Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri Rangkap Pengurus Parpol. Mahasiswa Gugat UU Kementerian Negara ke MK

By On Selasa, April 29, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahasiswa melakukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran banyak pengurus partai politik yang menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. 

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (29/4/2025),

Para pemohon menjelaskan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.

"Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia," tulis permohonan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025).

Mereka menjelaskan bahwa praktik rangkap jabatan pengurus partai politik menjadi menteri telah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo dan kini semakin banyak di pemerintahan Prabowo.

Ada beberapa nama ketua umum partai yang disebut dalam permohonan itu, seperti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menko Pemasyarakatan, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Nama pengurus partai lain seperti Agus Jabo dari Partai Prima dan Nusron Wahid dari Golkar juga ditulis dalam gugatan mereka. 

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mengatakan, para pemohon dapat memperkuat kembali alasan-alasan permohonan dengan memperkuat uraian argumentasi antara pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi dan kerugian konstitusional serta memperjelas uraian kedudukan atau legal standing para pemohon.

“Kenapa kok anggota DPR tidak bisa melakukan fungsi check and balances gara-gara ada menteri yang rangkap jabatan?” ujar Arsul.

Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu, itu spesifik menguji Pasal 23 huruf c undang-undang tersebut.

Ganti Pengurus DKM Masjid Agung Ats Tsauroh. Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Walikota Serang

By On Selasa, April 29, 2025

Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sempat Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait di duga kurang harmonis kepengurusan DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

Baray aktivis Ormas Badak Satria Banten mengatakan, Kepengurusan DKM Masjid Agung Ats Tsauroh periode 2025 - 2030 yang belum seumur jagung di lantik oleh Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, pada 16 Januari 2025 diduga menuai polemik ke Publik. Kata Baray di hubungi media kontras7. Selasa, 29 April 2025.

Baray mengungkapkan sangat apresiasi kepada Budi Rustandi selaku Walikota Serang yang merespon aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti mencabut SK Pj Walikota Serang untuk dilaksanakan pergantian kepengurusan DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua dan menempatkan orang yang tepat di bidang yang tepat. tegas Baray.

Baray, menambahkan bahwa Ormas Badak Satria Banten akan mendukung program Pemerintah Kota Serang, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

Dikutip dari  Bantenraya.com (Senin, 28 April 2025)

Walikota Serang Budi Rustandi menginstruksikan kepada Dewan Pembina dan Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh untuk merombak total Pengurus DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

Perombakan dilakukan agar Pengurus DKM Masjid Agung Ats Tsauroh solid, sehingga marwahnya terjaga.

Instruksi perombakan ini disampaikan Budi Rustandi usai menerima kunjungan Dewan Pembina dan Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang di Setda Pemkot Serang, Senin 28 April 2025.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, mendukung pergantian kepengurusan DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang agar organisasi tersebut dapat berjalan lebih baik lagi.

Walikota Serang Kirim 10 Peserta Warga Kota Serang Magang ke Jepang

By On Senin, April 28, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi melepas peserta magang ke Jepang (28/04/2025)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang Budi Rustandi menerima kedatangan 10 peserta magang asli Kota Serang yang akan diberangkatkan ke Jepang, bertempat di aula lantai 1 Sekretariat Daerah Kota Serang, Senin (28/04/2025).

Walikota Serang Budi Rustandi mengucapkan  rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penanggung jawab program magang atas dedikasi dan kerjasamanya setiap tahunnya.

“Kerjasama kemitraan yang kita bangun ini sangat luar biasa dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak yayasan peserta magang Jepang kepada kita adalah sebuah kesempatan yang sangat berharga,” ungkap Budi Rustandi.

Budi juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada  sekitar 5-10 peserta magang setiap tahunnya telah diberangkatkan ke Jepang dalam rangka program kebutuhan pekerjaa bagi negara Jepang.

Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran yang berharga, dan beliau berharap 10 peserta magang yang berangkat kali ini dapat mengikuti jejak kesuksesan mereka.

Budi Rustandi juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap sikap dan budaya Jepang. “Diharapkan peserta magang kali ini memahami pentingnya sikap dan budaya, yang sangat berbeda dengan kita. 

"Etos kerja, kepercayaan, dan kedisiplinan adalah hal-hal yang harus kita tanamkan,” ujarnya.

Disnakertrans Kota Serang Laksanakan Program Kerja Magang ke Jepang.

By On Senin, April 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Serang melaksanakan program pelatihan kerja magang ke Jepang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi mengatakan, setiap tahunnya dari Jepang membutuhkan sekitar 100 orang pekerja. Tetapi dari Kota Serang hanya membutuhkan 10 peserta, Lanjutnya, program ini merupakan setiap tahunnya digelar oleh Disnakertrans Kota Serang. Di aula lantai 1 Setda Kota Serang Senin (28/04/2025).

Poppy mengatakan, pelepasan kali ini dari tiga puluh orang yang magang, ada 10 peserta yang lolos ke Jepang.

“Untuk tahap awal magang dulu, dan jika prestasinya oke ditarik sebagai karyawan di Jepang,” ujarnya.

Tambahnya, syaratnya utamanya adalah minimal menguasai bahasa jepang standar, lalu jika memang sudah job, tinggal pemberangkat dan persyaratan yang lainnya masih dalam proses.

“Sesuai program Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia akan mengurangi angka pengangguran yang ada di Kota Serang melalui magang ke Jepang". 

Dengan di adakannya magang ke jepang ini supaya meningkatkan ekonomi keluarga dan terutama bagaimana meningkatkan devisa dari pekerja kepemimpinan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Walikota Serang Budi Rustandi mengucapkan  rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penanggung jawab program magang atas dedikasi dan kerjasamanya setiap tahunnya.

“Kerjasama kemitraan yang kita bangun ini sangat luar biasa dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak yayasan peserta magang Jepang kepada kita adalah sebuah kesempatan yang sangat berharga,” ungkap Budi Rustandi.

Budi juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada  sekitar 5-10 peserta magang setiap tahunnya telah diberangkatkan ke Jepang dalam rangka program kebutuhan pekerja bagi negara Jepang.

Sekda Banten, Internal atau Eksternal ? Arie Budiarto Ingatkan Gubernur Banten "Cek Rekam Jejak"

By On Senin, April 28, 2025

3 Bakal Calon Sekretaris Daerah Banten 

KONTRAS7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten sejak Al Muktabar Dilantik menjabat Pj Gubernur Banten bulan Mei 2022 belum memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif.

Saat ini jabatan Sekda Banten diisi oleh Nana Supiana sebagai Plh sekda merangkap kepala BKD selama 15 hari kedepan sejak 25 April 2025. Kata Arie Budiarto di wawancara media kontras7 di kantornya, Senin, 28 April 2025.

Gubernur Banten Andra Soni selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan merekomendasikan atau mengusulkan tiga nama hasil rekomendasi tim atau komite talenta kepada Presiden RI. Ungkapnya.

Arie Budiarto Mengingatkan, Andra Soni selaku Gubernur Banten sebelum memutuskan siapa yang akan menempati jabatan Sekda. "Cek rekam jejak bakal calon Sekda selama menjabat Kepala OPD." dan klo perlu minta pendapat hukum/Legal Opinion dari Kejaksaan/KPK/ kepolisian agar dikemudian hari clear dari persoalan hukum.

"Langkah ini sangat tepat untuk mengimplementasikan dan mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden NKRI Prabowo Subianto yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi". Ujar Arie Budiarto.

Ia, meyakini bahwa Gubernur Banten Andra Soni memiliki pertimbangan dan penilaian tersendiri dalam menentukan sosok yang paling ideal untuk mengemban amanah sebagai Sekda Banten, termasuk mempertimbangkan pandangan Dimyati selaku Wakil Gubernur Banten. Kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto

Jabatan Sekda adalah jabatan seksi sebagai panglima nya ASN Pemerintah Provinsi Banten Harus mengerti birokrasi, bisa memudahkan kerja Gubernur Dan Wakil Gubernur, pandai berkomunikasi dengan stakeholder lainnya. "Ini juga menyangkut Visi - Misi Gubernur dan Wakil Gubernur, jadi harus selaras,” ungkapnya.

Saat ini, beredar tiga nama Pejabat Esselon II di lingkungan Pemprov Banten digadang-gadang bakal jadi Sekda Banten definitif.

Ketiga nama itu yakni, Kepala BKD Provinsi Banten yang juga Plh Sekda Banten, Nana Supiana,  Sekretaris DPRD Banten yang juga Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi dan Kepala BPKAD Provinsi Banten yang kini menjabat juga sebagai Komisaris Bank Banten, Rina Dewiyanti. Tuturnya.

Tidak menutup kemungkinan juga jabatan Sekda Banten akan di isi oleh ASN dari luar, contohnya Provinsi lain atau Kementerian Pusat.  ujarnya.

Gubernur Banten :

“Saya baru saja mengirim surat permohonan ke Kemendagri untuk izin melakukan proses pengisian jabatan Sekda. Jadi tunggu saja,” kata Andra, Rabu (16/4/2025) lalu.“Kita izin dulu, baru nanti setelah izin keluar, kita baru bicara calon,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten :

“Usulan ada tiga nama, yaitu Nana Supiana, Deden Apriandhi, dan Rina Dewiyanti,” ujar Umar, Minggu (20/4/2025).

Penggeledahan Kasus Baru. KPK Terjun ke Kalimantan Barat.

By On Minggu, April 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun ke Kalimantan Barat lakukan penggeledahan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi.

Penyidik lembaga antirasuah sudah memulai melakukan penggeledahan. "Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).

"Ia mengungkapkan, masih menutup informasi lengkap mengenai kasus tersebut karena proses di lapangan masih terus berjalan". Kata Tessa.

Tessa menegaskan, kegiatan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hanya menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, bukan (OTT). Sprindik baru," ujar Tessa.

"Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan," tandasnya.

KPK Sita Mobil dan Motor Mewah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

By On Minggu, April 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penggeledahan yang dilakukan pada bulan lalu.

Penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Untuk kendaraan selain motor Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (27/4/2025).

Tessa masih merahasiakan merek mobil yang hingga kini belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Mereknya belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ucap Tessa.

Tesa menambahkan, belum bisa memberi informasi perihal waktu pemanggilan Ridwan Kamil.

Pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan wewenang penuh dari penyidik. Ujarnya 

"Kalau ditanya kapan dipanggil tentunya kita kembalikan kepada penyidik. Bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Barat Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *