Gugatan Sekolah Gratis Masuk PN Serang, Kuasa Hukum Tegaskan: Bukan untuk Hentikan Program
On Kamis, Agustus 27, 2026
Kontras7.co.id - Kota Serang — Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait Program Sekolah Gratis akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (3/9/2026).
Perkara Nomor 155/Pdt.G/2026/PN.Srg tersebut diajukan Tb. Delly Suhendar. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.M., M.H., saat dikonfirmasi Kontras7.co.id, Kamis (27/8/2026), menegaskan gugatan tersebut bukan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis.
“Gugatan ini bukan gugatan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan program tersebut tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, inti persoalan yang dibawa ke pengadilan bukan soal menolak program, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten, mulai dari penganggaran, mekanisme penyaluran, pengawasan hingga pertanggungjawabannya.
“Program Sekolah Gratis merupakan program yang sangat baik dan memiliki tujuan sosial yang besar bagi masyarakat Banten. Karena program ini menggunakan keuangan negara atau daerah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, pelaksanaannya juga harus memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, kepastian mekanisme penyaluran dan akuntabilitas,” katanya.
Ridwan mengatakan persoalan yang mereka soroti juga tidak sebatas ada atau tidaknya anggaran. Menurutnya, kepastian waktu dan mekanisme penyaluran menjadi bagian penting karena program tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Ia menilai keterlambatan penyaluran berpotensi membuat sekolah harus mencari dana talangan untuk memenuhi kebutuhan operasional sebelum dana program diterima.
“Kalau itu terjadi, maka tujuan membantu satuan pendidikan justru dapat menimbulkan beban baru bagi satuan pendidikan,” ujarnya.
Karena itu, penggugat mendorong adanya perencanaan anggaran yang konsisten, mekanisme pencairan yang jelas, penyaluran tepat waktu, transparansi, akuntabilitas, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Sekolah Gratis.
Ridwan menegaskan pihaknya tidak meminta pengadilan mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menjalankan program pendidikan. Gugatan tersebut, kata dia, ditujukan untuk memastikan pemerintah menjalankan kewajiban hukumnya secara baik dan konsisten.
Ia juga menolak anggapan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pertentangan antara masyarakat dan pemerintah.
“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Kami juga menghormati Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Menurut Ridwan, pihaknya akan menghormati seluruh proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menyampaikan jawaban serta pembelaannya.
“Biarkan Pengadilan Negeri Serang memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta, bukti dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola Program Sekolah Gratis agar program tersebut semakin transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
“Programnya baik, tujuannya baik, dan karena itu pelaksanaannya juga harus kita jaga agar tetap baik, konsisten dan berkelanjutan,” kata Ridwan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Haji Rachmat Tamam dan Kasubag Umum Herdi telah dikonfirmasi Kontras7.co.id terkait perkara tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.
Sidang perdana perkara Nomor 155/Pdt.G/2026/PN.Srg dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (3/9/2026).
Kontras7.co.id - Aktual dan Akurat.


























