Di Balik Pajak Kota Serang, Masih Ada Potensi yang Belum Tergali
On Senin, September 28, 2026
menjadi perhatian Bapenda Kota Serang dalam mengoptimalkan potensi
pendapatan daerah.
KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Realisasi pajak daerah Kota Serang hingga 24 September 2026 mencapai Rp250,3 miliar atau 61,05 persen.
Angka itu meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025, yang tercatat Rp239,8 miliar. Ada kenaikan Rp10,5 miliar atau 4,4 persen.
Namun, kenaikan penerimaan tersebut ternyata belum membuat pekerjaan rumah Bapenda Kota Serang selesai. Masih ada potensi yang perlu dipetakan dan dioptimalkan agar penerimaan daerah semakin maksimal.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Serang Imam Rana kepada KONTRAS7.CO.ID, Senin (28/9/2026).
Menurut Imam, sejumlah jenis pajak menunjukkan pertumbuhan. PBJT Makanan dan Minuman tumbuh 20 persen, PBJT Tenaga Listrik 16 persen, sedangkan Opsen BBNKB tumbuh 14 persen.
Lalu, kalau penerimaan sudah tumbuh, apa yang masih ingin dikejar Bapenda?
Imam menjelaskan, strategi yang dilakukan tetap melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Wajib pajak yang sudah ada dioptimalkan, sementara potensi wajib pajak baru terus didata.
Di sisi pelayanan, Bapenda juga berupaya membuat pembayaran pajak semakin mudah melalui berbagai kanal dan program, antara lain Pepeling bersama BJB, Carling dengan Layanan Dekat Rumah (LDR), ASN Taat Pajak, QRIS, Indomaret, e-commerce, serta aplikasi I-SIM Pajak Daerah yang dikembangkan bersama perbankan.
Relaksasi juga diberikan melalui diskon 5 sampai 10 persen, pembebasan PBB-P2 untuk ketetapan maksimal Rp50 ribu, serta pembebasan denda dalam periode tertentu.
Soal aturan, Bapenda juga mengacu pada Perwal Nomor 12 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
Menurut Imam, secara substansi aturan tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Yang diperjelas antara lain mengenai subjek dan objek pajak, termasuk objek yang masih dalam proses perizinan.
Jika persyaratan sebagai subjek dan objek pajak sudah terpenuhi, kewajiban pajaknya tetap berlaku.
Lantas, di mana potensi yang masih bisa dioptimalkan?
Imam menyebut PBJT Makanan dan Minuman serta Pajak Air Tanah.
Pada sektor makanan dan minuman, Bapenda melihat masih ada usaha yang berkembang tetapi belum seluruhnya terdata atau data yang dimiliki belum sepenuhnya menggambarkan kondisi usaha di lapangan.
Karena itu, Bapenda memperkuat pendataan dan pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan data transaksi serta pemasangan tapping box secara bertahap pada wajib pajak restoran di Kota Serang.
Untuk Pajak Air Tanah, langkahnya juga diarahkan pada pembaruan data objek dan subjek pajak serta pendataan penggunaan air tanah. Bapenda berkoordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait yang memiliki data perizinan maupun pemanfaatannya.
Imam menegaskan, optimalisasi bukan semata-mata untuk menambah beban wajib pajak. Yang ingin dipastikan adalah objek pajak yang menjadi kewenangan daerah benar-benar terdata, terukur dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, ada BPHTB yang juga dinilai memiliki ruang untuk dioptimalkan.
Bapenda Kota Serang tengah menyusun Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan terkait pengembangan dan peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan serta keuangan daerah, khususnya pendapatan daerah.
Salah satu yang akan dilakukan adalah pemadanan NIB (Nomor Induk Bidang) dengan NOP (Nomor Objek Pajak), termasuk mencocokkan data transaksi atau peralihan hak dengan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Lalu, seberapa besar sebenarnya potensi yang masih bisa digali?
Imam mengatakan, penghitungan dan penilaian potensi dilakukan setiap tahun. Faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, isu nasional maupun global serta perkembangan terkini ikut menjadi pertimbangan.
Saat ini Bapenda masih melakukan penelitian, penghitungan dan penilaian potensi, terutama dalam pemetaan tanah dan bangunan.
Artinya, pekerjaan Bapenda bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan angka tersebut benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi dan objek pajak yang ada di Kota Serang.
Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak terus diperkuat. Masyarakat perlu memahami objek pajak, dasar pengenaan, tata cara pembayaran serta hak dan kewajibannya.
Koordinasi dan pemadanan informasi antar-OPD maupun stakeholder juga diperkuat, terutama untuk data perizinan, usaha, pertanahan, bangunan dan aktivitas ekonomi. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemetaan potensi.
Di internal Bapenda, peningkatan kompetensi SDM, sarana pelayanan, regulasi pemungutan pajak dan sistem informasi juga menjadi bagian dari pembenahan.
Termasuk pengembangan pembayaran digital yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan keamanan transaksi serta memastikan pembayaran tercatat dan terkonfirmasi sebagai penerimaan daerah.
Pada akhirnya, angka Rp250,3 miliar bukan hanya menunjukkan berapa pajak yang sudah masuk ke kas daerah.
Di balik angka itu, masih ada pekerjaan untuk memastikan potensi yang ada di lapangan terpetakan dengan baik, datanya sesuai kondisi sebenarnya dan kewajiban pajaknya berjalan sebagaimana mestinya.
Dari makanan dan minuman, air tanah hingga BPHTB, Bapenda Kota Serang masih melakukan pemetaan. Sementara penerimaan pajak hingga 24 September 2026 telah mencapai 61,05 persen dari target.
KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

























