Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ASN Jadi Pengurus Yayasan Pengelola SPPG MBG, Bagaimana Aturan Hukumnya?

By On Jumat, Oktober 09, 2026

Ilustrasi SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 
serta keterkaitannya dengan tata kelola 
dan aturan bagi ASN.

KONTRAS7.CO.ID – NASIONAL – Program Makan Bergizi Gratis atau MBG bukan sekadar soal makanan yang disiapkan dan disalurkan kepada penerima manfaat.

Di balik satu porsi makanan, ada banyak aturan yang mengatur. Mulai dari siapa yang menjalankan pelayanan, siapa yang menjadi mitra, bagaimana makanan disiapkan, sampai bagaimana keamanan dan mutu pangan dijaga.

Salah satu bagian penting dalam program ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Sebenarnya, SPPG itu apa?

Sederhananya, SPPG adalah satuan pelayanan yang menjalankan pemenuhan dan distribusi makanan bergizi dalam program MBG kepada penerima manfaat sesuai sasaran program.

Lalu siapa yang menjalankan SPPG?

Di sini ada Badan Gizi Nasional atau BGN, lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Dalam penyelenggaraan MBG, BGN melaksanakan program dengan membentuk KPPG dan SPPG. Dalam tata kelolanya, BGN juga dapat melibatkan mitra sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Nah, dari sini kita mulai melihat hubungan antara MBG, SPPG dan yayasan.

MBG adalah program pemerintah.

SPPG adalah satuan pelayanan pemenuhan gizi.

Sedangkan yayasan dapat menjadi pihak yang menerima bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan MBG sesuai petunjuk teknis BGN. Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tata kelola tersebut.

Lalu, bagaimana kalau orang yang menjadi pengurus yayasan tersebut juga seorang ASN?

Di sinilah aturan yang perlu dilihat mulai bertambah.

Bukan cuma aturan tentang yayasan dan MBG, tetapi juga aturan ASN, konflik kepentingan, dan untuk PNS ada aturan disiplin.

Dari SPPG, kita masuk ke yayasan

Yayasan sendiri mempunyai struktur yang jelas.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Pengurus merupakan organ yang menjalankan kepengurusan yayasan.

Jadi, kalau seseorang menjadi ketua atau pengurus yayasan, ada posisi, tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.

Lalu bagaimana kalau pengurus yayasan yang menjadi mitra dalam pengelolaan SPPG itu juga seorang ASN?

Nah, di sini kita masuk ke aturan ASN.

Ketika pengurus yayasan juga seorang ASN

Sebelum masuk lebih jauh, ASN itu apa?

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

UU tersebut menempatkan Pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.

Artinya, ada dua posisi yang perlu dilihat.

Di satu sisi, seseorang mempunyai posisi sebagai pengurus yayasan.

Di sisi lain, orang yang sama mempunyai status sebagai ASN dengan tugas, jabatan dan kewenangan pemerintahan.

Jadi, apakah cukup hanya melihat statusnya sebagai ASN atau jabatannya di yayasan?

Tidak.

Yang perlu dilihat adalah apa tugasnya sebagai ASN, kewenangan apa yang dimilikinya, apa perannya di yayasan, dan apakah kewenangan kedinasannya berkaitan dengan kegiatan yayasan tersebut.

Dari sini, kita sampai pada aturan mengenai konflik kepentingan.

Konflik kepentingan tidak berhenti pada soal posisi

PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengatur bagaimana konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dikelola.

Aturan tersebut membedakan konflik kepentingan yang bersifat aktual dan potensial.

Artinya, apakah seseorang menjadi pengurus yayasan lalu otomatis terjadi konflik kepentingan?

Tidak sesederhana itu.

Yang dilihat adalah hubungan antara kepentingan, jabatan, kewenangan, keputusan dan tindakan yang dilakukan.

Misalnya, seorang ASN mempunyai kewenangan tertentu dalam pekerjaannya. Pada saat yang sama, dia mempunyai posisi dalam yayasan yang kegiatannya berkaitan dengan kewenangan tersebut.

Kalau kondisinya seperti itu, aturan konflik kepentingan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Jadi, yang dilihat bukan hanya siapa yang duduk di kepengurusan, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan ketika orang tersebut menjalankan tugas pemerintahan.

Lalu bagaimana dengan disiplin PNS?

Kalau orang tersebut berstatus PNS, ada aturan lain yang juga perlu dilihat, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

PP ini mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS. Salah satu larangannya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

Di dalam aturan yang sama juga terdapat ketentuan mengenai tindakan menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang berkaitan dengan konflik kepentingan dengan jabatan.

Jadi, pembahasannya memang tidak berhenti pada Undang-Undang Yayasan.

Ada aturan yayasan.

Ada aturan MBG.

Ada aturan SPPG.

Ada aturan ASN.

Ada aturan konflik kepentingan.

Dan khusus bagi PNS, ada pula aturan disiplin.

SPPG dan urusan kesehatan

Sekarang kita lihat bagian yang sangat dekat dengan operasional SPPG, yaitu keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.

SPPG bukan cuma soal siapa yang mengelolanya. Makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan higiene sanitasi.

Di sinilah dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas mempunyai peran yang jelas.

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional mengatur persyaratan keamanan dan mutu pangan dalam penyelenggaraan MBG.

Salah satu ketentuannya mengatur bahwa SPPG harus memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, terdapat pemeriksaan kesehatan lingkungan yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau puskesmas.

Dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas juga mempunyai peran dalam pembinaan dan pendampingan teknis kepada SPPG dalam proses pemenuhan persyaratan SLHS.

Kalau kemudian terdapat temuan atau pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian higiene dan sanitasi, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan evaluasi khusus melalui pemeriksaan kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, dan langkah teknis lainnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, penerbitan SLHS untuk SPPG dapat dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota.

Jadi, kalau berbicara tentang SPPG, hubungan dengan sektor kesehatan bukan sekadar koordinasi umum.

Ada persyaratan SLHS.

Ada pemeriksaan kesehatan lingkungan.

Ada pembinaan.

Ada pendampingan teknis.

Ada evaluasi ketika ditemukan ketidaksesuaian.

Dan ada pula fungsi penerbitan SLHS sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan.

Selain keamanan pangan, BGN juga menetapkan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Aturan ini mengatur standar gizi, komposisi makanan, kualitas pangan serta pemantauan dan evaluasi standar gizi MBG.

Bagaimana dengan pendidikan?

MBG juga berkaitan erat dengan lingkungan pendidikan karena sekolah menjadi salah satu tempat penerima manfaat mendapatkan layanan program.

Karena itu, ketika membahas hubungan ASN dengan yayasan pengelola SPPG, tugas dan kewenangan ASN di bidang pendidikan juga perlu dilihat jika kegiatan yayasan dan pelayanan SPPG berkaitan dengan lingkungan pendidikan.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menempatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan MBG, termasuk penyediaan data dan dukungan terhadap pelaksanaan program.

Di sinilah prinsip konflik kepentingan kembali menjadi penting.

Bukan berarti setiap ASN di bidang pendidikan yang mempunyai posisi dalam yayasan otomatis mengalami konflik kepentingan. Yang perlu dilihat tetap tugas, kewenangan, posisi dalam yayasan, serta keputusan atau tindakan yang dilakukan.

Jadi, hubungan dengan dunia pendidikan juga tidak bisa dilepaskan begitu saja ketika SPPG memberikan layanan kepada penerima manfaat di lingkungan sekolah.

Lalu, apakah urusan sosial juga bersinggungan dengan MBG?

Jawabannya, ada.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menempatkan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan MBG.

Dukungan itu antara lain berkaitan dengan koordinasi perangkat daerah, penyediaan data, pendataan penerima manfaat, edukasi, serta pengukuran dampak sosial dan ekonomi program.

Karena itu, urusan sosial dapat beririsan dengan MBG, terutama dalam hal data penerima manfaat, kelompok rentan, koordinasi sosial dan dampak sosial program.

Tetapi perlu dibedakan.

Adanya irisan urusan sosial tidak berarti Dinas Sosial menjadi pengelola SPPG.

Pengelolaan SPPG tetap berada dalam tata kelola program BGN. Perangkat daerah menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangannya.

Bagaimana dengan pertanian dan sektor lainnya?

Lalu bagaimana dengan bahan makanan yang digunakan?

Nah, di sini ada lagi aturan yang perlu dilihat.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga mengatur soal ketersediaan dan keterjangkauan bahan baku pangan untuk mendukung MBG.

Koordinasinya mencakup bahan baku dari sektor pertanian, kelautan dan perikanan, termasuk informasi mengenai ketersediaan dan harga pangan.

Di sisi lain, pelaksanaan MBG juga bersentuhan dengan peternakan, ketahanan pangan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dalam penyediaan bahan pangan serta rantai pasok program.

Perpres yang sama juga mengatur dukungan terhadap petani, peternak, nelayan, pelaku usaha mikro dan kecil, koperasi serta BUM Desa dalam penyediaan bahan pangan segar dan rantai pasok program.

Artinya, MBG bisa bersinggungan dengan berbagai urusan pemerintahan.

Ada pertanian.

Ada ketahanan pangan.

Ada peternakan.

Ada perikanan dan/atau kelautan.

Ada perindustrian.

Ada perdagangan.

Ada koperasi dan usaha kecil.

Tapi bukan berarti semua instansi tersebut menjadi pengelola SPPG.

Masing-masing punya tugas dan kewenangan sendiri dalam mendukung program.

Jadi, bagaimana melihat ASN yang menjadi pengurus yayasan?

Kalau disederhanakan, alurnya sebenarnya jelas.

MBG adalah program pemerintah.

SPPG menjadi satuan pelayanan pemenuhan gizi.

Yayasan dapat menjadi pihak yang terlibat sebagai penerima bantuan dalam pengelolaan SPPG sesuai ketentuan BGN.

Yayasan mempunyai organ dan pengurus berdasarkan Undang-Undang Yayasan.

Sementara ASN mempunyai aturan sendiri mengenai tugas, kewenangan dan konflik kepentingan. Untuk PNS, ada pula aturan disiplin.

Di sisi lain, pelaksanaan MBG juga bisa bersinggungan dengan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, pangan, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil.

Jadi, ketika seorang ASN juga menjadi pengurus yayasan yang menjadi mitra atau penerima bantuan dalam pengelolaan SPPG, yang perlu dilihat adalah posisinya, kewenangannya, hubungan kepentingannya, serta keputusan atau tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas.

Bukan sekadar melihat siapa yang menjadi pengurus.

Bukan pula hanya melihat siapa yang berstatus ASN.

Yang dilihat adalah bagaimana kedua posisi tersebut dijalankan sesuai aturan dan batas kewenangan masing-masing.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Kota Serang Menyala, Jalan Dibangun PJU Ikut Dipasang, Warga Bisa Melapor

By On Kamis, Oktober 08, 2026

Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Serang, Choerudin, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (8/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pembangunan jalan di Kota Serang tidak berhenti pada perbaikan badan jalan. Penerangan Jalan Umum (PJU) juga ikut diperhatikan, supaya jalan yang sudah dibangun atau diperbaiki tetap nyaman digunakan masyarakat saat malam hari.

Hal itu disampaikan Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Serang, Choerudin, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (8/10/2026).

Choerudin mengatakan, masih ada wilayah yang membutuhkan PJU baru, terutama kawasan perkampungan. Di beberapa lokasi, jaringan listrik berada cukup jauh. Artinya, pemasangan PJU harus dimulai dari pembangunan tiang dan infrastrukturnya.

Berbeda dengan ruas jalan yang sudah memiliki tiang atau fasilitas PLN. Di lokasi seperti itu, pemasangan PJU lebih mudah karena bisa memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia.

Dishub Kota Serang juga memiliki kerja sama dengan PLN melalui MoU untuk mendukung kebutuhan penerangan jalan.

PJU Mati, Warga Bisa Melapor

Bagaimana kalau PJU yang sudah terpasang tiba-tiba mati?

Warga bisa langsung melapor. Dishub memiliki tim PJU yang rutin mengecek kondisi penerangan di lapangan. Laporan juga bisa datang dari warga, lurah maupun camat.

Pengaduan PJU dapat disampaikan melalui WhatsApp admin di 0819 16 56 73 41.

Setelah laporan masuk, tim teknis akan mengecek penyebab gangguan. Untuk kerusakan yang cukup berat, penanganannya bisa membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua hari.

Jadi, warga tidak perlu menunggu petugas menemukan sendiri titik PJU yang bermasalah. Laporan masyarakat justru membantu Dishub mengetahui lokasi yang perlu segera ditangani.

Jalan Dibangun, PJU Ikut Diperhatikan

Pemasangan PJU baru juga mengikuti pembangunan infrastruktur di Kota Serang.

Choerudin menjelaskan, setiap ada pembangunan jalan, betonisasi atau peningkatan jalan, arahan wali kota Budi Rustandi, agar penerangan ikut diperhatikan.

Jalan yang sudah diperbaiki diharapkan tidak hanya terlihat lebih baik pada siang hari. Saat malam, penerangan juga membuat manfaat pembangunan lebih terasa bagi masyarakat.

Sepanjang 2026, penambahan PJU dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Ciracas, Gintung, Curug dan Sangku, termasuk Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Curug.

Curug menjadi salah satu wilayah yang masih membutuhkan penerangan karena terdapat sejumlah ruas jalan yang belum memiliki PJU.

Usulan Warga Ikut Menentukan

Kebutuhan PJU juga bisa disampaikan melalui Musrenbang. Dari sana, pemerintah dapat melihat wilayah yang masih membutuhkan penerangan, termasuk lokasi yang dinilai rawan kecelakaan maupun gangguan keamanan.

Penerangan diharapkan membuat masyarakat lebih nyaman saat melintas sekaligus membantu meminimalisir risiko kecelakaan dan tindak kriminal.

Pemasangan PJU dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan di lapangan dan kemampuan anggaran.

Targetnya, seluruh wilayah Kota Serang bisa mendapatkan penerangan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari program Kota Serang Menyala, yang diarahkan untuk memenuhi dan memeratakan PJU di wilayah Kota Serang.

Choerudin menegaskan, target akhirnya seluruh wilayah Kota Serang dapat memperoleh penerangan.

Bagi masyarakat, jalurnya juga cukup jelas. Kalau menemukan PJU mati, warga bisa melapor. Kalau suatu wilayah belum memiliki penerangan, kebutuhannya dapat disampaikan melalui Musrenbang.

PJU akhirnya bukan sekadar lampu di pinggir jalan. Penerangan menjadi bagian dari pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Kapolresta Yudha Satria Hadiri Farewell Parade dan Serah Terima Pataka Polda Banten

By On Kamis, Oktober 08, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., hadir dalam rangkaian penyambutan Kapolda Banten, Upacara Serah Terima Pataka Polda Banten “Gawe Kuta Baluwarti” dan Farewell Parade, Kamis (8/10/2026).

Kehadiran Yudha Satria menjadi bagian dari rangkaian pergantian kepemimpinan di Polda Banten, dari Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., kepada Kapolda Banten yang baru, Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H.

Kegiatan tersebut diikuti Pejabat Utama Polda Banten, para Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Banten serta sejumlah tamu undangan.

Dalam momentum perpisahan tersebut, Irjen Pol. Hengki menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Banten yang telah bersama-sama menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh personel Polda Banten. Selama saya memimpin, kalian semua telah bekerja keras untuk menjaga situasi Kamtibmas Polda Banten tetap aman dan kondusif,” ujar Hengki.

Hengki juga mengenang perjalanan tugasnya di Polda Banten, mulai dari Wakapolda hingga dipercaya memimpin sebagai Kapolda Banten.

“Ini adalah pengalaman yang sangat berharga selama saya di Polda Banten. Semenjak menjadi Wakapolda sampai menjadi Kapolda Banten, banyak hal positif yang tidak bisa saya lupakan,” ungkapnya.

Setelah menjalankan tugas di Banten, Hengki selanjutnya mendapat amanah sebagai Kapolda Jawa Barat.

“Pada kesempatan ini saya izin pamit untuk melaksanakan tugas baru menjadi Kapolda Jawa Barat. Salam hormat untuk seluruh personel jajaran Polda Banten,” tuturnya.

Bagi jajaran kepolisian di wilayah Banten, pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasi sekaligus awal bagi pelaksanaan tugas di bawah kepemimpinan Kapolda Banten yang baru.

Kehadiran Kapolresta Serang Kota dalam kegiatan tersebut menunjukkan keterlibatan jajaran kewilayahan dalam momentum pergantian kepemimpinan Polda Banten, sekaligus menjaga komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Kota Serang.

Rangkaian kegiatan penyambutan, serah terima Pataka “Gawe Kuta Baluwarti” dan Farewell Parade berlangsung tertib dan khidmat.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Kota Serang Menuju Ibu Kota Banten, Bagaimana Nasib Aset Kabupaten Serang yang Menunggu Tindak Lanjut DPOD?

By On Kamis, Oktober 08, 2026

Pendopo Kabupaten Serang di wilayah 
Kota Serang, yang masih digunakan 
sejumlah kantor Pemkab Serang.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sedang menuju babak baru. DPRD Kota Serang telah menyetujui usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, usulan tersebut diproses ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di tengah proses itu, masih ada persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang dan belum sepenuhnya selesai.

Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id pada Sabtu (26/9/2026) menyampaikan, terdapat 9.883 register aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Dari jumlah tersebut, 9.632 register telah diserahkan, termasuk 507 register tanah. Sementara 251 register lainnya datanya belum diterima. Di dalamnya terdapat 27 register tanah dan bangunan di 18 lokasi yang belum diserahkan.

Data tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, pada Senin (28/9/2026).

Erwin membenarkan adanya 27 register tanah dan bangunan tersebut. Dari jumlah itu, 17 masih dipertahankan Pemkab Serang, sedangkan 10 register masuk daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Dalam konfirmasi lanjutan pada Jumat (2/10/2026), Erwin menjelaskan, 10 register tersebut masih digunakan untuk sejumlah kantor OPD Kabupaten Serang. Kantor penggantinya di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas belum seluruhnya tersedia.

Penyerahan, kata Erwin, dilakukan bertahap setelah kantor pengganti tersedia. Pemkab Serang juga masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat, termasuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Lalu, bagaimana kelanjutan aset tersebut ketika Kota Serang sedang diproses untuk diperjelas sebagai Ibu Kota Provinsi Banten?

Urusan aset ini sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul sekarang. UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang sudah mengatur penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.

Pasal 13 ayat (3) menyebut penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang. Ketentuan itu menarik dilihat dari kondisi sekarang, ketika Kota Serang telah berdiri selama 19 tahun dan masih terdapat aset yang proses penyerahannya belum selesai.

Sementara ayat (5) mengatur Gubernur Banten memfasilitasi pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Serang.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum proses penyerahan aset dalam pembentukan Kota Serang.

Sekarang, dua persoalan itu berada dalam satu momentum.

Status Kota Serang sedang diusulkan untuk ditegaskan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Pada saat yang sama, masih ada aset Kabupaten Serang yang belum selesai penataannya dan menurut Pemkab Serang masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat serta DPOD.

Apakah proses penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten nantinya hanya memperjelas status ibu kota, atau sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian aset yang masih tersisa?

Pertanyaan ini penting bagi publik. Sebab, di balik angka register aset dan proses administrasi, ada kepastian mengenai status barang milik daerah, penggunaan gedung dan tanah, serta tertib penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang.

Kontras7.co.id akan terus mengikuti prosesnya dengan mengacu pada keterangan para pihak dan regulasi yang berlaku.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Kapolresta Serang Kota Yudha Satria Hadiri Ziarah Sultan Maulana Hasanudin

By On Rabu, Oktober 07, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria saat ziarah di Banten Lama.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri ziarah ke makam Sultan Maulana Hasanudin di kawasan Banten Lama, Rabu (7/10/2026).

Ziarah tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500 Tahun 2026. Kegiatan diikuti unsur Forkopimda Kabupaten Serang bersama sejumlah pejabat terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P., Dandim 0602 Serang Kolonel Inf. Marsen Sinaga, S.Hub. Int., M.Han., serta unsur Forkopimda Kabupaten Serang.

Ziarah menjadi momentum untuk mengenang jasa dan perjuangan Sultan Maulana Hasanudin yang memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan Kesultanan Banten.

Para peserta mengikuti rangkaian ziarah dan doa bersama sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu sekaligus mengenang sejarah daerah.

Bagi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, kehadiran jajaran Polri dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempererat sinergitas bersama pemerintah daerah, TNI dan seluruh unsur Forkopimda.

“Momentum Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500 ini menjadi kesempatan bagi kita untuk mengenang sejarah dan jasa para pendahulu, sekaligus memperkuat sinergitas serta kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Yudha Satria.

Kegiatan ziarah berlangsung khidmat, tertib dan lancar. Kehadiran unsur TNI-Polri bersama pemerintah daerah menjadi bagian dari kebersamaan dalam mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


Jalan Rusak 10 Tahun, Warga Kadubadak Swadaya Cor Jalan Kabupaten yang Rawan Kecelakaan

By On Rabu, Oktober 07, 2026

Warga Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, bergotong royong mengecor jalan kabupaten yang rusak secara swadaya.

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN PANDEGLANG — Jalan rusak yang sudah bertahun-tahun belum diperbaiki akhirnya membuat warga Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, bergerak bersama.

Puluhan warga bergotong royong memperbaiki jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Munjul dan Kecamatan Angsana tersebut secara swadaya.

Pantauan awak media Kontras7.co.id di lokasi, Rabu (7/10/2026), warga terlihat bersama-sama mengecor jalan sepanjang 100 meter dengan lebar 4 meter.

Molen mini disewa untuk membantu pekerjaan. Warga juga menyiapkan toren air, batu split dan semen. Setelah semuanya tersedia, pengecoran dilakukan secara manual dengan tenaga masyarakat.

Lokasi perbaikan berada di area tanjakan ruas Jalan Raya Lebak–Kadubadak. Bagi warga, kondisi jalan di titik tersebut cukup mengkhawatirkan karena sering terjadi kecelakaan.

Tokoh masyarakat sekaligus penggerak swadaya, Etin Supriatin, mengatakan inisiatif tersebut muncul dari kepedulian warga melihat kondisi jalan yang sudah lama belum diperbaiki.

“Kami membangun jalan secara swadaya dan ini menjadi potret nyata dari dua sisi yang kontras, semangat gotong-royong masyarakat yang luar biasa,” ujar Etin.

Etin menyebut jalan tersebut kurang lebih sudah 10 tahun tidak diperbaiki. Warga kemudian sepakat mengambil bagian untuk memperbaiki titik yang dianggap paling membutuhkan penanganan.

“Ini bukti nyata keterlibatan masyarakat dalam membangun Pandeglang. Jalan ini kurang lebih sudah 10 tahun tidak diperbaiki, kami tahu kondisi Pandeglang yang memang APBD-nya kurang memadai, maka kami berinisiatif untuk gotong royong secara swadaya,” tambahnya.

Lalu, bagaimana posisi pemerintah desa?

Kepala Desa Kadubadak, Ucup Sukroni, membenarkan bahwa pengecoran sepanjang 100 meter tersebut merupakan hasil swadaya murni masyarakat.

Pemerintah desa ikut mendukung kegiatan warga. Namun, jalan tersebut berstatus jalan kabupaten sehingga perbaikannya tidak bisa menggunakan Dana Desa.

“Kami tidak ada niatan atau bermaksud untuk menyinggung pemerintah Pandeglang, tapi ini adalah bentuk tanggung jawab masyarakat, bahwa membangun daerah itu bukan tugas pemerintah kabupaten saja, tapi tanggung jawab kita bersama,” jelas Ucup.

Menurut Ucup, warga memilih bergerak karena kondisi tanjakan tersebut cukup sering menimbulkan kecelakaan.

“Di tanjakan ini sering terjadi kecelakaan, banyak kendaraan tidak kuat nanjak dan sering terperosok kembali ke bawah. Atas dasar ini masyarakat sepakat untuk memperbaiki jalan ini dengan swadaya,” ungkapnya.

Perbaikan yang dilakukan warga baru menyentuh sekitar 100 meter. Sementara, menurut Ucup, masih ada sekitar 8 kilometer ruas Jalan Lebak–Kadubadak yang belum diperbaiki.

Gotong royong warga diharapkan bukan menjadi akhir dari penanganan jalan tersebut. Warga tetap berharap pemerintah kabupaten dapat melanjutkan perbaikannya.

“Ruas jalan Lebak–Kadubadak ini yang belum diperbaiki sekitar 8 kilometer, kami juga tetap berharap ke depan bisa dilanjutkan oleh Pemkab Pandeglang,” tutupnya.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pertimbangannya

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Mahkamah Konstitusi membacakan 
putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Artinya, MK tidak sampai pada putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam perkara tersebut.

Namun, dalam pertimbangan dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikannya ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.

Meski temuan mengenai bukti pendidikan tersebut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan, MK tetap menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Dengan putusan tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah melalui perkara yang diajukan ke MK tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024, dengan MK menempatkan persoalan kedudukan hukum para pemohon sebagai alasan permohonan tidak dapat diterima.

Kontras7.co.id Berita Aktual dan Akurat

Kapolresta Yudha Satria Beri Kejutan HUT TNI ke-81 di Kodim 0602 Serang

By On Senin, Oktober 05, 2026


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria bersama jajaran memberikan kejutan HUT TNI ke-81 di Kodim 0602/Serang, 
Senin (5/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Sebagai wujud soliditas dan sinergitas TNI-Polri, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polresta Serang Kota memberikan kejutan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Kodim 0602/Serang, Senin (5/10/2026).

Kapolresta Serang Kota bersama jajaran Polresta Serang Kota dan Polres Serang datang membawa kue ulang tahun sebagai bentuk ucapan dan apresiasi kepada keluarga besar TNI, khususnya Kodim 0602/Serang.

Turut hadir Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utama. Kedatangan rombongan disambut hangat Komandan Kodim 0602/Serang Kolonel Inf. Marsen Sinaga bersama jajaran.

Suasana berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. Pemberian kue ulang tahun menjadi simbol kebersamaan serta sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dandim 0602/Serang Kolonel Inf. Marsen Sinaga menyampaikan terima kasih atas kejutan dan ucapan HUT TNI ke-81 yang diberikan jajaran Polresta Serang Kota dan Polres Serang.

“Terima kasih kepada Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang beserta jajaran yang telah memberikan kejutan dan ucapan selamat Hari Ulang Tahun TNI ke-81. Semoga soliditas dan sinergitas TNI-Polri tetap terjaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Marsen Sinaga.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menyampaikan bahwa sinergitas TNI-Polri menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Serang.

“Semoga di usia ke-81 ini, TNI semakin jaya dan semakin dekat dengan masyarakat. Soliditas dan sinergitas TNI-Polri harus terus kita jaga dan tingkatkan demi memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Yudha Satria.

Yudha menambahkan, kebersamaan TNI dan Polri tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, tetapi juga melalui hubungan yang harmonis dan kekeluargaan.

“Dengan sinergitas yang kuat, TNI dan Polri akan semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kejutan HUT TNI ke-81 tersebut menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, soliditas dan sinergitas TNI-Polri, khususnya antara Polresta Serang Kota, Polres Serang dan Kodim 0602/Serang, dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kontras7.co.id Berita Aktual dan Akurat

Meta: Kapolresta Yudha Satria memberikan kejutan HUT TNI ke-81 di Kodim 0602/Serang.

Labels: Banten, Serang, TNI, Polri, HUT TNI ke-81, Kodim 0602/Serang, Polresta Serang Kota, Sinergitas TNI-Polri

Caption: Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria bersama jajaran memberikan kejutan HUT TNI ke-81 di Kodim 0602/Serang, Senin (5/10/2026).

Wakapolda Banten dan Kapolresta Serang Kota Beri Kejutan HUT TNI ke-81

By On Senin, Oktober 05, 2026

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi bersama Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria dan jajaran Polda Banten berkunjung ke Korem 064/MY dalam rangka HUT TNI ke-81, Senin (5/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., bersama pejabat utama Polda Banten dan didampingi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., berkunjung ke Markas Korem 064/Maulana Yusuf (MY), Senin (5/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi kejutan sekaligus ucapan selamat dari jajaran Polda Banten dan Polresta Serang Kota kepada keluarga besar TNI, khususnya Korem 064/MY, yang tengah memperingati HUT ke-81 TNI.

Kedatangan rombongan Wakapolda Banten disambut hangat jajaran Korem 064/MY. Suasana akrab dan kekeluargaan terlihat dalam pertemuan tersebut, mencerminkan soliditas serta sinergitas TNI-Polri di wilayah Banten.

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar TNI. Ia berharap momentum HUT TNI semakin memperkuat kerja sama dan kebersamaan TNI-Polri dalam menjaga keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Selamat Hari Ulang Tahun TNI ke-81. Semoga TNI semakin kuat, profesional dan selalu dicintai rakyat. TNI dan Polri akan terus bersinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keutuhan NKRI,” ujar Iwan Saktiadi.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria juga menilai momentum tersebut menjadi bentuk nyata soliditas dan sinergitas TNI-Polri yang selama ini terjalin.

“Momentum HUT TNI ke-81 ini menjadi pengingat bahwa TNI dan Polri merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga sinergitas dan soliditas TNI-Polri semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” ungkap Yudha Satria.

Sementara itu, Danrem 064/MY Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, kehadiran jajaran Polda Banten dan Polresta Serang Kota menjadi hadiah yang bermakna bagi keluarga besar Korem 064/MY.

“Terima kasih atas kedatangan ke kantor kami. Ini merupakan hadiah terbesar karena didasari soliditas dan sinergi yang tentunya menjadi semangat kita bersama untuk melayani masyarakat,” tutur Daru.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Kebersamaan yang terbangun diharapkan semakin memperkokoh sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banten.

Kontras7.co.id Berita Aktual dan Akurat

Kapolresta Yudha Satria Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin apel pengamanan aksi penyampaian pendapat di kawasan KP3B, Minggu (4/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin apel sekaligus pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Provinsi Banten di kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Minggu (4/10/2026).

Dalam arahannya, Yudha Satria meminta seluruh personel menjalankan tugas secara tegas, profesional dan humanis. Sikap persuasif juga ditekankan agar pelayanan kepada peserta aksi tetap berjalan dengan baik.

Menurut Yudha, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menjadi ruang refleksi terhadap pelaksanaan pemerintahan Provinsi Banten selama satu tahun terakhir.

“Rekan-rekan dalam melaksanakan pengamanan agar tetap tegas, profesional dan humanis. Layani peserta aksi dengan baik, jangan mudah terprovokasi dan tetap jaga situasi agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Yudha Satria.

Ia mengingatkan personel agar tidak mudah terpancing situasi maupun provokasi yang dapat memicu gesekan selama aksi berlangsung.

Dalam pengamanan tersebut, Yudha juga menegaskan personel tidak diperkenankan membawa senjata api. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya mengedepankan pendekatan pelayanan, dialogis dan humanis dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat.

Para Perwira Pengendali (Padal) juga diminta terus memonitor dan mengecek pergerakan personel di lapangan. Langkah tersebut untuk memastikan setiap personel berada pada posisi dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab serta prosedur pengamanan.

“Jaga dan layani peserta aksi dengan baik dan humanis. Jangan ada yang terprovokasi. Para Perwira Pengendali agar terus memonitor dan mengecek personelnya sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Polresta Serang Kota mengedepankan pola pengamanan yang profesional dan humanis dengan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban serta kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.

Melalui pengamanan yang terukur, penyampaian aspirasi masyarakat diharapkan berlangsung aman, tertib dan kondusif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Serang Kota tetap terkendali.

Kontras7.co.id Berita Aktual dan Akurat


Kapolresta Yudha Satria Pimpin Pengamanan Aksi Mahasiswa di DPRD Banten

By On Minggu, Oktober 04, 2026


Kapolresta Serang Kota Kombes 
Pol. Yudha Satria memimpin langsung pengamanan aksi penyampaian pendapat
di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Minggu (4/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Minggu (4/10/2026).

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-26 Provinsi Banten. Sejumlah aliansi mahasiswa menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan refleksi terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, terutama terkait pelaksanaan agenda dan program kerja yang telah dijalankan untuk masyarakat.

Di tengah penyampaian aspirasi tersebut, personel Polri disiagakan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Kapolresta Serang Kota mengatakan, kehadiran kepolisian merupakan bagian dari pelayanan dan pengamanan masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

“Personel kami hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis serta tetap tegas dalam menjaga keamanan,” ujar Yudha Satria.

Dalam kegiatan tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan personel kepolisian. Namun, situasi dapat segera dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

“Walau sempat diwarnai aksi dorong, akan tetapi pelaksanaannya berjalan dengan aman dan kondusif,” terang Yudha.

Aspirasi mahasiswa kemudian diterima dan difasilitasi oleh pihak Pemerintah Provinsi Banten. Massa aksi diterima Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E., bersama jajaran DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si., serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dari beberapa fraksi.

Komunikasi dan dialog antara massa aksi dengan pihak DPRD serta Pemerintah Provinsi Banten turut menjaga jalannya kegiatan hingga berlangsung secara aman dan kondusif.

Yudha Satria juga mengapresiasi seluruh pihak yang turut menjaga situasi selama kegiatan berlangsung. Ia mengimbau agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga seluruh rangkaian peringatan Hari Jadi ke-26 Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik. Kami berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Polda Banten, senantiasa aman dan kondusif,” pungkasnya.

Secara umum, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Kontras7.co.id Berita Aktual dan Akurat

Kabareskrim dan Wakabareskrim Berganti, Ini Pejabat Baru di Era Kapolri Suyudi

By On Sabtu, Oktober 03, 2026

Irjen Pol. Asep Safrudin diangkat sebagai Kabareskrim Polri setelah sebelumnya menjabat Kapolda Kepulauan Riau.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Dua jabatan di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengalami pergantian yakni Kabareskrim dan Wakabareskrim.

Irjen Pol. Asep Safrudin ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Pol. Syahardiantono. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Asep Safrudin menjabat Kapolda Kepulauan Riau.

Sementara itu, Komjen Pol. Syahardiantono selanjutnya dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di Kantor Staf Presiden (KSP).

Pergantian juga terjadi pada posisi Wakabareskrim Polri. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, menggantikan Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Sebelumnya, Putu Putera Sadana merupakan Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan Nunung Syaifuddin dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Pergantian Kabareskrim dan Wakabareskrim tersebut menjadi bagian dari rangkaian mutasi sejumlah perwira di lingkungan Polri yang ditetapkan melalui surat telegram Kapolri.

Kontras7.co.id Berita Aktual dan Akurat

Bukan Lagi Cari Kantor, Serang Digital Satukan 170+ Layanan Pemkot dalam Satu Pintu

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Kepala Diskominfo Kota Serang 
Tri Ningsih saat menjelaskan layanan aplikasi Serang Digital.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Mau mengurus pelayanan pemerintah di Kota Serang, sekarang masyarakat tidak perlu lagi bingung harus datang ke kantor mana. Cukup buka aplikasi Serang Digital, berbagai layanan Pemkot Serang sudah tersedia di dalamnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Tri Ningsih, mengatakan Serang Digital dibuat untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pemerintah dari satu tempat.

“Serang Digital itu satu platform layanan yang sudah terintegrasi dengan semua OPD. Jadi masyarakat tidak perlu melihat beberapa kanal. Ketika masuk Serang Digital, berbagai pelayanan sudah tersedia di situ,” kata Tri Ningsih saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Jumat (2/10/2026).

Sekarang sudah ada lebih dari 170 layanan yang bisa diakses. Penggunaannya juga terus berjalan. Hampir 1.800 permohonan setiap bulan masuk melalui Serang Digital.

Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dari rumah, kantor atau tempat lain, layanan yang dibutuhkan bisa dicari melalui aplikasi tersebut.

“Tidak membutuhkan waktu lama. Mereka bisa melihat sampai di mana prosesnya selesai. Jadi lebih mudah, lebih efisien, transparan dan lebih cepat,” ujarnya.

Lalu, layanan apa saja yang bisa digunakan?

Tri Ningsih menyebut beberapa layanan yang banyak dibutuhkan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), informasi lowongan pekerjaan hingga layanan yang berkaitan dengan usaha dan UMKM.

Misalnya ingin mengurus kartu keluarga. Masyarakat cukup membuka aplikasi Serang Digital, memilih layanan kependudukan, melihat persyaratannya, lalu mengajukan permohonan.

“Jadi masyarakat cukup melihat Serang Digital. Persyaratannya apa, tinggal login, masuk dengan password, kemudian pilih permohonan yang dituju,” jelas Tri Ningsih.

Bukan Hanya Layanan Pemkot

Serang Digital juga mulai terhubung dengan layanan dari pihak lain.

Untuk SKCK, misalnya, sudah tersedia tautan yang menghubungkan masyarakat ke layanan terkait. Begitu juga layanan pernikahan dan perceraian yang terhubung dengan Kementerian Agama.

“Semua stakeholder itu sudah bekerja sama. Nanti kita juga akan terus mengembangkan ke dinas-dinas eksternal lainnya,” katanya.

Jadi, masyarakat cukup mengenal satu aplikasi untuk mencari berbagai kebutuhan pelayanan. Layanan di dalamnya juga masih terus dikembangkan.

Dikenalkan Sampai Kelurahan

Aplikasi saja tidak cukup kalau masyarakat belum tahu cara menggunakannya. Serang Digital juga dikenalkan melalui kecamatan dan kelurahan.

Tri Ningsih mengatakan camat dan lurah ikut menyampaikan berbagai program serta layanan pemerintah kepada masyarakat dalam kegiatan di wilayah masing-masing.

Tri Ningsih mengatakan, keinginan Wali Kota Serang Budi Rustandi adalah agar pemerintah semakin dekat dengan masyarakat.

“Keinginan Wali Kota Serang Budi Rustandi, pemerintah Kota Serang lebih dekat kepada masyarakat. Jadi berbagai informasi itu dikomunikasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu apa yang dilakukan dan apa yang akan dilakukan,” tuturnya.

Tri Ningsih berharap masyarakat tidak ragu menggunakan layanan digital yang sudah disediakan. Menurutnya, teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempermudah berbagai kebutuhan sehari-hari.

“Jangan takut menggunakan digitalisasi di zaman teknologi seperti ini. Manfaatkan teknologi dengan baik,” katanya.

Selain Serang Digital, Pemkot Serang juga menyediakan internet gratis di sejumlah fasilitas umum, termasuk di kelurahan, kecamatan dan taman-taman di Kota Serang.

Internet tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan, pekerjaan maupun usaha.

“Manfaatkan layanan publik pemerintah ini dengan positif. Ikuti perubahan zaman. Bisa untuk berjualan, pekerjaan atau pendidikan. Dan coba lihat-lihat aplikasi Serang Digital,” pungkasnya.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


10 Register Aset di Kota Serang Masih Dipakai Pemkab, Kenapa Belum Diserahkan?

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Tampak depan salah satu aset Pemkab Serang di Kota Serang yang masuk dalam daftar penyerahan kepada Pemkot Serang.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang masih berjalan. Dari 27 register tanah dan bangunan yang dibahas, 10 register di antaranya akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, mengatakan 10 register tersebut sampai sekarang masih dipakai Pemkab Serang untuk kantor sejumlah OPD.

“Masih dipakai oleh Pemkab untuk kantor,” ujar Erwin saat dikonfirmasi Kontras7, Jumat, 2 Oktober 2026.

Lalu, kenapa masih dipakai padahal akan diserahkan?

“Di Puspemkab, kantor penggantinya belum dibangun. Jadi kita masih menunggu pembangunan secara bertahap. Kalau nanti sudah ada yang selesai, OPD-nya kita pindahkan, kemudian asetnya kita serahkan satu per satu,” jelasnya.

Sepuluh register tersebut berkaitan dengan delapan kelompok perangkat daerah, yakni DKPP, DKPPTB dan DPMPTSP dalam satu register, Radio Serang Gawe FM, DLH dan DPUTR dalam satu register, DKBPPPA, Disdikbud dua register, Dinsos dua register, Laboratorium DLH, serta KPU Kabupaten Serang.

Erwin juga mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari pemerintah pusat terkait penataan aset tersebut.

“Kita juga masih menunggu dari pusat, dari Kementerian, termasuk terkait DPOD, untuk keputusan mengenai aset ini,” katanya.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat


Jangan Sembarangan Pinjamkan HP, Waspadai Modus Pengalihan Panggilan untuk Curi OTP

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Ilustrasi: Waspada modus pengalihan panggilan dan OTP.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Meminjamkan HP kepada orang lain untuk sekadar menelepon mungkin terlihat sepele. Namun, tetap perlu hati-hati karena kita tidak selalu tahu apa yang dilakukan orang lain ketika HP berada di tangannya.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah call forwarding atau pengalihan panggilan. Fitur ini merupakan layanan normal operator seluler untuk meneruskan panggilan masuk ke nomor lain. Namun, dalam kasus tertentu, fitur tersebut pernah disalahgunakan dalam modus penipuan.

Kompas.com pada Desember 2019 dan Januari 2020 pernah memberitakan kasus penyalahgunaan call forwarding. Dalam kasus tersebut, korban diarahkan menggunakan kode tertentu yang mengaktifkan pengalihan panggilan. Panggilan yang masuk kemudian dapat diterima di nomor lain dan dimanfaatkan untuk memperoleh kode verifikasi melalui telepon.

Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri pada 12 Maret 2021 mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap permintaan kode OTP atau kode verifikasi WhatsApp. Masyarakat diminta tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain karena dapat dimanfaatkan dalam upaya mengambil alih akun.

Lalu, bagaimana menghindarinya?

Kalau ada orang yang meminta HP untuk menelepon, baik orang yang dikenal maupun tidak, lebih aman jangan langsung menyerahkan perangkat. Minta nomor yang ingin dihubungi, lalu bantu menelepon menggunakan HP kita sendiri dengan pengeras suara.

Yang paling penting, jangan pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau kode verifikasi kepada siapa pun.

Jika tiba-tiba menerima kode OTP padahal tidak sedang login atau melakukan transaksi, jangan berikan kode tersebut kepada siapa pun. Periksa akun dan segera hubungi layanan resmi penyedia layanan jika menemukan aktivitas yang tidak dikenal.

Perlu diketahui, kode seperti *21* berkaitan dengan fitur pengalihan panggilan pada layanan atau operator tertentu. Kode layanan dapat berbeda menurut operator. Karena itu, jangan sembarangan mengetik kode yang diberikan orang lain melalui telepon.

Jika merasa pengalihan panggilan aktif tanpa pernah mengaturnya sendiri, periksa pengaturan panggilan atau hubungi operator melalui layanan resminya.

Intinya sederhana: membantu orang lain itu baik, tetapi HP adalah perangkat pribadi. Kalau hanya ingin menelepon, lebih aman bantu dari HP kita sendiri tanpa perlu menyerahkan perangkat.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami risiko penyalahgunaan fitur pengalihan panggilan serta menjaga keamanan OTP dan akun digital.

Informasi mengenai modus dalam artikel merujuk pada pemberitaan Kompas.com serta peringatan keamanan Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Pembaca diimbau tidak mengikuti instruksi atau memasukkan kode tertentu yang diberikan orang lain tanpa memahami fungsinya.

Tujuannya sederhana: agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah menjadi korban penipuan digital.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


Kapolresta Yudha Satria Hadiri Audiensi FSPMI di KP3B, Aspirasi Buruh Mengemuka

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria bersama pejabat dan perwakilan FSPMI dalam audiensi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., hadir dalam audiensi bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (1/10/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari penyampaian sejumlah aspirasi FSPMI terkait persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan pekerja hingga kebijakan upah 2027.

Sebelum audiensi berlangsung, Yudha memimpin pelayanan dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat tersebut. Ia mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional dan humanis, dengan mengedepankan komunikasi serta menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan.

Apa yang disampaikan FSPMI?

FSPMI meminta DPRD Provinsi Banten memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait UMK/UMP 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9 persen, penetapan UMSK/UMSP 2027, pajak JHT 0 persen, penolakan pesangon 0,5, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing).

Koordinator FSPMI, Erwin Supriadi, mengatakan rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

“Langkah ini penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja di Banten maupun di seluruh negeri,” ujar Erwin.

Untuk persoalan upah, FSPMI mengusulkan UMK dan UMP 2027 berada pada kisaran 7,5 persen hingga 9 persen. Mereka juga meminta UMSK dan UMSP 2027 segera ditetapkan.

Kapolresta hadir dalam audiensi

Audiensi berlangsung bersama Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E., serta sejumlah pejabat Pemprov Banten dan jajaran kepolisian.

Hadir pula Sekda Banten Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., Kadisnakertrans Septo Kalnadi, Kaban Kesbangpol Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol. Wirasto Adi Nugroho, S.I.K., Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., serta Sekretaris Dewan DPRD Banten Subhan Setiabudi Ganda R., S.E., M.Si.

Dari FSPMI hadir Ketua DPW FSPMI Banten Tukimin, Ketua PP Logam FSPMI Supri, Ketua KC FSPMI Kabupaten Serang Hendra, Ketua KC FSPMI Cilegon Erwin, Ketua KC FSPMI Tangerang Jarim, Dewan Pengupahan FSPMI Provinsi Banten Eko dan perwakilan Garda Metal.

Setelah audiensi selesai, massa FSPMI membubarkan diri dengan tertib.

Seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat di KP3B berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

RSUD Kota Serang Benahi IGD, Siapkan Hemodialisis dan Mamografi hingga Rencana Cathlab

By On Kamis, Oktober 01, 2026

RSUD Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Apa yang sekarang sedang dibenahi di RSUD Kota Serang?

Direktur RSUD Kota Serang, dr. H. Ahmad Humaeriyadi, MARS, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026), mengatakan salah satu yang menjadi perhatian adalah pelayanan di IGD.

Menurut Humaeriyadi, pasien yang datang ke IGD harus segera diketahui tingkat kegawatannya, sehingga petugas bisa menentukan siapa yang perlu ditangani lebih dulu.

“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya, sehingga pelayanan di IGD dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terarah,” kata Humaeriyadi.

Lalu, bagaimana petugas mengetahui kondisi pasien?

RSUD Kota Serang kini menggunakan Gelang SIMANTAP. Gelang ini menjadi penanda berdasarkan hasil triase pasien di IGD.

Jadi, petugas bisa lebih mudah melihat tingkat kegawatan pasien dan menentukan prioritas penanganannya.

Ada layanan baru yang akan hadir?

Ada. Dalam waktu dekat, RSUD Kota Serang akan menghadirkan layanan hemodialisis dan mamografi.

Humaeriyadi juga menyampaikan rencana pengembangan layanan jantung melalui cathlab.

“Pengembangan ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap tanpa harus pergi ke luar daerah,” ujarnya.

Lalu, kenapa masih ada pasien yang harus dirujuk?

Humaeriyadi menjelaskan, masih ada pasien yang harus dirujuk karena membutuhkan dokter spesialis yang belum tersedia di RSUD Kota Serang.

Beberapa di antaranya spesialis ortopedi, bedah anak, mata dan urologi.

“Kendalanya terutama berkaitan dengan ketersediaan tenaga dokter spesialis dan fasilitas pendukung,” jelas Humaeriyadi.

Artinya, ketika dokter spesialis atau fasilitas yang dibutuhkan belum tersedia, pasien belum bisa ditangani secara penuh di RSUD.

Ke depan, kebutuhan tenaga spesialis dan fasilitas itu terus dilengkapi agar semakin banyak pasien bisa ditangani di RSUD Kota Serang.

Bagaimana dengan obat? Apakah pasien masih harus menunggu di rumah sakit?

Waktu tunggu obat menjadi salah satu perhatian pasien.

RSUD Kota Serang kemudian menghadirkan layanan pengiriman obat melalui kerja sama dengan JNE.

Jadi, untuk kondisi tertentu, pasien bisa menerima obat di rumah dan tidak perlu kembali ke rumah sakit hanya untuk mengambil obat.

“Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, praktis, dan nyaman,” kata Humaeriyadi.

Kalau soal antrean?

RSUD Kota Serang juga mendorong pasien menggunakan antrean online melalui Mobile JKN.

Pasien bisa mengambil nomor antrean dari rumah. Jadi, tidak perlu datang lebih awal hanya untuk mendapatkan nomor.

Untuk obat, pasien juga bisa memilih layanan pengiriman melalui JNE.

Harapannya sederhana: waktu pasien di rumah sakit bisa lebih singkat.

Bagaimana dengan ruang rawat inap?

Untuk saat ini, kapasitas ruang rawat inap masih cukup untuk kebutuhan pasien.

Tetapi RSUD Kota Serang juga sudah menyiapkan rencana menambah kapasitas rawat inap, termasuk kelas VIP.

Penambahan ini diharapkan bisa memberi pilihan dan kenyamanan yang lebih baik bagi pasien sekaligus mengikuti kebutuhan pelayanan yang terus berkembang.

Sampai akhir 2026, apa target RSUD?

Humaeriyadi mengatakan pihaknya ingin pelayanan semakin baik, fasilitas semakin lengkap dan kebutuhan dokter spesialis bisa terpenuhi.

“Dengan semakin lengkapnya tenaga dokter spesialis, kami berharap semakin banyak pasien yang dapat ditangani di RSUD Kota Serang dan tidak perlu dirujuk hanya karena keterbatasan tenaga medis maupun fasilitas,” ujarnya.

Kalau masyarakat punya keluhan, bagaimana menyampaikannya?

Masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui GERCEP SIPENDAN.

Layanan berbasis situs web ini dibuat agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara daring dengan lebih mudah dan privat.

“Setiap pengaduan akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh petugas terkait. Pengaduan tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Humaeriyadi.

Jadi, keluhan masyarakat bukan hanya diterima, tetapi juga menjadi bahan untuk melihat bagian pelayanan mana yang masih perlu diperbaiki.

Apa yang masih menjadi pekerjaan rumah?

Humaeriyadi mengakui masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Yang paling terasa adalah kebutuhan dokter spesialis, terutama mata, ortopedi dan urologi.

Fasilitas juga masih perlu ditambah. Salah satunya peralatan yang dibutuhkan untuk mengembangkan layanan rehabilitasi medik.

“Kami terus berupaya melengkapi tenaga spesialis dan fasilitas secara bertahap agar pelayanan di RSUD Kota Serang semakin lengkap dan optimal,” ujarnya.

Terakhir, apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat?

Humaeriyadi mengatakan RSUD Kota Serang merupakan salah satu rumah sakit pusat rujukan di Kota Serang. Layanan dan fasilitasnya terus dikembangkan.

“RSUD Kota Serang merupakan salah satu rumah sakit pusat rujukan di Kota Serang dengan fasilitas dan layanan yang terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang semakin lengkap, bermutu, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kota Serang,” katanya.

Dari IGD, layanan hemodialisis dan mamografi, rencana cathlab, dokter spesialis, antrean online, pengiriman obat hingga layanan pengaduan, RSUD Kota Serang terus membenahi pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Kota Serang Diusulkan Jadi Ibu Kota Banten, DPRD Soroti Kesiapan Kota dan Manfaat bagi Warga

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Ketua DPRD Kota Serang bersama 
unsur pimpinan DPRD, serta Wali Kota 
dan Wakil Wali Kota saat rapat paripurna 
di ruang DPRD Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang diusulkan menjadi Ibu Kota Provinsi Banten. Setelah paripurna, yang menarik bukan hanya soal usulannya, tetapi juga apa yang harus disiapkan jika nantinya penetapan itu benar-benar dilakukan.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026), mengatakan DPRD mendukung usulan tersebut.

“Pada prinsipnya, DPRD Kota Serang mendukung usulan ini karena secara historis, geografis, pemerintahan, dan fungsi pelayanan publik, Kota Serang memang memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten,” kata Muji.

Kenapa DPRD mendukung?

Muji melihat Kota Serang sejak Provinsi Banten berdiri memang sudah menjadi pusat pemerintahan provinsi.

Menurutnya, posisi itu perlu diperjelas dan diperkuat secara administratif maupun hukum.

Tapi yang lebih penting, kata Muji, bukan sekadar soal nama atau status.

“Yang paling penting, penetapan ini bukan semata-mata soal status atau predikat, tetapi bagaimana status tersebut memberikan kepastian arah pembangunan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Serang maupun masyarakat Banten secara keseluruhan,” ujarnya.

Setelah paripurna, apa yang dilakukan?

“Setelah ini, tentu kita akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muji.

DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkot Serang, Pemprov Banten dan pihak-pihak terkait.

Yang disiapkan bukan cuma soal administrasi. Aspek hukum, tata ruang, pemerintahan sampai kebutuhan pembangunan juga akan dilihat jika Kota Serang secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota provinsi.

Lalu, Kota Serang harus siap dari mana?

“Yang harus kita siapkan tentu cukup banyak. Mulai dari infrastruktur, transportasi, penataan kawasan, pelayanan publik, fasilitas pemerintahan, ruang terbuka, hingga pengelolaan lingkungan,” jawab Muji.

Kota Serang, kata dia, harus punya wajah sebagai ibu kota provinsi yang representatif.

Tapi pembangunan jangan hanya terlihat di sekitar pusat pemerintahan.

“Kita juga harus memastikan pemerataan pembangunan sampai ke tingkat kelurahan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Muji juga menyinggung sejumlah persoalan yang sehari-hari dirasakan warga, seperti kemacetan, drainase, persampahan, banjir, pedestrian, ruang publik dan konektivitas antarwilayah.

Kalau soal anggaran?

Apakah semua itu bisa ditanggung Pemkot Serang?

Muji mengatakan tidak.

“Kalau Kota Serang ditetapkan dan diperkuat kedudukannya sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka konsekuensinya harus ada sinergi pembangunan antara Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat,” katanya.

Menurut Muji, dukungan kebijakan, anggaran dan program pembangunan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat juga dibutuhkan.

“Kita ingin status ibu kota bukan hanya sebuah label, tetapi diikuti dengan kebijakan pembangunan yang proporsional sesuai dengan beban dan fungsi Kota Serang sebagai pusat pemerintahan provinsi,” ujarnya.

Terus, masyarakat dapat apa?

Bagi Muji, manfaatnya harus nyata.

“Misalnya peningkatan kualitas infrastruktur, transportasi yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin mudah, berkembangnya pusat ekonomi, terbukanya lapangan pekerjaan, serta meningkatnya aktivitas usaha dan investasi,” katanya.

Ia juga berharap keberadaan pusat pemerintahan Provinsi Banten di Kota Serang ikut menggerakkan UMKM, perdagangan, jasa, pariwisata dan ekonomi masyarakat.

“Jadi jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan status sebagai ibu kota, tetapi tidak mendapatkan peningkatan kualitas hidup. Itu yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Terakhir, apa pesannya untuk warga?

Muji mengajak masyarakat ikut mengawal proses tersebut.

“Penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten bukan hanya menjadi kepentingan DPRD atau pemerintah kota, tetapi merupakan bagian dari kepentingan masyarakat Kota Serang dan masyarakat Banten,” ujarnya.

Ia berharap prosesnya berjalan sesuai aturan dan mendapat dukungan dari semua pihak.

“Yang paling penting, setelah ada status dan kepastian tersebut, kita harus bersama-sama memastikan Kota Serang menjadi kota yang semakin maju, tertata, nyaman, aman, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Muji kemudian menutup dengan satu kalimat:

“Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten harus bukan hanya kuat secara status, tetapi juga kuat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.”

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Urus KTP dan KK di Kota Serang GRATIS, Ada Layanan Jemput Bola untuk Warga yang Membutuhkan

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Ismet Pebiyanto.
Kamis (1/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya penting untuk berbagai keperluan masyarakat. Data kependudukan juga dibutuhkan saat mengurus sejumlah layanan publik, termasuk BPJS.

Lalu, bagaimana pelayanan administrasi kependudukan di Kota Serang saat ini?

“Alhamdulillah, selama ini pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat Kota Serang berjalan lancar,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yan Dafduk) Disdukcapil Kota Serang, Ismet Pebiyanto, saat berbincang dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026).

Untuk tempat pelayanan, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil, MPP, dan Kecamatan Taktakan.

Lalu, bagaimana dengan lima kecamatan lainnya?

Ismet menjelaskan, pelayanan di lima kecamatan tersebut belum tersedia karena sarana dan prasarana pendukungnya belum ada.

“Kalau yang di kecamatan, sekarang baru di Kecamatan Taktakan. Yang lima kecamatan lainnya belum, karena sarana dan prasarananya belum ada,” jelas Ismet.

Ke depan, pelayanan di kecamatan lain diharapkan bisa ikut berjalan.

“Ke depan kita berharap di setiap kecamatan bisa ada petugas dan perangkat pendukung pelayanan, supaya masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Bagaimana kalau ada warga yang sulit datang langsung ke kantor Disdukcapil?

Untuk kondisi seperti itu, ada layanan jemput bola.

“Jemput bola itu berdasarkan informasi dari kelurahan. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, informasinya disampaikan melalui kelurahan, kemudian kita bersama tim datang langsung ke lokasi,” jelas Ismet.

Layanan ini bisa diberikan kepada lansia, ODGJ, penyandang disabilitas, maupun pasien di rumah sakit yang membutuhkan pelayanan langsung.

Kalau dalam satu kelurahan ada beberapa warga yang membutuhkan pelayanan, apakah bisa dilayani sekaligus?

“Bisa. Kalau dalam satu kelurahan ada beberapa warga disabilitas atau masyarakat yang membutuhkan, kita bisa datang bersama tim dan melakukan pelayanan di lokasi,” ujar Ismet.

Artinya, warga yang kesulitan datang ke kantor bisa mendapat pelayanan di lokasi setelah ada informasi dari kelurahan dan kebutuhan pelayanannya jelas.

Bagaimana dengan warga yang baru akan memiliki KTP?

Disdukcapil Kota Serang juga membuka pelayanan KTP pemula setiap Sabtu.

“Khusus di Disdukcapil, hari Sabtu kita sudah melakukan program untuk KTP pemula. Sekolah maupun masyarakat yang belum memiliki KTP sudah kita imbau dan umumkan agar datang langsung,” ungkap Ismet.

Lalu, apakah mengurus KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya dikenakan biaya?

“GRATIS. Yang penting berkasnya lengkap dan sesuai,” tegasnya.

Bagaimana kalau warga sedang sakit atau tidak bisa datang sendiri?

“Kalau yang bersangkutan berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Surat kuasanya dibuat sesuai ketentuan, misalnya karena sakit atau kondisi lainnya,” jelas Ismet.

Jadi, keluarga atau pihak yang diberi kuasa bisa membantu pengurusan ketika warga tidak dapat datang langsung, selama surat kuasanya dibuat sesuai kebutuhan.

Ismet juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai dokumen kependudukan dibutuhkan untuk kemudian mengurusnya.

“Administrasi kependudukan itu penting karena menjadi dasar data diri kita. Untuk berbagai keperluan, misalnya BPJS, tentu membutuhkan data seperti KTP dan KK,” ujarnya.

Untuk masyarakat Kota Serang, pelayanan adminduk saat ini bisa diakses melalui kantor Disdukcapil, MPP, dan Kecamatan Taktakan. Bagi warga yang membutuhkan karena kondisi tertentu, ada layanan jemput bola. Sementara warga yang belum memiliki KTP dan sudah masuk usia wajib KTP bisa memanfaatkan pelayanan KTP pemula setiap Sabtu.

PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATIS, selama berkas yang dibawa lengkap dan sesuai.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Aktivitas penambangan batu bara 
tanpa izin di wilayah Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN LEBAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 29 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan batu bara di lokasi pada hari yang sama.

“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit alat berat excavator merek Kobelco, batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Maruli menerangkan, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” terangnya.

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, sampaikan kepada kami sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.


Polresta Serang Kota Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

By On Kamis, Oktober 01, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Polresta Serang Kota menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polresta Serang Kota, Kamis (1/10/2026).

Upacara dipimpin Kabag Perencanaan Polresta Serang Kota Kompol Hendri Dunand, S.H., M.H., dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Serang Kota.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polresta Serang Kota untuk kembali menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus landasan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Melalui peringatan tersebut, seluruh personel diharapkan terus mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta semangat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


Kabar Bahagia, Kontras7 Tercatat dalam Sistem Pendataan Dewan Pers, Perkuat Kompetensi Jurnalistik

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Kantor PT Kontras Tujuh Multi Media.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Media Kontras7.co.id di bawah naungan PT Kontras Tujuh Multi Media tercatat dalam sistem pendataan Dewan Pers dengan ID Media 45997.

Pencatatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Kontras7 dalam membangun tata kelola perusahaan pers sekaligus memperkuat kompetensi dan profesionalitas jurnalistik.

Dalam wawancara dengan Kontras7.co.id, Kamis (1/10/2026), Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, Arie Budiarto, menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan tersebut.

“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perkembangan ini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman yang selama ini telah membantu dan memberikan dukungan dalam proses perjalanan Kontras7. Saya ini masih pemain baru, jadi memang masih banyak yang harus dipelajari. Kita jalani saja prosesnya, terus belajar dan berusaha supaya perusahaan ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Arie.

Menurut Arie, menjalankan perusahaan pers bukan sekadar memastikan pemberitaan berjalan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Semakin dijalani, semakin kita tahu bahwa mengelola media itu ada tanggung jawabnya. Bukan hanya bagaimana beritanya jalan, tapi bagaimana redaksi bekerja, bagaimana wartawan menjalankan tugas, dan bagaimana informasi yang kita sampaikan benar-benar bermanfaat,” katanya.

Arie menilai peningkatan kompetensi merupakan bagian penting dalam perjalanan Kontras7.

“Wartawan harus terus belajar. Jangan merasa sudah cukup. Kita harus memahami aturan, kode etik, melakukan verifikasi, dan menjaga supaya informasi yang disampaikan tetap akurat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Redaksi Kontras7, Mansar, mengatakan penguatan kompetensi juga menjadi perhatian di lingkungan redaksi.

“Pimpinan Redaksi sudah bersertifikat UKW Utama, kemudian editor atau redaktur sudah bersertifikat UKW Madya. Arie Budiarto selaku pimpinan perusahaan juga baru beberapa hari yang lalu mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dan dinyatakan kompeten,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, kompetensi tidak berhenti pada sertifikat, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sehari-hari.

“Yang penting bagaimana kompetensi itu diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Wartawan harus tetap belajar, memahami kode etik, melakukan verifikasi dan menjaga supaya berita yang dibuat tetap akurat,” katanya.

Mansar menambahkan, Kontras7 akan terus mendorong wartawan di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan seiring perkembangan dunia jurnalistik.

“Kalau ada kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, tentu kita dorong. Dunia jurnalistik terus berkembang, jadi kita juga harus ikut berkembang,” ujarnya.

Di sisi lain, Arie mengatakan Kontras7 tetap terbuka membangun komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga, dunia usaha maupun masyarakat.

“Komunikasi dan silaturahmi dengan siapa pun tentu harus tetap baik. Tapi sebagai media, kita juga punya tanggung jawab dan harus menjaga independensi. Silaturahmi dan komunikasi yang baik tetap penting, tetapi media harus tetap menjaga sikap kritis yang terarah dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Arie.

Ia berharap perkembangan yang dicapai Kontras7 menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri.

“Semoga ke depan semakin baik. Kita tetap rendah hati, terus belajar, dan mudah-mudahan Kontras7 bisa terus memberikan informasi yang aktual, akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Arie.

Tercatatnya Kontras7.co.id dalam sistem pendataan Dewan Pers dengan ID Media 45997 menjadi bagian dari perjalanan perusahaan untuk terus memperkuat kompetensi, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

DP3A Kab. Tangerang Belajar ke Kota Serang, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Dikaji

By On Rabu, September 30, 2026


DP3A Kabupaten Tangerang bersama
 DP3KB Kota Serang saat berdiskusi membahas Raperda Perlindungan 
Perempuan dan Anak serta pengalaman pelayanan Unit PPA. 
Rabu (30/9/2026)

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Ada apa dengan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tangerang?

Pertanyaan itu muncul setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang datang ke DP3KB Kota Serang. Mereka berdiskusi dan melihat bagaimana regulasi serta pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang sudah berjalan di Kota Serang.

Sekretaris DP3A Kabupaten Tangerang, Yatemi, menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah memiliki Perda sejak 2018.

“Sudah ada, tahun 2018,” kata Yatemi kepada Kontras7.co.id.

Lantas, kenapa kembali dibahas?

Yatemi mengatakan, aturan yang ada perlu disesuaikan karena perkembangan regulasi cukup banyak.

“Karena sudah banyak perubahan, ada undang-undang baru. Hampir 60 persen perubahan,” ujarnya.

Nah, dari situ pembahasannya kemudian mengarah pada Raperda yang sedang disiapkan Kabupaten Tangerang.

Apa yang dicari dari Kota Serang?

Yatemi menjelaskan, pihaknya ingin melihat aturan yang sudah ada dan bagaimana penerapannya, sehingga bisa menjadi bahan dalam penyusunan Raperda Kabupaten Tangerang.

Pembahasan itu kemudian dilakukan bersama DP3KB Kota Serang.

Kepala DP3KB Kota Serang, Wasis Dewanto, saat diwawancarai Kontras7.co.id, Rabu (30/9/2026), mengatakan diskusinya cukup masuk ke hal-hal teknis dalam penyusunan Raperda.

“Misalkan bicara konsideran, regulasi A, apakah perlu dimasukkan, apa tidak dimasukkan, ya kita jelaskan. Itu menjadi bahan pertimbangan untuk Raperda Kabupaten Tangerang,” kata Wasis.

Jadi, bukan hanya membicarakan Perda yang sudah ada. Bagian-bagian yang akan masuk ke Raperda juga ikut dibahas.

Termasuk satu hal penting: sejauh mana pemerintah harus hadir ketika terjadi persoalan yang menyangkut perempuan dan anak?

Menurut Wasis, pembahasan seperti itu justru menjadi bahan untuk memperkaya Raperda Kabupaten Tangerang.

“Lebih memperkaya Raperda. Draft Perda, sehingga bisa memasukkan apa yang menurut mereka bagus dimasukkan. Masih panjang pembahasannya, masih ada konsultasi,” ujarnya.

Tidak berhenti pada aturan.

Dalam pertemuan tersebut, DP3KB Kota Serang juga berbagi pengalaman mengenai pelayanan Unit PPA. Salah satunya terkait asesmen dan pelayanan secara langsung kepada korban atau pihak yang membutuhkan bantuan.

Artinya, yang dipelajari bukan cuma apa yang ditulis dalam Perda, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan pelayanan ketika perempuan dan anak benar-benar membutuhkan perlindungan.

Lantas, apakah kunjungan ini hanya sebatas Kabupaten Tangerang belajar dari Kota Serang?

Wasis melihatnya lebih luas.

“Ya, kira saling memperkuat antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Serang,” katanya.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *