MK Batalkan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
On Jumat, Agustus 28, 2026
Kontras7.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Mahkamah menilai norma tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
MK mempertimbangkan bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam membedakan penghinaan dengan kritik, penilaian, ekspresi politik maupun pendapat yang disampaikan masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat membuat warga ragu menyampaikan pikiran dan pendapatnya karena khawatir berhadapan dengan proses pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti kedudukan pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi. Menurut Mahkamah, lembaga negara tidak memiliki rasa seperti manusia, termasuk rasa dipuji, dicela maupun dihina. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Mahkamah mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan konstitusional mengenai kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut tidak lagi dapat diberlakukan. Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh bentuk perbuatan atau pernyataan yang melanggar hukum otomatis terbebas dari ketentuan pidana lainnya.
Dengan putusan tersebut, MK kembali menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat dan evaluasi tanpa dibayangi ketentuan pidana yang norma serta batasannya dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang memadai.



























