Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kabar Gembira ! Pemkot Serang Upayakan Nasib Pegawai Non Database Tidak di Rumahkan

By On Minggu, Desember 14, 2025

Hafiz Rahman, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang ada 1331 Pegawai yang masih berstatus Non Data-base atau yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Serang.

Hafiz Rahman, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Serang, menyatakan ada 1331 Pegawai yang masih berstatus Non Data-base dilingkungan Pemkot Serang masih dipekerjakan atau tidak di rumahkan. Kepada Media kontras7. Minggu, 14 Desember 2025.

Hafiz, mengungkapkan, terkait kebutuhan pegawai masih mengupayakan untuk melihat kebutuhan yang dibutuhkan di setiap OPD sesuai dengan beban kerja di setiap OPD.

Sebelumnya kita sudah ajukan 526 orang untuk pegawai PPPK Paruh Waktu dan dari pihak pusat (red-Kemenpan-RB) sudah tidak diperkenankan dan hanya mengangkat melalui seleksi. Jelas Hafiz.

Hafiz menjelaskan, pegawai honorer yang saat ini masih bekerja, "Masih di upayakan dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk langkah terbaik kedepannya, agar tetap dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku",

Ia menambahkan, mengenai sumber anggaran untuk membayar honor, masih di carikan solusi terbaik yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini masih di rumuskan dan dilaporkan ke pimpinan. Tutupnya.

Gegerkan Warga Griya Permata Asri Serang, Ular Sanca Kembang 4 Meter Muncul Di Pemukiman

By On Minggu, Desember 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kejadian mengejutkan terjadi di Perumahan Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan CipocokJaya Kota Serang. Seekor ular jenis sanca kembang dengan panjang sekitar 4 meter ditemukan di teras rumah warga.  Minggu, 7 Desember 2025. Siang.

Suwendi, warga yang pernah menjabat Ketua Rw.04 Griya Permata Asri mengatakan, peristiwa ini diduga dipicu curah hujan turun yang lumayan besar, yang memaksa ular tersebut untuk mencari tempat yang aman dan hangat. kepada Media kontras7.

Warga yang pertama kali melihat keberadaan ular tersebut sekitar jam 12 siang, segera menghubungi tetangga dan warga lainnya. Ungkapnya.

Suwendi mengungkapkan, dengan sigap bersama warga bergotong-royong menangkap ular sanca ukuran besar tersebut untuk menghindari adanya potensi bahaya bagi warga sekitar.

Proses penangkapan berjalan cukup dramatis, mengingat ukuran ular yang besar dan lincah. Ujarnya.

Menurut Suwendi ular tersebut ditemukan di teras rumah. “Kami langsung sigap, tapi juga berusaha tenang dan bekerja sama untuk menangkap ular itu",

Beruntung, kami berhasil menangkap satu ekor ular sanca dan masih ada tiga ekor ular yang belum tertangkap. ujarnya.

Kejadian ini mengingatkan warga akan pentingnya kewaspadaan terhadap hewan liar, terutama di musim hujan, ketika banyak hewan mencari tempat berteduh dan makanan di area pemukiman.

Dengan kerja sama warga yang cepat tanggap, insiden ini dapat ditangani dengan baik. Tutupnya.

Genjot PAD Kota Serang, Ketua RT. 01 RW.03 Griya Permata Asri berhasil Capai Target PBB 100 Persen

By On Jumat, Oktober 10, 2025

Ketua RT. 01 RW.03 Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya, Mulyadi Hasan Sutisna

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peran Sentral Ketua RT dan RW, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kota Serang, salah satunya Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Ketua RT. 01 RW.03 Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya, Mulyadi Hasan Sutisna yang biasa di sapa Kang Mul mengatakan, ada 78 Objek Pajak di warga saya (RT.01 RW.03-Red) dan Alhamdulillah realisasi seratus persen sebesar Rp. 4.361.280. Kepada Media Kontras7. Jum'at, 10 Oktober 2025.

Mulyadi mengungkapkan, saya terima lembar tagihan PBB dari pihak Kelurahan Dalung di bulan April Mei. "Ya langsung saya berikan dan mengingatkan ke warga untuk bayar PBB,"

Ada warga yang mau bayar langsung ke minimarket dan juga ada yang minta tolong titip ke saya untuk bayarkan. "Ya Bisa bayar langsung Ke Kantor Kelurahan, cepat dan mudah, ada alat Aplikasi Integrasi Sistem Informasi Manajemen atau yng lebih dikenal dengan sebutan ISIM", Jelasnya.

Ia, mengungkapkan membantu mempermudah warga yang mau bayar pajak sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, dan juga membantu Pemerintah Kota Serang.

Lancar bayar PBB, maka akan lancar juga pembangunan di Kota Serang, Uang kita bayar pajak kan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan Pemerintahan Kota Serang. "Alhamdulillah di warga saya paling lambat bulan Agustus 2025 sudah pada melunasi PBB", Kata Mulyadi.

Ia' mengajak Ketua RT dan Ketua RW untuk ikut membantu, ya minimal mengingatkan Warganya untuk bayar PBB atau ada warga yang minta tolong titip bayar bisa terima aja langsung bayarin ke Kantor Kelurahan, sekalian main-main ngopi di kantor kelurahan. Tutupnya.

Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Stop Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, menghentikan sementara aktivitas proyek pengurugan Mega Proyek Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Tindakan tegas dan keberanian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, karena perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan, terutama analisis mengenai dampak lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan penghentian Mega proyek Sawah Luhur dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arif mengatakan dengan tegas sudah melayangkan surat pada 16 September kepada PT JDI untuk menghentikan kegiatannya sementara. 

Ada beberapa izin yang belum dilengkapi, salah satunya Amdal lingkungan yang saat ini masih berproses,” tegasnya. Rabu (24/9/2025).

Proyek pengurugan akan tetap dihentikan hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan. “Sampai dokumen perizinan dilengkapi, kegiatan di stop, tidak boleh dilanjutkan,” ungkapnya.

Ia, menjelaskan proyek sawah luhur baru berjalan sekitar tiga hektare, penghentian sementara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa lapangan dan pengawasan. 

“Atas Instruksi Pak Wali Kota, kami berinisiatif untuk menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” jelasnya.

Arif menjelaskan, kegiatan Mega Proyek Sawah Luhur dilakukan penghentian lantaran dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala DPMPTSP pada 1 September lalu.

“Saya baru menjabat, lalu melakukan analisa dan berkonsultasi dengan pimpinan. Dari hasil analisa diputuskan untuk menutup sementara hingga izin lengkap,” terangnya.

Penghentian sementara ini, Pemkot Serang berharap situasi di wilayah Sawah Luhur tetap kondusif, sekaligus memberi waktu bagi PT JDI untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Tutupnya.

Pemkot Serang Siap Salurkan Dana Kerohiman Warga Sukadana 1 Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah, Rabu, (24/9/2025)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial Kota Serang telah melaksanakan verifikasi data faktual kepada calon penerima dana Kerohiman warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah mengatakan, tahapan proses validasi dan verifikasi data faktual melibatkan Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kasemen telah selesai dilaksanakan. Kepada Media kontras7. Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan verifikasi data faktual ada 244 bangunan atau kepala keluarga terverifikasi berhak menerima dana kerohiman sebesar Rp. 5 Juta per KK “Dananya sudah tersedia, hanya menunggu waktu pencairan". Ungkap Jatiah.

Dana Kerohiman ini hanya untuk warga yang tercatat data diri e-KTP, Kartu Keluarga Sukadana 1 yang menetap dan memiliki bangunan tetap. "Warga yang ngontrak tidak mendapatkan dana kerohiman walaupun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen." Ujarnya.

Jatiah menegaskan, warga yang memiliki bangunan yang disewakan atau komersil tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Jatiah menjelaskan, semua tercatat e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen, hanya ada satu pemilik bangunan sudah lebih dari tiga tahun menetap tapi masih tercatat e-KTP dan KK alamat Margaluyu Kasemen, itu pun di verifikasi dengan ketat melibatkan perangkat RT sampai Kecamatan untuk memastikan kebenarannya.

Meminimalisir potensi penyelewengan penyaluran dilakukan non tunai melalui rekening Bank Banten, "nanti buka rekening kolektif kita kordinasi ke pihak Bank Banten untuk menugaskan pegawainya datang langsung ke Kantor Kecamatan Kasemen. Jelasnya.

Ia berharap pencairan dana Kerohiman warga Sukadana 1 Kasemen bisa di laksanakan awal bulan Oktober nanti. Tutupnya.

Bentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK

By On Rabu, September 24, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jember - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto membuat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.

Dalam surat tertanggal 4 September 2025 yang dilayangkan itu juga tertulis bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, Djoko tidak dilibatkan dalam agenda-agenda resmi Pemkab Jember.

Djoko menyampaikan, surat yang dibuatnya itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa bulan lalu. 

"KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan," katanya, Senin (22/9/2025). Dilansir dari kompas.com

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan sesuai dengan fungsinya dalam hal pengawasan. 

Ia menyebut, menempuh cara-cara kedinasan melalui surat untuk meminta KPK memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih kepada Pemkab Jember.

Ia juga meneruskan surat permohonan serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan," kata Djoko.

Ada enam poin dalam surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK. 

"Adapun hal-hal yang kami adukan yang pertama adalah masalah inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D)," katanya.

Djoko menilai, kebijakan itu tidak punya dasar hukum, justru tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. 

Keputusan itu pun, menurutnya, tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati yang juga ikut memberikan saran kepada bupati. 

"Yang kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian, tentu berpotensi rendahnya profesionalitas ASN," kata dia. 

Hal itu tecermin pada ketidaktepatan penempatan ASN eselon 3 yang merangkap pelaksana tanggung jawab (plt) yang seharusnya dijabat Esselon 2. 

Selain itu, lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat, menurutnya, juga membuat miris. 

Ini ditandai dengan sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan. 

"Yang ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien," katanya.

Ketidaktransparanan itu, katanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah serta rawan dikorupsi. 

"Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang," kata dia. Djoko menyebutkan, poin selanjutnya dalam suratnya itu yakni soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab.

"Yang kelima, terlampaunya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatutan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati," ucap dia. 

Poin terakhir, Djoko mengatakan bahwa hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak direalisasikan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *