Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kontras7 Perkuat Barisan Kompetensi, Arie Budiarto Dinyatakan Kompeten UKW PWI

By On Rabu, September 23, 2026

Arie Budiarto bersama peserta UKW, 
tim penguji, serta jajaran PWI Pusat dan 
PWI Banten dalam foto bersama pada penutupan UKW ke-28 PWI bersama 
Polda Banten di Aula Serbaguna 
Mapolda Banten, Rabu (23/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-28 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Polda Banten di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Selasa–Rabu (22–23/9/2026), resmi berakhir.

Dalam penutupan kegiatan, hasil UKW dibacakan Jupri Al Katiri, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PWI Pusat. Sebanyak 51 peserta dinyatakan kompeten, salah satunya Arie Budiarto, Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, perusahaan pers yang menaungi Kontras7.co.id.

Bagi Arie, mengikuti UKW bukan sekadar soal mendapatkan hasil kompetensi. Ia melihatnya sebagai kesempatan untuk mengukur kemampuan sekaligus memahami lebih jauh bagaimana kerja jurnalistik dijalankan, termasuk memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

“Menurut saya, kita memang perlu berani menguji diri. Jangan cuma merasa sudah bisa atau sudah mampu. Ada proses pengujian berdasarkan standar yang berlaku. Dari situ kita bisa lihat, kemampuan kita sampai di mana, dan apa yang masih perlu kita pelajari,” kata Arie.

Arie mengatakan, keikutsertaannya juga berkaitan dengan perannya di Kontras7. Selama ini ia lebih banyak mengurus organisasi dan sisi usaha perusahaan, sementara keredaksian memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

“Karena itu saya ingin belajar lebih dalam soal keredaksian, termasuk bagaimana wartawan menjalani uji kompetensi. Bagi saya, ini pengalaman yang bagus. Jadi sebagai pimpinan perusahaan, saya juga tahu dan memahami bagaimana sisi keredaksian itu berjalan,” ujarnya.

Dari proses membangun Kontras7, Arie melihat bahwa perusahaan media bukan hanya soal membangun usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab keredaksian.

“Semakin saya jalani, ternyata membangun perusahaan media itu bukan sekadar soal usahanya. Ada tanggung jawab keredaksian juga. Jadi orang-orang yang menjalankan bagian itu memang harus punya bekal dan memahami tanggung jawabnya,” katanya.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembenahan di lingkungan redaksi Kontras7. Pemimpin Redaksi Kontras7.co.id, Mansar, telah memiliki sertifikat UKW jenjang Utama, sementara redaktur di lingkungan Kontras7 telah memiliki sertifikat UKW jenjang Madya.

Dalam tata cara pendataan perusahaan pers, Dewan Pers mencantumkan sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab sebagai salah satu persyaratan kompetensi. Dewan Pers juga mencantumkan UKW serta proporsi jenjang kompetensi wartawan sebagai bagian dari aspek kompetensi perusahaan pers.

Mansar mengatakan, pemenuhan kompetensi tersebut berjalan bersamaan dengan pembenahan perusahaan.

“Kalau dari sisi redaksi, Pemimpin Redaksi sudah UKW Utama dan redaktur juga sudah UKW Madya. Dari sisi perusahaan, proses pendataan di Dewan Pers juga sedang berjalan. Jadi semuanya kita jalani pelan-pelan, tahap demi tahap, sesuai ketentuan yang ada,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, UKW juga menjadi kesempatan bagi wartawan untuk melihat kemampuan dirinya secara lebih objektif dan tidak berhenti belajar setelah satu jenjang.

“Kadang kita merasa sudah bisa. Tapi ketika diuji, baru kelihatan bagian mana yang memang sudah dikuasai dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Jadi menurut saya, UKW itu bukan cuma soal sertifikat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arie. Menurutnya, dinyatakan kompeten bukan berarti proses belajar selesai.

“Kalau sudah dinyatakan kompeten, bukan berarti selesai belajar. Justru dari situ kita harus terus berkembang. Kalau nanti sudah memenuhi syarat untuk jenjang berikutnya, ya ikut lagi. Yang penting kita terus belajar,” kata Arie.

Sementara itu, Mansar mengatakan Kontras7 akan terus mendorong wartawan di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan sesuai jenjang tugas dan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya teman-teman wartawan jangan berhenti belajar. Apa yang didapat dari UKW ini bisa jadi bekal untuk bekerja lebih baik dan untuk perjalanan mereka di dunia pers ke depan,” ujarnya.

Bagi Kontras7, hasil UKW tersebut menjadi bagian dari proses memperkuat profesionalitas perusahaan dan membangun tata kerja redaksi yang semakin baik.

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

By On Selasa, September 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

PONOROGO, Kontras7.co.id - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkap banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan dari Kelapa Sawit. 

Dia menyebut, kelapa sawit bisa dikatakan sebagai tanaman yang ajaib. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan per 1 Juli lalu, Indonesia sudah tidak lagi impor solar dari luar Negeri. Hal ini menyusul, Indonesia sudah bisa memproduksinya sendiri. 

"Dan hari-hari ini, solar langka di dunia. Kita punya uang pun mungkin tidak ada barangnya. Alhamdulillah, kita sudah bisa memproduksi solar kita sendiri, saudara-saudara," ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 19 September 2026. 

Prabowo menyampaikan, solar yang diproduksi di dalam Negeri ini berasal dari Kelapa Sawit. 

Ia bersyukur, tanaman ini merupakan pemberian Tuhan yang Maha Kuasa kepada Indonesia. 

"Yang saya katakan, kelapa sawit mungkin itu adalah tanaman ajaib, the miracle plant, the miracle crop," ujarnya. 

"Kita bisa mendapatkan obat, kita bisa mendapatkan sabun, kita bisa mendapatkan macam-macam, terutama kita mendapatkan BBM," imbuhnya. 

Prabowo mengatakan, jika para peneliti, akademisi teknik di dalam Negeri sudah berhasil mengubah Kelapa Sawit tersebut menjadi solar. 

"Profesor-profesor kita yang pintar, yang benar pintarnya, ya, bukan yang profesor tadi itu, dari fakultas-fakultas teknik kita sudah berhasil membuat solar dari kelapa sawit. Dan sudah bisa membuat bensin dari kelapa sawit," tuturnya. 

"Saudara-saudara, kita bersyukur. Patut kita bersyukur kepada Yang Maha Kuasa. Kita diberi kekuatan luar biasa," pungkasnya. (*/red)

OTT Dana Sekolah, Polda Sumsel Tetapkan Dua Pegawai Dinas Pendidikan sebagai Tersangka

By On Senin, September 21, 2026

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan terkait dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

KONTRAS7.CO.ID — BANYUASIN — Operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), mengungkap dugaan pungutan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di hotel tersebut.

Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan dua staf Dinas Pendidikan. Sejumlah pihak kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, pihak penyedia, dan dua staf Dinas Pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan, RB dan RD, dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Polda Sumsel menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan 21 sekolah dasar penerima dana revitalisasi. Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, dengan pola 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen.

Penyidik juga mendalami dugaan penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang, polisi mengamankan dua laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belajar dari Peristiwa

Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam melihat sebuah persoalan secara lebih utuh. Sebuah peristiwa tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang berada di dalam atau di luar sebuah institusi, tetapi dari fakta, status hukum masing-masing pihak, cara kerja, serta proses yang sedang berjalan.

Dalam konteks lingkungan sekolah, kehadiran pihak dari luar, termasuk wartawan dan media, juga tidak dengan sendirinya menunjukkan sesuatu yang positif maupun negatif. Wartawan tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menghormati hak serta kepentingan pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam perkara Banyuasin ini, berdasarkan keterangan penyidik Polda Sumsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Sementara pihak lain yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan sesuai status masing-masing.

Dengan melihat informasi dari berbagai sisi dan menggunakan sumber yang jelas, masyarakat dapat memahami sebuah peristiwa secara lebih utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Sumatera Selatan. Bagian edukasi ditambahkan untuk membantu masyarakat memahami peristiwa dari berbagai sisi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui TBNews mengenai OTT di Kota Palembang, dugaan pungutan dana revitalisasi 21 sekolah, serta penetapan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka.

Apel Pagi, Kapolresta Serang Kota Tekankan Disiplin dan Pelayanan kepada Masyarakat

By On Senin, September 21, 2026


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. 
Yudha Satria saat memimpin apel pagi personel Polresta Serang Kota

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin apel pagi personel di Mapolresta Serang Kota, Senin (21/9/2026). Dalam apel tersebut, ia mengevaluasi kinerja sekaligus mengingatkan personel agar terus menjaga disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apel diikuti Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polresta Serang Kota. Selain menjadi pengecekan kesiapan, apel juga dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian arahan pimpinan.

Yudha mengapresiasi kedisiplinan personel yang tetap mengikuti apel dengan baik. Ia juga meminta seluruh anggota terus memberikan pelayanan secara humanis, profesional, dan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Serang Kota hingga saat ini tetap aman dan kondusif. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dijaga melalui kerja dan pelayanan yang konsisten.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada sejumlah personel yang menunjukkan kinerja positif.

AKP Nurlina mendapat apresiasi atas pencapaian kinerja terbaik dalam pelaporan keuangan dengan nilai maksimal. Sementara Aiptu Eko Yulianto diapresiasi atas inovasi kegiatan Bank Sampah yang dinilai memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Yudha meminta capaian tersebut menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi bagi institusi maupun masyarakat.

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.

Termasuk, kata Yudha, keterlibatan dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain soal disiplin personel, perhatian juga diarahkan pada kondisi Markas Komando (Mako). Personel diminta menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta menggunakan fasilitas elektronik secara bijak.

Peralatan seperti komputer, AC, dan perangkat elektronik lainnya diminta dimatikan setelah selesai digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi korsleting listrik dan potensi kebakaran.

Kapolresta juga mengapresiasi operator layanan Call Center Polri 110 Polresta Serang Kota yang menerima laporan masyarakat dan meneruskannya kepada personel di lapangan.

Menurutnya, kecepatan menerima dan menindaklanjuti laporan menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Melalui apel tersebut, Yudha meminta seluruh personel menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ibu Kota Banten Disebut Serang dalam UU, Mengapa Kini Perlu Diperjelas Menjadi Kota Serang?

By On Senin, September 21, 2026

foto peta Banten dan dokumen pemerintahan dan wilayah Serang dalam konteks penegasan ibu kota Provinsi Banten. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Sejak Provinsi Banten dibentuk, ibu kotanya sudah disebut dalam undang-undang. Nama yang digunakan adalah Serang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, yang menyatakan, “Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.” Undang-undang tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2000 dan hingga kini berstatus berlaku.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui.

Ketika UU tersebut dibuat, Kota Serang belum menjadi daerah otonom.

Kota Serang baru dibentuk tujuh tahun kemudian melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2007.

Di sinilah perkembangan administrasi pemerintahan mulai menarik untuk dilihat.

Pada satu sisi, aturan pembentukan Provinsi Banten menyebut ibu kota berkedudukan di Serang. Di sisi lain, setelah Kota Serang berdiri sebagai daerah otonom, pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang.

Lalu, apakah penyebutan “Serang” dalam aturan tahun 2000 perlu diperjelas menjadi “Kota Serang” dalam dokumen pemerintahan?

Pertanyaan itu ternyata sudah pernah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten pada 31 Juli 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pemberitaan resmi tersebut disebutkan, konsultasi dilakukan untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Keduanya juga disebut bertemu dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal untuk membahas penyebutan Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintah pusat.

Masih berdasarkan keterangan resmi Pemprov Banten, Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi peraturan pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Ada aturan lama yang menyebut “Serang”, ada Kota Serang yang kemudian berdiri sebagai daerah otonom, dan ada proses administratif yang pernah dilakukan pemerintah untuk memperjelas penyebutan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Perkembangan lainnya juga penting dipahami.

Setelah Kota Serang berdiri, ibu kota Kabupaten Serang kemudian dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke Kecamatan Ciruas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012. PP tersebut secara khusus mengatur pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu kemudian kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang, yang menyebut bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat tentu perlu memahami satu hal secara sederhana: ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang sebagai daerah otonom, dan ibu kota Kabupaten Serang di Ciruas merupakan bagian dari perkembangan administrasi pemerintahan yang berbeda.

Lalu, bagaimana seharusnya nama ibu kota Provinsi Banten ditulis dalam dokumen resmi pemerintahan saat ini?

Pertanyaan itulah yang menjadi dasar munculnya proses penegasan “Kota Serang” sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Bagi masyarakat, persoalan ini mungkin terlihat seperti soal penambahan satu kata. Namun dalam administrasi pemerintahan, kejelasan nama dan kedudukan suatu wilayah penting agar dokumen negara menggunakan penyebutan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya membantu masyarakat memahami latar belakang penyebutan ibu kota Provinsi Banten dan perkembangan administrasinya.

Wagub Banten Ajak Anak Kenal Catur, Kurangi Ketergantungan pada Gawai

By On Minggu, September 20, 2026

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Liga Catur Percasi Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisauk.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengajak orang tua mengenalkan olahraga catur kepada anak-anak sebagai salah satu kegiatan yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap gawai.

Menurut Dimyati, catur bukan sekadar permainan, tetapi juga dapat melatih kemampuan berpikir, analisis, dan menyusun strategi.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Liga Catur Percasi Kabupaten Tangerang Putaran Keempat Open Ngeround Non-Master di Kantor Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Dimyati menilai penggunaan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan anak. Karena itu, anak perlu dikenalkan dengan kegiatan yang dapat mengasah kemampuan berpikir sekaligus menjadi aktivitas positif.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk para pengurus Percasi untuk memasyarakatkan olahraga catur sehingga semakin disenangi oleh semua kalangan,” kata Dimyati.

Ia juga menilai catur relatif mudah dimainkan dan tidak membutuhkan biaya besar. Menurutnya, kegiatan pembinaan seperti yang dilakukan Percasi Kabupaten Tangerang penting untuk menemukan dan mengembangkan bibit atlet.

Ketua Percasi Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, putaran keempat menjadi tahap akhir sebelum kompetisi memasuki babak final pada putaran kelima. Sebanyak 102 peserta mengikuti pertandingan tersebut.

Menurut Hendra, kegiatan ngeround tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan dan pencarian atlet catur yang akan dipersiapkan mengikuti berbagai turnamen.

Percasi Kabupaten Tangerang juga mulai mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan pada 15–23 November 2026.

Pada Porprov VII Banten, catur menjadi salah satu dari 60 cabang olahraga yang dipertandingkan. Percasi Kabupaten Tangerang menargetkan atletnya dapat memberikan hasil terbaik dalam ajang tersebut.

Wagub Banten Tekankan Peran Dai dalam Penguatan Iman dan Pemahaman Syariat

By On Minggu, September 20, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikadi di Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai dai memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami ilmu agama, khususnya terkait keimanan dan syariat Islam.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) di Masjid Raya Al-A'zhom, Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Menurut Dimyati, dakwah tidak hanya menyampaikan nasihat tentang kebaikan, tetapi juga mengajak masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar serta memperbaiki akhlak.

Ia juga mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang silaturahmi sekaligus momentum untuk meningkatkan ketakwaan masyarakat.

Dalam acara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikadi K.H. Ahmad Khusairy Suhail mengatakan Ikadi merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang membawa visi sebagai perekat umat dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyebut Ikadi saat ini memiliki 35 pengurus wilayah dan akan bertambah menjadi 38 wilayah.

“Indonesia yang lebih baik harus dimulai dengan sungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Al-Quran,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan K.H. Syukron Ma’mun dalam tausiyahnya. Ia mengajak masyarakat tidak hanya membaca Al-Quran, tetapi juga memahami dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Pengurus Dai dan Daiah untuk Program Pengentasan Buta Huruf Al-Quran PW Ikadi Banten periode 2026–2030 oleh Ketua PW Ikadi Banten K.H. Komarudin Akyas.

Dalam kesempatan tersebut, Ikadi Banten juga memperkenalkan metode “Mama Papa”, yang diperuntukkan sebagai salah satu cara belajar membaca huruf Al-Quran.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Ikadi Banten memperluas pembelajaran Al-Quran di tengah masyarakat, sehingga kegiatan dakwah tidak berhenti pada penyampaian materi keagamaan, tetapi juga menyentuh kemampuan dasar masyarakat dalam membaca Al-Quran.

Jalan Rusak Jangan Cuma Protes, Begini Cara Melaporkannya

By On Sabtu, September 19, 2026

Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.

Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.

Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.

Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.

Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.

Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.

Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.

Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.

Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?

Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.

Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.

Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.

Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.

Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.

Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.

Kapolri Dorong Padepokan Tjimande Hadir di Setiap Kabupaten Banten

By On Jumat, September 18, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada peresmian Balai Latihan Seni Silat PTBI di Kota Serang, Jumat (18/9/2026)

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong agar padepokan pencak silat Tjimande hadir di setiap kabupaten di Banten.

Menurutnya, padepokan tidak hanya menjadi tempat belajar bela diri, tetapi juga ruang untuk membina generasi muda, menjaga budaya, dan membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

“Ke depan, masing-masing kabupaten agar didirikan padepokan supaya Tjimande terus berkembang dan menghasilkan para pendekar yang memiliki kemampuan bela diri, melindungi yang lemah, serta bekerja sama dengan Polri untuk membantu menjaga kamtibmas,” ujar Kapolri, Jumat (18/9/2026).

Pesan itu disampaikan saat Kapolri menghadiri peresmian Balai Latihan Seni Silat Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI), sekaligus Milad ke-3 PTBI di Kota Serang.

Kapolri berharap balai latihan tersebut juga menjadi tempat pembinaan karakter, kegiatan sosial dan keagamaan, serta mempererat persaudaraan antarpesilat.

Ia mengingatkan, kemampuan bela diri harus digunakan secara bertanggung jawab. Para pesilat diharapkan mampu menjaga diri, melindungi masyarakat, tidak mudah terprovokasi, dan menyelesaikan persoalan melalui dialog.

“Seorang jawara sejati bukanlah orang yang mencari lawan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan pribadi yang mampu menjaga diri, melindungi masyarakat, menyelesaikan persoalan dengan bijaksana,” katanya.

Kapolri juga mengajak para guru dan senior membina generasi muda melalui keteladanan. Polri, lanjutnya, siap bersinergi dengan perguruan silat, ulama, jawara dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas serta mencegah kenakalan remaja, narkoba dan tawuran.

Kapolresta Serang Kota Hadiri Peresmian Balai Latihan Silat PTBI

By On Jumat, September 18, 2026

 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menghadiri peresmian Balai Latihan Seni Silat PTBI di Kota Serang, 
Jumat (18/9/2026). 

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri peresmian Balai Latihan Seni Silat Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI) di Kampung Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

Peresmian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-3 PTBI. Kegiatan turut dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Gubernur Banten Andra Soni, Walikota Serang H. Budi Rustandi, S.E., Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., jajaran Forkopimda Provinsi Banten, pejabat utama Polri dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sekitar 2.000 orang dari berbagai unsur masyarakat, perguruan silat, tokoh budaya serta tamu undangan mengikuti kegiatan yang dipimpin Ketua PTBI H. Tb. Mulyana tersebut.

Selain prosesi peresmian, acara juga diisi dengan penampilan seni budaya Debus khas Banten. Pada kesempatan itu, Kapolri menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim dan dhuafa.

Ketua PTBI H. Tb. Mulyana mengatakan, Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia dibangun bukan hanya sebagai tempat berlatih silat. Tempat tersebut juga diarahkan menjadi ruang untuk kegiatan sosial dan aktivitas masyarakat.

“Pesanggrahan ini selain menjadi Balai Latihan Seni Silat, juga menjadi tempat untuk kegiatan sosial dan kegiatan masyarakat. Secara rutin setiap tahunnya kami melaksanakan kegiatan berbagi dan santunan kepada anak yatim dan dhuafa,” ujar Mulyana.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa Silat Tjimande merupakan bagian dari kekayaan budaya Banten. Menurutnya, nilai yang terkandung di dalamnya tidak sebatas kemampuan bela diri, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan karakter, moral, spiritual dan kebersamaan.

Ia berharap keberadaan balai latihan tersebut dapat mendorong generasi muda semakin mengenal dan mencintai seni silat Tjimande Banten sekaligus ikut menjaga nilai-nilai budaya yang diwariskan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan agar seni silat Cimande, Debus dan berbagai kesenian tradisional Banten terus dirawat dan dilestarikan sehingga dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.

Kapolri berharap Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia dapat menjadi tempat yang terbuka untuk kegiatan seni, budaya, latihan dan sosial, tidak hanya bagi PTBI tetapi juga bagi perguruan silat serta masyarakat.

“Para pendekar dan jawara harus selalu membela kebenaran, membela yang lemah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya menitipkan kepada seluruh pendekar dan jawara agar bersama-sama dengan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga wilayah Banten agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolri.

Peresmian Balai Latihan Seni Silat PTBI dilakukan Kapolri bersama Kapolda Banten, Gubernur Banten, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, pejabat utama Mabes Polri dan pendiri PTBI.

Kehadiran Kapolresta Serang Kota dalam kegiatan tersebut turut menjadi bagian dari sinergi kepolisian dengan masyarakat dalam mendukung pelestarian seni budaya serta kegiatan sosial di wilayah Kota Serang.

Ngaku Wartawan Datangi Warung Bensin Eceran, Dewan Pers: Liputan Tak Boleh Intimidatif

By On Jumat, September 18, 2026

Ilustrasi dalam konten edukasi Dewan Pers tentang wartawan yang mendatangi warung bensin eceran. Sumber: Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku wartawan mendatangi pemilik warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan legalitas usaha dan penggunaan motor yang dimodifikasi untuk mengisi BBM di SPBU.

Pemilik warung mengatakan, dirinya berjualan BBM eceran untuk mencari nafkah sekaligus membantu warga sekitar. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

Lalu, kalau wartawan datang untuk mencari informasi, sebenarnya seperti apa cara yang dibenarkan?

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, wartawan memang punya hak untuk mencari dan menggali informasi. Hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus fungsi kontrol sosial pers.

Namun, cara mencari informasi tetap ada aturannya.

Menurut Abdul Manan, wartawan dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Datang kepada seseorang, bertanya, meminta penjelasan, maupun melakukan konfirmasi merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.

Yang menjadi persoalan adalah ketika cara yang digunakan sudah mengarah pada tekanan atau intimidasi.

Abdul Manan menegaskan, apabila ada orang yang mengaku wartawan kemudian mengintimidasi narasumber atau meminta uang dengan alasan sedang menggali informasi, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai kerja jurnalistik.

“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat masuk ke ranah pidana. Masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Penjelasan Dewan Pers ini penting dipahami. Wartawan memang punya hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi, cara menjalankannya tetap harus sesuai aturan dan etika jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan alasan untuk menekan atau meminta sesuatu kepada narasumber.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang datang mengaku sebagai wartawan, dari media mana, serta informasi apa yang sedang dicari.

Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.

Sumber informasi: Konten edukasi Dewan Pers melalui akun TikTok resminya.

Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Kompolnas Awards 2026 Lewat Inovasi Bank Sampah

By On Jumat, September 18, 2026


Aiptu Eko Yulianto, peraih Juara 2 
Kompolnas Awards 2026 melalui 
inovasi Bank Sampah.Jumat (18/9/2026). 

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Personel Polsek Waringinkurung Polresta Serang Kota, Aiptu Eko Yulianto, S.H., berhasil meraih Juara 2 Kompolnas Awards 2026 melalui inovasi Bank Sampah yang digagasnya.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penganugerahan Kompolnas Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (18/9/2026). 

Kegiatan itu turut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto, S.H.

Kompolnas Awards 2026 merupakan bentuk apresiasi terhadap personel Polri yang menghadirkan inovasi dan perubahan positif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun lingkungan.

Inovasi Bank Sampah yang digagas Aiptu Eko dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sampah yang sebelumnya menjadi persoalan lingkungan dikelola menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

Program tersebut tidak hanya mendorong lingkungan yang lebih bersih dan sehat, tetapi juga membuka peluang tambahan penghasilan bagi masyarakat sekitar melalui pengelolaan sampah.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, inovasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polresta Serang Kota untuk terus menghadirkan inovasi-inovasi kreatif yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Yudha.

Ia berharap capaian tersebut dapat mendorong personel lainnya untuk terus menciptakan inovasi, baik dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Operasi SAR KM Arupadatu 1 Resmi Dihentikan Setelah 10 Hari Pencarian

By On Kamis, September 17, 2026


Kepala Basarnas Banten Al Amrad menyampaikan keterangan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Laka Laut KM Arupadatu 1 di Posko SAR Gabungan 
Marina Lippo, Carita, Pandeglang.

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Operasi SAR Gabungan untuk mencari KM Arupadatu 1 beserta delapan kru yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda resmi dihentikan setelah berlangsung selama 10 hari.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Laka Laut di Posko SAR Gabungan Marina Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (17/9/2026) pukul 16.57 WIB.

Rapat evaluasi dipimpin Kepala Basarnas Banten Al Amrad, S.Sos., dan dihadiri Gubernur Banten H. Andra Soni, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, S.H., unsur Forkopimda serta keluarga korban.

Kepala Basarnas Banten Al Amrad menyampaikan, operasi pencarian aktif selama 10 hari dihentikan setelah evaluasi menunjukkan belum ditemukannya tanda-tanda keberadaan korban maupun material kapal.

“Operasi pencarian aktif selama 10 hari resmi dihentikan dan dinilai sudah tidak efektif karena tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan korban maupun material kapal,” ujar Al Amrad.

Meski operasi pencarian aktif dihentikan, pemantauan tetap dilakukan melalui mekanisme e-broadcast dengan melibatkan instansi terkait, kapal-kapal yang melintas, serta nelayan di wilayah Selat Sunda hingga perairan Bengkulu.

Operasi SAR juga dapat dibuka kembali apabila terdapat informasi atau indikasi baru mengenai keberadaan korban maupun kapal.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, selama proses pencarian, Polda Banten mengerahkan delapan kapal patroli serta personel gabungan Satbrimob, Biddokkes, Biro SDM dan Satpolairud jajaran sejak hari pertama hingga hari ke-10.

Menurut Maruli, sebanyak 13 objek barang yang ditemukan selama pencarian telah dikonfrontir untuk memastikan keterkaitannya dengan KM Arupadatu 1.

“Dari 13 objek barang temuan Basarnas berupa life jacket, pelampung putih, galon Aqua, helm merah, jerigen biru dan dua terpal, seluruhnya telah dikonfrontir dan terbukti tidak identik dengan kelengkapan Kapal Arupadatu 1,” ujar Maruli.

Sementara itu, Gubernur Banten H. Andra Soni menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian.

“Sesuai UU No. 29 Tahun 2014, masa operasi 7 hari telah diperpanjang 3 hari atas permohonan keluarga dan Pemprov Banten. Kami menghormati keputusan penghentian operasi rutin yang dinyatakan oleh Kepala Basarnas Banten pada hari ke-10. Akan tetapi, kami tetap berharap koordinasi berjalan bila ada petunjuk baru, dan Pemprov Banten berkomitmen mendampingi pihak keluarga korban,” ujar Andra Soni.

Hingga hari ke-10, delapan kru KM Arupadatu 1 belum ditemukan. Meski operasi pencarian aktif dihentikan, unsur TNI, Polri dan Basarnas tetap melakukan pemantauan serta siap melakukan tindakan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru.

Adde Rosi Dukung Tim SAR Cari KM Arupadatu 1, Doakan 8 Kru Segera Ditemukan

By On Kamis, September 17, 2026

Adde Rosi Khoerunnisa menyampaikan dukungan kepada Tim SAR dalam pencarian KM Arupadatu 1 dan delapan kru yang hilang kontak di Selat Sunda.

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, M.Si., menyampaikan doa dan dukungan kepada Tim SAR Gabungan yang masih melakukan pencarian KM Arupadatu 1 beserta delapan kru yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.

Hal itu disampaikan Adde Rosi saat menghadiri Sosialisasi MPR RI di SDN 7 Cicadas, Pandeglang, Banten, Kamis (17/9/2026).

“Kami merasa sedih dan terpukul mendengar kabar ini, karena KM Arupadatu 1 yang membawa 8 kru di hari pencarian ke-10 masih belum ditemukan. Besar harapan dan doa kami, semoga 8 kru KM Arupadatu 1 segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Adde Rosi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD hingga para relawan.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras Tim SAR, dalam hal ini Basarnas, Polda Banten, TNI, BPBD beserta para relawan atas kerja kerasnya tanpa kenal lelah dalam melakukan proses pencarian. Semoga Tim SAR berhasil menemukan tanda ataupun titik terang sekecil apa pun itu,” ungkapnya.

Adde Rosi turut menyampaikan pesan kepada keluarga delapan kru KM Arupadatu 1 agar diberikan ketabahan dan kekuatan selama menghadapi proses pencarian tersebut.

Dalam kunjungan yang sama, Adde Rosi didampingi Kepala SDN 7 Cicadas Hj. Mimin Karminingsih, S.Pd., dan Ketua Komite H. Ahmad Jaya, S.Sos.

Di sela kegiatan, Adde Rosi juga menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara simbolis kepada 119 siswa SDN 7 Cicadas, Pandeglang.

53 Wartawan Ikuti UKW PWI Banten, 9 Kelas Digelar 22–23 September

By On Rabu, September 16, 2026

 Ketua PWI Banten Rian Noprandra.

KONTRAS7.CO.ID – SERANG | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 22–23 September 2026 di Aula Serba Guna Polda Banten.

UKW tersebut diikuti 53 peserta yang terbagi dalam sembilan kelas, terdiri dari tujuh kelas muda dan dua kelas madya.

“Pesertanya dari kawan-kawan anggota PWI kota, kabupaten, swasta,” kata Ketua PWI Banten Rian Noprandra kepada Kontras7.co.id, Rabu (16/9/2026).

Menurut Rian, UKW diharapkan dapat membantu peserta semakin memahami aturan dan landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik.

“Harapannya setelah kawan-kawan mengikuti uji kompetensi, minimal kawan-kawan lebih paham terhadap aturan dan landasan kerja seorang wartawan, yaitu Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan yang berkaitan dengan profesi wartawan.

Pamflet pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Banten pada 22–23 September 2026.

Rian menjelaskan, PWI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers. Dalam proses keorganisasian PWI yang disampaikannya, setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), anggota diwajibkan mengikuti UKW.

“UKW itu menjadi salah satu syarat utama untuk seseorang menjadi anggota PWI. Setelah mengikuti orientasi keorganisasian atau OKK, dia wajib mengikuti uji kompetensi wartawan,” jelasnya.


MTQ Nasional XXXI Semarang Gelar Eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Tuli

By On Rabu, September 16, 2026

Peserta mengikuti eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam MTQ Nasional XXXI 
di Semarang.

KONTRAS7.CO.ID – SEMARANG | Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah menghadirkan eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu atau tuli.

Kegiatan tersebut digelar di MG Setos Hotel Semarang, Selasa (15/9/2026), dan menjadi bagian dari rangkaian MTQ Nasional XXXI.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad mengatakan, eksibisi ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan MTQ yang lebih inklusif sekaligus memenuhi hak beragama penyandang tuli.

“Kami berharap ini adalah momentum sejarah yang sangat penting, terutama bagi teman-teman disabilitas. MTQ harus inklusif, MTQ harus bisa diikuti oleh semua kelompok umat Islam,” ujar Abu saat membuka kegiatan.

Menurut Abu, Kementerian Agama masih akan mengevaluasi pelaksanaan eksibisi tersebut sebelum mempertimbangkan Tartil Al-Qur’an Isyarat menjadi cabang musabaqah resmi pada penyelenggaraan MTQ berikutnya.

Evaluasi antara lain mencakup perangkat pertandingan dan mekanisme pelaksanaan musabaqah.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI Muchlis M Hanafi menyampaikan, eksibisi diikuti 28 peserta putra dan putri dari 14 komunitas Tuli Muslim yang berasal dari sembilan provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Para peserta tampil dalam dua kategori, yaitu metode kitabah dan metode tilawah. Penilaian dilakukan oleh dewan hakim yang terdiri dari unsur tuli dan nontuli yang memahami pedoman serta metode Al-Qur’an Isyarat.

Muchlis mengatakan, kegiatan tersebut menjadi tahap pengenalan, pengujian dan penyempurnaan sebelum Tartil Al-Qur’an Isyarat dipertimbangkan menjadi cabang resmi MTQ.

Pelaksanaan eksibisi dilakukan melalui kerja sama Kementerian Agama dengan Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI), yang terlibat dalam penyusunan pedoman penilaian hingga mekanisme pelaksanaan.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI Deka Kurniawan mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, negara perlu memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses layanan keagamaan secara setara.

Ia menilai pelaksanaan eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam MTQ Nasional XXXI menjadi salah satu bentuk nyata upaya memenuhi hak keagamaan penyandang disabilitas.

Sumber:
Kementerian Agama RI, 15 September 2026.

ITB dan PERMINAS Perkuat Sinergi Teknologi untuk Kemandirian Industri Mineral

By On Rabu, September 16, 2026

ITB dan PERMINAS menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama pengembangan teknologi dan industri mineral strategis.

KONTRAS7.CO.ID – BANDUNG | Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PERMINAS memperkuat kerja sama untuk mendorong penguasaan teknologi dan pengembangan industri mineral strategis nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa (15/9/2026).

MoU ditandatangani Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T. dan Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono. Ruang kerja sama mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Rektor ITB mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab agar ilmu pengetahuan dan teknologi memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional. Karena itu, riset dan talenta ITB diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan industri mineral strategis.

Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memiliki sumber daya mineral. Penguasaan teknologi pengolahan juga menjadi bagian penting agar Indonesia mampu membangun industri mineral secara mandiri.

Rangkaian pengembangan industri mineral, mulai dari hulu hingga hilir, membutuhkan berbagai disiplin ilmu, seperti geologi, pertambangan, metalurgi, material, fisika, kimia, kelistrikan hingga lingkungan.

Karena itu, ITB juga mendorong penelitian mahasiswa dari jenjang sarjana hingga doktor agar dapat terhubung dengan persoalan nyata yang dihadapi industri.

Salah satu kemampuan yang dinilai penting adalah reverse engineering, yakni kemampuan memahami suatu teknologi bukan hanya dari bentuk atau desainnya, tetapi juga material, toleransi pengerjaan, proses manufaktur hingga sistem teknologinya.

Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono menegaskan, kemandirian teknologi tidak cukup dibangun dengan mengandalkan impor atau membeli teknologi yang sudah jadi.

Melalui kerja sama ini, PERMINAS akan membawa persoalan nyata di industri, antara lain terkait karakterisasi mineral, proses ekstraksi dan pemurnian, pengembangan material maju, serta efisiensi proses. Sementara ITB menyediakan kapasitas riset, peneliti, laboratorium dan pengembangan teknologi.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengembangan teknologi kimia untuk pemisahan unsur tanah jarang atau rare earth elements, termasuk pengembangan bahan pemisah agar unsur seperti lantanida dapat dipisahkan hingga tingkat kemurnian tinggi.

Mineral strategis dan unsur tanah jarang dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan material maju dan berbagai teknologi masa depan.

Sinergi ITB dan PERMINAS diharapkan tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi berlanjut pada penguasaan dan penerapan teknologi untuk memperkuat industri mineral strategis nasional.

Sumber:
Laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), 15 September 2026.

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

By On Rabu, September 16, 2026

SKB Tiga Menteri tentang libur nasional 
dan cuti bersama 2027.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan serta agenda kerja sepanjang 2027.

Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan tetap harus mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat berjalan.

Untuk pekerja pada instansi atau perusahaan, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing.

Khusus ASN, pemerintah menyatakan ketentuan cuti bersama akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya kalender libur dan cuti bersama tersebut, masyarakat maupun dunia usaha dapat mulai menyesuaikan agenda kerja, perjalanan, pendidikan, maupun kegiatan keluarga untuk tahun 2027.

Catatan Redaksi: Daftar tanggal libur dan cuti bersama perlu mengacu pada SKB resmi tiga menteri untuk menghindari kesalahan penulisan tanggal maupun jumlah hari.

Satpol PP Datangi Tempat Hiburan, Rumah Kos hingga Hotel, Apa Dasarnya?

By On Rabu, September 16, 2026

Ilustrasi petugas Satpol PP berdiskusi dengan pengelola tempat hiburan terkait maksud dan dasar kedatangan petugas.

Kontras7.co.id – BANTEN | Satpol PP datang ke tempat hiburan, rumah kos hingga hotel. Bagi pemilik atau pengelola, wajar kalau muncul pertanyaan: “Petugas datang untuk apa?”

Pertanyaannya sederhana. Tapi ini penting, karena kedatangan Satpol PP tidak selalu berarti tempat tersebut sedang bermasalah. Bisa saja petugas sedang melakukan penertiban, pengawasan, pembinaan, atau menjalankan tugas menjaga ketertiban.

Sebenarnya, Satpol PP datang ke tempat seperti itu dasarnya apa?

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Namun, petugas juga harus mengikuti aturan saat menjalankan tugas.

Salah satu pedomannya adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Karena itu, pemilik atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas.

Bisa bertanya dengan baik:

“Pak, kedatangannya untuk apa? Dasar aturannya apa? Ada surat tugasnya?”

Pertanyaan seperti ini bukan berarti menghalangi petugas. Justru, supaya jelas apa yang sedang dilakukan.

Kalau Ada Dugaan Tindak Pidana

Lalu bagaimana kalau saat petugas berada di lokasi ditemukan sesuatu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, misalnya narkotika?

Kalau sudah menyangkut dugaan tindak pidana, aturan yang dipakai tentu berbeda. Penanganannya bisa melibatkan polisi atau penyidik yang berwenang.

Begitu juga kalau ditemukan minuman beralkohol. Yang dilihat bukan cuma ada atau tidaknya minuman tersebut, tetapi juga jenis, kadar, izin, tempat peredaran, dan aturan daerah yang berlaku.

Jadi, temuan yang berbeda bisa punya aturan dan cara penanganan yang berbeda pula.

Penertiban Beda dengan Penggeledahan

Ini juga penting dipahami.

Penertiban dan penggeledahan bukan hal yang sama.

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sedangkan penggeledahan dalam perkara pidana punya aturan dan kewenangan tersendiri.

Jadi, yang dilihat juga harus jelas: petugas sedang melakukan apa dan memakai kewenangan yang mana.

Aturan Daerah Juga Perlu Dilihat

Selain aturan nasional, setiap daerah punya Perda dan Perkada masing-masing.

Di Kota Serang, misalnya, ada Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Perda tersebut masih berlaku. Aturan pelaksanaannya antara lain diatur melalui Perwali Kota Serang Nomor 63 Tahun 2023.

Artinya, kalau Satpol PP melakukan penertiban di suatu daerah, aturan daerah setempat juga perlu dilihat. Sebab, aturan di tiap daerah bisa berbeda.

Jadi, Apa yang Perlu Dipahami?

Satpol PP memang punya kewenangan untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban. Tapi kewenangan itu tetap ada aturannya.

Masyarakat atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas dan dasar aturan yang digunakan.

Jadi, kalau petugas datang, tidak perlu langsung menyimpulkan tempat tersebut sedang bermasalah. Tanyakan dengan baik maksud kedatangannya, aturan yang dipakai, dan bila perlu surat tugasnya.

Di sisi lain, petugas juga menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dengan begitu, masyarakat bisa melihat sendiri apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
  3. Perda dan Perkada yang berlaku di masing-masing daerah.
  4. Aturan lain yang sesuai dengan persoalan yang ditemukan di lapangan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini dibuat sebagai edukasi publik agar masyarakat memahami kewenangan Satpol PP dan aturan yang berlaku saat petugas menjalankan tugas di lapangan.

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Suap HGB Bogor

By On Selasa, September 15, 2026

Konferensi pers KPK terkait OTT dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT, bersama sejumlah barang bukti elektronik.

Menurut Taufik, nilai sitaan tersebut termasuk yang terbesar dalam kegiatan OTT KPK. Sebagai perbandingan, dalam OTT di lingkungan Bea Cukai sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp45 miliar.

Salah satu sitaan terbesar ditemukan dari rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Dari rumah tersebut, KPK menemukan uang Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lainnya. Di antaranya Rp896 juta dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Zimamun Ni'am Aulawi, dan Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta pihak swasta Rizal Pahlevi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang disebut memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus tersebut kini ditangani KPK melalui proses penyidikan. Barang bukti uang dan barang elektronik yang diamankan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *