Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gegerkan Warga Griya Permata Asri Serang, Ular Sanca Kembang 4 Meter Muncul Di Pemukiman

By On Minggu, Desember 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kejadian mengejutkan terjadi di Perumahan Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan CipocokJaya Kota Serang. Seekor ular jenis sanca kembang dengan panjang sekitar 4 meter ditemukan di teras rumah warga.  Minggu, 7 Desember 2025. Siang.

Suwendi, warga yang pernah menjabat Ketua Rw.04 Griya Permata Asri mengatakan, peristiwa ini diduga dipicu curah hujan turun yang lumayan besar, yang memaksa ular tersebut untuk mencari tempat yang aman dan hangat. kepada Media kontras7.

Warga yang pertama kali melihat keberadaan ular tersebut sekitar jam 12 siang, segera menghubungi tetangga dan warga lainnya. Ungkapnya.

Suwendi mengungkapkan, dengan sigap bersama warga bergotong-royong menangkap ular sanca ukuran besar tersebut untuk menghindari adanya potensi bahaya bagi warga sekitar.

Proses penangkapan berjalan cukup dramatis, mengingat ukuran ular yang besar dan lincah. Ujarnya.

Menurut Suwendi ular tersebut ditemukan di teras rumah. “Kami langsung sigap, tapi juga berusaha tenang dan bekerja sama untuk menangkap ular itu",

Beruntung, kami berhasil menangkap satu ekor ular sanca dan masih ada tiga ekor ular yang belum tertangkap. ujarnya.

Kejadian ini mengingatkan warga akan pentingnya kewaspadaan terhadap hewan liar, terutama di musim hujan, ketika banyak hewan mencari tempat berteduh dan makanan di area pemukiman.

Dengan kerja sama warga yang cepat tanggap, insiden ini dapat ditangani dengan baik. Tutupnya.

Genjot PAD Kota Serang, Ketua RT. 01 RW.03 Griya Permata Asri berhasil Capai Target PBB 100 Persen

By On Jumat, Oktober 10, 2025

Ketua RT. 01 RW.03 Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya, Mulyadi Hasan Sutisna

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peran Sentral Ketua RT dan RW, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kota Serang, salah satunya Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Ketua RT. 01 RW.03 Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya, Mulyadi Hasan Sutisna yang biasa di sapa Kang Mul mengatakan, ada 78 Objek Pajak di warga saya (RT.01 RW.03-Red) dan Alhamdulillah realisasi seratus persen sebesar Rp. 4.361.280. Kepada Media Kontras7. Jum'at, 10 Oktober 2025.

Mulyadi mengungkapkan, saya terima lembar tagihan PBB dari pihak Kelurahan Dalung di bulan April Mei. "Ya langsung saya berikan dan mengingatkan ke warga untuk bayar PBB,"

Ada warga yang mau bayar langsung ke minimarket dan juga ada yang minta tolong titip ke saya untuk bayarkan. "Ya Bisa bayar langsung Ke Kantor Kelurahan, cepat dan mudah, ada alat Aplikasi Integrasi Sistem Informasi Manajemen atau yng lebih dikenal dengan sebutan ISIM", Jelasnya.

Ia, mengungkapkan membantu mempermudah warga yang mau bayar pajak sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, dan juga membantu Pemerintah Kota Serang.

Lancar bayar PBB, maka akan lancar juga pembangunan di Kota Serang, Uang kita bayar pajak kan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan Pemerintahan Kota Serang. "Alhamdulillah di warga saya paling lambat bulan Agustus 2025 sudah pada melunasi PBB", Kata Mulyadi.

Ia' mengajak Ketua RT dan Ketua RW untuk ikut membantu, ya minimal mengingatkan Warganya untuk bayar PBB atau ada warga yang minta tolong titip bayar bisa terima aja langsung bayarin ke Kantor Kelurahan, sekalian main-main ngopi di kantor kelurahan. Tutupnya.

Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Stop Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, menghentikan sementara aktivitas proyek pengurugan Mega Proyek Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Tindakan tegas dan keberanian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, karena perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan, terutama analisis mengenai dampak lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan penghentian Mega proyek Sawah Luhur dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arif mengatakan dengan tegas sudah melayangkan surat pada 16 September kepada PT JDI untuk menghentikan kegiatannya sementara. 

Ada beberapa izin yang belum dilengkapi, salah satunya Amdal lingkungan yang saat ini masih berproses,” tegasnya. Rabu (24/9/2025).

Proyek pengurugan akan tetap dihentikan hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan. “Sampai dokumen perizinan dilengkapi, kegiatan di stop, tidak boleh dilanjutkan,” ungkapnya.

Ia, menjelaskan proyek sawah luhur baru berjalan sekitar tiga hektare, penghentian sementara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa lapangan dan pengawasan. 

“Atas Instruksi Pak Wali Kota, kami berinisiatif untuk menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” jelasnya.

Arif menjelaskan, kegiatan Mega Proyek Sawah Luhur dilakukan penghentian lantaran dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala DPMPTSP pada 1 September lalu.

“Saya baru menjabat, lalu melakukan analisa dan berkonsultasi dengan pimpinan. Dari hasil analisa diputuskan untuk menutup sementara hingga izin lengkap,” terangnya.

Penghentian sementara ini, Pemkot Serang berharap situasi di wilayah Sawah Luhur tetap kondusif, sekaligus memberi waktu bagi PT JDI untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Tutupnya.

Pemkot Serang Siap Salurkan Dana Kerohiman Warga Sukadana 1 Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah, Rabu, (24/9/2025)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial Kota Serang telah melaksanakan verifikasi data faktual kepada calon penerima dana Kerohiman warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah mengatakan, tahapan proses validasi dan verifikasi data faktual melibatkan Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kasemen telah selesai dilaksanakan. Kepada Media kontras7. Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan verifikasi data faktual ada 244 bangunan atau kepala keluarga terverifikasi berhak menerima dana kerohiman sebesar Rp. 5 Juta per KK “Dananya sudah tersedia, hanya menunggu waktu pencairan". Ungkap Jatiah.

Dana Kerohiman ini hanya untuk warga yang tercatat data diri e-KTP, Kartu Keluarga Sukadana 1 yang menetap dan memiliki bangunan tetap. "Warga yang ngontrak tidak mendapatkan dana kerohiman walaupun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen." Ujarnya.

Jatiah menegaskan, warga yang memiliki bangunan yang disewakan atau komersil tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Jatiah menjelaskan, semua tercatat e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen, hanya ada satu pemilik bangunan sudah lebih dari tiga tahun menetap tapi masih tercatat e-KTP dan KK alamat Margaluyu Kasemen, itu pun di verifikasi dengan ketat melibatkan perangkat RT sampai Kecamatan untuk memastikan kebenarannya.

Meminimalisir potensi penyelewengan penyaluran dilakukan non tunai melalui rekening Bank Banten, "nanti buka rekening kolektif kita kordinasi ke pihak Bank Banten untuk menugaskan pegawainya datang langsung ke Kantor Kecamatan Kasemen. Jelasnya.

Ia berharap pencairan dana Kerohiman warga Sukadana 1 Kasemen bisa di laksanakan awal bulan Oktober nanti. Tutupnya.

Bentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK

By On Rabu, September 24, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jember - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto membuat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.

Dalam surat tertanggal 4 September 2025 yang dilayangkan itu juga tertulis bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, Djoko tidak dilibatkan dalam agenda-agenda resmi Pemkab Jember.

Djoko menyampaikan, surat yang dibuatnya itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa bulan lalu. 

"KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan," katanya, Senin (22/9/2025). Dilansir dari kompas.com

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan sesuai dengan fungsinya dalam hal pengawasan. 

Ia menyebut, menempuh cara-cara kedinasan melalui surat untuk meminta KPK memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih kepada Pemkab Jember.

Ia juga meneruskan surat permohonan serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan," kata Djoko.

Ada enam poin dalam surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK. 

"Adapun hal-hal yang kami adukan yang pertama adalah masalah inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D)," katanya.

Djoko menilai, kebijakan itu tidak punya dasar hukum, justru tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. 

Keputusan itu pun, menurutnya, tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati yang juga ikut memberikan saran kepada bupati. 

"Yang kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian, tentu berpotensi rendahnya profesionalitas ASN," kata dia. 

Hal itu tecermin pada ketidaktepatan penempatan ASN eselon 3 yang merangkap pelaksana tanggung jawab (plt) yang seharusnya dijabat Esselon 2. 

Selain itu, lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat, menurutnya, juga membuat miris. 

Ini ditandai dengan sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan. 

"Yang ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien," katanya.

Ketidaktransparanan itu, katanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah serta rawan dikorupsi. 

"Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang," kata dia. Djoko menyebutkan, poin selanjutnya dalam suratnya itu yakni soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab.

"Yang kelima, terlampaunya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatutan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati," ucap dia. 

Poin terakhir, Djoko mengatakan bahwa hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak direalisasikan.

Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMA 4 Kota Serang. Kapolresta Serang Kota : Instruksikan Penyelidikan

By On Rabu, Juli 09, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Yudha Satria

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peristiwa terkait dugaan Pelecehan Seksual Siswi dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang terungkap setelah akun Instagram @savemanfourkotser mempostingnya, yang kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi. 

"Pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 4 Kota Serang, Banten, tersebut viral di media sosial."

"Kita sedang melakukan penyelidikan (kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Yudha mengatakan bahwa telah memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk mendalami kasus ini.

"Saya minta (penyidik) datang ke sekolah dan korbannya," ungkap Yudha.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *