Tiang Listrik Tak Bisa Dipasang Sembarangan di Tanah Warga, Bagaimana dengan Tiang Internet?
On Kamis, September 03, 2026
Kontras7.co.id — SERANG — Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tiga tiang listrik di atas tanah milik warga menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tetap harus memperhatikan hak atas tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan MA Nomor 4619 K/Pdt/2024. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) dalam perkara yang bermula dari keberadaan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada 29 November 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan agar tiang tersebut dipindahkan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding sebelum perkara berlanjut ke Mahkamah Agung.
Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Putusan MA bukan berarti PLN secara umum dilarang memasang tiang listrik di atas tanah milik warga. Yang diputus oleh pengadilan adalah perkara konkret mengenai tiga tiang listrik dan jaringan pada objek tanah yang menjadi sengketa.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah mengalami perubahan, penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur melalui ketentuan mengenai ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi. Apabila tanah yang digunakan terdapat bagian yang dikuasai pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, persoalan tanah tersebut wajib diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan sebelum kegiatan dimulai.
Pengaturan teknis mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi juga telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025.
Dengan demikian, kepentingan penyediaan listrik untuk masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pemilik tanah.
Lalu bagaimana dengan tiang internet atau jaringan WiFi yang dibangun oleh perusahaan swasta?
Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat saat ini semakin banyak bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan tempat tinggalnya. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyebut tiang sebagai salah satu bentuk infrastruktur pasif telekomunikasi. Penyediaan infrastruktur pasif tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut juga mengatur fasilitasi dan/atau kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan tiang internet atau jaringan telekomunikasi milik swasta tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya tiang di suatu lokasi. Perlu diketahui siapa penyelenggara atau pemilik infrastrukturnya, di mana infrastruktur tersebut ditempatkan, apa dasar penggunaan ruang atau lahannya, serta ketentuan apa yang menjadi dasar pembangunannya.
Hal tersebut juga menjadi penting ketika jaringan berada di sekitar lingkungan permukiman maupun ruang yang digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat wajar memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan infrastruktur tersebut dan bagaimana penggunaan ruang atau lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai dasar pemasangan. Kondisi fisik jaringan di lapangan juga patut mendapat perhatian. Di sejumlah lingkungan, masih dapat dijumpai tiang yang miring, kabel yang melorot, jalur kabel yang tidak tertata, hingga kabel yang sudah tidak lagi digunakan namun masih berada di jaringan.
Kabel jaringan telekomunikasi yang membentang melintang di atas ruas jalan juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait ketinggian dan penataannya. Kondisi tersebut penting diperhatikan karena ruas jalan dapat dilalui kendaraan dengan dimensi tinggi, seperti truk dan kendaraan pengangkut lainnya.
Kondisi tersebut tidak semata-mata menyangkut kerapian lingkungan. Penataan jaringan juga berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban pemanfaatan ruang.
Karena itu, penyelenggara telekomunikasi maupun pemilik infrastruktur diharapkan secara berkala melakukan pemeriksaan dan penataan terhadap jaringan yang telah dibangun. Tiang yang tidak lagi berdiri tegak, kabel yang tidak tertata, maupun jaringan yang sudah tidak digunakan semestinya diperbaiki, dirapikan, atau ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan serta penataan infrastruktur sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik dan internet tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah tiang berdiri. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan dan penempatan infrastruktur dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang jelas, sekaligus dijaga agar tetap aman dan tertata.
Listrik dan internet sama-sama dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pembangunan infrastrukturnya perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, keselamatan, dan kondisi lingkungan yang tertib.
DASAR HUKUM:
1. UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk UU 6/2023.
2. PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, khususnya infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang.
3. Permen ESDM 13/2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi.
4. Peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, jalan, dan telekomunikasi sesuai objek/kewenangan.























