Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Stop Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, menghentikan sementara aktivitas proyek pengurugan Mega Proyek Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Tindakan tegas dan keberanian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, karena perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan, terutama analisis mengenai dampak lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan penghentian Mega proyek Sawah Luhur dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arif mengatakan dengan tegas sudah melayangkan surat pada 16 September kepada PT JDI untuk menghentikan kegiatannya sementara. 

Ada beberapa izin yang belum dilengkapi, salah satunya Amdal lingkungan yang saat ini masih berproses,” tegasnya. Rabu (24/9/2025).

Proyek pengurugan akan tetap dihentikan hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan. “Sampai dokumen perizinan dilengkapi, kegiatan di stop, tidak boleh dilanjutkan,” ungkapnya.

Ia, menjelaskan proyek sawah luhur baru berjalan sekitar tiga hektare, penghentian sementara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa lapangan dan pengawasan. 

“Atas Instruksi Pak Wali Kota, kami berinisiatif untuk menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” jelasnya.

Arif menjelaskan, kegiatan Mega Proyek Sawah Luhur dilakukan penghentian lantaran dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala DPMPTSP pada 1 September lalu.

“Saya baru menjabat, lalu melakukan analisa dan berkonsultasi dengan pimpinan. Dari hasil analisa diputuskan untuk menutup sementara hingga izin lengkap,” terangnya.

Penghentian sementara ini, Pemkot Serang berharap situasi di wilayah Sawah Luhur tetap kondusif, sekaligus memberi waktu bagi PT JDI untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Tutupnya.

Pemkot Serang Siap Salurkan Dana Kerohiman Warga Sukadana 1 Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah, Rabu, (24/9/2025)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial Kota Serang telah melaksanakan verifikasi data faktual kepada calon penerima dana Kerohiman warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah mengatakan, tahapan proses validasi dan verifikasi data faktual melibatkan Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kasemen telah selesai dilaksanakan. Kepada Media kontras7. Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan verifikasi data faktual ada 244 bangunan atau kepala keluarga terverifikasi berhak menerima dana kerohiman sebesar Rp. 5 Juta per KK “Dananya sudah tersedia, hanya menunggu waktu pencairan". Ungkap Jatiah.

Dana Kerohiman ini hanya untuk warga yang tercatat data diri e-KTP, Kartu Keluarga Sukadana 1 yang menetap dan memiliki bangunan tetap. "Warga yang ngontrak tidak mendapatkan dana kerohiman walaupun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen." Ujarnya.

Jatiah menegaskan, warga yang memiliki bangunan yang disewakan atau komersil tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Jatiah menjelaskan, semua tercatat e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen, hanya ada satu pemilik bangunan sudah lebih dari tiga tahun menetap tapi masih tercatat e-KTP dan KK alamat Margaluyu Kasemen, itu pun di verifikasi dengan ketat melibatkan perangkat RT sampai Kecamatan untuk memastikan kebenarannya.

Meminimalisir potensi penyelewengan penyaluran dilakukan non tunai melalui rekening Bank Banten, "nanti buka rekening kolektif kita kordinasi ke pihak Bank Banten untuk menugaskan pegawainya datang langsung ke Kantor Kecamatan Kasemen. Jelasnya.

Ia berharap pencairan dana Kerohiman warga Sukadana 1 Kasemen bisa di laksanakan awal bulan Oktober nanti. Tutupnya.

Bentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK

By On Rabu, September 24, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jember - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto membuat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.

Dalam surat tertanggal 4 September 2025 yang dilayangkan itu juga tertulis bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, Djoko tidak dilibatkan dalam agenda-agenda resmi Pemkab Jember.

Djoko menyampaikan, surat yang dibuatnya itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa bulan lalu. 

"KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan," katanya, Senin (22/9/2025). Dilansir dari kompas.com

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan sesuai dengan fungsinya dalam hal pengawasan. 

Ia menyebut, menempuh cara-cara kedinasan melalui surat untuk meminta KPK memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih kepada Pemkab Jember.

Ia juga meneruskan surat permohonan serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan," kata Djoko.

Ada enam poin dalam surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK. 

"Adapun hal-hal yang kami adukan yang pertama adalah masalah inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D)," katanya.

Djoko menilai, kebijakan itu tidak punya dasar hukum, justru tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. 

Keputusan itu pun, menurutnya, tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati yang juga ikut memberikan saran kepada bupati. 

"Yang kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian, tentu berpotensi rendahnya profesionalitas ASN," kata dia. 

Hal itu tecermin pada ketidaktepatan penempatan ASN eselon 3 yang merangkap pelaksana tanggung jawab (plt) yang seharusnya dijabat Esselon 2. 

Selain itu, lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat, menurutnya, juga membuat miris. 

Ini ditandai dengan sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan. 

"Yang ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien," katanya.

Ketidaktransparanan itu, katanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah serta rawan dikorupsi. 

"Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang," kata dia. Djoko menyebutkan, poin selanjutnya dalam suratnya itu yakni soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab.

"Yang kelima, terlampaunya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatutan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati," ucap dia. 

Poin terakhir, Djoko mengatakan bahwa hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak direalisasikan.

Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMA 4 Kota Serang. Kapolresta Serang Kota : Instruksikan Penyelidikan

By On Rabu, Juli 09, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Yudha Satria

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peristiwa terkait dugaan Pelecehan Seksual Siswi dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang terungkap setelah akun Instagram @savemanfourkotser mempostingnya, yang kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi. 

"Pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 4 Kota Serang, Banten, tersebut viral di media sosial."

"Kita sedang melakukan penyelidikan (kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Yudha mengatakan bahwa telah memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk mendalami kasus ini.

"Saya minta (penyidik) datang ke sekolah dan korbannya," ungkap Yudha.

Penandatanganan Kerjasama Polda Banten Bersama RRI Sebagai Wujud Sinergi

By On Selasa, Juli 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Penandatanganan Kerjasama antara Polda Banten dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Banten (RRI) bertempat di Maung Lounge pada Selasa (08/07/25).

Kegiatan ini dihadiri Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto Putro, pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) Banten bapak Nurdin, M.S.Sos serta hadirin undangan.

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Banten. “Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang bertujuan untuk menghadirkan program- program siaran yang berkualitas, sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Banten,” katanya.

Yofie juga menuturkan bahwa radio merupakan sarana komunikasi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat indonesia. ”Radio merupakan salah satu sarana komunikasi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat indonesia. Sejak masa penjajahan, radio menjadi sumber utama informasi dan hiburan yang menyampaikan berbagai berita penting. Berdasarkan sejarah, radio pertama di indonesia adalah Bataviase Radio Vereniging (BRV) yang didirikan di batavia pada 16 juni 1925. Hingga kini, radio tetap eksis dan diminati oleh masyarakat, baik secara lokal, nasional, maupun internasiona,” tuturnya.

”Sebagai media penyampai informasi, radio memiliki keunggulan dalam menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perkotaan hingga pelosok desa. Informasi yang disampaikan dapat berupa berita aktual, ide, gagasan, pemikiran, hingga peristiwa penting lainnya. Namun demikian, perlu adanya filterisasi terhadap setiap informasi yang disiarkan, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.” tambah Yofie.

Dengan banyaknya peran radio, Polda Banten perlu untuk menjalin kerjasama bersama radio RRI, tegas Yofie. “Berdasarkan berbagai peran strategis tersebut, Polda Banten memandang perlu menjalin kerja sama ini untuk memanfaatkan media radio sebagai sarana menyampaikan informasi publik, khususnya terkait kinerja kepolisian, aturan-aturan yang berlaku, serta perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Yofie.

Dalam kesempatan ini, Karo Ops Polda Banten menyampaikan beberapa atensi Kapolda Banten terkait pelaksanaan kerja sama ini, antara lain :

1. Kerja sama ini harus dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan informasi yang benar, edukatif, dan membangun kepada masyarakat, khususnya terkait situasi kamtibmas, kegiatan, program, dan kebijakan polri.

2. Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh  program yang telah dilaksanakan,guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan kerja sama ini.

3. Saya berharap, melalui kerja sama ini akan tercipta program-program siaran yang mampu mengedukasi, membangun kesadaran hukum, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat provinsi Banten.

4. Saya tekankan agar perjanjian kerjasama ini segera ditindaklanjuti melalui penyusunan action plan atau rencana kerja yang jelas dan terukur, sehingga dapat menghasilkan program-program yang berkualitas dan berdampak positif.

5. Pelaksanaan kerja sama ini hendaknya dianalisis dan dievaluasi secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja sama di masa mendatang. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pihak atau secara bersama- sama sesuai dengan kebutuhan

Terakhir Yofie berharap dengan adanya kegiatan ini bisa bermanfaat untuk semua. “Semoga kerja sama ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta menjadi amal ibadah bagi kita semua. Akhirnya, saya ucapkan selamat bertugas kepada seluruh pihak yang terlibat. Mari kita terus bersinergi, berkolaborasi, dan menjaga semangat persatuan demi kemajuan bangsa, khususnya di Provinsi Banten," kata Yofie.

Biroops Polda Banten Ikuti Anev GK dan KRYD Minggu ke-27 Tahun 2025

By On Selasa, Juli 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Biro Operasi (Biroops) Polda Banten mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas (GK) serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk minggu ke-27 Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Biroops Polda Banten, Selasa (08/07/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kabagdalops Roops Polda Banten, AKBP Kam’ndyah, S.I.K., M.H., dan diikuti oleh Kabagbinops, Kasubbag Pullahjianta, Kasubbagrenmin, serta para staf Bagdalops Roops Polda Banten.

Dari lokasi berbeda, Karoops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto Putro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Anev ini dilaksanakan secara rutin setiap minggu oleh Stamaops Mabes Polri, sebagai bentuk monitoring situasi Kamtibmas di jajaran Polda seluruh Indonesia.

“Dalam kegiatan tersebut, Stamaops Mabes Polri memberikan penekanan kepada seluruh jajaran untuk mempedomani Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 Juli 2025, terkait petunjuk pelaksanaan Operasi Kewilayahan dalam rangka cipta kondisi guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, dengan sandi Operasi ‘Patuh 2025’,” ujar Karoops.

Lebih lanjut, ia berharap melalui pelaksanaan Anev ini, jajaran Polda Banten dapat mengambil langkah-langkah konkret dan strategis untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten.

“Dengan pelaksanaan Anev yang rutin dan terarah, kami berharap situasi Kamtibmas di wilayah Polda Banten semakin aman dan kondusif,” tutup Kombes Pol Yofie.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *