Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kouta Haji

By On Senin, Maret 30, 2026

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 
Senin. 30/3/2026.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

“Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. 30/3/2026. Dilansir dari kompas.com

Asep menuturkan, dalam perkara ini, Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pihak yang menerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat. 

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep.

Ismail juga memberikan 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, ada pertemuan antara Ismail dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam pertemuan itu.

Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep. 

Setelah ada kesepaktan itu, Ismail dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). 

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut telah ditahan KPK sejak Kamis (12/2/2026), sedangkan Gus Alex ditahan sejak Selasa (17/3/2026).

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

LBH BAPEKSI Serukan Keadilan Manusiawi untuk Dendi Suryana

By On Selasa, Oktober 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Bantuan Pemasyarakatan dan Keluarga Islam Singkat (LBH BAPEKSI) DKI Jakarta mengajukan permohonan cuti bersyarat dan pemindahan lapas bagi Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang. Permohonan ini diajukan atas dasar kemanusiaan karena istri Dendi sedang hamil tua dan akan segera melahirkan. (7/10/25)

Dendi saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Jarak yang jauh dari keluarganya di Serang membuat Dendi sulit mendampingi istri dan anak-anaknya.

“Istri saya akan segera melahirkan, dan anak-anak saya sangat merindukan kehadiran ayahnya. Saya hanya ingin ada di samping mereka di saat-saat penting ini,” ujar Dendi melalui kuasa hukumnya di LBH BAPEKSI.

Direktur LBH BAPEKSI DKI Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar, yang dikenal sebagai Santri Lawyer, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk perjuangan atas keadilan yang manusiawi.

“Cuti bersyarat bukan pembebasan, tetapi hak bagi narapidana yang telah menunjukkan itikad baik dan ingin memperbaiki diri. Negara harus hadir dengan hati, bukan hanya dengan hukum yang kaku,” ujarnya.

LBH BAPEKSI menilai, pemindahan tempat pembinaan ke lapas yang lebih dekat dengan keluarga di Serang akan memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial Dendi. Ia dikenal masyarakat sebagai marbot yang taat, aktif mengajar anak-anak mengaji, dan rajin membantu kegiatan keagamaan di Masjid Agung Ats-Tsauroh.

DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh, Roni Chaeroni, turut menyampaikan dukungannya. “Suara azan Dendi yang merdu sudah lama dirindukan jamaah. Kami berharap ia bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Tim LBH BAPEKSI — Kusnadi Pratama, S.H. (Koboy Lawyer), Setiawan Jodi Fakhar, S.H. (Santri Lawyer), dan Marwansyah, S.H. (Gus Lawyer) — berkomitmen mengawal permohonan ini hingga tuntas.

“Di balik jeruji, ada hati yang tetap berdoa dan keluarga yang menunggu. Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Setiawan.

Golkar Copot Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

By On Minggu, Agustus 31, 2025

Politikus Partai Golkar, Adies Kadir

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Adies sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR. 

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji dalam keterangannya, Minggu, 31 Agustus 2025. 

Sarmuji mengatakan partainya mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini. 

Golkar menyebut aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama  perjuangan partai.

Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional  sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Sarmuji.

Golkar juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya  sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini saat memperjuangkan aspirasi. 

"Di sisi lain, DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.

PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

By On Minggu, Agustus 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI. 

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir. 

Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir.

Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik. 

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.

Kontroversi Eko Patrio dan Uya Kuya Sebelumnya, Eko yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025. 

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit. 

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Termasuk anggota dewan yang berjoget itu adalah Uya Kuya.

Belakangan ia menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, perbuatan mereka dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu. 

Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.

Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol. 

Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya

Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.

Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.

Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).

Nasdem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI

By On Minggu, Agustus 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan dua Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach. Keputusan tersebut tertuang dalam surat siaran pers yang beredar luas di publik, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.

Dalam surat itu, DPP Partai NasDem menyampaikan pandangan atas dinamika dan gejolak massa yang belakangan terjadi di masyarakat. Gejolak tersebut dinilai turut dipicu oleh perilaku Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota dewan.

“Berdasarkan evaluasi serta mempertimbangkan stabilitas politik dan tanggung jawab moral kepada publik, terhitung Sejak Hari Senin 01 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Syahroni dan saudari Nafa Urbach dari keanggotaannya di DPR RI,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

DPP NasDem menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas partai dalam menjaga marwah dan komitmen terhadap prinsip politik yang beretika. Selain itu, NasDem juga menekankan bahwa partai tidak akan mentolerir setiap tindakan kader yang menimbulkan kegaduhan serta merugikan citra partai maupun lembaga legislatif.

Hingga saat ini, baik Ahmad Syahroni maupun Nafa Urbach belum memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan tersebut. Namun, keputusan DPP NasDem ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat keduanya dikenal sebagai figur publik yang cukup populer, baik di dunia politik maupun hiburan.

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

By On Minggu, Agustus 31, 2025

 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. 

Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025).

Irjen. Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. 

Namun, ia menekankan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-Undang maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. 

Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. 

Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen. Sandi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Kompulir data dan permasalahan yang sedang terjadi, buat persiapan dan perencanaan baik personel, cara bertindak maupun sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti secara proporsional dan profesional. 

Disamping itu, sinergi TNI dan Polri sangat penting dalam memulihkan situasi keamanan yang sedang terjadi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. 

Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. 

Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya.

Siapakah Ketua Umum PWI terpilih di Kongres 2025, Dua Nama Lolos Verifikasi "Akhmad Munir atau Hendry Ch Bangun"

By On Rabu, Agustus 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim Penjaringan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 menyelesaikan proses verifikasi berkas bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Hasilnya, hanya dua nama calon Ketua Umum dan dua calon Ketua DK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju ke Kongres di Cikarang, Bekasi, 29–30 Agustus 2025 mendatang.

Dua kandidat calon Ketua Umum yaitu, Akhmad Munir dan Hendry Ch Bangun, sementara untuk Ketua DK ada Atal S Depari dan Sihono HT.

Ketua Tim Penjaringan, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito menegaskan semua dokumen sudah diperiksa detail.

“Setelah diverifikasi, maka ada dua calon Ketua Umum dan dua calon Ketua DK secara resmi memenuhi syarat untuk maju pada Kongres Persatuan PWI 2025,” ujar Zugito, Selasa (26/8/2025).

Dalam proses verifikasi, ada beberapa dukungan yang dinyatakan tidak sah.

Dukungan untuk Akhmad Munir berkurang dari 17 menjadi 15 provinsi, karena Provinsi Riau tidak bermaterai dan Provinsi Banten ganda.

Hendry Ch Bangun awalnya mendapat 14 dukungan, turun menjadi 13 Provinsi akibat masalah serupa.

Hal sama juga terjadi pada kandidat Ketua DK.

Dukungan untuk Atal S Depari dari 15 provinsi menjadi 13, sementara Sihono HT dari 14 juga menjadi 13 setelah Provinsi Riau dan Provinsi Banten dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, kedua pasangan tetap lolos karena syarat minimal dukungan adalah delapan Provinsi atau 20 persen dari total PWI Provinsi.

Dalam kontestasi nanti, Akhmad Munir berduet dengan Atal S Depari, sementara Hendry Ch Bangun berpasangan dengan Sihono HT.

Selain verifikasi berkas, tim penjaringan juga membahas Pakta Integritas.

Dokumen ini wajib ditandatangani oleh semua pihak yakni panitia kongres (SC dan OC), para calon Ketua Umum, calon Ketua DK, hingga seluruh ketua PWI Provinsi.

Zugito yang juga menjabat Ketua Steering Committee (SC) menegaskan, Kongres kali ini fokus pada pemilihan Ketua Umum dan Ketua DK PWI Pusat periode 2025–2030, tanpa agenda kegiatan lain.

“Insya Allah lancar. Beberapa hari lagi kita sudah punya Ketua Umum Baru, maksudnya Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030,” ungkapnya.

Ia' menekankan kembali, tujuan utama Kongres bukan hanya memilih pimpinan baru, tetapi juga menyatukan kembali seluruh anggota PWI setelah konflik dualisme.

“Semangat persatuan dan kesatuan PWI menjadi hal yang paling penting. Setelah kongres, kita berharap semua anggota PWI bersatu demi organisasi,”  tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *