Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rumah Maju ke Jalan, Jalan dan Drainase Perlu Tetap Dijaga

By On Rabu, September 09, 2026

Ilustrasi kondisi bangunan rumah 
di kawasan perumahan dengan 
posisi maju-mundur yang perlu memperhatikan garis sempadan, 
ruang jalan, dan fungsi drainase

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Di sejumlah kawasan perumahan, posisi rumah terkadang terlihat maju-mundur. Ada bangunan yang masih menyisakan ruang di bagian depan dengan saluran air yang terlihat, sementara bangunan di sebelahnya berada lebih dekat ke badan jalan.

Sekilas, kondisi seperti ini mungkin dianggap biasa. Namun, ketika pola tersebut terjadi pada banyak rumah, ruang yang seharusnya digunakan bersama perlu ikut diperhatikan. Jalan membutuhkan ruang untuk kendaraan dan aktivitas warga, sementara drainase membutuhkan jalur yang tetap berfungsi untuk mengalirkan air.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah rumah terlihat lebih maju atau lebih mundur.

Ada fungsi ruang yang perlu dipikirkan bersama.

Saluran drainase di lingkungan permukiman bukan sekadar bagian kosong di depan rumah. Saluran tersebut memiliki fungsi membawa air hujan agar tidak seluruhnya mengalir dan tertahan di badan jalan.

Ketika saluran diuruk, dipersempit, ditutup tanpa memperhatikan fungsi alirannya, atau tersumbat, kapasitas aliran air tentu dapat terganggu.

Saat hujan deras turun, kondisi itu dapat berujung pada genangan. Air yang seharusnya mengalir melalui saluran bisa melimpas ke jalan dan mengganggu aktivitas warga. Jika terjadi berulang, genangan juga berpotensi memengaruhi kondisi permukaan jalan.

Karena itu, ketika membangun atau merenovasi rumah, pertimbangannya sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Ini tanah saya atau bukan?”

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bangunan boleh sampai mana, saluran air harus tetap berada di mana, dan ketika hujan turun, air akan mengalir melalui jalur yang mana?

Di kawasan perumahan, ruang di depan rumah juga dapat berkaitan dengan jalan, drainase, serta prasarana, sarana, dan utilitas yang memiliki fungsi bagi lingkungan bersama.

Kota Serang dapat menjadi contoh untuk memahami persoalan ini. Di daerah lain, pengaturan mengenai bangunan, garis sempadan, drainase, jalan, maupun prasarana, sarana, dan utilitas perumahan juga tersedia, meskipun ketentuan teknisnya dapat berbeda sesuai wilayah dan kondisi masing-masing.

Artinya, memiliki tanah bukan berarti seluruh ruang di atasnya dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan mengenai bangunan dan fungsi ruang di sekitarnya.

Bukan pula berarti setiap rumah yang terlihat maju ke arah jalan otomatis merupakan pelanggaran. Untuk menentukan apakah suatu bangunan sesuai atau tidak dengan ketentuan, tetap diperlukan pemeriksaan berdasarkan kondisi lokasi, status ruang, ketentuan teknis, dan aturan yang berlaku.

Di sinilah pentingnya kesadaran bersama.

Warga yang hendak membangun atau melakukan renovasi dapat memastikan terlebih dahulu batas dan ketentuan bangunan di lokasi masing-masing. Sementara jika terdapat kondisi bangunan atau saluran yang diduga mengganggu fungsi lingkungan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah daerah atau pihak yang berwenang untuk diperiksa sesuai kewenangannya.

Penanganannya pun tidak selalu harus berujung pada penertiban. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan, memberikan pembinaan, melakukan pemeliharaan saluran, atau mengambil langkah lain sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, lingkungan permukiman bukan hanya kumpulan rumah yang berdiri sendiri.

Ada jalan yang digunakan bersama. Ada saluran yang harus tetap mengalir. Ada ruang yang perlu dijaga agar lingkungan tetap nyaman ketika digunakan sehari-hari maupun ketika hujan turun.

Pada akhirnya, tidak ada yang melarang warga memiliki rumah yang nyaman atau memperbaiki rumahnya.

Yang perlu dijaga adalah jangan sampai rumah semakin luas, sementara jalan kehilangan ruang dan air kehilangan jalur.

Kalau masih ada ruang di depan rumah, tidak harus semuanya dimajukan.

Biarkan saluran air tetap memiliki ruang untuk bekerja. Biarkan jalan tetap memiliki ruang untuk digunakan. Dan ketika hujan datang, biarkan air tetap mempunyai tempat untuk mengalir.

Karena lingkungan yang nyaman bukan hanya tentang rumah yang bagus, tetapi juga tentang jalan yang tetap berfungsi dan drainase yang tetap bekerja.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya.

5. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

6. Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan.

7. Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase Perkotaan.

8. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

9. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

Polresta Serang Kota Peringati Haornas ke-43, Personel Diingatkan Jaga Kebugaran dan Waspadai Abu Vulkanik

By On Rabu, September 09, 2026

Personel Polresta Serang Kota mengikuti Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polresta Serang Kota, Rabu (9/9/2026). (Ist)

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Polresta Serang Kota menggelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polresta Serang Kota, Rabu (9/9/2026).

Upacara dipimpin Kabag Perencanaan Polresta Serang Kota, Kompol Henri Dunan, S.H., M.H., dan diikuti para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Serang Kota.

Dalam amanat Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang dibacakannya, Henri menyampaikan tema Haornas tahun ini, “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar”. Tema tersebut menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menjadikan olahraga sebagai bagian dari kebiasaan hidup sehari-hari.

“Olahraga bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun kesehatan, kebugaran, karakter, serta prestasi bangsa,” demikian pesan dalam amanat tersebut.

Menurutnya, kebugaran juga menjadi bagian penting bagi personel kepolisian dalam menunjang pelaksanaan tugas, terutama memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Momentum Haornas diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan upacara, tetapi mendorong seluruh personel untuk membudayakan olahraga dan menerapkan pola hidup sehat.

Di penghujung kegiatan, Henri turut mengimbau personel dan masyarakat agar tetap tenang menyikapi sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diimbau menggunakan masker untuk melindungi saluran pernapasan dari iritasi akibat paparan debu vulkanik.

Upacara berlangsung tertib dan khidmat. Peringatan Haornas ke-43 sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga kebugaran sebagai bagian dari kesiapan menjalankan aktivitas dan tugas sehari-hari.


RUBRIK:

Kota Serang

Nama KPR Bukan Satu-satunya Dasar, Bukti Pembayaran Jadi Bagian Penting dalam Sengketa Rumah

By On Rabu, September 09, 2026

Ilustrasi sengketa rumah dan KPR. 
Bukti transaksi dapat menjadi bagian 
penting dalam pembuktian perkara. 
(Ilustrasi: Kontras7)

Kontras7.co.id, Tangerang — Menggunakan nama orang lain untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menimbulkan persoalan hukum jika hubungan antara pihak yang membayar, pihak yang mengajukan kredit, dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tidak dibuat secara jelas sejak awal.

Hal itu tergambar dalam perkara perdata yang sampai ke Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 24 PK/PDT/2026, yang diputus pada 4 Februari 2026. Perkara tersebut melibatkan Felix Yanuar K. Yudianto sebagai penggugat dan Kusni Yasin bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Secara sederhana, perkara ini bermula dari transaksi pembelian rumah. Felix sebelumnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan penjual dan membayar tanda jadi.

Dalam proses pembiayaan, nama Kusni Yasin digunakan untuk fasilitas KPR. Sementara berdasarkan uraian perkara, pembayaran rumah dilakukan menggunakan dana Felix. Bukti pembayaran kemudian menjadi bagian dari persoalan yang diperiksa dalam sengketa tersebut.

Persoalan muncul ketika Akta Jual Beli (AJB) dibuat atas nama Kusni Yasin. Kondisi itu kemudian menimbulkan sengketa mengenai hubungan hukum dan hak atas rumah yang menjadi objek perkara.

Perkara tersebut berlanjut melalui proses peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan MA, permohonan PK tersebut dinyatakan ditolak.

Apa yang Bisa Dipelajari Masyarakat?

Perkara ini menarik untuk dipahami karena menunjukkan bahwa ketika terjadi sengketa, persoalan rumah tidak selalu dapat dilihat hanya dari satu dokumen atau satu nama yang tercantum di dalamnya.

Pengadilan dapat menilai rangkaian hubungan hukum para pihak dan alat bukti yang diajukan. Di antaranya bagaimana transaksi dilakukan, apa isi perjanjian, bagaimana pembayaran dilakukan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembelian.

Karena itu, bukti pembayaran penting untuk disimpan. Bukti transfer, kuitansi, perjanjian, dokumen KPR, bukti komunikasi, dan dokumen transaksi lainnya dapat membantu menjelaskan hubungan para pihak apabila suatu saat terjadi perselisihan.

Namun, ada hal yang perlu dipahami.

Putusan ini bukan berarti setiap orang yang membayar rumah otomatis menjadi pemilik, atau nama yang tercantum dalam dokumen pertanahan dan AJB tidak memiliki arti.

Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, perjanjian, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta alat bukti yang diperiksa dan dinilai oleh pengadilan.

Jangan Sembarangan Pinjam Nama untuk KPR

Bagi masyarakat yang sedang membeli rumah, perkara ini menjadi pengingat agar berhati-hati ketika menggunakan nama orang lain untuk fasilitas KPR.

Sejak awal, sebaiknya jelas siapa pembeli sebenarnya, siapa yang mengajukan kredit, siapa yang melakukan pembayaran, bagaimana kewajiban kepada bank dijalankan, dan bagaimana hubungan hukum tersebut dituangkan dalam dokumen.

Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan.

Simpan seluruh bukti transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan pembelian. Hal ini penting bukan hanya untuk urusan administrasi, tetapi juga sebagai bukti apabila di kemudian hari muncul persoalan.

Pesan sederhananya, nama dalam dokumen memang penting, tetapi ketika terjadi sengketa, rangkaian hubungan hukum dan alat bukti juga dapat menjadi bagian yang diperiksa oleh pengadilan.

Putusan MA Nomor 24 PK/PDT/2026 karena itu dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi rumah, terutama jika fasilitas KPR menggunakan nama pihak lain.

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pemprov Banten Gandeng Apersi Perkuat Penyediaan Rumah bagi MBR

By On Selasa, September 08, 2026

Gubernur Banten Andra Soni berdiskusi dengan Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto saat audiensi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, 
Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pemerintah Provinsi Banten memperkuat sinergi dengan pengembang perumahan untuk memenuhi kebutuhan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dibahas dalam audiensi Gubernur Banten Andra Soni bersama DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).

Andra mengatakan penyediaan perumahan merupakan salah satu tugas penting pemerintah yang membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengembang.

“Intinya adalah harapan kita untuk saling bersinergi. Perumahan dan permukiman ini menjadi salah satu tugas penting pemerintah,” kata Andra.

Menurutnya, kebutuhan rumah atau backlog perumahan di Banten masih cukup tinggi. Kondisi tersebut tidak lepas dari posisi Banten sebagai wilayah urban dan kawasan penyangga ibu kota.

Andra juga berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dinilai berkaitan dengan pengembangan permukiman di Banten.

“Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto mengatakan audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penyediaan perumahan bagi MBR, termasuk sinergi di tingkat kabupaten dan kota.

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PJJ SMA, SMK dan SKh di Banten Diperpanjang

By On Selasa, September 08, 2026

Gubernur Banten Andra Soni saat melakukan pemantauan kondisi Gunung Anak Krakatau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, Kecamatan Cinangka, 
Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Banten — Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) hingga Jumat (11/9/2026).

Keputusan itu disampaikan setelah Andra bersama sejumlah instansi terkait memantau kondisi Gunung Anak Krakatau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Andra mengatakan aktivitas erupsi memang mengalami penurunan, tetapi kondisi udara akibat abu vulkanik masih menjadi perhatian. Karena itu, pembelajaran tatap muka dinilai belum aman bagi siswa.

“Untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, PJJ kita perpanjang sampai Jumat,” kata Andra.

Ia juga menyebut adanya peningkatan laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dari kondisi normal sekitar 2.000 kasus, laporan di lapangan saat ini mencapai sekitar 4.500 kasus.

Sementara itu, PVMBG masih merekomendasikan masyarakat tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau dan menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, M. Nugraha Kartadinata, mengatakan erupsi masih berlangsung dengan tipe Strombolian. Material erupsi berpotensi terlontar hingga lebih dari 2 kilometer.

Masyarakat dan wisatawan pun diminta tetap waspada serta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.

Usai pemantauan, Andra meninjau SMKN 1 Cinangka. Di sekolah tersebut, petugas melakukan pembersihan debu vulkanik yang menempel di lingkungan sekolah.

Gunung Anak Krakatau saat ini masih berstatus Level III atau Siaga, yang berlaku sejak 2 Juli 2026.

KM Arupadatu Hilang Kontak di Selat Sunda, 5 Jurnalis Dalam Pencarian SAR

By On Selasa, September 08, 2026

Petugas SAR memberikan arahan 
kepada tim yang berkumpul untuk melakukan pencarian KM Arupadatu 
yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, 
Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — Lima jurnalis yang berada di Kapal Motor (KM) Arupadatu dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda saat menuju kawasan Gunung Anak Krakatau untuk keperluan peliputan, Selasa (8/9/2026).

KM Arupadatu diketahui berangkat dari pesisir Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapal tersebut membawa delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis, nakhoda, satu anak buah kapal (ABK), dan seorang pemandu. Namun, hingga satu hari setelah keberangkatan, KM Arupadatu belum kembali sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga dan rekan-rekan mereka.

Lima jurnalis yang berada di kapal tersebut yakni Muhammad Bagus Khoirunas dari Media Antarfoto, Arie Basuki dari Merdeka.com, Yudis dari iNews, Daus dari Kompas, serta Donal, jurnalis freelance.

Sementara itu, KM Arupadatu dinakhodai Kapten Warta, dengan ABK Surahman alias Kepek dan pemandu Heriyanto alias Bonsai.

Kontak terakhir diketahui terjadi pada Senin sekitar pukul 18.13 WIB. Saat itu, Heriyanto alias Bonsai sempat mengirimkan video kepada istrinya setelah kapal berangkat dari wilayah Carita.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pencarian. Tim SAR gabungan kemudian berkumpul di Posko Dermaga Marina Lippo Carita.

Pencarian melibatkan Basarnas Banten, BPBD Kabupaten Pandeglang, BPBD Lampung Selatan, serta Polairud Polda Banten.

Hingga sekitar pukul 15.45 WIB, tim SAR masih mengalami kendala mencapai titik terakhir keberadaan KM Arupadatu karena kondisi cuaca ekstrem dan gelombang besar.

Sampai berita ini diturunkan, KM Arupadatu beserta delapan orang di dalamnya belum ditemukan. Pencarian masih dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Doa KONTRAS7: Semoga Lima Jurnalis dan Tiga Kru Segera Ditemukan

By On Selasa, September 08, 2026

Lima jurnalis saat berada 
di atas speedboat dalam perjalanan menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Kelimanya hingga kini masih dalam pencarian setelah dilaporkan hilang kontak. (Ist)

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Kabar hilang kontaknya lima jurnalis bersama tiga kru yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, mengundang keprihatinan keluarga besar KONTRAS7.

Kelima jurnalis tersebut yakni M. Bagus Khoirunnas (ANTARA), Ari Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Daus (Anadolu Agency), dan Donal (freelance). Bersama mereka terdapat tiga kru, yakni Warta, Surakman, dan Heriyanto.

Pemimpin Redaksi KONTRAS7, Mansar, menyampaikan keprihatinan sekaligus doa agar seluruh rombongan segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

“Kami turut prihatin atas kondisi yang terjadi. Sebagai sesama insan pers, kami berharap seluruh rekan jurnalis bersama kru segera ditemukan dalam keadaan selamat. Semoga keluarga yang saat ini menunggu juga diberikan kekuatan dan kesabaran,” ujar Mansar.

Mansar juga menyampaikan apresiasi kepada Tim SAR Gabungan yang terus melakukan pencarian.

“Kami mendoakan seluruh personel SAR yang bertugas diberikan keselamatan, kekuatan, dan kemudahan dalam upaya pencarian. Semoga ikhtiar seluruh tim segera membuahkan hasil dan kabar baik dapat diterima oleh keluarga,” katanya.

Keluarga besar KONTRAS7 turut menyampaikan solidaritas dan doa bagi seluruh rombongan. Semoga mereka segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali kepada keluarga masing-masing.

Mansar

Pemimpin Redaksi KONTRAS7

Kapolresta Serang Kota Hadiri Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke-78 di Polda Banten

By On Selasa, September 08, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menghadiri tasyakuran Hari Jadi Polwan ke-78 di Gedung Gawe Kuta Baluarti Polda Banten, Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026 di Gedung Gawe Kuta Baluarti Polda Banten, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., Brigjen Pol. (Purn.) Hj. Rumiah Kartoredjo, S.Pd., M.H., para pejabat utama Polda Banten, serta jajaran Polwan dari Polres/ta di lingkungan Polda Banten.

Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke-78 menjadi momentum untuk memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian Polwan dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara.

Keberadaan Polwan juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, termasuk melalui pendekatan yang humanis dan responsif.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, Polwan merupakan bagian penting dalam organisasi Polri. Menurutnya, kemampuan, dedikasi, dan profesionalisme Polwan perlu terus dikembangkan agar semakin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.

“Keberadaan Polwan merupakan bagian penting dalam organisasi Polri. Dengan kemampuan, dedikasi, dan profesionalisme yang dimiliki, Polwan diharapkan terus memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujar Yudha.

Ia berharap peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 dapat menjadi penyemangat bagi seluruh Polwan untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pengabdian terbaik sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat.

“Selamat Hari Jadi Polwan ke-78. Semoga Polwan tetap menjadi Satu Polisi Wanita, Dampak yang Luar Biasa untuk Indonesia,” katanya.

Perpres 40/2026 Bentuk Kejari Kabupaten Serang, Berkedudukan di Ciruas

By On Selasa, September 08, 2026

Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 
Tahun 2026 dan berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kontras7.co.id, Kabupaten Serang — Pemerintah resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di sejumlah daerah, termasuk Kejari Kabupaten Serang di Provinsi Banten.

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Selain Kabupaten Serang, enam Kejari baru lainnya dibentuk di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Pembentukan satuan kerja baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum serta mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah masing-masing.

Namun, pembentukan Kejari baru tidak serta-merta membuat seluruh operasionalnya langsung berjalan. Perpres mengatur pengoperasian ketujuh Kejari tersebut dilakukan secara bertahap.

Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian Kejari Kabupaten Serang dan enam Kejari lainnya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Untuk mendukung pembentukan satuan kerja tersebut, pemerintah daerah dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan. Sementara pembiayaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan terbentuknya Kejari Kabupaten Serang, wilayah hukum Kabupaten Serang nantinya memiliki satuan kerja Kejaksaan Negeri tersendiri setelah tahapan pengoperasian dan pembentukan organisasinya selesai.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Masker Langka Imbas Abu Vulkanik, Wali Kota Serang Bagikan Gratis ke Warga

By On Senin, September 07, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi 
membagikan masker gratis kepada warga 
di kawasan perempatan Ciceri, Kota Serang, Senin (7/9/2026), menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung membagikan masker gratis kepada warga di tengah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berdampak hingga wilayah Kota Serang.

Pembagian masker dilakukan Budi bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Serang di kawasan perempatan Ciceri, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Budi mengatakan pembagian masker dilakukan setelah stok masker di sejumlah apotek di Kota Serang mulai sulit ditemukan. Ia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

“Karena hari ini kita tahu bahwa di hampir seluruh apotek habis masker, ya. Dan kita membantu masyarakat untuk selalu pakai masker sekarang ketika ada erupsi dari Gunung Krakatau,” kata Budi.

Di lokasi, sejumlah pengendara terlihat telah menggunakan masker. Namun, masih ada warga yang belum mengenakannya sehingga petugas Pemkot Serang membagikan masker secara langsung.

Budi juga mengatakan sekolah di Kota Serang diliburkan sementara dan pembelajaran dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

“Semoga ini upaya Pemerintah Kota Serang untuk memperkecil risiko terhadap penyakit yang nanti dari debu itu masuk ke paru-paru,” ujarnya.

Terkait kelanjutan pembelajaran jarak jauh (PJJ), Pemkot Serang masih memantau perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau serta informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Budi mengatakan keputusan mengenai kelanjutan PJJ akan disesuaikan dengan kondisi erupsi dan hasil pemantauan di lapangan.

“Kita lihat dulu nanti situasi dari BMKG, keadaan awan dari erupsi tersebut. Ini menurun apa nggak dari gunung tersebut, nanti kita lihat,” katanya.

Pemprov Banten Siap Bersinergi dengan Pesantren Perkuat SDM dan Pemberdayaan Masyarakat

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama pengurus JPPPM Provinsi Banten saat audiensi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Banten untuk berkolaborasi dengan pondok pesantren dalam membina generasi muda sekaligus memperkuat sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Andra saat menerima kunjungan Pengurus Jam'iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Mubalighoh (JPPPM) Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Andra mengatakan pendidikan menjadi salah satu jalan penting untuk memutus rantai kemiskinan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun sinergi dengan pesantren, termasuk dalam memberikan edukasi dan pemberdayaan bagi santriwati.

“Pondok pesantren itu penting. Pemprov Banten mesti banyak berkolaborasi untuk mengedukasi para santriwati. Kami siap bersinergi dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat Banten yang sejahtera,” kata Andra.

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pemberdayaan perempuan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Sekretaris JPPPM Provinsi Banten Nyai Hafsoh mengatakan JPPPM merupakan organisasi yang secara kultural berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) dan beranggotakan ibu nyai, istri pengasuh pondok pesantren, serta mubaligah.

Ia menjelaskan, JPPPM bergerak di bidang pendidikan dan dakwah melalui berbagai kegiatan, seperti pengajian, majelis taklim, serta pembinaan masyarakat.

“Kami perlu bersinergi dengan pemerintah agar mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan cita-cita kami menjadi anfaul linnas, yakni manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,” ujar Nyai Hafsoh.

Usai audiensi, Andra mengajak pengurus JPPPM melihat sejumlah percontohan pemberdayaan masyarakat di kompleks Gedung Negara, di antaranya kandang ayam petelur dan ayam kampung, kolam ikan lele sistem bioflok, serta kolam ikan mas.

PSEL Serang Raya Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama 
jajaran pemerintah daerah saat membahas perkembangan proyek PSEL Serang Raya 
di Aula Pemerintah Kota Serang, 
Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya ditargetkan mulai dibangun pada akhir 2026.

Hal itu disampaikan Andra setelah menghadiri audiensi perkembangan proyek PSEL bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Aula Pemerintah Kota Serang, Senin (7/9/2026).

PSEL tersebut akan dipusatkan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, dengan cakupan sampah dari Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Andra menyebut fasilitas itu dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.161 ton sampah per hari dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028–2029.

“Ini adalah langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata Andra.

Menurut Andra, Pemprov Banten bersama Pemkot Serang, Pemkab Serang, dan Pemkot Cilegon masih menyelesaikan sejumlah persiapan, termasuk pembebasan dan pematangan lahan, kebutuhan air, serta kepastian pasokan sampah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Denera Fadli Rahman mengatakan Serang Raya menjadi salah satu lokasi yang dinilai paling siap dari 11 lokasi prioritas PSEL secara nasional. Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahap desain teknis.

“Kami sudah melakukan kajian teknis di lokasi yang akan dijadikan PSEL. Tinggal penyelesaian beberapa kesepakatan antar-daerah agar pelaksanaannya bisa disegerakan,” ujar Fadli.

Andra Soni Dukung Krida TUTUR Cegah Kekerasan Verbal di Sekolah

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni berdiskusi bersama Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari dan Duta Bahasa Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni mendukung program Krida TUTUR (Tumbuhkan Ujaran Tertib, Unggul, dan Ramah) yang digagas Duta Bahasa Banten untuk mencegah kekerasan verbal di lingkungan sekolah.

Dukungan itu disampaikan Andra saat menerima Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari bersama Duta Bahasa Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Andra menilai edukasi mengenai budaya tutur penting untuk membangun lingkungan sekolah yang lebih aman dan positif, khususnya bagi generasi muda.

“Kami sangat mendukung. Saya telah menandatangani bentuk dukungan agar Krida TUTUR ini diimplementasikan di wilayah kita,” kata Andra.

Program tersebut menyasar pelajar usia 13–17 tahun dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan sekolah serta Dinas Pendidikan. Penerapan awal direncanakan di SMA Negeri 4 Serang melalui pembekalan Duta Tutur sebelum diperluas ke sekolah lainnya.

Duta Bahasa Banten 2026 juga tengah menyiapkan Krida TUTUR untuk dibawa dalam Pemilihan Duta Bahasa Nasional di Jakarta pada 14–19 September 2026.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari berharap Duta Bahasa Banten dapat meraih prestasi lebih baik. Pada tahun sebelumnya, perwakilan Banten berhasil menempati posisi empat besar nasional.

Sementara itu, Duta Bahasa Banten 2026 Christian Farold Purba mengatakan Krida TUTUR lahir dari perhatian 20 Duta Bahasa terhadap persoalan kekerasan verbal. Program tersebut dikembangkan melalui instrumen fisik dan digital agar dapat terus digunakan dan diperluas.

Gubernur Banten Andra Soni Takziah ke Rumah Duka KH Ahmad Fudholi

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bertakziah 
ke rumah duka KH Ahmad Fudholi 
di Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan duka cita atas wafatnya ulama karismatik Banten, KH Ahmad Fudholi.

Andra datang langsung bertakziah ke rumah duka di Kampung Rimpak Kulon, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Andra mengatakan kepergian KH Ahmad Fudholi menjadi kehilangan bagi masyarakat Banten. Ia mendoakan almarhum mendapat husnulkhatimah serta mengajak masyarakat meneruskan dan meneladani kebaikan yang telah dilakukan semasa hidup.

“Kami turut berduka cita atas berpulangnya guru kita, kiai karismatik Banten. Semoga almarhum husnulkhatimah. Tentu kita semua merasa sangat kehilangan,” kata Andra.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga menyampaikan belasungkawa. Ia mendoakan agar amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

“Semoga keluarga diberikan kekuatan lahir batin, dan mudah-mudahan almarhum menjadi ahlul jannah,” ujar Dimyati.

Warga Kota Serang Sambut Baik Rencana Kedatangan Jokowi

By On Senin, September 07, 2026

Joko Widodo bersama pengurus Mande Macan Guling saat menerima kunjungan 
di Solo. Jokowi dijadwalkan menghadiri Keuceran Mande Macan Guling ke-69 
di Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan menghadiri Keuceran Mande Macan Guling ke-69 yang digelar di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (10/9/2026).

Keuceran Mande Macan Guling merupakan kegiatan tahunan yang menjadi bagian dari tradisi dan silaturahmi masyarakat, sekaligus menjadi ruang untuk mengenalkan seni dan budaya tradisional yang tumbuh dan berkembang di Banten.

Rencana kedatangan Jokowi mendapat sambutan baik dari Arie Budiarto, warga Kota Serang. Ia menilai kehadiran Jokowi dalam kegiatan budaya tersebut menjadi hal positif bagi Kota Serang.

“Kalau saya sebagai warga Kota Serang, tentu menyambut baik kedatangan Pak Jokowi. Beliau datang untuk menghadiri kegiatan budaya, jadi menurut saya ini hal yang positif,” kata Arie.

Menurut Arie, kehadiran Jokowi juga bisa menjadi kesempatan untuk memperlihatkan seni dan budaya Banten kepada masyarakat yang lebih luas.

“Ini kan kegiatan budaya. Bagus juga kalau Pak Jokowi hadir dan bisa melihat langsung tradisi serta budaya yang ada di Banten. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini semakin dikenal,” ujarnya.

Arie berharap masyarakat Kota Serang dapat ikut hadir dan meramaikan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran masyarakat akan membuat kegiatan semakin semarak sekaligus menunjukkan karakter warga Kota Serang.

“Saya berharap masyarakat bisa hadir dan ikut menyaksikan acara ini. Kita tunjukkan bahwa Kota Serang adalah kota yang terbuka, masyarakatnya guyub dan bisa menyambut tamu dengan baik,” katanya.

Ia juga berharap Keuceran Mande Macan Guling ke-69 dapat berlangsung aman dan lancar serta menjadi momentum untuk semakin mengenalkan seni dan budaya Banten kepada masyarakat luas.

Bersihkan Abu Vulkanik, Polresta Serang Kota Turunkan Water Cannon ke Jalan Protokol

By On Senin, September 07, 2026

Mobil Water Cannon Polresta 
Serang Kota sedang menyemprotkan air 
ke badan jalan raya yang dipenuhi debu abu vulkanik, dengan latar suasana jalan protokol Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Debu abu vulkanik yang menutupi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Serang membuat Polresta Serang Kota turun tangan. Senin (7/9/2026), kendaraan taktis (Rantis) Water Canon dikerahkan untuk menyemprot dan membersihkan endapan abu yang berada di badan jalan.

Penyemprotan dilakukan mulai dari depan Mapolresta Serang Kota hingga kawasan Alun-Alun Kota Serang. Air bertekanan disemprotkan ke permukaan jalan untuk mengurangi endapan abu sekaligus mencegah debu kembali beterbangan saat kendaraan melintas.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap kondisi yang terjadi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau.

Menurutnya, abu vulkanik yang menumpuk di jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan debu beterbangan yang dapat mengganggu pernapasan masyarakat.

Karena itu, pembersihan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi jalan sekaligus membuat aktivitas masyarakat lebih aman.

Di tengah masih adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Banten, Polresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan. Warga diminta menggunakan masker ketika berada di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar dan mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui informasi resmi pemerintah maupun instansi terkait.

Polresta Serang Kota menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, serta unsur terkait lainnya dalam menangani dampak erupsi dan memastikan kondisi masyarakat tetap aman dan nyaman.

Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polresta Serang Kota Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

By On Senin, September 07, 2026

Petugas Polresta Serang Kota 
membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Kontras7.co.id - KOTA SERANG - Polresta Serang Kota mengambil langkah preventif menyikapi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dengan membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan, Senin (7/9/2026).

Pembagian masker dilakukan personel Polresta Serang Kota di sejumlah ruas jalan yang menjadi titik aktivitas masyarakat. Masker diberikan secara langsung kepada warga dan pengguna jalan, sekaligus disertai imbauan untuk menggunakannya saat beraktivitas di luar ruangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian Polri untuk mengantisipasi potensi gangguan kesehatan, khususnya terhadap sistem pernapasan akibat paparan abu vulkanik.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pembagian masker merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam membantu masyarakat menghadapi potensi dampak abu vulkanik.

“Polresta Serang Kota hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membagikan masker sebagai upaya mengantisipasi gangguan pernapasan akibat abu vulkanik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah,” ujar Yudha.

Selain membagikan masker, personel di lapangan turut memantau perkembangan situasi serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Polresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti informasi dan arahan resmi dari instansi terkait mengenai perkembangan aktivitas gunung api tersebut.

Masyarakat diminta menjaga kondisi kesehatan, menggunakan masker apabila berada di wilayah yang terdampak abu vulkanik, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kualitas udara kurang baik.

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas. Kami akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah preventif sesuai perkembangan situasi di lapangan,” pungkasnya.

Trotoar Depan Toko Jadi Tempat Parkir, Bolehkah? Ini Fungsi, Aturan dan Sanksinya

By On Senin, September 07, 2026

Ilustrasi kendaraan yang menggunakan trotoar di depan kawasan pertokoan 
sebagai tempat parkir.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Pernah melihat toko yang bangunannya berdiri sangat dekat dengan trotoar? Ketika pelanggan datang, mobil dan sepeda motor pun diparkir di atasnya.

Bagi sebagian orang, kondisi seperti ini mungkin sudah dianggap biasa. Tetapi ada pertanyaan sederhana yang penting: sebenarnya trotoar itu dibuat untuk siapa?

TROTOAR BUKAN TEMPAT PARKIR

Trotoar bukan sekadar bagian kosong di pinggir jalan. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Artinya, ketika kendaraan menggunakan trotoar, persoalannya bukan hanya soal mobil atau sepeda motor yang berhenti di depan toko. Yang perlu dilihat adalah apakah penggunaannya mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Kalau pejalan kaki akhirnya harus turun ke badan jalan karena ruang trotoar dipenuhi kendaraan, fungsi fasilitas tersebut tentu menjadi persoalan.

BAGAIMANA KALAU TOKONYA Mepet JALAN?

Di lapangan, ada toko atau tempat usaha yang bangunannya berada sangat dekat dengan trotoar. Ketika tempat parkir tidak mencukupi, ruang di depan toko kemudian digunakan untuk kendaraan pelanggan.

Tentu bukan berarti setiap pemilik toko wajib memundurkan bangunannya. Urusan bangunan, garis sempadan, perizinan, dan tata ruang memiliki aturan tersendiri.

Namun, jika kebutuhan parkir masih dapat diatur di dalam area usaha, tentu lebih baik apabila tidak mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

BUKAN HANYA SOAL PARKIR

Persoalannya juga bisa lebih jauh ketika trotoar diubah secara fisik.

Misalnya, trotoar yang semula lebih tinggi diturunkan agar kendaraan mudah masuk, permukaannya dibongkar, keramiknya diganti, atau bagian tertentu diubah menjadi akses kendaraan.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar boleh atau tidak parkir, tetapi apakah perubahan tersebut mengganggu atau merusak fungsi fasilitas pejalan kaki.

ADA ATURANNYA DAN ADA SANKSINYA

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki.

Pasal 275 ayat (1) mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki.

Jika fasilitas pejalan kaki dirusak sehingga tidak berfungsi, Pasal 275 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, bukan berarti setiap kendaraan yang berhenti di trotoar otomatis membuat pengemudinya pasti dijatuhi pidana. Penerapan ketentuan tersebut tetap melihat perbuatan, kondisi fasilitas, akibat yang ditimbulkan, serta fakta dan proses hukum yang berlaku.

KALAU DI KOTA SERANG, BAGAIMANA?

Kota Serang memiliki Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang masih berstatus berlaku.

Artinya, selain aturan nasional, penyelenggaraan parkir di Kota Serang juga harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.

Kota Serang juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang masih berstatus berlaku.

LALU, SIAPA YANG BERWENANG MENERTIBKAN?

Tidak semua jalan memiliki status yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota. Status jalan menentukan penyelenggara jalannya.

Namun, penertiban tidak selalu hanya menjadi urusan penyelenggara jalan. Persoalan parkir, lalu lintas, fasilitas jalan, dan ketertiban umum dapat melibatkan perangkat daerah atau instansi yang berbeda sesuai jenis persoalan dan kewenangannya.

Untuk penegakan Perda atau Peraturan Kepala Daerah dalam lingkup kewenangannya, Satpol PP juga memiliki fungsi penegakan sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat yang menemukan persoalan penggunaan trotoar dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah atau instansi yang sesuai dengan kewenangannya.

ATURANNYA BUKAN HANYA UNTUK KOTA SERANG

Persoalan trotoar bukan hanya milik satu daerah. Dasar mengenai fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki berasal dari ketentuan nasional.

Sementara itu, setiap provinsi, kabupaten, dan kota dapat memiliki regulasi daerah sesuai kewenangannya, seperti Perda, Pergub, Perbup, atau Perwali.

Regulasi tersebut berlaku di wilayah masing-masing dan menjadi pengaturan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ketika persoalan trotoar terjadi di daerah lain, masyarakat perlu melihat aturan nasional sekaligus regulasi daerah yang berlaku di wilayah tersebut.

JANGAN SAMPAI PEJALAN KAKI YANG MENGALAH

Bayangkan seseorang berjalan kaki di kawasan pertokoan. Trotoar di depannya dipenuhi sepeda motor dan mobil hingga tidak ada ruang yang cukup untuk berjalan.

Akhirnya pejalan kaki turun ke badan jalan.

Di sini pertanyaannya sederhana: siapa yang seharusnya mengalah?

Trotoar disediakan untuk pejalan kaki. Karena itu, menjaga fungsinya bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga menghormati hak pengguna fasilitas publik lainnya.

IMBAUAN UNTUK PEMILIK USAHA

Kegiatan usaha tentu tidak dilarang. Toko membutuhkan pelanggan dan pelanggan membutuhkan tempat untuk memarkir kendaraan.

Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu diatur agar tidak mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Jika masih tersedia ruang di dalam area usaha yang dapat digunakan untuk parkir, tentu lebih baik kebutuhan kendaraan pelanggan diatur di area tersebut.

Pada akhirnya, persoalannya bukan melarang orang berusaha. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengambil fungsi ruang publik yang diperuntukkan bagi orang lain.

Trotoar adalah ruang untuk pejalan kaki.

Ketika ruang tersebut diambil kendaraan atau diubah untuk kepentingan tertentu, fungsi dan hak pengguna lainnya ikut terdampak.

Sebelum memarkir kendaraan di atas trotoar, ada baiknya kita bertanya:

“Apakah ruang ini memang disediakan untuk kendaraan?”

Jika jawabannya tidak, mungkin sudah waktunya mencari tempat parkir yang sesuai.

Sebab trotoar bukan sekadar bagian dari jalan. Di atasnya ada hak pejalan kaki yang juga harus dihormati.

DASAR HUKUM:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PSI Walantaka Bagikan 1.000 Masker Gratis

By On Senin, September 07, 2026

Pengurus PSI Kecamatan Walantaka membagikan masker gratis kepada 
warga dan pengguna jalan di Jalan Tegal Kembang, Kota Serang, Senin (7/9/2026), menyusul sebaran abu vulkanik 
Gunung Anak Krakatau.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Walantaka, Kota Serang, membagikan masker gratis kepada warga dan pengguna jalan menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Pembagian masker dilakukan di Jalan Tegal Kembang, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Bendahara PSI Kota Serang, Fahmi, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak sebaran abu vulkanik. Menurutnya, pembagian masker merupakan tindak lanjut instruksi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

“Kemarin kami mendapat instruksi dari Ketua Umum PSI Mas Kaesang untuk membagikan masker kepada masyarakat karena Gunung Anak Krakatau erupsi dan abu vulkaniknya sampai ke wilayah sini,” kata Fahmi.

Ia menyebut masker yang dibagikan merupakan bantuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI. Untuk Kota Serang, tersedia sekitar 10.000 masker, sedangkan PSI Walantaka mendapat alokasi sekitar 1.000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat.

Pembagian menyasar masyarakat dan pengguna jalan, terutama warga yang dinilai membutuhkan perlindungan lebih, seperti lansia dan ibu-ibu.

Fahmi mengatakan bantuan tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan masker akibat sebaran abu vulkanik.

“Kalau masyarakat membeli sendiri, apalagi dalam jumlah banyak, tentu lumayan harganya. Jadi ini merupakan inisiatif dari DPP, sesuai instruksi Mas Kaesang,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan dilakukan pengurus PSI Walantaka mulai dari tingkat DPC hingga Dewan Pimpinan Ranting (DPRT). PSI Walantaka juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari DPP apabila aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali meningkat.

Fahmi berharap masker yang dibagikan dapat membantu masyarakat mengurangi paparan abu vulkanik dan menjaga kesehatan selama kondisi erupsi masih berlangsung.

Bupati Pandeglang Wacanakan PJJ Jika Debu Vulkanik GAK Semakin Menebal

By On Minggu, September 06, 2026

 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan wacana penerapan PJJ jika kondisi debu vulkanik semakin menebal.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mewacanakan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi apabila paparan debu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) semakin meluas dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Dewi mengatakan, rencana penerapan PJJ masih dalam tahap pertimbangan dengan melihat perkembangan kondisi debu vulkanik di wilayah Pandeglang.

“Rencana penerapan PJJ masih kita pertimbangkan melihat perkembangan kondisi debu vulkanik di wilayah Pandeglang,” kata Dewi, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga akan menyesuaikan langkah yang diambil dengan arahan Pemerintah Provinsi Banten terkait perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau.

“Libur anak sekolah juga mungkin kita lakukan, tapi kita lihat perkembangan ke depan, seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ujarnya.

Dewi menyebut, apabila terdapat instruksi khusus dan kondisi debu vulkanik semakin menebal, Pemkab Pandeglang akan mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka di sekolah.

Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan akibat paparan debu vulkanik, terutama gangguan pada saluran pernapasan.

“Jika ada instruksi khusus, abu vulkanik makin menebal, dan kepadatan gangguan ISPA, mungkin akan dilakukan belajar di rumah selama tiga hari,” katanya.

Dewi juga mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya mengurangi paparan debu vulkanik.

“Gunakan masker untuk melindungi saluran pernapasan dari paparan debu Gunung Anak Krakatau saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Gunung Anak Krakatau Siaga, Senin Anak Sekolah di Kota Serang Belajar dari Rumah

By On Minggu, September 06, 2026

Surat Edaran Dindikbud Kota Serang 
tentang pelaksanaan PJJ 
pada Senin, 7 September 2026.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Bagi orang tua yang memiliki anak sekolah di Kota Serang, ada informasi penting untuk Senin, 7 September 2026.

Anak-anak PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang besok tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka tetap belajar, tetapi untuk sementara dilakukan dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama satu hari.

Jadi, apakah besok anak-anak libur? Tidak. Kegiatan belajar tetap berjalan, hanya tempat belajarnya yang berpindah dari sekolah ke rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan Kota Serang.

Surat tersebut ditetapkan di Kota Serang pada 6 September 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, H. Ahmad Nuri, SH., M.Si.

Kenapa pembelajaran dilakukan dari rumah?

Dalam surat edaran dijelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III atau Siaga pada Minggu, 6 September 2026.

Kondisi tersebut juga disertai suara dentuman dan sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang. Pertimbangannya adalah menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.

Lalu, bagaimana anak-anak tetap belajar dari rumah?

Sekolah diminta memastikan kegiatan PJJ tetap berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah. Pembelajaran dapat dilakukan melalui sarana digital yang digunakan sekolah, seperti portal LMS, Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.

Kehadiran guru dan peserta didik juga tetap dipantau secara daring.

Untuk orang tua, Dindikbud mengimbau agar anak tetap didampingi, diawasi, dan dibimbing selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dikurangi untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Jika harus beraktivitas di luar, anak dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator.

Bagaimana dengan hari berikutnya?

Untuk saat ini, PJJ ditetapkan hanya selama satu hari, yakni Senin, 7 September 2026.

Kebijakan pembelajaran selanjutnya akan melihat perkembangan kondisi di lapangan. Dindikbud Kota Serang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kota Serang terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Karena itu, orang tua dan peserta didik sebaiknya tetap memperhatikan informasi resmi dari sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Untuk Senin, 7 September 2026, anak sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Serang belajar dari rumah selama satu hari. Bukan libur, tetapi pembelajaran dilakukan sementara dari rumah.

Perkembangan kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

SUMBER:

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang, ditetapkan di Serang, 6 September 2026.

KPK Sita Rp1,5 Miliar, Praktik Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor Didalami

By On Minggu, September 06, 2026

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.

Kontras7.co.id, Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

KPK kini masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongan upah pungut yang diduga berlangsung di lingkungan Pemkab Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang Rp1,5 miliar tersebut berkaitan dengan pemotongan untuk periode tertentu, termasuk kemungkinan satu hingga beberapa bulan.

“Nilai Rp1,5 miliar ini apakah nilai untuk periode tertentu, satu bulan atau tiga bulan atau seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026), sebagaimana dikutip dari iNews.id.

Selain nominal yang telah disita, penyidik juga mendalami sejak kapan praktik pemotongan upah pungut tersebut berlangsung serta berapa total uang yang diduga terkumpul.

Menurut Budi, seluruh rangkaian pemotongan, termasuk periode pelaksanaan dan jumlah akumulasinya, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Pengusutan perkara ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada 20 Agustus 2026. Saat itu, KPK membantah adanya OTT.

Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bogor, di antaranya Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (31/8/2026).

KPK masih menelusuri rangkaian dugaan pemotongan upah pungut, termasuk mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta total uang yang diduga berhasil dikumpulkan.

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

PIP Itu untuk Siapa? Begini Cara Bantuan Pendidikan Sampai ke Siswa

By On Minggu, September 06, 2026

Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan pendidikan bagi siswa 
yang memenuhi kriteria penerima.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Ketika bicara soal biaya sekolah, ada satu pertanyaan yang sering muncul dari orang tua.

“Kalau sekolah mendapat Dana BOS, lalu bagaimana dengan bantuan untuk siswa yang membutuhkan?”

Jawabannya salah satunya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Tujuannya sederhana: membantu siswa tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan biaya.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya.

PIP ITU UNTUK SIAPA?

PIP bukan bantuan yang otomatis diterima semua siswa.

Ada kriteria penerima dan ada proses pendataan serta penetapan yang harus dilalui. Karena itu, seorang siswa yang kondisi ekonominya membutuhkan bantuan belum tentu otomatis langsung menerima PIP.

Di sinilah orang tua perlu memahami satu hal penting: terdata belum tentu berarti dana sudah diterima.

Dalam sistem resmi PIP terdapat tahapan nominasi, aktivasi, dan penyaluran. Artinya, nama seorang siswa dalam daftar nominasi belum otomatis berarti bantuan sudah masuk ke rekening penerima.

LALU, BERAPA BANTUANNYA?

Besaran bantuan PIP tidak sama untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan besaran bantuan melalui Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan nominal bantuan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Data penyaluran resmi PIP 2026 juga menunjukkan bantuan disalurkan berdasarkan jenjang dan wilayah, termasuk untuk siswa di Provinsi Banten.

UNTUK APA DANA PIP?

Di sinilah PIP berbeda dengan Dana BOS.

Kalau BOS mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Sederhananya, BOS membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan, sedangkan PIP membantu siswa yang memenuhi kriteria agar tetap dapat mengikuti pendidikan.

Karena sasaran dan mekanismenya berbeda, keduanya tidak boleh dipahami sebagai satu jenis bantuan yang sama.

KALAU SUDAH TERDATA, APAKAH LANGSUNG CAIR?

Belum tentu.

Data resmi PIP menunjukkan adanya tahapan nominasi dan aktivasi sebelum bantuan dapat disalurkan. Karena itu, proses bantuan tidak berhenti pada pencatatan nama siswa.

Orang tua yang ingin memastikan status PIP anaknya dapat mulai dengan menanyakan kepada sekolah mengenai status data dan proses yang sedang berjalan.

Pertanyaannya sederhana:

“Anak saya masuk nominasi atau tidak?”

“Kalau sudah, apakah sudah melakukan aktivasi?”

“Apakah bantuannya sudah disalurkan?”

Dengan pertanyaan yang jelas, orang tua bisa memperoleh informasi berdasarkan status yang dapat diperiksa.

BAGAIMANA KALAU ANAK BELUM MENERIMA?

Jangan langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak diberikan atau ada masalah di sekolah.

Langkah pertama adalah memeriksa data dan menanyakan status penerima kepada pihak sekolah.

Jika masih terdapat persoalan, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan PIP melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, termasuk Hotline 177.

Dengan begitu, persoalan dapat ditelusuri melalui jalur yang tersedia.

LALU, APA YANG BISA DIAWASI ORANG TUA?

Orang tua tentu boleh mengetahui apakah anaknya terdata sebagai penerima, bagaimana statusnya, dan apakah bantuan telah disalurkan.

Masyarakat juga dapat ikut mengawasi agar bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima.

Tetapi pengawasan tidak harus dimulai dengan tuduhan.

Mulailah dengan pertanyaan:

Datanya bagaimana?

Statusnya apa?

Sudah diaktivasi atau belum?

Sudah disalurkan atau belum?

Kalau ada perbedaan antara informasi dan kondisi yang terjadi, barulah persoalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme yang tersedia.

BOS DAN PIP, JANGAN TERTUKAR

Dana BOS dan PIP sama-sama berkaitan dengan pendidikan, tetapi keduanya memiliki sasaran dan mekanisme yang berbeda.

BOS berkaitan dengan operasional satuan pendidikan, sedangkan PIP ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Memahami perbedaan ini penting agar orang tua tidak salah memahami fungsi masing-masing bantuan.

Sebab ketika masyarakat mengetahui uang itu untuk siapa, bagaimana prosesnya, dan bagaimana cara mengeceknya, pengawasan terhadap program pemerintah menjadi lebih mudah dilakukan.

Pada akhirnya, PIP bukan sekadar angka dalam sebuah data.

Di balik satu nama penerima, ada seorang anak yang sedang berusaha tetap bersekolah.

Ada orang tua yang berusaha memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.

Dan ada harapan agar keterbatasan biaya tidak menjadi alasan seorang anak berhenti belajar.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya berapa besar bantuan yang diberikan, tetapi juga apakah bantuan tersebut tepat sasaran, tersalurkan sesuai ketentuan, dan benar-benar membantu siswa melanjutkan pendidikannya.

Masyarakat berhak mengetahui.

Orang tua berhak bertanya.

Dan ketika ada persoalan, periksa faktanya sebelum mengambil kesimpulan.

DASAR HUKUM:

Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

SMPN 4 Kota Serang Diwacanakan Jadi Lahan Parkir, Alumni dan Warga Menolak

By On Minggu, September 06, 2026


Alumni, warga, aktivis, dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang saat melakukan konsolidasi, Sabtu (5/9/2026).

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Wacana pemanfaatan gedung SMPN 4 Kota Serang sebagai lahan parkir mulai mendapat perhatian dari alumni, warga, aktivis, dan tokoh masyarakat.

Mereka yang tergabung dalam Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang menyatakan penolakan terhadap wacana relokasi sekolah tersebut. Bagi mereka, persoalannya bukan hanya soal bangunan dan fungsi lahan, tetapi juga menyangkut keberadaan sekolah yang telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan masyarakat.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi alasan penolakan?

Wakil Ketua Komite sekaligus alumni SMPN 4 Kota Serang angkatan 1990, Deni Arisandi, mengatakan pihaknya mempertanyakan rencana relokasi tersebut dan meminta pemerintah mengkaji kembali pemanfaatan gedung sekolah.

“Kita menolak wacana relokasi dan gedung sekolah dijadikan lahan parkir. Bagaimanapun sekolah ini punya nilai historis dan sudah banyak alumninya,” kata Deni usai konsolidasi, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, SMPN 4 Kota Serang bukan sekadar bangunan yang dapat dilihat dari fungsi lahannya. Sekolah tersebut, kata dia, telah menjadi tempat menempuh pendidikan bagi banyak generasi dan melahirkan alumni yang kini berkiprah di berbagai bidang.

“Komite ini dibentuk alumni, warga sekitar, aktivis, dan tokoh masyarakat. Kami secara tegas menolak rencana relokasi sekolah untuk dijadikan lahan parkir,” ujarnya.

Lalu, apa yang dikhawatirkan apabila relokasi dilakukan?

Deni menilai pemindahan sekolah juga dapat menimbulkan dampak bagi keluarga siswa, terutama mereka yang selama ini memilih sekolah karena lokasinya relatif dekat dengan tempat tinggal.

“Orang tua yang rumahnya dekat dengan sekolah akhirnya harus mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos jika sekolah dipindahkan,” katanya.

Namun, Deni menegaskan penolakan tersebut bukan berarti pihaknya anti terhadap pembangunan maupun investasi.

Menurut dia, pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi kepentingan pendidikan dan keberadaan fasilitas sekolah juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan lahan.

“Bukan kami menolak investasi, tapi masa iya sekolah yang harus dikorbankan?” tegasnya.

Lalu, apa langkah yang akan dilakukan Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang?

Deni mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

“Kami akan mengirim surat permohonan audiensi ke DPRD dan Pemkot Serang untuk menyampaikan langsung aspirasi penolakan ini,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai status wacana relokasi, alasan pemanfaatan gedung sekolah, serta pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai tempat parkir atau keberadaan sebuah gedung sekolah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah fasilitas pendidikan yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun akan diposisikan dalam rencana penataan dan pembangunan Kota Serang.

KONTRAS7 selanjutnya akan meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait status wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang serta rencana pemanfaatan gedung sekolah tersebut.

Gunung Anak Krakatau Masih Level III, Wisatawan Carita Diimbau Tetap Waspada

By On Sabtu, September 05, 2026

 

Gunung Anak Krakatau terlihat mengeluarkan material erupsi 
dari kejauhan di perairan Selat Sunda, 
Sabtu (5/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — Aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga berdasarkan hasil pemantauan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Anak Krakatau Pasauran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (5/9/2026).

Kepala Pos PGA Anak Krakatau Pasauran, Denny Mardiono, mengatakan pemantauan aktivitas gunung api terus dilakukan untuk melihat perkembangan erupsi dan kondisi di sekitar kawasan.

Menurut Denny, material vulkanik yang terlontar saat ini masih tergolong kecil dengan jangkauan kurang dari lima kilometer dari pusat erupsi.

“Status aktivitas Gunung Anak Krakatau hingga saat ini masih bertahan pada Level III (Siaga), karena lontaran material vulkanik yang dikeluarkan saat ini tergolong kecil dengan jangkauan kurang dari lima kilometer dari pusat erupsi,” ujar Denny.

Pos PGA Pasauran juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polsek Carita, untuk melakukan pemantauan di sejumlah lokasi wisata mulai dari kawasan Anyer hingga Carita.

Denny menyampaikan, sebaran asap dan abu vulkanik saat ini lebih dominan terbawa angin ke arah barat dari posisi Gunung Anak Krakatau. Kondisi tersebut disebut tidak mengarah ke wilayah daratan pesisir Carita.

Meski di sejumlah wilayah sempat dirasakan getaran, Denny menyebut kondisi saat ini tidak menunjukkan potensi menimbulkan gelombang tsunami.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada ketika berada di pesisir pantai. Namun kondisi di beberapa tempat wisata, di antaranya Pantai Carita, masih terpantau dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Pos PGA bersama kepolisian tetap mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Pemantauan di kawasan wisata juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali.

Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari petugas dan tidak mengabaikan imbauan keselamatan apabila terjadi perubahan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Tanpa Sekat, Gubernur Andra Soni Berbaur Bersama Warga pada Peringatan Maulid Nabi di Tangerang

By On Sabtu, September 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

TANGERANG, Kontras7.co.id - Gubernur Banten, Andra Soni berbaur bersama masyarakat pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

Kehadiran orang nomor satu di Banten tersebut disambut antusias oleh warga setempat. Tanpa sekat, Gubernur Andra menyempatkan diri untuk bersalaman dan berbincang hangat dengan sejumlah jemaah yang hadir. 

Bagi Andra, menghadiri kegiatan keagamaan bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan upaya konkret untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi langsung. 

Terlebih, pertemuan langsung dengan warga di sekitar kediamannya ini menjadi ruang silaturahmi yang efektif di tengah kesibukannya sebagai kepala daerah. 

​Peringatan Maulid Nabi tersebut berlangsung khidmat dengan penceramah KH Zuhri Fauzi yang memberikan tausiah. 

Jemaah tampak khusyuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sekaligus menikmati suasana kebersamaan yang terbangun. 

​Melalui momentum keagamaan ini, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat rasa persaudaraan dan semangat gotong royong. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *