Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri Rangkap Pengurus Parpol. Mahasiswa Gugat UU Kementerian Negara ke MK

By On Selasa, April 29, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahasiswa melakukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran banyak pengurus partai politik yang menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. 

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (29/4/2025),

Para pemohon menjelaskan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.

"Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia," tulis permohonan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025).

Mereka menjelaskan bahwa praktik rangkap jabatan pengurus partai politik menjadi menteri telah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo dan kini semakin banyak di pemerintahan Prabowo.

Ada beberapa nama ketua umum partai yang disebut dalam permohonan itu, seperti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menko Pemasyarakatan, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Nama pengurus partai lain seperti Agus Jabo dari Partai Prima dan Nusron Wahid dari Golkar juga ditulis dalam gugatan mereka. 

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mengatakan, para pemohon dapat memperkuat kembali alasan-alasan permohonan dengan memperkuat uraian argumentasi antara pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi dan kerugian konstitusional serta memperjelas uraian kedudukan atau legal standing para pemohon.

“Kenapa kok anggota DPR tidak bisa melakukan fungsi check and balances gara-gara ada menteri yang rangkap jabatan?” ujar Arsul.

Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu, itu spesifik menguji Pasal 23 huruf c undang-undang tersebut.

KPK Sita Mobil dan Motor Mewah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

By On Minggu, April 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penggeledahan yang dilakukan pada bulan lalu.

Penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Untuk kendaraan selain motor Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (27/4/2025).

Tessa masih merahasiakan merek mobil yang hingga kini belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Mereknya belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ucap Tessa.

Tesa menambahkan, belum bisa memberi informasi perihal waktu pemanggilan Ridwan Kamil.

Pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan wewenang penuh dari penyidik. Ujarnya 

"Kalau ditanya kapan dipanggil tentunya kita kembalikan kepada penyidik. Bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Barat Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan Ingatkan Jaksa : Jaga Sikap dan Perilaku

By On Rabu, April 23, 2025

Ketua komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi 

KONTRAS7.CO.ID - Bangka Belitung - Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengingatkan, para jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan supaya menjaga sikap dan perilaku, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. “Ketika Bapak Ibu memakai seragam, jangan merasa gagah. Pakai mobil dinas, pelat Kejaksaan, jangan petantang- petenteng juga karena yang diawasi publik itu bukan hanya kinerja, tapi juga perilaku kita sehari-hari,” kata Pujiyono saat memberi arahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Selasa (22/4/2025).

“Public trust itu terbentuk karena dua hal, yakni profesionalisme dan perilaku. Profesionalisme jelas ada aturannya, ada SOP, ada arahan pimpinan. Tapi sikap dan perilaku, itu tergambar dari keseharian,” ujar Pujiyono.

Pujiyono mengatakan, para jaksa dan ASN di lingkungan kejaksaan wajib menjaga perilaku mereka demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang saat ini berada dalam posisi baik.

"Ia mengingatkan bahwa di era media sosial, kesalahan sekecil apapun bisa dengan cepat diviralkan dan merusak citra institusi. “Kalau ada 99 persen kebenaran dan hanya 1 persen kesalahan, yang diviralkan di media sosial justru satu persen itu. Maka menjaga sikap dan perilaku itu tidak mudah,” tegasnya.

Pujiyono menambahkan bahwa integritas dan sikap profesional tidak bisa diajarkan sepenuhnya di bangku kuliah. Menurut dia, keteladanan pimpinan, baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) dan Wakilnya ataupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), merupakan kunci utama pembentukan karakter aparat penegak hukum. “Integritas tidak bisa diwariskan dari dosen. Tapi bisa diteladani dari pimpinan. Maka para Kajati, Wakajati, Kajari, harus sadar bahwa mereka sedang ditiru oleh anak buahnya,” ungkap Pujiyono.

Pemkot Serang MoU Dengan KAI, Walikota Serang Wujudkan Harapan Masyarakat

By On Senin, April 21, 2025

Pemerintah Kota Serang MoU dengan PT.KAI
Senin, 21 April 2025.

KONTRAS7.CO.ID -  Kota Serang - Rencana pembangunan Jalur Kereta Rel Listrik (KRL) dari Kota Serang langsung ke Jakarta akan segera terwujud.

Pemerintah Kota Serang secara resmi bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, untuk pembangunan jalur Kereta Rel Listrik (KRL) yang akan diperluas dari Kota Serang Banten hingga Jakarta.

WaliKota Serang Budi Rustandi mengatakan, penandatanganan Memorandum of Understanding atau kerja sama ini menjadi langkah awal dalam rencana pengembangan transportasi massal yang diharapkan mampu mengurai kemacetan dan mendukung mobilitas warga kota Serang, di Aula Setda Pemerintah Kota Serang, Senin 21 April 2025.

"Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan aset antara Pemerintah Kota Serang dan PT KAI, yang akan diatur lebih lanjut dalam perencanaan teknis," ungkap Budi.

Kerja sama ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses transportasi massal yang lebih baik bagi masyarakat khususnya Kota Serang, tegasnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah Kota Serang dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat Kota Serang. Program besar ini juga akan mendapat dukungan dari pihak PLN agar urusan birokrasi ke depan bisa lebih mudah,” imbuhnya.

Ia mengatakan proyek pembangunan kereta rel listrik (KRL) ini akan mulai dirancang oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2025 ini dan ditargetkan pembangunan konstruksi fisik akan dimulai pada tahun 2026. Kata Budi.

"Dengan hadirnya KRL hingga ke Kota Serang, kami berharap konektivitas antar wilayah semakin meningkat dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat tumbuh lebih pesat," ujarnya.

Ditempat yang sama, Eksekutif Vice President (EVP) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan mengatakan, untuk kapasitas trek saat ini masih mencukupi untuk mengakomodasi tambahan perjalanan KRL tanpa perlu membangun jalur baru.

"Terkait rute yang akan digunakan, jalur kereta api saat ini sudah tersedia, yakni dari Merak menuju Rangkas Bitung dan Jakarta," ungkapnya.

Namun, untuk mengintegrasikan jalur tersebut dengan layanan KRL, masih dibutuhkan penyesuaian teknis, termasuk instalasi jaringan listrik di atas rel (overhead catenary system). Katanya.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika di Apartemen Mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

By On Minggu, April 20, 2025

Barang bukti sabu 10,4 Kg. 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).

Polisi turut menyita barang bukti 10 kilogram sabu dalam kasus tersebut. "Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai 'Kaka'. Pada Sabtu (19/4/25).

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pria berinisial (S) yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria (S) ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Di tempat ini, berhasil menangkap seorang pria inisial (S) saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ungkapnya.

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan salah satu unit di lantai 38 apartemen mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya.

"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok 'Kaka'. Tersangka S dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

By On Rabu, April 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum.

"Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malay-Indo. Ini merupakan bukti bahwa Polri tetap konsisten dan serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional," pungkas Rano, Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, Rano menekankan bahwa pengungkapan kurir dan penyitaan barang bukti hanyalah permulaan. Ia terus mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar dan menelusuri aktor intelektual di balik jaringan ini.

"Termasuk di dalamnya siapa yang menjadi pemodal, koordinator lintas negara, dan keterlibatan oknum-oknum instansi negara apabila ada," ujar Rano.

Menurut Rano, penting juga untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta disertai penelusuran terhadap aset hasil kejahatan (asset tracing) guna mendukung upaya pemiskinan bandar narkoba, sebagaimana dalam UU TPPU.

"Kami juga meminta agar kerja sama internasional, terutama dengan APH di Malaysia dan negara transit lain diperkuat untuk membongkar rantai pasok narkotika yang melibatkan wilayah perairan Indonesia. Ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas batas," jelas Rano.

Ia menilai pengungkapan kasus ini adalah prestasi, tapi sekaligus pengingat bahwa ancaman narkotika terhadap bangsa ini masih sangat nyata. Menurutnya, Komisi III DPR akan terus mengawasi dan mendukung penguatan kelembagaan Polri dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan masyarakat.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh). Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan polisi.

Viral ! Undian Peserta Liga 4 di Duga Curang, Erick Thohir: Harus Pengundian Ulang

By On Minggu, April 13, 2025

Ketua Umum Asprov PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Dessy Arfianto 
saat melakukan undian Liga 4.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Viral video drawing Liga 4, seorang pengurus PSSI yang diduga juga menjabat sebagai Ketua Asprov di salah satu provinsi, melakukan undian.

Namun, saat mengambil satu bola undian, dia diduga meletakkannya di sebelah kanannya di depan, namun ketika hendak menunjukkan ke kamera, tangannya bergeser dengan mengambil kertas di sebelah kiri.

Menanggapi hal tersebut, Erick Thohir menyatakan bahwa pelaksanaan drawing Liga 4 berlangsung secara tidak profesional dan tidak transparan.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan kekecewaannya dan mendesak agar drawing tersebut diulang.

Ketua Umum Asprov PSSI 
Daerah Istimewa Yogyakarta, Dessy Arfianto 
saat melakukan undian Liga 4.

Ia menegaskan bahwa kompetisi liga tidak boleh dijadikan mainan dan mendesak agar dilakukan drawing ulang dengan prosedur yang jelas, adil, dan melibatkan semua pihak terkait.

PSSI juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak penyelenggara drawing Liga 4 dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kontroversi ini mencederai semangat fair play dan merusak kepercayaan terhadap sistem kompetisi sepak bola nasional. PSSI menekankan bahwa setiap jenjang kompetisi, termasuk Liga 4, merupakan bagian penting dari ekosistem sepak bola Indonesia yang sedang dibangun secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *