Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ngaku Wartawan Datangi Warung Bensin Eceran, Dewan Pers: Liputan Tak Boleh Intimidatif

By On Jumat, September 18, 2026

Ilustrasi dalam konten edukasi Dewan Pers tentang wartawan yang mendatangi warung bensin eceran. Sumber: Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku wartawan mendatangi pemilik warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan legalitas usaha dan penggunaan motor yang dimodifikasi untuk mengisi BBM di SPBU.

Pemilik warung mengatakan, dirinya berjualan BBM eceran untuk mencari nafkah sekaligus membantu warga sekitar. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

Lalu, kalau wartawan datang untuk mencari informasi, sebenarnya seperti apa cara yang dibenarkan?

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, wartawan memang punya hak untuk mencari dan menggali informasi. Hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus fungsi kontrol sosial pers.

Namun, cara mencari informasi tetap ada aturannya.

Menurut Abdul Manan, wartawan dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Datang kepada seseorang, bertanya, meminta penjelasan, maupun melakukan konfirmasi merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.

Yang menjadi persoalan adalah ketika cara yang digunakan sudah mengarah pada tekanan atau intimidasi.

Abdul Manan menegaskan, apabila ada orang yang mengaku wartawan kemudian mengintimidasi narasumber atau meminta uang dengan alasan sedang menggali informasi, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai kerja jurnalistik.

“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat masuk ke ranah pidana. Masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Penjelasan Dewan Pers ini penting dipahami. Wartawan memang punya hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi, cara menjalankannya tetap harus sesuai aturan dan etika jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan alasan untuk menekan atau meminta sesuatu kepada narasumber.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang datang mengaku sebagai wartawan, dari media mana, serta informasi apa yang sedang dicari.

Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.

Sumber informasi: Konten edukasi Dewan Pers melalui akun TikTok resminya.

Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Kompolnas Awards 2026 Lewat Inovasi Bank Sampah

By On Jumat, September 18, 2026


Aiptu Eko Yulianto, peraih Juara 2 
Kompolnas Awards 2026 melalui 
inovasi Bank Sampah.Jumat (18/9/2026). 

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Personel Polsek Waringinkurung Polresta Serang Kota, Aiptu Eko Yulianto, S.H., berhasil meraih Juara 2 Kompolnas Awards 2026 melalui inovasi Bank Sampah yang digagasnya.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penganugerahan Kompolnas Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (18/9/2026). 

Kegiatan itu turut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto, S.H.

Kompolnas Awards 2026 merupakan bentuk apresiasi terhadap personel Polri yang menghadirkan inovasi dan perubahan positif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun lingkungan.

Inovasi Bank Sampah yang digagas Aiptu Eko dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sampah yang sebelumnya menjadi persoalan lingkungan dikelola menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

Program tersebut tidak hanya mendorong lingkungan yang lebih bersih dan sehat, tetapi juga membuka peluang tambahan penghasilan bagi masyarakat sekitar melalui pengelolaan sampah.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, inovasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polresta Serang Kota untuk terus menghadirkan inovasi-inovasi kreatif yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Yudha.

Ia berharap capaian tersebut dapat mendorong personel lainnya untuk terus menciptakan inovasi, baik dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Gubernur Andra Soni: Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Rutinitas, Melainkan Tanggung Jawab Moral

By On Kamis, September 17, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat memimpin Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di area PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis, 17 September 2026. 

CILEGON, Kontras7.co.id - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa keselamatan transportasi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan tanggung jawab moral sekaligus ujung tombak pelayanan publik. 

Oleh karena itu, keselamatan dan konektivitas harus senantiasa dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. 

​Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra saat memimpin Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di area PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis, 17 September 2026. 

​“Satu hal yang sangat mendasar, dalam transportasi, keselamatan tidak pernah boleh menjadi rutinitas administratif terhadap sistem yang kita bangun dan kita awasi. Keselamatan adalah tanggung jawab moral,” tegas Andra Soni. 

​Ia menjabarkan, tanggung jawab tersebut termasuk keberanian insan perhubungan untuk menghentikan operasi ketika keadaan tidak aman, sekaligus harus tanggap mencari alternatif agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tidak terputus. 

​Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra juga menyampaikan duka cita mendalam atas berbagai musibah kecelakaan transportasi yang terjadi belakangan ini. 

Ia menyoroti tantangan berat jajaran perhubungan yang harus siaga merespons berbagai situasi darurat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, erupsi Gunung Anak Krakatau, hingga kecelakaan penerbangan dan pelayaran. 

​Terkait tema Harhubnas 2026, yakni "Menghubungkan Indonesia untuk Masa Depan Lebih Maju", Gubernur Andra menggarisbawahi peran vital transportasi yang lebih dari sekadar urusan infrastruktur. 

Perhubungan berperan penting dalam mempertemukan keluarga, membuka lapangan kerja, membawa bahan pangan, menggerakkan industri, hingga menghadirkan negara sampai ke wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Terpencil). 

​“Bapak Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan pentingnya konektivitas antara pusat-pusat produksi dan permukiman untuk menurunkan biaya angkut dan biaya logistik, serta memperluas pemerataan pembangunan,” paparnya. 

​Gubernur Andra juga mengingatkan agar transformasi digital di sektor perhubungan berujung pada hasil yang nyata. Pemanfaatan teknologi harus bermuara pada perjalanan yang lebih aman dan sistem logistik yang makin tertib. Baginya, secanggih apa pun teknologi, hal yang terpenting tetaplah kualitas pelayanan publik. 

​Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta agar pedoman 'Lima Citra Manusia Perhubungan' tidak hanya dihafalkan, tetapi benar-benar diimplementasikan. 

​"Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, tangguh menghadapi tantangan, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan harus terlihat dalam cara kita bekerja setiap hari,” ungkapnya. 

​Sebagai langkah konkret, Gubernur Andra mengajak seluruh insan perhubungan di Banten untuk menjadikan bulan September sebagai Bulan Keselamatan Transportasi. 

​“Bulan ini kita canangkan sebagai awal untuk membangun budaya keselamatan yang lebih kuat sepanjang tahun,” pungkasnya. (*/red)

Tanggap Dampak Abu Krakatau, Polsek Cikande Gandeng Damkar PT Nikomas Siram Jalan dan Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga

By On Kamis, September 17, 2026

Polsek Cikande gelar aksi kemanusiaan dan penataan lingkungan secara intensif pada Kamis, 17 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.idPolsek Cikande, Polres Serang, bergerak cepat menanggulangi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dengan menggelar aksi kemanusiaan dan penataan lingkungan secara intensif pada Kamis, 17 September 2026. 

Selain berkolaborasi dengan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) PT Nikomas Gemilang untuk menyiram jalur utama, Polsek Cikande juga mendistribusikan bantuan 8.000 liter air bersih untuk warga terdampak di Kampung Pasir Mindi, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande. 

Penyiraman jalan difokuskan di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta wilayah hukum Polsek Cikande, khususnya di titik-titik pusat aktivitas masyarakat seperti Simpang Ambon, Simpang Modern, Simpang Interchange, Pasar Tambak, hingga Simpang Tambak. 

Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kecelakaan akibat jalan licin berdebu serta meminimalisir polusi udara. 

Sementara itu, penyaluran air bersih disambut antusias oleh warga Kp. Pasir Mindi yang membutuhkan pasokan air segar setelah pemukiman mereka terpapar abu vulkanik. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menegaskan bahwa rangkaian aksi ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mengayomi dan membantu masyarakat di situasi darurat. 

"Polsek Cikande hadir, diminta atau tanpa diminta masyarakat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Dia berharap, langkah kolaboratif dan bantuan kemanusiaan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga. 

"Semoga kegiatan penyiraman jalan ini dapat meminimalisir polusi udara, serta bantuan air bersih ini bisa membantu memenuhi kebutuhan harian warga Kp. Pasir Mindi pasca sebaran abu vulkanik," tuturnya. 

Petugas juga mengimbau kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat Cikande agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan pernapasan. (*/red)

Keracunan MBG Massal di Jombang: Kepala SPPG Dicopot, Dapur Disetop

By On Kamis, September 17, 2026

SPPG Mangunan milik Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta yang ditutup sementara imbas keracunan massal di Jombang. 

JOMBANG, Kontras7.co.id - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta dihentikan sementara (disuspend) buntut 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh, Jombang, Jawa Timur (Jatim), keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tidak hanya itu, Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna juga dicopot. 

"(SPPG Mangunan) Suspend sampai semua persyaratan yang harus dipenuhi terpenuhi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026. 

Tidak hanya itu, kata Kusmayanti, pihaknya juga mencopot Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna. 

"Nonaktif bahasa kami ya, dan pastinya Kepala SPPG diganti," tegasnya. 

Kepala SMPN 1 Kabuh, Suprihadiono membenarkan distribusi MBG untuk sekolahnya dihentikan sejak Jumat, 04 September 2026. 

Begitu juga sekolah-sekolah lain penerima MBG dari SPPG Mangunan. 

Selama ini sekolahnya menerima MBG dari dapur tersebut untuk 639 siswa, serta 47 guru dan karyawan. 

"Sejak kejadian itu (keracunan massal), besoknya hari Jumat itu sudah enggak ada, sampai sekarang belum ada. Mungkin SPPG-nya masih belum beroperasi," ucapnya. 

Jika nantinya SPPG Mangunan diizinkan beroperasi kembali, Suprihadiono berharap sudah ada perbaikan mutu untuk mencegah kasus serupa. 

Sehingga MBG yang disalurkan ke para siswa dan guru benar-benar layak dikonsumsi. 

"Kalau memang kami diberi lagi (MBG) ya nanti kami serahkan ke anak-anak. Anak-anak kalau mau ya silakan dimakan, kalau enggak ya enggak usah," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, keracunan massal ini baru terbongkar pada Kamis pagi, 03 September 2026. 

Banyak siswa SMPN 1 Kabuh yang mengalami diare di tengah jam pelajaran. Keluhan mereka di antaranya sakit perut, diare, mual, muntah dan pusing. 

Mereka mengalami keracunan setelah menyantap MBG pada Rabu siang, 02 September 2026. 

MBG dari SPPG Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta itu berupa nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli.

Data terbaru yang dirilis Dinas Kesehatan Jombang, total 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh keracunan MBG. 

Dari jumlah itu, 175 siswa dan guru pulih karena melakukan pengobatan secara mandiri pada Rabu, 02 September 2026. 

Sedangkan 85 siswa dilarikan ke fasilitas kesehatan karena masih sakit perut, diare, pusing, mual dan muntah pada Kamis, 03 September 2026. 

Setiap harinya, SPPG Mangunan menyediakan 2.899 porsi MBG untuk 19 sekolah penerima manfaat. Salah satunya untuk 639 siswa, serta 47 guru dan pegawai SMPN 1 Kabuh. 

Artinya, tidak semua siswa dan guru keracunan setelah memakan MBG tersebut. 

Penyebab keracunan massal ini pun terungkap dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari SPPG Mangunan. 

Sampel yang diperiksa meliputi nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli. 

Termasuk sampel air galon isi ulang yang digunakan memasak MBG. 

Kandungan bakteri e coli di air galon isi ulang tidak terlalu tinggi. 

Kandungan e coli melebihi batas aman justru ditemukan di udang saus padang, yaitu mencapai 120 CFU per Gram. 

Kelebihan e coli di dalam perut para korban selanjutnya menyebabkan sakit perut, mual, muntah, demam, dan diare. 

Tidak hanya itu, nasi pada MBG yang disantap para siswa juga mengandung bacillus cereus, bakteri penyebab keracunan. (*/red)

Total Rp 106,3 Miliar Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

By On Kamis, September 17, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," kata Achmad saat Konferensi Pers, Selasa, 15 September 2026. 

Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto. 

Menurut Achmad, temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. 

Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp 31,86 miliar. 

Kemudian ada juga pecahan dollar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD. pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. 

Kemudian ada juga pecahan 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp 896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta. 

Adapun kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Sebagian tanah disebut bermasalah dengan ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. 

Masalah ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka Erwin untuk memasang fee sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar. 

KPK juga mengungkap ada banyak penerimaan lainnya terkait gratifikasi dan mutasi promosi jabatan pelayanan pertanahan di ATR/BPN. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Mereka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Lalu ada Fahd El Fouz pihak swasta diduga kepercayaan Nusron Wahid, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin selaku pihak swasta orang kepercayaan Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Pihak Adrianto dan Rizal Pahlevi dikenakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara sisanya disangkakan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK

By On Kamis, September 17, 2026

Fahd A Rafiq ditahan KPK. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat setelah lama tidak terdengar dari peristiwa terakhir: terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur'an. 

Fahd diketahui memiliki rekam jejak dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, dan pengadaan Al-Qur'an pada 2017. 

Kini namanya mencuat lagi karena kasus yang sama, korupsi. 

Ia disebut-sebut dalam dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Diketahui, Fahd Arafiq merupakan tokoh organisasi yang cukup vokal. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI (2015-2018). 

Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera serta Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. 

Istri Fahd, Ranny Fahd Arafiq, saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. 

Melihat kadernya dicokok KPK untuk kali ketiga, Partai Golkar mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji pun mempersilakan KPK untuk mengungkap kebenarannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum. 

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa  15 September 2026. 

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, partainya juga akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, setelahnya mengetahui duduk persoalannya. 

Tiga kasus korupsi jerat Fahd, dalam kasus DPID yang bergulir 2011-2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. 

Suap itu digunakan untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh. 

Tiga kabupaten yang dimaksud adalah kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Saat itu, ia divonis dua tahun enam bulan penjara. 

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, kasus ini bergulir pada 2017, setelah Fahd bebas dari kurungan penjara dan merasakan udara bebas. 

Namun belum lama mendekam di penjara, Fahd kembali bermain suap, kali ini tidak main-main pengadaan kitab suci Al-Qur'an dikorupsi. 

Ia terseret kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan kembali dijebloskan ke penjara pada 2017. 

Terkini, setelah melenggang kembali dari jeruji besi, Fahd kembali berulah. 

Kali ini ia kembali terjerat korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*/red)

Aset Kantor Damkar di Wilayah Kota Serang, Wabup Serang: Nanti Dibahas dengan Pak Wali

By On Kamis, September 17, 2026

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat hendak memasuki kendaraan usai ditemui tim media Kontras7 dalam doorstop terkait aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang.
Kamis (17/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID – KOTA SERANG - Soal aset kantor pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Serang, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan aset tersebut sudah selesai dibicarakan. Untuk solusinya, menurut Najib, akan dilakukan melalui kolaborasi.

Pernyataan itu disampaikan Najib saat ditemui tim media Kontras7 dalam doorstop usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun PMI di halaman Masjid Al-Bantani, KP 3B, Curug, Kota Serang, Kamis (17/9/2026).

Kontras7 kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai aset tersebut.

Najib Hamas menyampaikan bahwa persoalan aset itu sudah selesai dibicarakan.

Ketika ditanya mengenai solusinya, Najib menjawab:

“Kita akan kolaborasi, ya.”

Kontras7 kemudian memperjelas apakah hal tersebut berarti aset akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

“Oh, itu kan sudah ada pembicaraan terakhir, ya,” jawab Najib.

Kontras7 kembali menanyakan tindak lanjutnya.

“Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali,” katanya.

Dari keterangan tersebut, persoalan aset kantor pemadam kebakaran itu sudah dibicarakan. Untuk tindak lanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama Wali Kota Serang melalui kolaborasi.

Kontras7 akan mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil doorstop dan keterangan langsung Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas kepada tim media Kontras7.

Operasi SAR KM Arupadatu 1 Resmi Dihentikan Setelah 10 Hari Pencarian

By On Kamis, September 17, 2026


Kepala Basarnas Banten Al Amrad menyampaikan keterangan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Laka Laut KM Arupadatu 1 di Posko SAR Gabungan 
Marina Lippo, Carita, Pandeglang.

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Operasi SAR Gabungan untuk mencari KM Arupadatu 1 beserta delapan kru yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda resmi dihentikan setelah berlangsung selama 10 hari.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Laka Laut di Posko SAR Gabungan Marina Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (17/9/2026) pukul 16.57 WIB.

Rapat evaluasi dipimpin Kepala Basarnas Banten Al Amrad, S.Sos., dan dihadiri Gubernur Banten H. Andra Soni, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, S.H., unsur Forkopimda serta keluarga korban.

Kepala Basarnas Banten Al Amrad menyampaikan, operasi pencarian aktif selama 10 hari dihentikan setelah evaluasi menunjukkan belum ditemukannya tanda-tanda keberadaan korban maupun material kapal.

“Operasi pencarian aktif selama 10 hari resmi dihentikan dan dinilai sudah tidak efektif karena tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan korban maupun material kapal,” ujar Al Amrad.

Meski operasi pencarian aktif dihentikan, pemantauan tetap dilakukan melalui mekanisme e-broadcast dengan melibatkan instansi terkait, kapal-kapal yang melintas, serta nelayan di wilayah Selat Sunda hingga perairan Bengkulu.

Operasi SAR juga dapat dibuka kembali apabila terdapat informasi atau indikasi baru mengenai keberadaan korban maupun kapal.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, selama proses pencarian, Polda Banten mengerahkan delapan kapal patroli serta personel gabungan Satbrimob, Biddokkes, Biro SDM dan Satpolairud jajaran sejak hari pertama hingga hari ke-10.

Menurut Maruli, sebanyak 13 objek barang yang ditemukan selama pencarian telah dikonfrontir untuk memastikan keterkaitannya dengan KM Arupadatu 1.

“Dari 13 objek barang temuan Basarnas berupa life jacket, pelampung putih, galon Aqua, helm merah, jerigen biru dan dua terpal, seluruhnya telah dikonfrontir dan terbukti tidak identik dengan kelengkapan Kapal Arupadatu 1,” ujar Maruli.

Sementara itu, Gubernur Banten H. Andra Soni menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian.

“Sesuai UU No. 29 Tahun 2014, masa operasi 7 hari telah diperpanjang 3 hari atas permohonan keluarga dan Pemprov Banten. Kami menghormati keputusan penghentian operasi rutin yang dinyatakan oleh Kepala Basarnas Banten pada hari ke-10. Akan tetapi, kami tetap berharap koordinasi berjalan bila ada petunjuk baru, dan Pemprov Banten berkomitmen mendampingi pihak keluarga korban,” ujar Andra Soni.

Hingga hari ke-10, delapan kru KM Arupadatu 1 belum ditemukan. Meski operasi pencarian aktif dihentikan, unsur TNI, Polri dan Basarnas tetap melakukan pemantauan serta siap melakukan tindakan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru.

Adde Rosi Dukung Tim SAR Cari KM Arupadatu 1, Doakan 8 Kru Segera Ditemukan

By On Kamis, September 17, 2026

Adde Rosi Khoerunnisa menyampaikan dukungan kepada Tim SAR dalam pencarian KM Arupadatu 1 dan delapan kru yang hilang kontak di Selat Sunda.

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, M.Si., menyampaikan doa dan dukungan kepada Tim SAR Gabungan yang masih melakukan pencarian KM Arupadatu 1 beserta delapan kru yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.

Hal itu disampaikan Adde Rosi saat menghadiri Sosialisasi MPR RI di SDN 7 Cicadas, Pandeglang, Banten, Kamis (17/9/2026).

“Kami merasa sedih dan terpukul mendengar kabar ini, karena KM Arupadatu 1 yang membawa 8 kru di hari pencarian ke-10 masih belum ditemukan. Besar harapan dan doa kami, semoga 8 kru KM Arupadatu 1 segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Adde Rosi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD hingga para relawan.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras Tim SAR, dalam hal ini Basarnas, Polda Banten, TNI, BPBD beserta para relawan atas kerja kerasnya tanpa kenal lelah dalam melakukan proses pencarian. Semoga Tim SAR berhasil menemukan tanda ataupun titik terang sekecil apa pun itu,” ungkapnya.

Adde Rosi turut menyampaikan pesan kepada keluarga delapan kru KM Arupadatu 1 agar diberikan ketabahan dan kekuatan selama menghadapi proses pencarian tersebut.

Dalam kunjungan yang sama, Adde Rosi didampingi Kepala SDN 7 Cicadas Hj. Mimin Karminingsih, S.Pd., dan Ketua Komite H. Ahmad Jaya, S.Sos.

Di sela kegiatan, Adde Rosi juga menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara simbolis kepada 119 siswa SDN 7 Cicadas, Pandeglang.

Pisah Sambut Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Pamit dan AKBP Sonny Minta Dukungan

By On Rabu, September 16, 2026

KONTRAS7.CO.ID – PANDEGLANG | Polres Pandeglang menggelar acara pisah sambut Kapolres Pandeglang dari AKBP Dr. H. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si. kepada AKBP Sonny Harsono, S.H., S.I.K. di Aula Polres Pandeglang, Rabu (16/9/2026).

Acara tersebut dihadiri Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Ketua DPRD Pandeglang H. Tb. Agus Khatibul Umam, Forkopimda, para Kapolsek, pengurus Bhayangkari beserta jajaran, Ketua PWI Pandeglang Asep Mujahidin, tokoh agama serta tamu undangan lainnya.

Suasana haru mewarnai acara pisah sambut tersebut. Dalam sambutannya, AKBP Dhyno menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf selama menjalankan tugas sebagai Kapolres Pandeglang.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar Polres Pandeglang, Forkopimda, masyarakat Pandeglang, dan rekan-rekan media yang telah membantu dan mendukung kami selama menjabat. Banyak kenangan di Pandeglang, mohon maaf jika selama kepemimpinan saya masih banyak kekurangannya. Saya pamit dan mohon doa dari semua untuk tugas di tempat yang baru,” ujar AKBP Dhyno.

AKBP Dhyno merupakan salah satu perwira menengah Polda Banten yang mendapat mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/2026, ST/1878/VIII/2026, dan ST/1879/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Dalam penugasan barunya, AKBP Dhyno mendapat jabatan sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Muda Tk. I Divpropam Polri.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang yang baru, AKBP Sonny Harsono, meminta dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya di Pandeglang.

“Saya sebagai warga baru di Pandeglang, mohon diterima dan mohon dukungan, bimbingan dari senior saya AKBP Dhyno, dari Forkopimda, para PJU, personel dan masyarakat Pandeglang. Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan dan akan berupaya meningkatkan pelayanan. Mari kita bersama-sama menjaga Pandeglang tetap aman, damai dan kondusif,” ujar AKBP Sonny Harsono.

Acara pisah sambut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Pandeglang kepada AKBP Dhyno, serta pemutaran video kenangan selayang pandang selama AKBP Dhyno menjabat sebagai Kapolres Pandeglang.

53 Wartawan Ikuti UKW PWI Banten, 9 Kelas Digelar 22–23 September

By On Rabu, September 16, 2026

 Ketua PWI Banten Rian Noprandra.

KONTRAS7.CO.ID – SERANG | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 22–23 September 2026 di Aula Serba Guna Polda Banten.

UKW tersebut diikuti 53 peserta yang terbagi dalam sembilan kelas, terdiri dari tujuh kelas muda dan dua kelas madya.

“Pesertanya dari kawan-kawan anggota PWI kota, kabupaten, swasta,” kata Ketua PWI Banten Rian Noprandra kepada Kontras7.co.id, Rabu (16/9/2026).

Menurut Rian, UKW diharapkan dapat membantu peserta semakin memahami aturan dan landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik.

“Harapannya setelah kawan-kawan mengikuti uji kompetensi, minimal kawan-kawan lebih paham terhadap aturan dan landasan kerja seorang wartawan, yaitu Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan yang berkaitan dengan profesi wartawan.

Pamflet pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Banten pada 22–23 September 2026.

Rian menjelaskan, PWI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers. Dalam proses keorganisasian PWI yang disampaikannya, setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), anggota diwajibkan mengikuti UKW.

“UKW itu menjadi salah satu syarat utama untuk seseorang menjadi anggota PWI. Setelah mengikuti orientasi keorganisasian atau OKK, dia wajib mengikuti uji kompetensi wartawan,” jelasnya.


Pria 26 Tahun Ditemukan Meninggal di Area Parkir Mal di Kota Serang

By On Rabu, September 16, 2026

Petugas berada di sekitar lokasi kejadian.

KONTRAS7.CO.ID – KOTA SERANG | Seorang pria berinisial KH (26) ditemukan meninggal dunia di area parkir sebuah mal di Jalan Veteran, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (16/9/2026) dini hari.

Korban diketahui merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten.

Informasi yang diperoleh, korban ditemukan sekitar pukul 03.10 WIB. Sebelumnya, KH bersama tujuh temannya berangkat dari wilayah Kecamatan Kibin menuju salah satu tempat hiburan di Kota Serang.

Saat berada di tempat tersebut, korban bersama teman-temannya disebut mengonsumsi minuman beralkohol dan berjoget. Ketika hendak pulang, teman-teman korban mencari KH karena sudah tidak berada di dalam tempat hiburan.

Pencarian kemudian dilakukan hingga ke area lantai bawah. Teman-teman korban selanjutnya mendapat informasi adanya seseorang yang terjatuh di area parkir.

Setelah dilakukan pengecekan, orang yang ditemukan tersebut diketahui merupakan KH.

Petugas keamanan yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian.

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Nuryanto, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar, untuk korban sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Nuryanto saat dikonfirmasi.

Menurut Nuryanto, pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Ia menyebut informasi mengenai kondisi korban yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol diperoleh dari keterangan rekan korban.

“Informasinya seperti itu (dalam kondisi mabuk-red). Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Polresta Serang Kota, kasusnya ditangani di sana,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian.

Tiga Warga Pandeglang Laporkan Anggota DPRD Banten Berinisial RM ke Polda, Dugaan Investasi Emas

By On Rabu, September 16, 2026

Para pelapor bersama kuasa hukum 
usai membuat laporan terkait dugaan investasi bisnis emas di Polda Banten, 
Selasa (15/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID – BANTEN | Tiga warga Pandeglang, Banten, melaporkan seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RM ke Polda Banten terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi serta penyertaan modal bisnis emas.

Ketiga warga tersebut yakni Mohamad Suma, Ahmad Septiadi, dan Dwi Febrian. Kuasa hukum para pelapor, Haitami, menyebut total kerugian tiga kliennya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Baru tiga orang yang melapor. Nanti akan menyusul tiga orang lagi. Estimasi kerugian hampir Rp1,7 miliar,” kata Haitami di Polda Banten, Selasa (15/9/2026).

Haitami merinci, Suma disebut mengalami kerugian Rp530 juta, Septiadi Rp561 juta, sedangkan Febrian sekitar Rp70 juta.

Menurut Haitami, dugaan tersebut berkaitan dengan tawaran investasi dan penyertaan modal bisnis emas di Toko Mitra Makmur 2, yang disebut milik RM. Skema tersebut, menurut keterangan para pelapor, mulai berjalan sejak Mei 2025.

Para korban disebut diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit dengan janji mendapatkan keuntungan dan pembagian produk emas. Namun, seiring berjalannya waktu, pengembalian modal dan pembagian keuntungan disebut terhenti.

Para korban kemudian menagih pengembalian dana. Menurut Haitami, RM sebelumnya menjanjikan pengembalian dana pada 3 September 2026. Namun hingga laporan dibuat, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

Haitami mengatakan pihak korban sebelumnya telah melayangkan somasi. Menurut dia, pihak yang dilaporkan telah menunjuk kuasa hukum, tetapi belum ada penyelesaian terkait dana yang disetorkan para korban.

Korban Ceritakan Awal Investasi

Salah satu pelapor, Dwi Febrian, mengatakan dirinya mengetahui tawaran investasi tersebut dari kepala toko berinisial AW.

Menurut Dwi, saat itu pihak toko menyampaikan membutuhkan tambahan modal untuk membeli emas dari konsumen.

“Waktu itu saya transfer Rp180 juta dan dijanjikan keuntungan Rp5 juta. Namun saat saya mau menarik kembali seluruh uang modal saya, pihak toko memberikan banyak alasan,” ujar Dwi.

Sebelum membuat laporan polisi, Dwi mengatakan dirinya bersama korban lain telah menempuh upaya somasi.

Ia juga menyebut dalam tanggapan terhadap somasi, pihak kepala toko menyatakan skema pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah pemilik toko.

Atas persoalan tersebut, para korban melaporkan dua pihak, yakni pemilik toko dan kepala toko emas, kepada kepolisian.

Para pelapor berharap seluruh dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan.

Dwi juga menyebut terdapat korban lain di wilayah Panimbang dan sekitarnya. Menurutnya, sebagian masyarakat yang terdampak berasal dari berbagai latar belakang, termasuk petani dan nelayan.

Laporan Masih Diproses

Laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Uraian mengenai dugaan perbuatan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, sehingga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.

Kontras7 membuka ruang bagi RM maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Kontras7 tetap mengedepankan asas keberimbangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Dugaan Penipuan Rp70,5 Juta Proyek Dinas Pendidikan Kota Serang, PN Serang Catat Kwitansi 5 Paket Pemagaran

By On Rabu, September 16, 2026

Gedung Pengadilan Negeri Serang, 
tempat perkara Nomor 558/Pid.B/2026/PN Srg diperiksa.

KONTRAS7.CO.ID – SERANG | Berdasarkan informasi perkara dan data barang bukti yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara Nomor 558/Pid.B/2026/PN Srg tercatat dengan klasifikasi perkara Penipuan dan terdakwa Asep Sunandar bin Ujang Kusnadi.

Perkara tersebut terdaftar pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam data umum perkara, Muhammad Siddiq, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum.

Sebelumnya, perkara tersebut dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-7298/M.6.10/Eoh.2/08/2026 tertanggal Kamis, 27 Agustus 2026.

Berdasarkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa menerima sejumlah uang dengan alasan adanya pekerjaan proyek yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Serang.

Dalam dakwaan, perkara bermula pada 2023 ketika terdakwa disebut menawarkan pekerjaan paving kepada Ahmad Irfan. Terdakwa kemudian disebut meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai uang muka pekerjaan.

Pada 7 Agustus 2023, terdakwa kembali disebut meminta Rp5,5 juta. Menurut uraian dakwaan, setelah dilakukan pengecekan, pekerjaan paving yang ditawarkan tersebut disebut tidak ada.

Persoalan kemudian berlanjut pada 2024. Dalam pertemuan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, terdakwa disebut menawarkan pekerjaan pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang sebanyak lima paket.

Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa disebut meminta uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, Ahmad Irfan kemudian mentransfer Rp50 juta kepada terdakwa pada 4 Maret 2024.

Jika digabung dengan dua pemberian uang sebelumnya, jumlah uang yang disebut diterima terdakwa dalam dakwaan mencapai Rp70,5 juta.

Kwitansi Lima Paket Pemagaran Tercatat sebagai Barang Bukti

Selain uraian dakwaan, laman resmi PN Serang juga mencatat sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satunya berupa satu lembar kwitansi komitmen pekerjaan pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang sebanyak lima paket, yang tercatat ditandatangani Asep Sunandar pada 4 Maret 2024.

PN Serang juga mencatat dua lembar surat perjanjian penitipan uang dengan nilai keseluruhan Rp70,5 juta. Dokumen tersebut masing-masing bertanggal 19 Juli 2024 dan 23 November 2024 serta ditandatangani Ahmad Irfan dan Asep Sunandar.

Dalam data barang bukti, dokumen-dokumen tersebut tercatat berada di Kejaksaan Negeri Serang untuk perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 492 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Pemberitaan ini mengacu pada data perkara, uraian dakwaan, dan data barang bukti yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Serang. Uraian mengenai perbuatan terdakwa merupakan materi dakwaan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan akhir pengadilan.

8 Destinasi Wisata di Cilegon, dari Pulau hingga Ruang Rekreasi Keluarga

By On Rabu, September 16, 2026

Ilustrasi Pulau Merak Kecil menjadi salah satu pilihan destinasi wisata di Kota Cilegon

KONTRAS7.CO.ID – CILEGON | Kota Cilegon dikenal sebagai kawasan industri dan pelabuhan. Di sisi lain, kota di ujung barat Banten ini juga memiliki sejumlah pilihan destinasi wisata, mulai dari kawasan bahari, perbukitan, ruang terbuka hingga tempat rekreasi keluarga.

Berikut delapan destinasi wisata di Cilegon yang dirangkum dari informasi Traveloka dan telah ditulis ulang serta ditelusuri kembali oleh redaksi Kontras7.co.id.

1. Pulau Merak Kecil

Pulau Merak Kecil berada di perairan Selat Sunda dan menjadi salah satu pilihan wisata bahari di Cilegon. Pengunjung dapat menikmati suasana pantai dan pemandangan perairan di sekitar pulau.

2. Bukit Batu Gambir

Bukit Batu Gambir berada di kawasan Tamansari, Kecamatan Pulomerak. Kawasan ini menawarkan suasana perbukitan dengan pemandangan ke arah Pelabuhan Merak dan Selat Sunda.

3. Gunung Batu Lawang

Gunung Batu Lawang berada di kawasan Grogol, Cilegon. Destinasi ini menawarkan suasana alam dan perbukitan yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang menyukai kegiatan wisata luar ruang.

4. Cilegon Green Waterpark

Cilegon Green Waterpark menjadi salah satu pilihan rekreasi keluarga dengan berbagai fasilitas permainan air. Tempat ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga.

5. Trans Studio Mini Cilegon

Trans Studio Mini Cilegon berada di kawasan Transmart Cilegon. Tempat hiburan ini menawarkan sejumlah wahana permainan yang dapat dinikmati pengunjung, khususnya keluarga.

6. Funworld dan Kidzilla Cilegon Center Mall

Cilegon Center Mall juga memiliki pilihan rekreasi keluarga melalui Funworld dan Kidzilla. Keduanya menyediakan area permainan untuk anak dan keluarga.

7. Alun-Alun Kota Cilegon

Alun-Alun Kota Cilegon merupakan salah satu ruang terbuka di pusat kota yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai dan melakukan berbagai aktivitas.

8. Situ Rawa Arum

Situ Rawa Arum berada di Kecamatan Grogol. Kawasan perairan ini menawarkan suasana alam dan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menikmati lingkungan sekitar maupun melakukan aktivitas memancing.

Delapan destinasi tersebut memperlihatkan bahwa Cilegon tidak hanya identik dengan kawasan industri dan pelabuhan. Kota ini juga memiliki sejumlah pilihan rekreasi yang dapat disesuaikan dengan minat pengunjung, mulai dari wisata bahari dan alam hingga hiburan keluarga.

Catatan: Harga tiket, jam operasional, fasilitas, dan ketentuan kunjungan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing pengelola. Pengunjung sebaiknya memastikan informasi terbaru sebelum datang.

Sumber:
Traveloka, ditelusuri dan ditulis ulang oleh redaksi Kontras7.co.id.

MTQ Nasional XXXI Semarang Gelar Eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Tuli

By On Rabu, September 16, 2026

Peserta mengikuti eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam MTQ Nasional XXXI 
di Semarang.

KONTRAS7.CO.ID – SEMARANG | Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah menghadirkan eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu atau tuli.

Kegiatan tersebut digelar di MG Setos Hotel Semarang, Selasa (15/9/2026), dan menjadi bagian dari rangkaian MTQ Nasional XXXI.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad mengatakan, eksibisi ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan MTQ yang lebih inklusif sekaligus memenuhi hak beragama penyandang tuli.

“Kami berharap ini adalah momentum sejarah yang sangat penting, terutama bagi teman-teman disabilitas. MTQ harus inklusif, MTQ harus bisa diikuti oleh semua kelompok umat Islam,” ujar Abu saat membuka kegiatan.

Menurut Abu, Kementerian Agama masih akan mengevaluasi pelaksanaan eksibisi tersebut sebelum mempertimbangkan Tartil Al-Qur’an Isyarat menjadi cabang musabaqah resmi pada penyelenggaraan MTQ berikutnya.

Evaluasi antara lain mencakup perangkat pertandingan dan mekanisme pelaksanaan musabaqah.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI Muchlis M Hanafi menyampaikan, eksibisi diikuti 28 peserta putra dan putri dari 14 komunitas Tuli Muslim yang berasal dari sembilan provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Para peserta tampil dalam dua kategori, yaitu metode kitabah dan metode tilawah. Penilaian dilakukan oleh dewan hakim yang terdiri dari unsur tuli dan nontuli yang memahami pedoman serta metode Al-Qur’an Isyarat.

Muchlis mengatakan, kegiatan tersebut menjadi tahap pengenalan, pengujian dan penyempurnaan sebelum Tartil Al-Qur’an Isyarat dipertimbangkan menjadi cabang resmi MTQ.

Pelaksanaan eksibisi dilakukan melalui kerja sama Kementerian Agama dengan Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI), yang terlibat dalam penyusunan pedoman penilaian hingga mekanisme pelaksanaan.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI Deka Kurniawan mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, negara perlu memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses layanan keagamaan secara setara.

Ia menilai pelaksanaan eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam MTQ Nasional XXXI menjadi salah satu bentuk nyata upaya memenuhi hak keagamaan penyandang disabilitas.

Sumber:
Kementerian Agama RI, 15 September 2026.

ITB dan PERMINAS Perkuat Sinergi Teknologi untuk Kemandirian Industri Mineral

By On Rabu, September 16, 2026

ITB dan PERMINAS menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama pengembangan teknologi dan industri mineral strategis.

KONTRAS7.CO.ID – BANDUNG | Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PERMINAS memperkuat kerja sama untuk mendorong penguasaan teknologi dan pengembangan industri mineral strategis nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa (15/9/2026).

MoU ditandatangani Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T. dan Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono. Ruang kerja sama mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Rektor ITB mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab agar ilmu pengetahuan dan teknologi memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional. Karena itu, riset dan talenta ITB diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan industri mineral strategis.

Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memiliki sumber daya mineral. Penguasaan teknologi pengolahan juga menjadi bagian penting agar Indonesia mampu membangun industri mineral secara mandiri.

Rangkaian pengembangan industri mineral, mulai dari hulu hingga hilir, membutuhkan berbagai disiplin ilmu, seperti geologi, pertambangan, metalurgi, material, fisika, kimia, kelistrikan hingga lingkungan.

Karena itu, ITB juga mendorong penelitian mahasiswa dari jenjang sarjana hingga doktor agar dapat terhubung dengan persoalan nyata yang dihadapi industri.

Salah satu kemampuan yang dinilai penting adalah reverse engineering, yakni kemampuan memahami suatu teknologi bukan hanya dari bentuk atau desainnya, tetapi juga material, toleransi pengerjaan, proses manufaktur hingga sistem teknologinya.

Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono menegaskan, kemandirian teknologi tidak cukup dibangun dengan mengandalkan impor atau membeli teknologi yang sudah jadi.

Melalui kerja sama ini, PERMINAS akan membawa persoalan nyata di industri, antara lain terkait karakterisasi mineral, proses ekstraksi dan pemurnian, pengembangan material maju, serta efisiensi proses. Sementara ITB menyediakan kapasitas riset, peneliti, laboratorium dan pengembangan teknologi.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengembangan teknologi kimia untuk pemisahan unsur tanah jarang atau rare earth elements, termasuk pengembangan bahan pemisah agar unsur seperti lantanida dapat dipisahkan hingga tingkat kemurnian tinggi.

Mineral strategis dan unsur tanah jarang dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan material maju dan berbagai teknologi masa depan.

Sinergi ITB dan PERMINAS diharapkan tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi berlanjut pada penguasaan dan penerapan teknologi untuk memperkuat industri mineral strategis nasional.

Sumber:
Laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), 15 September 2026.

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

By On Rabu, September 16, 2026

SKB Tiga Menteri tentang libur nasional 
dan cuti bersama 2027.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan serta agenda kerja sepanjang 2027.

Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan tetap harus mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat berjalan.

Untuk pekerja pada instansi atau perusahaan, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing.

Khusus ASN, pemerintah menyatakan ketentuan cuti bersama akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya kalender libur dan cuti bersama tersebut, masyarakat maupun dunia usaha dapat mulai menyesuaikan agenda kerja, perjalanan, pendidikan, maupun kegiatan keluarga untuk tahun 2027.

Catatan Redaksi: Daftar tanggal libur dan cuti bersama perlu mengacu pada SKB resmi tiga menteri untuk menghindari kesalahan penulisan tanggal maupun jumlah hari.

Satpol PP Datangi Tempat Hiburan, Rumah Kos hingga Hotel, Apa Dasarnya?

By On Rabu, September 16, 2026

Ilustrasi petugas Satpol PP berdiskusi dengan pengelola tempat hiburan terkait maksud dan dasar kedatangan petugas.

Kontras7.co.id – BANTEN | Satpol PP datang ke tempat hiburan, rumah kos hingga hotel. Bagi pemilik atau pengelola, wajar kalau muncul pertanyaan: “Petugas datang untuk apa?”

Pertanyaannya sederhana. Tapi ini penting, karena kedatangan Satpol PP tidak selalu berarti tempat tersebut sedang bermasalah. Bisa saja petugas sedang melakukan penertiban, pengawasan, pembinaan, atau menjalankan tugas menjaga ketertiban.

Sebenarnya, Satpol PP datang ke tempat seperti itu dasarnya apa?

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Namun, petugas juga harus mengikuti aturan saat menjalankan tugas.

Salah satu pedomannya adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Karena itu, pemilik atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas.

Bisa bertanya dengan baik:

“Pak, kedatangannya untuk apa? Dasar aturannya apa? Ada surat tugasnya?”

Pertanyaan seperti ini bukan berarti menghalangi petugas. Justru, supaya jelas apa yang sedang dilakukan.

Kalau Ada Dugaan Tindak Pidana

Lalu bagaimana kalau saat petugas berada di lokasi ditemukan sesuatu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, misalnya narkotika?

Kalau sudah menyangkut dugaan tindak pidana, aturan yang dipakai tentu berbeda. Penanganannya bisa melibatkan polisi atau penyidik yang berwenang.

Begitu juga kalau ditemukan minuman beralkohol. Yang dilihat bukan cuma ada atau tidaknya minuman tersebut, tetapi juga jenis, kadar, izin, tempat peredaran, dan aturan daerah yang berlaku.

Jadi, temuan yang berbeda bisa punya aturan dan cara penanganan yang berbeda pula.

Penertiban Beda dengan Penggeledahan

Ini juga penting dipahami.

Penertiban dan penggeledahan bukan hal yang sama.

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sedangkan penggeledahan dalam perkara pidana punya aturan dan kewenangan tersendiri.

Jadi, yang dilihat juga harus jelas: petugas sedang melakukan apa dan memakai kewenangan yang mana.

Aturan Daerah Juga Perlu Dilihat

Selain aturan nasional, setiap daerah punya Perda dan Perkada masing-masing.

Di Kota Serang, misalnya, ada Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Perda tersebut masih berlaku. Aturan pelaksanaannya antara lain diatur melalui Perwali Kota Serang Nomor 63 Tahun 2023.

Artinya, kalau Satpol PP melakukan penertiban di suatu daerah, aturan daerah setempat juga perlu dilihat. Sebab, aturan di tiap daerah bisa berbeda.

Jadi, Apa yang Perlu Dipahami?

Satpol PP memang punya kewenangan untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban. Tapi kewenangan itu tetap ada aturannya.

Masyarakat atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas dan dasar aturan yang digunakan.

Jadi, kalau petugas datang, tidak perlu langsung menyimpulkan tempat tersebut sedang bermasalah. Tanyakan dengan baik maksud kedatangannya, aturan yang dipakai, dan bila perlu surat tugasnya.

Di sisi lain, petugas juga menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dengan begitu, masyarakat bisa melihat sendiri apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
  3. Perda dan Perkada yang berlaku di masing-masing daerah.
  4. Aturan lain yang sesuai dengan persoalan yang ditemukan di lapangan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini dibuat sebagai edukasi publik agar masyarakat memahami kewenangan Satpol PP dan aturan yang berlaku saat petugas menjalankan tugas di lapangan.

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Suap HGB Bogor

By On Selasa, September 15, 2026

Konferensi pers KPK terkait OTT dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT, bersama sejumlah barang bukti elektronik.

Menurut Taufik, nilai sitaan tersebut termasuk yang terbesar dalam kegiatan OTT KPK. Sebagai perbandingan, dalam OTT di lingkungan Bea Cukai sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp45 miliar.

Salah satu sitaan terbesar ditemukan dari rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Dari rumah tersebut, KPK menemukan uang Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lainnya. Di antaranya Rp896 juta dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Zimamun Ni'am Aulawi, dan Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta pihak swasta Rizal Pahlevi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang disebut memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus tersebut kini ditangani KPK melalui proses penyidikan. Barang bukti uang dan barang elektronik yang diamankan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.


KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB di Bogor

By On Selasa, September 15, 2026

Delapan tersangka kasus dugaan korupsi HGB menjalani proses hukum setelah ditetapkan KPK.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Para pihak yang diamankan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, hingga mantan kepala daerah.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi dari pihak swasta.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan.

Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai kewenangan KPK. Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Catatan Redaksi: Penyebutan status tersangka dalam berita ini mengacu pada penetapan KPK. Proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Normalisasi Kali Parung Dilakukan, Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan

By On Selasa, September 15, 2026

Pekerja melakukan normalisasi Kali Parung di Kampung Susukan, Kota Serang, 
Selasa (15/9/2026).

Kontras7.co.id – KOTA SERANG | Menghadapi musim penghujan, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) melakukan normalisasi Kali Parung di Kampung Susukan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pengerukan dilakukan untuk mengurangi sedimentasi dan hambatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir. Pekerjaan di Kali Parung mencakup sekitar satu kilometer.

Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSC3, Agnes Yustikarini, mengatakan normalisasi juga dilakukan di sejumlah sungai lainnya, seperti Sungai Ciwaka, Cibanten, Padek dan kawasan Karangantu.

“Selain pekerjaan di Kali Parung dan Sungai Ciwaka ini, kita juga ada pekerjaan di Sungai Cibanten, Sungai Padek, dan sungai di Karangantu,” ujar Agnes saat meninjau lokasi bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi, Selasa (15/9/2026).

Berdampak Langsung ke Permukiman Warga

Budi mengatakan penanganan Kali Parung menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko banjir. Sebab, aliran sungai tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman, fasilitas umum, hingga lahan pertanian.

“Ini menjadi permasalahan bersama terkait penanganan banjir karena sebentar lagi masuk musim penghujan,” kata Budi.

Selain normalisasi, Pemkot Serang juga mengusulkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di kawasan Perumahan Grand Sutera yang berada di sekitar aliran Sungai Ciwaka.

Menurut Budi, penanganan banjir, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan menjadi sejumlah prioritas Pemkot Serang di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pengerukan dan pembersihan Kali Parung ditargetkan selesai sekitar 10 hari kerja.

“Pengerjaannya tidak lama, diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir terjadinya persoalan genangan atau banjir ketika memasuki musim penghujan nanti,” ujarnya.

Iwan menyebut terdapat sekitar lima hingga enam sungai di Kota Serang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penanganannya dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.

Beberapa di antaranya Sungai Cibanten, Kali Parung, Sungai Ciwaka, Kali Padek, Kali Sultan, serta kawasan Sukadana dan Bendung Karet.

Namun, pekerjaan di sejumlah lokasi masih menghadapi kendala akses. Salah satunya karena adanya bangunan di sekitar bantaran sungai yang membuat alat berat sulit mencapai titik pengerjaan.

Selain sedimentasi dan tumbuhan liar, sampah yang masuk ke aliran sungai juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Ke depan, sungai harus benar-benar bersih dari halangan agar aliran air dari hulu ke hilir bisa lancar tanpa kendala,” tandas Iwan.

Hari Kedelapan, Tim SAR Kembali Sisir Selat Sunda Cari 8 Orang KM Arupadatu 1

By On Selasa, September 15, 2026

Petugas SAR menyampaikan perkembangan operasi pencarian KM Arupadatu 1 
di Posko SAR Gabungan, Pandeglang.

Kontras7.co.id – PANDEGLANG | Memasuki hari kedelapan, Tim SAR Gabungan kembali menyisir perairan Selat Sunda untuk mencari delapan orang yang hilang kontak setelah speedboat yang mereka tumpangi belum diketahui keberadaannya di sekitar Gunung Anak Krakatau.

Delapan orang tersebut terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal. Hingga Selasa (15/9/2026), tanda-tanda keberadaan mereka belum ditemukan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten, Al Amrad, mengatakan pencarian hari kedelapan ini merupakan bagian dari masa tambahan setelah operasi diperpanjang tiga hari berdasarkan hasil evaluasi hari ketujuh.

“Memasuki hari kedelapan, kami masih berupaya mencari speedboat yang mengalami lost contact (hilang kontak) di perairan Selat Sunda, tepatnya di sekitar Gunung Anak Krakatau,” ujar Al Amrad dalam konferensi pers di Posko SAR Gabungan, Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa.

20 Alut Dikerahkan

Dalam pencarian hari kedelapan, sebanyak 20 alat utama (alut) laut dikerahkan. Armada tersebut terdiri dari empat KRI, dua KAL, satu RBB TNI AL, delapan kapal KP Polairud, serta tiga KN SAR dari Kantor SAR Banten, Jakarta dan Lampung.

Selain itu, dua unit RIB dari Kantor SAR Lampung dan Banten juga ikut melakukan pencarian.

Area pencarian dibagi dalam sejumlah sektor dengan total luas sekitar 4.762 mil laut persegi.

Di Sektor A seluas 1.026 mil laut persegi, KRI Gilimanuk dan KRI Leuser melakukan pencarian selama sekitar 10 jam di sebelah barat perairan Teluk Belimbing, Lampung.

Sektor B seluas 780 mil laut persegi disisir KN SAR Antasena dan KP Sanjaya selama sekitar 10 jam di perairan Pulau Panaitan.

Sementara Sektor C seluas 825 mil laut persegi disisir KN SAR 247 Tetuka selama sekitar sembilan jam, mulai dari timur laut Pulau Panaitan hingga pesisir Gunung Anak Krakatau dengan radius empat kilometer.

Di sektor tersebut, tim juga menindaklanjuti informasi dari sebuah video di media sosial yang memperlihatkan objek menyerupai bangkai kapal. Setelah diperiksa menggunakan sea rider dan drone, objek tersebut tidak ditemukan.

Pencarian kemudian dilanjutkan KRI Lepu selama sekitar 10 jam di sebelah tenggara Gunung Anak Krakatau dan KRI Kerambit selama sekitar delapan jam di tenggara Pulau Sebesi.

Pada Sektor D seluas 872 mil laut persegi, KN SAR Pasudewa menyisir wilayah dari perairan barat laut Gunung Anak Krakatau hingga perairan Legundi selama sekitar 10,5 jam.

RIB Lampung, KAL dan unsur lainnya juga menyisir perairan sekitar Pulau Sebuku, Gunung Anak Krakatau, Anyer hingga Pulau Sebesi.

Sementara di Sektor F seluas 459 mil laut persegi, RIB-02 Banten melakukan pencarian dari perairan Sumur hingga Tanjung Lesung. RBB TNI AL menyisir wilayah dari pesisir Anyer hingga Carita, sedangkan sejumlah kapal Polairud melakukan penyisiran di sepanjang garis pantai sisi barat selama sekitar sembilan jam.

Meski pencarian dilakukan secara masif, keberadaan delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal tersebut hingga kini masih belum diketahui.

Cuaca Jadi Salah Satu Kendala

Di lapangan, kondisi cuaca umumnya berawan dan berkabut. Jarak pandang berkisar 1 hingga 1,5 kilometer.

Tinggi gelombang di wilayah operasi Selat Sunda berada di kisaran 0,5 hingga 0,75 meter. Sementara arah Samudra Hindia mencapai sekitar 2,5 meter.

Aktivitas Gunung Anak Krakatau juga masih berada pada Level III atau Siaga. Namun, selama proses pencarian berlangsung tidak terjadi erupsi.

Al Amrad mengatakan pencarian akan terus diperluas. Basarnas juga berkoordinasi dengan KSOP untuk memantau kapal-kapal yang melintas dan menyebarkan informasi kejadian kepada Kantor SAR Lampung serta Bengkulu.

Tim SAR Bengkulu turut digerakkan untuk melakukan penyisiran dari sisi barat Bengkulu hingga Pulau Enggano.

Koordinasi dengan nelayan dan kapal yang melintas di sejumlah wilayah, termasuk sekitar Ujung Kulon, juga terus dilakukan.

“Hingga saat ini, tanda-tanda keberadaan delapan orang, lima jurnalis dan tiga kru kapal, masih belum ditemukan atau nihil,” kata Al Amrad.

Tim SAR Gabungan memastikan pencarian masih terus dilakukan pada masa perpanjangan operasi tersebut.

Operasi Pencarian KM Arupadatu 1 Diperpanjang Tiga Hari, Delapan Orang Masih Dicari

By On Selasa, September 15, 2026

Tim SAR Gabungan saat melakukan 
operasi pencarian KM Arupadatu 1 
di perairan Selat Sunda.

Kontras7.co.id – PANDEGLANG | Basarnas Banten memperpanjang operasi pencarian dan pertolongan terhadap delapan orang yang masih hilang kontak setelah KM Arupadatu 1, selama tiga hari ke depan.

Perpanjangan operasi dimulai pada hari ke-8 hingga hari ke-10, yakni Selasa, 15 September sampai Kamis, 17 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Tim SAR Gabungan melakukan evaluasi di Posko Utama SAR Gabungan, Marina Lippo Carita, Pandeglang, Senin (15/9/2026).

Rapat evaluasi dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Basarnas Banten Al Amrad, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, BPBD Banten, TNI serta para relawan.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten meminta Basarnas melanjutkan operasi pencarian terhadap delapan orang yang hingga kini belum ditemukan.

Menurut Andra, sesuai ketentuan di bidang pencarian dan pertolongan, operasi SAR pada prinsipnya dilakukan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu, termasuk permintaan keluarga maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Basarnas Banten Al Amrad mengatakan keputusan memperpanjang pencarian selama tiga hari diambil setelah evaluasi terhadap pelaksanaan operasi selama tujuh hari.

“Setelah tujuh hari operasi sesuai SOP, kami evaluasi bersama pimpinan. Atas pertimbangan kemanusiaan, adanya permintaan dari keluarga korban, dan belum ditemukannya tanda-tanda yang signifikan, maka pencarian dilanjutkan selama tiga hari ke depan,” ujar Al Amrad.

Dalam perpanjangan operasi ini, pencarian tetap difokuskan pada tujuh sektor yang telah ditentukan. Tim SAR juga akan menyisir wilayah yang sebelumnya belum dilakukan pencarian, termasuk perairan Banten-Lampung dan kawasan sekitar Gunung Anak Krakatau.

Perpanjangan operasi tersebut disambut haru keluarga yang masih bertahan di Posko SAR. Mereka berharap tambahan waktu tiga hari ini membawa titik terang bagi pencarian delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK).

Hingga berita ini ditayangkan, Tim SAR Gabungan masih melakukan penyisiran di sejumlah wilayah pencarian.

Pemkot Serang Tangani Korban Keributan Final Sepak Bola RT

By On Selasa, September 15, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi 
menjenguk warga yang terluka setelah keributan saat final turnamen sepak bola tingkat RT di Kecamatan Curug.

Kontras7.co.id – KOTA SERANG | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penanganan warga yang terluka dalam keributan antarkelompok penonton saat final turnamen sepak bola tingkat RT se-Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menjenguk korban yang sempat mendapat perawatan di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Senin (14/9/2026). Korban diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.

Budi memastikan biaya pengobatan korban akan dibantu Pemkot Serang. Karena fasilitas untuk tindakan medis tertentu di RSDP terbatas, korban kemudian dirujuk ke RS Hermina.

“Pemerintah akan membantu penuh. Pasien ditangani di Rumah Sakit (RS) Hermina karena alat di sini tidak memadai. Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak RS Hermina agar segera ditangani,” kata Budi.

Budi juga meminta dinas terkait mengawal proses administrasi rujukan. Selain biaya pengobatan, Pemkot Serang memberikan bantuan uang tunai untuk membantu kebutuhan keluarga selama mendampingi korban.

Di sisi lain, Budi meminta persoalan yang memicu keributan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

Menurutnya, pertandingan sepak bola di lingkungan masyarakat seharusnya menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi. Karena itu, persoalan yang terjadi diharapkan diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

“Olahraga itu bertujuan mencari kebersamaan dan silaturahmi, bukan sekadar mengejar kemenangan,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan penonton agar tidak berlebihan dalam memberikan dukungan kepada tim masing-masing.

“Jangan sampai karena memaksakan dukungannya harus menang, timbul miskomunikasi yang akhirnya memicu keributan antarpenonton,” tuturnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bersama bagi panitia, pemain, penonton dan masyarakat sekitar. Turnamen olahraga di tingkat RT hingga kelurahan, kata dia, bukan hanya soal mencari pemenang, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kebersamaan dan mencari bibit atlet.

Pemkot Serang memastikan penanganan korban menjadi prioritas. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong persoalan yang terjadi diselesaikan secara damai agar hubungan antarwarga tetap terjaga.

DPRD Minta Pemkot Jelaskan Wacana Relokasi SMPN 4 Serang

By On Selasa, September 15, 2026

Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan aspirasi terkait wacana relokasi sekolah kepada DPRD Kota Serang.

Kontras7.co.id – SERANG | Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas terus menjadi perhatian masyarakat. DPRD Kota Serang menyatakan belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait rencana tersebut.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya baru menerima aspirasi masyarakat setelah Komite Penyelamat SMPN 4 datang langsung ke DPRD, Senin (14/9/2026).

DPRD kemudian akan berkirim surat kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perhubungan hadir dalam pertemuan bersama komite.

“Sampai detik ini lembaga DPRD belum mendapatkan surat pemberitahuan atau bentuk apa pun kaitan dengan relokasi SMPN 4 dari Pemerintah Kota Serang,” ujar Muji seusai menerima audiensi Komite Penyelamat SMPN 4 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Menurut Muji, penjelasan langsung dari pemerintah diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar dan arah kebijakan terkait SMPN 4.

“Karena hari ini hadir bapak-bapak dan ibu-ibu di sini menyampaikan aspirasi, kami putuskan ini untuk ditindaklanjuti. Nanti kami fasilitasi pertemuan antara Komite Penyelamat SMPN 4 dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan,” katanya.

Komite Sampaikan Empat Tuntutan

Dalam audiensi tersebut, Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD.

Pertama, meminta rencana relokasi SMPN 4 dibatalkan. Kedua, mendorong SMPN 4 dikembangkan menjadi sekolah unggulan tanpa memindahkan lokasi sekolah.

Ketiga, komite meminta bangunan SMPN 4 ditetapkan sebagai cagar budaya. Keempat, komite mengusulkan lahan yang saat ini dikuasai Kabupaten Serang melalui BPBD dapat dialihkan menjadi aset Kota Serang dan dipertimbangkan untuk lokasi parkir.

Perwakilan Komite Penyelamat SMPN 4, Deni Arisandi, menilai lokasi tersebut lebih strategis untuk mendukung kebutuhan parkir di sekitar Stasiun Serang dan akses menuju kawasan Royal.

Menurut komite, kebutuhan fasilitas parkir tetap dapat dipenuhi tanpa harus menggunakan lokasi SMPN 4.

Komite juga menilai SMPN 4 memiliki nilai sejarah dan masih dapat dikembangkan. Salah satu alumni, Iyus, mengatakan persoalan seperti keterbatasan ruang kelas dan fasilitas sekolah masih bisa dicarikan solusi.

“Kalau SMPN 4 kekurangan ruang kelas karena over kapasitas, solusinya tinggal membatasi penerimaan siswa sesuai dengan jumlah ruang kelas,” ujar Iyus.

Ia juga mengusulkan penambahan ruang atau pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebagai alternatif.

DPRD Minta Siswa Tetap Tenang

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kepala Dindikbud untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

Sementara Muji meminta para siswa SMPN 4 tidak terganggu dengan isu relokasi yang berkembang.

“Saya harapkan murid-murid di SMP 4 belajar secara mestinya, tenang. Jangan punya pikiran yang saya rasa, anak-anak kita itu dengan adanya isu dan pemberitaan di media, paling tidak mentalnya terganggu untuk berkonsentrasi belajar,” katanya.

DPRD berharap pertemuan antara masyarakat dan dinas terkait dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan siswa, wali murid, alumni maupun masyarakat sekitar.

Untuk saat ini, DPRD menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Serang mengenai wacana tersebut.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *