Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pra SPMB Banten Dinilai Terobosan, Arie Budiarto: Tenangkan Orang Tua, Transparansi Harus Diutamakan

By On Selasa, April 21, 2026

Arie Budiarto, warga Kota Serang, mengapresiasi kebijakan PRA SPMB Banten sebagai terobosan dalam menata sistem penerimaan siswa yang lebih tertib dan transparan, serta memberikan 
ketenangan bagi orang tua.

KONTRAS7.CO.ID - Kebijakan PRA SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten yang berlangsung menjelang pendaftaran resmi awal Juni dinilai sebagai langkah terobosan dalam membenahi sistem penerimaan siswa baru.

Sebagai informasi, proses PRA SPMB dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Banten, yaitu spmb.bantenprov.go.id, yang digunakan untuk validasi data awal calon peserta didik.

Warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut karena dinilai mampu mengurangi kepanikan masyarakat yang selama ini kerap terjadi saat proses pendaftaran dilakukan secara bersamaan. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pra SPMB ini memberi ruang persiapan yang lebih rasional bagi orang tua dan calon peserta didik. Proses tidak lagi serba mendadak, sehingga masyarakat bisa lebih tenang,” ujar Arie Budiarto.

Ia menjelaskan, melalui tahapan PRA ini, calon peserta didik yang berpotensi lolos akan memperoleh PIN sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi setelah melalui verifikasi awal oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, mekanisme ini membuat proses menjadi lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian awal bagi masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh jalur penerimaan, baik prestasi akademik, non-akademik, afirmasi, maupun zonasi atau domisili.

“Transparansi harus diutamakan. Sistem harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar hasil seleksi dapat ditampilkan secara terbuka melalui kode peserta, nilai akhir, serta indikator jarak domisili guna memperkuat kontrol sosial di masyarakat.

“Kalau sistemnya terbuka, masyarakat akan percaya. Orang tua tenang, siswa siap, dan pemerintah juga terbantu,” tutupnya.

Heboh! Jaksa Aktif Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar dalam Dugaan Pengelolaan Barang Bukti Triliunan Rupiah

By On Selasa, April 21, 2026

Ilustrasi penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan barang bukti perkara KSP Pandawa Mandiri Group.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang — Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di Kejati Banten dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

Namun demikian, Kejati Banten belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Dugaan pengelolaan barang bukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang bukti sitaan negara dari kasus KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita aset bernilai besar seperti properti, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pernah bertugas di Jawa Barat

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. 

Dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat sebelum kemudian bertugas di Kejati Banten.

Penertiban Tambang di Lebak Selatan Berlanjut, Warga: Tegakkan Hukum, Tapi Jangan Abaikan Nasib Penambang Rakyat

By On Selasa, April 21, 2026

Warga Lebak Selatan berharap 
adanya solusi atas penertiban aktivitas 
pertambangan di Lebak Selatan

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Aparat penegak hukum (APH) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan batubara yang diduga ilegal di kawasan Perum Perhutani RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah. Dalam operasi pada Minggu (19 April), sejumlah pelaku serta kendaraan angkutan dilaporkan telah diamankan.

Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menjaga ketertiban dan aturan di wilayah tersebut. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat,” tegas Deni.

Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek penertiban saja. 

Menurutnya, negara juga harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih serius dan responsif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.

“Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga harus hadir dengan solusi. Masyarakat penambang rakyat butuh kepastian agar tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” ujarnya.

Deni juga menyebut bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Lebak Selatan telah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, menurutnya pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat setempat.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, serta penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

“Para penambang pada dasarnya siap mengikuti aturan. Namun mereka berharap ada solusi yang adil agar kehidupan ekonomi mereka tetap berjalan,” tutupnya.

Rp.50 Miliar untuk Alun-Alun Kota Serang, Warga: Jangan Sekadar Indah, Harus Berdampak Nyata dan Berkualitas

By On Selasa, April 21, 2026

Warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, menyampaikan dukungan terhadap revitalisasi Alun-Alun Kota Serang dengan catatan manfaat dan kualitas pembangunan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Selasa, 21 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Rencana Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, untuk merevitalisasi alun-alun dengan anggaran Rp.50 milyar yang saat ini memasuki tahap lelang mendapat dukungan dari masyarakat dengan catatan agar hasilnya benar-benar terasa manfaatnya, bukan sekadar bagus dilihat.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kota Serang dalam menata ruang publik agar lebih representatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, menilai revitalisasi ini sebagai langkah yang baik, asalkan pelaksanaannya tepat dan berkualitas. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Kita tentu mendukung. Tapi jangan sampai hasilnya cuma bagus di tampilan. Yang penting itu manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, alun-alun harus menjadi ruang publik yang hidup, bisa digunakan untuk olahraga, rekreasi, hingga kegiatan sosial, dan terbuka untuk semua kalangan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kalau ditata dengan baik, alun-alun ini bisa jadi pusat aktivitas ekonomi. UMKM jangan hanya dipindahkan, tapi harus benar-benar diberdayakan,” katanya.

Arie juga menyoroti hal yang langsung dirasakan masyarakat, yaitu kemudahan akses, termasuk pengelolaan parkir.

“Kalau ingin alun-alun ini hidup, masyarakat harus dipermudah. Parkir kalau bisa digratiskan dengan skema dari pemerintah Kota Serang, tapi petugas tetap diberdayakan, itu akan sangat membantu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penyedia jasa/ kontraktor yang memenangkan lelang benar-benar bekerja secara profesional dan menjaga kualitas pembangunan.

“Ini proyek besar di pusat kota, anggarannya juga tidak kecil. Penyedia jasa harus bekerja profesional, menjaga kualitas sesuai spesifikasi dan RAB, serta memastikan hasilnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Arie menekankan pentingnya proses lelang yang transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Intinya sederhana, masyarakat butuh yang terasa, bukan sekadar terlihat,” tambahnya.

Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, masyarakat berharap revitalisasi ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi benar-benar berkualitas, tepat guna, dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Serang.

Budi Rustandi Turun Langsung Tinjau Betonisasi Jalan Kota Serang

By On Senin, April 20, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi 
turun langsung ke lapangan bersama 
Camat Walantaka Muslim dan Kepala Dinas PUPR Iwan Sunardi untuk meninjau dan memastikan kualitas betonisasi 
jalan di Kota Serang
 Senin (20/4/2026)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi Camat Walantaka Muslim dan Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi, turun langsung ke lapangan meninjau proyek betonisasi jalan di sejumlah titik Kota Serang, Senin (20/4/2026).

Peninjauan dilakukan di beberapa wilayah, mulai dari Kecamatan Walantaka, Kasemen, hingga Taktakan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.

Salah satu titik yang ditinjau adalah ruas Jalan Kebon Sawo–Pedalih di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, yang dibangun sepanjang sekitar 800 meter dengan anggaran Rp1,6 miliar dari APBD Kota Serang.

Wali Kota menegaskan pentingnya kualitas pekerjaan dan meminta pengawasan dilakukan secara ketat di lapangan.

“Tidak boleh ada pekerjaan asal jadi. Jika tidak sesuai standar, pembayaran bisa ditunda,” tegasnya.

Pemkot Serang menargetkan peningkatan kualitas jalan dilakukan bertahap hingga tahun 2027 untuk memperlancar mobilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kajian Warga Kota Serang: Industri Sawaluhur Bisa Buka 6.000 Lapangan Kerja dan Benahi Drainase Kota

By On Minggu, April 19, 2026

Arie Budiarto saat menyampaikan kajian industri Sawaluhur, Kota Serang, 
yang berpotensi membuka 6.000 lapangan kerja sekaligus mendukung perbaikan 
sistem drainase kota.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sebuah kajian yang disusun oleh warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, menghadirkan perspektif solutif terkait rencana pengembangan kawasan industri di wilayah pesisir Sawahluhur Kasemen Kota Serang.

Dalam kajian tersebut, pengembangan kawasan industri di Sawahluhur dinilai mampu membuka hingga 6.000 lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kajian ini didasarkan pada potensi pengembangan kawasan seluas sekitar 100 hektar dengan rencana sekitar 20 unit industri skala ringan hingga menengah yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar apabila didukung kebijakan yang tepat.

“Dengan perencanaan yang matang, kawasan ini tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Arie Budiarto.

Selain penyerapan tenaga kerja, kajian tersebut juga menyoroti dampak ekonomi lanjutan seperti pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor jasa, transportasi, serta meningkatnya kebutuhan hunian di sekitar kawasan industri.

Sebagai bagian dari solusi, kajian ini mendorong penerapan kebijakan prioritas tenaga kerja lokal hingga 80 persen, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Arie juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang terencana, mengingat lokasi berada di kawasan pesisir.

Ia mengusulkan penerapan sistem pengolahan limbah terpadu, perlindungan ekosistem pesisir, serta penyediaan ruang terbuka hijau sebagai penyangga kawasan industri.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi terganggunya aliran air dari dalam kota ke laut, kajian ini menegaskan bahwa sistem drainase harus menjadi bagian utama dalam perencanaan kawasan.

“Aliran air dari kota ke laut harus tetap terjaga. Justru, pengembangan kawasan industri dapat menjadi momentum untuk memperbaiki dan menata sistem drainase secara lebih terintegrasi,” jelasnya.

Kajian tersebut juga mendorong normalisasi saluran air, peningkatan kapasitas drainase, serta integrasi sistem tata air agar pembangunan kawasan tidak menimbulkan risiko banjir di wilayah perkotaan.

Selain itu, kawasan sekitar Sawahluhur juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan agrowisata berbasis pertanian, sehingga tercipta keseimbangan antara pembangunan industri, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.

Kajian ini menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam memberikan edukasi publik bahwa pembangunan kawasan industri, apabila direncanakan dengan baik, tidak hanya membawa pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Arie Budiarto berharap kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Tak Ada Toleransi! Satpol PP Kota Serang Gerebek THM dan Warung Miras Berkedok Jamu, Barang Bukti Diamankan

By On Minggu, April 19, 2026

Petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan sejumlah minuman keras dalam operasi penertiban di titik-titik rawan peredaran di wilayah Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Satpol PP Kota Serang kembali melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung yang diduga menjual minuman keras dengan modus berkedok toko jamu di sejumlah titik rawan.

Razia yang digelar pada Sabtu (18/04/2026) tersebut menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Serang, termasuk Pasar Kepandean, Penancangan, hingga Pasar Induk Rau yang dinilai masih menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum.

Kegiatan berlangsung sejak siang hingga dini hari berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah tempat yang diduga menyamarkan aktivitas usaha, seperti warung kopi dan salon kecantikan, yang disinyalir menjadi kedok peredaran minuman keras.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Koswara, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang terus berulang di lokasi yang sama.

“Ini sudah beberapa kali kami lakukan penertiban, namun masih ada yang mencoba kembali beroperasi. Kami akan terus lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua unit sound system serta sejumlah minuman keras dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik usaha yang terjaring dalam operasi tersebut, serta menegaskan akan menindak lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi.

Kesempatan Emas! Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa, Pendaftaran Resmi Dibuka

By On Sabtu, April 18, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah resmi membuka Rekrutmen Nasional 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Program ini menjadi salah satu peluang kerja terbesar di sektor koperasi yang ditujukan untuk menjaring tenaga profesional muda di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka pada 15–24 April 2026 melalui laman resmi:

https://phtc.panselnas.go.id

“Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam Rekrutmen Nasional 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulis akun resmi @kemenkop.

SYARAT UTAMA

Pendidikan minimal D3

IPK minimal 2,75

Usia maksimal 35 tahun

Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.

Program ini diharapkan mampu mencetak manajer koperasi profesional yang memperkuat ekonomi desa dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kerakyatan.

TPP Sekda Kota Serang Rp 44 Juta per Bulan, Tertinggi Jauh di Eselon II Lainnya

By On Sabtu, April 18, 2026

Kantor sekretariat daerah kota serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ditetapkan dengan struktur nilai yang berbeda jauh antar jabatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut merupakan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditetapkan berdasarkan sistem evaluasi jabatan, beban kerja, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

Dalam ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang menempati posisi tertinggi dengan nilai TPP mencapai Rp 44.000.000 per bulan.

Nilai tersebut menjadi yang paling tinggi dibandingkan pejabat Esselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Sementara itu, Inspektur Kota Serang menerima TPP sebesar Rp. 23.600.000, disusul Asisten Daerah (Asda) sebesar Rp 23.500.000.

Untuk jabatan kepala perangkat daerah seperti BPKAD, Bapperida, Bapenda, dan Disdukcapil, masing-masing menerima TPP sebesar Rp 20.000.000.

Kemudian Staf Ahli Wali Kota sebesar Rp 18.000.000, sedangkan kepala perangkat daerah lainnya sebesar Rp 17.000.000.

Dengan struktur tersebut, terlihat adanya jarak nilai yang cukup jauh antara Sekda dan pejabat Esselon II lainnya.

Arie Budiarto Dorong Uji Perdata di PN Serang, Kepastian Hukum Situ Ranca Gede Dikejar Pasca Putusan MA, Pemanfaatan Aset Tetap Jalan

By On Jumat, April 17, 2026

Arie Budiarto saat berada di lingkungan persidangan. Ia mendorong uji perdata di Pengadilan Negeri Serang untuk memperkuat kepastian hukum atas Situ Ranca Gede, sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa Situ Ranca Gede menegaskan keabsahan aspek administratif atas penetapan lahan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.

Melalui putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga penetapan penggunaan barang milik daerah tetap sah secara administratif.

Arie Budiarto menilai, putusan tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, sekaligus menjadi pijakan untuk memastikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Jumat, 17 April 2026.

“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan penegasan pada aspek administratif. Ini menjadi basis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata langkah lanjutan secara menyeluruh,” ujar Arie.

Menurutnya, perbedaan klaim yang masih muncul, termasuk terkait keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan perdata.

“Untuk memastikan kepastian hukum yang utuh, aspek kepemilikan perlu diuji melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa penguatan administratif tersebut harus diikuti dengan langkah konkret dalam pemanfaatan aset.

“Penguatan administratif tidak boleh berhenti pada pencatatan. Aset harus dikelola secara produktif untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa perkara yang diputus Mahkamah Agung berada dalam ranah tata usaha negara (TUN), sehingga tidak secara langsung menentukan kepemilikan secara perdata.

Dengan luas sekitar 25 hektare dan berada di kawasan strategis Kabupaten Serang, Situ Ranca Gede dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan.

Emak-Emak Bergerak, Lintas RW Bersatu: Voli Kocok Griya Permata Asri Jadi Simbol Solidaritas Warga

By On Jumat, April 17, 2026

Suasana pertandingan turnamen voli kocok emak-emak Griya Permata Asri yang diikuti enam tim dari RW 3, RW 4, dan RW 5, berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. 
Jumat, 17 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Inisiatif warga kembali menunjukkan peran penting dalam membangun lingkungan yang solid dan harmonis. Berawal dari kegiatan perapian dan perbaikan lapangan voli oleh warga RW 4, semangat kebersamaan tersebut berkembang menjadi ajang silaturahmi lintas wilayah melalui turnamen voli kocok yang digagas para emak-emak Griya Permata Asri.

Turnamen yang diikuti enam tim ini tidak hanya melibatkan warga setempat, tetapi juga diikuti oleh emak-emak dari RW 3 dan RW 5. Kehadiran lintas RW tersebut menjadi bukti bahwa fasilitas lingkungan yang dikelola bersama mampu menjadi ruang pemersatu warga. Jumat, 17 April 2026.

Dengan konsep kocok campuran, para peserta diacak tanpa sekat wilayah, menciptakan suasana pertandingan yang cair, penuh keakraban, serta menjunjung tinggi semangat kebersamaan. Sorak dukungan, canda tawa, dan semangat sportivitas mewarnai jalannya pertandingan.

Perwakilan warga sekaligus peserta, Mama Gita, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian warga, khususnya emak-emak, dalam menjaga keharmonisan lingkungan.

“Alhamdulillah, ini berawal dari kekompakan warga RW 4 yang bersama-sama merapikan lapangan. Setelah itu, kami para emak-emak berinisiatif mengadakan turnamen voli kocok agar lapangan ini benar-benar hidup dan menjadi ruang silaturahmi lintas warga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pertandingan, melainkan sarana mempererat persaudaraan antarwarga tanpa memandang batas wilayah.

“Kami ingin semua warga merasa memiliki. Kehadiran ibu-ibu dari RW 3 dan RW 5 membuat suasana semakin hangat dan penuh kekeluargaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mama Gita juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga, khususnya RW 4, yang telah berkontribusi dalam perapian lapangan hingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga RW 4 dan semua pihak yang telah membantu, baik tenaga, pikiran, maupun dukungan. Ini bukti nyata bahwa gotong royong masih menjadi kekuatan utama di lingkungan kita,” ungkapnya.

Antusiasme warga yang tinggi, baik sebagai peserta maupun pendukung, menjadi energi tersendiri dalam kegiatan ini. Lebih dari sekadar olahraga, turnamen ini menjadi simbol hidupnya nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Di tengah tantangan kehidupan yang semakin individual, langkah sederhana namun penuh makna dari emak-emak Griya Permata Asri ini menjadi pesan kuat bahwa solidaritas, gotong royong, dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utama dalam membangun lingkungan yang tangguh, inklusif, dan berdaya.

Banjir Serang Mulai Ditangani Mei 2026, Budi Rustandi Dorong Kolaborasi Pusat - Daerah

By On Jumat, April 17, 2026

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, 
turun langsung meninjau lokasi banjir 
di Kota Serang untuk memastikan percepatan penanganan yang dijadwalkan 
mulai berjalan pada Mei 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memastikan sekaligus mendorong percepatan penanganan banjir di Kota Serang yang akan mulai dilaksanakan pada Mei 2026 melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).

Langkah ini menjadi upaya konkret Pemerintah Kota Serang dalam menjawab persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Alhamdulillah, ini bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, Pak Andra Soni, dan saya sebagai Wali Kota Serang dalam rangka penanganan banjir,” ujar Budi usai rapat di Kantor BBWS C3, Benggala, Kota Serang, Jumat (17/4/2026).

Sebagai tahap awal, normalisasi akan dilakukan di kawasan Karangantu, mulai dari bendungan karet hingga muara sepanjang sekitar dua kilometer. Program ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat nelayan.

Penanganan juga dilanjutkan melalui normalisasi Kali Padek dari jalur rel kereta api hingga muara sepanjang kurang lebih lima kilometer.

Selain pengerukan sungai, pemerintah akan melanjutkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) serta tembok penahan di sejumlah titik rawan banjir.

“Proses saat ini masih dalam tahap lelang. Kami dorong agar bisa dipercepat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” kata Budi.

Ia menjelaskan, anggaran bersumber dari pemerintah pusat melalui BBWS C3, sementara Pemkot Serang bertanggung jawab dalam penertiban lahan.

Pemerintah Provinsi Banten juga akan menyiapkan dana kerohiman sebesar Rp. 5 juta per kepala keluarga bagi warga yang memenuhi syarat. “Semua dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Budi meminta masyarakat bersabar karena seluruh proses pembangunan membutuhkan tahapan administratif yang harus dipatuhi.

Pemerintah berharap kolaborasi ini menjadi solusi nyata untuk mengurangi risiko banjir di Kota Serang.

Sidang Ketiga Gugatan PMH Terkait Sekda Kota Serang Masuk Tahap Mediasi di PN Serang

By On Kamis, April 16, 2026

Arie Budiarto selaku penggugat usai mengikuti sidang ketiga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Serang yang telah memasuki tahap mediasi. Kamis, 16 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2026/PN.Srg yang diajukan oleh Arie Budiarto terkait kedudukan Sekretaris Daerah Kota Serang berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, 16 April 2026

Majelis hakim dalam persidangan menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan dengan menunjuk mediator guna memfasilitasi penyelesaian antara Penggugat dan Para Tergugat.

Dalam persidangan, Penggugat melalui kuasa hukumnya juga telah melengkapi administrasi perkara, termasuk penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) penegasan terkait identitas Tergugat I, yaitu Sekretaris Daerah Kota Serang guna memastikan ketertiban dan kejelasan proses hukum tanpa mengubah substansi gugatan.

Selain itu, Penggugat mendorong agar proses persidangan berjalan efektif, mengingat pada agenda sebelumnya masih terdapat pihak yang belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Usai persidangan, Arie Budiarto selaku Penggugat menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam hukum acara perdata.

“Saya sebagai warga Kota Serang menempuh jalur hukum ini melalui mekanisme yang sah dan sebelumnya telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar awal,” ujar Arie.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses dan pertimbangan yang matang dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum di lingkungan pemerintahan.

Lebih lanjut, Penggugat menyatakan akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik serta tetap menghormati seluruh tahapan yang berjalan di pengadilan.

Dalam forum mediasi, Penggugat membuka ruang komunikasi kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat guna mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

Penggugat juga mencatat adanya respons positif dari salah satu pihak sebagai bagian dari dinamika proses mediasi yang sedang berlangsung.

Namun demikian, Penggugat menegaskan bahwa setiap penyelesaian harus didasarkan pada itikad baik yang nyata serta solusi yang konkret dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum. Penggugat menekankan bahwa proses mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, SH., MH., MM., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, perkara ini juga menjadi pembelajaran publik bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan.

Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan melibatkan para pihak beserta kuasa hukumnya.

Penggugat berharap proses mediasi dapat menghasilkan titik temu yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Resmi Masuk Tahap Sidang, Sengketa Informasi Fasilitas Sekda Kota Serang Teregistrasi di Komisi Informasi Banten

By On Rabu, April 15, 2026

Arie Budiarto usai menerima 
akta registrasi sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Provinsi Banten. 
Rabu, 15 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Sengketa informasi publik terkait permohonan data tunjangan penghasilan, TAPD, Baperjakat/Komite Talenta, serta fasilitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota Serang resmi teregister di Komisi Informasi Publik Provinsi Banten.

Perkara tersebut telah memperoleh nomor register: 034/REG-PSI/IV/2026 dan 035/REG- PSI/IV/2026 sesuai akta, sebagaimana tercantum dalam akta registrasi yang ditandatangani oleh Panitera Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dan dibubuhi stempel resmi lembaga.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemohon, mengatakan bahwa dengan terbitnya nomor register tersebut, sengketa informasi kini resmi memasuki tahap pemeriksaan dan siap disidangkan sesuai mekanisme Komisi Informasi.

“Dengan telah terbitnya akta registrasi dan nomor perkara, maka proses penyelesaian sengketa informasi telah resmi berjalan dan memasuki tahap persidangan,” ujar Arie.

Dokumen akta registrasi 
sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Provinsi Banten

Ia menjelaskan bahwa permohonan informasi sebelumnya telah diajukan kepada badan publik, yakni Sekretaris Daerah Kota Serang, namun tanggapan yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi permohonan informasi yang diajukan. Oleh karena itu, langkah sengketa ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian akses informasi publik.

Adapun informasi yang dimohonkan meliputi rincian tunjangan penghasilan, dasar hukum pemberian, serta bentuk fasilitas jabatan yang melekat pada posisi Sekda Kota Serang.

Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan keterangan petugas Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Surat panggilan sidang akan diterbitkan dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan jadwal sidang yang diperkirakan berlangsung pada minggu depan.

Pemohon berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

MA Putar Balik Putusan Banding, Situ Ranca Gede Kembali Jadi Aset Pemprov Banten

By On Rabu, April 15, 2026

Kawasan industri di lokasi yang diduga sebagai Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. MA memutuskan lahan tersebut kembali menjadi aset Pemprov Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Sengketa panjang lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan menegaskan kembali status lahan tersebut sebagai aset milik daerah.

Dalam putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 yang diputus pada 11 Maret 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Lahan Situ Ranca Gede atau Ranca Gede Jakung yang disengketakan memiliki luas sekitar 25 hektare atau 250.000 meter persegi. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi area industri di wilayah Kabupaten Serang.

Berbalik di Ujung Perkara 

Sengketa ini bermula dari gugatan PT Modern Industrial Estate yang terdaftar di PTUN Serang dengan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG terhadap Gubernur Banten dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang pada 20 Mei 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025 yang justru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Tidak tinggal diam, Pemprov Banten mengajukan kasasi pada 22 September 2025. Hasilnya, Mahkamah Agung membalikkan putusan banding tersebut dan menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kepastian Hukum Ditegaskan 

“Putusan ini menegaskan bahwa aset daerah yang telah tercatat secara sah memiliki kekuatan hukum yang harus dilindungi,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Banten.

Dengan putusan ini, status lahan Situ Ranca Gede kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Putusan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang bergulir sejak 2024, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menata aset, khususnya di kawasan strategis seperti Kabupaten Serang.

Diskominfo Kota Serang dan Densus 88 Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar

By On Senin, April 13, 2026

 

Sekretaris Dinas Diskominfo Kota Serang, Herry Suswanto, menyambut baik kunjungan Perwakilan Densus 88 
dikantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang menerima kunjungan Densus 88 Anti Teror Polri di Co-working Space (CWS) Diskominfo Kota Serang pada Senin (13/4/2026).

Sekretaris Dinas Diskominfo Kota Serang, Herry Suswanto, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam kolaborasi sosialisasi dan publikasi pencegahan paham radikal.

Menurut Herry, langkah ini sangat tepat dan memiliki urgensi tinggi sebagai upaya preventif lintas instansi. Ia menegaskan pentingnya penyebaran informasi edukatif yang terintegrasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki pemahaman yang benar.

“Kominfo menyambut baik langkah konkret ini. Sosialisasi dan publikasi edukatif perlu terus disinergikan,” ujarnya.

Herry juga menjelaskan bahwa Densus 88 merupakan satuan elit antiterorisme Indonesia yang dibentuk pada 30 Juni 2003, dengan tugas utama menangani kejahatan terorisme. Satuan ini berfokus pada penindakan, investigasi, hingga deradikalisasi, dengan tujuan mencapai zero terrorist attack serta menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman radikalisme.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif dan produktif dalam menyebarkan informasi pencegahan terorisme, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang masih rentan terhadap berbagai pengaruh.

“Sinergi ini penting agar informasi pencegahan terorisme dapat tersampaikan dengan baik, khususnya kepada anak-anak sekolah,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Herry menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuknya paham radikalisme ke dalam pola pikir generasi muda. Ia mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengarahkan pada tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama.

Oleh karena itu, Diskominfo bersama Densus 88 akan terus mengoptimalkan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, website, hingga videotron.

"Melalui sinergi ini, diharapkan penyebaran informasi yang edukatif, mencerahkan, dan menarik serta menjadi benteng awal dalam mencegah penyebaran radikalisme di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar," ungkapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Densus 88 Polri, Brigadir Irkham, mengungkapkan bahwa pola rekrutmen paham radikal kini kian masif menyasar emosi labil remaja di tingkat SMP dan SMA. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam kolaborasi ini akan lebih bersifat visual dan persuasif.

"Kami akan mengemas sosialisasi ini melalui visualisasi yang menarik, baik berupa video maupun rilisan kreatif. Tujuannya agar pesan edukatif ini mudah diterima dan dipahami oleh kalangan milenial dan Gen Z melalui kanal media online Pemkot Serang," jelas Irkham.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan early warning system atau sistem peringatan dini di tengah masyarakat untuk mendeteksi dan meredam bibit-bibit radikalisme sejak dini.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Serang, Chandra Afriyadi Sulaeman, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal inisiatif ini. Ia menilai kolaborasi antara aspek keamanan (Densus 88), komunikasi (Diskominfo), dan ideologi (Kesbangpol) adalah kombinasi yang kuat.

"Ini adalah langkah yang sangat bagus untuk memberikan atensi terkait paham yang bertentangan dengan norma hukum dan agama. Kesbangpol siap mensukseskan niat baik ini demi memastikan generasi muda kita memiliki benteng ideologi yang kokoh," pungkas Chandra.

Perlu disampaikan  Poin Utama Kolaborasi ini,  Target Utama: Pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dan penyebaran sosialisasi dan edukasi melalui  Media Sosial seperti Videotron, Media Sosial, Website, dan Konten Video Kreatif.

Kemudian  Fokus Materi: Edukasi bahaya radikalisme, literasi hukum, dan penguatan nilai-nilai NKRI, sehingga  tujuan Akhirnya, Mewujudkan Zero Terrorist Attack dan melindungi mentalitas generasi penerus di Kota Serang.

Berawal dari Ibu-Ibu, Warga Griya Permata Asri Kompak Perbaiki Lapangan Voli Secara Swadaya

By On Minggu, April 12, 2026

Warga RW 04 Perumahan 
Griya Permata Asri, Kota Serang, 
bergotong royong memperbaiki lapangan voli secara swadaya. Terlihat ibu-ibu membersihkan area lapangan, 
sementara warga lainnya melakukan 
pengelasan tiang jaring agar lebih kokoh. 
Minggu, 12 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Semangat kebersamaan dan gotong royong ditunjukkan warga RW 04 Perumahan Griya Permata Asri Kelurahan Dalung kecamatan Cipocokjaya Kota Serang dalam memperbaiki lapangan voli secara swadaya. Minggu, 12 April 2026.

Kegiatan ini berawal dari inisiatif ibu-ibu yang memiliki hobi bermain voli. Dari keinginan sederhana untuk memiliki fasilitas olahraga yang lebih layak, warga kemudian bergerak bersama melakukan perbaikan.

Perbaikan dilakukan secara bertahap, mulai dari membersihkan area lapangan hingga memperkuat tiang penyangga jaring dengan konstruksi besi yang dilas agar lebih kokoh dan tahan lama. 

Sebelumnya, kondisi tiang kerap mengalami kerusakan. “Awalnya karena tiang jaringnya sering roboh, jadi kami berinisiatif untuk memperbaiki bersama.

Warga melakukan pengelasan tiang penyangga jaring voli agar lebih kokoh dalam proses perbaikan lapangan 
secara swadaya 
di RW.04 Griya Permata Asri, 
Kota Serang

Alhamdulillah sekarang sudah mulai kuat dan lebih nyaman digunakan,” ujar Mama Gita.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam perbaikan tersebut.

“Saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih kepada warga RW. 04 yang sudah menyumbangkan rezekinya dan ikut membantu, sehingga perbaikan tiang jaring voli ini bisa terlaksana.

Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan bermanfaat untuk kita semua,” ungkapnya.

Meski saat ini proses perbaikan masih berlangsung, perubahan lapangan sudah mulai terlihat. Bagi warga, kegiatan ini bukan sekadar memperbaiki fasilitas olahraga, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan, kepedulian, dan rasa memiliki terhadap lingkungan.

Lapangan voli tersebut diharapkan dapat menjadi ruang aktivitas positif bagi warga, sekaligus mempererat hubungan sosial di lingkungan perumahan.

Komitmen Transparansi Pemkot Serang Diuji, Warga Ajukan Sengketa Informasi Fasilitas Sekda

By On Sabtu, April 11, 2026

Arie Budiarto usai mengajukan 
permohonan sengketa informasi 
di Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. 
Jumat, 10 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Arie Budiarto, warga Kota Serang, secara resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik Provinsi Banten terkait permohonan data Tunjangan Penghasilan, TAPD, Baperjakat/ Komite Talenta, serta fasilitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Arie Budiarto mengatakan, pengajuan tersebut telah diterima oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dan dibuktikan dengan tanda terima permohonan. Saat ini, proses masih berada pada tahap administrasi sebelum dilakukan registrasi perkara.

Ia menjelaskan bahwa permohonan informasi sebelumnya telah disampaikan kepada badan publik, yakni Sekretaris Daerah Kota Serang, namun tanggapan yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi permohonan informasi yang diajukan. Oleh karena itu, langkah sengketa ditempuh sebagai upaya lanjutan untuk memperoleh kepastian akses informasi publik.

“Informasi yang dimohonkan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah, sehingga keterbukaannya menjadi penting dalam rangka pengawasan publik,” ujarnya.

Tanda terima permohonan informasi

Adapun informasi yang dimohonkan meliputi rincian tunjangan penghasilan, dasar hukum pemberian, serta bentuk fasilitas jabatan yang melekat pada posisi Sekda Kota Serang.

Langkah pengajuan sengketa ini dinilai sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Serang sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan keterangan petugas Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, permohonan sengketa saat ini tengah dalam proses administrasi dan direncanakan akan diregistrasi dalam beberapa hari ke depan sebelum memasuki tahapan persidangan.

Pemohon berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Warga Senang Dapat Bantuan Rehab Rumah Dari Wali Kota Serang

By On Jumat, April 10, 2026

Walikota Serang, Budi Rustandi di dampingi Staf Ahli Walikota, Triningsih dan Camat Cipocokjaya, Um Rochmat Hidayat saat memberikan bantuan rehab rumah warga. Jumat, 10 April 2026.

BANTEN7.COM - Kota Serang - Walikota Serang, Budi Rustandi menyerahkan bantuan untuk renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga kampung Pulojajar Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang. Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan secara cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Staf ahli Walikota, Triningsih, Camat Cipocokjaya, UM Rochmat Hidayat dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Walikota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, bahwa bantuan yang diberikan berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kota Serang.

Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan yang dialami warga. Untuk rumah dengan kondisi rusak berat, bantuan diberikan sebesar Rp.10 juta, sementara untuk kerusakan ringan sebesar Rp.5 juta.

Proses pembangunan akan dilakukan oleh warga dengan pengawasan dari RT, RW, dan lurah setempat,” ungkapnya.

Budi menegaskan bahwa kehadirannya secara langsung di lapangan merupakan bentuk keteladanan bagi seluruh aparatur pemerintah agar senantiasa hadir di tengah masyarakat.

Ia juga menyampaikan kabar baik terkait rencana bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah pusat sebanyak 640 unit yang saat ini masih dalam proses.

Program RTLH ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Serang dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak bencana atau memiliki kondisi hunian yang tidak layak.

Budi, berharap bantuan ini dapat mendorong semangat gotong royong di lingkungan masyarakat, sehingga proses renovasi rumah dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

“Intinya kami pemerintah daerah berupaya mengurangi beban masyarakat, agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” tambahnya.

Penyerahan bantuan tersebut juga diwarnai momen haru, saat Wali Kota mengunjungi kediaman Ibu Sainah di Kampung Pulojajar Banjarsari Cipocokjaya.

Ibu Sainah, yang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang rongsokan, mengaku terharu karena untuk pertama kalinya menerima bantuan langsung dari pemerintah.

“Terima kasih atas bantuannya. Semoga Bapak Wali selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan,” ucapnya dengan penuh haru.

Pihak keluarga menyebut bantuan ini merupakan perhatian langsung pertama yang mereka terima selama puluhan tahun.

Beri Bantuan Rehab Rumah, Walikota Serang Budi Rustandi Kunjungi Warga Cipocokjaya

By On Jumat, April 10, 2026

Walikota Serang, Budi Rustandi di dampingi Staf Ahli Walikota, Triningsih dan Camat Cipocokjaya, Um Rochmat Hidayat saat memberikan bantuan rehab rumah warga. Jumat, 10 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang, Budi Rustandi menyerahkan bantuan untuk renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga kampung Pulojajar Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang. Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan secara cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Staf ahli Walikota, Triningsih, Camat Cipocokjaya, UM Rochmat Hidayat dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Walikota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, bahwa bantuan yang diberikan berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kota Serang.

Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan yang dialami warga. Untuk rumah dengan kondisi rusak berat, bantuan diberikan sebesar Rp.10 juta, sementara untuk kerusakan ringan sebesar Rp.5 juta.

Proses pembangunan akan dilakukan oleh warga dengan pengawasan dari RT, RW, dan lurah setempat,” ungkapnya.

Budi menegaskan bahwa kehadirannya secara langsung di lapangan merupakan bentuk keteladanan bagi seluruh aparatur pemerintah agar senantiasa hadir di tengah masyarakat.

Ia juga menyampaikan kabar baik terkait rencana bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah pusat sebanyak 640 unit yang saat ini masih dalam proses.

Program RTLH ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Serang dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak bencana atau memiliki kondisi hunian yang tidak layak.

Budi, berharap bantuan ini dapat mendorong semangat gotong royong di lingkungan masyarakat, sehingga proses renovasi rumah dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

“Intinya kami pemerintah daerah berupaya mengurangi beban masyarakat, agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” tambahnya.

Penyerahan bantuan tersebut juga diwarnai momen haru, saat Wali Kota mengunjungi kediaman Ibu Sainah di Kampung Pulojajar Banjarsari Cipocokjaya.

Ibu Sainah, yang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang rongsokan, mengaku terharu karena untuk pertama kalinya menerima bantuan langsung dari pemerintah.

“Terima kasih atas bantuannya. Semoga Bapak Wali selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan,” ucapnya dengan penuh haru.

Pihak keluarga menyebut bantuan ini merupakan perhatian langsung pertama yang mereka terima selama puluhan tahun.

Dinas LH Kota Serang Tidak Respon? Warga Puri Serang Hijau Patungan Bersihkan Aliran Dipenuhi Sampah

By On Jumat, April 10, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Normalisasi aliran sungai/kali dilingkungan RW 15 Puri Serang Hijau, Kel. Banjarsari, Kec. Cipocokjaya Kota Serang Banten, merupakan inisiasi dari warga sekitar dengan cara patungan/sumbangan secara swadaya untuk mengatasi pembiayaan pengerukan sungai/kali sepanjang kurang lebih 1500 meter dan saat ini sedang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Prov. Banten.

Warga Puri Serang Hijau sudah terlalu bersabar untuk menanti action dari pihak DLH Kota Serang untuk segera membenahi dan mengeruk sampah/tanah lumpur yang sudah numpuk sehingga mengakibatkan luapan air dan melimpah tumpah sampai masuk kelingkungan perumahan.

Untuk proses memperbaiki dan mengembalikan fungsi alami sungai agar alirannya menjadi lebih lancar, stabil, dan sesuai dengan kapasitasnya. Ini melibatkan beberapa kegiatan, seperti:

- Pengerukan sedimen dan sampah

- Pelebaran atau pendalaman sungai

- Pengendalian erosi dan longsor

- Pemulihan ekosistem sungai

Tujuan normalisasi aliran sungai adalah untuk:

- Mengurangi risiko banjir

- Meningkatkan kualitas air

- Mempertahankan keanekaragaman hayati

- Meningkatkan fungsi ekonomi dan sosial sungai. 

Dari beberapa fungsi normalisasi tersebut, harus ada pemeliharaan dari pihak dinas LH yang setidaknya sudah ada biaya pemeliharaan pada setiap tahun anggaran. Akan tetapi menurut pantauan dari warga setempat, sudah hampir sepuluh tahun pelaksanaan pemeliharaan tersebut tidak ada, sehingga terjadi penumpukkan tanah/lumpur hingga hampir 1 meter dan mengakibatkan air sungai/kali meluap masuk ke lingkungan perumahan.

Ahmad Fakih, selaku kepala kelurahan Banjarsari merespon cepat dan positive terhadap normalisasi sungai tersebut, karena selain mencegah terjadinya banjir apabila terjadi turun hujan, juga demi kebersihan lingkungan yang selama ini menjadi tanggung jawab bersama.

"Saya apresiasi inisiatif warga Serang Hijau dengan melakukan hal ini, semoga menjadi perhatian kita semua, terutama dinas terkait," ujar Ahmad Fakih.

Sementara H. Mumu Munawar selaku Ketua RW 15 mengatakan, bahwa lingkungannya sering dilanda banjir bila hujan turun dengan deras, karena ada penyumbatan sampah dan lumpur dari sungai, bahkan ketinggian lumpur dan sampah hampir 1 meter menutupi aliran sungai. 

Seharusnya dinas terkait bisa segera mengecek ke lokasi, karena hal ini sudah beberapa kali masuk berita di media akan tetapi tidak ada respon. 

"Saya mewakili warga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak dinas PUPR Prov. Banten dan Lurah Banjarsari yang telah datang ke lokasi serta mendukung pelaksanaan pekerjaan ini," kata H. Mumu disela-sela kesibukkannya. 

Warga berharap, dengan normalisasi aliran sungai, diharapkan dapat menciptakan lingkungan sungai yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan. Walaupun yang seharusnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi dirasakan tidak ada respons yang baik, maka warga secara gotong-royong untuk membiayai pelaksanaan pengerukan tersebut.

Sementara Farah Richi selaku Kepala Dinas LH Kota Serang dikonfirmasi lewat WhatsApp, tidak memberi tanggapan, hanya dibaca saja.

Iklim Investasi Aman, Nyaman dan Kompetitif. DPRD Kota Serang Tegaskan Mendukung Pemkot

By On Kamis, April 09, 2026

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memperkuat iklim investasi yang aman, nyaman dan kompetitif.

Dukungan ini, menurutnya menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kemajuan daerah serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan sinergi antara DPRD dengan Pemkot Serang merupakan kunci utama dalam menciptakan dan memperkuat lingkungan investasi yang aman, nyaman, dan kompetitif.

Menurut Muji lembaga DPRD yang dipimpinnya tidak hanya memberikan dukungan secara normatif, tetapi juga secara aktif memperkuat kebijakan yang dirancang oleh Pemkot Serang agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red-Kota Serang).

Pada prinsipnya DPRD mendukung seluruh bentuk investasi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan. "Merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pembangunan yang dijalankan oleh Pemkot Serang,” ungkapnya.

DPRD siap terlibat langsung dalam berbagai agenda penting terkait investasi, termasuk menghadiri kegiatan peresmian maupun forum-forum investasi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya Pemkot Serang menarik investor.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsinya, DPRD berperan penting dalam aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan. "Melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengawasan terhadap kebijakan Pemkot Serang, DPRD memastikan bahwa setiap program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Ujar Muji.

Muji menjelaskan, DPRD juga terus menampung aspirasi masyarakat guna memastikan bahwa setiap kebijakan investasi tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang merata.

Kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemkot Serang, diharapkan mampu menjadi daerah tujuan investasi yang unggul, berdaya saing, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tandasnya.

Penertiban Atribut Muktamar MA, Panitia Datangi Kantor Satpol PP Kota Serang

By On Rabu, April 08, 2026

Ketegangan terjadi antara panitia 
dengan satpol PP Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aksi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang menertibkan atribut berupa bendera dan banner milik panitia pelaksana Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang dipasang di kawasan KP3B Kota Serang.

Aksi tersebut memicu Ketegangan terjadi antara panitia pelaksana Muktamar XXI Mathla’ul Anwar menggeruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang pada Selasa malam (7/4/2026). Dilansir Banpos

Menurut keterangan panitia, tindakan Satpol PP Kota Serang tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya. 

Padahal, panitia mengklaim telah melayangkan surat izin pemasangan atribut ke sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari persiapan menyambut pelaksanaan muktamar.

Kekecewaan panitia memuncak setelah mengetahui sejumlah atribut mereka diamankan oleh pihak Satpol PP. Untuk memastikan keberadaan barang-barang tersebut, perwakilan panitia mendatangi kantor Satpol PP Kota Serang. 

Dalam suasana yang cukup tegang, panitia kemudian memasang beberapa bendera di area kantor Satpol PP sebagai bentuk protes atas tindakan penertiban tersebut.

Salah satu panitia, Saepudin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil Satpol PP.

“Kami ingin ada koordinasi terlebih dahulu, biar ke kami-nya enak. Kalau seperti ini, kami merasa dirugikan karena ada kerusakan barang milik kami,” ujarnya di kantor satpol PP Kota Serang.

Ia juga menambahkan bahwa panitia tidak menolak penertiban, selama dilakukan dengan komunikasi yang baik.

“Kalau ada koordinasi, sama-sama enak. Bahkan kami bisa membantu untuk menertibkan, yang penting barang kami tidak rusak,” tambahnya.

Di sisi lain, salah satu anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pemasangan atribut di area kantor mereka tidak diperbolehkan.

“Ini tidak boleh dipasangkan di sini, karena ini area Mako Satpol PP,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan daerah.

“Kami hanya menjalankan instruksi dari Pak Walikota untuk menertibkan,” tambahnya.

EPSS 2026: Pemerintah Gaspol Benahi Data, Dorong Kebijakan Lebih Presisi

By On Selasa, April 07, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah kian serius membenahi tata kelola data. Melalui program Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026, langkah strategis ditempuh untuk memastikan setiap kebijakan publik benar-benar berbasis data yang akurat dan berkualitas.

Program yang digagas Badan Pusat Statistik ini kini menjadi tolok ukur utama bagi instansi pemerintah dalam menilai kesiapan mereka mengelola data secara profesional. EPSS tak lagi sekadar evaluasi administratif, melainkan simbol pergeseran menuju kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Hal tersebut disampaikan Statistisi Ahli Madya BPS Kota Serang, Suhandi, saat memberikan materi di Co-Work Space (CWS) Diskominfo Kota Serang, Selasa (7/4/2026).

“Data bukan hanya harus valid, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan,” ujarnya.

Menurut Suhandi, di tengah tuntutan publik yang semakin kritis, data kini menjadi elemen kunci dalam menentukan arah kebijakan.

Dikatakan dia Melalui EPSS, pemerintah menargetkan tiga capaian utama: Peningkatan kualitas statistik sektoral, Pelayanan publik yang lebih responsif berbasis data dan Kebijakan yang tepat sasaran dan berdampak nyata.

Seluruh capaian tersebut, kata dia dirangkum dalam satu indikator strategis, yakni Indeks Pembangunan Statistik (IPS).

"Evaluasi sebelumnya menunjukkan tren positif. Nilai IPS nasional mengalami peningkatan, menandakan kesadaran pengelolaan data mulai tumbuh di berbagai instansi," kata dia

Lebih lanjut, Suhandi menegaskan, kondisi tersebut belum merata. Masih terdapat instansi yang menghadapi tantangan, terutama dalam hal integrasi data dan penerapan standar yang seragam.

“EPSS 2026 menjadi alarm sekaligus pendorong agar transformasi ini tidak berjalan setengah hati,” tegasnya.

Berbeda dari sebelumnya, kata Suhandi EPSS 2026 hadir dengan pendekatan yang lebih tegas dan terukur. Penilaian difokuskan pada kegiatan statistik prioritas yang memiliki dampak nyata. Dengan mengadopsi model Capability Maturity Model, EPSS tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses, sistem, hingga konsistensi pengelolaan data.

"Struktur penilaian yang mencakup 5 domain, 19 aspek, dan 38 indikator memastikan evaluasi dilakukan secara komprehensif dan objektif," Jelas dia

ia juga mengatakan Keberhasilan EPSS tidak dapat dicapai secara parsial. Sinergi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah menjadi faktor penentu.

Berbagai tim, mulai dari Tim Penilai Internal (TPI), Tim Penilai Badan (TPB), hingga Tim Penjaminan Kualitas (TPK), terlibat aktif untuk memastikan proses berjalan transparan dan bebas intervensi.

Dalam proses evaluasi, lanjut dia integritas menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar. Penilai dilarang memberikan penilaian subjektif atau “kode” nilai kepada instansi yang dinilai. Seluruh hasil evaluasi dijaga kerahasiaannya dan harus berbasis bukti yang valid.

“Tujuannya agar EPSS benar-benar mencerminkan kondisi nyata, bukan sekadar formalitas,” jelas Suhandi.

Diakhir penyampaian, Suhandi mengungkapkan bahwa untuk Menuju Era Kebijakan Berbasis Data

EPSS 2026 menjadi penanda penting transformasi pemerintahan menuju sistem yang lebih modern dan berbasis data.

Ia juga berharap ke depan, dampaknya dapat semakin terasa: Kebijakan lebih presisi, Program lebih efektif dan Pelayanan publik lebih adaptif.

“EPSS bukan hanya program evaluasi, tetapi langkah strategis menuju pemerintahan modern, di mana data menjadi fondasi utama pembangunan,” pungkasnya.

Bantu Perbaikan Rumah Warga Tidak Layak Huni di Curug, Wali Kota Serang Turun Langsung

By On Selasa, April 07, 2026

Wali Kota Serang, Budi Rustandi 
didampingi Camat Curug, Eni Sudaryani langsung memberikan bantuan perbaikan rumah warga tidak layak huni di Kampung Sikebon dan Cisangku, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang. Selasa, 7 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepedulian terhadap warga kembali ditunjukkan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Ia turun langsung meninjau kondisi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Sikebon dan Cisangku, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang. Selasa, 7 April 2026.

Walikota Serang, Budi Rustandi turun langsung ke sejumlah rumah warga dalam kondisi memprihatinkan (red-atap genteng berlubang, struktur bangunan rapuh, hingga fasilitas dasar yang jauh dari kata layak). 

Budi langsung menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemerintah Kota Serang.

"Bantuan ini kita sesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta", Ungkap Budi.

Budi berharap, warga bisa tinggal lebih aman dan nyaman di lokasi.

Program ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh program perbaikan.

Salah satu penerima bantuan, Junedi Yasin, mengaku tak bisa menyembunyikan rasa harunya. "Rumah peninggalan keluarganya yang selama bertahun-tahun belum pernah diperbaiki, kini akhirnya mendapat perhatian",

“Senang sekali, ini pertama kalinya saya dapat bantuan seperti ini. Rumah ini sudah lama rusak, tapi belum pernah tersentuh perbaikan. Alhamdulillah sekarang bisa diperbaiki,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.

Hal serupa dirasakan Siti Jarim, warga Kampung Cisangku. Ia menceritakan bagaimana selama ini rumahnya dibangun seadanya karena keterbatasan biaya. "Perbaikan hanya dilakukan bertahap, itupun tidak menyeluruh",

“Dulu cuma bagian atas saja yang dibangun, itu pun bertahap. Sekarang alhamdulillah dapat bantuan, jadi rumah bisa diperbaiki lebih layak,” katanya.

Siti menambahkan, bantuan ini datang di waktu yang tepat dan berharap program seperti ini terus berlanjut agar lebih banyak warga merasakan manfaatnya.

Kehadiran langsung Walikota Serang di tengah masyarakat pun menjadi nilai lebih. Warga merasa diperhatikan, bukan hanya melalui program, tetapi juga melalui sentuhan nyata di lapangan.

Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur besar, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat—tempat tinggal yang layak dan aman.

Dengan program RTLH yang terus digencarkan, Pemerintah Kota Serang diharapkan mampu mempercepat pengentasan kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kesejahteraan warganya secara berkelanjutan.

Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Menganiaya Pengunjung. Kadisparpora Kota Serang: Pecat dan Proses Hukum

By On Selasa, April 07, 2026

Ilustrasi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan 
oleh oknum satuan tugas (satgas) di kawasan Stadion Maulana Yusuf 
Kota Serang terhadap pengunjung 
pada Minggu, 5 April 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum satuan tugas (satgas) di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang terhadap pengunjung pada Minggu, 5 April 2026 sekitar jam 00.15, berujung pemecatan dan ke ranah hukum.

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kota Serang, Zeka Bachdim, mengatakan dengan tegas telah memberhentikan (red-pecat) oknum satgas yang diduga berinisial RD dari tugasnya.

Zeka mengungkapkan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami sudah memberhentikan yang bersangkutan dari satgas. "Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ungkap zeka.

Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula dari cekcok antara rekan korban berinisial Z dengan petugas satgas. Perselisihan dipicu oleh informasi kehilangan sepeda motor milik seorang pengunjung, yang belakangan diketahui hanya salah penempatan.

Salah seorang saksi mengatakan, seorang oknum satgas yang diduga berinisial RD yang disebut-sebut sebagai ketua satgas diduga langsung melakukan pemukulan menggunakan tongkat bisbol terhadap korban berinisial (Z) hingga terjatuh pingsan.

“Terduga Pelaku datang dan langsung memukul teman saya hingga jatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap saksi dalam laporannya kepada pihak kepolisian.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga menyerang AB (pengunjung) yang berupaya melerai.

"Korban mengaku terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah setelah diinjak oleh pelaku. Korban lain juga dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, leher, dan pundak akibat pukulan benda tumpul",

Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Walikota Serang Budi Rustandi Gratiskan Tagihan PBB 2026 hingga Rp. 50 ribu dan Diskon

By On Selasa, April 07, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang pada tahun 2026 memberlakukan program gratis pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan Rp.50.000,- dan Diskon Pembayaran PBB lebih dari Rp. 50.000,- sebesar 10 persen, berlaku sejak 02 Februari hingga 31 Maret 2026 dan 5 persen, berlaku sejak 01 April hingga 31 Juni 2026.

Pembayaran bisa melalui Chanel :
* Bank Banten
* BJB
* BCA
* Indomart 
* Alfamart
* Tokopedia
* Bukalapak
* Livin
* OVO
* Dana
* Pos Indonesia
* QRIS 
* Masa go
* Link aja
* Art pay

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *