Ilustrasi kendaraan yang menggunakan trotoar di depan kawasan pertokoan
sebagai tempat parkir.
Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Pernah melihat toko yang bangunannya berdiri sangat dekat dengan trotoar? Ketika pelanggan datang, mobil dan sepeda motor pun diparkir di atasnya.
Bagi sebagian orang, kondisi seperti ini mungkin sudah dianggap biasa. Tetapi ada pertanyaan sederhana yang penting: sebenarnya trotoar itu dibuat untuk siapa?
TROTOAR BUKAN TEMPAT PARKIR
Trotoar bukan sekadar bagian kosong di pinggir jalan. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Artinya, ketika kendaraan menggunakan trotoar, persoalannya bukan hanya soal mobil atau sepeda motor yang berhenti di depan toko. Yang perlu dilihat adalah apakah penggunaannya mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Kalau pejalan kaki akhirnya harus turun ke badan jalan karena ruang trotoar dipenuhi kendaraan, fungsi fasilitas tersebut tentu menjadi persoalan.
BAGAIMANA KALAU TOKONYA Mepet JALAN?
Di lapangan, ada toko atau tempat usaha yang bangunannya berada sangat dekat dengan trotoar. Ketika tempat parkir tidak mencukupi, ruang di depan toko kemudian digunakan untuk kendaraan pelanggan.
Tentu bukan berarti setiap pemilik toko wajib memundurkan bangunannya. Urusan bangunan, garis sempadan, perizinan, dan tata ruang memiliki aturan tersendiri.
Namun, jika kebutuhan parkir masih dapat diatur di dalam area usaha, tentu lebih baik apabila tidak mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
BUKAN HANYA SOAL PARKIR
Persoalannya juga bisa lebih jauh ketika trotoar diubah secara fisik.
Misalnya, trotoar yang semula lebih tinggi diturunkan agar kendaraan mudah masuk, permukaannya dibongkar, keramiknya diganti, atau bagian tertentu diubah menjadi akses kendaraan.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar boleh atau tidak parkir, tetapi apakah perubahan tersebut mengganggu atau merusak fungsi fasilitas pejalan kaki.
ADA ATURANNYA DAN ADA SANKSINYA
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki.
Pasal 275 ayat (1) mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki.
Jika fasilitas pejalan kaki dirusak sehingga tidak berfungsi, Pasal 275 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, bukan berarti setiap kendaraan yang berhenti di trotoar otomatis membuat pengemudinya pasti dijatuhi pidana. Penerapan ketentuan tersebut tetap melihat perbuatan, kondisi fasilitas, akibat yang ditimbulkan, serta fakta dan proses hukum yang berlaku.
KALAU DI KOTA SERANG, BAGAIMANA?
Kota Serang memiliki Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang masih berstatus berlaku.
Artinya, selain aturan nasional, penyelenggaraan parkir di Kota Serang juga harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.
Kota Serang juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang masih berstatus berlaku.
LALU, SIAPA YANG BERWENANG MENERTIBKAN?
Tidak semua jalan memiliki status yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota. Status jalan menentukan penyelenggara jalannya.
Namun, penertiban tidak selalu hanya menjadi urusan penyelenggara jalan. Persoalan parkir, lalu lintas, fasilitas jalan, dan ketertiban umum dapat melibatkan perangkat daerah atau instansi yang berbeda sesuai jenis persoalan dan kewenangannya.
Untuk penegakan Perda atau Peraturan Kepala Daerah dalam lingkup kewenangannya, Satpol PP juga memiliki fungsi penegakan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat yang menemukan persoalan penggunaan trotoar dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah atau instansi yang sesuai dengan kewenangannya.
ATURANNYA BUKAN HANYA UNTUK KOTA SERANG
Persoalan trotoar bukan hanya milik satu daerah. Dasar mengenai fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki berasal dari ketentuan nasional.
Sementara itu, setiap provinsi, kabupaten, dan kota dapat memiliki regulasi daerah sesuai kewenangannya, seperti Perda, Pergub, Perbup, atau Perwali.
Regulasi tersebut berlaku di wilayah masing-masing dan menjadi pengaturan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, ketika persoalan trotoar terjadi di daerah lain, masyarakat perlu melihat aturan nasional sekaligus regulasi daerah yang berlaku di wilayah tersebut.
JANGAN SAMPAI PEJALAN KAKI YANG MENGALAH
Bayangkan seseorang berjalan kaki di kawasan pertokoan. Trotoar di depannya dipenuhi sepeda motor dan mobil hingga tidak ada ruang yang cukup untuk berjalan.
Akhirnya pejalan kaki turun ke badan jalan.
Di sini pertanyaannya sederhana: siapa yang seharusnya mengalah?
Trotoar disediakan untuk pejalan kaki. Karena itu, menjaga fungsinya bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga menghormati hak pengguna fasilitas publik lainnya.
IMBAUAN UNTUK PEMILIK USAHA
Kegiatan usaha tentu tidak dilarang. Toko membutuhkan pelanggan dan pelanggan membutuhkan tempat untuk memarkir kendaraan.
Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu diatur agar tidak mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Jika masih tersedia ruang di dalam area usaha yang dapat digunakan untuk parkir, tentu lebih baik kebutuhan kendaraan pelanggan diatur di area tersebut.
Pada akhirnya, persoalannya bukan melarang orang berusaha. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengambil fungsi ruang publik yang diperuntukkan bagi orang lain.
Trotoar adalah ruang untuk pejalan kaki.
Ketika ruang tersebut diambil kendaraan atau diubah untuk kepentingan tertentu, fungsi dan hak pengguna lainnya ikut terdampak.
Sebelum memarkir kendaraan di atas trotoar, ada baiknya kita bertanya:
“Apakah ruang ini memang disediakan untuk kendaraan?”
Jika jawabannya tidak, mungkin sudah waktunya mencari tempat parkir yang sesuai.
Sebab trotoar bukan sekadar bagian dari jalan. Di atasnya ada hak pejalan kaki yang juga harus dihormati.
DASAR HUKUM:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.