Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bupati Pandeglang Minta Perbankan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Nasabah

By On Jumat, September 04, 2026

 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyapa nasabah Bank bjb Cabang Pandeglang saat Hari Pelanggan Nasional.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengimbau seluruh perbankan di Kabupaten Pandeglang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya nasabah.

Hal itu disampaikan Raden Dewi saat menyapa langsung nasabah Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026).

Menurut Raden Dewi, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum memberikan apresiasi kepada pelanggan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi perbankan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Nasabah merupakan bagian penting dalam keberlangsungan perbankan, sehingga kepuasan dan kenyamanan nasabah harus menjadi prioritas utama,” ujar Raden Dewi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang Yusriyadi mengatakan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada nasabah.

“Momentum Hari Pelanggan Nasional ini menjadi bagian dari evaluasi kami terhadap pelayanan kepada pelanggan. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk peningkatan layanan digitalisasi dan optimalisasi layanan pajak,” ungkapnya.

Yusriyadi menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat memperkuat kepuasan dan kepercayaan nasabah sekaligus memberikan dampak positif terhadap pendapatan.

“Dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepuasan nasabah dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan. Hal ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berkomitmen terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terutama dalam mendukung optimalisasi layanan perbankan, transaksi pemerintah daerah, serta pembayaran pajak dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Parkir Kendaraan di Atas Saluran Air, Bolehkah? Ini Aturannya

By On Jumat, September 04, 2026

Ilustrasi kendaraan yang diparkir di atas konstruksi yang melintasi saluran air 
di kawasan pertokoan.

Kontras7.co.id — BANTEN — Pagi hari, sebuah toko dibuka. Kendaraan pelanggan datang, lalu berhenti di depan toko. Tidak ada yang terlihat aneh.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian: tempat kendaraan itu berhenti berada di atas saluran air.

Di bawahnya, air tetap mengalir.

Lalu muncul pertanyaan sederhana: kalau air masih mengalir, apakah parkir kendaraan di atas saluran air berarti boleh?

Jawabannya, belum tentu.

Sebab, persoalannya bukan hanya soal air masih mengalir atau tidak. Ada beberapa hal yang perlu dilihat, mulai dari status saluran, fungsi, kewenangan pengelolaan, kondisi saluran, sampai konstruksi yang dibuat di atasnya.

SALURAN AIR BISA BERBEDA STATUS

Saluran yang berada di depan toko, rumah, atau tempat usaha belum tentu semuanya memiliki status yang sama.

Ada yang merupakan bagian dari sistem drainase perkotaan. Ada pula yang secara hukum merupakan sungai.

Perbedaan status tersebut penting karena aturan yang diterapkan juga berbeda.

Kalau merupakan drainase perkotaan, keberadaannya berkaitan dengan sistem pengaliran air dan pencegahan genangan. Penyelenggaraannya diatur antara lain dalam Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Artinya, ketika bagian atas saluran digunakan untuk akses kendaraan atau tempat parkir, yang perlu dilihat bukan hanya apakah kendaraan bisa lewat.

Pertanyaannya: apakah konstruksi tersebut mengganggu kapasitas aliran, fungsi saluran, atau menyulitkan pemeliharaan?

Jadi, air yang tetap mengalir bukan satu-satunya ukuran.

KALAU TERNYATA SUNGAI?

Nah, kalau saluran tersebut secara hukum merupakan sungai, ceritanya berbeda.

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai sungai dan pengelolaannya. Dalam kondisi ini, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Karena itu, sebelum mengatakan “ini tanah saya, jadi boleh digunakan”, status ruang dan saluran yang berada di depannya perlu dipastikan terlebih dahulu.

Tanah milik pribadi dan status saluran air adalah dua persoalan yang berbeda.

TANAH SENDIRI, APAKAH BEBAS?

Belum tentu.

Pemilik toko boleh saja memiliki tanah tempat bangunannya berdiri. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti ruang di atas atau di sekitar saluran air dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan.

Sebaliknya, membuat akses untuk kendaraan melintasi saluran juga tidak otomatis berarti melanggar.

Yang harus dilihat adalah status saluran, siapa yang berwenang, bagaimana konstruksinya, dan apakah fungsi saluran tetap terjaga.

PARKIR BUKAN SEKADAR SOAL TEMPAT

Ketika bagian atas saluran dijadikan tempat parkir, ada persoalan lain yang perlu dipikirkan.

Mobil dan sepeda motor memiliki beban. Konstruksi harus mampu menahannya. Saluran juga tetap harus dapat berfungsi dan dipelihara.

Bayangkan ketika hujan deras datang dan debit air meningkat. Kalau konstruksi mengurangi kapasitas aliran atau membuat saluran sulit dibersihkan, persoalannya tentu berbeda.

Karena itu, kalimat “airnya masih mengalir” tidak cukup untuk menjawab apakah pemanfaatan tersebut sudah sesuai ketentuan.

KALAU SALURANNYA SUDAH PENUH LUMPUR?

Kondisinya tidak selalu seperti saluran yang airnya terlihat mengalir.

Di sejumlah tempat, saluran air bisa saja sudah dangkal karena endapan lumpur, sampah, atau material lain. Air menjadi kecil alirannya, bahkan pada waktu tertentu terlihat tidak mengalir sama sekali.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya justru perlu dilihat lebih teliti.

Apakah saluran memang sedang tidak mendapat aliran, atau kapasitasnya sudah berkurang karena sedimentasi dan penyumbatan?

Sebab, saluran yang terlihat tenang belum tentu tidak memiliki fungsi. Ketika hujan deras datang, saluran tersebut tetap dapat dibutuhkan untuk mengalirkan air.

Karena itu, jika masyarakat menemukan saluran yang sudah dangkal, penuh lumpur, atau tersumbat, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya kendaraan parkir di atasnya.

Fungsi dan kondisi saluran juga perlu diperiksa serta dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.

Dengan begitu, persoalannya tidak berhenti pada “airnya mengalir atau tidak”, tetapi juga melihat apakah saluran tersebut masih mampu menjalankan fungsinya ketika dibutuhkan.

KALAU MAU MEMBANGUN, HARUS KE MANA?

Ini yang sering tidak diketahui masyarakat.

Sebelum membangun akses kendaraan atau menutup bagian atas saluran, jangan langsung bekerja. Pastikan dulu saluran tersebut statusnya apa dan siapa yang berwenang mengelolanya.

Jika merupakan bagian dari drainase perkotaan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi teknis pemerintah daerah yang menangani pekerjaan umum atau drainase.

Jika berkaitan dengan sungai atau sempadan sungai, kewenangannya dapat berada pada pemerintah sesuai wilayah dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Jadi, tidak selalu satu instansi yang memberikan izin.

Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang apakah yang diperlukan berupa izin, persetujuan, rekomendasi teknis, atau persyaratan lainnya.

BINGUNG HARUS MULAI DARI MANA?

Tidak perlu bingung.

Jika masyarakat menemukan kondisi seperti ini atau ingin membuat akses serupa, langkah awal dapat dilakukan dengan berkomunikasi kepada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat.

Kelurahan atau kecamatan dapat menjadi pintu awal untuk menyampaikan persoalan dan membantu mengarahkan masyarakat kepada instansi teknis atau pihak yang memang memiliki kewenangan.

Langkah sederhana ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan perkiraan.

Tanyakan terlebih dahulu. Pastikan statusnya. Setelah itu, baru menentukan langkah.

LALU, APA YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBANGUN?

Masyarakat yang ingin membuat akses kendaraan melintasi saluran atau memanfaatkan bagian atasnya sebagai tempat parkir sebaiknya memastikan beberapa hal terlebih dahulu.

Pertama, pastikan status saluran tersebut.

Kedua, ketahui siapa yang berwenang mengelola atau memberikan persetujuan terkait saluran tersebut.

Ketiga, pastikan konstruksi aman dan tidak mengurangi fungsi serta kapasitas saluran.

Keempat, perhatikan kondisi saluran, termasuk kemungkinan adanya sedimentasi, lumpur, sampah, atau penyumbatan yang dapat mengurangi kemampuan saluran mengalirkan air.

Kelima, apabila saluran tersebut merupakan sungai, perhatikan ketentuan mengenai sempadan sungai dan pemanfaatan ruang di sekitarnya.

Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan atau anggapan bahwa selama air masih mengalir berarti tidak ada persoalan.

BUKAN SOAL MELARANG PARKIR

Pada akhirnya, persoalan parkir kendaraan di atas saluran air bukan semata-mata soal melarang atau membolehkan.

Pemilik rumah maupun pelaku usaha tentu membutuhkan akses. Itu hal yang wajar.

Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu berjalan berdampingan dengan fungsi saluran air yang juga menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan hanya melihat kendaraan yang terparkir di atas saluran dan langsung menyimpulkan salah atau benar.

Lihat dulu salurannya.

Apa statusnya? Siapa yang mengelola? Bagaimana kondisinya? Apakah konstruksinya aman? Apakah aliran air tetap berfungsi? Apakah pemeliharaan masih dapat dilakukan? Dan apakah ada ketentuan atau izin yang harus dipenuhi?

Di situlah letak persoalannya.

Sebab, sesuatu yang terlihat sederhana di depan sebuah toko ternyata bisa memiliki persoalan aturan yang tidak sederhana.

Bagi masyarakat, satu prinsip paling aman adalah:

JANGAN HANYA MELIHAT AIRNYA MENGALIR. PASTIKAN JUGA FUNGSI DAN ATURANNYA.

DASAR HUKUM

1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

3. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

4. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

CKG Jangkau 6,6 Juta Warga Banten, Andra Soni Dorong Deteksi Dini Penyakit

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terus diperluas Pemerintah Provinsi Banten untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Hingga saat ini, sekitar 6,6 juta dari 12,9 juta warga Banten telah mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut.

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau langsung pelaksanaan CKG di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Bagi Fajar Nurhuda (51), warga Kampung Sukamulya, pemeriksaan gratis tersebut menjadi kesempatan untuk kembali mengetahui kondisi kesehatannya setelah sekitar tiga tahun tidak melakukan pemeriksaan.

Fajar mengaku pernah menjalani perawatan akibat penyakit ginjal pada Mei 2023. Setelah itu, ia belum kembali memeriksakan kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

“Saya pernah dirawat karena sakit ginjal pada Mei 2023 dan setelah itu tidak pernah periksa lagi. Mumpung ada pemeriksaan gratis, saya periksa semuanya untuk pencegahan sejak dini,” ujar Fajar, mantan karyawan pabrik.

Hal serupa dirasakan Neneng (56), warga Kampung Sukabakti. Pemeriksaan CKG menjadi pengalaman pertamanya menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Neneng mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi darahnya normal, namun terdapat masalah kolesterol dan lambung. Ia juga mendapat obat setelah berkonsultasi dengan tenaga medis.

“Alhamdulillah karena gratis, saya langsung dikasih obat. Sekarang saya jadi tahu kondisi kesehatan saya,” tutur Neneng.

Andra Soni mengatakan Pemprov Banten terus mendorong pelaksanaan CKG agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Ia bersama kepala daerah di kabupaten dan kota rutin meninjau pelaksanaan program tersebut setiap Senin dan Kamis.

Menurutnya, pemeriksaan mencakup sejumlah indikator kesehatan, mulai dari gula darah, tekanan darah, keluhan umum hingga pemeriksaan paru-paru. Pemeriksaan paru-paru juga menjadi bagian penting dalam mendukung deteksi dini tuberkulosis (TBC).

“Temuan penyakit di lapangan masih didominasi oleh potensi diabetes dan tekanan darah tinggi. Obatnya juga sudah kami siapkan untuk tindak lanjut,” kata Andra.

Pelaksanaan CKG saat ini berlangsung di dua hingga tiga titik setiap pekan. Dari total sasaran sekitar 12,9 juta warga Banten, sekitar 6,6 juta orang telah mendapatkan pemeriksaan.

“Sudah separuh warga Banten yang diperiksakan kesehatannya. Ini menunjukkan masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan,” ujar Andra.

Selain CKG, Pemprov Banten juga memperkuat upaya penanganan TBC melalui program TOS atau Temukan, Obati, Sampai Sembuh. Masyarakat diminta tidak takut menjalani pemeriksaan maupun pengobatan apabila terdiagnosis TBC.

Sementara itu, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyampaikan capaian CKG di wilayahnya telah melampaui target. Sebanyak 1,7 juta warga atau 100,7 persen dari target 1,6 juta jiwa disebut telah mendapatkan pelayanan.

Capaian tersebut didukung sistem jemput bola melalui tenaga kesehatan di puskesmas, rumah sakit hingga sekolah.

Pemkab Tangerang juga menyiagakan 28 tenaga kesehatan khusus paru-paru untuk memperkuat pemeriksaan TBC, selain 48 tenaga kesehatan yang menangani pelayanan CKG secara umum.

“Kami terus bergerak meningkatkan partisipasi masyarakat dalam cek kesehatan gratis ini. Hal ini sejalan dengan arahan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan masyarakat yang sehat,” tegas Maesyal.

Program CKG diharapkan tidak hanya menjadi layanan pemeriksaan gratis, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi kesehatan sejak dini dan segera mendapatkan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi penyakit.

KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani Terpilih Pimpin MUI Pandeglang Periode 2026–2031

By On Kamis, September 03, 2026

KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani terpilih sebagai Ketua MUI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031 dalam Musda XI MUI Pandeglang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031 melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Pandeglang yang digelar di Aula MUI Cikupa, Pandeglang, Kamis (3/9/2026).

Pemilihan berlangsung ketat dan harus dilakukan dalam dua putaran. Tiga nama masuk dalam bursa calon ketua, yakni KH. Endin Zaenuddin, KH. Zamzami Yusuf Al-Barbasy, dan KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani.

Dalam hasil pemungutan suara yang disampaikan dalam Musda, KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani meraih 9 suara, sedangkan KH. Endin Zaenuddin memperoleh 6 suara.

Pada putaran kedua, Zaqi Gufron Ma’ani kembali memperoleh 9 suara. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar panitia Musda menetapkannya sebagai Ketua MUI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031.

Musda XI MUI Pandeglang turut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Ketua DPW MUI Provinsi Banten Dr. KH. A. Bazari Syam, M.Pd.I., Ketua Dewan Pertimbangan Hj. Irna Narulita Dimyati, unsur Forkopimda, pimpinan MUI kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, ulama, serta tokoh masyarakat.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurutnya, kepemimpinan MUI merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara bersama-sama dengan dukungan seluruh unsur masyarakat.

“Ini amanah besar yang saya emban. Tentu saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak. MUI adalah rumah kita bersama. Kita jalankan program-program MUI secara bersama-sama dan MUI harus hadir untuk umat, bukan untuk diri sendiri,” ujar KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani.

Ia menegaskan, kepengurusan MUI ke depan diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam memberikan manfaat dan pelayanan bagi umat di Kabupaten Pandeglang.

Dengan terpilihnya KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani, kepemimpinan MUI Kabupaten Pandeglang untuk periode 2026–2031 resmi memasuki masa kepengurusan baru.

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

By On Kamis, September 03, 2026

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana (Foto: Dok. Polda Banten)

Kontras7.co.id, Serang — Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan dan pencairan fasilitas kredit. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (37) dan BH alias BK (44).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik menemukan adanya penggunaan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa atau fiktif dalam proses pengajuan kredit.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis dalam keterangannya di Serang, Kamis. 03/9/2026.

NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Namun, NF tetap melakukan analisis, verifikasi hingga meloloskan permohonan kredit dengan jangka waktu 12 bulan.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, aset yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar telah dilelang. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.

Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF diduga menerima aliran dana berupa imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK Pantau Proyek Strategis Pemkot Serang, Termasuk Pembangunan Alun-alun

By On Kamis, September 03, 2026

 

KPK memantau pengelolaan anggaran 
dan proyek strategis Pemerintah Kota Serang, termasuk pembangunan 
Alun-alun Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 memantau pengelolaan anggaran dan sejumlah proyek strategis Pemerintah Kota Serang, termasuk pembangunan Alun-alun Kota Serang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 KPK, Arief Nur Cahyo, mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat langsung proses kegiatan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan hingga tahap serah terima.

“Terutama proyek-proyek strategis daerah khususnya di Kota Serang. Mungkin seperti pembangunan alun-alun dan sebagainya. Ini kan masih progres. Jadi kami minta gambaran bagaimana terkait dengan progres pelaksanaannya, baik dari tahap perencanaan sampai dengan nanti selesai serah terima dan sebagainya,” ujar Arief, Kamis (3/9/2026).

Menurut Arief, kehadiran KPK di Pemkot Serang bukan untuk mencari kesalahan. Pemantauan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memberikan saran perbaikan dan peringatan dini agar setiap program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai aturan.

“Intinya kami hadir di sini untuk memberikan saran perbaikan. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi kami memberikan perbaikan-perbaikan dalam rangka memberikan early warning atau peringatan dini kepada pemerintah daerah agar setiap program dan kegiatannya sesuai dengan regulasinya,” katanya.

Dari sisi akuntabilitas, KPK mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Serang, melakukan review maupun audit terhadap sejumlah kegiatan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Yang pertama dari segi akuntabilitas, kami memberikan rekomendasi kepada APIP dalam hal Inspektorat Kota Serang untuk melakukan review-review, melakukan audit terkait dengan pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya.

Selain proyek strategis, KPK juga meminta data terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta usulan masyarakat yang disampaikan melalui legislatif. Data tersebut, baik untuk tahun 2025 maupun 2026, akan dianalisis sebagai bagian dari pemantauan.

Arief mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menjadi salah satu prioritas pada 2026.

“Kami minta data seluruh usulan masyarakat, baik di tahun 2025 maupun 2026, sebagai bahan kami untuk menganalisis apakah pelaksanaannya sudah efektif, efisien, ekonomis dan intinya sampai dengan titik terakhir penerima manfaat,” jelasnya.

Di sisi lain, Arief menilai kondisi fiskal Kota Serang menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan Pemkot Serang.

Menurutnya, peningkatan kapasitas fiskal memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan. Namun, peningkatan kemampuan keuangan daerah tersebut harus diikuti dengan kualitas belanja yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Artinya dengan adanya peningkatan fiskal tentunya ada fleksibilitas bagi teman-teman atau Pemkot Serang untuk melaksanakan pembangunan daerahnya,” tuturnya.

Arief juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata hingga kepada masyarakat sebagai penerima manfaat terakhir.

“Kami pesankan kepada pemerintah daerah bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harusnya membawa dampak nyata dan sampai dengan penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegas Arief.

Program Sekolah Gratis Digugat ke PN Serang, Ini yang Sebenarnya Dipersoalkan

By On Kamis, September 03, 2026

Pengadilan Negeri Serang, tempat sidang perdana gugatan terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Kamis, 3/9/2026

Kontras7.co.id — SERANG — Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak Banten. Lantas, apa yang sebenarnya dipersoalkan ketika program tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Serang?

Gugatan tersebut diajukan warga Kota Serang, TB Delly Suhendar, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Sejak awal, pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan program. Yang ingin diuji adalah bagaimana program tersebut dilaksanakan dan apakah mekanismenya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Programnya kami dukung, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.H.

Ridwan menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian pihaknya, mulai dari pendataan dan verifikasi penerima manfaat, kepastian legalitas sekolah penerima, pengelolaan anggaran, transparansi hingga pengawasan.

“Program Sekolah Gratis merupakan program yang sangat baik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, justru program yang baik harus dipastikan pelaksanaannya juga baik, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lalu, mengapa persoalan tersebut ditempuh melalui pengadilan?

Ridwan mengatakan, pihaknya menginginkan adanya ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan program dapat diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar melalui perdebatan di ruang publik.

“Pengadilan kami harapkan menjadi ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi,” katanya.

Apa yang kemudian diharapkan dari gugatan tersebut?

Pihak penggugat menegaskan tidak meminta Program Sekolah Gratis dihentikan. Jika dalam proses persidangan nantinya terdapat mekanisme yang perlu diperbaiki, mereka berharap dapat dilakukan langkah korektif agar program semakin tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima siswa yang menjadi sasaran.

Ridwan menyebut perbaikan yang diharapkan antara lain menyangkut verifikasi dan validasi penerima manfaat, kepastian legalitas, pengawasan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Target kami bukan kemenangan semata. Yang lebih penting adalah adanya perbaikan tata kelola Program Sekolah Gratis, sehingga program tersebut semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kepentingan siswa serta masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana di PN Serang masih berada pada tahap awal pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak penggugat menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin membangun opini seolah-olah perkara ini sudah diputus. Perkara baru dimulai dan kami menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan bukti yang akan diperiksa di persidangan,” kata Ridwan.

Setelah sidang perdana, pihak penggugat akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya, termasuk memberikan tanggapan apabila terdapat jawaban atau eksepsi dari pihak tergugat serta mengajukan bukti-bukti yang relevan.

Meski memilih jalur hukum, pihak penggugat juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah.

“Kalaupun terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah, kami berharap hal tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, data, hukum, dan mekanisme yang demokratis,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, posisi tersebut penting dipahami secara utuh. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya berarti Program Sekolah Gratis dinyatakan bermasalah, sebagaimana gugatan juga belum berarti pihak tergugat dinyatakan melakukan kesalahan.

Perkara masih berjalan dan seluruh dalil para pihak akan diuji melalui proses persidangan.

Di sisi lain, perkara tersebut membuka ruang edukasi publik bahwa program pelayanan pemerintah bukan hanya dinilai dari tujuan dan manfaatnya, tetapi juga dari bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Sekolah Gratis sendiri memiliki pedoman pelaksanaan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta. 1

Dengan demikian, perhatian dalam perkara ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya Program Sekolah Gratis, melainkan bagaimana sebuah program yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat dan penggunaan anggaran publik dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.

4. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri.

Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Pertama di Banten Diresmikan, Polisi Makin Dekat dengan Warga

By On Kamis, September 03, 2026

 

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meresmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. Polda Banten)

Kontras7.co.id, Serang — Pelayanan kepolisian di tingkat desa terus diperkuat. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meresmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (3/9/2026).

Rumah Kantor Bhabinkamtibmas yang berada di Perumahan Grand Citeras itu menjadi yang pertama dibangun di wilayah hukum Polda Banten. Kehadirannya diharapkan membuat pelayanan kepolisian semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Peresmian tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, Direktur PT Mizeca Pembangunan William Liem Coln, pejabat utama Polda Banten serta sejumlah instansi terkait.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, Rumah Kantor Bhabinkamtibmas tidak hanya menjadi tempat tinggal petugas. Fasilitas tersebut juga disiapkan sebagai ruang pelayanan, komunikasi dan penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat desa.

“Rumah Kantor Bhabinkamtibmas sebagai wadah bagi petugas Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan tugas, di mana satu Bhabinkamtibmas memiliki satu desa binaan. Ini sangat strategis untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya Desa Cemplang,” kata Hengki.

Menurut Hengki, keberadaan rumah kantor tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan kecil yang muncul di tengah masyarakat tanpa harus selalu dibawa ke tingkat Polsek.

Warga yang ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi maupun memberikan informasi mengenai keamanan lingkungan dapat langsung mendatangi Rumah Kantor Bhabinkamtibmas.

“Masyarakat yang membutuhkan, ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi atau informasi apa pun bisa datang ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas. Ini untuk memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Hengki menegaskan fasilitas tersebut pada prinsipnya merupakan milik masyarakat. Karena itu, warga, termasuk perangkat RT dan RW, dipersilakan memanfaatkannya sebagai ruang komunikasi untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan.

“Ini milik rakyat, milik masyarakat. Untuk berdiskusi, sharing, dan menyampaikan informasi apa yang ada di lingkungan masyarakat Desa Cemplang. RT dan RW boleh datang ke sini,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan personel Bhabinkamtibmas agar memberikan pelayanan dengan baik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Layani masyarakat dengan baik. Jangan sakiti hati masyarakat. Insyaallah kerja yang baik, niat yang baik, hasil tidak akan mengingkari,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas, Bhabinkamtibmas juga diminta memperkuat kolaborasi dengan Babinsa, kepala desa, RT dan RW. Sinergi tersebut dinilai penting untuk bersama-sama menangani persoalan sosial maupun keamanan dalam skala kecil di tingkat desa.

Dengan hadirnya Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, pelayanan kepolisian di Desa Cemplang diharapkan semakin cepat, mudah diakses dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

RA Nurul Hikmah Dilaporkan ke Kemenag Pandeglang, Data Siswa Dipersoalkan Orang Tua

By On Kamis, September 03, 2026

RA Nurul Hikmah di Kampung Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Lembaga tersebut 
dilaporkan ke Kemenag Pandeglang terkait persoalan pencatatan data siswa yang dipersoalkan orang tua.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Persoalan pencatatan data seorang siswa menjadi perhatian setelah orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang. Mereka meminta penjelasan terkait data anak yang disebut tercatat di RA Nurul Hikmah, Kecamatan Karangtanjung, tanpa sepengetahuan orang tua.

Persoalan tersebut diketahui ketika seorang anak bernama Amanda Syakila Putri hendak didaftarkan ke Kober Nurul Ilmi pada Juni 2026. Saat operator memasukkan data Amanda ke dalam sistem, proses pendaftaran disebut tidak dapat dilanjutkan karena data anak tersebut telah tercatat dan terkunci pada lembaga pendidikan lain.

Pihak keluarga kemudian mengetahui bahwa data Amanda tercatat di RA Nurul Hikmah yang beralamat di Kampung Pagadungan, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Orang tua Amanda mengaku tidak pernah mendaftarkan anaknya ke RA tersebut maupun menyerahkan berkas pendaftaran. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga meminta penjelasan dan mengupayakan pemindahan data secara resmi.

Orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi kemudian mendatangi RA Nurul Hikmah. Menurut keterangan operator, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak sesuai harapan.

"Kami datang secara kekeluargaan untuk meminta mutasi data Amanda. Namun, saat kami menunjukkan bukti validasi sistem, respons yang kami terima cukup keras. Saya merasa diintimidasi dan dicaci maki di depan umum dengan alasan data tersebut tidak ada di EMIS mereka," ujar Herni, operator Kober Nurul Ilmi.

Sementara itu, Iin selaku orang tua Amanda mengaku terkejut setelah mengetahui data anaknya tercatat di RA Nurul Hikmah.

"Saya tidak pernah mendaftarkan dan memberikan berkas anak saya untuk masuk ke RA Nurul Hikmah. Saya kaget ketika mengetahui data anak saya tercatat di sana. Saya berharap persoalan ini bisa segera dijelaskan dan data anak saya diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya," ungkap Iin.

Atas persoalan tersebut, orang tua siswa bersama perwakilan Kober Nurul Ilmi kemudian menyampaikan laporan kepada Kemenag Pandeglang. Mereka meminta agar keberadaan dan status data Amanda dapat ditelusuri serta dilakukan perbaikan atau pemindahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pandeglang, H. Mumu, mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum mengambil kesimpulan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Langkah awal yang kami tempuh adalah melakukan tabayun atau kroscek langsung ke lapangan. Selanjutnya, kami akan mempertemukan kedua belah pihak," kata H. Mumu saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Menurut H. Mumu, klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, termasuk memastikan proses pencatatan data siswa yang dipersoalkan.

Dengan adanya laporan tersebut, Kemenag Pandeglang selanjutnya akan melakukan penelusuran dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Hasil tabayun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status data Amanda serta langkah penyelesaian yang perlu dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kesimpulan resmi dari Kemenag Pandeglang mengenai dugaan pencatatan data tersebut. Kontras7.co.id juga membuka ruang bagi pihak RA Nurul Hikmah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Empat Personel Polresta Serang Kota Jalani Wisuda Purnabakti

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota melepas personel wisuda purnabakti.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin pelepasan empat personel yang memasuki masa purnabakti di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Cabang Bhayangkari Serang Kota Ny. Vivi Yudha.

Pelepasan wisuda purnabakti menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi institusi atas jasa, dedikasi, loyalitas, serta pengabdian para personel selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Prosesi berlangsung dengan tradisi Pedang Pora sebagai bentuk penghormatan kepada personel yang telah menyelesaikan masa kedinasannya.

Empat personel yang menjalani Wisuda Purnabakti yakni AKBP. (Purn) Kosasih, AKBP. (Purn) Sumaryo, Kompol. (Purn) Supyadin, dan AIPTU. (Purn) Justem Bangun.

Dalam kesempatan tersebut, Yudha menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian serta kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh pengabdian, dedikasi dan kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota. Pengabdian yang telah diberikan tentunya menjadi bagian penting dalam perjalanan institusi Polri,” ujar Yudha.

Meski telah memasuki masa purnabakti, Yudha berharap hubungan silaturahmi dan kekeluargaan antara para purnawirawan dengan keluarga besar Polresta Serang Kota tetap terjaga.

Ia juga mendoakan agar para wisudawan purnabakti beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, keberkahan, dan kemudahan dalam menjalani kehidupan setelah masa kedinasan.

Kegiatan berlangsung khidmat dan haru sebagai bentuk penghormatan keluarga besar Polresta Serang Kota kepada para personel yang telah mengabdikan diri bagi bangsa, negara, dan masyarakat melalui institusi Polri.


Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Tiga Jabatan

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota memimpin 
prosesi sertijab.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Pamobvit, Kapolsek Taktakan, dan Kapolsek Ciomas di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026).

Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/911/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Banten.

Jabatan Kasat Pamobvit diserahterimakan dari Kompol. Supyadin yang memasuki masa purna tugas kepada AKP. Agus Hendratno. Sementara itu, jabatan Kapolsek Taktakan berganti dari AKP. Malik Abraham, S.Pd., M.Pd., kepada IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., sedangkan Kapolsek Ciomas dari IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., kepada AKP. Agustian, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Yudha menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polresta Serang Kota. Semoga segala pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa kebaikan di tempat tugas maupun dalam kehidupan selanjutnya,” ujar Kapolresta.

Kepada pejabat baru, Yudha meminta agar segera beradaptasi dengan tugas dan memahami karakteristik wilayah masing-masing. Para pejabat juga diminta membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

“Segera menyesuaikan dengan karakteristik wilayah. Kenali tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah hukum masing-masing, sehingga estafet kepemimpinan ini dapat segera berjalan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Yudha menegaskan, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus penyegaran untuk mendorong peningkatan kinerja Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Para pejabat baru diharapkan segera menjalankan tugas secara optimal, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Upacara berlangsung khidmat dan lancar, diikuti jajaran pejabat utama serta personel Polresta Serang Kota.

Tiang Listrik Tak Bisa Dipasang Sembarangan di Tanah Warga, Bagaimana dengan Tiang Internet?

By On Kamis, September 03, 2026

Kondisi tiang listrik dan jaringan kabel telekomunikasi yang berada 
di lingkungan permukiman.

Kontras7.co.id — SERANG — Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tiga tiang listrik di atas tanah milik warga menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tetap harus memperhatikan hak atas tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan MA Nomor 4619 K/Pdt/2024. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) dalam perkara yang bermula dari keberadaan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada 29 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan agar tiang tersebut dipindahkan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding sebelum perkara berlanjut ke Mahkamah Agung.

Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Putusan MA bukan berarti PLN secara umum dilarang memasang tiang listrik di atas tanah milik warga. Yang diputus oleh pengadilan adalah perkara konkret mengenai tiga tiang listrik dan jaringan pada objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah mengalami perubahan, penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur melalui ketentuan mengenai ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi. Apabila tanah yang digunakan terdapat bagian yang dikuasai pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, persoalan tanah tersebut wajib diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan sebelum kegiatan dimulai.

Pengaturan teknis mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi juga telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025.

Dengan demikian, kepentingan penyediaan listrik untuk masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pemilik tanah.

Lalu bagaimana dengan tiang internet atau jaringan WiFi yang dibangun oleh perusahaan swasta?

Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat saat ini semakin banyak bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan tempat tinggalnya. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyebut tiang sebagai salah satu bentuk infrastruktur pasif telekomunikasi. Penyediaan infrastruktur pasif tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut juga mengatur fasilitasi dan/atau kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan tiang internet atau jaringan telekomunikasi milik swasta tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya tiang di suatu lokasi. Perlu diketahui siapa penyelenggara atau pemilik infrastrukturnya, di mana infrastruktur tersebut ditempatkan, apa dasar penggunaan ruang atau lahannya, serta ketentuan apa yang menjadi dasar pembangunannya.

Hal tersebut juga menjadi penting ketika jaringan berada di sekitar lingkungan permukiman maupun ruang yang digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat wajar memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan infrastruktur tersebut dan bagaimana penggunaan ruang atau lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai dasar pemasangan. Kondisi fisik jaringan di lapangan juga patut mendapat perhatian. Di sejumlah lingkungan, masih dapat dijumpai tiang yang miring, kabel yang melorot, jalur kabel yang tidak tertata, hingga kabel yang sudah tidak lagi digunakan namun masih berada di jaringan.

Kabel jaringan telekomunikasi yang membentang melintang di atas ruas jalan juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait ketinggian dan penataannya. Kondisi tersebut penting diperhatikan karena ruas jalan dapat dilalui kendaraan dengan dimensi tinggi, seperti truk dan kendaraan pengangkut lainnya.

Kondisi tersebut tidak semata-mata menyangkut kerapian lingkungan. Penataan jaringan juga berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban pemanfaatan ruang.

Karena itu, penyelenggara telekomunikasi maupun pemilik infrastruktur diharapkan secara berkala melakukan pemeriksaan dan penataan terhadap jaringan yang telah dibangun. Tiang yang tidak lagi berdiri tegak, kabel yang tidak tertata, maupun jaringan yang sudah tidak digunakan semestinya diperbaiki, dirapikan, atau ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan serta penataan infrastruktur sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik dan internet tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah tiang berdiri. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan dan penempatan infrastruktur dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang jelas, sekaligus dijaga agar tetap aman dan tertata.

Listrik dan internet sama-sama dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pembangunan infrastrukturnya perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, keselamatan, dan kondisi lingkungan yang tertib.

DASAR HUKUM:

1. UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk UU 6/2023.

2. PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, khususnya infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang.

3. Permen ESDM 13/2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi.

4. Peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, jalan, dan telekomunikasi sesuai objek/kewenangan.

Belum Genap Dua Tahun Memimpin, Gubernur Andra Soni Resmikan Tujuh Daerah Irigasi

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh DI yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

SERANG, Kontras7.co.id - Di usianya yang belum genap dua tahun memimpin, Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh Daerah Irigasi (DI) yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

Peresmian ini merupakan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, peningkatan produktivitas petani serta peningkatan kesejahteraan petani. 

Tujuh Daerah Irigasi tersebut meliputi di Kabupaten Pandeglang DI Cisata, Cilember dan Cisangu Atas. Kemudian di Kabupaten Lebak, DI Cibinuangeun, Cikoncang. Lalu di Kabupaten Serang, Ciwuni. Kabupaten Tangerang, Cilampek. 

Total panjang penanganan 6,90 kilometer dan outcome layanan 881,28 hektare sawah yang terairi dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 48,91 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Peresmian dilakukan terpusat di DI Cisata, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 02 September 2026. 

Sementara enam lainnya mengikuti secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Daerah masing-masing. 

Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, peresmian irigasi pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan layanan infrastruktur dasar yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para petani. 

"Membangun irigasi berarti membangun fondasi ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," katanya. 

Selain itu, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 untuk mendukung swasembada pangan di Provinsi Banten, dukungan APBN menjangkau 12 DI dengan panjang penanganan sekitar 81,80 kilometer dan luas layanan 9.259 hektare dengan pagu anggaran mencapai Rp 471,92 miliar. 

Melalui kolaborasi itu, luas layanan irigasi meningkat dari sebelumnya 52,5 persen menjadi 62,45 persen. Ke depan tentu program itu akan terus dikerjakan secara bertahap agar dapat terus mendukung program ketahanan pangan di Provinsi Banten. 

Termasuk penanganan di wilayah hulu agar stok air yang mengalir di irigasi terus terjaga dengan baik. 

"Kalau irigasinya sudah baik, tinggal kita tangani di wilayah hulunya. Sehingga ketika memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, stok air ke persawahan tetap mengalir dan petani bisa terus meningkatkan produktivitasnya," jelasnya. 

Sementara itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, Andra Soni akan memperluas program pertanian Modern Advanced Agricultural System (MAAS) Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. 

Melalui sistem itu produktivitas hasil petani akan meningkat dari semula hanya sekitar 6 ton per hektare menjadi 12 ton per hektare. 

"Lahan persawahan kita lindungi, saluran irigasi kita perbaiki, wilayah hulu kita tata, harga pupuk dan padi kita jaga, produktivitas kita tingkatkan dan petani akan semakin sejahtera. Itulah komitmen kami," tegas Andra Soni. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyapa sejumlah petani baik yang berada di lokasi maupun yang mengikuti secara virtual. Termasuk memberikan bantuan beberapa peralatan pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan) Telaga Baru. 

Anggota Poktan Telaga Baru, Aprudin (55) mengaku sangat terbantu dengan program revitalisasi saluran irigasi yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni. 

Menurutnya, saluran irigasi Cisata itu mempunyai peranan yang sangat vital dalam menunjang pertanian masyarakat. 

"Dulu irigasi ini kurang berfungsi secara baik, sehingga yang mengalir ke sawah juga sedikit," katanya. 

Karena persoalan itu, para petani di sini hanya mampu mengandalkan air hujan. Ketika hujan turun, baru mulai tanam. Itu pun tidak maksimal karena cadangan airnya kurang. 

"Ya, kita di sini untung-untungan. Kalau airnya lagi bagus bisa panen, tapi kalau kurang apalagi sampai kemarau kayak gini ya gagal," imbuhnya. 

Hal serupa juga dikatakan Ubeh (55). Rekan Aprudin itu mengaku dalam sekali panen para petani di sini maksimal dapat sekitar 6 kuintal setiap petak sawahnya. 

Oleh karena itu, dirinya sangat menyambut baik adanya revitalisasi saluran irigasi Cisata ini. 

"Kalau sebelumnya kita hanya bisa sampai dua kali panen, tahun ini mah bisa sampai tiga kali panen dengan produktivitas yang lebih baik," katanya. 

Poktan Telaga Baru sendiri yang berjumlah sekitar 54 anggota siap menyukseskan segala program pemerintah, termasuk modernisasi metode pertanian yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni. 

"Kita dukung program Pak Gubernur untuk modernisasi metode pertanian, apalagi itu untuk kebaikan petani," paparnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menambahkan, atas arahan dari Gubernur Andra Soni dirinya berkomitmen terus memperkuat jaringan irigasi di Provinsi Banten termasuk penataan di wilayah hulunya. 

Karena jaringan irigasi tidak menciptakan air. Ketersediaan air ditentukan dari sumber dan debit air hujan dan kondisi musim. 

Jaringan irigasi hanya memastikan setiap air yang tersedia dapat disalurkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat dan petani. 

Menurutnya, manfaat dari pembangunan ini bukan hanya selesainya pembangunan fisik, tapi lebih dari itu para petani harus merasakan air yang tersedia dari sumber dapat dialirkan lebih lancar teratur dan efisien. 

"Kehilangan air akibat saluran dapat ditekan. Tapi dengan pembangunan irigasi ini, air dapat dioperasionalkan melalui pintu-pintu yang dibagi," ujarnya. (*/red)

Polres Serang Kunjungi Kejari Serang, Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

By On Kamis, September 03, 2026

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejari Serang, Rabu, 02 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.idDalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebagai bentuk silaturahmi sekaligus mempererat sinergitas antara Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu, 02 September 2026. 

Kunjungan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Serang, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Km.3, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dan ucapan selamat dari jajaran Polres Serang dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. 

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Serang turut memberikan ucapan selamat serta menyerahkan kue ulang tahun sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada jajaran Kejari Serang. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Wakapolres Serang, Kasi Pidum Kejari Serang, Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polres Serang, Kasat Narkoba Polres Serang, serta Kasat Lantas Polres Serang. 

Selain menjadi momentum untuk menyampaikan ucapan selamat, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat koordinasi antara jajaran Polri dan Kejaksaan. 

Komunikasi yang baik antarinstansi menjadi salah satu hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya dalam bidang penegakan hukum. 

Wakapolres Serang, Kompol Andri Surya Kurniawan melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan jajaran Kejaksaan. 

Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum diharapkan dapat terus terjaga dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kebersamaan antara Polres Serang, Polresta Serang Kota, dan Kejaksaan Negeri Serang juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam proses penegakan hukum di wilayah Serang. 

Kolaborasi dan komunikasi yang solid antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini, Polres Serang berharap hubungan baik dan sinergitas yang telah terjalin bersama Kejari Serang dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. 

Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional serta memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Kegiatan kunjungan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026 selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, Kontras7.co.id - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

By On Kamis, September 03, 2026

Jubir Kemenlu RI, Yvonne Mewengkang saat konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah tengah mengecek temuan intelijen Ukraina yang mengaku mendapat informasi bahwa delapan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi Tentara Rusia. 

"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026. 

Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. 

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," ujarnya. 

"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya. 

Yvonne mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. 

Pasalnya, kata dia, apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual, dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia. 

"Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," ujar Yvonne. 

Untuk diketahui, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnish'oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) mengeklaim mendapatkan informasi mengenai delapan WNI yang direkrut ke dalam militer Rusia. 

SZRU menyampaikan informasi tersebut melalui laman resminya pada 27 Agustus 2026. 

Lembaga itu menyebut Rusia terus merekrut warga negara asing untuk berperang dalam perang melawan Ukraina. 

Dalam laporan tersebut, SZRU menyebut telah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi bagian dari militer Rusia. 

SZRU juga menyebut, perekrutan warga asing dilakukan dengan menawarkan sejumlah iming-iming. 

Tawaran tersebut antara lain gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial. 

Menurut SZRU, pola perekrutan tersebut sebelumnya juga digunakan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. 

Absen Lembaga intelijen Ukraina itu menyebut sebagian warga asing yang direkrut Rusia berakhir di garis depan tanpa pelatihan. 

SZRU juga menyatakan beberapa dari mereka tewas dalam beberapa pekan pertama. 

SZRU menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar negara asal warga asing yang direkrut Rusia untuk menjadi personel militer dalam perang melawan Ukraina. (*/red)

Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

By On Kamis, September 03, 2026

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengajukan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 157,76 triliun. 

Anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung berbagai program prioritas. 

Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Adapun pagu anggaran 2027, Kemendikdasmen mendapatkan Rp 61,10 triliun. 

"Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk dukungan berbagai program prioritas nasional dan kementerian," ujar Mu'ti. 

Tambahan anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk memperluas sasaran revitalisasi satuan pendidikan hingga 100 ribu sekolah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Selain itu, akan digunakan untuk meningkatkan satuan biaya Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP, menyediakan sarana dan peralatan pendidikan. 

Kemudian juga memperluas bantuan biaya pendidikan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang S1 atau D4. 

Anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung program peningkatan pembelajaran yang inklusif, merata, dan berkeadilan. 

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan anggaran khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. 

Dalam slide paparan Mu'ti, Kemendikdasmen memerlukan tambahan Rp 306,51 triliun untuk memenuhi putusan tersebut. 

"Selain itu, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pembiayaan tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yaitu memastikan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya secara bertahap dan berkelanjutan," jelas Mu'ti. 

Di sisi lain, Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 61,10 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 2,86 triliun dari pagu indikatif 2027 sebesar Rp 58,24 triliun. 

"Pagu anggaran Kemendikdasmen meningkat 2,86 triliun rupiah dari pagu indikatif 2027 yang sebesar 58,24 triliun rupiah," ujarnya. 

Berikut adalah rincian sebaran pagu anggaran tersebut: 

1. Rp 2,69 triliun untuk belanja operasional pegawai dan perkantoran. 

2. Rp 58,36 triliun rupiah untuk pendanaan program-program prioritas. 

3. Rp 30,8 miliar untuk Badan Layanan Umum pada Satker Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Unit PKPDM. 

4. Rp 9,05 miliar untuk PNBP pada unit Setjen, Ditjen GTK, Ditjen Dikmentiksus, dan Badan Bahasa. 

5. Rp 9,28 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan. 

6. Rp 5 triliun untuk terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebesar 5 triliun rupiah. 

7. Rp 250 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah sebesar 250 miliar rupiah. 

8. Rp 7,21 triliun untuk sekolah nasional terintegrasi sebesar. 

9. Rp 5,83 triliun untuk digitalisasi pembelajaran. 

10. Rp 14,09 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. 

11. Rp 13,79 triliun untuk Program Indonesia Pintar sebesar. 

12. Rp 40 miliar untuk studio guru. 

(*/red)

SMPN 4 Kota Serang Direlokasi ke Ciracas, Gedung Lama Bakal Jadi Parkiran

By On Rabu, September 02, 2026

SMPN 4 Kota Serang di Jalan Juhdi 
yang direncanakan direlokasi 
ke kawasan Ciracas dan dikembangkan sebagai sekolah unggulan.

Kontras7.co.id, Serang — Pemerintah Kota Serang berencana merelokasi SMP Negeri 4 dari Jalan Juhdi ke kawasan Ciracas. Relokasi ini disiapkan untuk meningkatkan kualitas sekolah sekaligus memperluas pemerataan pendidikan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan kondisi SMPN 4 saat ini kurang mendukung jika dikembangkan menjadi sekolah unggulan. Saat meninjau sekolah, ia menemukan sejumlah ruang kelas menampung hingga 45 siswa. Keterbatasan lahan dan area parkir juga menjadi pertimbangan.

"Ketika saya turun ke sekolah SMP 4, itu banyak ruang kelas yang diisi oleh 45 siswa, 45 siswa per kelas itu sudah tidak layak. Di sekolah juga kita lihat juga bahwa itu tempatnya sudah tidak cukup parkir dan lain-lain," kata Budi, Rabu (2/9/2026).

Budi menyebut terdapat gedung di Ciracas yang dibangun sebelum dirinya menjabat dengan anggaran sekitar Rp11 miliar. Gedung tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai lokasi baru SMPN 4 dengan sarana dan prasarana yang lebih memadai.

SMPN 4 di lokasi baru nantinya diarahkan menjadi sekolah unggulan atau sekolah percontohan. Pemkot Serang juga ingin mengoptimalkan aset yang telah tersedia di kawasan tersebut.

Sementara itu, gedung dan lahan SMPN 4 di lokasi lama tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkot Serang berencana memanfaatkannya sebagai gedung atau area parkir yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemanfaatan aset tersebut juga berkaitan dengan rencana penataan kawasan Royal dan Pasar Lama yang diproyeksikan berlangsung pada 2027.

"Dimanfaatkan ruangnya menjadi gedung parkir, maksudnya ke sana, agar itu tidak terbengkalai. Tapi menghasilkan potensi PAD yang lebih banyak," ujar Budi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan relokasi tidak akan membuat masyarakat di sekitar lokasi lama kehilangan akses terhadap sekolah negeri.

Menurutnya, terdapat sejumlah sekolah negeri di sekitar kawasan Alun-alun, di antaranya SMPN 15, SMPN 2, dan SMPN 3.

Sebaliknya, kawasan Ciracas masih dinilai kekurangan sekolah negeri. Karena itu, pemindahan SMPN 4 diharapkan dapat membantu pemerataan fasilitas dan akses pendidikan bagi masyarakat.

"Justru pemindahan ke sini adalah pemerataan pendidikan. Bahwa di sini, di Ciracas ini, tidak ada sekolah," kata Ahmad.

Belum 19 Tahun Ingin Menikah? Kenali Jalur Hukum dan Ketentuan Dispensasi Kawin

By On Rabu, September 02, 2026

Ilustrasi. Pengadilan Agama Serang 
menjadi salah satu jalur hukum dalam perkara dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

Kontras7.co.id, Banten — Keinginan untuk menikah merupakan keputusan besar yang menyangkut masa depan calon mempelai dan keluarga. Namun, ketika calon mempelai belum berusia 19 tahun, ada ketentuan hukum yang harus dipahami sebelum perkawinan dilangsungkan.

Di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa apabila calon mempelai dan kedua keluarga telah sepakat untuk menikah, maka perkawinan dapat langsung dilaksanakan. Padahal, ketentuan hukum menetapkan batas usia perkawinan dan menyediakan mekanisme khusus apabila terdapat keadaan tertentu yang membuat perkawinan di bawah usia tersebut hendak dilangsungkan.

Karena itu, keluarga perlu memahami prosedur yang benar agar tidak mengambil jalan pintas yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Batas Usia Perkawinan 19 Tahun

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Perubahan tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Pemerintah juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan antara lain dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

Artinya, usia 19 tahun merupakan batas umum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.

Lantas, bagaimana jika calon mempelai belum mencapai usia tersebut, tetapi terdapat keadaan tertentu yang membuat keluarga mempertimbangkan perkawinan?

Hukum menyediakan mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan.

Dispensasi Kawin Bukan Izin Otomatis

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mendefinisikan dispensasi kawin sebagai pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. PERMA tersebut saat ini berstatus berlaku.

Namun, keberadaan mekanisme dispensasi bukan berarti setiap permohonan pasti dikabulkan.

Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa apabila terdapat penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak serta disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dengan kata lain, dispensasi kawin merupakan pengecualian yang harus diperiksa melalui proses hukum, bukan jalan otomatis bagi siapa pun yang ingin menikah sebelum berusia 19 tahun.

Apa yang Harus Dilakukan Keluarga?

Secara sederhana, masyarakat dapat memahami tahapan hukumnya sebagai berikut.

1. Pastikan usia calon mempelai

Pertama, pastikan usia calon mempelai berdasarkan dokumen kependudukan.

Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, ketentuan khusus mengenai dispensasi kawin perlu diperhatikan.

2. Orang tua mengajukan permohonan

Apabila terdapat keadaan yang memenuhi ketentuan, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan yang berwenang.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 mengatur pedoman pemeriksaan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah sesuai kewenangannya.

3. Jelaskan alasan yang sangat mendesak

Permohonan harus didasarkan pada alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.

Karena itu, sekadar menyatakan bahwa kedua calon saling mencintai atau sudah mendapat persetujuan keluarga tidak otomatis berarti dispensasi akan diberikan.

Keadaan yang menjadi dasar permohonan akan diperiksa oleh pengadilan.

4. Kepentingan calon mempelai menjadi perhatian

Pemeriksaan dispensasi kawin bukan sekadar melihat keinginan orang tua.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip penting dalam pemeriksaan. Hakim juga perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut tidak dilakukan karena adanya paksaan.

Hal ini penting karena perkawinan pada usia anak dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta tumbuh kembang anak.

5. Tunggu penetapan pengadilan

Keluarga sebaiknya tidak melanjutkan perkawinan sebelum proses dispensasi selesai dan terdapat penetapan pengadilan.

Keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan dispensasi berada pada kewenangan pengadilan setelah permohonan diperiksa berdasarkan keadaan dan bukti yang diajukan.

Bagaimana Jika Kedua Calon Saling Mencintai?

Saling mencintai, adanya kehendak dari kedua calon mempelai, serta persetujuan orang tua merupakan keadaan yang dapat disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Namun, persetujuan tersebut tidak menggantikan ketentuan mengenai batas usia perkawinan.

Jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, mekanisme dispensasi tetap harus ditempuh apabila keluarga hendak melangsungkan perkawinan sebelum batas usia tersebut.

Begitu pula apabila terdapat keadaan khusus yang dianggap mendesak, keadaan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka melalui proses hukum agar dapat dinilai oleh pengadilan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas atau mencoba mengakali ketentuan administrasi perkawinan.

Jangan Menikah Dulu, Baru Mencari Jalan Hukum

Pesan ini penting untuk dipahami.

Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan memberikan izin kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Namun, izin tersebut diberikan melalui proses pemeriksaan dan bukan merupakan hak otomatis setiap pemohon.

Karena itu, apabila keluarga menghadapi kondisi tersebut, langkah yang lebih tepat adalah mencari informasi kepada pengadilan atau instansi terkait dan mengikuti prosedur yang berlaku sejak awal.

Jangan sampai perkawinan dilangsungkan terlebih dahulu, kemudian keluarga baru mencari jalan untuk menyelesaikan persoalan pencatatan atau administrasinya.

Pengadilan Agama Serang dalam salah satu informasi yang dipublikasikan melalui Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga pernah menekankan agar calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan karena keadaan tertentu harus menikah mengajukan dispensasi kawin terlebih dahulu, bukan melangsungkan perkawinan di bawah tangan.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Persoalan dispensasi kawin tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi.

Di balik permohonan tersebut terdapat kepentingan calon mempelai yang harus dipertimbangkan secara serius.

Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, hakim tidak hanya melihat apakah keluarga menginginkan perkawinan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan keadaan anak dan konsekuensi perkawinan terhadap dirinya.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada September 2026 juga kembali mengingatkan bahwa dispensasi kawin bukan jalan keluar yang dapat digunakan secara otomatis untuk menyelesaikan persoalan yang muncul karena keinginan menikah di usia anak.

Edukasi untuk Masyarakat

Kontras7 mengangkat informasi ini sebagai edukasi hukum bagi masyarakat.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengomentari, membela, ataupun menyalahkan keluarga atau calon mempelai tertentu.

Setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda. Karena itu, apabila terdapat calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan keluarga mempertimbangkan perkawinan, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku dan menggunakan jalur hukum yang telah disediakan.

Yang terpenting, kepentingan dan perlindungan calon mempelai tetap harus menjadi perhatian.

Pesan Kontras7

Belum 19 tahun bukan berarti tidak ada mekanisme hukum. Namun, dispensasi kawin bukan izin otomatis dan bukan jalan pintas. Jika terdapat alasan yang sangat mendesak, tempuh mekanisme melalui pengadilan, sampaikan keadaan yang sebenarnya, siapkan bukti yang diperlukan, dan hormati keputusan pengadilan.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, keluarga dapat mengambil langkah yang lebih tepat sekaligus menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Pada akhirnya, memahami hukum bukan hanya soal mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, pemahaman hukum membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab, terutama ketika keputusan tersebut menyangkut masa depan dan perlindungan anak.


DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang ini menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sebesar 19 tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

PERMA ini mengatur pedoman bagi pengadilan dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin dan berstatus berlaku.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan informasi dan edukasi hukum umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber resmi lembaga peradilan. Artikel ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kondisi konkret, masyarakat disarankan memperoleh informasi langsung dari pengadilan atau instansi yang berwenang.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *