Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Hari Pers Sedunia 2026: SMSI Tegaskan Dirikan Perusahaan Pers Cukup Berbadan Hukum, Tak Wajib Verifikasi Dewan Pers

By On Minggu, Mei 03, 2026

Ketua Umum SMSI Firdaus saat menyampaikan penegasan terkait kebebasan mendirikan perusahaan pers dalam momentum Hari Pers Sedunia 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi secara global serta dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei menjadi penegasan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dipersempit oleh praktik atau pemahaman yang tidak sejalan dengan undang-undang.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas mengatur kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. 

Pers dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam konteks pendirian perusahaan pers, ia menegaskan bahwa cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang sudah jelas. Pendirian perusahaan pers tidak mensyaratkan verifikasi sebagai kewajiban. Cukup berbadan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi oleh Dewan Pers tidak dapat dimaknai sebagai syarat wajib dalam mendirikan perusahaan pers. 

Pemahaman yang berkembang seolah-olah verifikasi menjadi keharusan perlu diluruskan agar tidak membatasi kebebasan pers. “Dalam negara hukum, rujukan utama tetap undang-undang,” ujarnya.

SMSI yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah mempermudah proses pengesahan badan hukum perusahaan pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia yang ditetapkan oleh PBB sejak 1993 menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah standar global yang harus dijaga sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.

KPK Temukan Dugaan Suap Rp 5–8 Juta di KIP Kuliah, Sistem dan Sanksi Disorot

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi dugaan suap Rp 5–8 juta per mahasiswa dalam alokasi kuota, serta menyoroti sistem dan sanksi yang dinilai belum efektif.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk indikasi dugaan suap dalam alokasi kuota.

Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menyebut adanya tawaran kuota kepada kampus dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam pengelolaan program. Di antaranya, potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 perguruan tinggi swasta penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.

KPK juga menemukan proses verifikasi dan validasi yang lemah. Mekanisme antar kampus tidak seragam, dan hanya sekitar 50 persen yang melakukan pengecekan lapangan karena keterbatasan anggaran.

Dari sisi pengawasan, penerapan sanksi dinilai belum efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024.

Masalah lain terdapat pada sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K disebut memiliki celah keamanan, termasuk akses admin ke akun mahasiswa serta penggunaan akun di beberapa perangkat secara bersamaan, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, di mana sebagian penerima KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola jalur Usmas, penguatan verifikasi, pembaruan sistem, hingga penerapan sanksi tegas.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Menang Telak 80%, Ahmad Fikri Assegaf Resmi Pimpin PERADI 2026–2031

By On Senin, April 27, 2026

Ahmad Fikri Assegaf saat 
menyampaikan pidato kemenangan 
usai meraih 80 persen suara dalam pemilihan Ketua Umum PERADI.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Ahmad Fikri Assegaf menang telak dengan 80 persen suara dan resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031.

Dalam pemungutan suara e-voting one member one vote (OMOV) pada Munas IV di Jakarta, Fikri meraih 1.155 suara, jauh unggul dari Halomoan Sianturi yang memperoleh 295 suara atau 20 persen.

Fikri menggantikan Luhut MP Pangaribuan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Dalam pidatonya, Fikri menegaskan fokus utamanya adalah memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Tujuan utama kita adalah melayani anggota. Dengan fondasi yang sudah kuat, saya yakin PERADI bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Munas, Ifdhal Kasim, menilai lima tahun ke depan akan menjadi periode krusial bagi PERADI, seiring tantangan baru seperti transformasi digital, standar layanan profesi, independensi advokat, dan penguatan etika.

Apresiasi Komdigi dan Dewan Pers, Akhmad Munir : PWI Akan Hadir Lebih Solid dan Profesional

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Bekasi – Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 di Cikarang, Jawa Barat, resmi menetapkan kepemimpinan baru. Direktur Utama LKBN ANTARA, Akhmad Munir, terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030 setelah meraih 52 suara, unggul dari Hendry Ch. Bangun yang memperoleh 35 suara. 

Sementara itu, Atal S. Depari dipercaya kembali memimpin Dewan Kehormatan PWI dengan 44 suara, mengungguli Sihono HT yang mendapat 42 suara.

Dalam sambutan usai terpilih, Munir dan Atal kompak menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hadir dan memberi dukungan penuh terhadap jalannya kongres.

“Kami berterima kasih kepada Dewan Pers dan Komdigi yang sejak awal bersama PWI menjaga semangat kebersamaan. Kehadiran mereka menjadi dorongan moral sekaligus pengingat bahwa pers punya tanggung jawab besar bagi bangsa,” ujar Munir.

Atal S. Depari menambahkan, kolaborasi erat antara organisasi pers, Dewan Pers, dan pemerintah adalah kunci menjaga kualitas demokrasi.

“Kami sangat menghargai dukungan dari Komdigi dan Dewan Pers. Dengan sinergi ini, PWI bisa terus menjaga marwah pers dan meningkatkan integritas wartawan,” katanya.

PWI Jadi Organisasi Modern

Dalam pidato perdana usai kemenangannya, Munir menegaskan komitmennya menjadikan PWI sebagai organisasi pers yang solid dan modern.

“Kita akan bersama-sama memperkuat peran PWI dalam melindungi kebebasan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan,” ucapnya.

Sementara itu, Atal menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi dan tegaknya kode etik jurnalistik.

“Dewan Kehormatan PWI adalah benteng moral. Kita harus memastikan wartawan tetap bekerja sesuai etika dan prinsip demokrasi,” ujarnya.

Dengan kepemimpinan baru ini, mereka yakin PWI alan berperan strategis sebagai wadah profesional wartawan sekaligus pilar penting demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, suasana hangat kebersamaan juga terasa sejak pembukaan Kongres Persatuan PWI 2025 yang digelar Sabtu (30/8/25). 

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto yang juga anggota Steering Committee Kongres, serta anggota Dewan Pers Dahlan Dahi. Kehadiran mereka disebut-sebut menjadi penguat semangat persatuan PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia.

Sah, Media Kontras7 Ucapkan Selamat Cak Munir Terpilih Ketua PWI Pusat

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

KONGRES PWI 2025 - Akhmad Munir terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (30/8/2025). 

KONTRAS7.CO.ID - Pimpinan Perusahaan Media Kontras7, Arie Budiarto, beserta jajaran menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Ahmad Munir sebagai Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Pusat periode 2025-2030.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada Ahmad Munir yang bisa di sapa Cak Munir  yang sudah terpilih sebagai Ketua PWI Pusat,” kata Arie Budiarto, saat hadir di Gedung BPPTIK Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (30/8/2025).

Salah satu pemilik perusahaan media di Kota Serang, Banten ini juga berharap PWI kedepan dapat lebih maju, solid, profesional dan modern, dibawah kepemimpinan Cak Munir dan pengurus yang baru.

Dirinya juga berkeinginan kedepan PWI dapat lebih banyak lagi melahirkan wartawan-wartawan berkompeten dalam menjalankan tugas jurnalis nya.

Arie Budiarto, Pimpinan Media Kontras7

“Dengan banyaknya wartawan yang berkompeten, secara tidak langsung akan mendukung pembangunan daerah melalui penyampaian pemberitaan kepada masyarakat yang bersifat informatif, mengeduksi dan membangun,” ungkap Arie.

Sosok yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN ANTARA, itu terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030 setelah meraih 52 suara, unggul dari Hendry Ch. Bangun yang memperoleh 35 suara. Jelasnya.

Sementara itu, Atal S. Depari dipercaya kembali memimpin Dewan Kehormatan PWI dengan 44 suara, mengungguli Sihono HT yang mendapat 42 suara. Tutupnya.

Kejagung RI bersama Dewan Pers teken MoU. Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

By On Selasa, Juli 15, 2025

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Jakarta, 15 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota  Kesepahaman terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers, Jakarta. Selasa (15/7/2025). 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kemerdekaan  dan keterbukaan.

"Kejagung RI bersama Dewan Pers berkomitmen mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan. Hingga kolaborasi mendukung penegakan hukum di Indonesia," Kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung, ST Burhanudin Mengungkapkan, sebagai Lembaga Pemerintah Kejaksaaan Agung tidak dapat menutup diri dari dunia luar "Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,"

Ia mengatakan, pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

"Pers, sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat. 

"Hal ini untuk mewujudkan dialog konstruktif perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dapat saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.  

"Kami meyakini kerjasama ini berdampak positif dan konstruktif, terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. 

Tak ketinggalan pejabat Esselon II di Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, Ketua Tim beserta jajaran di Dewan Pers.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *