Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Wali Kota Serang Budi Rustandi Terima Kunjungan Pengusaha Asal Negeri Tirai Bambu

By On Kamis, Maret 26, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi menerima kunjungan pengusaha dari Negeri Tirai Bambu. Aula Sekretariat Daerah Kota Serang. Kamis (26/3/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang Budi Rustandi menerima kunjungan pengusaha dari Negeri Tirai Bambu. Aula Sekretariat Daerah Kota Serang. Kamis (26/3/2026). 

Kunjungan Para pengusaha dari Negeri Tirai Bambu ini menjadi langkah awal untuk kerja sama internasional di berbagai sektor strategis, mulai dari investasi kawasan industri hingga pertukaran di bidang pendidikan tinggi.

Walikota Serang, Budi Rustandi, menyambut langsung kedatangan para pengusaha tersebut.

Walikota Serang Budi Rustandi dalam sambutannya, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kementerian pusat terkait hubungan internasional antar kota dan antar negara.

Alhamdulillah hari ini bisa diterima, dilanjutkan diskusi terkait apa aja yang bisa dikerjasamakan. Dari sektor investasi, dari sekolah ya, dari sarjana S1, termasuk dosen dan mahasiswa,” ujar Budi.

Budi menambahkan, harapannya agar Kota Serang dapat belajar dari kemajuan Kota Weifang Cina.

Budi berharap, kita harus bisa mencontoh kota yang bagus dan bagaimana Kota Serang ini bisa menjadi kota yang maju. 

Kalau kita melihat dari kota mereka kan luar biasa kemajuan baik teknologinya, perkotaannya, dan luar biasa karena SDM-nya juga lebih unggul daripada kita. Kata Budi.

Perwakilan dari rombongan, Director Raising Capita, Dr. Roden Xue Ruiteng melalui juru bicaranya Lili Kusuma Candra, sekaligus Presiden Direktur Golden Gate mengungkapkan, salah satu pertimbangan para pengusaha asal Kota Kuiwen Weifang ingin membangun kerjasama dengan Kota Serang adalah, Kota Serang memiliki letak geografis dengan Kota administrasi Jakarta. 

"Posisi tersebut dinilai akan sangat menguntungkan dalam proses pengurusan dan izin-izin" ungkapnya.

Kota Serang juga memiliki potensi yang kuat dan tinggi untuk berinvestasi, ” ujarnya.

Lili menambahkan, rencananya, para pengusaha dari Negeri Tirai Bambu itu akan langsung berkeliling di Kota Serang untuk melihat secara langsung potensi yang dimiliki Kota Serang, sekaligus menilai investasi yang akan ditanamkan.

Menurut Lili, kunjungan perwakilan dari Kota Kuiwen Weifang merupakan kali pertama di Indonesia, khususnya di Kota Serang dalam menjalin kerjasama diberbagai bidang industri dan pendidikan hingga infrastruktur

Dan kami sangat serius untuk menjalin kerjasama dengan Kota Serang. Mereka (Pengusaha) percaya Kota Serang memiliki banyak kelebihan dan ramah terhadap investasi. Tutupnya.

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

By On Rabu, Maret 18, 2026

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Pihak Penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang. Adapun Tergugat 2 (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang).

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan kepada seluruh pihak. 

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ungkapnya.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *