Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Konsumsi Obat Kuat. Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Hotel Kalyana Mitta Cilegon

By On Senin, Februari 16, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon -  Ditemukan seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 06 Hotel Kalyana Mitta Cilegon. Senin, 16 Februari 2026.

Korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat kuat, berdasarkan temuan awal di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan tamu hotel. 

Saat ini, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polsek Cilegon dan mendapat dukungan pengamanan dari Polres Cilegon.

Namun ironisnya, di tengah sorotan publik dan tingginya kepentingan informasi, pihak-pihak terkait justru memilih bungkam, memunculkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan kalangan media.

Kasat Reskrim : Polres Hanya Backup

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Yoga Tama, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apa pun terkait kasus tersebut.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement apa pun karena penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polsek Cilegon. Polres hanya melakukan backup pengamanan,” ujar Yoga Tama singkat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tingkat Polsek, namun sekaligus memperlihatkan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Manajemen Hotel Dinilai Menghalangi Kerja Jurnalistik

Sikap tertutup justru paling disorot datang dari pihak manajemen Hotel Kalyana Mitta. Wawan, yang disebut sebagai perwakilan manajemen hotel, menolak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Tidak hanya enggan berkomentar, pihak manajemen bahkan terkesan menutup rapat informasi, padahal peristiwa tersebut terjadi di dalam area pengelolaan mereka.

Sikap ini dinilai tidak etis, arogan, dan mencederai prinsip transparansi, serta berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Hotel bukan ruang kebal hukum. Ketika terjadi peristiwa kematian di dalamnya, manajemen wajib kooperatif, bukan justru membungkam informasi,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.

Unit 2 Polres Cilegon Juga Bungkam

Lebih memprihatinkan, saat awak media mencoba meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak Unit 2 Polres Cilegon, tidak satu pun pertanyaan dijawab. Aparat yang ditemui memilih diam tanpa tanggapan, meski pertanyaan disampaikan secara resmi dan santun.

Sikap ini memicu kritik keras, karena aparat penegak hukum sejatinya memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi dasar kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Kritik Tajam: Publik Berhak Tahu

Pembungkaman informasi, baik oleh manajemen hotel maupun aparat, justru memperbesar spekulasi dan kecurigaan publik. Dalam kasus kematian yang terjadi di ruang publik seperti hotel, transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.

Hotel Kalyana Mitta sebagai pelaku usaha jasa akomodasi tidak bisa cuci tangan, sementara aparat penegak hukum tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan media.

Jika pola bungkam ini terus dipertahankan, maka wajar bila publik menilai ada ketidak beresan dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan medis, maupun kronologi lengkap kejadian. 

Media akan terus memantau dan menggali informasi lanjutan demi kepentingan publik.

Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Aksi Humanis Satpol PP Kota Serang

By On Minggu, Februari 15, 2026

Gambar Ilustrasi Petugas Satpol PP

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Upaya Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan bangunan liar dan pedagang berjualan di trotoar mendapat respon positif dari Ormas Badak Satria Banten.

Ketua Ormas Badak Satria Banten Arie Budiarto, menyatakan Langkah tegas, persuasif dan humanis yang dilakukan aparat penegak Perda itu dinilai tepat untuk mengembalikan fungsi lahan dan trotoar sebagai fasilitas publik yang selama ini berubah menjadi bangunan liar dan lapak jualan. Dalam keterangannya kepada Media. Minggu, 15 Februari 2026.

Selama bertahun-tahun, di berapa-berapa wilayah Kota Serang, terlihat semrawut akibat aktivitas bangunan dan perdagangan yang memadati badan jalan. Ungkapnya.

Menurut Arie, Kondisi ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Nomor No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan teknis ketertiban.

Arie menilai, bahwa penertiban merupakan langkah penting demi tata kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.

Ia, berharap upaya ini tidak hanya menjadi agenda sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Penertiban dinilai harus dibarengi pengawasan ketat agar situasi tidak kembali seperti sebelumnya.

Arie Budiarto, menyampaikan dukungan kuat terhadap langkah Satpol PP Kota Serang. “Setuju, tertibkan lah mereka biar tatanan kota kita rapi kembali.  Kalau bisa harus setiap hari Satpol PP patroli di setiap area tersebut, 1×24 jam,” ujarnya memberi saran.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota Serang.

Arie menambahkan bahwa aktivitas di bahu jalan sangat merugikan pengguna jalan lain. Kemacetan, gangguan lalu lintas, hingga potensi kecelakaan menjadi risiko yang akan terjadi akibat penyempitan ruang gerak di jalan umum tersebut.

Ia, menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kesadaran masyarakat terhadap wilayahnya.

Ia, berharap lebih kooperatif demi kenyamanan bersama. Gelombang dukungan masyarakat ini menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kota Serang bahwa penertiban merupakan kebutuhan mendesak demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata. Dengan adanya dorongan dari warga, Satpol PP diharapkan dapat semakin optimal menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.

Arie berharap, Pemerintah Kota Serang juga didorong untuk terus membangun komunikasi dengan masyarakat agar proses penataan berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan konflik. Kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pihak.

Ia menyarankan kepada petugas Satpol PP untuk mempertahankan kinerja dalam bertindak sesuai dengan koridor aturan perundang- undangan yang berlaku dan kedepankan strategi humanis, persuasif bicara dari hati ke hati ya.

Arie mengungkapkan memberikan apresiasi bukan hanya berdasarkan teori tapi terjun langsung melihat dan menyaksikan bagaimana petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Serang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya wilayah Kota Serang akan bersih, tertib dan aman. Tutupnya.

Hari ke-11 Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Lampu Merah Boru Curug

By On Kamis, Februari 12, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota kembali menggelar kegiatan penertiban lalu lintas yang berlokasi di Lampu Merah Boru Curug, Kota Serang pada Kamis, 12/02/2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Subsatgas Binluh Operasi Keselamatan Maung 2026, Iptu Endin Arsudin, S.M. Dalam keterangannya, Iptu Endin menyampaikan bahwa sasaran operasi kali ini masih berfokus pada upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

“Pada pelaksanaan hari ini, kami masih menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Iptu Endin.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengendara roda dua (R2) yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI langsung dikenakan sanksi tilang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera. Selain itu, petugas juga menindak satu unit mobil light truck yang kedapatan melakukan pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) dengan membawa muatan pasir melebihi kapasitas.

Kendaraan tersebut tidak luput dari penindakan oleh Tim Gakkum Operasi Keselamatan Maung 2026, mengingat pelanggaran ODOL berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

Selain sanksi kami pun memberikan reward kepada pengendara R2 dan R4 yang tertib melengkapi kendaraannya dengan standart dan mematuhi rambu-rambu lalulintas. Tambah Iptu Endin.

Melalui kegiatan ini, Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi ketentuan yang berlaku.

Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2026 Hari Ke 8, Polresta Serang Kota Laksanakan Ram Check Kendaraan

By On Senin, Februari 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polresta Serang Kota melalui Operasi Keselamatan Maung 2026 hari ke-8 melaksanakan kegiatan Ram Check (Ramp Check) terhadap kendaraan angkutan umum, Media Kontras7. Senin, 08 Januari 2026.

Kegiatan Ram Check merupakan pemeriksaan mendadak dan rutin terhadap kondisi fisik, teknis, serta kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum seperti bus, kapal, dan kereta. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, aman, nyaman, serta memenuhi standar peraturan yang berlaku sebelum beroperasi di jalan raya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Subsatgas Dikmas Ipda. Berliana Karla V. S.Trk., didampingi personel Dinas Perhubungan (Dishub) serta personel gabungan yang tergabung dalam Operasi Keselamatan Maung 2026 Polresta Serang Kota.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelayakan kendaraan, fungsi rem, lampu, ban, alat keselamatan, serta kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan dokumen pendukung lainnya

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Ipda. Berliana Karla menyampaikan bahwa kegiatan Ram Check ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan umum terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

By On Kamis, Februari 05, 2026

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang 
Uus Supriyadi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, mengapresiasi insan pers sebagai mitra strategis dalam menyebarkan luaskan informasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Media Kontras7. Kamis, 5 Februari 2026.

Teruslah menjadi suara kebenaran, inspirasi, dan harapan. Bersama pers, kita wujudkan Indonesia yang lebih terlindungi. Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.



Emak-Emak Griya Permata Asri Dalung Jalin Silaturahmi Melalui Olah Raga Bola Volly

By On Kamis, Februari 05, 2026

(Kamis, 5 Februari 2026)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Jalin silahturahmi antar warga Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang gelar pertandingan bola volly emak-emak

Bunda Femi mengatakan, kegiatan olah raga bola volly ini diikuti oleh emak-emak warga griya permata asri dalung yang seneng olahraga volly dan juga diharapkan bisa saling mengenal satu sama lain antar warga. Kepada Media. Kamis, 5 Februari 2026.

Femi, menjelaskan lomba yang digelar hanya untuk membuat suasana menjadi lebih akrab.

Ada 5 tim yang ikut dari 3 RW (red-03,04 dan 05) di Griya Permata Asri. Ungkapnya.

Satu peserta nyumbang Rp. 25 ribu untuk beli minyak goreng, sabun cuci dan buat masakan "Dari warga akan di kembalikan lagi untuk warga".

Mami menambahkan, kegiatan ini dalam rangka munggahan menjelang bulan puasa. "Ya iseng-iseng olahraga badan sehat dan jadi tambah akrab sesama warga. 

Kegiatan digelar selama 2 hari (red-kamis dan jumat), dan besok jumat sore ditutup dengan acara bacakan makan bersama di lapangan. Tutupnya.

Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich

By On Selasa, Februari 03, 2026

Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.

Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".

Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".

Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).

Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".

Arie Budiarto

Yu simak, ini solusinya :

1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe

2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri

3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe

Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.

Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya

Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Kadisparpora Kota Serang : Tunggu Keputusan Wali Kota

By On Jumat, Januari 30, 2026

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, 
Zeka Bahdi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Keberadaan para pedagang di area stadion Maulana Yusuf Kota Serang sampai saat ini belum di kenakan besaran tarif restribusi.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, menyatakan bahwa hingga saat ini para pedagang di area Stadion Maulana Yusuf tidak akan dipungut biaya retribusi sebelum adanya keputusan resmi dari Wali Kota Serang. Dalam keterangannya kepada awak Media. Jumat, 30 Januari 2026.

Zeka menjelaskan, terkait isu mengenai besaran sewa kios sebesar Rp. 540.000 per kios masih belum final. “Bisa jadi di bawah itu".

Hal ini juga sudah kami sosialisasikan. Kalau ada kabar berbeda di lapangan. Ungkapnya.

Ia, berharap pedagang bisa langsung mengadukan ke pos pengaduan disparpora. "Sampai sekarang belum ada pedagang yang mengadu terkait apapun,” ujarnya.  

Zeka juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran nantinya akan dilakukan langsung oleh pedagang ke kas negara melalui rekening bendahara negara. Bukti setoran tersebut kemudian diserahkan ke Disparpora untuk divalidasi. 

“Jadi kami di Disparpora tidak berurusan soal uang. Pedagang setor ke negara, buktinya kami validasi,” kata zeka.  

Zeka menambahkan, terkait persoalan parkir di kawasan stadion, enggan berkomentar lebih jauh. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

"Koordinasi tentu ada, tapi teknisnya, baik petugas, besaran tarif, maupun target pendapatan, itu Dishub yang tahu,” tutupnya.

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

1331 Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dialihkan ke Outsourcing

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ribuan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan saat ini tercatat 1.331 pegawai non-ASN di Pemkot Serang yang tersebar di berbagai OPD

Dari 1331 orang, sebanyak 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak bisa masuk skema PPPK paruh waktu, sementara 805 lainnya tidak masuk dalam klasifikasi pengangkatan dan itu sudah dialihkan ke outsourcing. Ungkapnya.

Untuk saat ini skemanya outsourcing. Terkait mekanismenya bisa ditanyakan ke OPD masing-masing,” ujarnya.

Murni menegaskan, Pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan non-ASN. "Mulai tahun 2026 anggaran untuk pegawai Non-ASN sudah tidak diperbolehkan",

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 66 yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Murni menjelaskan, Pemkot Serang sebelumnya telah mengangkat 3.794 non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dilantik pada 23 Oktober 2025.

Ia, sudah menyurati Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan jawabannya tegas, bukan hanya untuk Kota Serang, tapi seluruh instansi pemerintah.

Kementerian PAN-RB melarang pemerintah daerah (pemda) kembali mengangkat PPPK paruh waktu. Meski sesuai instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, pegawai Non-ASN yang tersisa tidak boleh dirumahkan. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *