribu satuan pendidikan yang mencakup sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, lebih dari 340 ribu telah mendapatkan layanan program MBG.

“Artinya, masih ada sekitar 240 ribu sekolah yang belum menerima program MBG,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, BGN menerima banyak permohonan dari sekolah yang belum mendapatkan layanan MBG. Permohonan tersebut akan diinvestigasi untuk kemudian dilayani secara bertahap sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Prioritas pelayanan diberikan kepada satuan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta daerah dengan angka stunting tinggi dan sangat tinggi.

Sudaryono mencontohkan Maluku dan Papua sebagai wilayah prioritas. Di kedua wilayah tersebut terdapat sekitar 15 ribu satuan pendidikan yang belum terlayani program MBG.

Selain Maluku dan Papua, BGN juga akan memprioritaskan wilayah 3T lainnya serta daerah dengan angka stunting tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk memperluas layanan, BGN akan membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah prioritas secara bertahap dan terukur.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program MBG berjalan aman, efisien, dan tepat sasaran.

Gubernur Andra Soni Ikut dalam Pencarian Lima Jurnalis Bersama Tim SAR di Selat Sunda

By On Jumat, September 11, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni ikut langsung dalam proses pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak pada Senin lalu, 07 September 2026, saat melakukan peliputan Anak Gunung Krakatau. 

CILEGON, Kontras7.co.id - Gubernur Banten, Andra Soni ikut langsung dalam proses pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak pada Senin lalu, 07 September 2026, saat melakukan peliputan Anak Gunung Krakatau. 

Gubernur Andra Soni bersama Tim SAR Gabungan menggunakan KN SAR 247 Tetuka dari Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Jumat pagi, 11 September 2026. 

"Setelah empat jam perjalanan kita telah mendekati lokasi, dan ini masih di area yang aman, artinya di luar 3 Km dari Gunung Anak Krakatau. Ini kita sedang memutari Pulau Rakata," ujar Andra Soni. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menunjukkan Pulau Rakata Besar dan Gunung Anak Krakatau dari dalam kapal yang dinaikinya bersama Tim SAR Gabungan. 

"Itu Rakata Besar dan itu yang ada siluetnya itu Gunung Anak Krakatau," ujarnya. 

Andra Soni juga menyampaikan, Tim SAR gabungan yang berada di kapal RIB 02 tengah melakukan penyisiran di Pulau Sertung yang tidak jauh dari Gunung Krakatau. 

"Kita memberikan dukungan kepada RIB 02 yang sedang menuju Pulau Sertung yang sedang melakukan penyisiran," ujarnya. (*/red)

Pemkab Serang Raih Penghargaan Bidang Manajemen ASN dari BKN

By On Jumat, September 11, 2026

Pemkab Serang raih penghargaan dari BKN. 

SERANG, Kontras7.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) III Jawa Barat- Banten memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang dipimpin Bupati Ratu Rachmatuzakiyah. 

Penghargaan BKN pada Bidang Manajemen ASN, Kategori Layanan Penilaiaan Potensi dan Kompetensi Wilayah Sedang. 

Penghargaan diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepegawaian tingkat Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat dan Banten di Aula BKN Kanreg III Bandung pada Rabu, 09 September 2026. 

Kepala BKN Kanreg III Jabar-Banten, Wahyu menyampaikan selamat kepada Pemkab Serang yang dipimpin Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atas penghargaan Bidang Manajemen ASN,  Kategori Layanan Penilaiaan Potensi dan Kompetensi Wilayah Sedang. 

"Semoga penghargaan ini berdampak terhadap peningkatan kinerja ASN, dalam melayani masyarakat Kabupaten Serang menuju Serang Bahagia," kata Kepala BKN Kanreg III Jabar-Banten, Wahyu. 

Wahyu juga mengungkapkan bahwa BKN Kanreg III Jabar-Banten memberikan penghargaan kepada Pemkab Serang atas dasar komitmen salah satu pemerintah daerah yang melakukan penilaian potensi dan kompetensi terhadap ASN di lingkungan Pemkab Serang, salah satunya adalah sistem penilaian manajemen talenta. 

"Komitmennya juga dalam bentuk terus melakukan sinergi dan berkoordinasi dengan BKN dalam menerapkan program-program BKN, salah satunya yang sistem manajemen talenta," terangnya. 

Apresiasi juga disampaikan Kepala BKN Pusat, Zudan Arif Fakrullah. 

Turut hadir pada Rapat Koordinasi Kepegawaian tingkat Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jabar-Banten para deputi, para direktur pengawasan dan pengendalian, dan para Kepala BKPSDM se Provinsi Jabar dan Banten. (*/red)

Kodim 0602/Serang Gelar Karya Bakti Peduli Sampah di Kawasan Pasar Rau

By On Jumat, September 11, 2026

Kodim 0602/Serang menggelar karya bakti peduli sampah di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, Banten, Jumat, 11 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.id - Komando Distrik Militer (Kodim) 0602/Serang menggelar karya bakti peduli sampah di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, Banten, Jumat, 11 September 2026. 

‎Kegiatan tersebut, menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 Tahun 2026. 

‎Danramil 0602-01/Kota Serang, Mayor Inf Uung Nugraha mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap persoalan lingkungan, yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. 

‎"Kenapa sampah? Karena sampah ini sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari," ujar Uung. 

‎Menurutnya, kebersihan pasar tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi pedagang dan pembeli. Pasar yang bersih dinilai dapat membuat pengunjung lebih nyaman berbelanja. 

‎"Kalau pasarnya bersih, pembeli juga senang dan nyaman berbelanja. Begitu pun pedagang, kalau bersih dagangannya laku sehingga membawa kebaikan untuk kita semua," ujarnya. 

Mayor Inf Uung mengatakan, sampah yang dibiarkan menumpuk, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Karena itu, TNI turut mengambil peran dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong bersama sejumlah unsur. 

‎"Kalau kita biarkan, akan menimbulkan ketidaknyamanan," ujarnya. 

‎Pembersihan dilakukan dengan menyusuri sejumlah blok di kawasan Pasar Rau. Personel bergerak dari titik awal, menuju kawasan Cangkring, kemudian kembali ke lokasi semula. 

‎Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Serang Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, unsur kecamatan dan Kelurahan Serang, serta masyarakat. 

‎Seorang warga Pandeglang, Bahrudin, yang sedang berbelanja di Pasar Rau, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berterima kasih kepada TNI yang menginisiasi aksi bersih-bersih di pasar. 

‎"Saya bangga dengan TNI karena perhatiannya sangat besar terhadap rakyat," kata Bahrudin. 

‎Menurutnya, keterlibatan TNI dalam kegiatan sosial dan lingkungan menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah. 

‎"TNI selalu peduli dengan semua permasalahan di masyarakat bawah. Hari ini peduli terhadap lingkungan dan sampah. Semoga mendapatkan balasan atas kebaikan yang dilakukan," ujarnya. (*/red)

Atasi Kekeringan di Kibin, Polsek Cikande dan Polres Serang Kirim Bantuan Air Bersih

By On Jumat, September 11, 2026

Polsek Cikande kembali menyalurkan bantuan air bersih dari Polres Serang untuk warga yang membutuhkan, Jumat, 11 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.id - Polsek Cikande kembali menyalurkan bantuan air bersih dari Polres Serang untuk warga yang membutuhkan, Jumat, 11 September 2026. 

Kali ini, pendistribusian air bersih menyasar warga Kampung Panebong Curug, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. 

Sebanyak 8.000 liter air bersih dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan harian masyarakat setempat yang terdampak kesulitan air. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah hukum Polres Serang. 

"Kami dari Polsek Cikande hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat. Penyaluran bantuan air bersih ini adalah komitmen kami bersama Polres Serang untuk terus tanggap terhadap kebutuhan warga, khususnya yang sedang mengalami krisis air bersih," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Bantuan tersebut disambut hangat oleh warga setempat. Jamal, salah satu tokoh pemuda Kampung Panebong Curug, menyampaikan apresiasinya mewakili seluruh warga. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, dan Kapolsek Cikande atas kepedulian serta bantuan air bersih ini. Bantuan 8.000 liter air ini sangat berarti bagi kami di tengah kondisi yang sulit saat ini," ujar Jamal. 

Melalui aksi sosial ini, Polsek Cikande dan Polres Serang berharap dapat terus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta hadir memberikan solusi nyata di tengah permasalahan warga. (*/red)

Basarnas Kerahkan Helikopter HR-3604 dalam Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

By On Jumat, September 11, 2026

Helikopter HR-3604 Basarnas. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) menurunkan helikopter untuk membantu proses pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang di sekitar Gunung Anak Krakatau. 

Tim SAR berharap helikopter bisa memudahkan proses pencarian. 

"Dalam rangka mendukung operasi SAR terhadap delapan orang yang masih dalam pencarian akibat speedboat hilang kontak di perairan Selat Sunda, helikopter Dauphin AS365 N3+ dengan nomor registrasi HR-3604 dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi SAR di wilayah Gunung Anak Krakatau, Banten," ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, Kamis, 10 September 2026. 

Helikopter HR-3604 berangkat dari Lanud Atang Sendjaja (ATS) pada pukul 12.36 WIB dan direncanakan tiba di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada pukul 12.52 WIB. 

Rute penerbangan meliputi JIExpo Kemayoran-Pantai Carita-BPBD Banten-Helipad/JIExpo Kemayoran. 

Helikopter tersebut membawa tujuh orang crew on board, yaitu Letkol Pnb Endrik Setyo Utomo, Kapten Pnb Dimas Aribowo, Serka Deatry Mulianto, Sertu Moch Farhan, Serda Eki P Ginting, Pratu Ronni Bagus H, dan Prada Brillian Muammar. 

"Pengerahan helikopter ini menjadi bagian dari upaya penguatan pencarian melalui dukungan udara, khususnya dalam pemantauan wilayah operasi SAR di sekitar Perairan Selat Sunda dan Gunung Anak Krakatau," ujarnya. 

Pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di area Gunung Anak Krakatau memasuki hari ke-3. 

Hari ini, petugas mengerahkan enam kapal, termasuk Kapal Republik Indonesia (KRI) milik TNI AL, serta dibantu nelayan. 

Amrad menyebutkan ada enam sektor pencarian. Nelayan akan membantu proses pencarian di sektor E atau area pesisir pantai Banten. 

"Yang di sektor E, untuk di sektor E itu kita nanti setelah dari rekan-rekan kita mendampingi para nelayan yang melakukan searching, itu akan mereka melakukan searching di pesisir-pesisir Banten," kata Amrad. 

Untuk pencarian hari ini, akan dikerahkan enam kapal. Kapal-kapal tersebut adalah KRI Lepu, KN SAR Tetuka, KN SAR Basudewa, KAL Pohawang, KP Sanjaya, dan RIB 02 Banten. 

Tim SAR gabungan memperluas area pencarian para korban hingga 2.109 NM². (*/red)

Prabowo Perintahkan TNI AL Cari Rombongan Jurnalis di Sekitar Anak Krakatau

By On Jumat, September 11, 2026

Presiden Prabowo instruksikan TNI AL kerahkan kapal dalam pencarian Jurnalis di Selat Sunda. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali untuk segera mengerahkan armada guna mencari lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak saat meliput di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). 

Instruksi tersebut telah diberikan oleh Presiden Prabowo sejak Senin malam, 07 September 2026. 

Menindaklanjuti arahan itu, TNI Angkatan Laut langsung mengerahkan sejumlah kapal ke lokasi kejadian. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya melalui akun media sosial resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet, pada Kamis, 10 September 2026. 

"Sejak rombongan 5 jurnalis bersama 3 kru kapal dilaporkan hilang kontak, sejak Senin malam Presiden Prabowo memang sudah langsung menginstruksikan KSAL untuk segera melakukan pencarian, di hari itu juga TNI-AL langsung mengirim kapal-kapalnya," tulis Teddy dalam keterangannya. 

Berdasarkan laporan KSAL, total terdapat 11 kapal gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pencarian. 

Kapal-kapal tersebut, di antaranya KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861, KAL Anyer I-3-64, KAL Pohawang I-3-30, RBB Peucang Lanal Banten, RHIB SAR 02 Banten, RHIB SAR 02 Lampung, KN SAR Tetuka-247, KN SAR Basudewa-224, KP Sanjaya-7017. 

Teddy menyampaikan harapan agar seluruh rombongan dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. 

"Doa kita untuk keselamatan seluruh rombongan. Semoga segera ditemukan dalam keadaan selamat," tutupnya. (*/red)

Life Jacket yang Ditemukan Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadatu 1

By On Jumat, September 11, 2026

Tim pencarian mengamankan life jacket 
yang ditemukan di perairan sekitar Anyer.

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Pemilik kapal memastikan life jacket yang ditemukan tim pencarian di perairan sekitar Anyer bukan merupakan perlengkapan milik kapal Arupadatu 1 yang digunakan rombongan awak kapal dan wartawan yang hingga kini masih mengalami lost contact.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan adanya temuan sebuah life jacket di perairan sekitar Anyer. Benda tersebut telah diamankan tim untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Benda tersebut telah diamankan oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kabidhumas Polda Banten, Jumat (11/9).

Pemilik kapal, Sandi, kemudian memastikan life jacket tersebut berbeda dengan perlengkapan keselamatan yang digunakan di kapal Arupadatu 1. Perbandingan dilakukan dengan perlengkapan yang ada di Arupadatu 2.

“Life jacket yang ditemukan tim bukan milik kapal Arupadatu 1 karena berbeda dengan yang saya miliki. Saya mengambil pembanding dari perlengkapan yang ada di Arupadatu 2. Perbedaannya terlihat dari bagian resleting, grip, maupun bahannya,” jelas Sandi.

Dengan perbedaan tersebut, Sandi menyatakan life jacket yang ditemukan tidak berkaitan dengan perlengkapan yang berada di speedboat Arupadatu 1 yang dilaporkan hilang kontak.

Sementara itu, Kabiddokes Polda Banten menjelaskan bahwa proses identifikasi terhadap korban bencana dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengumpulan data antemortem, pemeriksaan postmortem, hingga rekonsiliasi.

“Untuk proses antemortem, kami telah mendapatkan delapan data dari keluarga korban. Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data postmortem apabila ditemukan korban. Apabila data antemortem dan postmortem telah sesuai, barulah dapat dinyatakan identitas korban,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Untuk perkembangan operasi pencarian, kami meminta masyarakat mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh Polda Banten maupun tim SAR gabungan,” tutupnya.

Satu Rumah Warga Carita Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

By On Kamis, September 10, 2026

Kontras7.co.id, Pandeglang — Satu rumah warga di Kampung Cibeureum RT 13/08, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terbakar pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.55 WIB.

Rumah semi permanen milik Emak Indi tersebut hangus terbakar. Kerugian materi akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp20 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan Udin, salah seorang keluarga korban, api diduga berasal dari sampah yang dibakar di dalam rumah, tepatnya di ruang tengah.

“Penyebab kebakaran diduga berasal dari sampah yang dibakar di dalam rumah oleh Emak Indi selaku penghuni rumah tersebut,” ujar Udin.

Kebakaran sempat membuat warga sekitar panik karena lokasi rumah berdekatan dengan permukiman lainnya. Warga kemudian bergotong royong memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum petugas pemadam tiba.

Damkar Kabupaten Pandeglang mengerahkan satu unit mobil pemadam. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB dengan bantuan warga setempat.

Usai kebakaran, tokoh masyarakat Kampung Cibeureum, Misda, bersama Pemerintah Desa Carita dan warga turut membersihkan puing-puing rumah serta memberikan bantuan logistik sementara kepada korban.

“Kami langsung membersihkan puing-puing sisa kebakaran karena khawatir masih ada api yang belum padam. Untuk sementara korban akan ditampung di rumah kerabat sambil menunggu bantuan lebih lanjut,” kata Misda.

Cecep Bahrul Matori Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Pandeglang 2026-2030

By On Kamis, September 10, 2026

Kontras7.co.id, Pandeglang — Cecep Bahrul Matori, S.I.P., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pandeglang periode 2026-2030 melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II.

Muscab yang digelar di Aula Gedung PKPRI Pandeglang tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi. Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Pandeglang H. Tb. Agus Khotibul Umam, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh H. Supardi, jajaran Forkopimda, pengurus cabang PMII, serta para alumni dan tamu undangan.

Pimpinan sidang, Ahmadi, menyampaikan penetapan Cecep sebagai ketua dilakukan melalui musyawarah mufakat pada pukul 19.32 WIB.

Ketua demisioner IKA PMII Pandeglang, Dr. Nandang Kosim, mengatakan Muscab II tidak hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum memperkuat konsolidasi dan merumuskan arah organisasi ke depan.

“Musab ini menjadi ruang strategis sekaligus ajang silaturahmi untuk para alumni PMII dalam merumuskan arah gerakan, program dan kerja nyata yang sejalan dengan organisasi,” ujar Nandang.

Sementara itu, Cecep Bahrul Matori menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan IKA PMII Pandeglang harus menjadi rumah besar bagi para alumni sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Alhamdulillah semua proses berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah ini. IKA PMII Pandeglang harus menjadi rumah besar alumni dan garda paling depan dalam mengawal pembangunan daerah, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun sumber daya manusia,” ujarnya.

Usai penetapan, Cecep yang sekaligus menjadi Ketua Tim Formatur akan menyusun kepengurusan PC IKA PMII Pandeglang periode 2026-2030. Dalam proses tersebut, ia akan didampingi Sekretaris Formatur dari unsur demisioner ketua serta anggota dari kalangan alumni.

Sisa Kuota Internet Wajib Dilindungi, Komdigi Tegaskan Hak Pelanggan

By On Kamis, September 10, 2026

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya. (Dok:komdigi)

Kontras7.co.id - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan, meski masa aktif paket telah berakhir.

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan hal tersebut dalam informasi yang disampaikan Komdigi melalui media sosial resminya.

Fifi menjelaskan, kuota internet yang telah dibeli dan dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh kehilangan nilai hanya karena masa aktif layanan berakhir.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Sebagai tindak lanjut putusan MK, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui ketentuan tersebut, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan maupun menarik biaya tambahan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

Perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui mekanisme rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga wajib memberikan pilihan kepada pelanggan dan tidak menentukan mekanisme perlindungan secara sepihak.

Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan kuota, ketentuan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 28 September 2026 dan menyampaikan laporan pemenuhan kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, Komdigi dapat meminta perbaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polresta Serang Kota Amankan Aksi Buruh dengan Pendekatan Humanis

By On Kamis, September 10, 2026


Personel Polresta Serang Kota 
mengamankan aksi penyampaian 
pendapat Aliansi Buruh 
di kawasan Alun-alun Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Polresta Serang Kota mengamankan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan Aliansi Buruh di kawasan Pendopo Bupati, Alun-alun Kota Serang, Kamis (10/9/2026).

Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Di tengah pengamanan, personel Polresta Serang Kota juga membagikan air mineral kepada peserta aksi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik sekaligus menciptakan suasana yang sejuk selama kegiatan berlangsung.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengajak peserta aksi tetap menjaga ketertiban, menghormati pengguna jalan serta masyarakat sekitar, dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengamanan kami laksanakan dengan mengedepankan sikap humanis. Kami hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan penyampaian aspirasinya dengan tertib dan damai,” ujar Yudha Satria.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya memberikan pelayanan dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk pengamanan penyampaian pendapat di muka umum, dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

15 Hotel di Kota Serang, Referensi Akomodasi bagi Masyarakat dari Luar Daerah

By On Kamis, September 10, 2026

Kontras7.co.id, Kota Serang — Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten memiliki sejumlah hotel dan penginapan yang tersebar di berbagai kawasan.

Keberadaan akomodasi tersebut dapat menunjang kebutuhan masyarakat dari luar daerah yang datang ke Kota Serang untuk berbagai keperluan, maupun warga yang membutuhkan tempat menginap.

Berikut 15 hotel yang berada di wilayah Kota Serang. Daftar ini disusun sebagai informasi bagi masyarakat dan bukan merupakan pemeringkatan maupun penilaian terhadap hotel.

  1. Aston Serang Hotel & Convention Center
    Berlokasi di kawasan Curug, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  2. Le Dian Hotel & Cottages
    Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  3. Horison Ultima Ratu
    Berlokasi di Jalan K.H. Abdul Hadi, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  4. Horison TC-UPI Serang
    Berlokasi di Jalan Ki Masjong, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  5. LYNN Hotel Serang
    Berlokasi di Jalan Maulana Yusuf, Cimuncang, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  6. Grand Krakatau Serang
    Berlokasi di kawasan Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  7. Nunia Tamansari Hotel
    Berlokasi di Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Cimuncang, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  8. Le Semar Hotel Serang
    Berlokasi di Jalan Bhayangkara, Sumurpecung, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  9. Dewiza Hotel & Convention Hall
    Berlokasi di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  10. Flamengo Hotel
    Berlokasi di kawasan Drangong, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  11. Hotel Wisata Baru
    Berlokasi di Jalan Maulana Yusuf, Cimuncang, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  12. Hotel Puri Kayana
    Berlokasi di Jalan K.H. Abdul Hadi, Cipare, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  13. D’Gria Hotel
    Berlokasi di kawasan Cipare, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  14. Hotel Mahadria
    Berlokasi di kawasan Kotabaru, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  15. Hotel Abadi
    Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Sumurpecung, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

Informasi Akomodasi

Keberadaan berbagai hotel tersebut menunjukkan bahwa Kota Serang memiliki sejumlah akomodasi yang dapat digunakan masyarakat sesuai kebutuhan perjalanan masing-masing.

Informasi ini disajikan Kontras7.co.id sebagai informasi publik, tanpa maksud memberikan peringkat, penilaian, atau mengarahkan pembaca kepada hotel tertentu.

IKA UNTIRTA Berharap 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Segera Ditemukan Selamat

By On Kamis, September 10, 2026

 

IKA UNTIRTA menyampaikan doa 
dan dukungan bagi lima jurnalis dan tiga awak kapal yang masih dalam pencarian 
di perairan Carita.

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA UNTIRTA) menyampaikan doa dan dukungan bagi lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hingga kini masih dalam pencarian di perairan Carita.

Sekretaris Jenderal IKA UNTIRTA, A. Dadan Suryana, S.Sos., mengatakan doa dan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian keluarga besar IKA UNTIRTA terhadap insan pers serta seluruh pihak yang terdampak dalam peristiwa tersebut.

“Pernyataan tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian Keluarga Besar IKA UNTIRTA terhadap insan pers, serta seluruh pihak yang terdampak dalam peristiwa tersebut,” kata Dadan saat dikonfirmasi KONTRAS7, Kamis (10/9/2026).

Dadan mengatakan, IKA UNTIRTA menyampaikan dukungan berdasarkan informasi mengenai kejadian yang diterima. Sementara untuk perkembangan teknis maupun hasil operasi pencarian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Basarnas dan pihak-pihak berwenang yang menangani proses pencarian dan penyelamatan.

Menurut Dadan, harapan utama saat ini adalah seluruh proses pencarian dapat dilakukan secara maksimal sehingga lima jurnalis dan tiga awak kapal tersebut segera ditemukan dalam keadaan selamat.

“Kami berharap seluruh proses pencarian dapat dilakukan secara maksimal, dan yang paling utama, kelima jurnalis serta tiga awak kapal tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujarnya.

Dadan juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu proses pencarian, mulai dari tim SAR, TNI/Polri, nelayan, masyarakat, hingga pihak lainnya yang berada di lapangan.

Di tengah proses pencarian, perhatian IKA UNTIRTA juga tertuju kepada keluarga para jurnalis dan awak kapal yang masih menunggu kabar. Dadan berharap keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan serta segera mendapatkan kabar baik mengenai keberadaan anggota keluarga mereka.

“Kami juga menyampaikan doa dan dukungan. Semoga diberikan kekuatan, ketabahan, dan semoga segera mendapatkan kabar baik mengenai keberadaan anggota keluarga mereka,” tuturnya.

Dadan menegaskan, IKA UNTIRTA akan terus mendoakan agar seluruh jurnalis dan awak kapal yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Kejari Serang Dampingi Pemulihan Hak Enam Anak melalui Perwalian

By On Rabu, September 09, 2026


Kejari Serang bersama Wali Kota Serang 
Budi Rustandi dan keluarga dalam pendampingan pemulihan hak anak.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendampingi pemulihan hak enam anak melalui penetapan perwalian dan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Enam anak yang mendapatkan penetapan perwalian terdiri dari empat anak asal Kota Serang dan dua anak dari Kabupaten Serang.

Menurut Dado, penetapan wali dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pengasuhan, kenyamanan anak, serta kemampuan calon wali dalam memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan anak.

“Ini merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar Dado.

Ia menegaskan, kepastian hukum dalam perwalian penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, termasuk dalam kebutuhan administrasi dan kepentingan hukum lainnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Pemerintah Kota Serang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan anak yang membutuhkan perlindungan mendapatkan pengasuhan sekaligus kepastian hukum yang layak.

Bupati Pandeglang Doakan Lima Jurnalis dan Kru KM Arupadatu Segera Ditemukan

By On Rabu, September 09, 2026

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani 
saat mengikuti rapat terkait pencarian 
KM Arupadatu di Pusdalops BPBDPK Pandeglang, Rabu (9/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendoakan keselamatan lima jurnalis dan tiga kru KM Arupadatu yang masih dalam pencarian setelah dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda.

Doa tersebut disampaikan Bupati Dewi seusai mengikuti rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Rabu (9/9/2026).

Dewi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan berharap seluruh jurnalis serta kru kapal segera ditemukan dalam kondisi selamat.

“Semoga saudara-saudara kita yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diberikan keselamatan, perlindungan dan segera ditemukan dalam keadaan sehat,” ujar Dewi.

Ia juga meminta seluruh unsur terkait terus berkoordinasi dan memberikan dukungan terhadap proses pencarian dan pertolongan.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang siap memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kapasitas pemerintah daerah.

“Tim BPBDPK Kabupaten terus melakukan pencarian, kita terus berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait. Mudah-mudahan proses pencarian dapat berjalan dengan lancar dan mereka segera ditemukan,” katanya.

Berdasarkan laporan Basarnas Banten bersama Ditpolairud Polda Banten, rombongan yang hilang kontak tersebut terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal. Mereka sebelumnya dilaporkan berangkat dari kawasan pesisir Carita menuju perairan Gunung Anak Krakatau untuk melakukan peliputan.

Hingga Rabu (9/9/2026), operasi pencarian masih dilakukan oleh Tim SAR Gabungan dengan mengerahkan berbagai unsur dan sumber daya.

Dewi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan perkembangan operasi kepada pihak berwenang.

“Mohon masyarakat tetap tenang dan bersama-sama mendoakan agar seluruh jurnalis dan kru segera ditemukan dalam keadaan selamat,” pungkasnya.

Hari Kedua Pencarian KM Arupadatu, Area SAR Diperluas hingga Perairan Rakata dan Sebesi

By On Rabu, September 09, 2026

Tim SAR Gabungan memperluas 
pencarian KM Arupadatu yang hilang 
kontak di perairan Selat Sunda.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Memasuki hari kedua, Rabu (9/9/2026), Tim SAR Gabungan terus melakukan pencarian terhadap delapan penumpang KM Arupadatu yang hilang kontak di perairan Selat Sunda sejak Senin (7/9/2026).

KM Arupadatu sebelumnya berangkat dari pesisir Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuju kawasan Gunung Anak Krakatau untuk keperluan peliputan. Kapal tersebut membawa lima jurnalis dan tiga awak.

Kepala Basarnas Banten sekaligus Pengambil Alih Komando Operasi, Al Amrad, S.Sos., menginstruksikan tim gabungan memperluas area pencarian dengan mempertimbangkan kondisi arus, angin, serta titik kontak terakhir yang diketahui sekitar pukul 18.13 WIB.

Pada operasi hari kedua, Basarnas mengerahkan KN 1 Tetuka dan RIB 02 Basarnas Banten untuk melakukan penyisiran di sejumlah wilayah perairan, termasuk sekitar Pulau Rakata, Pulau Sebesi, hingga perimeter Gunung Anak Krakatau.

Penyisiran dibagi menjadi dua Search and Rescue Unit (SRU) untuk memperluas jangkauan pencarian. Fokus operasi mencakup perairan sekitar Anak Krakatau hingga alur pelayaran Selat Sunda, dengan melibatkan potensi SAR dan nelayan setempat.

Posko Siaga Bencana dan SAR Gabungan di Marina Lippo Carita juga telah beroperasi sebagai pusat komando, penerimaan informasi dan data operasi, sekaligus fasilitas informasi bagi media serta keluarga korban.

Dalam pelaksanaan pencarian, Tim SAR terus berkoordinasi dengan BMKG terkait perkembangan cuaca dan dengan PVMBG terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Operasi pencarian akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan perkembangan informasi dari seluruh unsur yang terlibat.

Perkuat Keamanan Informasi, Diskominfo Kota Serang Gandeng BSSN Gelar Bimtek Indeks KAMI

By On Rabu, September 09, 2026


Kepala Diskominfo Kota Serang Tri Ningsih bersama jajaran mengikuti Bimbingan Teknis dan Asistensi Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) bersama BSSN di Ruang Rapat CWS Diskominfo Kota Serang, 
Selasa, 8 September 2026.

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Penguatan keamanan informasi menjadi perhatian Pemerintah Kota Serang seiring semakin luasnya penggunaan sistem digital dalam pelayanan pemerintahan. Untuk memperkuat hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Asistensi Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 8–10 September 2026, ini menjadi bagian dari upaya Diskominfo Kota Serang untuk mengetahui sejauh mana kesiapan keamanan informasi sekaligus melihat aspek-aspek yang masih perlu diperkuat di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, S.Si., M.Kom., dalam pemaparannya menekankan pentingnya identifikasi dan pengelolaan risiko keamanan siber di tingkat pemerintah daerah.

Menurut Danang, semakin banyak layanan pemerintahan yang menggunakan sistem digital, semakin kompleks pula risiko yang perlu diantisipasi. Ancaman tersebut dapat berupa serangan terhadap situs pemerintah hingga potensi kebocoran data.

“Ancaman siber terhadap layanan publik pemerintah dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, penerapannya tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, melainkan memerlukan manajemen risiko dan tata kelola keamanan yang matang,” ujar Danang Jaya.

Melalui evaluasi Indeks KAMI, pemerintah daerah dapat mengukur kesiapan dan melihat sejauh mana kendali keamanan informasi telah diterapkan. Hasilnya dapat menjadi gambaran mengenai bagian yang sudah berjalan maupun aspek yang masih perlu diperbaiki.

Hal tersebut kemudian menjadi perhatian Diskominfo Kota Serang. Kepala Diskominfo Kota Serang, Tri Ningsih, S.H., M.M., meminta seluruh jajaran sekretaris dan kepala bidang menugaskan perwakilan atau staf dari masing-masing unit kerja untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara penuh.

“Mengingat pentingnya materi yang disampaikan oleh BSSN untuk peningkatan tata kelola keamanan informasi, seluruh unit kerja diharapkan berpartisipasi aktif. Langkah ini sangat krusial guna memastikan seluruh staf memahami dan menerapkan standar keamanan data di lingkungan Pemkot Serang,” kata Tri Ningsih.

Pelaksanaan Bimtek dan asistensi dilakukan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Untuk jadwalnya, kegiatan pada Selasa dan Rabu, 8–9 September 2026, dipusatkan di Ruang Rapat CWS Diskominfo Kota Serang. Sementara pada Kamis, 10 September 2026, kegiatan berlangsung di Command Center Diskominfo Kota Serang.

Melalui asistensi intensif dari BSSN selama tiga hari, Diskominfo Kota Serang berharap dapat memperoleh pemetaan yang lebih jelas mengenai aspek keamanan informasi yang masih perlu ditingkatkan, sekaligus meminimalkan potensi gangguan siber.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung keandalan layanan publik berbasis digital sehingga masyarakat Kota Serang dapat memperoleh layanan pemerintahan yang aman dan tepercaya.

Pada akhirnya, penguatan keamanan informasi bukan hanya berkaitan dengan sistem dan teknologi yang digunakan pemerintah. Lebih dari itu, keamanan informasi juga menyangkut bagaimana risiko dikelola, data dilindungi, dan layanan publik tetap dapat berjalan dengan baik di tengah meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital.

Rumah Maju ke Jalan, Jalan dan Drainase Perlu Tetap Dijaga

By On Rabu, September 09, 2026

Ilustrasi kondisi bangunan rumah 
di kawasan perumahan dengan 
posisi maju-mundur yang perlu memperhatikan garis sempadan, 
ruang jalan, dan fungsi drainase

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Di sejumlah kawasan perumahan, posisi rumah terkadang terlihat maju-mundur. Ada bangunan yang masih menyisakan ruang di bagian depan dengan saluran air yang terlihat, sementara bangunan di sebelahnya berada lebih dekat ke badan jalan.

Sekilas, kondisi seperti ini mungkin dianggap biasa. Namun, ketika pola tersebut terjadi pada banyak rumah, ruang yang seharusnya digunakan bersama perlu ikut diperhatikan. Jalan membutuhkan ruang untuk kendaraan dan aktivitas warga, sementara drainase membutuhkan jalur yang tetap berfungsi untuk mengalirkan air.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah rumah terlihat lebih maju atau lebih mundur.

Ada fungsi ruang yang perlu dipikirkan bersama.

Saluran drainase di lingkungan permukiman bukan sekadar bagian kosong di depan rumah. Saluran tersebut memiliki fungsi membawa air hujan agar tidak seluruhnya mengalir dan tertahan di badan jalan.

Ketika saluran diuruk, dipersempit, ditutup tanpa memperhatikan fungsi alirannya, atau tersumbat, kapasitas aliran air tentu dapat terganggu.

Saat hujan deras turun, kondisi itu dapat berujung pada genangan. Air yang seharusnya mengalir melalui saluran bisa melimpas ke jalan dan mengganggu aktivitas warga. Jika terjadi berulang, genangan juga berpotensi memengaruhi kondisi permukaan jalan.

Karena itu, ketika membangun atau merenovasi rumah, pertimbangannya sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Ini tanah saya atau bukan?”

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bangunan boleh sampai mana, saluran air harus tetap berada di mana, dan ketika hujan turun, air akan mengalir melalui jalur yang mana?

Di kawasan perumahan, ruang di depan rumah juga dapat berkaitan dengan jalan, drainase, serta prasarana, sarana, dan utilitas yang memiliki fungsi bagi lingkungan bersama.

Kota Serang dapat menjadi contoh untuk memahami persoalan ini. Di daerah lain, pengaturan mengenai bangunan, garis sempadan, drainase, jalan, maupun prasarana, sarana, dan utilitas perumahan juga tersedia, meskipun ketentuan teknisnya dapat berbeda sesuai wilayah dan kondisi masing-masing.

Artinya, memiliki tanah bukan berarti seluruh ruang di atasnya dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan mengenai bangunan dan fungsi ruang di sekitarnya.

Bukan pula berarti setiap rumah yang terlihat maju ke arah jalan otomatis merupakan pelanggaran. Untuk menentukan apakah suatu bangunan sesuai atau tidak dengan ketentuan, tetap diperlukan pemeriksaan berdasarkan kondisi lokasi, status ruang, ketentuan teknis, dan aturan yang berlaku.

Di sinilah pentingnya kesadaran bersama.

Warga yang hendak membangun atau melakukan renovasi dapat memastikan terlebih dahulu batas dan ketentuan bangunan di lokasi masing-masing. Sementara jika terdapat kondisi bangunan atau saluran yang diduga mengganggu fungsi lingkungan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah daerah atau pihak yang berwenang untuk diperiksa sesuai kewenangannya.

Penanganannya pun tidak selalu harus berujung pada penertiban. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan, memberikan pembinaan, melakukan pemeliharaan saluran, atau mengambil langkah lain sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, lingkungan permukiman bukan hanya kumpulan rumah yang berdiri sendiri.

Ada jalan yang digunakan bersama. Ada saluran yang harus tetap mengalir. Ada ruang yang perlu dijaga agar lingkungan tetap nyaman ketika digunakan sehari-hari maupun ketika hujan turun.

Pada akhirnya, tidak ada yang melarang warga memiliki rumah yang nyaman atau memperbaiki rumahnya.

Yang perlu dijaga adalah jangan sampai rumah semakin luas, sementara jalan kehilangan ruang dan air kehilangan jalur.

Kalau masih ada ruang di depan rumah, tidak harus semuanya dimajukan.

Biarkan saluran air tetap memiliki ruang untuk bekerja. Biarkan jalan tetap memiliki ruang untuk digunakan. Dan ketika hujan datang, biarkan air tetap mempunyai tempat untuk mengalir.

Karena lingkungan yang nyaman bukan hanya tentang rumah yang bagus, tetapi juga tentang jalan yang tetap berfungsi dan drainase yang tetap bekerja.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya.

5. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

6. Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan.

7. Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase Perkotaan.

8. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

9. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

Polresta Serang Kota Peringati Haornas ke-43, Personel Diingatkan Jaga Kebugaran dan Waspadai Abu Vulkanik

By On Rabu, September 09, 2026

Personel Polresta Serang Kota mengikuti Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polresta Serang Kota, Rabu (9/9/2026). (Ist)

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Polresta Serang Kota menggelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polresta Serang Kota, Rabu (9/9/2026).

Upacara dipimpin Kabag Perencanaan Polresta Serang Kota, Kompol Henri Dunan, S.H., M.H., dan diikuti para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Serang Kota.

Dalam amanat Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang dibacakannya, Henri menyampaikan tema Haornas tahun ini, “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar”. Tema tersebut menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menjadikan olahraga sebagai bagian dari kebiasaan hidup sehari-hari.

“Olahraga bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun kesehatan, kebugaran, karakter, serta prestasi bangsa,” demikian pesan dalam amanat tersebut.

Menurutnya, kebugaran juga menjadi bagian penting bagi personel kepolisian dalam menunjang pelaksanaan tugas, terutama memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Momentum Haornas diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan upacara, tetapi mendorong seluruh personel untuk membudayakan olahraga dan menerapkan pola hidup sehat.

Di penghujung kegiatan, Henri turut mengimbau personel dan masyarakat agar tetap tenang menyikapi sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diimbau menggunakan masker untuk melindungi saluran pernapasan dari iritasi akibat paparan debu vulkanik.

Upacara berlangsung tertib dan khidmat. Peringatan Haornas ke-43 sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga kebugaran sebagai bagian dari kesiapan menjalankan aktivitas dan tugas sehari-hari.


RUBRIK:

Kota Serang

Nama KPR Bukan Satu-satunya Dasar, Bukti Pembayaran Jadi Bagian Penting dalam Sengketa Rumah

By On Rabu, September 09, 2026

Ilustrasi sengketa rumah dan KPR. 
Bukti transaksi dapat menjadi bagian 
penting dalam pembuktian perkara. 
(Ilustrasi: Kontras7)

Kontras7.co.id, Tangerang — Menggunakan nama orang lain untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menimbulkan persoalan hukum jika hubungan antara pihak yang membayar, pihak yang mengajukan kredit, dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tidak dibuat secara jelas sejak awal.

Hal itu tergambar dalam perkara perdata yang sampai ke Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 24 PK/PDT/2026, yang diputus pada 4 Februari 2026. Perkara tersebut melibatkan Felix Yanuar K. Yudianto sebagai penggugat dan Kusni Yasin bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Secara sederhana, perkara ini bermula dari transaksi pembelian rumah. Felix sebelumnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan penjual dan membayar tanda jadi.

Dalam proses pembiayaan, nama Kusni Yasin digunakan untuk fasilitas KPR. Sementara berdasarkan uraian perkara, pembayaran rumah dilakukan menggunakan dana Felix. Bukti pembayaran kemudian menjadi bagian dari persoalan yang diperiksa dalam sengketa tersebut.

Persoalan muncul ketika Akta Jual Beli (AJB) dibuat atas nama Kusni Yasin. Kondisi itu kemudian menimbulkan sengketa mengenai hubungan hukum dan hak atas rumah yang menjadi objek perkara.

Perkara tersebut berlanjut melalui proses peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan MA, permohonan PK tersebut dinyatakan ditolak.

Apa yang Bisa Dipelajari Masyarakat?

Perkara ini menarik untuk dipahami karena menunjukkan bahwa ketika terjadi sengketa, persoalan rumah tidak selalu dapat dilihat hanya dari satu dokumen atau satu nama yang tercantum di dalamnya.

Pengadilan dapat menilai rangkaian hubungan hukum para pihak dan alat bukti yang diajukan. Di antaranya bagaimana transaksi dilakukan, apa isi perjanjian, bagaimana pembayaran dilakukan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembelian.

Karena itu, bukti pembayaran penting untuk disimpan. Bukti transfer, kuitansi, perjanjian, dokumen KPR, bukti komunikasi, dan dokumen transaksi lainnya dapat membantu menjelaskan hubungan para pihak apabila suatu saat terjadi perselisihan.

Namun, ada hal yang perlu dipahami.

Putusan ini bukan berarti setiap orang yang membayar rumah otomatis menjadi pemilik, atau nama yang tercantum dalam dokumen pertanahan dan AJB tidak memiliki arti.

Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, perjanjian, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta alat bukti yang diperiksa dan dinilai oleh pengadilan.

Jangan Sembarangan Pinjam Nama untuk KPR

Bagi masyarakat yang sedang membeli rumah, perkara ini menjadi pengingat agar berhati-hati ketika menggunakan nama orang lain untuk fasilitas KPR.

Sejak awal, sebaiknya jelas siapa pembeli sebenarnya, siapa yang mengajukan kredit, siapa yang melakukan pembayaran, bagaimana kewajiban kepada bank dijalankan, dan bagaimana hubungan hukum tersebut dituangkan dalam dokumen.

Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan.

Simpan seluruh bukti transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan pembelian. Hal ini penting bukan hanya untuk urusan administrasi, tetapi juga sebagai bukti apabila di kemudian hari muncul persoalan.

Pesan sederhananya, nama dalam dokumen memang penting, tetapi ketika terjadi sengketa, rangkaian hubungan hukum dan alat bukti juga dapat menjadi bagian yang diperiksa oleh pengadilan.

Putusan MA Nomor 24 PK/PDT/2026 karena itu dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi rumah, terutama jika fasilitas KPR menggunakan nama pihak lain.

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pemprov Banten Gandeng Apersi Perkuat Penyediaan Rumah bagi MBR

By On Selasa, September 08, 2026

Gubernur Banten Andra Soni berdiskusi dengan Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto saat audiensi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, 
Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pemerintah Provinsi Banten memperkuat sinergi dengan pengembang perumahan untuk memenuhi kebutuhan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dibahas dalam audiensi Gubernur Banten Andra Soni bersama DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).

Andra mengatakan penyediaan perumahan merupakan salah satu tugas penting pemerintah yang membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengembang.

“Intinya adalah harapan kita untuk saling bersinergi. Perumahan dan permukiman ini menjadi salah satu tugas penting pemerintah,” kata Andra.

Menurutnya, kebutuhan rumah atau backlog perumahan di Banten masih cukup tinggi. Kondisi tersebut tidak lepas dari posisi Banten sebagai wilayah urban dan kawasan penyangga ibu kota.

Andra juga berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dinilai berkaitan dengan pengembangan permukiman di Banten.

“Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto mengatakan audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penyediaan perumahan bagi MBR, termasuk sinergi di tingkat kabupaten dan kota.

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PJJ SMA, SMK dan SKh di Banten Diperpanjang

By On Selasa, September 08, 2026

Gubernur Banten Andra Soni saat melakukan pemantauan kondisi Gunung Anak Krakatau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, Kecamatan Cinangka, 
Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Banten — Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) hingga Jumat (11/9/2026).

Keputusan itu disampaikan setelah Andra bersama sejumlah instansi terkait memantau kondisi Gunung Anak Krakatau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Andra mengatakan aktivitas erupsi memang mengalami penurunan, tetapi kondisi udara akibat abu vulkanik masih menjadi perhatian. Karena itu, pembelajaran tatap muka dinilai belum aman bagi siswa.

“Untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, PJJ kita perpanjang sampai Jumat,” kata Andra.

Ia juga menyebut adanya peningkatan laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dari kondisi normal sekitar 2.000 kasus, laporan di lapangan saat ini mencapai sekitar 4.500 kasus.

Sementara itu, PVMBG masih merekomendasikan masyarakat tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau dan menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, M. Nugraha Kartadinata, mengatakan erupsi masih berlangsung dengan tipe Strombolian. Material erupsi berpotensi terlontar hingga lebih dari 2 kilometer.

Masyarakat dan wisatawan pun diminta tetap waspada serta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.

Usai pemantauan, Andra meninjau SMKN 1 Cinangka. Di sekolah tersebut, petugas melakukan pembersihan debu vulkanik yang menempel di lingkungan sekolah.

Gunung Anak Krakatau saat ini masih berstatus Level III atau Siaga, yang berlaku sejak 2 Juli 2026.

Polda Banten Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Polresta Serang Kota Siap Perkuat Pelayanan

By On Selasa, September 08, 2026


Peserta mengikuti Evaluasi dan Monitoring (Monev) keterbukaan informasi publik 
di Polda Banten

Kontras7.co.id, Kota Serang — Polda Banten menggelar Evaluasi dan Monitoring (Monev) keterbukaan informasi publik di lingkungan kepolisian, Selasa (8/9/2026).

Monev ini dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan informasi sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi pelayanan Polri dapat dipenuhi secara cepat, tepat, jelas, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi juga mencakup kesiapan setiap satuan kerja dalam mengelola dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi perhatian karena menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

PPID diharapkan mampu menyajikan informasi yang akurat, jelas, mudah dipahami, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi digital juga terus didorong agar akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan kepolisian semakin mudah dan cepat.

Peningkatan kemampuan sumber daya manusia turut menjadi bagian penting untuk mendukung pelayanan informasi yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.

Monev diikuti Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Saptono Erlangga Waskitoroso, M.I.Kom., Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., tim Divhumas Polri dan Bidhumas Polda Banten, para Kasi Humas jajaran Polres/ta, serta operator PPID masing-masing satuan kerja. Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden M. Maulani turut hadir.

Bagi Polresta Serang Kota, hasil evaluasi menjadi bahan untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami akan terus meningkatkan pengelolaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang cepat, tepat, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ipda Raden M. Maulani.

Penguatan keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi digital diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.


KM Arupadatu Hilang Kontak di Selat Sunda, 5 Jurnalis Dalam Pencarian SAR

By On Selasa, September 08, 2026

Petugas SAR memberikan arahan 
kepada tim yang berkumpul untuk melakukan pencarian KM Arupadatu 
yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, 
Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — Lima jurnalis yang berada di Kapal Motor (KM) Arupadatu dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda saat menuju kawasan Gunung Anak Krakatau untuk keperluan peliputan, Selasa (8/9/2026).

KM Arupadatu diketahui berangkat dari pesisir Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapal tersebut membawa delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis, nakhoda, satu anak buah kapal (ABK), dan seorang pemandu. Namun, hingga satu hari setelah keberangkatan, KM Arupadatu belum kembali sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga dan rekan-rekan mereka.

Lima jurnalis yang berada di kapal tersebut yakni Muhammad Bagus Khoirunas dari Media Antarfoto, Arie Basuki dari Merdeka.com, Yudis dari iNews, Daus dari Kompas, serta Donal, jurnalis freelance.

Sementara itu, KM Arupadatu dinakhodai Kapten Warta, dengan ABK Surahman alias Kepek dan pemandu Heriyanto alias Bonsai.

Kontak terakhir diketahui terjadi pada Senin sekitar pukul 18.13 WIB. Saat itu, Heriyanto alias Bonsai sempat mengirimkan video kepada istrinya setelah kapal berangkat dari wilayah Carita.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pencarian. Tim SAR gabungan kemudian berkumpul di Posko Dermaga Marina Lippo Carita.

Pencarian melibatkan Basarnas Banten, BPBD Kabupaten Pandeglang, BPBD Lampung Selatan, serta Polairud Polda Banten.

Hingga sekitar pukul 15.45 WIB, tim SAR masih mengalami kendala mencapai titik terakhir keberadaan KM Arupadatu karena kondisi cuaca ekstrem dan gelombang besar.

Sampai berita ini diturunkan, KM Arupadatu beserta delapan orang di dalamnya belum ditemukan. Pencarian masih dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Doa KONTRAS7: Semoga Lima Jurnalis dan Tiga Kru Segera Ditemukan

By On Selasa, September 08, 2026

Lima jurnalis saat berada 
di atas speedboat dalam perjalanan menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Kelimanya hingga kini masih dalam pencarian setelah dilaporkan hilang kontak. (Ist)

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Kabar hilang kontaknya lima jurnalis bersama tiga kru yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, mengundang keprihatinan keluarga besar KONTRAS7.

Kelima jurnalis tersebut yakni M. Bagus Khoirunnas (ANTARA), Ari Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Daus (Anadolu Agency), dan Donal (freelance). Bersama mereka terdapat tiga kru, yakni Warta, Surakman, dan Heriyanto.

Pemimpin Redaksi KONTRAS7, Mansar, menyampaikan keprihatinan sekaligus doa agar seluruh rombongan segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

“Kami turut prihatin atas kondisi yang terjadi. Sebagai sesama insan pers, kami berharap seluruh rekan jurnalis bersama kru segera ditemukan dalam keadaan selamat. Semoga keluarga yang saat ini menunggu juga diberikan kekuatan dan kesabaran,” ujar Mansar.

Mansar juga menyampaikan apresiasi kepada Tim SAR Gabungan yang terus melakukan pencarian.

“Kami mendoakan seluruh personel SAR yang bertugas diberikan keselamatan, kekuatan, dan kemudahan dalam upaya pencarian. Semoga ikhtiar seluruh tim segera membuahkan hasil dan kabar baik dapat diterima oleh keluarga,” katanya.

Keluarga besar KONTRAS7 turut menyampaikan solidaritas dan doa bagi seluruh rombongan. Semoga mereka segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali kepada keluarga masing-masing.

Mansar

Pemimpin Redaksi KONTRAS7

Kapolresta Serang Kota Hadiri Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke-78 di Polda Banten

By On Selasa, September 08, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menghadiri tasyakuran Hari Jadi Polwan ke-78 di Gedung Gawe Kuta Baluarti Polda Banten, Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026 di Gedung Gawe Kuta Baluarti Polda Banten, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., Brigjen Pol. (Purn.) Hj. Rumiah Kartoredjo, S.Pd., M.H., para pejabat utama Polda Banten, serta jajaran Polwan dari Polres/ta di lingkungan Polda Banten.

Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke-78 menjadi momentum untuk memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian Polwan dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara.

Keberadaan Polwan juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, termasuk melalui pendekatan yang humanis dan responsif.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, Polwan merupakan bagian penting dalam organisasi Polri. Menurutnya, kemampuan, dedikasi, dan profesionalisme Polwan perlu terus dikembangkan agar semakin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.

“Keberadaan Polwan merupakan bagian penting dalam organisasi Polri. Dengan kemampuan, dedikasi, dan profesionalisme yang dimiliki, Polwan diharapkan terus memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujar Yudha.

Ia berharap peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 dapat menjadi penyemangat bagi seluruh Polwan untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pengabdian terbaik sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat.

“Selamat Hari Jadi Polwan ke-78. Semoga Polwan tetap menjadi Satu Polisi Wanita, Dampak yang Luar Biasa untuk Indonesia,” katanya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *