Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMA 4 Kota Serang. Kapolresta Serang Kota : Instruksikan Penyelidikan

By On Rabu, Juli 09, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Yudha Satria

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peristiwa terkait dugaan Pelecehan Seksual Siswi dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang terungkap setelah akun Instagram @savemanfourkotser mempostingnya, yang kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi. 

"Pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 4 Kota Serang, Banten, tersebut viral di media sosial."

"Kita sedang melakukan penyelidikan (kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Yudha mengatakan bahwa telah memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk mendalami kasus ini.

"Saya minta (penyidik) datang ke sekolah dan korbannya," ungkap Yudha.

Penandatanganan Kerjasama Polda Banten Bersama RRI Sebagai Wujud Sinergi

By On Selasa, Juli 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Penandatanganan Kerjasama antara Polda Banten dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Banten (RRI) bertempat di Maung Lounge pada Selasa (08/07/25).

Kegiatan ini dihadiri Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto Putro, pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) Banten bapak Nurdin, M.S.Sos serta hadirin undangan.

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Banten. “Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang bertujuan untuk menghadirkan program- program siaran yang berkualitas, sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Banten,” katanya.

Yofie juga menuturkan bahwa radio merupakan sarana komunikasi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat indonesia. ”Radio merupakan salah satu sarana komunikasi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat indonesia. Sejak masa penjajahan, radio menjadi sumber utama informasi dan hiburan yang menyampaikan berbagai berita penting. Berdasarkan sejarah, radio pertama di indonesia adalah Bataviase Radio Vereniging (BRV) yang didirikan di batavia pada 16 juni 1925. Hingga kini, radio tetap eksis dan diminati oleh masyarakat, baik secara lokal, nasional, maupun internasiona,” tuturnya.

”Sebagai media penyampai informasi, radio memiliki keunggulan dalam menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perkotaan hingga pelosok desa. Informasi yang disampaikan dapat berupa berita aktual, ide, gagasan, pemikiran, hingga peristiwa penting lainnya. Namun demikian, perlu adanya filterisasi terhadap setiap informasi yang disiarkan, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.” tambah Yofie.

Dengan banyaknya peran radio, Polda Banten perlu untuk menjalin kerjasama bersama radio RRI, tegas Yofie. “Berdasarkan berbagai peran strategis tersebut, Polda Banten memandang perlu menjalin kerja sama ini untuk memanfaatkan media radio sebagai sarana menyampaikan informasi publik, khususnya terkait kinerja kepolisian, aturan-aturan yang berlaku, serta perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Yofie.

Dalam kesempatan ini, Karo Ops Polda Banten menyampaikan beberapa atensi Kapolda Banten terkait pelaksanaan kerja sama ini, antara lain :

1. Kerja sama ini harus dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan informasi yang benar, edukatif, dan membangun kepada masyarakat, khususnya terkait situasi kamtibmas, kegiatan, program, dan kebijakan polri.

2. Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh  program yang telah dilaksanakan,guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan kerja sama ini.

3. Saya berharap, melalui kerja sama ini akan tercipta program-program siaran yang mampu mengedukasi, membangun kesadaran hukum, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat provinsi Banten.

4. Saya tekankan agar perjanjian kerjasama ini segera ditindaklanjuti melalui penyusunan action plan atau rencana kerja yang jelas dan terukur, sehingga dapat menghasilkan program-program yang berkualitas dan berdampak positif.

5. Pelaksanaan kerja sama ini hendaknya dianalisis dan dievaluasi secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja sama di masa mendatang. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pihak atau secara bersama- sama sesuai dengan kebutuhan

Terakhir Yofie berharap dengan adanya kegiatan ini bisa bermanfaat untuk semua. “Semoga kerja sama ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta menjadi amal ibadah bagi kita semua. Akhirnya, saya ucapkan selamat bertugas kepada seluruh pihak yang terlibat. Mari kita terus bersinergi, berkolaborasi, dan menjaga semangat persatuan demi kemajuan bangsa, khususnya di Provinsi Banten," kata Yofie.

Biroops Polda Banten Ikuti Anev GK dan KRYD Minggu ke-27 Tahun 2025

By On Selasa, Juli 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Biro Operasi (Biroops) Polda Banten mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas (GK) serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk minggu ke-27 Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Biroops Polda Banten, Selasa (08/07/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kabagdalops Roops Polda Banten, AKBP Kam’ndyah, S.I.K., M.H., dan diikuti oleh Kabagbinops, Kasubbag Pullahjianta, Kasubbagrenmin, serta para staf Bagdalops Roops Polda Banten.

Dari lokasi berbeda, Karoops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto Putro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Anev ini dilaksanakan secara rutin setiap minggu oleh Stamaops Mabes Polri, sebagai bentuk monitoring situasi Kamtibmas di jajaran Polda seluruh Indonesia.

“Dalam kegiatan tersebut, Stamaops Mabes Polri memberikan penekanan kepada seluruh jajaran untuk mempedomani Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 Juli 2025, terkait petunjuk pelaksanaan Operasi Kewilayahan dalam rangka cipta kondisi guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, dengan sandi Operasi ‘Patuh 2025’,” ujar Karoops.

Lebih lanjut, ia berharap melalui pelaksanaan Anev ini, jajaran Polda Banten dapat mengambil langkah-langkah konkret dan strategis untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten.

“Dengan pelaksanaan Anev yang rutin dan terarah, kami berharap situasi Kamtibmas di wilayah Polda Banten semakin aman dan kondusif,” tutup Kombes Pol Yofie.

Polemik SPMB 2025. Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Serang sepakat Penambahan Rombel

By On Sabtu, Juli 05, 2025

Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan 
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polemik SPMB selalu terjadi setiap Tahun Ajaran Baru Penerimaan Siswa di Kota Serang.

Belum lama ini terjadi di dua sekolah (SMPN 12 dan SMA N 4 Kota Serang-red), sebagai bentuk protes pelaksanaan SPMB yang carut marut, warga sekitar melakukan Aksi Geruduk sekolah untuk meluapkan kekecewaan. "Preseden yang kurang baik dalam proses pelaksanaan dunia pendidikan khususnya di Kota Serang."

Carut Marut nya SPMB memacu Dua sosok Pemimpin di Kota Serang, yaitu Wali Kota Serang selaku Pimpinan Eksekutif dan Ketua DPRD Kota Serang selaku pimpinan Legislatif Kota Serang.

Dua Pimpinan tersebut sepakat melakukan terobosan untuk penambahan Rombel ke Kementrian Pusat (Pendidikan-Red).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan dengan tegas Pemerintah Kota Serang bersama Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan penambahan rombongan belajar (Rombel-red) ke Kementerian Pusat Pendidikan.

ia, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat terkait Siswa yang gagal diterima dalam proses SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Banyak siswa lulusan SD yang tidak dapat mengakses ke SMP Negeri dan lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri. "Kondisi ini dinilai berisiko meningkatkan angka putus sekolah dan berdampak langsung terhadap penurunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Serang. Ungkap Muji.

“Ia mengusulkan kepada Wali Kota Serang, Gubernur Banten dan juga Kementerian Pusat, untuk menambah rombongan belajar (rombel)." Ujarnya.

Paling tidak dengan carut marutnya Sistem Penerimaan ini, solusinya yaitu "Penambahan Rombel", karena memang dengan sistem yang seperti ini justru ada pengurangan rombel,” ungkap Muji.

Sepakat dengan Ketua DPRD, Wali Kota Serang Budi Rustandi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan penambahan rombongan belajar (Rombel-red) khusus untuk SMP Negeri kepada Kementerian Pusat Pendidikan.

Tingginya animo masyarakat terhadap sekolah negeri, namun ketersediaan daya tampung belum sebanding. Ujar Budi.

Budi mengatakan, Jangan sampai angka Indeks Pembangunan Manusia turun (IPM), ini harus dievaluasi, diperbaiki, saya akan konsultasi kepada Kementerian Pusat agar ada perbaikan ke depannya, dan mudah- mudahan bisa menambah rombel.

Di sisi lain, Budi juga mendorong sekolah swasta di Kota Serang untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikannya, agar menjadi alternatif yang diminati oleh masyarakat Kota Serang.

Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

By On Selasa, Juni 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MR dari Kabupaten Lebak dengan cara tersangka membuat Fake Akun dengan mengambil Foto orang lain yang dimasukkan kedalam akun miliknya dan mengaku sebagai Pilot.

Dalam kesempatannya Kombes Pol Yudhis Wibisana selaku Dirreskrimsus Polda Banten menjelaskan mengenai kasus ini "Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS /2025/POLDA BANTEN. Laporan itu dibuat oleh KANI DWI HARYANI pada tanggal 13 Juni 2025. 

Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe. ” Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Sdr. Febrian alias tsk MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025. 

Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi. Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp. 13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal. Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Sdr. Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp. 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Yudhis.

Kemudian Yudhis menerangkan bahwa dengan adanya kecurigaan dari pelapor yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung Kab. Lebak, Pelopor memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. 

Adapun barang bukti yang telah disita yaitu:

* 1 unit handphone iPhone 13

* 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah)

* 1 buah flashdisk

* 1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873

Diakhir, Yudhis menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka. 

"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," tutup Yudhis.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *