Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bukan Lagi Cari Kantor, Serang Digital Satukan 170+ Layanan Pemkot dalam Satu Pintu

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Kepala Diskominfo Kota Serang 
Tri Ningsih saat menjelaskan layanan aplikasi Serang Digital.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Mau mengurus pelayanan pemerintah di Kota Serang, sekarang masyarakat tidak perlu lagi bingung harus datang ke kantor mana. Cukup buka aplikasi Serang Digital, berbagai layanan Pemkot Serang sudah tersedia di dalamnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Tri Ningsih, mengatakan Serang Digital dibuat untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pemerintah dari satu tempat.

“Serang Digital itu satu platform layanan yang sudah terintegrasi dengan semua OPD. Jadi masyarakat tidak perlu melihat beberapa kanal. Ketika masuk Serang Digital, berbagai pelayanan sudah tersedia di situ,” kata Tri Ningsih saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Jumat (2/10/2026).

Sekarang sudah ada lebih dari 170 layanan yang bisa diakses. Penggunaannya juga terus berjalan. Hampir 1.800 permohonan setiap bulan masuk melalui Serang Digital.

Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dari rumah, kantor atau tempat lain, layanan yang dibutuhkan bisa dicari melalui aplikasi tersebut.

“Tidak membutuhkan waktu lama. Mereka bisa melihat sampai di mana prosesnya selesai. Jadi lebih mudah, lebih efisien, transparan dan lebih cepat,” ujarnya.

Lalu, layanan apa saja yang bisa digunakan?

Tri Ningsih menyebut beberapa layanan yang banyak dibutuhkan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), informasi lowongan pekerjaan hingga layanan yang berkaitan dengan usaha dan UMKM.

Misalnya ingin mengurus kartu keluarga. Masyarakat cukup membuka aplikasi Serang Digital, memilih layanan kependudukan, melihat persyaratannya, lalu mengajukan permohonan.

“Jadi masyarakat cukup melihat Serang Digital. Persyaratannya apa, tinggal login, masuk dengan password, kemudian pilih permohonan yang dituju,” jelas Tri Ningsih.

Bukan Hanya Layanan Pemkot

Serang Digital juga mulai terhubung dengan layanan dari pihak lain.

Untuk SKCK, misalnya, sudah tersedia tautan yang menghubungkan masyarakat ke layanan terkait. Begitu juga layanan pernikahan dan perceraian yang terhubung dengan Kementerian Agama.

“Semua stakeholder itu sudah bekerja sama. Nanti kita juga akan terus mengembangkan ke dinas-dinas eksternal lainnya,” katanya.

Jadi, masyarakat cukup mengenal satu aplikasi untuk mencari berbagai kebutuhan pelayanan. Layanan di dalamnya juga masih terus dikembangkan.

Dikenalkan Sampai Kelurahan

Aplikasi saja tidak cukup kalau masyarakat belum tahu cara menggunakannya. Serang Digital juga dikenalkan melalui kecamatan dan kelurahan.

Tri Ningsih mengatakan camat dan lurah ikut menyampaikan berbagai program serta layanan pemerintah kepada masyarakat dalam kegiatan di wilayah masing-masing.

Tri Ningsih mengatakan, keinginan Wali Kota Serang Budi Rustandi adalah agar pemerintah semakin dekat dengan masyarakat.

“Keinginan Wali Kota Serang Budi Rustandi, pemerintah Kota Serang lebih dekat kepada masyarakat. Jadi berbagai informasi itu dikomunikasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu apa yang dilakukan dan apa yang akan dilakukan,” tuturnya.

Tri Ningsih berharap masyarakat tidak ragu menggunakan layanan digital yang sudah disediakan. Menurutnya, teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempermudah berbagai kebutuhan sehari-hari.

“Jangan takut menggunakan digitalisasi di zaman teknologi seperti ini. Manfaatkan teknologi dengan baik,” katanya.

Selain Serang Digital, Pemkot Serang juga menyediakan internet gratis di sejumlah fasilitas umum, termasuk di kelurahan, kecamatan dan taman-taman di Kota Serang.

Internet tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan, pekerjaan maupun usaha.

“Manfaatkan layanan publik pemerintah ini dengan positif. Ikuti perubahan zaman. Bisa untuk berjualan, pekerjaan atau pendidikan. Dan coba lihat-lihat aplikasi Serang Digital,” pungkasnya.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


10 Register Aset di Kota Serang Masih Dipakai Pemkab, Kenapa Belum Diserahkan?

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Tampak depan salah satu aset Pemkab Serang di Kota Serang yang masuk dalam daftar penyerahan kepada Pemkot Serang.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang masih berjalan. Dari 27 register tanah dan bangunan yang dibahas, 10 register di antaranya akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, mengatakan 10 register tersebut sampai sekarang masih dipakai Pemkab Serang untuk kantor sejumlah OPD.

“Masih dipakai oleh Pemkab untuk kantor,” ujar Erwin saat dikonfirmasi Kontras7, Jumat, 2 Oktober 2026.

Lalu, kenapa masih dipakai padahal akan diserahkan?

“Di Puspemkab, kantor penggantinya belum dibangun. Jadi kita masih menunggu pembangunan secara bertahap. Kalau nanti sudah ada yang selesai, OPD-nya kita pindahkan, kemudian asetnya kita serahkan satu per satu,” jelasnya.

Sepuluh register tersebut berkaitan dengan delapan kelompok perangkat daerah, yakni DKPP, DKPPTB dan DPMPTSP dalam satu register, Radio Serang Gawe FM, DLH dan DPUTR dalam satu register, DKBPPPA, Disdikbud dua register, Dinsos dua register, Laboratorium DLH, serta KPU Kabupaten Serang.

Erwin juga mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari pemerintah pusat terkait penataan aset tersebut.

“Kita juga masih menunggu dari pusat, dari Kementerian, termasuk terkait DPOD, untuk keputusan mengenai aset ini,” katanya.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat


Jangan Sembarangan Pinjamkan HP, Waspadai Modus Pengalihan Panggilan untuk Curi OTP

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Ilustrasi: Waspada modus pengalihan panggilan dan OTP.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Meminjamkan HP kepada orang lain untuk sekadar menelepon mungkin terlihat sepele. Namun, tetap perlu hati-hati karena kita tidak selalu tahu apa yang dilakukan orang lain ketika HP berada di tangannya.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah call forwarding atau pengalihan panggilan. Fitur ini merupakan layanan normal operator seluler untuk meneruskan panggilan masuk ke nomor lain. Namun, dalam kasus tertentu, fitur tersebut pernah disalahgunakan dalam modus penipuan.

Kompas.com pada Desember 2019 dan Januari 2020 pernah memberitakan kasus penyalahgunaan call forwarding. Dalam kasus tersebut, korban diarahkan menggunakan kode tertentu yang mengaktifkan pengalihan panggilan. Panggilan yang masuk kemudian dapat diterima di nomor lain dan dimanfaatkan untuk memperoleh kode verifikasi melalui telepon.

Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri pada 12 Maret 2021 mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap permintaan kode OTP atau kode verifikasi WhatsApp. Masyarakat diminta tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain karena dapat dimanfaatkan dalam upaya mengambil alih akun.

Lalu, bagaimana menghindarinya?

Kalau ada orang yang meminta HP untuk menelepon, baik orang yang dikenal maupun tidak, lebih aman jangan langsung menyerahkan perangkat. Minta nomor yang ingin dihubungi, lalu bantu menelepon menggunakan HP kita sendiri dengan pengeras suara.

Yang paling penting, jangan pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau kode verifikasi kepada siapa pun.

Jika tiba-tiba menerima kode OTP padahal tidak sedang login atau melakukan transaksi, jangan berikan kode tersebut kepada siapa pun. Periksa akun dan segera hubungi layanan resmi penyedia layanan jika menemukan aktivitas yang tidak dikenal.

Perlu diketahui, kode seperti *21* berkaitan dengan fitur pengalihan panggilan pada layanan atau operator tertentu. Kode layanan dapat berbeda menurut operator. Karena itu, jangan sembarangan mengetik kode yang diberikan orang lain melalui telepon.

Jika merasa pengalihan panggilan aktif tanpa pernah mengaturnya sendiri, periksa pengaturan panggilan atau hubungi operator melalui layanan resminya.

Intinya sederhana: membantu orang lain itu baik, tetapi HP adalah perangkat pribadi. Kalau hanya ingin menelepon, lebih aman bantu dari HP kita sendiri tanpa perlu menyerahkan perangkat.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami risiko penyalahgunaan fitur pengalihan panggilan serta menjaga keamanan OTP dan akun digital.

Informasi mengenai modus dalam artikel merujuk pada pemberitaan Kompas.com serta peringatan keamanan Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Pembaca diimbau tidak mengikuti instruksi atau memasukkan kode tertentu yang diberikan orang lain tanpa memahami fungsinya.

Tujuannya sederhana: agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah menjadi korban penipuan digital.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


Kapolresta Yudha Satria Hadiri Audiensi FSPMI di KP3B, Aspirasi Buruh Mengemuka

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria bersama pejabat dan perwakilan FSPMI dalam audiensi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., hadir dalam audiensi bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (1/10/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari penyampaian sejumlah aspirasi FSPMI terkait persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan pekerja hingga kebijakan upah 2027.

Sebelum audiensi berlangsung, Yudha memimpin pelayanan dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat tersebut. Ia mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional dan humanis, dengan mengedepankan komunikasi serta menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan.

Apa yang disampaikan FSPMI?

FSPMI meminta DPRD Provinsi Banten memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait UMK/UMP 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9 persen, penetapan UMSK/UMSP 2027, pajak JHT 0 persen, penolakan pesangon 0,5, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing).

Koordinator FSPMI, Erwin Supriadi, mengatakan rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

“Langkah ini penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja di Banten maupun di seluruh negeri,” ujar Erwin.

Untuk persoalan upah, FSPMI mengusulkan UMK dan UMP 2027 berada pada kisaran 7,5 persen hingga 9 persen. Mereka juga meminta UMSK dan UMSP 2027 segera ditetapkan.

Kapolresta hadir dalam audiensi

Audiensi berlangsung bersama Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E., serta sejumlah pejabat Pemprov Banten dan jajaran kepolisian.

Hadir pula Sekda Banten Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., Kadisnakertrans Septo Kalnadi, Kaban Kesbangpol Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol. Wirasto Adi Nugroho, S.I.K., Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., serta Sekretaris Dewan DPRD Banten Subhan Setiabudi Ganda R., S.E., M.Si.

Dari FSPMI hadir Ketua DPW FSPMI Banten Tukimin, Ketua PP Logam FSPMI Supri, Ketua KC FSPMI Kabupaten Serang Hendra, Ketua KC FSPMI Cilegon Erwin, Ketua KC FSPMI Tangerang Jarim, Dewan Pengupahan FSPMI Provinsi Banten Eko dan perwakilan Garda Metal.

Setelah audiensi selesai, massa FSPMI membubarkan diri dengan tertib.

Seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat di KP3B berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

RSUD Kota Serang Benahi IGD, Siapkan Hemodialisis dan Mamografi hingga Rencana Cathlab

By On Kamis, Oktober 01, 2026

RSUD Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Apa yang sekarang sedang dibenahi di RSUD Kota Serang?

Direktur RSUD Kota Serang, dr. H. Ahmad Humaeriyadi, MARS, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026), mengatakan salah satu yang menjadi perhatian adalah pelayanan di IGD.

Menurut Humaeriyadi, pasien yang datang ke IGD harus segera diketahui tingkat kegawatannya, sehingga petugas bisa menentukan siapa yang perlu ditangani lebih dulu.

“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya, sehingga pelayanan di IGD dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terarah,” kata Humaeriyadi.

Lalu, bagaimana petugas mengetahui kondisi pasien?

RSUD Kota Serang kini menggunakan Gelang SIMANTAP. Gelang ini menjadi penanda berdasarkan hasil triase pasien di IGD.

Jadi, petugas bisa lebih mudah melihat tingkat kegawatan pasien dan menentukan prioritas penanganannya.

Ada layanan baru yang akan hadir?

Ada. Dalam waktu dekat, RSUD Kota Serang akan menghadirkan layanan hemodialisis dan mamografi.

Humaeriyadi juga menyampaikan rencana pengembangan layanan jantung melalui cathlab.

“Pengembangan ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap tanpa harus pergi ke luar daerah,” ujarnya.

Lalu, kenapa masih ada pasien yang harus dirujuk?

Humaeriyadi menjelaskan, masih ada pasien yang harus dirujuk karena membutuhkan dokter spesialis yang belum tersedia di RSUD Kota Serang.

Beberapa di antaranya spesialis ortopedi, bedah anak, mata dan urologi.

“Kendalanya terutama berkaitan dengan ketersediaan tenaga dokter spesialis dan fasilitas pendukung,” jelas Humaeriyadi.

Artinya, ketika dokter spesialis atau fasilitas yang dibutuhkan belum tersedia, pasien belum bisa ditangani secara penuh di RSUD.

Ke depan, kebutuhan tenaga spesialis dan fasilitas itu terus dilengkapi agar semakin banyak pasien bisa ditangani di RSUD Kota Serang.

Bagaimana dengan obat? Apakah pasien masih harus menunggu di rumah sakit?

Waktu tunggu obat menjadi salah satu perhatian pasien.

RSUD Kota Serang kemudian menghadirkan layanan pengiriman obat melalui kerja sama dengan JNE.

Jadi, untuk kondisi tertentu, pasien bisa menerima obat di rumah dan tidak perlu kembali ke rumah sakit hanya untuk mengambil obat.

“Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, praktis, dan nyaman,” kata Humaeriyadi.

Kalau soal antrean?

RSUD Kota Serang juga mendorong pasien menggunakan antrean online melalui Mobile JKN.

Pasien bisa mengambil nomor antrean dari rumah. Jadi, tidak perlu datang lebih awal hanya untuk mendapatkan nomor.

Untuk obat, pasien juga bisa memilih layanan pengiriman melalui JNE.

Harapannya sederhana: waktu pasien di rumah sakit bisa lebih singkat.

Bagaimana dengan ruang rawat inap?

Untuk saat ini, kapasitas ruang rawat inap masih cukup untuk kebutuhan pasien.

Tetapi RSUD Kota Serang juga sudah menyiapkan rencana menambah kapasitas rawat inap, termasuk kelas VIP.

Penambahan ini diharapkan bisa memberi pilihan dan kenyamanan yang lebih baik bagi pasien sekaligus mengikuti kebutuhan pelayanan yang terus berkembang.

Sampai akhir 2026, apa target RSUD?

Humaeriyadi mengatakan pihaknya ingin pelayanan semakin baik, fasilitas semakin lengkap dan kebutuhan dokter spesialis bisa terpenuhi.

“Dengan semakin lengkapnya tenaga dokter spesialis, kami berharap semakin banyak pasien yang dapat ditangani di RSUD Kota Serang dan tidak perlu dirujuk hanya karena keterbatasan tenaga medis maupun fasilitas,” ujarnya.

Kalau masyarakat punya keluhan, bagaimana menyampaikannya?

Masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui GERCEP SIPENDAN.

Layanan berbasis situs web ini dibuat agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara daring dengan lebih mudah dan privat.

“Setiap pengaduan akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh petugas terkait. Pengaduan tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Humaeriyadi.

Jadi, keluhan masyarakat bukan hanya diterima, tetapi juga menjadi bahan untuk melihat bagian pelayanan mana yang masih perlu diperbaiki.

Apa yang masih menjadi pekerjaan rumah?

Humaeriyadi mengakui masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Yang paling terasa adalah kebutuhan dokter spesialis, terutama mata, ortopedi dan urologi.

Fasilitas juga masih perlu ditambah. Salah satunya peralatan yang dibutuhkan untuk mengembangkan layanan rehabilitasi medik.

“Kami terus berupaya melengkapi tenaga spesialis dan fasilitas secara bertahap agar pelayanan di RSUD Kota Serang semakin lengkap dan optimal,” ujarnya.

Terakhir, apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat?

Humaeriyadi mengatakan RSUD Kota Serang merupakan salah satu rumah sakit pusat rujukan di Kota Serang. Layanan dan fasilitasnya terus dikembangkan.

“RSUD Kota Serang merupakan salah satu rumah sakit pusat rujukan di Kota Serang dengan fasilitas dan layanan yang terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang semakin lengkap, bermutu, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kota Serang,” katanya.

Dari IGD, layanan hemodialisis dan mamografi, rencana cathlab, dokter spesialis, antrean online, pengiriman obat hingga layanan pengaduan, RSUD Kota Serang terus membenahi pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Kota Serang Diusulkan Jadi Ibu Kota Banten, DPRD Soroti Kesiapan Kota dan Manfaat bagi Warga

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Ketua DPRD Kota Serang bersama 
unsur pimpinan DPRD, serta Wali Kota 
dan Wakil Wali Kota saat rapat paripurna 
di ruang DPRD Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang diusulkan menjadi Ibu Kota Provinsi Banten. Setelah paripurna, yang menarik bukan hanya soal usulannya, tetapi juga apa yang harus disiapkan jika nantinya penetapan itu benar-benar dilakukan.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026), mengatakan DPRD mendukung usulan tersebut.

“Pada prinsipnya, DPRD Kota Serang mendukung usulan ini karena secara historis, geografis, pemerintahan, dan fungsi pelayanan publik, Kota Serang memang memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten,” kata Muji.

Kenapa DPRD mendukung?

Muji melihat Kota Serang sejak Provinsi Banten berdiri memang sudah menjadi pusat pemerintahan provinsi.

Menurutnya, posisi itu perlu diperjelas dan diperkuat secara administratif maupun hukum.

Tapi yang lebih penting, kata Muji, bukan sekadar soal nama atau status.

“Yang paling penting, penetapan ini bukan semata-mata soal status atau predikat, tetapi bagaimana status tersebut memberikan kepastian arah pembangunan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Serang maupun masyarakat Banten secara keseluruhan,” ujarnya.

Setelah paripurna, apa yang dilakukan?

“Setelah ini, tentu kita akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muji.

DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkot Serang, Pemprov Banten dan pihak-pihak terkait.

Yang disiapkan bukan cuma soal administrasi. Aspek hukum, tata ruang, pemerintahan sampai kebutuhan pembangunan juga akan dilihat jika Kota Serang secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota provinsi.

Lalu, Kota Serang harus siap dari mana?

“Yang harus kita siapkan tentu cukup banyak. Mulai dari infrastruktur, transportasi, penataan kawasan, pelayanan publik, fasilitas pemerintahan, ruang terbuka, hingga pengelolaan lingkungan,” jawab Muji.

Kota Serang, kata dia, harus punya wajah sebagai ibu kota provinsi yang representatif.

Tapi pembangunan jangan hanya terlihat di sekitar pusat pemerintahan.

“Kita juga harus memastikan pemerataan pembangunan sampai ke tingkat kelurahan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Muji juga menyinggung sejumlah persoalan yang sehari-hari dirasakan warga, seperti kemacetan, drainase, persampahan, banjir, pedestrian, ruang publik dan konektivitas antarwilayah.

Kalau soal anggaran?

Apakah semua itu bisa ditanggung Pemkot Serang?

Muji mengatakan tidak.

“Kalau Kota Serang ditetapkan dan diperkuat kedudukannya sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka konsekuensinya harus ada sinergi pembangunan antara Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat,” katanya.

Menurut Muji, dukungan kebijakan, anggaran dan program pembangunan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat juga dibutuhkan.

“Kita ingin status ibu kota bukan hanya sebuah label, tetapi diikuti dengan kebijakan pembangunan yang proporsional sesuai dengan beban dan fungsi Kota Serang sebagai pusat pemerintahan provinsi,” ujarnya.

Terus, masyarakat dapat apa?

Bagi Muji, manfaatnya harus nyata.

“Misalnya peningkatan kualitas infrastruktur, transportasi yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin mudah, berkembangnya pusat ekonomi, terbukanya lapangan pekerjaan, serta meningkatnya aktivitas usaha dan investasi,” katanya.

Ia juga berharap keberadaan pusat pemerintahan Provinsi Banten di Kota Serang ikut menggerakkan UMKM, perdagangan, jasa, pariwisata dan ekonomi masyarakat.

“Jadi jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan status sebagai ibu kota, tetapi tidak mendapatkan peningkatan kualitas hidup. Itu yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Terakhir, apa pesannya untuk warga?

Muji mengajak masyarakat ikut mengawal proses tersebut.

“Penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten bukan hanya menjadi kepentingan DPRD atau pemerintah kota, tetapi merupakan bagian dari kepentingan masyarakat Kota Serang dan masyarakat Banten,” ujarnya.

Ia berharap prosesnya berjalan sesuai aturan dan mendapat dukungan dari semua pihak.

“Yang paling penting, setelah ada status dan kepastian tersebut, kita harus bersama-sama memastikan Kota Serang menjadi kota yang semakin maju, tertata, nyaman, aman, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Muji kemudian menutup dengan satu kalimat:

“Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten harus bukan hanya kuat secara status, tetapi juga kuat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.”

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Urus KTP dan KK di Kota Serang GRATIS, Ada Layanan Jemput Bola untuk Warga yang Membutuhkan

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Ismet Pebiyanto.
Kamis (1/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya penting untuk berbagai keperluan masyarakat. Data kependudukan juga dibutuhkan saat mengurus sejumlah layanan publik, termasuk BPJS.

Lalu, bagaimana pelayanan administrasi kependudukan di Kota Serang saat ini?

“Alhamdulillah, selama ini pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat Kota Serang berjalan lancar,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yan Dafduk) Disdukcapil Kota Serang, Ismet Pebiyanto, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026).

Untuk tempat pelayanan, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil, MPP, dan Kecamatan Taktakan.

Lalu, bagaimana dengan lima kecamatan lainnya?

Ismet menjelaskan, pelayanan di lima kecamatan tersebut belum tersedia karena sarana dan prasarana pendukungnya belum ada.

“Kalau yang di kecamatan, sekarang baru di Kecamatan Taktakan. Yang lima kecamatan lainnya belum, karena sarana dan prasarananya belum ada,” jelas Ismet.

Ke depan, pelayanan di kecamatan lain diharapkan bisa ikut berjalan.

“Ke depan kita berharap di setiap kecamatan bisa ada petugas dan perangkat pendukung pelayanan, supaya masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Bagaimana kalau ada warga yang sulit datang langsung ke kantor Disdukcapil?

Untuk kondisi seperti itu, ada layanan jemput bola.

“Jemput bola itu berdasarkan informasi dari kelurahan. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, informasinya disampaikan melalui kelurahan, kemudian kita bersama tim datang langsung ke lokasi,” jelas Ismet.

Layanan ini bisa diberikan kepada lansia, ODGJ, penyandang disabilitas, maupun pasien di rumah sakit yang membutuhkan pelayanan langsung.

Kalau dalam satu kelurahan ada beberapa warga yang membutuhkan pelayanan, apakah bisa dilayani sekaligus?

“Bisa. Kalau dalam satu kelurahan ada beberapa warga disabilitas atau masyarakat yang membutuhkan, kita bisa datang bersama tim dan melakukan pelayanan di lokasi,” ujar Ismet.

Artinya, warga yang kesulitan datang ke kantor bisa mendapat pelayanan di lokasi setelah ada informasi dari kelurahan dan kebutuhan pelayanannya jelas.

Bagaimana dengan warga yang baru akan memiliki KTP?

Disdukcapil Kota Serang juga membuka pelayanan KTP pemula setiap Sabtu.

“Khusus di Disdukcapil, hari Sabtu kita sudah melakukan program untuk KTP pemula. Sekolah maupun masyarakat yang belum memiliki KTP sudah kita imbau dan umumkan agar datang langsung,” ungkap Ismet.

Lalu, apakah mengurus KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya dikenakan biaya?

“GRATIS. Yang penting berkasnya lengkap dan sesuai,” tegasnya.

Bagaimana kalau warga sedang sakit atau tidak bisa datang sendiri?

“Kalau yang bersangkutan berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Surat kuasanya dibuat sesuai ketentuan, misalnya karena sakit atau kondisi lainnya,” jelas Ismet.

Jadi, keluarga atau pihak yang diberi kuasa bisa membantu pengurusan ketika warga tidak dapat datang langsung, selama surat kuasanya dibuat sesuai kebutuhan.

Ismet juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai dokumen kependudukan dibutuhkan untuk kemudian mengurusnya.

“Administrasi kependudukan itu penting karena menjadi dasar data diri kita. Untuk berbagai keperluan, misalnya BPJS, tentu membutuhkan data seperti KTP dan KK,” ujarnya.

Untuk masyarakat Kota Serang, pelayanan adminduk saat ini bisa diakses melalui kantor Disdukcapil, MPP, dan Kecamatan Taktakan. Bagi warga yang membutuhkan karena kondisi tertentu, ada layanan jemput bola. Sementara warga yang belum memiliki KTP dan sudah masuk usia wajib KTP bisa memanfaatkan pelayanan KTP pemula setiap Sabtu.

PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATIS, selama berkas yang dibawa lengkap dan sesuai.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Aktivitas penambangan batu bara 
tanpa izin di wilayah Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN LEBAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 29 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan batu bara di lokasi pada hari yang sama.

“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit alat berat excavator merek Kobelco, batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Maruli menerangkan, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” terangnya.

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, sampaikan kepada kami sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.


Polresta Serang Kota Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

By On Kamis, Oktober 01, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Polresta Serang Kota menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polresta Serang Kota, Kamis (1/10/2026).

Upacara dipimpin Kabag Perencanaan Polresta Serang Kota Kompol Hendri Dunand, S.H., M.H., dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Serang Kota.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polresta Serang Kota untuk kembali menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus landasan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Melalui peringatan tersebut, seluruh personel diharapkan terus mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta semangat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


Kabar Bahagia, Kontras7 Tercatat dalam Sistem Pendataan Dewan Pers, Perkuat Kompetensi Jurnalistik

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Kantor PT Kontras Tujuh Multi Media.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Media Kontras7.co.id di bawah naungan PT Kontras Tujuh Multi Media tercatat dalam sistem pendataan Dewan Pers dengan ID Media 45997.

Pencatatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Kontras7 dalam membangun tata kelola perusahaan pers sekaligus memperkuat kompetensi dan profesionalitas jurnalistik.

Dalam wawancara dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026), Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, Arie Budiarto, menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan tersebut.

“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perkembangan ini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman yang selama ini telah membantu dan memberikan dukungan dalam proses perjalanan Kontras7. Saya ini masih pemain baru, jadi memang masih banyak yang harus dipelajari. Kita jalani saja prosesnya, terus belajar dan berusaha supaya perusahaan ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Arie.

Menurut Arie, menjalankan perusahaan pers bukan sekadar memastikan pemberitaan berjalan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Semakin dijalani, semakin kita tahu bahwa mengelola media itu ada tanggung jawabnya. Bukan hanya bagaimana beritanya jalan, tapi bagaimana redaksi bekerja, bagaimana wartawan menjalankan tugas, dan bagaimana informasi yang kita sampaikan benar-benar bermanfaat,” katanya.

Arie menilai peningkatan kompetensi merupakan bagian penting dalam perjalanan Kontras7.

“Wartawan harus terus belajar. Jangan merasa sudah cukup. Kita harus memahami aturan, kode etik, melakukan verifikasi, dan menjaga supaya informasi yang disampaikan tetap akurat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Redaksi Kontras7, Mansar, mengatakan penguatan kompetensi juga menjadi perhatian di lingkungan redaksi.

“Pimpinan Redaksi sudah bersertifikat UKW Utama, kemudian editor atau redaktur sudah bersertifikat UKW Madya. Arie Budiarto selaku pimpinan perusahaan juga baru beberapa hari yang lalu mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dan dinyatakan kompeten,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, kompetensi tidak berhenti pada sertifikat, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sehari-hari.

“Yang penting bagaimana kompetensi itu diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Wartawan harus tetap belajar, memahami kode etik, melakukan verifikasi dan menjaga supaya berita yang dibuat tetap akurat,” katanya.

Mansar menambahkan, Kontras7 akan terus mendorong wartawan di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan seiring perkembangan dunia jurnalistik.

“Kalau ada kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, tentu kita dorong. Dunia jurnalistik terus berkembang, jadi kita juga harus ikut berkembang,” ujarnya.

Di sisi lain, Arie mengatakan Kontras7 tetap terbuka membangun komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga, dunia usaha maupun masyarakat.

“Komunikasi dan silaturahmi dengan siapa pun tentu harus tetap baik. Tapi sebagai media, kita juga punya tanggung jawab dan harus menjaga independensi. Silaturahmi dan komunikasi yang baik tetap penting, tetapi media harus tetap menjaga sikap kritis yang terarah dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Arie.

Ia berharap perkembangan yang dicapai Kontras7 menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri.

“Semoga ke depan semakin baik. Kita tetap rendah hati, terus belajar, dan mudah-mudahan Kontras7 bisa terus memberikan informasi yang aktual, akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Arie.

Tercatatnya Kontras7.co.id dalam sistem pendataan Dewan Pers dengan ID Media 45997 menjadi bagian dari perjalanan perusahaan untuk terus memperkuat kompetensi, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

DP3A Kab. Tangerang Belajar ke Kota Serang, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Dikaji

By On Rabu, September 30, 2026


DP3A Kabupaten Tangerang bersama
 DP3KB Kota Serang saat berdiskusi membahas Raperda Perlindungan 
Perempuan dan Anak serta pengalaman pelayanan Unit PPA. 
Rabu (30/9/2026)

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Ada apa dengan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tangerang?

Pertanyaan itu muncul setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang datang ke DP3KB Kota Serang. Mereka berdiskusi dan melihat bagaimana regulasi serta pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang sudah berjalan di Kota Serang.

Sekretaris DP3A Kabupaten Tangerang, Yatemi, menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah memiliki Perda sejak 2018.

“Sudah ada, tahun 2018,” kata Yatemi kepada Kontras7.co.id.

Lantas, kenapa kembali dibahas?

Yatemi mengatakan, aturan yang ada perlu disesuaikan karena perkembangan regulasi cukup banyak.

“Karena sudah banyak perubahan, ada undang-undang baru. Hampir 60 persen perubahan,” ujarnya.

Nah, dari situ pembahasannya kemudian mengarah pada Raperda yang sedang disiapkan Kabupaten Tangerang.

Apa yang dicari dari Kota Serang?

Yatemi menjelaskan, pihaknya ingin melihat aturan yang sudah ada dan bagaimana penerapannya, sehingga bisa menjadi bahan dalam penyusunan Raperda Kabupaten Tangerang.

Pembahasan itu kemudian dilakukan bersama DP3KB Kota Serang.

Kepala DP3KB Kota Serang, Wasis Dewanto, saat diwawancarai Kontras7.co.id, Rabu (30/9/2026), mengatakan diskusinya cukup masuk ke hal-hal teknis dalam penyusunan Raperda.

“Misalkan bicara konsideran, regulasi A, apakah perlu dimasukkan, apa tidak dimasukkan, ya kita jelaskan. Itu menjadi bahan pertimbangan untuk Raperda Kabupaten Tangerang,” kata Wasis.

Jadi, bukan hanya membicarakan Perda yang sudah ada. Bagian-bagian yang akan masuk ke Raperda juga ikut dibahas.

Termasuk satu hal penting: sejauh mana pemerintah harus hadir ketika terjadi persoalan yang menyangkut perempuan dan anak?

Menurut Wasis, pembahasan seperti itu justru menjadi bahan untuk memperkaya Raperda Kabupaten Tangerang.

“Lebih memperkaya Raperda. Draft Perda, sehingga bisa memasukkan apa yang menurut mereka bagus dimasukkan. Masih panjang pembahasannya, masih ada konsultasi,” ujarnya.

Tidak berhenti pada aturan.

Dalam pertemuan tersebut, DP3KB Kota Serang juga berbagi pengalaman mengenai pelayanan Unit PPA. Salah satunya terkait asesmen dan pelayanan secara langsung kepada korban atau pihak yang membutuhkan bantuan.

Artinya, yang dipelajari bukan cuma apa yang ditulis dalam Perda, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan pelayanan ketika perempuan dan anak benar-benar membutuhkan perlindungan.

Lantas, apakah kunjungan ini hanya sebatas Kabupaten Tangerang belajar dari Kota Serang?

Wasis melihatnya lebih luas.

“Ya, kira saling memperkuat antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Serang,” katanya.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Kota Serang Menuju Ibu Kota Resmi Banten, Paripurna DPRD Segera Digelar

By On Rabu, September 30, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman dan pimpinan DPRD Kota Serang dalam rapat anggaran perubahan tahun 2026. 
(Foto: Istimewa)

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Proses perubahan nomenklatur dan penetapan Kota Serang sebagai ibu kota resmi Provinsi Banten mulai memasuki tahapan di DPRD Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, proses tersebut ditargetkan dapat selesai pada 2026. Hal itu disampaikannya setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 28 September 2026.

Menurut Budi, tahapan di Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten telah selesai. Kini, proses tersebut tinggal menunggu tahapan di DPRD Kota Serang.

“Tinggal DPRD kota,” kata Budi, Selasa, 29 September 2026.

Lantas, bagaimana perkembangannya di DPRD Kota Serang?

Kontras7 mengonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman. Ia menjelaskan, surat permintaan persetujuan dari Pemerintah Kota Serang baru diterima DPRD pada Selasa, 29 September 2026.

Setelah surat diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Serang pada Rabu, 30 September 2026, memutuskan untuk menjadwalkan rapat paripurna.

“Surat minta persetujuan baru kemarin dikirim ke DPRD, hari ini baru diputuskan di Bamus untuk dijadwalkan paripurna besok hari Kamis,” kata Muji Rohman kepada Kontras7, Rabu, 30 September 2026.

Rapat paripurna DPRD Kota Serang dijadwalkan berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

BAPENDA PANDEGLANG GENJOT PBB-P2, WALAJAKDA JEMPUT BOLA DI MAJASARI

By On Selasa, September 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN PANDEGLANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang memperkuat pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui inovasi Warung Layanan Pajak Daerah (WALAJAKDA).

Program jemput bola ini dilaksanakan di tingkat kelurahan dan kecamatan selama sebulan penuh. Selain mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, WALAJAKDA juga menjadi sarana pemutakhiran data objek dan subjek pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa Tri Purnamawati, mengatakan WALAJAKDA merupakan layanan pajak daerah, khususnya PBB-P2, yang dilaksanakan dengan sistem jemput bola.

“WALAJAKDA adalah warung layanan Pajak Daerah yang kita laksanakan untuk pelayanan PBB-P2 di level kelurahan dan kecamatan, jadi kita jemput bola selama sebulan ini. Yang pertama untuk pemutakhiran data atas objek dan subjek pajak yang ada di 5 kelurahan di Kecamatan Majasari,” ujarnya.

Selain pemutakhiran data, WALAJAKDA juga melayani perbaikan data PBB secara langsung di lokasi. Masyarakat yang sebelumnya harus datang ke kantor Bapenda kini dapat melakukan perbaikan data melalui petugas yang berada di lapangan.

“WALAJAKDA juga melayani perbaikan data PBB secara langsung. Masyarakat cukup membawa bukti seperti sertifikat, AJB, atau SPPT PBB. Dan ini adalah pilot project kita, baru satu kecamatan yang kita laksanakan dan kita akan melihat progresnya setelah kita lakukan realisasinya,” tambah Yunisa.

Realisasi PBB-P2 Baru 46 Persen

Hingga 25 September 2026, realisasi PBB-P2 Kabupaten Pandeglang tercatat mencapai 46 persen. Capaian tersebut masih terus bergerak seiring dengan proses penagihan dan pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) turut melakukan pemantauan dengan target perolehan pajak minimal 40 persen di setiap desa.

Bapenda mengakui, realisasi PBB dari tahun ke tahun belum pernah mencapai 100 persen. Salah satu kendalanya adalah pemutakhiran data yang belum dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak juga masih menjadi hal yang perlu terus didorong.

Melalui WALAJAKDA, Bapenda berharap pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat membantu memperbaiki data sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran PBB-P2.

Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

Kota Serang Ditargetkan Jadi Ibu Kota Resmi Banten Tahun Ini. Tinggal Tunggu DPRD

By On Selasa, September 29, 2026


Wali Kota Serang Budi Rustandi 
bersama Dirjen Otda Kemendagri, 
Senin (28/9/2026). Foto: Budi Rustandi Official.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten benar-benar memiliki kepastian resmi?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan target agar perubahan nomenklatur sekaligus penetapan status tersebut dapat rampung pada 2026.

Untuk mempercepat prosesnya, Budi melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (28/9/2026).

Lantas, sejauh mana prosesnya?

Budi mengatakan, tahapan administratif di daerah kini memasuki bagian akhir. Persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten disebut telah diselesaikan.

“Tinggal DPRD kota,” ujar Budi, Selasa (29/9/2026).

Artinya, tahapan berikutnya berada di DPRD Kota Serang. Setelah memperoleh persetujuan DPRD Kota Serang, akan dilakukan persetujuan bersama dengan Wali Kota Serang, kemudian dilanjutkan melalui rapat paripurna.

Setelah tahapan di daerah tersebut selesai, perubahan nomenklatur akan diproses pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti ada persetujuan bersama dengan saya, kemudian diparipurnakan. Mudah-mudahan bisa cepat karena ditunggu secepatnya,” katanya.

Budi menilai penetapan status tersebut penting bagi Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.

Menurutnya, kepastian legalitas kelembagaan juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga pemerataan pembangunan infrastruktur.

“Targetnya tahun ini. Nanti kita tunggu percepatan dari DPRD di paripurna,” tegasnya.

Bukan Hanya Soal Nomenklatur

Dalam kunjungan ke Kemendagri tersebut, Pemkot Serang juga membawa agenda lain, yakni pembaruan data kependudukan dan kewilayahan.

Mengapa data tersebut perlu diperbarui?

Budi menjelaskan, kondisi Kota Serang terus berkembang sejak ditetapkan sebagai daerah otonom. Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya kebutuhan infrastruktur menjadi bagian yang menurutnya perlu tercermin dalam data pemerintah pusat.

“Kemarin saya ketemu dua kali. Ini tindak lanjutnya, termasuk pembaruan data, percepatan data,” jelasnya.

Budi mencontohkan pertumbuhan jumlah penduduk yang beriringan dengan meningkatnya beban infrastruktur, terutama jaringan jalan.

“Kita harus tahu bahwa populasi Kota Serang bertambah, beban jalan juga bertambah. Itu belum diperbarui,” ungkap Budi.

Data terbaru tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran dan perencanaan pembangunan Kota Serang untuk 2027 dan 2028.

“Hari ini insyaallah sudah mulai diperbarui untuk persiapan 2027 dan 2028. Kita punya data yang terbaru,” pungkasnya.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


10 Register Aset Akan Diserahkan ke Pemkot Serang. Masih Digunakan Pemkab, Kapan Diserahkan?

By On Selasa, September 29, 2026

Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi perhatian. Dari 27 register aset yang dibahas, 10 register di antaranya masuk dalam daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Sepuluh register tersebut terdiri atas:

  1. DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP — 1 register
  2. Radio Serang Gawe FM — 1 register
  3. DLH dan DPUPR — 1 register
  4. DKB PPPA — 1 register
  5. Disdikbud — 2 register
  6. Dinsos — 2 register
  7. Laboratorium DLH — 1 register
  8. KPU Kabupaten Serang — 1 register

Total 10 register.

Lantas, bagaimana kondisi aset tersebut saat ini?

Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id, Selasa (29/9/2026), menjelaskan, hingga saat ini 10 register tersebut masih digunakan oleh Pemkab Serang.

“10 register masih digunakan Pemkab Serang,” kata Ina.

Lantas, mengapa belum diserahkan kepada Pemkot Serang?

Ina menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemkab Serang, proses penyerahan 10 register tersebut masih menunggu selesainya pembangunan kantor baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Penyerahannya menunggu kantor baru selesai dibangun di Puspemkab,” ujarnya.

Lalu, kapan 10 register tersebut akan diserahkan?

Terkait waktu penyerahan, Ina menyebut hingga kini Kabupaten Serang belum memberikan kepastian.

“Kabupaten Serang sendiri belum bisa memberikan kepastian kapan bisa diserahkan 10 register tersebut,” katanya.

Bagi masyarakat, perkembangan ini memberikan gambaran mengenai posisi 10 register aset yang telah masuk dalam daftar untuk diserahkan kepada Pemkot Serang. Hingga saat ini, aset tersebut masih digunakan Pemkab Serang, sementara proses penyerahannya masih menunggu pembangunan kantor baru di Puspemkab dan belum memiliki kepastian waktu.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Di Balik Pajak Kota Serang, Masih Ada Potensi yang Belum Tergali

By On Senin, September 28, 2026

Ilustrasi sejumlah sektor pajak yang 
menjadi perhatian Bapenda Kota Serang dalam mengoptimalkan potensi 
pendapatan daerah.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Realisasi pajak daerah Kota Serang hingga 24 September 2026 mencapai Rp250,3 miliar atau 61,05 persen.

Angka itu meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025, yang tercatat Rp239,8 miliar. Ada kenaikan Rp10,5 miliar atau 4,4 persen.

Namun, kenaikan penerimaan tersebut ternyata belum membuat pekerjaan rumah Bapenda Kota Serang selesai. Masih ada potensi yang perlu dipetakan dan dioptimalkan agar penerimaan daerah semakin maksimal.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Serang Imam Rana kepada KONTRAS7.CO.ID, Senin (28/9/2026).

Menurut Imam, sejumlah jenis pajak menunjukkan pertumbuhan. PBJT Makanan dan Minuman tumbuh 20 persen, PBJT Tenaga Listrik 16 persen, sedangkan Opsen BBNKB tumbuh 14 persen.

Lalu, kalau penerimaan sudah tumbuh, apa yang masih ingin dikejar Bapenda?

Imam menjelaskan, strategi yang dilakukan tetap melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Wajib pajak yang sudah ada dioptimalkan, sementara potensi wajib pajak baru terus didata.

Di sisi pelayanan, Bapenda juga berupaya membuat pembayaran pajak semakin mudah melalui berbagai kanal dan program, antara lain Pepeling bersama BJB, Carling dengan Layanan Dekat Rumah (LDR), ASN Taat Pajak, QRIS, Indomaret, e-commerce, serta aplikasi I-SIM Pajak Daerah yang dikembangkan bersama perbankan.

Relaksasi juga diberikan melalui diskon 5 sampai 10 persen, pembebasan PBB-P2 untuk ketetapan maksimal Rp50 ribu, serta pembebasan denda dalam periode tertentu.

Soal aturan, Bapenda juga mengacu pada Perwal Nomor 12 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.

Menurut Imam, secara substansi aturan tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Yang diperjelas antara lain mengenai subjek dan objek pajak, termasuk objek yang masih dalam proses perizinan.

Jika persyaratan sebagai subjek dan objek pajak sudah terpenuhi, kewajiban pajaknya tetap berlaku.

Lantas, di mana potensi yang masih bisa dioptimalkan?

Imam menyebut PBJT Makanan dan Minuman serta Pajak Air Tanah.

Pada sektor makanan dan minuman, Bapenda melihat masih ada usaha yang berkembang tetapi belum seluruhnya terdata atau data yang dimiliki belum sepenuhnya menggambarkan kondisi usaha di lapangan.

Karena itu, Bapenda memperkuat pendataan dan pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan data transaksi serta pemasangan tapping box secara bertahap pada wajib pajak restoran di Kota Serang.

Untuk Pajak Air Tanah, langkahnya juga diarahkan pada pembaruan data objek dan subjek pajak serta pendataan penggunaan air tanah. Bapenda berkoordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait yang memiliki data perizinan maupun pemanfaatannya.

Imam menegaskan, optimalisasi bukan semata-mata untuk menambah beban wajib pajak. Yang ingin dipastikan adalah objek pajak yang menjadi kewenangan daerah benar-benar terdata, terukur dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Selain itu, ada BPHTB yang juga dinilai memiliki ruang untuk dioptimalkan.

Bapenda Kota Serang tengah menyusun Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan terkait pengembangan dan peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan serta keuangan daerah, khususnya pendapatan daerah.

Salah satu yang akan dilakukan adalah pemadanan NIB (Nomor Induk Bidang) dengan NOP (Nomor Objek Pajak), termasuk mencocokkan data transaksi atau peralihan hak dengan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Lalu, seberapa besar sebenarnya potensi yang masih bisa digali?

Imam mengatakan, penghitungan dan penilaian potensi dilakukan setiap tahun. Faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, isu nasional maupun global serta perkembangan terkini ikut menjadi pertimbangan.

Saat ini Bapenda masih melakukan penelitian, penghitungan dan penilaian potensi, terutama dalam pemetaan tanah dan bangunan.

Artinya, pekerjaan Bapenda bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan angka tersebut benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi dan objek pajak yang ada di Kota Serang.

Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak terus diperkuat. Masyarakat perlu memahami objek pajak, dasar pengenaan, tata cara pembayaran serta hak dan kewajibannya.

Koordinasi dan pemadanan informasi antar-OPD maupun stakeholder juga diperkuat, terutama untuk data perizinan, usaha, pertanahan, bangunan dan aktivitas ekonomi. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemetaan potensi.

Di internal Bapenda, peningkatan kompetensi SDM, sarana pelayanan, regulasi pemungutan pajak dan sistem informasi juga menjadi bagian dari pembenahan.

Termasuk pengembangan pembayaran digital yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan keamanan transaksi serta memastikan pembayaran tercatat dan terkonfirmasi sebagai penerimaan daerah.

Pada akhirnya, angka Rp250,3 miliar bukan hanya menunjukkan berapa pajak yang sudah masuk ke kas daerah.

Di balik angka itu, masih ada pekerjaan untuk memastikan potensi yang ada di lapangan terpetakan dengan baik, datanya sesuai kondisi sebenarnya dan kewajiban pajaknya berjalan sebagaimana mestinya.

Dari makanan dan minuman, air tanah hingga BPHTB, Bapenda Kota Serang masih melakukan pemetaan. Sementara penerimaan pajak hingga 24 September 2026 telah mencapai 61,05 persen dari target.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

27 Register Aset di Kota Serang, 17 Dipertahankan Pemkab Serang

By On Senin, September 28, 2026

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang 
Erwin Setiawan saat diwawancara Kontras7, 
Senin (28/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sebanyak 27 register tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat berada di 18 lokasi di wilayah Kota Serang.

Data itu sebelumnya disampaikan Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, pada Sabtu (26/9/2026). Kontras7 kemudian mengonfirmasinya kepada Erwin Setiawan, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, untuk memastikan status aset tersebut.

Erwin membenarkan 27 register itu memang tercatat dalam database aset Pemkab Serang.

“Ya, tercatat,” kata Erwin.

Lalu bagaimana status 27 register itu?

Erwin menjelaskan, tidak semua aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang.

“Yang dari 27 itu, 17 yang dipertahankan oleh Pemda Kabupaten Serang. Selebihnya diserahkan ke Kota Serang,” ujarnya.

Erwin kepada Kontras7, Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa 17 register masih dipertahankan Pemkab Serang, sedangkan 10 register diserahkan kepada Pemkot Serang.

10 Register yang Diserahkan

Dari data register, 10 register yang diserahkan mencakup aset yang berkaitan dengan beberapa perangkat daerah.

DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP tercatat dalam satu register. Radio Serang Gawe FM satu register. DLH dan DPUPR satu register, serta DKB PPPA satu register.

Kemudian Disdikbud dua register dan Dinsos dua register. Laboratorium DLH satu register dan KPU Kabupaten Serang satu register.

Kalau dihitung berdasarkan registernya, jumlahnya 10 register.

17 Register yang Dipertahankan

Untuk 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang, asetnya tersebar di sejumlah lokasi di Kota Serang.

Di antaranya berada di lingkungan Pendopo, yang mencakup Kantor Bupati dan Kantor Sekda. Ada juga aset yang berkaitan dengan Diskominfo, Inspektorat, Setwan, Bapenda, Bapeda, DPAD, BPBD, Satpol PP, Dinkes, RSUD, Dishub, dan Rumah Dinas Wakil Bupati, serta sejumlah aset lainnya.

Kenapa aset-aset itu masih dipertahankan?

Erwin menjawab, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Karena kebijakan pimpinan, kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pernah Dibahas Kemendagri

Erwin mengatakan, pembahasan aset tersebut sudah berlangsung. Penataan aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang pernah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Erwin, pembahasan itu berlangsung pada 20 Mei 2026, termasuk mengenai aset Pemkab Serang yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Pembahasan tersebut kemudian berkaitan dengan proses yang akan dibawa ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah).

BPKAD Kabupaten Serang juga beberapa kali melakukan rekonsiliasi dengan BPKAD Kota Serang. Salah satu fasilitasi terakhir, kata Erwin, dilakukan oleh KPK sekitar 2022.

Dari proses itu dibuat berita acara yang mencatat aset yang diserahkan kepada Pemkot Serang dan aset yang masih dipertahankan Pemkab Serang.

Ketika ditanya apakah sekarang masih ada agenda lanjutan antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk membahas aset tersebut, Erwin mengatakan belum ada.

Untuk aset yang masih dipertahankan, pemanfaatannya ke depan akan kembali dibicarakan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Erwin: Ada Kata “Sebagian”

Kontras7 juga menanyakan soal Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 yang berkaitan dengan penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.

Erwin mengatakan ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam melihat persoalan aset. Ia menyoroti kata “sebagian” yang ada dalam ketentuan tersebut.

Menurut Erwin, kata itu menjadi dasar pemahaman bahwa aset yang diserahkan tidak harus seluruhnya.

“Kan ada kata sebagian,” kata Erwin.

Dari keterangan BPKAD Kabupaten Serang, posisi 27 register aset tersebut saat ini terdiri dari 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang dan 10 register yang diserahkan kepada Pemkot Serang.

Pembahasan mengenai aset itu sendiri sudah berlangsung sejak lama, mulai dari fasilitasi Kemendagri hingga rekonsiliasi yang pernah difasilitasi KPK.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

BPPKB BANTEN HDS DEKLARASI DI PANDEGLANG, SIAP JADI SOLUSI KEBAIKAN DAN JAGA PERSATUAN

By On Minggu, September 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN PANDEGLANG — Ormas Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) HDS menggelar deklarasi di Kabupaten Pandeglang, Minggu (27/9/2026).

Ribuan pengurus BPPKB Banten HDS dari berbagai daerah menghadiri kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPP BPPKB Banten HDS, Dr. H. Adi Kurnia Setiadi, SH, MH.

Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, kemudian dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada 2.000 anak yatim dan piatu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri ustaz kondang Dr. H. Das'ad Latif yang memberikan tausiah di hadapan ribuan peserta yang hadir.

Ketua DPP BPPKB Banten HDS, H. Adi Kurnia Setiadi, mengatakan deklarasi tersebut menjadi penanda hadirnya BPPKB Banten HDS sekaligus langkah awal untuk membangun organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap kehadiran organisasi BPPKB Banten HDS menjadi solusi dan menjadi pilot project kebaikan serta kemanfaatan untuk masyarakat,” ujar Adi.

Dalam deklarasi tersebut, BPPKB Banten HDS juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 26 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah terbentuk di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Lebak.

“Di momen yang baik ini kita bagikan pula SK untuk 26 DPC di antaranya DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Lebak dan beberapa wilayah lainnya yang sudah terbentuk,” ungkapnya.

Adi juga berpesan kepada seluruh jajaran pengurus agar menjaga nama baik organisasi serta terus mengedepankan persatuan dan perbuatan yang memberikan manfaat.

“Saya harapkan kepada seluruh jajaran pengurus BPPKB Banten HDS di mana pun berada untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dan untuk terus berbuat kebaikan sesuai dengan slogan BPPKB Banten HDS, Berilmu, Beriman, Bertaqwa,” pungkasnya.

Naik Bus Tubagus, Emak-Emak Warga RW 04 Griya Permata Asri Refreshing ke Wisata Banten Lama

By On Sabtu, September 26, 2026

Emak-emak warga RW 04 Griya Permata Asri Dalung berfoto bersama di depan 
Bus Tubagus sebelum jalan-jalan dan 
refreshing ke kawasan Banten Lama, 
Sabtu (26/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sekitar 17 emak-emak warga RW 04 Perumahan Griya Permata Asri Dalung jalan-jalan bersama ke kawasan Banten Lama. Kegiatan ini menjadi momen untuk silaturahmi, refreshing, sekaligus menikmati waktu bersama.

Kepada Kontras7.co.id, Sabtu (26/9/2026), Norma selaku koordinator kegiatan mengatakan, rombongan tersebut tergabung dalam satu hobi, yaitu Team Volly RW 04.

“Ini untuk silaturahmi sekaligus refreshing bersama. Kami kan satu hobi, yaitu Team Volly RW 04. Sekalian ingin mengenal dan menikmati beberapa tempat wisata yang ada di kawasan Banten Lama,” kata Norma.

Ada beberapa lokasi yang ingin mereka kunjungi, mulai dari Vihara, Benteng Speelwijk, Keraton Kaibon, Masjid Banten Lama, hingga museum jika kondisi dan waktu memungkinkan. Setelah berkeliling, rombongan juga berencana makan bersama.

Untuk biaya kegiatan, Norma mengatakan, semuanya berasal dari patungan emak-emak yang ikut.

Menurut Norma, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat kebersamaan dan kekompakan emak-emak.

“Harapan kami, bisa silaturahmi, refreshing, mempererat kebersamaan dan kekompakan emak-emak, sekaligus menambah pengalaman dan menikmati waktu bersama dengan suasana yang menyenangkan,” ujarnya.

Emak-emak warga RW 04 Griya Permata Asri Dalung berfoto bersama di dalam Bus Tubagus sebelum jalan-jalan dan refreshing ke kawasan Banten Lama, Sabtu (26/9/2026).

Jalan-Jalan, Ngobrol, dan Happy-Happy

Mama Gita, yang turut dalam perjalanan tersebut, mengatakan kegiatan bersama seperti ini menjadi kesempatan untuk berkumpul, bersilaturahmi, dan menikmati waktu bersama.

“Senang bisa kumpul bareng, jalan-jalan bersama. Yang penting bisa silaturahmi, bercanda, ngobrol, dan menikmati waktu bersama,” ujarnya.

Suasana perjalanan pun dibuat santai. Rombongan menggunakan Bus Tubagus yang dilengkapi fasilitas karaoke.

Sementara Meli bercerita, perjalanan terasa semakin seru karena bisa bernyanyi dan bercanda bersama sepanjang perjalanan.

“Bus Tubagus ini bagus, bisa karaoke juga. Jadi sepanjang jalan kita happy-happy, nyanyi-nyanyi dan bercanda bersama. Terima kasih juga untuk Disparpora Kota Serang yang sudah memfasilitasi bus ini,” kata Meli.

Menurutnya, liburan bersama itu sederhana dan murah meriah, tetapi tetap menyenangkan dan berkesan.

Kota Serang Berbudi, Kota Serang Meledog!

Kapolresta Serang Kota Ikuti Pembinaan Rohani Bersama Kapolri dan Gus Baha

By On Sabtu, September 26, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria bersama jajaran personel mengikuti pembinaan rohani melalui Zoom Meeting bersama Kapolri dan KH. Ahmad Bahauddin (Gus Baha) di Masjid Nurul Hukkam Polresta Serang Kota, Sabtu (26/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Serang Kota mengikuti Zoom Meeting pembinaan rohani bersama Kapolri dan KH. Ahmad Bahauddin (Gus Baha).

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Nurul Hukkam Polresta Serang Kota, Sabtu (26/9/2026).

Pembinaan rohani ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel Polri, sekaligus memberikan penguatan mental dan spiritual dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta bersama seluruh peserta menyimak tausiyah yang disampaikan KH. Ahmad Bahauddin (Gus Baha). Pesan keagamaan yang disampaikan antara lain mengenai pentingnya menjaga akhlak, keikhlasan, serta amanah dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, pembinaan rohani menjadi bagian penting dalam membentuk karakter personel Polri yang berintegritas, humanis, dan profesional.

“Melalui kegiatan pembinaan rohani ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel, sehingga dalam melaksanakan tugas senantiasa berpedoman pada nilai-nilai moral serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Yudha.

Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membangun mental personel agar tetap teguh dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.

Kegiatan Zoom Meeting pembinaan rohani tersebut berlangsung khidmat dan lancar. Seluruh personel mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian hingga selesai.

9.883 Register Aset Kabupaten Serang di Kota Serang, 27 Tanah dan Bangunan Belum Diserahkan

By On Sabtu, September 26, 2026

Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang di Kota Serang. Dari 9.883 register aset, terdapat 27 tanah dan bangunan yang belum diserahkan.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang masih terus dibahas. Setelah 19 tahun Kota Serang berdiri, data mengenai aset yang sudah maupun belum diserahkan mulai terlihat lebih rinci.

Dalam keterangannya kepada Kontras7.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/9/2026), Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati menjelaskan, berdasarkan data dan hasil rekonsiliasi yang dimiliki Pemkot Serang, terdapat 9.883 register aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Dari jumlah itu, 534 register merupakan aset tanah.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.632 register telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang, termasuk 507 register bidang tanah,” kata Ina.

Artinya, masih ada 251 register yang datanya sampai saat ini belum diterima Pemkot Serang.

Untuk aset tanah dan bangunan, ada 27 register di 18 lokasi wilayah Kota Serang yang belum diserahkan.

Jenis asetnya pun beragam. Tidak hanya tanah dan bangunan, tetapi juga peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan, serta aset tetap lainnya.

Untuk aset yang belum diserahkan, Ina mengatakan secara administrasi aset tersebut masih tercatat di Pemerintah Kabupaten Serang.

“Pemerintah Kota Serang terus melakukan koordinasi dan pembahasan untuk penyelesaian penyerahan aset tersebut,” ujarnya.

Menurut Ina, masih ada beberapa hal yang perlu disepakati antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keputusan dan kesepakatan kedua pihak sesuai kewenangannya.

27 Register di 18 Lokasi

Khusus 27 register tanah dan bangunan yang belum diserahkan, aset tersebut berada di 18 lokasi di wilayah Kota Serang. Di dalamnya termasuk kawasan Pendopo Kabupaten Serang serta kantor Damkar dan BPBD di kawasan Taman Sari.

Sementara untuk 251 register yang masih menjadi selisih, BPKAD Kota Serang belum menerima datanya sehingga belum bisa memastikan jenis asetnya.

Ina menyebut, ada kemungkinan sebagian aset tersebut merupakan aset yang melekat pada tanah dan bangunan, seperti jaringan, peralatan dan mesin, maupun fasilitas gedung.

“Untuk saat ini kami belum terima datanya,” kata Ina.

Untuk aset yang sudah diserahkan, BPKAD Kota Serang memiliki dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dasar administrasinya.

Sedangkan aset yang masih dalam proses ditelusuri melalui inventarisasi, rekonsiliasi, serta pembahasan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Serang.

Koordinasi itu juga dilakukan melalui forum yang difasilitasi Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, maupun dalam rangka koordinasi program MCP KPK.

Pemkot Serang, kata Ina, tetap mendorong agar penyerahan aset tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, aset tersebut dibutuhkan Kota Serang untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi, persoalan aset ini bukan hanya soal berapa yang sudah diserahkan dan berapa yang belum. Data inventarisasi, dokumen serah terima, serta status administrasi masing-masing aset menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana penataan aset tersebut telah diselesaikan.

Temui Massa Aksi, Sekda Banten Deden Apriandhi: Aspirasi Petani Akan Ditindaklanjuti

By On Kamis, September 24, 2026

Sekda Banten Deden Apriandhi 
saat menemui massa aksi di KP3B.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., menemui perwakilan massa aksi Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 di kawasan KP3B, Kota Serang, Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Deden menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Banten terbuka terhadap aspirasi, kritik, dan masukan dari kelompok tani maupun mahasiswa.

“Terima kasih atas aspirasi yang teman-teman sampaikan pada kesempatan kali ini. Kami terbuka atas setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh teman-teman dari kelompok tani maupun mahasiswa,” ujar Sekda Provinsi Banten.

Deden menyampaikan, Pemprov Banten bersama jajaran OPD Provinsi Banten dan Komisi Pengawasan Pupuk Provinsi Banten akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan sidak sebagai bentuk tindakan nyata terhadap masyarakat dan kelompok tani,” tambahnya.

Aksi tersebut digelar Serikat Perjuangan Tani Banten (SPEBA) bersama sejumlah elemen organisasi, di antaranya PP SPEBA Banten, LMND, SEMPRO, FMN, dan FAM. Aksi mengangkat tema “Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Keadilan Agraria, dan Kedaulatan Tani.”

Koordinator aksi Sukandar menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya bantuan modal bagi petani, pembangunan infrastruktur pertanian, jaminan pasar, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan distribusi pupuk bersubsidi.

Massa juga menyampaikan tuntutan agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani kecil, penindakan terhadap praktik pungutan liar HHBK oleh oknum Perhutani, penyelesaian konflik agraria yang masih berjalan, khususnya di Kecamatan Cibaliung dan Cigeulis, serta penertiban dan redistribusi lahan HGU atau HGB terlantar sesuai ketentuan hukum kepada petani miskin dan masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Sebagai bentuk komitmen tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak terkait.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi dengan aman serta kondusif.

Kapolresta Serang Kota Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Tani di KP3B

By On Kamis, September 24, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol.
Yudha Satria memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat 
di kawasan KP3B, Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Serikat Perjuangan Tani Banten (SPEBA) bersama sejumlah elemen organisasi di kawasan KP3B, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengamanan tersebut, Yudha bersama jajaran personel mengedepankan pendekatan humanis dan pelayanan kepada peserta aksi. Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Aksi tersebut diikuti sejumlah elemen, di antaranya PP SPEBA Banten, LMND, SEMPRO, FMN, dan FAM. Mereka mengangkat isu Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 Tahun 2026 dengan tema “Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Keadilan Agraria, dan Kedaulatan Tani.”

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol. Wirasto Adi Nugroho, S.I.K., Sekda Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., Kadis Pertanian Provinsi Banten Saiful Bahri, Kadis PUPR Provinsi Banten Dr. Ir. Arlan Marzan, S.T., M.T., Kaban Kesbangpol Provinsi Banten Novri, Kabag TU BPN Banten Adi Maskawan, Kabag Ops Polresta Serang Kota Kompol Andi Suherman, S.H., M.M., Kasat Intelkam Polresta Serang Kota AKP Tatang, S.H., serta pejabat terkait lainnya.

Dalam penyampaian aspirasi, koordinator aksi Sukandar menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya bantuan modal bagi petani, pembangunan infrastruktur pertanian, jaminan pasar, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan distribusi pupuk bersubsidi.

Massa juga meminta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani kecil, penindakan terhadap dugaan pungutan liar HHBK oleh oknum Perhutani, penyelesaian konflik agraria, khususnya di Kecamatan Cibaliung dan Cigeulis, serta penertiban dan redistribusi lahan HGU atau HGB terlantar sesuai ketentuan hukum kepada petani miskin dan masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib.

“Terima kasih atas aspirasi yang teman-teman sampaikan pada kesempatan kali ini. Kami terbuka atas setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh teman-teman dari kelompok tani maupun mahasiswa,” ujar Deden.

Ia mengatakan Pemprov Banten bersama jajaran OPD dan Komisi Pengawasan Pupuk Provinsi Banten akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan sidak sebagai bentuk tindakan nyata terhadap masyarakat dan kelompok tani,” tambahnya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak terkait.

Setelah seluruh rangkaian selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi dengan aman. Pengamanan yang dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota berjalan dengan baik hingga kegiatan berakhir.

Dewan Pers: UKW Menguji Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan

By On Kamis, September 24, 2026

Maha Eka Swasta saat menyampaikan keterangan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 
Foto: Dok. Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Dewan Pers menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan UKW juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman terhadap etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Maha saat konferensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dewan Pers mencatat, sebanyak 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut berasal dari 52 pelaksanaan UKW yang digelar pada periode tersebut.

Berdasarkan data Dewan Pers, sebagian besar pelaksanaan UKW diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga uji. Sementara UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers diikuti 48 peserta.

Menurut Maha, pelaksanaan UKW yang melibatkan berbagai lembaga uji dan digelar di sejumlah provinsi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan standar kompetensi wartawan.

Maha menegaskan, UKW diharapkan tidak sekadar menjadi proses memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Ke depan, Dewan Pers berkomitmen memperluas pelaksanaan UKW agar semakin banyak wartawan di berbagai daerah memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Dewan Pers juga berupaya menambah kuota UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers hingga akhir 2026.

Sumber: Dewan Pers.

Aset Pemkab Serang di Kota Serang, Sudah 19 Tahun, Bagaimana Penataannya?

By On Kamis, September 24, 2026

Pendopo Kabupaten Serang di wilayah 
Kota Serang. Penataan aset menjadi bagian dari proses pemerintahan setelah pembentukan Kota Serang 
sebagai daerah otonom. 
Foto: Dokumentasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sudah memasuki tahun ke-20 sebagai daerah otonom. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang ditetapkan pada 10 Agustus 2007, ada satu hal yang ikut menjadi bagian dari proses pemekaran, yaitu penataan aset dan dokumen milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Setelah 19 tahun, persoalan itu masih muncul dalam catatan pemerintah. Sebagian aset disebut sudah diserahkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi bagian dari proses penataan.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan awalnya? Dan mengapa persoalan aset ini masih dibahas sampai sekarang?

Sebenarnya, Apa yang Diatur UU 32/2007?

Kalau ditarik ke aturan awal pembentukan Kota Serang, urusan aset ini bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 sudah mengaturnya.

Sederhananya begini. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang diberi tugas untuk menginventarisasi dan melakukan penyerahan aset serta dokumen. Pasal 13 ayat (1) mengatur hal itu, sementara ayat (3) memberi batas waktu paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang.

Dalam prosesnya, Gubernur Banten ikut memfasilitasi, sebagaimana disebut dalam ayat (5).

Aset yang dimaksud juga bukan sekadar tanah atau gedung. Ayat (7) mencakup sebagian barang milik, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuannya juga mencakup BUMD tertentu, utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Serang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan Kota Serang.

Kalau penyerahannya tidak dilaksanakan, ayat (8) mengatur Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Pelaksanaannya kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur ayat (9).

Jadi, Pasal 13 tidak hanya mengatur soal adanya penyerahan aset. Di dalamnya juga ada batas waktu, peran Gubernur, jenis aset dan dokumen yang dimaksud, sampai mekanisme penyelesaian dan pelaporannya.

Pemkab Serang: Penyerahan Sudah Dilakukan Bertahap

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Serang menyebut penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah dilakukan secara bertahap.

Pada Januari 2024, Pj Sekda Kabupaten Serang saat itu, Nanang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak 2010 Pemkab Serang sudah melakukan empat tahap penyerahan aset dan masih terdapat sejumlah aset yang akan diserahkan.

Menurutnya, proses dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Pemkab Serang pada Februari 2025. Saat itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sebagian aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.

Ia menjelaskan, prosesnya dilakukan bertahap. Ketika gedung organisasi perangkat daerah di pusat pemerintahan baru sudah siap, perangkat daerah pindah. Gedung yang sudah diperjanjikan untuk diserahterimakan kemudian diberikan kepada Kota Serang.

Artinya, dari keterangan pemerintah daerah, penataan aset tidak dilakukan sekaligus. Ada aset yang sudah diserahkan, ada yang menunggu kesiapan tempat pemerintahan baru, dan ada pula yang masih dalam pembahasan.

Pendopo Juga Masuk Dalam Persoalan Aset

Salah satu aset yang sejak lama ikut muncul dalam pembahasan adalah lingkungan Pendopo Bupati Serang.

Dalam publikasi Badan Penghubung Provinsi Banten pada 19 Agustus 2022, dari 26 aset yang saat itu masih dalam proses rekonsiliasi, sebanyak 16 aset disebut tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Lingkungan Pendopo Bupati Serang termasuk di dalam kelompok tersebut.

Publikasi yang sama juga mencatat adanya perbedaan pandangan dalam memahami aturan penyerahan aset. Pemkab Serang ketika itu menjelaskan bahwa penyerahan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 dan tidak berarti seluruh aset harus diserahkan.

Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan aset sejak beberapa tahun lalu bukan hanya soal aset yang sudah atau belum diserahkan, tetapi juga menyangkut penentuan aset mana yang masuk dalam kewajiban penyerahan berdasarkan aturan dan hasil inventarisasi.

Pemprov Banten Masih Ikut Membahas

Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada pembahasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Pada 11 Juni 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mencatat adanya Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Pembahasan serupa kembali tercatat pada 9 Desember 2025 melalui rapat koordinasi penyelesaian aset pemekaran antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang di lingkungan Pemprov Banten.

Keterlibatan Pemprov Banten ini sejalan dengan Pasal 13 UU 32/2007 yang menempatkan Gubernur Banten sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang.

Dengan demikian, persoalan aset tersebut masih menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah daerah, bukan hanya urusan administratif di tingkat Kabupaten atau Kota.

Damkar Dibahas dengan Wali Kota, BPBD Disebut Tidak Diserahkan

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan aset masih muncul ketika pemerintah daerah ditanya mengenai aset tertentu.

Pada Kamis (17/9/2026), Kontras7 menanyakan persoalan aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang kepada Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.

Saat ditanya mengenai solusinya, Najib menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui kolaborasi.

Ketika Kontras7 menanyakan tindak lanjutnya, Najib menjawab, “Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali.”

Beberapa hari kemudian, Selasa (22/9/2026), Kontras7 kembali menanyakan persoalan aset kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai rapat di Pendopo Kabupaten Serang.

Saat pertanyaan mengarah pada kantor BPBD, Zaldi menyampaikan, “Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang.”

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang.

Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset masih berlangsung dan penanganannya dapat berbeda sesuai aset yang sedang dibahas.

Untuk memastikan status setiap aset, acuannya tetap perlu dilihat dari dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta administrasi yang menjadi dasarnya.

Setelah 19 Tahun, Apa yang Perlu Dilihat?

Dari rangkaian tersebut, persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “sudah diserahkan atau belum”.

Ada beberapa hal yang perlu dilihat secara bersamaan: aset apa yang tercatat, bagaimana statusnya dalam inventarisasi, apakah sudah ada berita acara serah terima, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana dasar administrasi penataannya.

Hal ini penting karena UU Nomor 32 Tahun 2007 memang mengatur penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan inventarisasi, penyerahan bertahap, dan koordinasi penyelesaian.

Karena itu, ukuran penyelesaian bukan sekadar berapa lama persoalan tersebut berlangsung, tetapi juga sejauh mana setiap aset sudah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa menggunakan sebuah gedung atau siapa yang tercatat menguasai aset.

Yang lebih penting adalah kepastian status aset pemerintah, tertib administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 serta keterangan dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Status setiap aset mengikuti dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, dan proses administrasi yang berlaku.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *