Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Jalan Rp3,1 M di Kota Serang Dipertanyakan, Indikasi Tak Sesuai Spesifikasi Terungkap

By On Selasa, Mei 05, 2026

Kondisi proyek rekonstruksi Jalan 
Taman–Taktakan di Kota Serang saat pemantauan lapangan.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Proyek rekonstruksi Jalan Taman–Taktakan di Kota Serang dengan nilai anggaran Rp3.134.150.000 dari APBD 2026 menjadi sorotan setelah temuan lapangan mengindikasikan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis.

Pemantauan yang dilakukan aktivis FR bersama tim media pada Selasa (5/5/2026) menemukan indikasi pada aspek material dan pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek.

Di lapangan, agregat A tidak teridentifikasi, sementara agregat B diduga tercampur tanah, lumpur, dan pecahan material lain. 

Susunan batu split tampak tidak merata, mengarah pada dugaan pemadatan belum optimal serta ketebalan lapisan yang dipertanyakan.

Temuan juga terlihat pada pekerjaan pengecoran (LC). Permukaan tampak tidak rata dan relatif tipis, sementara besi penopang terlihat berkarat dan tidak presisi, sehingga diduga tidak seluruhnya menggunakan material baru.

Kondisi tersebut mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis pekerjaan jalan yang umumnya mengatur mutu agregat, komposisi material, serta metode pemadatan. 

Kondisi ini juga dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan umur layanan jalan.

Saat penelusuran dilakukan, pelaksana proyek maupun konsultan pengawas tidak berada di lokasi. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

“Jika pengawasan tidak berjalan optimal, potensi penurunan mutu pekerjaan menjadi sulit dihindari,” ujar FR.

Ia menegaskan, proyek yang dibiayai dari pajak publik harus dilaksanakan sesuai standar teknis dan prinsip akuntabilitas, bukan sekadar mengejar progres fisik.

FR mendesak Dinas PUPR Kota Serang segera melakukan audit teknis menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Di sekitar lokasi proyek, rambu peringatan lalu lintas terpantau minim, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas terkait temuan tersebut. 

Upaya konfirmasi masih dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Sejalan Program Kota Serang Mengaji, 27 Santri Tahfidz Al-Alif Diwisuda

By On Senin, Mei 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Haflah ke-5 Rumah Tahfidz Al-Alif di Kota Serang mewisuda 27 santri hafidz dan hafidzah sebagai bagian dari upaya membina generasi penghafal Al-Qur’an.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan bahwa proses menjadi penghafal Al-Qur’an membutuhkan kesungguhan, keikhlasan, ketulusan, serta bimbingan yang berkelanjutan. Kepada Media, Senin, 4 Mei 2026.

“Saya mengucapkan selamat atas Haflah ke-5 Rumah Tahfidz Al-Alif. Ini merupakan bagian dari ikhtiar dalam membina para santri penghafal Al-Qur’an yang membutuhkan kesungguhan, keikhlasan, ketulusan, serta bimbingan dan pengajaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran orang tua menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan anak, terutama melalui doa yang terus mengiringi proses belajar.

“Dukungan orang tua melalui doa-doa yang terus dipanjatkan menjadi bekal penting agar anak-anak memperoleh ilmu Al-Qur’an sebagai bekal hidup,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa haflah tidak sekadar seremoni, tetapi juga menjadi sarana syiar dan penguatan pendidikan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Haflah bukan hanya sebuah acara, tetapi juga menjadi sarana syiar dan penguatan pendidikan Al-Qur’an agar semakin dekat dengan kehidupan kita sehari-hari,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan program Kota Serang Mengaji yang diinisiasi oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dalam memperkuat budaya membaca dan memahami Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Ahmad Nuri mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung kegiatan tersebut agar berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas.

“Mari kita bersama-sama mendukung dan mendoakan agar kegiatan ini berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat yang luas,” tuturnya.

Ia berharap dari kegiatan tersebut dapat lahir generasi Qurani yang tidak hanya mampu menghafal, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga lahir generasi Qurani yang tidak hanya hafal, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Hari Pers Sedunia 2026: SMSI Tegaskan Dirikan Perusahaan Pers Cukup Berbadan Hukum, Tak Wajib Verifikasi Dewan Pers

By On Minggu, Mei 03, 2026

Ketua Umum SMSI Firdaus saat menyampaikan penegasan terkait kebebasan mendirikan perusahaan pers dalam momentum Hari Pers Sedunia 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi secara global serta dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei menjadi penegasan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dipersempit oleh praktik atau pemahaman yang tidak sejalan dengan undang-undang.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas mengatur kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. 

Pers dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam konteks pendirian perusahaan pers, ia menegaskan bahwa cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang sudah jelas. Pendirian perusahaan pers tidak mensyaratkan verifikasi sebagai kewajiban. Cukup berbadan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi oleh Dewan Pers tidak dapat dimaknai sebagai syarat wajib dalam mendirikan perusahaan pers. 

Pemahaman yang berkembang seolah-olah verifikasi menjadi keharusan perlu diluruskan agar tidak membatasi kebebasan pers. “Dalam negara hukum, rujukan utama tetap undang-undang,” ujarnya.

SMSI yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah mempermudah proses pengesahan badan hukum perusahaan pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia yang ditetapkan oleh PBB sejak 1993 menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah standar global yang harus dijaga sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.

Investasi Mulai Masuk, Peluang Terbuka — Siapa yang Siap, Siapa yang Tertinggal?

By On Sabtu, Mei 02, 2026

Ilustrasi: Aktivitas industri mulai bergerak. Saat investasi masuk, peluang terbuka—yang siap akan melangkah, yang tidak siap berisiko tertinggal.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pergerakan kawasan industri di Kota Serang, Banten, Indonesia mulai terlihat. Ini bukan lagi sekadar wacana.

Minat investasi mulai tampak. Komunikasi dengan Pemerintah Kota Serang berjalan, dan pengajuan perizinan untuk pendirian pabrik mulai masuk.

Artinya jelas, peluang kerja akan terbuka. Ini nyata, bukan sekadar rencana.

Namun, ada hal yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai masyarakat sekitar justru tidak ikut menikmati peluang ini.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai kesiapan tenaga kerja lokal menjadi kunci.

“Kalau tidak disiapkan dari sekarang, peluang itu bisa tidak terserap. Industri membutuhkan tenaga kerja yang sesuai, bukan sekadar ada,” ujarnya.

Menurutnya, pelatihan harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan industri, agar masyarakat benar-benar siap masuk ke dunia kerja.

“Momentum ini sudah terlihat arahnya. Tinggal bagaimana kita menyiapkan masyarakatnya, supaya manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga sekitar,” katanya.

Jalan Kota Serang Dikebut, Pengawasan Jangan Sampai Kendor

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi: Proyek pembangunan jalan. Kecepatan pengerjaan harus diiringi pengawasan agar hasilnya kuat dan 
tidak cepat rusak.

KONTRAS7.CO.ID - Pembangunan jalan di Kota Serang saat ini terus dikebut di berbagai titik. Program ini penting dan patut didukung karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Namun di tengah percepatan tersebut, pengawasan di lapangan diingatkan tidak boleh ikut melemah.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya soal cepat selesai, tetapi juga soal kualitas yang benar-benar terjaga.

“Saya mendukung pembangunan ini. Tapi jangan sampai karena mengejar cepat, pengawasan justru kendor,” ujarnya.

Ia menyebut, di lapangan masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, mulai dari pengawasan yang belum maksimal, material yang perlu dipastikan sesuai spesifikasi, hingga kedisiplinan pekerja dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).

“Ini kelihatannya sederhana, tapi dampaknya besar ke kualitas jalan. Jangan sampai baru selesai, sudah mulai rusak,” tegasnya.

Menurutnya, karena proyek menggunakan anggaran yang bersumber dari masyarakat, maka hasilnya juga harus benar-benar kembali dirasakan masyarakat.

“Kalau pakai uang rakyat, kualitasnya juga harus maksimal untuk rakyat,” katanya.

Ia mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dinas terkait untuk memperkuat pengawasan secara konsisten di lapangan.

“Pengawasan itu bukan pelengkap, tapi penentu. Di situlah kualitas dijaga,” ujarnya.

Kecepatan penting, tapi tanpa pengawasan yang kuat, kualitas bisa jadi taruhan.

KPK Temukan Dugaan Suap Rp 5–8 Juta di KIP Kuliah, Sistem dan Sanksi Disorot

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi dugaan suap Rp 5–8 juta per mahasiswa dalam alokasi kuota, serta menyoroti sistem dan sanksi yang dinilai belum efektif.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk indikasi dugaan suap dalam alokasi kuota.

Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menyebut adanya tawaran kuota kepada kampus dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam pengelolaan program. Di antaranya, potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 perguruan tinggi swasta penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.

KPK juga menemukan proses verifikasi dan validasi yang lemah. Mekanisme antar kampus tidak seragam, dan hanya sekitar 50 persen yang melakukan pengecekan lapangan karena keterbatasan anggaran.

Dari sisi pengawasan, penerapan sanksi dinilai belum efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024.

Masalah lain terdapat pada sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K disebut memiliki celah keamanan, termasuk akses admin ke akun mahasiswa serta penggunaan akun di beberapa perangkat secara bersamaan, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, di mana sebagian penerima KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola jalur Usmas, penguatan verifikasi, pembaruan sistem, hingga penerapan sanksi tegas.

2 Bulan Belum Digaji, PPPK Kota Serang Mengadu—DPRD Desak Pemkot Segera Bayar

By On Senin, April 27, 2026

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat merespons keluhan PPPK terkait gaji yang menunggak dalam audiensi di DPRD, 
Senin (27/4/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Gaji PPPK paruh waktu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menunggak hingga dua bulan.

Para PPPK pun mengadu ke DPRD, sementara dewan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026).

Muji menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena sumber gaji berasal dari dua skema, yakni APBD dan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Ada yang sudah dibayar sebagian dari BOSP, tapi yang dari APBD belum dibayarkan,” ujarnya.

Kondisi ini mendorong para PPPK datang ke DPRD untuk meminta kejelasan hak mereka.

Dalam audiensi tersebut, DPRD menghadirkan Dindikbud, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat untuk duduk bersama mencari solusi.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat segera menghitung sisa gaji yang belum dibayarkan dan menyiapkan mekanisme pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah disepakati akan dihitung dan segera diselesaikan sesuai mekanisme, kemungkinan lewat perubahan anggaran,” kata Muji.

Selain tunggakan, DPRD juga menyoroti penataan data PPPK yang dinilai perlu dibenahi, menyusul adanya perpindahan pegawai tanpa koordinasi yang berdampak pada pembayaran gaji.

“Penataannya harus hati-hati, jangan sampai salah bayar,” tegasnya.

DPRD berharap persoalan ini segera diselesaikan agar para PPPK dapat bekerja dengan tenang.

Oknum DPRD Kota Serang Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Tunggu Opini Ahli

By On Senin, April 27, 2026

Ilustrasi: Polres Pandeglang mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang dan tengah menyiapkan gelar perkara.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang terhadap wanita berinisial NW (40), warga Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan relawan dapur SPPG.

“Masih proses lidik, selanjutnya kami akan meminta legal opinion dari ahli hukum pidana,” ujar Alfian, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Kasus ini bermula saat korban dan terduga pelaku membahas biaya sewa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebelum dugaan pelecehan terjadi.

Harapan Rp1 Juta, Realita Rp130 Ribu Guru PPPK Kota Serang Mengadu ke DPRD

By On Senin, April 27, 2026

Sejumlah guru PPPK paruh waktu 
Dindikbud Kota Serang menyampaikan aspirasi terkait upah dan status kerja dalam 
audiensi bersama DPRD Kota Serang 
di ruang Aspirasi, Senin (27/4/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Harapan menerima gaji Rp1 juta per bulan berubah jadi kekecewaan. Sejumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Serang mengadu ke DPRD setelah menerima upah jauh di bawah ketentuan, bahkan disebut ada yang hanya Rp130 ribu.

Keluhan itu disampaikan dalam audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026). 

Para guru dan tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang meminta kejelasan terkait upah serta status kerja mereka.

Dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, menurut pengakuan para PPPK, realisasi di lapangan berbeda.

Salah satu PPPK, Enok, mengaku hanya menerima Rp500 ribu. Bahkan, ia menyebut ada rekan yang menerima jauh lebih kecil.

“Kalau merujuk Perwal Rp1 juta, tapi saya menerima Rp500 ribu. Saya kira itu yang paling kecil, ternyata ada yang hanya Rp130 ribu,” ujar Enok.

Selain perbedaan nominal, para PPPK juga mempertanyakan gaji yang belum dibayarkan, termasuk yang bersumber dari APBD Kota Serang.

“Kami meminta kejelasan terkait gaji yang belum kami terima, apakah akan dirapel atau bagaimana mekanismenya,” katanya.

Mereka juga meminta kepastian mekanisme peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Audiensi dihadiri pimpinan DPRD Kota Serang dan sejumlah perwakilan OPD terkait. DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai kewenangan.

Para PPPK berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan agar hak mereka sebagai tenaga pendidik dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan realisasi gaji tersebut.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Menang Telak 80%, Ahmad Fikri Assegaf Resmi Pimpin PERADI 2026–2031

By On Senin, April 27, 2026

Ahmad Fikri Assegaf saat 
menyampaikan pidato kemenangan 
usai meraih 80 persen suara dalam pemilihan Ketua Umum PERADI.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Ahmad Fikri Assegaf menang telak dengan 80 persen suara dan resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031.

Dalam pemungutan suara e-voting one member one vote (OMOV) pada Munas IV di Jakarta, Fikri meraih 1.155 suara, jauh unggul dari Halomoan Sianturi yang memperoleh 295 suara atau 20 persen.

Fikri menggantikan Luhut MP Pangaribuan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Dalam pidatonya, Fikri menegaskan fokus utamanya adalah memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Tujuan utama kita adalah melayani anggota. Dengan fondasi yang sudah kuat, saya yakin PERADI bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Munas, Ifdhal Kasim, menilai lima tahun ke depan akan menjadi periode krusial bagi PERADI, seiring tantangan baru seperti transformasi digital, standar layanan profesi, independensi advokat, dan penguatan etika.

Cuma Rp1 ke Baduy! Pemprov Banten & BI Resmi Luncurkan Bus Wisata Bayar QRIS

By On Minggu, April 26, 2026

Ilustrasi: Layanan bus wisata Damri rute Serang–Baduy dengan tarif promo Rp1 menggunakan pembayaran QRIS, 
diluncurkan di Alun-alun Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Bank Indonesia (BI) Banten dan Perum Damri resmi meluncurkan bus wisata rute Serang–Baduy (Ciboleger) dengan tarif promo hanya Rp1. Peluncuran dilakukan di Alun-alun Kota Serang. Minggu, 26 April 2026.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan program ini menjadi solusi tingginya minat masyarakat ke kawasan adat Baduy sekaligus memperluas akses transportasi wisata yang murah dan nyaman.

“Selama masa promo, masyarakat cukup bayar Rp1 pakai QRIS,” ujarnya.

Kepala BI Banten, Ameriza M. Moesa, menilai langkah ini akan mendorong digitalisasi pembayaran sekaligus meningkatkan kunjungan wisata.

“Kemudahan transaksi digital akan memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi daerah,” katanya.

Saat ini layanan dilayani oleh 2 unit bus Damri dengan jadwal:

Serang → Baduy (Ciboleger): pukul 06.00 WIB

Baduy → Serang: pukul 12.00 WIB

Promo tarif Rp1 berlaku 26 April – 31 Mei 2026 dengan metode pembayaran QRIS (QRIS Tap) yang bisa digunakan melalui berbagai aplikasi perbankan digital.

Setelah periode promo berakhir, tarif tetap terjangkau, yaitu Rp25.000.

Program ini menjadi bagian dari pengembangan transportasi terintegrasi di Banten sekaligus upaya menarik lebih banyak wisatawan ke destinasi unggulan daerah.

Yuk, manfaatkan momen langka ini—ke Baduy sekarang cukup Rp1!

Seba Baduy 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Warga “Turun Gunung” Bawa Pesan Kuat Soal Alam dan Tradisi

By On Minggu, April 26, 2026

Ilustrasi Seba Baduy 2026 yang resmi dibuka, menampilkan ribuan warga membawa 
pesan kuat tentang alam dan tradisi.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seba Baduy 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai agenda pemajuan kebudayaan masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini kembali menjadi sorotan karena menghadirkan ribuan masyarakat Baduy yang membawa pesan kuat tentang pentingnya menjaga alam dan kelestarian tradisi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. H. Jamaludin, M.Pd., menyebutkan bahwa tahun ini Seba Baduy diikuti sekitar 2.000 masyarakat Baduy Dalam dan 37 Baduy Luar.

Rangkaian kegiatan meliputi pameran budaya, pertunjukan seni, diskusi kebudayaan, hingga prosesi adat seperti penyambutan Seba Baduy, ritual mandi seba, parade budaya, dan Seba Panungtung.

Wakil Gubernur Banten, Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa masyarakat Baduy adalah contoh kehidupan sederhana yang selaras dengan alam dan tetap menjaga adat istiadat.

“Mereka hidup selaras dengan alam, sederhana, dan tetap memegang teguh nilai leluhur,” ujarnya.

Ia berharap Seba Baduy 2026 dapat memperkuat identitas budaya Banten sekaligus menjadi daya tarik wisata budaya di tingkat nasional maupun internasional.

Sawah Luhur Jadi Sorotan: Kesiapan SDM Jadi Kunci agar Warga Tak Hanya Jadi Penonton dalam Pengembangan Industri Kota Serang

By On Minggu, April 26, 2026

Ilustrasi pengembangan industri 
di Sawah Luhur. Kesiapan SDM dan 
dampak ekonomi menjadi perhatian.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pengembangan kawasan industri di wilayah Sawah Luhur saat ini menjadi perhatian karena dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan investasi, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Di tengah proses tersebut, kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal menjadi hal penting agar masyarakat sekitar bisa ikut berperan dan tidak hanya menjadi penonton dalam perkembangan industri di wilayahnya.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa kesiapan tenaga kerja lokal perlu menjadi perhatian bersama agar peluang yang ada bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri tidak hanya soal investasi, tetapi juga bagaimana masyarakat lokal bisa ikut terlibat dan mendapatkan manfaat nyata dari perkembangan tersebut.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Dari sisi ekonomi, pengembangan kawasan industri di Sawah Luhur diharapkan dapat memberikan dampak positif, mulai dari tumbuhnya usaha pendukung, meningkatnya aktivitas ekonomi lokal, hingga terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat.

DPMPTSP Kota Serang berperan dalam memastikan arus investasi yang masuk dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat.

Bapperida Kota Serang juga memiliki peran dalam menjaga agar pengembangan kawasan industri tetap selaras dengan perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang yang ada.

Arie Budiarto menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri Sawah Luhur perlu dilihat secara menyeluruh, dengan keseimbangan antara investasi, kesiapan SDM, dan manfaat ekonomi agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Serang.

Tambang Rakyat di Lebak Disorot, Tokoh Minta Penertiban Tak Abaikan Nasib Warga

By On Sabtu, April 25, 2026

Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten. 
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti penindakan yang dinilai berdampak 
pada kondisi ekonomi warga.

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Penindakan terhadap aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Keprihatinan tersebut disampaikan karena penertiban yang dilakukan dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Para tokoh menegaskan bahwa penyampaian ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar persoalan ini dapat dilihat secara lebih menyeluruh dan berimbang.

Tokoh pemuda dan masyarakat, Kukun, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati aparat penegak hukum, namun berharap kondisi masyarakat juga menjadi perhatian.

“Kami memahami dan menghormati tugas aparat penegak hukum. Namun aktivitas ini juga telah menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Hasan S., tokoh pemuda yang juga aktif dalam isu lingkungan, menilai penanganan tambang rakyat perlu dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,” katanya.

Sementara itu, Yudi, tokoh pemuda lainnya, menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Selama ini aktivitas tambang telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” ungkapnya.

Para tokoh menilai aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari realitas sosial masyarakat setempat.

Meski demikian, mereka juga mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum dalam aktivitas pertambangan.

Ke depan, para tokoh berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi melalui pendekatan yang lebih bijak, seperti sosialisasi, pembinaan, serta kebijakan yang berkelanjutan.

“Kami berharap ada solusi yang seimbang antara penegakan hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tutup para tokoh.

Banten Juara! Agnes Rahajeng Taklukkan Panggung, Jadi Puteri Indonesia 2026

By On Sabtu, April 25, 2026

Agnes Aditya Rahajeng (Banten) saat dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 pada malam puncak di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (24/4/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Perwakilan Banten, Agnes Aditya Rahajeng, resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 dalam malam puncak yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (24/4) malam hingga Sabtu dini hari.

Agnes tampil unggul pada babak penentuan, termasuk sesi tanya jawab empat besar, hingga berhasil mengalahkan puluhan finalis dari berbagai provinsi di Indonesia.

Mahkota disematkan oleh Puteri Indonesia 2025, Firsta Yufi Amarta Putri, menandai dimulainya peran Agnes sebagai representasi Indonesia di tingkat nasional dan internasional.

Di posisi lainnya, Victoria Titisari Kosasieputri (Bali) meraih gelar Puteri Indonesia Lingkungan 2026, Karina Moudy Widodo (DKI Jakarta 3) sebagai Puteri Indonesia Pariwisata 2026, serta Gisela Belicia Alma Thesalonica (DKI Jakarta 2) sebagai Puteri Indonesia Pendidikan 2026.

Kadis DPKP Kota Serang Tegas: Fasos Fasum dan RTH Tak Bisa Dialihfungsikan, Apalagi untuk Komersil

By On Jumat, April 24, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menegaskan bahwa fasilitas sosial, fasilitas umum (fasos fasum), serta ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan komersial. Kepada Media, Jumat, 24 April 2026

Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas tersebut sudah memiliki peruntukan yang jelas sejak awal dalam site plan yang telah disahkan, sehingga wajib dipatuhi oleh pengembang pada tahap pembangunan serta masyarakat yang menempati kawasan perumahan.

“Fasos fasum dan RTH itu sudah ditetapkan sejak awal dalam site plan. Jadi tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, apalagi untuk kepentingan komersial,” tegas M. Ibra Gholibi.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan hanya aturan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat di lingkungan perumahan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang apabila sesuai ketentuan, baik dari sisi fisik maupun kelengkapan administrasi.

“Prinsipnya, penyerahan PSU harus sesuai ketentuan dan dalam kondisi yang baik serta lengkap secara administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, M. Ibra Gholibi menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasos fasum, fasum, dan RTH dilakukan secara lintas sektor. DPKP Kota Serang dalam hal ini tidak bekerja sendiri, tetapi turut dibantu oleh DPUPR Kota Serang, Dinas Perizinan, serta Satpol PP dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Dalam pengawasan, kami dibantu oleh DPUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi dari site plan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengembang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi fasilitas umum di lingkungan perumahan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak mencoba mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan.

“Intinya fasos fasum dan RTH harus tetap sesuai peruntukannya. Tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.

Bapenda Kota Serang Turun ke Lapangan, Gandeng Camat dan Lurah Dongkrak PAD

By On Jumat, April 24, 2026

Petugas Bapenda Kota Serang bersama camat dan lurah turun langsung 
ke masyarakat dalam program jemput bola PBB untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melalui strategi turun langsung ke lapangan.

Hingga 24 April, realisasi penerimaan PBB tercatat sekitar Rp.14 miliar dari total target Rp.51 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, mengatakan pihaknya saat ini fokus memperkuat strategi jemput bola atau turun langsung ke masyarakat. Kepada Media. Jumat, 24 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kota Serang melibatkan camat dan lurah beserta aparatur kecamatan dan kelurahan untuk bersama-sama turun ke lapangan menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat.

“Langkah ini kami lakukan agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat dan kesadaran wajib pajak semakin meningkat,” ujar Rizki Ikhwani.

Petugas bersama perangkat wilayah turun langsung ke rumah warga untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sekaligus menampung kendala yang dihadapi masyarakat.

Selain itu, Bapenda Kota Serang memberikan insentif berupa potongan 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB hingga bulan Juni, serta pembebasan bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.50 ribu ke bawah.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti payment point, Indomaret, Alfamart, hingga dompet digital seperti Dana dan layanan lainnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Bapenda Kota Serang optimistis kepatuhan masyarakat meningkat dan target PAD dapat tercapai secara maksimal.

Wagub Banten Dimyati Soroti Dugaan Hilangnya Puluhan Miliar di PT ABM

By On Jumat, April 24, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti dugaan hilangnya dana puluhan miliar di PT ABM.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dana sekitar Rp. 80 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diduga menyusut drastis hingga tersisa sekitar Rp.20 miliar. 

Selisih puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi sorotan.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkap temuan itu berdasarkan hasil audit laporan keuangan perusahaan.

“Dari Rp.80 miliar, tersisa itu hanya Rp.20 sekian miliar saja. Waktu audit terakhir seharusnya masih sekitar Rp.40 miliar, tapi kenyataannya tidak sampai,” ujar Dimyati.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak akan diintervensi oleh pemerintah daerah.

“Perkara ini sudah ditangani kejaksaan, silakan hukum yang menentukan,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT ABM, termasuk merombak jajaran direksi dan manajemen perusahaan.

“Direksi yang lama sudah diganti. Saat ini sedang dilakukan fit and proper test untuk mengisi posisi yang baru,” katanya.

Dimyati berharap persoalan ini segera tuntas agar PT ABM dapat kembali berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten, mengingat potensi sektor agribisnis di wilayah tersebut dinilai cukup besar.

Sementara itu, proses hukum tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Banten. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM di Kota Serang pada Kamis (16/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan periode 2020–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

“Penyidik mendapatkan 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang berkaitan dengan penyidikan. 

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian perkara,” ujarnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh terkait konstruksi perkara. Penyidikan masih terus berlangsung.

Surat Kuasa Bermasalah, Sidang Sengketa Informasi Sekda Kota Serang Ditunda

By On Kamis, April 23, 2026

Suasana sidang sengketa informasi publik 
di Komisi Informasi Pusat antara Pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Serang.
Kamis, 23 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sidang sengketa informasi publik antara Warga Kota Serang sebagai Pemohon Arie Budiarto dan Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai Termohon di Komisi Informasi Publik Banten pada Kamis, 23 April 2026 ditunda pada tahap pemeriksaan awal legal standing.

Penundaan terjadi setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik menemukan surat kuasa pihak Termohon tidak mencantumkan tanggal sebagai bagian dari kelengkapan administrasi formil.

Pemohon, Arie Budiarto 

Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan keberatan atas hal tersebut dan menekankan pentingnya tertib administrasi dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Majelis Komisioner kemudian menyatakan kuasa hukum Termohon tidak sah dalam persidangan, sehingga agenda sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

Permohonan informasi ini berkaitan dengan fasilitas jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang yang bersumber dari APBD, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *