Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
IPASI Apresiasi Polda Banten atas Penanganan Premanisme

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia (IPASI) kegiatan ini bertempat di Maung Lounge Polda Banten pada Rabu (11/06/25). 

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi, serta PJU Polda Banten. 

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam menangani dan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya Kapolda Banten menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan dan dukungan dari IPASI. “Saya mengucapkan terima kasih kepada IPASI atas penghargaan ini. Kami sangat menghargai dukungan dari para ulama dan santri. Sinergi antara Polri dan tokoh agama adalah kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda Banten. 

Lebih lanjut, Kapolda Banten mengatakan bahwa kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat. “Kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus kita perkuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ulama memiliki peran yang sangat besar di tengah masyarakat, terutama dalam membina akhlak dan menjaga ketertiban sosial,” kata Irjen Pol Suyudi Ario Seto. 

Sementara itu, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten. “Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas aksi premanisme,” kata Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi.

Diakhir Irjen Pol Suyudi berharap IPASI dapat terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. “Kami berharap IPASI terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. Jika masyarakat atau anggota IPASI menemukan tindakan premanisme, kami mohon segera dilaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutup Kapolda Banten.

Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

By On Rabu, Juni 11, 2025

Direktur Tipidter Bareskrim Polri 
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. 4 Ditetapkan Tersangka

By On Selasa, Juni 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani dan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin.

4 tersangka yaitu PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42) dengan korban HM (17) yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.

WAKTU KEJADIAN:

1. Tsk ST : 

- Kejadian pertama Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB;

- Kejadian kedua November 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ketiga pada bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ke empat pada Juni 2022.

2. Tsk PR :

- Pada Kamis Sekira Bulan September 2023, sekira pukul 14.00 wib

3. Tsk IB :

- Pada hari Minggu Sekira Bulan September 2023, pada sore hari.

4. Tsk NB (Perempuan):

- Sekitar Bulan September 2023 

5. Tsk MS yang sudah inkrah putusan 12 tahun penjara :

- Sekitar Bulan September 2023

TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP):

1. Tsk ST : 

- Perbuatan pertama sampai ketiga : di Rumah Korban yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang. 

- Perbuatan keempat: dirumah adik ipar Tsk ST yang beralamat di yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. GunungKaler Kab. Tangerang.

2. Tsk PR :

- Di semak – semak yang beralamat di Kp. Rangkong Ds. Renged Kec. Binuang Kab. Serang.

3. Tsk IB :

- Di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang yang beralamat di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi perkara pencabulan tersebut. “Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 76d Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/550/XI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 16 november 2023 atas nama pelapor Hendri Apriadi,” katanya.

Dian juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencabulan tersebut. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Dian.

“Penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dian juga menjelaskan selain menangkap PR dan IB, Polda Banten juga meringkus ST. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka ST pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tutur Dian.

Peran para tersangka :

ST : 

- Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban

- Memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban

 PR :

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam alat vital korban

IB : 

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam dalam mulut korban

NB (Perempuan) :

- Memberikan nomor korban kepada tersangka MS yang kemudianmengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan ataupersetubuhan terhadap korban sebesar rp. 50.000.

MS :

- Memperkenalkan korban kepada Tsk PR dan Tsk IB serta turut melakukanpersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Dian menjelaskan motif dari para pelaku. “Para pelaku mempunyai motif yaitu untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Dian.

Dian juga menerangkan macam-macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus yang dilakukan oleh ST adalah Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban, sedangkan PR meminta Tsk MS dan Tsk NB untuk membawa korban ke semak-semak dan dilakukan persetubuhan dan tersangka IB menerima tawaran perempuan untuk dicabuli sedangkan NB untuk mencari keuntungan pribadi,” terang Dian.

BARANG BUKTI 

- 1 Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Garis-Garis Warna Putih Dan Hitam; 

- 1 Celana Panjang Warna Coklat Mutof Garis- Garis Warna Hitam Dan Merah;

- 1 Lembar Foto Copy Akte Kelahiran Korban Atas Nama Korban HM; 

- 1  Lembar Foto Copy Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga HendriApriadi;

- 1 Bundel Hasil Visum Et Repertum Korban Hm Nomor :14/229/RSUDBLRJ/VER/XI/2023, Tanggal 16 November 2023 Yang Dikeluarkan RSUD Balaraja, bahwa : ditemukan robekan pada selaput daraakibat kekerasan tumpul. robekan selaput dara memberikan petunjuk telahterjadinya penetrasi kedalam liang vagina. selanjutnya ditemukan kehamilanjanin dalam kandungan akibat persetubuhan dengan usia kandungandiperkirakan tujuh minggu hingga delapan minggu;

- 1 Bundel Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban HM;

- 1 Buah Sprei Warna Merah Muda Motif Bunga Bunga;

- 1 Bundel Surat Visum Sementara tanggal 21 Mei 2025 atas nama korban HMbahwa: ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral

By On Rabu, Mei 21, 2025

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditreskrimum Unit PPA Subdit IV Renakta  Polda Banten menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau Kekerasan Terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo dengan narasumber Mawar.

Dalam hal ini Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH menyampaikan perkembangan penanganan tersebut.

 "Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, tsk (MS) dimana perkara sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara," ucap Kompol Herlia. 

Herlia membenarkan bahwa korban Mawar (Red) pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yaitu (MS) yang mana tersangka sudah divonis 12 tahun penjara. 

“Adapun terkait 4 peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada tanggal 20 Mei bahwa Polisi Polda Banten tidak menanggapi adalah tidak benar. 

Karena sebelum podcast tersebut  bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan, akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo,” kata Herlia. 

Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan  peristiwa tersebut.

 "Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum," tutupnya.

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

By On Selasa, Mei 20, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -  Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilakukan seorang pelaku berinisial CC (49), press conference berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/05/25). 

Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi serta dihadiri oleh rekan-rekan wartawan mitra Polda Banten.

Dalam kesempatannya Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Notaris SUKAMTO, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. Taman Kutabumi Blok C.21/23 Kel. Kutabumi Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan dikantor Pertanahan Kab. Tangerang yang beralamat di Kelurahan Kaduagung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.

“Modus Operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama CC sedangkan tersangka CC mengetahui bahwa Sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Propinsi Banten Nomor : 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023 dikeranakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu (Sidik jari penjual/THE PIT NIO dipalsukan) dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993, kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut tersangka CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut,” kata Meryadi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada awalnya sdr. THE PIT NIO (almarhum) memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 1982, The Pit Nio melakukan Jual Beli atas bidang tanah tersebut dengan sdr. CHAIRIL WIDJAJA dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO sebagai Penjual dan CHAIRIL WIDJAJA sebagai Pembeli kemudian pada tahun 1988 terhadap bidang tanah tersebut diakui oleh SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli,” kata Dian.

Kemudian Dian menambahkan bahwa Sdr. Chairil Widjaya memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari sdr. Paul Chandra yang menggadaikan kepada sdr. Chairil Wijaya dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan TERDAKWA PAUL CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Obyek pemalsuan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG adalah Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, yang dalam pertimbangannya halaman 13 paragraf 3 dinyatakan “Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor : No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi THE PIT NIO untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat Nomor : 5, atas nama saksi THE PIT NIO” dengan terbuktinya terdapat pemalsuan atas Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 maka Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988, ahli waris THE PIT NIO merasa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO belum pernah dialihkan kepada siapapun dan masih miliknya, sehingga akta turunannya yakni Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli merupakan akta palsu karena CHAIRIL WIDJAJA selaku Terlapor II tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk melakukan jual beli atau mengalihkan tanah milik THE PIT NIO kepada SUMITA CHANDRA.

“Pada tahun 2014 ahli waris telah dibuat Laporan Polisi NO. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 dengan Terlapor CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA, dalam proses penyidikan terdapat beberapa fakta hukum : Pertama, terdapat Surat Keterangan Kecamatan Teluk Naga No. 590/06- Kec.Tlg yang menyatakan bahwa terkait AJB No. 202 tanggal 12 Januari 1982 adalah patut diduga palsu karena yang tercatat dan terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Teluk Naga tahun 1982, bahwa AJB No.202 tercatat dan terdadftar pada tanggal 16 maret 1982 antara MUNGIl dan OEY BIN KIOK dan tidak ditemukan adanya AJB No. 202 tanggal 12 Maret 1982 sebagaimana yang dimaksud antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya, sehingga dengan demikian patut diduga Palsu. Kedua, Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Ny.The Pit Nio tanggal 5 September 2014, yang menyebutkan sidik jari The Pit Nio yang terdapat pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni tahun 1982 dinyatakan NON IDENTIK/TIDAK SAMA dengan sidik Jari The Pit Nio. Ketiga, pada tanggal 26 Desember 2014 SUMITA CHANDRA telah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Keempat, pada tanggal 16 April 2015 telah terbit Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama TERSANGKA SUMITA CHANDRA, Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan P. 21 atau berkas lengkap, namun sdr. SUMITA CHANDRA melarikan diri ke Autralia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015” ungkap Dian.

Dian menyebutkan dugaan ahli waris dari SUMITA CHANDRA saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 yang menjadi dasar peralihan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 atas nama Pembeli SUMITA CHANDRA dan SUMITA CHANDRA telah berstatus sebagai TERSANGKA serta masuk sebagai Daftar Pencarian Orang. Penguasaan Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris SUMITA CHANDRA kami duga sebagai tindak pidana penggelapan.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, namun CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO, pada tanggal 28 Desember 2021 kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP dengan Terlapornya adalah CC dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021, Namun pada tanggal 27 Maret 2023 Laporan Polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada bulan Februari 2023 kami mengetahui bahwasanya tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo yang semula atas nama SUMITA CHANDRA menjadi nama para ahli waris SUMINTA CHANDRA melalui Notaris yang bernama SUKAMTO,” terang Dian.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:

1. Formulir Surat lampiran 13 permohonan balik nama

2. Formulir Surat Kuasa 

3. Formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga

Dian menjelaskan peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama SUMITA CHANDRA, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.

Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba. Kapolri : Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

By On Kamis, Mei 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aksi premanisme di Indonesia. Ia memastikan siapapun yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. 

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

"Saya kira kaitannya dengan aksi premanisme, Polri tidak melihat ini daei kelompok mana, jadi kalau mereka terindikasi menggunakan simbol-simbol tertentu, buat kita yang kita lihat adalah tindakannya. Kalau meresahkan masyarakat kita tindak tegas. Apakah ini kelompok dalam tanda kutip ataupun siapapun itu sepanjang mereseahkan masyarakat kita tidak kompromi dan kita tindak tegas," kata Sigit. 

Terkait hal ini, Sigit mengungkapkan, Polri telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. 

Selain premanisme, Sigit menyebut, operasi pekat itu juga dilakukan untuk memberangus kasus kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Seperti judi online, narkoba hingga terorisme. 

"Kita memiliki tugas pokok yang memerlukan kehadiran Polri, masalah aksi premanisme, masalah gangguan di wilayah perindustrian, isu debt collector, narkoba, judi online, penyelundupan, TPPO dan terorisme tentunya ini menjadi tugas yang dititipkan oleh Bapak Presiden," ujar Sigit. 

Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa, Polri telah menyiapkan beberapa strategi untuk memberantas aksi premanisme yang belakangan bermunculan di beberapa wilayah. 

"Tentunya ada strategi, bagaimana kita koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. 

Menurut Sigit, pemberantasan aksi premanisme ini juga berkaitan dengan mengawal program pemerintah dari segi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. 

"Apalagi terkait masalah pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kami Polri konsen masalah itu dan kita akan kawal program-progeam tersebut. Dan ini menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengawal pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada. Di satu sisi kita carikan solusi terhadap masalah ini," ucap Sigit. 

Di sisi lain, Sigit juga meminta kepada seluruh personel Polri untuk terus bersiap dan bersiaga dalam menghadapi segala macam potensi bencana alam di Indonesia. Polisi, kata Sigit, harus tanggap dan merespons cepat membantu masyarakat.  

"Mungkin kita akan menghadapi karhutla, potensi banjir, tanah longsor, dan juga potensi gunung berapi, siapkan peralatan dan personel kita dengan sebaik-baiknya, sehingga pada saat terjadi, Polri bisa hadir dan mewakili negara dengan baik," tutur Sigit. 

"Hal ini adalah kerja rekan-rekan yang tentunya akan dirasakan dan dilihat oleh masyarakat, sehingga persiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari kesiapan personel, almatsus, sarana prasarana lain yang dibutuhkan," kata Sigit sekaligus mengakhiri.

Tangkap 492 Pelaku Aksi Premanisme. Polda Banten Beserta Jajaran Polres

By On Jumat, Mei 09, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polda Banten beserta jajaran Polres melaksanakan Press Conference hasil Operasi Pekat Maung 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KDYD), bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (09/05/25). 

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan para Kapolres/ta jajaran Polda banten. Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi IV Bidang Kordinasi Kamtibmas Menko Polhukam Irjen Pol Asep Jaenal Ahmadi dan dihadiri juga oleh rekan-rekan media mitra Polda Banten. 

Dalam sambutannya Wakapolda Banten menjelaskan bahwa Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan tentu adalah untuk menjamin terlaksananya program pembangunan pemerintah daerah provinsi banten maupun jajaran, tentu harus didukung oleh situasi kamtibmas yang menjadi modal dasar dalam membangun untuk kesejahteraan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Polda Banten dan Polres jajaran. 

"Polda Banten dan jajaran telah berhasil melakukan pengamanan dan penanganan aksi premanisme sebanyak 492 orang yang terdiri dari 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 429 orang dalam pembinaan yang sejalan dengan progam Bapak Kapolda Banten yaitu Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran," jelas Wakapolda. 

Keluhan masyarakat seperti parkir liar, praktik pak ogah dijalan raya, anak-anak punk sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, maka dari itu Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk membrantas aksi-aksi premanisme yang ada di wilayah hukum Polda Banten. 

"Hasil Pelaksanaan Ops terkait Premanisme Polda Banten dan Polres Jajaran Periode 1-10 Mei 2025 terkumpul 21 Laporan Polisi dengan Jumlah Pelaku 492 orang yang terdiri dari 63 sudah proses Sidik dan 429 orang dalam pembinaan," ucap Wakapolda. 

Adapun 492 orang yang dilakukan pembinaan yaitu:

- Ditreskrimum : 13 orang

- Ditsamapta : 9 orang

- Polresta Tangerang : 85 orang

- Polresta Serang Kota : 59 orang

- Polres Serang : 66 orang

- Polres Cilegon : 69 orang

- Polres Lebak : 128 orang

Perlu diketahui dari 21 Laporan Polisi tersebut diantaranya adalah kasus premanisme yang dilakukan oleh Ormas, Debt Collector yang menarik kendaraan secara paksa, Penipuan tenaga kerja, Pengeroyokan dan pengrusakan serta pungutan liar dan pencurian dengan kekerasan.

Omzet Capai Rp 59 Miliar. Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

By On Kamis, Mei 08, 2025

Direktur Tindak Pidana Tertentu 
(Dirtipidter) Bareskrim Polri, 
Brigjend Pol Nunung Syaifuddin

KONTRAS7.CO.ID - Surabaya - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan," ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

"Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi. 

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. 

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. 

"Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

"Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. 

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. 

"Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025). 

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker," ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

"Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin," terang Kombes Jules Abraham Abast.

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 7 Pelaku diduga Pungli

By On Kamis, Mei 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jl. Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. 

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan persitiwa tersebut. "Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten. Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama, menindaklanjuti Laporan itu, pada Hari Rabu, 07 Mei 2025 tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.," jelas Dirreskrimum.

"Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, 08 Mei 2025 tim Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44)," lanjut Dirreskrimum. 

Dian menambahkan pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," tambah Dian. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketujuh tersangka :

• Uang tunai hasil Pungli sebesar Rp 2.238.000,-

• 1 bundel tiket warna Biru Rp 25.000,-

• 1 bundel tiket warna Putih Rp 20.000,-

• 1 bundel tiket warna Kuning Rp 10.000,-

• 1 bundel tiket warna Pink Rp. 10.000,-

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya," tutup Dirreskrimum.

Terima Suap Ratusan Juta. Eks Pejabat DLH Kota Cilegon Dituntut 3,5 Tahun

By On Rabu, Mei 07, 2025

Pengadilan Negeri Tipikor Serang. 
Rabu. 7 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.

Dalam dakwaan bahwa Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa. kata JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Mei 2025.

Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata.

Perusahaan terdakwa  ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor : 027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.

Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog). Ungkapnya.

Achmed menjelaskan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog.

Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong. Ujarnya.

Achmad mengungkapkan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

"Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya. 

Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp. 373 juta dalam beberapa kali penyerahan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp. 373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.413.126.000.

Selain Gun Gun, terdakwa dari pihak swasta Direktur CV. Arif Indah Permata, Mochammad Fazli selaku pihak yang mengerjakan proyek itu, dituntut dengan tuntutan yang sama 3,5 tahun dan hukuman tambahan berapa membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. Tegasnya.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya.

Polresta Serang Kota Amankan 2 Preman di Terminal Pakupatan Serang

By On Selasa, Mei 06, 2025

doc: humas Polresta Serang kota

KONTRAS7.CO.ID - Menjaga situasi Kamtibmas aman Personel Polresta Serang Kota kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2 dengan sasaran premanisme, dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda, S.E. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin 1185/IV/OPS 1.3/2025, tertanggal 1 Mei 2025, dan mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolresta Serang kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polresta Serkot Kompol. Lis Handaya, S.ST., M.Si., menuturkan Kegiatan operasi berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, dengan lokasi utama di Terminal Pakupatan dan lingkungan Tugu Patung Penancangan. 

Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari berbagai satuan, termasuk Resmob, Intel, dan gabungan personel Polsek jajaran, dengan Kaposko Ipda Moh Eko Purwanto dan Satgas Preemtif dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda.

Kabag Ops Polresta Serang Kota Kompol Lis juga menambahkan Dalam operasi tersebut, kami berhasil amankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme diduga melakukan pungli.

AU (46): Lahir di NTB pada 29 Desember 1979, beralamat di Link Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

SU (41): Lahir di NTB pada 1 Juli 1984, beralamat di Kampung Sukapaksa, Desa Ciomas, Kabupaten Serang.

Mereka diamankan ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pendataan dan buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena meresahkan masyarakat dan jika kedapatan berulang kami Polresta Serkot akan tindak tegas. Ujar Kompol. Lis.

Kabag Ops Polresta Serang Kota, Kompol Lis Handaya, S.ST., M.Si., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar. Tutup Kabag Ops Polresta Serang Kota Kompol. Lis Handaya.

Rampas Kendaraan Bermotor. 3 Debt Colector di Tangkap Polda Banten

By On Senin, Mei 05, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Tim Subdit III Jatanras berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan mengaku sebagai penagih utang (debt collector).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37).

"Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan perampasan motor dengan modus sebagai debt collector," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Senin. 5 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penarikan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah hukum Polda Banten. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VSPKT. DITRESKRIMUM /2025/Polda Banten.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan saat tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan mendapati ketiganya tengah beraksi mengambil paksa sepeda motor dari tangan korban.

Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat, dua unit handphone, serta satu lembar surat perintah tugas dari sebuah perusahaan pembiayaan, yakni PT El Mina Langit Angkasa.

"Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan," ujar Dian.

Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi pelaku pemerasan, termasuk yang dilakukan dengan dalih penagihan utang.

Dian menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan atau intimidasi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan bermotor secara paksa. “Kami akan tindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan berkedok penagihan. Masyarakat jangan takut untuk melapor,” ujar dia.

Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan 17 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat-obatan

By On Jumat, Mei 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 17 orang terkait kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. 

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 144 gram dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol. 02/05/2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat-Obatan terlarang dan Narkotika jenis Sabu. Untuk narkotikanya sendiri jenis Sabu sudah kita ujikan ke lab memang Sabu tersebut yang benar narkotikanya Sabu," ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Yudha Satria. Jum'at, 2 Mei 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan. "Himbauan saya menghimbau pada seluruh masyarakat di kota Serang maupun di kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena agensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," tegasnya.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP, Dimas Arki Jatipratama, S.I.K., juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar. "Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini".

Selain itu wilayah yang paling banyak peredarannya, dikatakan Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha saat ini Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang merupakan wilayah dominan.

"Yang paling banyak tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah, ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha.

Berikut Inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)

Kapolresta Serang Kota juga menambahkan  dari 17 orang tersangka itu, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 tersangka pengedar obat terlarang,

"Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram, Tramadol 309 butir, Hexymer 348 butir. Total obat-obatan 657 butir," terangnya.

Kepada para tersangka obat-obatan keras disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.

Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Ribut Lahan di Kemang, Polisi Amankan 19 Orang

By On Kamis, Mei 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Keributan terjadi di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Insiden bermula saat sekitar 20 orang dari satu pihak mendatangi sebuah bidang tanah dan berupaya memasuki lahan tersebut, namun dihalangi oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris.

Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling lempar dan menimbulkan kemacetan. Berkat respons cepat dari aparat Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan, situasi berhasil dikendalikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan bahwa polisi langsung menurunkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Jaksel dan Krimum Polda Metro Jaya untuk memburu para pihak yang memicu keributan.

“Kalau kita lihat sepotong video yang beredar tentu menimbulkan kekhawatiran. Namun kami tegaskan bahwa kami telah merespons cepat. Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Jaksel bersama Krimum sedang mengejar dan mendalami peristiwa yang terjadi,” ujar Kabid Humas, Rabu (30/4/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 19 orang telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman. Polisi belum merinci apakah pelaku keributan berasal dari kelompok ormas, dan masih akan memberikan informasi lebih lanjut.

“Kami imbau kembali, apabila ada persoalan terkait peristiwa apapun tolong diselesaikan dengan baik. Jangan buat kegaduhan dan situasi jadi mencekam,” tegas Kabid Humas.

Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk tindakan premanisme akan ditindak tegas dan diberantas oleh kepolisian.

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Diduga BBM Oplosan di SPBU Ciceri Serang

By On Senin, April 28, 2025

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang Banten.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, Kedua tersangka tersebut inisial NS selaku manajer dan AS selaku pengawas SPBU tersebut. "Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka penyidik," Senin, (28/4/2025).

Penetapan kedua tersangka itu, tidak lepas dari hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Ungkapnya.

Dari hasil sampel BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut diduga terdapat masalah.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas. “Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujar nya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah ramai di media sosial (medsos) terkait BBM jenis Pertamax pada Minggu (23/3/2025). 

Pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai Pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.

Penggeledahan Kasus Baru. KPK Terjun ke Kalimantan Barat.

By On Minggu, April 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun ke Kalimantan Barat lakukan penggeledahan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi.

Penyidik lembaga antirasuah sudah memulai melakukan penggeledahan. "Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).

"Ia mengungkapkan, masih menutup informasi lengkap mengenai kasus tersebut karena proses di lapangan masih terus berjalan". Kata Tessa.

Tessa menegaskan, kegiatan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hanya menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, bukan (OTT). Sprindik baru," ujar Tessa.

"Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan," tandasnya.

KPK Sita Mobil dan Motor Mewah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

By On Minggu, April 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penggeledahan yang dilakukan pada bulan lalu.

Penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Untuk kendaraan selain motor Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (27/4/2025).

Tessa masih merahasiakan merek mobil yang hingga kini belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Mereknya belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ucap Tessa.

Tesa menambahkan, belum bisa memberi informasi perihal waktu pemanggilan Ridwan Kamil.

Pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan wewenang penuh dari penyidik. Ujarnya 

"Kalau ditanya kapan dipanggil tentunya kita kembalikan kepada penyidik. Bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Barat Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Aksi Brutal Debt Colector di Polsek. Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya

By On Selasa, April 22, 2025

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

KONTRAS7.CO.ID - Riau - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil dari jabatannya buntut ulah sekelompok pria yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang ngamuk di Polsek Bukit Raya.

Kasus pengeroyokan oleh debt collector yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas.

Peristiwa terjadi pada 19 April 2025, sekitar 20 debt collector ngamuk di Polsek Bukit Raya. Mereka merusak mobil dan menganiaya seorang wanita yang kabur ke kantor polisi karena meminta perlindungan. Saat ini sudah empat orang debt collector ditangkap.

"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (21/4/2025).

Kapolda menyatakan bahwa pencopotan merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

Kompol Sjafril yang dicopot akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya sebagai Kapolsek Bukit Raya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru.

Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," kata Kapolda.

Perwira tinggi Polri jebolan Akpol 1996 ini mengatakan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," tandas Herry Heryawan.

Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi

By On Senin, April 21, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepolisian Resort Kota Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan  menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi Korban, SA(19). Pada Senin, 21/04/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan Diketahui Jenazah korban S.A. yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.

"(Penyidik mengenakan) Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dikantornya, Senin, (21/04/2025).

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap pacarnya.

"Tersangka sudah  berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban yang kemudian  korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terangnya.

Pelaku MY kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya (Jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi kekasihnya (Korban).

"Tetap Akan kami lakukan uji (psikologi) walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar tuturnya.

MY juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelasnya. (Humas)

Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Kekerasan menyebabkan Meninggal Dunia

By On Minggu, April 20, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia pada Sabtu (19/04/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin menuturkan bahwa Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kompol Salahuddin juga menambahkan kronologis kejadian tersebut. "Bahwa Peristiwa di duga karena kesalahpahaman saat berkendara bermula dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB. Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara Mobil yang dikendarai oleh para pelaku korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan," kata Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku. "Motif diduga keselapahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku," jelasnya.

"Terkait kasus ini Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," ungkapnya.

"Pada saat kejadian di TKP korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu Rumah Sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan di rujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Salahuddin.

Salahuddin mengungkapkan, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat 18 April 2025, pukul 07.00 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan pada pukul 11.00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Salahuddin.

"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) seorang mahasiswa warga Kecamatan Cipare dan JH (34) karyawan BUMN warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.

Penyidik juga menuturkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) Mahasiswa warga Kelurahan Pelawad Ciruas, AK (27) wiraswasta kelurahan Kasemen dan HS (26) Karyawan Swasta warga Kecamatan Kragilan," tutur Salahuddin.

"Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota terus melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin. (Humas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *