Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ITB dan PERMINAS Perkuat Sinergi Teknologi untuk Kemandirian Industri Mineral

By On Rabu, September 16, 2026

ITB dan PERMINAS menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama pengembangan teknologi dan industri mineral strategis.

KONTRAS7.CO.ID – BANDUNG | Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PERMINAS memperkuat kerja sama untuk mendorong penguasaan teknologi dan pengembangan industri mineral strategis nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa (15/9/2026).

MoU ditandatangani Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T. dan Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono. Ruang kerja sama mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Rektor ITB mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab agar ilmu pengetahuan dan teknologi memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional. Karena itu, riset dan talenta ITB diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan industri mineral strategis.

Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memiliki sumber daya mineral. Penguasaan teknologi pengolahan juga menjadi bagian penting agar Indonesia mampu membangun industri mineral secara mandiri.

Rangkaian pengembangan industri mineral, mulai dari hulu hingga hilir, membutuhkan berbagai disiplin ilmu, seperti geologi, pertambangan, metalurgi, material, fisika, kimia, kelistrikan hingga lingkungan.

Karena itu, ITB juga mendorong penelitian mahasiswa dari jenjang sarjana hingga doktor agar dapat terhubung dengan persoalan nyata yang dihadapi industri.

Salah satu kemampuan yang dinilai penting adalah reverse engineering, yakni kemampuan memahami suatu teknologi bukan hanya dari bentuk atau desainnya, tetapi juga material, toleransi pengerjaan, proses manufaktur hingga sistem teknologinya.

Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono menegaskan, kemandirian teknologi tidak cukup dibangun dengan mengandalkan impor atau membeli teknologi yang sudah jadi.

Melalui kerja sama ini, PERMINAS akan membawa persoalan nyata di industri, antara lain terkait karakterisasi mineral, proses ekstraksi dan pemurnian, pengembangan material maju, serta efisiensi proses. Sementara ITB menyediakan kapasitas riset, peneliti, laboratorium dan pengembangan teknologi.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengembangan teknologi kimia untuk pemisahan unsur tanah jarang atau rare earth elements, termasuk pengembangan bahan pemisah agar unsur seperti lantanida dapat dipisahkan hingga tingkat kemurnian tinggi.

Mineral strategis dan unsur tanah jarang dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan material maju dan berbagai teknologi masa depan.

Sinergi ITB dan PERMINAS diharapkan tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi berlanjut pada penguasaan dan penerapan teknologi untuk memperkuat industri mineral strategis nasional.

Sumber:
Laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), 15 September 2026.

Sisa Kuota Internet Wajib Dilindungi, Komdigi Tegaskan Hak Pelanggan

By On Kamis, September 10, 2026

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya. (Dok:komdigi)

Kontras7.co.id - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan, meski masa aktif paket telah berakhir.

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan hal tersebut dalam informasi yang disampaikan Komdigi melalui media sosial resminya.

Fifi menjelaskan, kuota internet yang telah dibeli dan dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh kehilangan nilai hanya karena masa aktif layanan berakhir.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Sebagai tindak lanjut putusan MK, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui ketentuan tersebut, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan maupun menarik biaya tambahan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

Perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui mekanisme rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga wajib memberikan pilihan kepada pelanggan dan tidak menentukan mekanisme perlindungan secara sepihak.

Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan kuota, ketentuan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 28 September 2026 dan menyampaikan laporan pemenuhan kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, Komdigi dapat meminta perbaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Telkomsel Buka Suara soal Aturan Kuota Tak Hangus, Siapkan Penyesuaian Layanan

By On Sabtu, September 05, 2026

Telkomsel. Perusahaan menyatakan tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan menyusul kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Kontras7.co.id, Jakarta — Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan terbaru sekaligus mendukung kebijakan yang memperkuat perlindungan konsumen.

Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan lini layanan agar sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, seperti diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Telkomsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.

Dalam aturan baru itu, operator seluler diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket layanan, termasuk skema dengan akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta alternatif layanan lainnya.

Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan layanan, hingga pengembalian dana atau refund, sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pengguna. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain atas sisa kuota tersebut.

Bagi pelanggan, kebijakan ini memberikan kepastian lebih besar mengenai hak atas kuota yang telah dibeli. Sementara bagi operator, aturan tersebut mendorong adanya penyesuaian sistem dan model layanan agar perlindungan konsumen dapat diterapkan secara transparan dan sesuai regulasi.

Tiang Listrik Tak Bisa Dipasang Sembarangan di Tanah Warga, Bagaimana dengan Tiang Internet?

By On Kamis, September 03, 2026

Kondisi tiang listrik dan jaringan kabel telekomunikasi yang berada 
di lingkungan permukiman.

Kontras7.co.id — SERANG — Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tiga tiang listrik di atas tanah milik warga menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tetap harus memperhatikan hak atas tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan MA Nomor 4619 K/Pdt/2024. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) dalam perkara yang bermula dari keberadaan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada 29 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan agar tiang tersebut dipindahkan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding sebelum perkara berlanjut ke Mahkamah Agung.

Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Putusan MA bukan berarti PLN secara umum dilarang memasang tiang listrik di atas tanah milik warga. Yang diputus oleh pengadilan adalah perkara konkret mengenai tiga tiang listrik dan jaringan pada objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah mengalami perubahan, penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur melalui ketentuan mengenai ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi. Apabila tanah yang digunakan terdapat bagian yang dikuasai pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, persoalan tanah tersebut wajib diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan sebelum kegiatan dimulai.

Pengaturan teknis mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi juga telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025.

Dengan demikian, kepentingan penyediaan listrik untuk masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pemilik tanah.

Lalu bagaimana dengan tiang internet atau jaringan WiFi yang dibangun oleh perusahaan swasta?

Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat saat ini semakin banyak bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan tempat tinggalnya. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyebut tiang sebagai salah satu bentuk infrastruktur pasif telekomunikasi. Penyediaan infrastruktur pasif tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut juga mengatur fasilitasi dan/atau kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan tiang internet atau jaringan telekomunikasi milik swasta tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya tiang di suatu lokasi. Perlu diketahui siapa penyelenggara atau pemilik infrastrukturnya, di mana infrastruktur tersebut ditempatkan, apa dasar penggunaan ruang atau lahannya, serta ketentuan apa yang menjadi dasar pembangunannya.

Hal tersebut juga menjadi penting ketika jaringan berada di sekitar lingkungan permukiman maupun ruang yang digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat wajar memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan infrastruktur tersebut dan bagaimana penggunaan ruang atau lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai dasar pemasangan. Kondisi fisik jaringan di lapangan juga patut mendapat perhatian. Di sejumlah lingkungan, masih dapat dijumpai tiang yang miring, kabel yang melorot, jalur kabel yang tidak tertata, hingga kabel yang sudah tidak lagi digunakan namun masih berada di jaringan.

Kabel jaringan telekomunikasi yang membentang melintang di atas ruas jalan juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait ketinggian dan penataannya. Kondisi tersebut penting diperhatikan karena ruas jalan dapat dilalui kendaraan dengan dimensi tinggi, seperti truk dan kendaraan pengangkut lainnya.

Kondisi tersebut tidak semata-mata menyangkut kerapian lingkungan. Penataan jaringan juga berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban pemanfaatan ruang.

Karena itu, penyelenggara telekomunikasi maupun pemilik infrastruktur diharapkan secara berkala melakukan pemeriksaan dan penataan terhadap jaringan yang telah dibangun. Tiang yang tidak lagi berdiri tegak, kabel yang tidak tertata, maupun jaringan yang sudah tidak digunakan semestinya diperbaiki, dirapikan, atau ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan serta penataan infrastruktur sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik dan internet tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah tiang berdiri. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan dan penempatan infrastruktur dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang jelas, sekaligus dijaga agar tetap aman dan tertata.

Listrik dan internet sama-sama dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pembangunan infrastrukturnya perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, keselamatan, dan kondisi lingkungan yang tertib.

DASAR HUKUM:

1. UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk UU 6/2023.

2. PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, khususnya infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang.

3. Permen ESDM 13/2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi.

4. Peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, jalan, dan telekomunikasi sesuai objek/kewenangan.

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

By On Sabtu, Agustus 29, 2026

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kebijakan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. (Foto: Komdigi)

Kontras7.co.id, Jakarta — Kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja hangus ketika masa aktif paket berakhir. Operator seluler juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Melalui aturan tersebut, operator wajib menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Pilihannya antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan mekanisme perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan. Dengan demikian, pelanggan memiliki kesempatan menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan, bukan semata-mata mengikuti pilihan yang ditetapkan operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Selain perlindungan sisa kuota, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan kewajiban wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan yang menjadi hak pelanggan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *