Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dana BOS Ramai Dibicarakan, Sebenarnya untuk Apa dan Apa yang Boleh Dibiayai?

By On Sabtu, September 05, 2026

Ilustrasi Dana BOS untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan pendidikan 
sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontras7.co.id — SERANG — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belakangan kembali ramai dibicarakan dan diberitakan dengan berbagai persoalan.

Di tengah ramainya pembahasan tersebut, ada pertanyaan sederhana yang sebenarnya penting diketahui masyarakat:

Apa itu Dana BOS? Untuk apa diberikan kepada sekolah? Apa yang boleh dibiayai, dan apa yang tidak boleh menggunakan dana tersebut?

Pertanyaan ini bukan hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi orang tua siswa dan masyarakat.

BOS Itu Sebenarnya untuk Apa?

Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diberikan pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan.

Aturan yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Sederhananya, Dana BOS digunakan untuk membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan dan memenuhi kebutuhan operasional yang memang diperbolehkan.

Apa Saja yang Boleh Dibiayai?

Dalam aturan tersebut, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, listrik dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat multimedia pembelajaran, peningkatan kompetensi keahlian, hingga pembayaran honor sesuai ketentuan.

Jadi, ketika sekolah menggunakan Dana BOS, bukan berarti semua kebutuhan otomatis bisa dibayar dari dana tersebut.

Ada komponen penggunaannya yang harus diperhatikan.

Ada Batas Penggunaannya

Aturan juga memberikan batas pada sejumlah komponen.

Untuk Dana BOS Reguler, misalnya, pengembangan perpustakaan untuk penyediaan buku paling sedikit 10 persen dari total alokasi. Sementara pemeliharaan sarana dan prasarana memiliki batas penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sekolah tidak cukup hanya mengatakan:

Ini kebutuhan sekolah.

Tetapi juga harus dilihat:

Apakah masuk komponen BOS? Berapa batasnya? Sudah direncanakan? Dan apakah dapat dipertanggungjawabkan?

Lalu, Apa yang Tidak Boleh?

Ini bagian yang juga penting diketahui masyarakat.

Dana BOS bukan uang bebas pakai. Penggunaannya harus mengikuti komponen dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS tidak semestinya dibebankan kepada anggaran tersebut.

Prinsip sederhananya:

Kalau memang diperbolehkan, ada dasar dan peruntukannya. Kalau di luar ketentuan, jangan dipaksakan menggunakan BOS.

Masyarakat Boleh Mengawasi

Orang tua siswa maupun masyarakat tidak harus langsung menuduh ketika menemukan penggunaan anggaran yang dianggap janggal.

Pertanyaan sederhana sudah cukup untuk memulai:

Dananya dari mana?

Digunakan untuk apa?

Masuk komponen BOS yang mana?

Apa dasar penggunaannya?

Dengan memahami aturan, masyarakat bisa ikut mengawasi tanpa harus terburu-buru membuat kesimpulan.

Sebab pengelolaan Dana BOSP juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bukan Sekadar Soal Anggaran

Pada akhirnya, Dana BOS bukan sekadar uang yang masuk ke rekening sekolah.

Di dalamnya ada tujuan: mendukung layanan pendidikan dan kepentingan peserta didik.

Karena itu, yang penting bukan hanya berapa besar dana yang diterima atau apakah anggarannya terserap, tetapi apakah penggunaannya sesuai aturan dan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan.

Masyarakat berhak mengetahui. Sekolah berkewajiban mengelola. Dan aturan menjadi batasnya.

Dana BOS boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, tetapi bukan untuk kebutuhan yang bisa dibebankan sesuka hati.

DASAR HUKUM:

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Telkomsel Buka Suara soal Aturan Kuota Tak Hangus, Siapkan Penyesuaian Layanan

By On Sabtu, September 05, 2026

Telkomsel. Perusahaan menyatakan tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan menyusul kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Kontras7.co.id, Jakarta — Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan terbaru sekaligus mendukung kebijakan yang memperkuat perlindungan konsumen.

Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan lini layanan agar sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, seperti diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Telkomsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.

Dalam aturan baru itu, operator seluler diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket layanan, termasuk skema dengan akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta alternatif layanan lainnya.

Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan layanan, hingga pengembalian dana atau refund, sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pengguna. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain atas sisa kuota tersebut.

Bagi pelanggan, kebijakan ini memberikan kepastian lebih besar mengenai hak atas kuota yang telah dibeli. Sementara bagi operator, aturan tersebut mendorong adanya penyesuaian sistem dan model layanan agar perlindungan konsumen dapat diterapkan secara transparan dan sesuai regulasi.

BPK Mulai Pemeriksaan Semester II 2026, Andra Soni Soroti Energi, Pendidikan dan Infrastruktur

By On Jumat, September 04, 2026

Gubernur Banten Andra Soni 
didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, sementara Sekda Banten memberikan keterangan kepada wartawan usai entry meeting pemeriksaan semester II 2026 
di Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri entry meeting pemeriksaan semester II tahun 2026 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Andra mengatakan pemeriksaan kali ini memiliki arti penting karena mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tiga sektor yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut yakni ketahanan energi, pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta kepatuhan pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2026.

"Ketiga hal ini saling berkaitan untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran pemerintah daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat," ujar Andra.

Dalam sektor ketahanan energi, Andra menilai kebutuhan energi di Banten akan terus meningkat seiring dengan perkembangan industri dan kawasan ekonomi strategis. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan data yang akurat mengenai proyeksi kebutuhan energi, wilayah yang rentan terhadap gangguan pasokan, hingga kebutuhan energi untuk kawasan industri dan pelayanan publik.

Sementara di bidang pendidikan, ia menekankan agar pengelolaan dana BOSP dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Perhatian juga diberikan terhadap pembangunan infrastruktur. Andra mengingatkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pencapaian realisasi fisik, tetapi harus sesuai kebutuhan, perencanaan, dan ketentuan yang berlaku.

"Pembangunan infrastruktur harus dibangun sesuai kebutuhan, perencanaan, dan ketentuan yang berlaku. Kualitasnya harus baik, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," tegasnya.

Ia juga meminta seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, persaingan yang sehat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, Andra meminta Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan seluruh kepala perangkat daerah bersikap kooperatif selama audit berlangsung.

Jajaran Pemprov Banten juga diminta membuka akses data yang diperlukan serta aktif berkomunikasi dengan tim pemeriksa BPK.

"Apabila ada temuan atau kelemahan yang bisa diperbaiki saat proses pemeriksaan, segera tindak lanjuti. Jangan menunggu sampai laporan hasil pemeriksaan (LHP) selesai," kata Andra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyampaikan apresiasi terhadap capaian pembangunan Pemprov Banten yang dinilai memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat.

Meski demikian, BPK tetap menjalankan fungsi pemeriksaan secara profesional dan independen sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Firman juga menyoroti tindak lanjut Pemprov Banten terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Ia menyebut lebih dari 80 persen rekomendasi atas temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah provinsi.

"Sudah lebih dari 80 persen rekomendasi atas temuan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemprov Banten," ungkap Firman.

Pemeriksaan semester II tahun 2026 tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan Banten berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

PTSL Buka Jalan Sertifikasi Tanah, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

By On Jumat, September 04, 2026

Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kontras7.co.id, Jakarta — Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mengantongi sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program tersebut merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui PTSL, bidang tanah yang memenuhi ketentuan dapat didaftarkan hingga diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Namun, istilah sertifikasi tanah melalui PTSL yang disebut gratis perlu dipahami secara tepat. Biaya penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan dalam program PTSL tidak dipungut kepada masyarakat. Meski begitu, pemohon tetap dapat memiliki sejumlah pengeluaran lain, termasuk biaya persiapan dokumen maupun kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Tanah yang akan didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan, antara lain berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL dan tidak sedang dalam sengketa.

Syarat Mengikuti PTSL

Sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Dokumen kepemilikan atau alas hak atas tanah, seperti surat waris, hibah, atau jual beli;
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Formulir pendaftaran;
  • Meterai sesuai ketentuan;
  • Memenuhi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dikenakan; serta
  • Memasang patok atau tanda batas bidang tanah.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah wilayah tempat tanah berada termasuk lokasi PTSL dapat menanyakan langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

Tahapan Pendaftaran Tanah

Setelah memastikan wilayah masuk dalam program, proses PTSL dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, masyarakat mengikuti penyuluhan yang dilakukan petugas di wilayah yang menjadi lokasi PTSL. Penyuluhan ini menjadi bagian penting untuk memahami persyaratan dan mekanisme pendaftaran.

Selanjutnya, pemilik tanah harus memasang tanda batas bidang tanah. Batas tersebut perlu diketahui dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Petugas kemudian melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik bidang tanah. Bersamaan dengan itu, dokumen kepemilikan diperiksa dan dikumpulkan sebagai bagian dari data yuridis.

Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diumumkan selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan. Tahap pengumuman tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan mengenai bidang tanah yang didaftarkan.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan bidang tanah dinyatakan tidak bermasalah atau clear and clean, sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Sertifikat Tidak Dipungut Biaya, Tetapi Ada Pengeluaran Lain

Masyarakat juga perlu membedakan antara biaya penerbitan sertifikat PTSL dengan biaya pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaan PTSL, penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan tidak dipungut biaya. Namun, terdapat komponen biaya pra-PTSL yang dapat berkaitan dengan persiapan dokumen, penggandaan berkas, pemasangan patok, transportasi, hingga kebutuhan pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Besaran biaya pra-PTSL juga telah diatur berdasarkan kategori wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, misalnya, batas biaya yang disebutkan sebesar Rp150.000.

Sementara itu, wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan berada pada kategori Rp200.000. Adapun Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori Rp450.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya kewajiban pajak, termasuk BPHTB maupun kewajiban lain yang timbul sesuai jenis dan kondisi peralihan hak atas tanah.

Di sejumlah daerah, pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan berupa pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Karena itu, ketentuan yang berlaku dapat berbeda sesuai kebijakan daerah dan kondisi masing-masing pemohon.

Masyarakat yang hendak mengikuti PTSL sebaiknya terlebih dahulu memastikan status wilayahnya sebagai lokasi program serta menanyakan secara langsung mengenai persyaratan, biaya pendukung, dan kewajiban pajak kepada pemerintah desa atau kelurahan dan kantor pertanahan setempat.

Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terhindar dari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tokoh Adat Baduy Jaro Saidi Putra Meninggal Dunia

By On Jumat, September 04, 2026

 

Tokoh adat Baduy, Jaro Saidi Putra,

Kontras7.co.id, Lebak — Masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak tengah berduka. Salah satu tokoh adat Baduy, Jaro Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026) pagi.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Desa Kanekes yang juga Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom.

“Iya, benar (meninggal dunia),” kata Oom.

Saidi Putra diketahui menjabat sebagai Jaro Tanggungan 12 dalam struktur masyarakat adat Baduy. Jabatan tersebut memiliki peran penting, terutama dalam menjaga hubungan antara masyarakat adat Baduy dengan pihak di luar komunitas adat.

Dalam tradisi Seba Baduy, Jaro Tanggungan turut menjalankan tugas penting, salah satunya membacakan Murwa Seba.

Murwa Seba merupakan pesan atau amanat leluhur masyarakat Baduy yang disampaikan kepada pemerintah dalam rangkaian tradisi Seba.

Kepergian Jaro Saidi Putra menjadi kabar duka bagi masyarakat adat Baduy, khususnya karena almarhum merupakan salah satu tokoh yang memiliki peran dalam menjalankan dan menjaga tradisi serta hubungan masyarakat adat dengan pemerintah.

Biro Hukum Pemprov Banten Tanggapi Gugatan Program Sekolah Gratis di PN Serang

By On Jumat, September 04, 2026

Gedung Pengadilan Negeri Serang 
di Jalan Raya Serang–Pandeglang KM 6, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tempat perkara gugatan Program Sekolah Gratis bergulir.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Gugatan mengenai Program Sekolah Gratis yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum.

Kabiro Hukum Pemprov Banten, H. Furkon, menyampaikan tanggapan tersebut melalui komunikasi langsung dengan Media KONTRAS7 pada Jumat (4/9/2026). Ia menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

Lantas, bagaimana sikap Pemprov Banten terhadap gugatan tersebut?

H. Furkon menegaskan, pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan hak konstitusional warga negara dan bagian dari ruang demokrasi yang harus dihargai.

“Prinsipnya, Pemerintah Provinsi Banten sangat menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak konstitusional warga negara yang kami hargai dan merupakan bagian dari ruang demokrasi,” ujar H. Furkon kepada Media KONTRAS7.

Lalu, bagaimana kesiapan Pemprov Banten menghadapi proses hukum yang sedang berjalan?

Menurut H. Furkon, Biro Hukum Pemprov Banten siap mewakili pemerintah provinsi untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PN Serang.

“Biro Hukum Pemprov Banten, mewakili pemerintah provinsi, siap untuk menghadapi dan mengikuti seluruh tahapan persidangan terkait gugatan tersebut sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PN Serang,” katanya.

BAGAIMANA PEMPROV MELIHAT PROGRAM SEKOLAH GRATIS?

Di tengah adanya gugatan, bagaimana pemerintah melihat program tersebut dari sisi tujuan dan pelaksanaannya?

H. Furkon menjelaskan bahwa niat utama Program Sekolah Gratis adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Banten.

Dalam perumusan dan pelaksanaannya, Pemprov Banten senantiasa berupaya mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa niat utama dari Program Sekolah Gratis ini adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Banten. Dalam perumusan dan pelaksanaannya, Pemprov Banten senantiasa berupaya mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

MENGAPA SUBSTANSI GUGATAN BELUM DIBAHAS DI RUANG PUBLIK?

Mengenai detail materi dan substansi gugatan, H. Furkon menyampaikan bahwa Biro Hukum belum dapat membedahnya di ruang publik saat ini.

Menurutnya, sikap tersebut dilakukan untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Mengenai detail materi dan substansi gugatan, kami mohon maaf karena belum bisa membedahnya di ruang publik saat ini untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” kata H. Furkon.

Lantas, di mana argumentasi dan alat bukti Pemprov Banten akan disampaikan?

H. Furkon menegaskan, seluruh argumentasi, jawaban, serta alat bukti dari pihak Pemprov Banten akan disampaikan secara resmi dan utuh di dalam ruang sidang pengadilan.

“Seluruh argumentasi, jawaban, serta alat bukti dari pihak Pemprov Banten akan kami sampaikan secara resmi dan utuh di dalam ruang sidang pengadilan,” tegasnya.

PEMPROV: INFORMASI HARUS BERIMBANG DAN PROPORSIONAL

Tanggapan Biro Hukum Pemprov Banten tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi mengenai perkara Program Sekolah Gratis dari sisi pemerintah.

Sebelumnya, perspektif pihak penggugat telah diberitakan terkait alasan dan tujuan gugatan yang diajukan ke PN Serang.

Dengan adanya pandangan dari pihak penggugat dan tanggapan dari Pemprov Banten, masyarakat dapat memperoleh informasi dari kedua sisi. Sementara mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak, hal tersebut tetap akan diuji melalui proses persidangan.

H. Furkon menyampaikan tanggapan tersebut sebagai bahan bagi Media KONTRAS7 agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan proporsional.

Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di PN Serang. Seluruh argumentasi, dalil, dan alat bukti para pihak selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KONTRAS7 akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolresta Serang Kota Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dari Lingkungan

By On Jumat, September 04, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengikuti Salat Jumat Keliling bersama Wakapolda Banten di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, 
Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Kontras7.co.id — SERANG — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran aktif masyarakat di lingkungan masing-masing juga menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria saat mengikuti kegiatan Salat Jumat Keliling bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Yudha, kegiatan Salat Jumat Keliling menjadi salah satu sarana bagi jajaran kepolisian untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat komunikasi dan silaturahmi.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Yudha.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima informasi Kamtibmas, tetapi turut mengambil peran dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta segera menyampaikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Menurutnya, komunikasi yang terjalin secara langsung antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolsek Curug Polresta Serang Kota.

Kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Wakapolda Banten Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Tawuran hingga Judi Online

By On Jumat, September 04, 2026


Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi bersama jajaran kepolisian mengikuti kegiatan Salat Jumat Keliling di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak menjadi perhatian Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi saat melaksanakan Salat Jumat Keliling di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Banten menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak.

Menurutnya, perhatian dan pendampingan keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah anak terjerumus ke berbagai kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain aksi balap liar, tawuran, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, judi online, serta berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh oleh kegiatan-kegiatan negatif,” ujar Iwan.

Kegiatan Salat Jumat Keliling tersebut turut dihadiri Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolsek Curug Polresta Serang Kota.

Selain menyampaikan pesan Kamtibmas, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran kepolisian untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, sekaligus mempererat silaturahmi.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, kehadiran polisi di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Yudha.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, memberikan pengawasan kepada anak-anak, serta segera menyampaikan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Melalui sinergi antara Polri, masyarakat, dan seluruh elemen terkait, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Serang Kota diharapkan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Bupati Pandeglang Minta Perbankan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Nasabah

By On Jumat, September 04, 2026

 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyapa nasabah Bank bjb Cabang Pandeglang saat Hari Pelanggan Nasional.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengimbau seluruh perbankan di Kabupaten Pandeglang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya nasabah.

Hal itu disampaikan Raden Dewi saat menyapa langsung nasabah Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026).

Menurut Raden Dewi, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum memberikan apresiasi kepada pelanggan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi perbankan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Nasabah merupakan bagian penting dalam keberlangsungan perbankan, sehingga kepuasan dan kenyamanan nasabah harus menjadi prioritas utama,” ujar Raden Dewi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang Yusriyadi mengatakan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada nasabah.

“Momentum Hari Pelanggan Nasional ini menjadi bagian dari evaluasi kami terhadap pelayanan kepada pelanggan. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk peningkatan layanan digitalisasi dan optimalisasi layanan pajak,” ungkapnya.

Yusriyadi menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat memperkuat kepuasan dan kepercayaan nasabah sekaligus memberikan dampak positif terhadap pendapatan.

“Dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepuasan nasabah dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan. Hal ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berkomitmen terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terutama dalam mendukung optimalisasi layanan perbankan, transaksi pemerintah daerah, serta pembayaran pajak dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Parkir Kendaraan di Atas Saluran Air, Bolehkah? Ini Aturannya

By On Jumat, September 04, 2026

Ilustrasi kendaraan yang diparkir di atas konstruksi yang melintasi saluran air 
di kawasan pertokoan.

Kontras7.co.id — BANTEN — Pagi hari, sebuah toko dibuka. Kendaraan pelanggan datang, lalu berhenti di depan toko. Tidak ada yang terlihat aneh.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian: tempat kendaraan itu berhenti berada di atas saluran air.

Di bawahnya, air tetap mengalir.

Lalu muncul pertanyaan sederhana: kalau air masih mengalir, apakah parkir kendaraan di atas saluran air berarti boleh?

Jawabannya, belum tentu.

Sebab, persoalannya bukan hanya soal air masih mengalir atau tidak. Ada beberapa hal yang perlu dilihat, mulai dari status saluran, fungsi, kewenangan pengelolaan, kondisi saluran, sampai konstruksi yang dibuat di atasnya.

SALURAN AIR BISA BERBEDA STATUS

Saluran yang berada di depan toko, rumah, atau tempat usaha belum tentu semuanya memiliki status yang sama.

Ada yang merupakan bagian dari sistem drainase perkotaan. Ada pula yang secara hukum merupakan sungai.

Perbedaan status tersebut penting karena aturan yang diterapkan juga berbeda.

Kalau merupakan drainase perkotaan, keberadaannya berkaitan dengan sistem pengaliran air dan pencegahan genangan. Penyelenggaraannya diatur antara lain dalam Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Artinya, ketika bagian atas saluran digunakan untuk akses kendaraan atau tempat parkir, yang perlu dilihat bukan hanya apakah kendaraan bisa lewat.

Pertanyaannya: apakah konstruksi tersebut mengganggu kapasitas aliran, fungsi saluran, atau menyulitkan pemeliharaan?

Jadi, air yang tetap mengalir bukan satu-satunya ukuran.

KALAU TERNYATA SUNGAI?

Nah, kalau saluran tersebut secara hukum merupakan sungai, ceritanya berbeda.

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai sungai dan pengelolaannya. Dalam kondisi ini, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Karena itu, sebelum mengatakan “ini tanah saya, jadi boleh digunakan”, status ruang dan saluran yang berada di depannya perlu dipastikan terlebih dahulu.

Tanah milik pribadi dan status saluran air adalah dua persoalan yang berbeda.

TANAH SENDIRI, APAKAH BEBAS?

Belum tentu.

Pemilik toko boleh saja memiliki tanah tempat bangunannya berdiri. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti ruang di atas atau di sekitar saluran air dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan.

Sebaliknya, membuat akses untuk kendaraan melintasi saluran juga tidak otomatis berarti melanggar.

Yang harus dilihat adalah status saluran, siapa yang berwenang, bagaimana konstruksinya, dan apakah fungsi saluran tetap terjaga.

PARKIR BUKAN SEKADAR SOAL TEMPAT

Ketika bagian atas saluran dijadikan tempat parkir, ada persoalan lain yang perlu dipikirkan.

Mobil dan sepeda motor memiliki beban. Konstruksi harus mampu menahannya. Saluran juga tetap harus dapat berfungsi dan dipelihara.

Bayangkan ketika hujan deras datang dan debit air meningkat. Kalau konstruksi mengurangi kapasitas aliran atau membuat saluran sulit dibersihkan, persoalannya tentu berbeda.

Karena itu, kalimat “airnya masih mengalir” tidak cukup untuk menjawab apakah pemanfaatan tersebut sudah sesuai ketentuan.

KALAU SALURANNYA SUDAH PENUH LUMPUR?

Kondisinya tidak selalu seperti saluran yang airnya terlihat mengalir.

Di sejumlah tempat, saluran air bisa saja sudah dangkal karena endapan lumpur, sampah, atau material lain. Air menjadi kecil alirannya, bahkan pada waktu tertentu terlihat tidak mengalir sama sekali.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya justru perlu dilihat lebih teliti.

Apakah saluran memang sedang tidak mendapat aliran, atau kapasitasnya sudah berkurang karena sedimentasi dan penyumbatan?

Sebab, saluran yang terlihat tenang belum tentu tidak memiliki fungsi. Ketika hujan deras datang, saluran tersebut tetap dapat dibutuhkan untuk mengalirkan air.

Karena itu, jika masyarakat menemukan saluran yang sudah dangkal, penuh lumpur, atau tersumbat, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya kendaraan parkir di atasnya.

Fungsi dan kondisi saluran juga perlu diperiksa serta dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.

Dengan begitu, persoalannya tidak berhenti pada “airnya mengalir atau tidak”, tetapi juga melihat apakah saluran tersebut masih mampu menjalankan fungsinya ketika dibutuhkan.

KALAU MAU MEMBANGUN, HARUS KE MANA?

Ini yang sering tidak diketahui masyarakat.

Sebelum membangun akses kendaraan atau menutup bagian atas saluran, jangan langsung bekerja. Pastikan dulu saluran tersebut statusnya apa dan siapa yang berwenang mengelolanya.

Jika merupakan bagian dari drainase perkotaan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi teknis pemerintah daerah yang menangani pekerjaan umum atau drainase.

Jika berkaitan dengan sungai atau sempadan sungai, kewenangannya dapat berada pada pemerintah sesuai wilayah dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Jadi, tidak selalu satu instansi yang memberikan izin.

Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang apakah yang diperlukan berupa izin, persetujuan, rekomendasi teknis, atau persyaratan lainnya.

BINGUNG HARUS MULAI DARI MANA?

Tidak perlu bingung.

Jika masyarakat menemukan kondisi seperti ini atau ingin membuat akses serupa, langkah awal dapat dilakukan dengan berkomunikasi kepada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat.

Kelurahan atau kecamatan dapat menjadi pintu awal untuk menyampaikan persoalan dan membantu mengarahkan masyarakat kepada instansi teknis atau pihak yang memang memiliki kewenangan.

Langkah sederhana ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan perkiraan.

Tanyakan terlebih dahulu. Pastikan statusnya. Setelah itu, baru menentukan langkah.

LALU, APA YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBANGUN?

Masyarakat yang ingin membuat akses kendaraan melintasi saluran atau memanfaatkan bagian atasnya sebagai tempat parkir sebaiknya memastikan beberapa hal terlebih dahulu.

Pertama, pastikan status saluran tersebut.

Kedua, ketahui siapa yang berwenang mengelola atau memberikan persetujuan terkait saluran tersebut.

Ketiga, pastikan konstruksi aman dan tidak mengurangi fungsi serta kapasitas saluran.

Keempat, perhatikan kondisi saluran, termasuk kemungkinan adanya sedimentasi, lumpur, sampah, atau penyumbatan yang dapat mengurangi kemampuan saluran mengalirkan air.

Kelima, apabila saluran tersebut merupakan sungai, perhatikan ketentuan mengenai sempadan sungai dan pemanfaatan ruang di sekitarnya.

Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan atau anggapan bahwa selama air masih mengalir berarti tidak ada persoalan.

BUKAN SOAL MELARANG PARKIR

Pada akhirnya, persoalan parkir kendaraan di atas saluran air bukan semata-mata soal melarang atau membolehkan.

Pemilik rumah maupun pelaku usaha tentu membutuhkan akses. Itu hal yang wajar.

Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu berjalan berdampingan dengan fungsi saluran air yang juga menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan hanya melihat kendaraan yang terparkir di atas saluran dan langsung menyimpulkan salah atau benar.

Lihat dulu salurannya.

Apa statusnya? Siapa yang mengelola? Bagaimana kondisinya? Apakah konstruksinya aman? Apakah aliran air tetap berfungsi? Apakah pemeliharaan masih dapat dilakukan? Dan apakah ada ketentuan atau izin yang harus dipenuhi?

Di situlah letak persoalannya.

Sebab, sesuatu yang terlihat sederhana di depan sebuah toko ternyata bisa memiliki persoalan aturan yang tidak sederhana.

Bagi masyarakat, satu prinsip paling aman adalah:

JANGAN HANYA MELIHAT AIRNYA MENGALIR. PASTIKAN JUGA FUNGSI DAN ATURANNYA.

DASAR HUKUM

1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

3. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

4. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Andra Soni Ajak PS Sejati Bersinergi Jaga Kondusivitas Banten

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan jajaran pengurus Partisan Siliwangi Sejati (PS Sejati) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, 
Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Serang — Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan jajaran pengurus Partisan Siliwangi Sejati (PS Sejati) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni mengajak PS Sejati bersama pemerintah menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Banten.

“Alhamdulillah, kami telah menerima pengurus Partisan Siliwangi Sejati. Banyak hal yang dibahas, mulai dari perjalanan organisasi dan lain-lain,” ujar Andra Soni.

Pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan organisasi kemasyarakatan.

Andra menilai sinergi antara pemerintah dan berbagai unsur masyarakat penting untuk menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.

“Kami berharap kita semua secara bersama-sama dapat menjaga kondusivitas daerah,” katanya.

Ketua Umum DPP Partisan Siliwangi Sejati Aap Aptadi menyambut baik ajakan tersebut. Ia menyatakan organisasinya siap turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat di Banten.

Dalam kesempatan itu, Aap juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PS Sejati yang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di Hotel Mahadria.

Aap mengatakan PS Sejati memiliki sejarah panjang dalam merawat nilai-nilai perjuangan bangsa. Menurutnya, semangat tersebut terus menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga saat ini.

“Oleh karena itu, kami memiliki moto silih asih, silih asah, silih asuh,” ujarnya.

KPK Datangi Pemkot Serang, Beri Early Warning soal Pengelolaan Anggaran

By On Kamis, September 03, 2026

Kontras7.co.id, Serang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemerintah Kota Serang, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan upaya pencegahan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menerima tim KPK dari Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II. Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan sejumlah masukan terkait akuntabilitas, transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Perwakilan KPK, Arif Nurcahyo, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk early warning sekaligus pendampingan agar pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan sejak dini.

KPK juga mendorong Inspektorat Kota Serang melakukan review atau audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budi Rustandi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan KPK dengan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami serta menjalankan rekomendasi yang disampaikan.

Menurut Budi, kedatangan KPK bukan dalam rangka penyelidikan, melainkan bagian dari koordinasi dan pencegahan agar pengelolaan pemerintahan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam pertemuan tersebut, Budi juga menyebut adanya pembahasan mengenai besarnya anggaran perjalanan dinas di sejumlah daerah, termasuk perhatian terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD.

Kunjungan KPK tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, kepatuhan, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Bagi publik, langkah pengawasan dan pencegahan seperti ini penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar mendukung pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Sekda Banten Dorong Karang Taruna Perkuat Kolaborasi Pentahelix untuk Pembangunan Daerah

By On Kamis, September 03, 2026

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi saat memberikan sambutan pada Rakerda I Pengurus Provinsi Karang Taruna Banten di Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mendorong penguatan kolaborasi pentahelix dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Menurutnya, Karang Taruna sebagai bagian dari unsur masyarakat memiliki peran penting dalam memperluas keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Hal itu disampaikan Deden saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I Pengurus Provinsi Karang Taruna (PPKT) Banten di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Deden mengatakan terdapat kesamaan visi antara Karang Taruna dan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam mendorong organisasi kemasyarakatan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

"Saya merasakan ada kesamaan visi antara Karang Taruna dengan Pemprov Banten. Alhamdulillah, Rakerda ini mengambil tema 'Dari Identitas Organisasi Menuju Produktivitas yang Berkualitas' yang sejalan dengan semangat kita bersama," kata Deden.

Ia menjelaskan, Gubernur Banten Andra Soni telah mengarahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Harapannya, semakin banyak pihak yang membantu, semakin luas juga cakupan pelayanan kita. Oleh karena itu, kita harus berkolaborasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Deden menilai keterlibatan berbagai unsur dalam pembangunan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Ketua PPKT Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan Rakerda I menjadi bagian dari proses konsolidasi kepengurusan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

Menurut Yudi, forum tersebut menjadi momentum untuk menyusun arah dan program kerja organisasi di tingkat Provinsi Banten.

"Kami akan merumuskan beberapa rencana kerja ke depan. Sebagai perwakilan pemuda di Banten, arahan dari PNKT akan menjadi pedoman kami dalam merencanakan berbagai program di tingkat provinsi," jelas Yudi.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PNKT Ahmad Bahtiar Sebayang turut mengapresiasi konsolidasi yang dilakukan PPKT Banten.

Ia berharap kepengurusan baru dapat menerjemahkan konsolidasi organisasi menjadi kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah.

"Karang Taruna harus hadir mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan persoalan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menuju era kemandirian dan kemakmuran Indonesia," tegas Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan pesan Ketua Umum PNKT Budi Djiwandono agar kader Karang Taruna terus hadir membantu masyarakat, terutama ketika terjadi musibah maupun bencana.

Menurutnya, momentum Bulan Bakti Nasional Karang Taruna (BBNKT) sekaligus menyongsong usia ke-66 tahun Karang Taruna menjadi kesempatan untuk memperkuat pengabdian organisasi melalui kerja nyata di tengah masyarakat.

"Kehadiran kita di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan kerja-kerja nyata," pungkasnya.

CKG Jangkau 6,6 Juta Warga Banten, Andra Soni Dorong Deteksi Dini Penyakit

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terus diperluas Pemerintah Provinsi Banten untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Hingga saat ini, sekitar 6,6 juta dari 12,9 juta warga Banten telah mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut.

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau langsung pelaksanaan CKG di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Bagi Fajar Nurhuda (51), warga Kampung Sukamulya, pemeriksaan gratis tersebut menjadi kesempatan untuk kembali mengetahui kondisi kesehatannya setelah sekitar tiga tahun tidak melakukan pemeriksaan.

Fajar mengaku pernah menjalani perawatan akibat penyakit ginjal pada Mei 2023. Setelah itu, ia belum kembali memeriksakan kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

“Saya pernah dirawat karena sakit ginjal pada Mei 2023 dan setelah itu tidak pernah periksa lagi. Mumpung ada pemeriksaan gratis, saya periksa semuanya untuk pencegahan sejak dini,” ujar Fajar, mantan karyawan pabrik.

Hal serupa dirasakan Neneng (56), warga Kampung Sukabakti. Pemeriksaan CKG menjadi pengalaman pertamanya menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Neneng mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi darahnya normal, namun terdapat masalah kolesterol dan lambung. Ia juga mendapat obat setelah berkonsultasi dengan tenaga medis.

“Alhamdulillah karena gratis, saya langsung dikasih obat. Sekarang saya jadi tahu kondisi kesehatan saya,” tutur Neneng.

Andra Soni mengatakan Pemprov Banten terus mendorong pelaksanaan CKG agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Ia bersama kepala daerah di kabupaten dan kota rutin meninjau pelaksanaan program tersebut setiap Senin dan Kamis.

Menurutnya, pemeriksaan mencakup sejumlah indikator kesehatan, mulai dari gula darah, tekanan darah, keluhan umum hingga pemeriksaan paru-paru. Pemeriksaan paru-paru juga menjadi bagian penting dalam mendukung deteksi dini tuberkulosis (TBC).

“Temuan penyakit di lapangan masih didominasi oleh potensi diabetes dan tekanan darah tinggi. Obatnya juga sudah kami siapkan untuk tindak lanjut,” kata Andra.

Pelaksanaan CKG saat ini berlangsung di dua hingga tiga titik setiap pekan. Dari total sasaran sekitar 12,9 juta warga Banten, sekitar 6,6 juta orang telah mendapatkan pemeriksaan.

“Sudah separuh warga Banten yang diperiksakan kesehatannya. Ini menunjukkan masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan,” ujar Andra.

Selain CKG, Pemprov Banten juga memperkuat upaya penanganan TBC melalui program TOS atau Temukan, Obati, Sampai Sembuh. Masyarakat diminta tidak takut menjalani pemeriksaan maupun pengobatan apabila terdiagnosis TBC.

Sementara itu, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyampaikan capaian CKG di wilayahnya telah melampaui target. Sebanyak 1,7 juta warga atau 100,7 persen dari target 1,6 juta jiwa disebut telah mendapatkan pelayanan.

Capaian tersebut didukung sistem jemput bola melalui tenaga kesehatan di puskesmas, rumah sakit hingga sekolah.

Pemkab Tangerang juga menyiagakan 28 tenaga kesehatan khusus paru-paru untuk memperkuat pemeriksaan TBC, selain 48 tenaga kesehatan yang menangani pelayanan CKG secara umum.

“Kami terus bergerak meningkatkan partisipasi masyarakat dalam cek kesehatan gratis ini. Hal ini sejalan dengan arahan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan masyarakat yang sehat,” tegas Maesyal.

Program CKG diharapkan tidak hanya menjadi layanan pemeriksaan gratis, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi kesehatan sejak dini dan segera mendapatkan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi penyakit.

KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani Terpilih Pimpin MUI Pandeglang Periode 2026–2031

By On Kamis, September 03, 2026

KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani terpilih sebagai Ketua MUI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031 dalam Musda XI MUI Pandeglang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031 melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Pandeglang yang digelar di Aula MUI Cikupa, Pandeglang, Kamis (3/9/2026).

Pemilihan berlangsung ketat dan harus dilakukan dalam dua putaran. Tiga nama masuk dalam bursa calon ketua, yakni KH. Endin Zaenuddin, KH. Zamzami Yusuf Al-Barbasy, dan KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani.

Dalam hasil pemungutan suara yang disampaikan dalam Musda, KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani meraih 9 suara, sedangkan KH. Endin Zaenuddin memperoleh 6 suara.

Pada putaran kedua, Zaqi Gufron Ma’ani kembali memperoleh 9 suara. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar panitia Musda menetapkannya sebagai Ketua MUI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031.

Musda XI MUI Pandeglang turut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Ketua DPW MUI Provinsi Banten Dr. KH. A. Bazari Syam, M.Pd.I., Ketua Dewan Pertimbangan Hj. Irna Narulita Dimyati, unsur Forkopimda, pimpinan MUI kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, ulama, serta tokoh masyarakat.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurutnya, kepemimpinan MUI merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara bersama-sama dengan dukungan seluruh unsur masyarakat.

“Ini amanah besar yang saya emban. Tentu saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak. MUI adalah rumah kita bersama. Kita jalankan program-program MUI secara bersama-sama dan MUI harus hadir untuk umat, bukan untuk diri sendiri,” ujar KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani.

Ia menegaskan, kepengurusan MUI ke depan diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam memberikan manfaat dan pelayanan bagi umat di Kabupaten Pandeglang.

Dengan terpilihnya KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani, kepemimpinan MUI Kabupaten Pandeglang untuk periode 2026–2031 resmi memasuki masa kepengurusan baru.

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

By On Kamis, September 03, 2026

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana (Foto: Dok. Polda Banten)

Kontras7.co.id, Serang — Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan dan pencairan fasilitas kredit. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (37) dan BH alias BK (44).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik menemukan adanya penggunaan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa atau fiktif dalam proses pengajuan kredit.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis dalam keterangannya di Serang, Kamis. 03/9/2026.

NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Namun, NF tetap melakukan analisis, verifikasi hingga meloloskan permohonan kredit dengan jangka waktu 12 bulan.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, aset yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar telah dilelang. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.

Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF diduga menerima aliran dana berupa imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK Pantau Proyek Strategis Pemkot Serang, Termasuk Pembangunan Alun-alun

By On Kamis, September 03, 2026

 

KPK memantau pengelolaan anggaran 
dan proyek strategis Pemerintah Kota Serang, termasuk pembangunan 
Alun-alun Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 memantau pengelolaan anggaran dan sejumlah proyek strategis Pemerintah Kota Serang, termasuk pembangunan Alun-alun Kota Serang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 KPK, Arief Nur Cahyo, mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat langsung proses kegiatan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan hingga tahap serah terima.

“Terutama proyek-proyek strategis daerah khususnya di Kota Serang. Mungkin seperti pembangunan alun-alun dan sebagainya. Ini kan masih progres. Jadi kami minta gambaran bagaimana terkait dengan progres pelaksanaannya, baik dari tahap perencanaan sampai dengan nanti selesai serah terima dan sebagainya,” ujar Arief, Kamis (3/9/2026).

Menurut Arief, kehadiran KPK di Pemkot Serang bukan untuk mencari kesalahan. Pemantauan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memberikan saran perbaikan dan peringatan dini agar setiap program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai aturan.

“Intinya kami hadir di sini untuk memberikan saran perbaikan. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi kami memberikan perbaikan-perbaikan dalam rangka memberikan early warning atau peringatan dini kepada pemerintah daerah agar setiap program dan kegiatannya sesuai dengan regulasinya,” katanya.

Dari sisi akuntabilitas, KPK mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Serang, melakukan review maupun audit terhadap sejumlah kegiatan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Yang pertama dari segi akuntabilitas, kami memberikan rekomendasi kepada APIP dalam hal Inspektorat Kota Serang untuk melakukan review-review, melakukan audit terkait dengan pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya.

Selain proyek strategis, KPK juga meminta data terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta usulan masyarakat yang disampaikan melalui legislatif. Data tersebut, baik untuk tahun 2025 maupun 2026, akan dianalisis sebagai bagian dari pemantauan.

Arief mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menjadi salah satu prioritas pada 2026.

“Kami minta data seluruh usulan masyarakat, baik di tahun 2025 maupun 2026, sebagai bahan kami untuk menganalisis apakah pelaksanaannya sudah efektif, efisien, ekonomis dan intinya sampai dengan titik terakhir penerima manfaat,” jelasnya.

Di sisi lain, Arief menilai kondisi fiskal Kota Serang menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan Pemkot Serang.

Menurutnya, peningkatan kapasitas fiskal memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan. Namun, peningkatan kemampuan keuangan daerah tersebut harus diikuti dengan kualitas belanja yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Artinya dengan adanya peningkatan fiskal tentunya ada fleksibilitas bagi teman-teman atau Pemkot Serang untuk melaksanakan pembangunan daerahnya,” tuturnya.

Arief juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata hingga kepada masyarakat sebagai penerima manfaat terakhir.

“Kami pesankan kepada pemerintah daerah bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harusnya membawa dampak nyata dan sampai dengan penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegas Arief.

Program Sekolah Gratis Digugat ke PN Serang, Ini yang Sebenarnya Dipersoalkan

By On Kamis, September 03, 2026

Pengadilan Negeri Serang, tempat sidang perdana gugatan terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Kamis, 3/9/2026

Kontras7.co.id — SERANG — Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak Banten. Lantas, apa yang sebenarnya dipersoalkan ketika program tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Serang?

Gugatan tersebut diajukan warga Kota Serang, TB Delly Suhendar, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Sejak awal, pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan program. Yang ingin diuji adalah bagaimana program tersebut dilaksanakan dan apakah mekanismenya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Programnya kami dukung, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.H.

Ridwan menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian pihaknya, mulai dari pendataan dan verifikasi penerima manfaat, kepastian legalitas sekolah penerima, pengelolaan anggaran, transparansi hingga pengawasan.

“Program Sekolah Gratis merupakan program yang sangat baik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, justru program yang baik harus dipastikan pelaksanaannya juga baik, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lalu, mengapa persoalan tersebut ditempuh melalui pengadilan?

Ridwan mengatakan, pihaknya menginginkan adanya ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan program dapat diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar melalui perdebatan di ruang publik.

“Pengadilan kami harapkan menjadi ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi,” katanya.

Apa yang kemudian diharapkan dari gugatan tersebut?

Pihak penggugat menegaskan tidak meminta Program Sekolah Gratis dihentikan. Jika dalam proses persidangan nantinya terdapat mekanisme yang perlu diperbaiki, mereka berharap dapat dilakukan langkah korektif agar program semakin tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima siswa yang menjadi sasaran.

Ridwan menyebut perbaikan yang diharapkan antara lain menyangkut verifikasi dan validasi penerima manfaat, kepastian legalitas, pengawasan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Target kami bukan kemenangan semata. Yang lebih penting adalah adanya perbaikan tata kelola Program Sekolah Gratis, sehingga program tersebut semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kepentingan siswa serta masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana di PN Serang masih berada pada tahap awal pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak penggugat menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin membangun opini seolah-olah perkara ini sudah diputus. Perkara baru dimulai dan kami menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan bukti yang akan diperiksa di persidangan,” kata Ridwan.

Setelah sidang perdana, pihak penggugat akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya, termasuk memberikan tanggapan apabila terdapat jawaban atau eksepsi dari pihak tergugat serta mengajukan bukti-bukti yang relevan.

Meski memilih jalur hukum, pihak penggugat juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah.

“Kalaupun terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah, kami berharap hal tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, data, hukum, dan mekanisme yang demokratis,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, posisi tersebut penting dipahami secara utuh. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya berarti Program Sekolah Gratis dinyatakan bermasalah, sebagaimana gugatan juga belum berarti pihak tergugat dinyatakan melakukan kesalahan.

Perkara masih berjalan dan seluruh dalil para pihak akan diuji melalui proses persidangan.

Di sisi lain, perkara tersebut membuka ruang edukasi publik bahwa program pelayanan pemerintah bukan hanya dinilai dari tujuan dan manfaatnya, tetapi juga dari bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Sekolah Gratis sendiri memiliki pedoman pelaksanaan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta. 1

Dengan demikian, perhatian dalam perkara ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya Program Sekolah Gratis, melainkan bagaimana sebuah program yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat dan penggunaan anggaran publik dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.

4. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri.

Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Pertama di Banten Diresmikan, Polisi Makin Dekat dengan Warga

By On Kamis, September 03, 2026

 

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meresmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. Polda Banten)

Kontras7.co.id, Serang — Pelayanan kepolisian di tingkat desa terus diperkuat. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meresmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (3/9/2026).

Rumah Kantor Bhabinkamtibmas yang berada di Perumahan Grand Citeras itu menjadi yang pertama dibangun di wilayah hukum Polda Banten. Kehadirannya diharapkan membuat pelayanan kepolisian semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Peresmian tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, Direktur PT Mizeca Pembangunan William Liem Coln, pejabat utama Polda Banten serta sejumlah instansi terkait.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, Rumah Kantor Bhabinkamtibmas tidak hanya menjadi tempat tinggal petugas. Fasilitas tersebut juga disiapkan sebagai ruang pelayanan, komunikasi dan penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat desa.

“Rumah Kantor Bhabinkamtibmas sebagai wadah bagi petugas Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan tugas, di mana satu Bhabinkamtibmas memiliki satu desa binaan. Ini sangat strategis untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya Desa Cemplang,” kata Hengki.

Menurut Hengki, keberadaan rumah kantor tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan kecil yang muncul di tengah masyarakat tanpa harus selalu dibawa ke tingkat Polsek.

Warga yang ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi maupun memberikan informasi mengenai keamanan lingkungan dapat langsung mendatangi Rumah Kantor Bhabinkamtibmas.

“Masyarakat yang membutuhkan, ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi atau informasi apa pun bisa datang ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas. Ini untuk memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Hengki menegaskan fasilitas tersebut pada prinsipnya merupakan milik masyarakat. Karena itu, warga, termasuk perangkat RT dan RW, dipersilakan memanfaatkannya sebagai ruang komunikasi untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan.

“Ini milik rakyat, milik masyarakat. Untuk berdiskusi, sharing, dan menyampaikan informasi apa yang ada di lingkungan masyarakat Desa Cemplang. RT dan RW boleh datang ke sini,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan personel Bhabinkamtibmas agar memberikan pelayanan dengan baik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Layani masyarakat dengan baik. Jangan sakiti hati masyarakat. Insyaallah kerja yang baik, niat yang baik, hasil tidak akan mengingkari,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas, Bhabinkamtibmas juga diminta memperkuat kolaborasi dengan Babinsa, kepala desa, RT dan RW. Sinergi tersebut dinilai penting untuk bersama-sama menangani persoalan sosial maupun keamanan dalam skala kecil di tingkat desa.

Dengan hadirnya Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, pelayanan kepolisian di Desa Cemplang diharapkan semakin cepat, mudah diakses dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

RA Nurul Hikmah Dilaporkan ke Kemenag Pandeglang, Data Siswa Dipersoalkan Orang Tua

By On Kamis, September 03, 2026

RA Nurul Hikmah di Kampung Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Lembaga tersebut 
dilaporkan ke Kemenag Pandeglang terkait persoalan pencatatan data siswa yang dipersoalkan orang tua.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Persoalan pencatatan data seorang siswa menjadi perhatian setelah orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang. Mereka meminta penjelasan terkait data anak yang disebut tercatat di RA Nurul Hikmah, Kecamatan Karangtanjung, tanpa sepengetahuan orang tua.

Persoalan tersebut diketahui ketika seorang anak bernama Amanda Syakila Putri hendak didaftarkan ke Kober Nurul Ilmi pada Juni 2026. Saat operator memasukkan data Amanda ke dalam sistem, proses pendaftaran disebut tidak dapat dilanjutkan karena data anak tersebut telah tercatat dan terkunci pada lembaga pendidikan lain.

Pihak keluarga kemudian mengetahui bahwa data Amanda tercatat di RA Nurul Hikmah yang beralamat di Kampung Pagadungan, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Orang tua Amanda mengaku tidak pernah mendaftarkan anaknya ke RA tersebut maupun menyerahkan berkas pendaftaran. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga meminta penjelasan dan mengupayakan pemindahan data secara resmi.

Orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi kemudian mendatangi RA Nurul Hikmah. Menurut keterangan operator, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak sesuai harapan.

"Kami datang secara kekeluargaan untuk meminta mutasi data Amanda. Namun, saat kami menunjukkan bukti validasi sistem, respons yang kami terima cukup keras. Saya merasa diintimidasi dan dicaci maki di depan umum dengan alasan data tersebut tidak ada di EMIS mereka," ujar Herni, operator Kober Nurul Ilmi.

Sementara itu, Iin selaku orang tua Amanda mengaku terkejut setelah mengetahui data anaknya tercatat di RA Nurul Hikmah.

"Saya tidak pernah mendaftarkan dan memberikan berkas anak saya untuk masuk ke RA Nurul Hikmah. Saya kaget ketika mengetahui data anak saya tercatat di sana. Saya berharap persoalan ini bisa segera dijelaskan dan data anak saya diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya," ungkap Iin.

Atas persoalan tersebut, orang tua siswa bersama perwakilan Kober Nurul Ilmi kemudian menyampaikan laporan kepada Kemenag Pandeglang. Mereka meminta agar keberadaan dan status data Amanda dapat ditelusuri serta dilakukan perbaikan atau pemindahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pandeglang, H. Mumu, mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum mengambil kesimpulan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Langkah awal yang kami tempuh adalah melakukan tabayun atau kroscek langsung ke lapangan. Selanjutnya, kami akan mempertemukan kedua belah pihak," kata H. Mumu saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Menurut H. Mumu, klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, termasuk memastikan proses pencatatan data siswa yang dipersoalkan.

Dengan adanya laporan tersebut, Kemenag Pandeglang selanjutnya akan melakukan penelusuran dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Hasil tabayun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status data Amanda serta langkah penyelesaian yang perlu dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kesimpulan resmi dari Kemenag Pandeglang mengenai dugaan pencatatan data tersebut. Kontras7.co.id juga membuka ruang bagi pihak RA Nurul Hikmah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Empat Personel Polresta Serang Kota Jalani Wisuda Purnabakti

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota melepas personel wisuda purnabakti.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin pelepasan empat personel yang memasuki masa purnabakti di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Cabang Bhayangkari Serang Kota Ny. Vivi Yudha.

Pelepasan wisuda purnabakti menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi institusi atas jasa, dedikasi, loyalitas, serta pengabdian para personel selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Prosesi berlangsung dengan tradisi Pedang Pora sebagai bentuk penghormatan kepada personel yang telah menyelesaikan masa kedinasannya.

Empat personel yang menjalani Wisuda Purnabakti yakni AKBP. (Purn) Kosasih, AKBP. (Purn) Sumaryo, Kompol. (Purn) Supyadin, dan AIPTU. (Purn) Justem Bangun.

Dalam kesempatan tersebut, Yudha menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian serta kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh pengabdian, dedikasi dan kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota. Pengabdian yang telah diberikan tentunya menjadi bagian penting dalam perjalanan institusi Polri,” ujar Yudha.

Meski telah memasuki masa purnabakti, Yudha berharap hubungan silaturahmi dan kekeluargaan antara para purnawirawan dengan keluarga besar Polresta Serang Kota tetap terjaga.

Ia juga mendoakan agar para wisudawan purnabakti beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, keberkahan, dan kemudahan dalam menjalani kehidupan setelah masa kedinasan.

Kegiatan berlangsung khidmat dan haru sebagai bentuk penghormatan keluarga besar Polresta Serang Kota kepada para personel yang telah mengabdikan diri bagi bangsa, negara, dan masyarakat melalui institusi Polri.


Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Tiga Jabatan

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota memimpin 
prosesi sertijab.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Pamobvit, Kapolsek Taktakan, dan Kapolsek Ciomas di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026).

Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/911/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Banten.

Jabatan Kasat Pamobvit diserahterimakan dari Kompol. Supyadin yang memasuki masa purna tugas kepada AKP. Agus Hendratno. Sementara itu, jabatan Kapolsek Taktakan berganti dari AKP. Malik Abraham, S.Pd., M.Pd., kepada IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., sedangkan Kapolsek Ciomas dari IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., kepada AKP. Agustian, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Yudha menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polresta Serang Kota. Semoga segala pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa kebaikan di tempat tugas maupun dalam kehidupan selanjutnya,” ujar Kapolresta.

Kepada pejabat baru, Yudha meminta agar segera beradaptasi dengan tugas dan memahami karakteristik wilayah masing-masing. Para pejabat juga diminta membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

“Segera menyesuaikan dengan karakteristik wilayah. Kenali tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah hukum masing-masing, sehingga estafet kepemimpinan ini dapat segera berjalan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Yudha menegaskan, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus penyegaran untuk mendorong peningkatan kinerja Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Para pejabat baru diharapkan segera menjalankan tugas secara optimal, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Upacara berlangsung khidmat dan lancar, diikuti jajaran pejabat utama serta personel Polresta Serang Kota.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *