PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PT Kontras Tujuh Multi Media selaku pengelola Kontras7.co.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dalam seluruh kegiatan jurnalistik.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Kontras7.co.id menerapkan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap pemberitaan disusun dan dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepentingan publik.
2. Setiap informasi diupayakan melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
3. Kontras7.co.id memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, Redaksi akan melakukan koreksi, ralat, pembaruan, atau pencabutan berita sesuai dengan mekanisme jurnalistik yang berlaku.
5. Seluruh wartawan, editor, dan jajaran redaksi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.