ASN Jadi Pengurus Yayasan Pengelola SPPG MBG, Bagaimana Aturan Hukumnya?
On Jumat, Oktober 09, 2026
serta keterkaitannya dengan tata kelola
dan aturan bagi ASN.
KONTRAS7.CO.ID – NASIONAL – Program Makan Bergizi Gratis atau MBG bukan sekadar soal makanan yang disiapkan dan disalurkan kepada penerima manfaat.
Di balik satu porsi makanan, ada banyak aturan yang mengatur. Mulai dari siapa yang menjalankan pelayanan, siapa yang menjadi mitra, bagaimana makanan disiapkan, sampai bagaimana keamanan dan mutu pangan dijaga.
Salah satu bagian penting dalam program ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Sebenarnya, SPPG itu apa?
Sederhananya, SPPG adalah satuan pelayanan yang menjalankan pemenuhan dan distribusi makanan bergizi dalam program MBG kepada penerima manfaat sesuai sasaran program.
Lalu siapa yang menjalankan SPPG?
Di sini ada Badan Gizi Nasional atau BGN, lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Dalam penyelenggaraan MBG, BGN melaksanakan program dengan membentuk KPPG dan SPPG. Dalam tata kelolanya, BGN juga dapat melibatkan mitra sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Nah, dari sini kita mulai melihat hubungan antara MBG, SPPG dan yayasan.
MBG adalah program pemerintah.
SPPG adalah satuan pelayanan pemenuhan gizi.
Sedangkan yayasan dapat menjadi pihak yang menerima bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan MBG sesuai petunjuk teknis BGN. Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tata kelola tersebut.
Lalu, bagaimana kalau orang yang menjadi pengurus yayasan tersebut juga seorang ASN?
Di sinilah aturan yang perlu dilihat mulai bertambah.
Bukan cuma aturan tentang yayasan dan MBG, tetapi juga aturan ASN, konflik kepentingan, dan untuk PNS ada aturan disiplin.
Dari SPPG, kita masuk ke yayasan
Yayasan sendiri mempunyai struktur yang jelas.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pengurus merupakan organ yang menjalankan kepengurusan yayasan.
Jadi, kalau seseorang menjadi ketua atau pengurus yayasan, ada posisi, tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
Lalu bagaimana kalau pengurus yayasan yang menjadi mitra dalam pengelolaan SPPG itu juga seorang ASN?
Nah, di sini kita masuk ke aturan ASN.
Ketika pengurus yayasan juga seorang ASN
Sebelum masuk lebih jauh, ASN itu apa?
Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
UU tersebut menempatkan Pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
Artinya, ada dua posisi yang perlu dilihat.
Di satu sisi, seseorang mempunyai posisi sebagai pengurus yayasan.
Di sisi lain, orang yang sama mempunyai status sebagai ASN dengan tugas, jabatan dan kewenangan pemerintahan.
Jadi, apakah cukup hanya melihat statusnya sebagai ASN atau jabatannya di yayasan?
Tidak.
Yang perlu dilihat adalah apa tugasnya sebagai ASN, kewenangan apa yang dimilikinya, apa perannya di yayasan, dan apakah kewenangan kedinasannya berkaitan dengan kegiatan yayasan tersebut.
Dari sini, kita sampai pada aturan mengenai konflik kepentingan.
Konflik kepentingan tidak berhenti pada soal posisi
PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengatur bagaimana konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dikelola.
Aturan tersebut membedakan konflik kepentingan yang bersifat aktual dan potensial.
Artinya, apakah seseorang menjadi pengurus yayasan lalu otomatis terjadi konflik kepentingan?
Tidak sesederhana itu.
Yang dilihat adalah hubungan antara kepentingan, jabatan, kewenangan, keputusan dan tindakan yang dilakukan.
Misalnya, seorang ASN mempunyai kewenangan tertentu dalam pekerjaannya. Pada saat yang sama, dia mempunyai posisi dalam yayasan yang kegiatannya berkaitan dengan kewenangan tersebut.
Kalau kondisinya seperti itu, aturan konflik kepentingan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Jadi, yang dilihat bukan hanya siapa yang duduk di kepengurusan, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan ketika orang tersebut menjalankan tugas pemerintahan.
Lalu bagaimana dengan disiplin PNS?
Kalau orang tersebut berstatus PNS, ada aturan lain yang juga perlu dilihat, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PP ini mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS. Salah satu larangannya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
Di dalam aturan yang sama juga terdapat ketentuan mengenai tindakan menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang berkaitan dengan konflik kepentingan dengan jabatan.
Jadi, pembahasannya memang tidak berhenti pada Undang-Undang Yayasan.
Ada aturan yayasan.
Ada aturan MBG.
Ada aturan SPPG.
Ada aturan ASN.
Ada aturan konflik kepentingan.
Dan khusus bagi PNS, ada pula aturan disiplin.
SPPG dan urusan kesehatan
Sekarang kita lihat bagian yang sangat dekat dengan operasional SPPG, yaitu keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.
SPPG bukan cuma soal siapa yang mengelolanya. Makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan higiene sanitasi.
Di sinilah dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas mempunyai peran yang jelas.
Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional mengatur persyaratan keamanan dan mutu pangan dalam penyelenggaraan MBG.
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa SPPG harus memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, terdapat pemeriksaan kesehatan lingkungan yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau puskesmas.
Dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas juga mempunyai peran dalam pembinaan dan pendampingan teknis kepada SPPG dalam proses pemenuhan persyaratan SLHS.
Kalau kemudian terdapat temuan atau pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian higiene dan sanitasi, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan evaluasi khusus melalui pemeriksaan kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, dan langkah teknis lainnya sesuai ketentuan.
Sementara itu, penerbitan SLHS untuk SPPG dapat dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota.
Jadi, kalau berbicara tentang SPPG, hubungan dengan sektor kesehatan bukan sekadar koordinasi umum.
Ada persyaratan SLHS.
Ada pemeriksaan kesehatan lingkungan.
Ada pembinaan.
Ada pendampingan teknis.
Ada evaluasi ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Dan ada pula fungsi penerbitan SLHS sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan.
Selain keamanan pangan, BGN juga menetapkan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Aturan ini mengatur standar gizi, komposisi makanan, kualitas pangan serta pemantauan dan evaluasi standar gizi MBG.
Bagaimana dengan pendidikan?
MBG juga berkaitan erat dengan lingkungan pendidikan karena sekolah menjadi salah satu tempat penerima manfaat mendapatkan layanan program.
Karena itu, ketika membahas hubungan ASN dengan yayasan pengelola SPPG, tugas dan kewenangan ASN di bidang pendidikan juga perlu dilihat jika kegiatan yayasan dan pelayanan SPPG berkaitan dengan lingkungan pendidikan.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menempatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan MBG, termasuk penyediaan data dan dukungan terhadap pelaksanaan program.
Di sinilah prinsip konflik kepentingan kembali menjadi penting.
Bukan berarti setiap ASN di bidang pendidikan yang mempunyai posisi dalam yayasan otomatis mengalami konflik kepentingan. Yang perlu dilihat tetap tugas, kewenangan, posisi dalam yayasan, serta keputusan atau tindakan yang dilakukan.
Jadi, hubungan dengan dunia pendidikan juga tidak bisa dilepaskan begitu saja ketika SPPG memberikan layanan kepada penerima manfaat di lingkungan sekolah.
Lalu, apakah urusan sosial juga bersinggungan dengan MBG?
Jawabannya, ada.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menempatkan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan MBG.
Dukungan itu antara lain berkaitan dengan koordinasi perangkat daerah, penyediaan data, pendataan penerima manfaat, edukasi, serta pengukuran dampak sosial dan ekonomi program.
Karena itu, urusan sosial dapat beririsan dengan MBG, terutama dalam hal data penerima manfaat, kelompok rentan, koordinasi sosial dan dampak sosial program.
Tetapi perlu dibedakan.
Adanya irisan urusan sosial tidak berarti Dinas Sosial menjadi pengelola SPPG.
Pengelolaan SPPG tetap berada dalam tata kelola program BGN. Perangkat daerah menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangannya.
Bagaimana dengan pertanian dan sektor lainnya?
Lalu bagaimana dengan bahan makanan yang digunakan?
Nah, di sini ada lagi aturan yang perlu dilihat.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga mengatur soal ketersediaan dan keterjangkauan bahan baku pangan untuk mendukung MBG.
Koordinasinya mencakup bahan baku dari sektor pertanian, kelautan dan perikanan, termasuk informasi mengenai ketersediaan dan harga pangan.
Di sisi lain, pelaksanaan MBG juga bersentuhan dengan peternakan, ketahanan pangan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dalam penyediaan bahan pangan serta rantai pasok program.
Perpres yang sama juga mengatur dukungan terhadap petani, peternak, nelayan, pelaku usaha mikro dan kecil, koperasi serta BUM Desa dalam penyediaan bahan pangan segar dan rantai pasok program.
Artinya, MBG bisa bersinggungan dengan berbagai urusan pemerintahan.
Ada pertanian.
Ada ketahanan pangan.
Ada peternakan.
Ada perikanan dan/atau kelautan.
Ada perindustrian.
Ada perdagangan.
Ada koperasi dan usaha kecil.
Tapi bukan berarti semua instansi tersebut menjadi pengelola SPPG.
Masing-masing punya tugas dan kewenangan sendiri dalam mendukung program.
Jadi, bagaimana melihat ASN yang menjadi pengurus yayasan?
Kalau disederhanakan, alurnya sebenarnya jelas.
MBG adalah program pemerintah.
SPPG menjadi satuan pelayanan pemenuhan gizi.
Yayasan dapat menjadi pihak yang terlibat sebagai penerima bantuan dalam pengelolaan SPPG sesuai ketentuan BGN.
Yayasan mempunyai organ dan pengurus berdasarkan Undang-Undang Yayasan.
Sementara ASN mempunyai aturan sendiri mengenai tugas, kewenangan dan konflik kepentingan. Untuk PNS, ada pula aturan disiplin.
Di sisi lain, pelaksanaan MBG juga bisa bersinggungan dengan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, pangan, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil.
Jadi, ketika seorang ASN juga menjadi pengurus yayasan yang menjadi mitra atau penerima bantuan dalam pengelolaan SPPG, yang perlu dilihat adalah posisinya, kewenangannya, hubungan kepentingannya, serta keputusan atau tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas.
Bukan sekadar melihat siapa yang menjadi pengurus.
Bukan pula hanya melihat siapa yang berstatus ASN.
Yang dilihat adalah bagaimana kedua posisi tersebut dijalankan sesuai aturan dan batas kewenangan masing-masing.
Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.






















