Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

By On Sabtu, September 19, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Balai Latihan Seni Silat dan Peringatan Milad PTBI. 

SERANG, Kontras7.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara dan perguruan silat di Banten untuk menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas. 

Dia mengajak semua pihak bersinergi bersama Polri menjaga keamanan, memberantas penyakit masyarakat, dan melindungi warga. 

"Yang namanya pendekar, yang namanya jawara selalu membela kebenaran, membela yang lemah, dan tentunya bersama-sama dengan Polri kita titip untuk sama-sama menjaga kamtibmas, sama-sama memberantas penyakit masyarakat, dan sama-sama kita jaga wilayah Banten," kata Kapolri, Jumat, 18 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meresmikan Balai Latihan Seni Silat sekaligus memperingati Milad ke-3 Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI). 

Dia menegaskan, jawara dan pendekar memiliki peran penting di tengah masyarakat. 

Kemampuan bela diri yang dimiliki harus digunakan untuk membela kebenaran, melindungi kelompok yang lemah, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. 

Menurutnya, sinergi antara Polri dan para jawara menjadi kekuatan penting untuk menjaga Banten tetap aman dan kondusif. 

Kebersamaan tersebut juga harus didukung dengan kekompakan serta soliditas seluruh perguruan silat. 

Kapolri mengingatkan, pencak silat Tjimande dan seni budaya debus merupakan kekhasan Banten yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan. 

Pelestarian tersebut menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan perguruan dan seluruh pesilat agar nilainya tidak hilang di tengah perkembangan zaman. 

Ia juga mendorong agar keberadaan padepokan dan balai latihan tidak hanya terpusat di satu tempat. 

Ke depan, kata Kapolri, dia meminta agar setiap kabupaten di Banten memiliki tempat pembinaan serupa sehingga seni budaya, kearifan lokal, serta tradisi pencak silat dapat terus dilatih dan dikembangkan. 

"Jadi saya minta nanti di setiap kabupaten didirikan hal seperti ini sehingga kemudian semua budaya yang ada di Banten bisa dijaga, dilatih, dan dilestarikan," ujarnya. 

Sigit menjelaskan, pesanggrahan bukan hanya tempat latihan bela diri. Tempat tersebut harus menjadi ruang belajar, berdiskusi, mempererat silaturahmi, serta menyelesaikan persoalan bersama melalui semangat kebersamaan. 

Balai Latihan Seni Silat PTBI pun diharapkan terbuka tidak hanya bagi anggota PTBI, tetapi juga seluruh perguruan silat dan masyarakat. 

Selain sebagai tempat pembinaan pencak silat, balai tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni budaya dan pelestarian berbagai kearifan lokal Banten. 

Dia berharap para jawara dan perguruan silat terus menjaga semangat persatuan dalam mengembangkan pencak silat Tjimande dan debus hingga ke tingkat nasional. 

Jika dikelola dengan baik, kekayaan budaya tersebut tidak hanya memperkuat identitas Banten, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

"Ini menjadi sumber kekuatan yang tentunya apabila kita kelola dengan baik, tidak hanya sekadar budaya saja, tetapi juga bisa kita kembangkan dan perkenalkan," pungkasnya. (*/red)

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen soal Kasus Suap HGB

By On Sabtu, September 19, 2026

KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap HGB. (dok.istimewa) 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026. 

Sejumlah dokumen itu, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. 

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Menurutnya, rangkaian penggeledahan belum usai.Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. 

Budi mengatakan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. 

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujarnya. 

“Penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Adrianto diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor. 

Suap tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin. 

"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026. 

Taufik mengatakan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. 

"Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik. (*/red)

Total Rp 106,3 Miliar Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

By On Kamis, September 17, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," kata Achmad saat Konferensi Pers, Selasa, 15 September 2026. 

Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto. 

Menurut Achmad, temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. 

Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp 31,86 miliar. 

Kemudian ada juga pecahan dollar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD. pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. 

Kemudian ada juga pecahan 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp 896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta. 

Adapun kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Sebagian tanah disebut bermasalah dengan ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. 

Masalah ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka Erwin untuk memasang fee sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar. 

KPK juga mengungkap ada banyak penerimaan lainnya terkait gratifikasi dan mutasi promosi jabatan pelayanan pertanahan di ATR/BPN. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Mereka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Lalu ada Fahd El Fouz pihak swasta diduga kepercayaan Nusron Wahid, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin selaku pihak swasta orang kepercayaan Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Pihak Adrianto dan Rizal Pahlevi dikenakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara sisanya disangkakan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK

By On Kamis, September 17, 2026

Fahd A Rafiq ditahan KPK. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat setelah lama tidak terdengar dari peristiwa terakhir: terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur'an. 

Fahd diketahui memiliki rekam jejak dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, dan pengadaan Al-Qur'an pada 2017. 

Kini namanya mencuat lagi karena kasus yang sama, korupsi. 

Ia disebut-sebut dalam dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Diketahui, Fahd Arafiq merupakan tokoh organisasi yang cukup vokal. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI (2015-2018). 

Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera serta Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. 

Istri Fahd, Ranny Fahd Arafiq, saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. 

Melihat kadernya dicokok KPK untuk kali ketiga, Partai Golkar mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji pun mempersilakan KPK untuk mengungkap kebenarannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum. 

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa  15 September 2026. 

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, partainya juga akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, setelahnya mengetahui duduk persoalannya. 

Tiga kasus korupsi jerat Fahd, dalam kasus DPID yang bergulir 2011-2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. 

Suap itu digunakan untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh. 

Tiga kabupaten yang dimaksud adalah kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Saat itu, ia divonis dua tahun enam bulan penjara. 

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, kasus ini bergulir pada 2017, setelah Fahd bebas dari kurungan penjara dan merasakan udara bebas. 

Namun belum lama mendekam di penjara, Fahd kembali bermain suap, kali ini tidak main-main pengadaan kitab suci Al-Qur'an dikorupsi. 

Ia terseret kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan kembali dijebloskan ke penjara pada 2017. 

Terkini, setelah melenggang kembali dari jeruji besi, Fahd kembali berulah. 

Kali ini ia kembali terjerat korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*/red)

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Jawilan Pasang Spanduk dan Stiker Layanan 110

By On Senin, September 14, 2026

Polsek Jawilan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. 

SERANG, Kontras7.co.idPolsek Jawilan, Polres Serang, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, pukul 11.00 WIB, di SPBU 34.421.19 yang berada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Kabupaten Serang. 

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan, Aipda Mahmur bersama personel Bhabinkamtibmas, Bripka Arhaufik dan Brigpol Riyan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. 

Selain itu, petugas SPBU dan operator juga diimbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Melalui pemasangan himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 1 x 24 jam. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. 

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On Sabtu, September 05, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. 

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi

By On Sabtu, September 05, 2026

Kepala BGN, Sudaryono bersama Jajaran Pimpinan BGN saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 03 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut, pihaknya menyerahkan temuan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. 

Dia memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. 

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 03 September 2026. 

Menurutnya, sejumlah dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak Kepolisian. 

Dia menyebut, ada yang sudah naik ke penyidikan. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tuturnya. 

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," imbuhnya. 

Sudaryono mengatakan, pihaknya tengah beres-beres tata kelola MBG dari kepemimpinan sebelumnya. 

Dia mengaku drop saat mengetahui ada temuan kasus keracunan baru-baru ini. 

"Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana.. Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP," ujarnya. 

Sudaryono mengaku terpukul dengan temuan keracunan MBG di sejumlah wilayah. 

Dia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG secara menyeluruh. 

"Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah. Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya," pungkasnya. (*/red)

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, Kontras7.co.id - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Bareskrim Polri mengungkap modus jaringan internasional Judi Online (Judol) yang memanfaatkan transaksi pulsa sebagai kamuflase untuk menyamarkan hasil kejahatan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya mengatakan, jaringan tersebut mengoperasikan situs Judol bernama Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja. 

Jaringan itu menjalankan aksinya dengan menyediakan sejumlah nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit judi menggunakan pulsa. 

"Adapun modus operandi daripada para pelaku melakukan aktivitas ataupun operasional perjudian, bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judol dengan nama Wujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui server-nya berada di Kamboja,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Pulsa yang dikumpulkan dari para pemain kemudian dikelola oleh admin yang berlokasi di Kamboja untuk dikonversi menjadi uang melalui distributor pulsa di Indonesia. 

Menurut Wira, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah tarif resmi dari penyedia layanan. 

Selanjutnya, kata dia, pulsa itu dijual kembali kepada konter atau toko pulsa sehingga hasil perjudian online tersamarkan melalui aktivitas perdagangan pulsa. 

"Kami koordinasi dengan PPATK, bahwa setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode dari April 2025 sampai dengan April 2026," tuturnya. 

Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku tercatat melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 890 miliar. 

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judol. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sembilan tersangka, di antaranya berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. 

Wira menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung dan penjual kembali pulsa. 

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Kelab malam di Batam, Kepri digerebek Bareskrim Polri atas dugaan peredaran narkoba, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: dok. Istimewa) 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi menemukan brankas ekstasi di kelab malam 'sarang' narkoba tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB dini hari. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam. 

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," pungkasnya. 

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. 

Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. 

Namun Brigjen Eko Hadi belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sebuah brankas besar. 

"Isinya ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi. 

Namun, Eko belum merinci berapa banyak ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut. 

Ia mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. (*/red)

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

By On Rabu, Agustus 12, 2026

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini. 

"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," ujar Taufik saat konferensi pers. 

Para tersangka yang ditahan itu, di antaranya Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. 

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. 

Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. 

Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. 

Yusril mengatakan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mulanya Yusril mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. 

Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara. 

"Putusan Hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (Al-Maidah 8)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. 

Ia juga menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru. 

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelasnya. 

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen, mulai dari hukum, kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung. 

Tapi, kata dia, pada kenyataannya korupsi terus berjalan mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi, bahkan hingga Menteri Agama. 

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. 

Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas. 

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu, 05 Agustus 2026. 

MUI menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. 

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata. 

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya. 

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. 

Kiai Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. 

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," pungkasnya. (*/red)

Wabup Serang Najib Hamas Takziah kediaman Alm Ifat Pegawai BRI Link korban Kekerasan di Serang

By On Senin, Juli 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas melakukan takziah ke kediaman orangtua almarhum Ifat Fatimah (26 tahun) di Kampung Kadu Kacapi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pabuaran pada Senin, 7 Juli 2025 sore.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melalui Wabup Najib Hamas berharap bahwa kejadian kekerasan yang mengakibatkan Ifat meninggal dunia adalah kejadian terakhir dan tidak ada lagi kejadian serupa di Kabupaten Serang.

"Saya bersama seluruh jajaran hadir atas tugas dari Ibu Bupati Serang, kita harapkan bahwa ini kejadian yang terakhir di Kabupaten Serang. Kejadian ini adalah kejadian atau sesuatu yang diluar harapan dan nalar pikiran kita," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Najib Hamas berpesan agar sesama masyarakat tetap menjaga silaturahmi agar saling mengenal dan saling peduli terhadap sesama. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap sehat dalam bermedsos dan mengambil hal positif, serta menolak hal-hal negatif dari medsos.

Terkait dengan pelaku, Najib Hamas menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pesan umum yang bermasyarakat mari bersama-sama kita kenali lingkungan supaya kita saling paham, saling peduli dan kita saling meningkatkan kewaspadaan di wilayah kita masing-masing," katanya.

Najib Hamas juga menyebutkan bahwa Kabupaten Serang termasuk zona merah peredaran narkotika pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pekan lalu. Oleh karenanya, ia berdiskusi dengan Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Kepala Dinsos Subur Prianto, dan Camat Pabuaran Idham Danal untuk mengantisipasi dengan program pencegahan, penyuluhan, dan edukasi yang melibatkan para ulama atau masyarakat.

"Kita sangat bersedih, karena kader-kader harapan bangsa yang seharusnya berkiprah lebih baik di bidangnya masing-masing berakhir usianya dengan yang tidak kita harapkan," paparnya.

Najib berharap bahwa masyarakat secara pendapatan meningkat dan kesempatan berusaha ditingkatkan melalui UMKM untuk terhindar dari pinjaman online atau pinjol.

Najib Hamas tiba sekira pukul 15.30 WIB dan disambut oleh Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Kepala Dinsos Subur Prianto, Camat Pabuaran Idham Danal, belasan masyarakat, orangtua, dan kakak kandung almarhum Ifat.

Secara simbolis Najib Hamas juga memberikan bantuan berupa sembako kepada Kaka korban. Ia juga memerintahkan kepada Camat Pabuaran agar hadir pada malam tahlil sampai malam ke tujuh.

Kakak korban, Mumuh Muhyi (38 tahun), menceritakan kejadian dan kronologi penemuan jasad adiknya pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

"Pulang dari kebun ke kios memanggil 'Fat, Fat', tapi nggak ada jawaban. Pas saya ke kasir, dia sudah tergeletak. Di mulutnya masih ada palu, pelaku sudah kabur," ujar Mumuh.

Dengan kejadian ini, Najib Hamas berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan saling peduli terhadap sesama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Oknum Linmas di Duga Pungli Retribusi Parkir Pelabuhan Cituis Tangerang

By On Senin, Juli 07, 2025

Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Tangerang - Penarikan retribusi parkir di Pass Pintu Masuk Pelabuhan Cituis, di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga dilakukan oleh pihak yang tak resmi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun penarikan retribusi diduga oleh pihak Desa Surya Bahari dengan memblokade areal itu dengan melibatkan Linmas setempat untuk melakukan pungutan. 

Padahal sebelumnya, Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di pelabuhan Cituis. 

Direktur CV. Rizky Alyya Jaya diwakili oleh Tim kuasa hukumnya Trio Alberto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kepada Media Kontras7.co.id, Senin, 7 Juli 2025.

"Ya benar, CV. Rizky Alyya Jaya yang sebenarnya mengelola Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis," terangnya.

Namun, tambahnya, terhitung sejak di tandatangani perjanjian kerjasama tersebut, Pihak CV. Rizky Alyya Jaya belum juga dapat menguasai sepenuhnya yaitu hanya dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sedangkan ada pihak lain yang menguasai pengelolaan pass masuk pelabuhan perikanan tersebut dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Atas dasar tersebut, lanjutnya, kami melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan beberapa fakta yang dapat dijadikan alat bukti. Fakta-fakta yang kami temukan yaitu sebelum memasuki pukul 15.00 WIB ada kegiatan memungut retribusi dengan mengatasnamakan Linmas.

"Saat investigasi dilapangan ada beberapa oknum memakai baju bertuliskan Linmas, tentu kami heran dan terus menggali informasi," tuturnya.

Saat kami wawancarai ternyata oknum Linmas tersebut diberikan SK (Surat Keputusan) dari kepala Desa setempat untuk di tugaskan dilokasi sebanyak 16 orang.

Tak hanya itu, setelah kami konfirmasi Linmas yang bekerja di lapangan, bahwa Pihak Desa juga menerima hasil dari pungutan tersebut.

Kemudian kami berusaha konfirmasi kepada Kepala desa setempat bernama Kulyubi dengan datang langsung ke kediamannya, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut melalui bendahara desa.

padahal kami sudah meminta pihaknya untuk tidak melakukan aktivitas diluar dari Perjanjian Kerjasama yang dimiliki oleh CV. Rizky Alyya Jaya, hal tersebut sudah kami tuangkan kedalam Somasi atau teguran hukum yang kami layangkan ke Kepala Desa bernama Kulyubi.

Bahwa kami menduga apa yang terjadi kegiatan pungutan retribusi dari pukul 05.00 WIB hinggal pukul 15.00 WIB adalah kegiatan yang diduga pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk itu, kami akan segera melaporkan ini ke pihak yang berwajib dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, bahwa CV. Rizky Alyya Jaya dalam Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis sudah menyetorkan Pajak Retribusi ke RKUD Provinsi Banten.

IPASI Apresiasi Polda Banten atas Penanganan Premanisme

By On Rabu, Juni 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia (IPASI) kegiatan ini bertempat di Maung Lounge Polda Banten pada Rabu (11/06/25). 

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi, serta PJU Polda Banten. 

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam menangani dan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya Kapolda Banten menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan dan dukungan dari IPASI. “Saya mengucapkan terima kasih kepada IPASI atas penghargaan ini. Kami sangat menghargai dukungan dari para ulama dan santri. Sinergi antara Polri dan tokoh agama adalah kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda Banten. 

Lebih lanjut, Kapolda Banten mengatakan bahwa kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat. “Kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum harus terus kita perkuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ulama memiliki peran yang sangat besar di tengah masyarakat, terutama dalam membina akhlak dan menjaga ketertiban sosial,” kata Irjen Pol Suyudi Ario Seto. 

Sementara itu, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten. “Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi moral atas langkah tegas dan konsisten Polda Banten dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas aksi premanisme,” kata Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi.

Diakhir Irjen Pol Suyudi berharap IPASI dapat terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. “Kami berharap IPASI terus menjadi mitra strategis bagi Polda Banten. Jika masyarakat atau anggota IPASI menemukan tindakan premanisme, kami mohon segera dilaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutup Kapolda Banten.

Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

By On Rabu, Juni 11, 2025

Direktur Tipidter Bareskrim Polri 
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. 4 Ditetapkan Tersangka

By On Selasa, Juni 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani dan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin.

4 tersangka yaitu PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42) dengan korban HM (17) yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.

WAKTU KEJADIAN:

1. Tsk ST : 

- Kejadian pertama Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB;

- Kejadian kedua November 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ketiga pada bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB;

- Kejadian ke empat pada Juni 2022.

2. Tsk PR :

- Pada Kamis Sekira Bulan September 2023, sekira pukul 14.00 wib

3. Tsk IB :

- Pada hari Minggu Sekira Bulan September 2023, pada sore hari.

4. Tsk NB (Perempuan):

- Sekitar Bulan September 2023 

5. Tsk MS yang sudah inkrah putusan 12 tahun penjara :

- Sekitar Bulan September 2023

TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP):

1. Tsk ST : 

- Perbuatan pertama sampai ketiga : di Rumah Korban yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang. 

- Perbuatan keempat: dirumah adik ipar Tsk ST yang beralamat di yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. GunungKaler Kab. Tangerang.

2. Tsk PR :

- Di semak – semak yang beralamat di Kp. Rangkong Ds. Renged Kec. Binuang Kab. Serang.

3. Tsk IB :

- Di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang yang beralamat di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi perkara pencabulan tersebut. “Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 76d Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/550/XI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 16 november 2023 atas nama pelapor Hendri Apriadi,” katanya.

Dian juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencabulan tersebut. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Dian.

“Penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dian juga menjelaskan selain menangkap PR dan IB, Polda Banten juga meringkus ST. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka ST pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tutur Dian.

Peran para tersangka :

ST : 

- Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban

- Memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban

 PR :

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam alat vital korban

IB : 

- Memasukkan alat vital tersangka kedalam dalam mulut korban

NB (Perempuan) :

- Memberikan nomor korban kepada tersangka MS yang kemudianmengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan ataupersetubuhan terhadap korban sebesar rp. 50.000.

MS :

- Memperkenalkan korban kepada Tsk PR dan Tsk IB serta turut melakukanpersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Dian menjelaskan motif dari para pelaku. “Para pelaku mempunyai motif yaitu untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Dian.

Dian juga menerangkan macam-macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus yang dilakukan oleh ST adalah Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban, sedangkan PR meminta Tsk MS dan Tsk NB untuk membawa korban ke semak-semak dan dilakukan persetubuhan dan tersangka IB menerima tawaran perempuan untuk dicabuli sedangkan NB untuk mencari keuntungan pribadi,” terang Dian.

BARANG BUKTI 

- 1 Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Garis-Garis Warna Putih Dan Hitam; 

- 1 Celana Panjang Warna Coklat Mutof Garis- Garis Warna Hitam Dan Merah;

- 1 Lembar Foto Copy Akte Kelahiran Korban Atas Nama Korban HM; 

- 1  Lembar Foto Copy Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga HendriApriadi;

- 1 Bundel Hasil Visum Et Repertum Korban Hm Nomor :14/229/RSUDBLRJ/VER/XI/2023, Tanggal 16 November 2023 Yang Dikeluarkan RSUD Balaraja, bahwa : ditemukan robekan pada selaput daraakibat kekerasan tumpul. robekan selaput dara memberikan petunjuk telahterjadinya penetrasi kedalam liang vagina. selanjutnya ditemukan kehamilanjanin dalam kandungan akibat persetubuhan dengan usia kandungandiperkirakan tujuh minggu hingga delapan minggu;

- 1 Bundel Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban HM;

- 1 Buah Sprei Warna Merah Muda Motif Bunga Bunga;

- 1 Bundel Surat Visum Sementara tanggal 21 Mei 2025 atas nama korban HMbahwa: ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral

By On Rabu, Mei 21, 2025

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditreskrimum Unit PPA Subdit IV Renakta  Polda Banten menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau Kekerasan Terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo dengan narasumber Mawar.

Dalam hal ini Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH menyampaikan perkembangan penanganan tersebut.

 "Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, tsk (MS) dimana perkara sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara," ucap Kompol Herlia. 

Herlia membenarkan bahwa korban Mawar (Red) pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yaitu (MS) yang mana tersangka sudah divonis 12 tahun penjara. 

“Adapun terkait 4 peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada tanggal 20 Mei bahwa Polisi Polda Banten tidak menanggapi adalah tidak benar. 

Karena sebelum podcast tersebut  bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan, akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo,” kata Herlia. 

Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan  peristiwa tersebut.

 "Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum," tutupnya.

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

By On Selasa, Mei 20, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -  Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilakukan seorang pelaku berinisial CC (49), press conference berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/05/25). 

Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi serta dihadiri oleh rekan-rekan wartawan mitra Polda Banten.

Dalam kesempatannya Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Notaris SUKAMTO, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. Taman Kutabumi Blok C.21/23 Kel. Kutabumi Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan dikantor Pertanahan Kab. Tangerang yang beralamat di Kelurahan Kaduagung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.

“Modus Operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama CC sedangkan tersangka CC mengetahui bahwa Sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Propinsi Banten Nomor : 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023 dikeranakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu (Sidik jari penjual/THE PIT NIO dipalsukan) dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993, kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut tersangka CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut,” kata Meryadi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada awalnya sdr. THE PIT NIO (almarhum) memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 1982, The Pit Nio melakukan Jual Beli atas bidang tanah tersebut dengan sdr. CHAIRIL WIDJAJA dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO sebagai Penjual dan CHAIRIL WIDJAJA sebagai Pembeli kemudian pada tahun 1988 terhadap bidang tanah tersebut diakui oleh SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli,” kata Dian.

Kemudian Dian menambahkan bahwa Sdr. Chairil Widjaya memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari sdr. Paul Chandra yang menggadaikan kepada sdr. Chairil Wijaya dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan TERDAKWA PAUL CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Obyek pemalsuan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG adalah Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, yang dalam pertimbangannya halaman 13 paragraf 3 dinyatakan “Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor : No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi THE PIT NIO untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat Nomor : 5, atas nama saksi THE PIT NIO” dengan terbuktinya terdapat pemalsuan atas Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 maka Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988, ahli waris THE PIT NIO merasa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO belum pernah dialihkan kepada siapapun dan masih miliknya, sehingga akta turunannya yakni Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli merupakan akta palsu karena CHAIRIL WIDJAJA selaku Terlapor II tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk melakukan jual beli atau mengalihkan tanah milik THE PIT NIO kepada SUMITA CHANDRA.

“Pada tahun 2014 ahli waris telah dibuat Laporan Polisi NO. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 dengan Terlapor CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA, dalam proses penyidikan terdapat beberapa fakta hukum : Pertama, terdapat Surat Keterangan Kecamatan Teluk Naga No. 590/06- Kec.Tlg yang menyatakan bahwa terkait AJB No. 202 tanggal 12 Januari 1982 adalah patut diduga palsu karena yang tercatat dan terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Teluk Naga tahun 1982, bahwa AJB No.202 tercatat dan terdadftar pada tanggal 16 maret 1982 antara MUNGIl dan OEY BIN KIOK dan tidak ditemukan adanya AJB No. 202 tanggal 12 Maret 1982 sebagaimana yang dimaksud antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya, sehingga dengan demikian patut diduga Palsu. Kedua, Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Ny.The Pit Nio tanggal 5 September 2014, yang menyebutkan sidik jari The Pit Nio yang terdapat pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni tahun 1982 dinyatakan NON IDENTIK/TIDAK SAMA dengan sidik Jari The Pit Nio. Ketiga, pada tanggal 26 Desember 2014 SUMITA CHANDRA telah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Keempat, pada tanggal 16 April 2015 telah terbit Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama TERSANGKA SUMITA CHANDRA, Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan P. 21 atau berkas lengkap, namun sdr. SUMITA CHANDRA melarikan diri ke Autralia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015” ungkap Dian.

Dian menyebutkan dugaan ahli waris dari SUMITA CHANDRA saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 yang menjadi dasar peralihan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 atas nama Pembeli SUMITA CHANDRA dan SUMITA CHANDRA telah berstatus sebagai TERSANGKA serta masuk sebagai Daftar Pencarian Orang. Penguasaan Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris SUMITA CHANDRA kami duga sebagai tindak pidana penggelapan.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, namun CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO, pada tanggal 28 Desember 2021 kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP dengan Terlapornya adalah CC dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021, Namun pada tanggal 27 Maret 2023 Laporan Polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada bulan Februari 2023 kami mengetahui bahwasanya tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo yang semula atas nama SUMITA CHANDRA menjadi nama para ahli waris SUMINTA CHANDRA melalui Notaris yang bernama SUKAMTO,” terang Dian.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:

1. Formulir Surat lampiran 13 permohonan balik nama

2. Formulir Surat Kuasa 

3. Formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga

Dian menjelaskan peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama SUMITA CHANDRA, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.

Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba. Kapolri : Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

By On Kamis, Mei 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aksi premanisme di Indonesia. Ia memastikan siapapun yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. 

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

"Saya kira kaitannya dengan aksi premanisme, Polri tidak melihat ini daei kelompok mana, jadi kalau mereka terindikasi menggunakan simbol-simbol tertentu, buat kita yang kita lihat adalah tindakannya. Kalau meresahkan masyarakat kita tindak tegas. Apakah ini kelompok dalam tanda kutip ataupun siapapun itu sepanjang mereseahkan masyarakat kita tidak kompromi dan kita tindak tegas," kata Sigit. 

Terkait hal ini, Sigit mengungkapkan, Polri telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. 

Selain premanisme, Sigit menyebut, operasi pekat itu juga dilakukan untuk memberangus kasus kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Seperti judi online, narkoba hingga terorisme. 

"Kita memiliki tugas pokok yang memerlukan kehadiran Polri, masalah aksi premanisme, masalah gangguan di wilayah perindustrian, isu debt collector, narkoba, judi online, penyelundupan, TPPO dan terorisme tentunya ini menjadi tugas yang dititipkan oleh Bapak Presiden," ujar Sigit. 

Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa, Polri telah menyiapkan beberapa strategi untuk memberantas aksi premanisme yang belakangan bermunculan di beberapa wilayah. 

"Tentunya ada strategi, bagaimana kita koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. 

Menurut Sigit, pemberantasan aksi premanisme ini juga berkaitan dengan mengawal program pemerintah dari segi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. 

"Apalagi terkait masalah pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kami Polri konsen masalah itu dan kita akan kawal program-progeam tersebut. Dan ini menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengawal pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada. Di satu sisi kita carikan solusi terhadap masalah ini," ucap Sigit. 

Di sisi lain, Sigit juga meminta kepada seluruh personel Polri untuk terus bersiap dan bersiaga dalam menghadapi segala macam potensi bencana alam di Indonesia. Polisi, kata Sigit, harus tanggap dan merespons cepat membantu masyarakat.  

"Mungkin kita akan menghadapi karhutla, potensi banjir, tanah longsor, dan juga potensi gunung berapi, siapkan peralatan dan personel kita dengan sebaik-baiknya, sehingga pada saat terjadi, Polri bisa hadir dan mewakili negara dengan baik," tutur Sigit. 

"Hal ini adalah kerja rekan-rekan yang tentunya akan dirasakan dan dilihat oleh masyarakat, sehingga persiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari kesiapan personel, almatsus, sarana prasarana lain yang dibutuhkan," kata Sigit sekaligus mengakhiri.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *