Perwal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Jangan Sampai Warga Kota Serang Hanya Jadi Penonton di Sawah Luhur
On Jumat, Mei 08, 2026
KONTRAS7.CO.ID - Serang , Jumat (8/5/2026) - Wacana Pemerintah Kota Serang terkait rencana Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal dalam kawasan industri Sawah Luhur mulai menjadi perhatian publik.
Rencana aturan tersebut sebelumnya disebut sebagai upaya memberikan prioritas pekerjaan bagi warga lokal di tengah rencana pengembangan kawasan industri di Sawah Luhur.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan manfaat langsung dari hadirnya kawasan industri yang tengah dipersiapkan di wilayah Sawah Luhur.
Sejumlah warga berharap keberadaan industri nantinya tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang nyata bagi masyarakat lokal.
“Kalau memang kawasan industri jadi beroperasi, masyarakat Kota Serang jangan sampai hanya jadi penonton. Warga lokal harus diprioritaskan untuk bekerja,” ujar salah satu warga Kota Serang.
Warga juga berharap aturan tersebut benar-benar memiliki kekuatan dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara nyata ketika kawasan industri mulai berjalan.
“Harapannya jangan hanya jadi wacana. Kalau memang ada aturan 80 persen tenaga kerja lokal, masyarakat tentu mendukung karena itu menyangkut kesempatan kerja warga,” tambah salah satu warga Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita HS saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tahapan rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) terkait 80 persen tenaga kerja lokal saat ini masih dalam proses pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam draft Raperwal sesuai saran dari Kantor Wilayah Hukum serta Biro Hukum Provinsi Banten pada rapat sebelumnya.
“Setelah itu kita akan pembahasan lagi dengan perangkat daerah, Kanwil Hukum dan Biro Hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terkait perkembangan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian prioritas tenaga kerja lokal di kawasan industri Sawah Luhur.



































