Kejari Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat Aceh Besar ke Tahap Penyidikan
On Kamis, Juni 26, 2025
KONTRAS7.CO.ID - Aceh Besar - Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan perjalanan dinas pada inspektorat Aceh Besar yang berlangsung sejak tahun 2020 - 2025.
Tim Penyidik Kejari Aceh Besar menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas temuan itu Kejari Aceh Besar memutuskan menaikan status perkara ke tahap penyidikan guna memperjelas dugaan tindak pidan korupsi serta mengungkap pihak- pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengungkapkan, dalam waktu dekat tim penyidik tindak pidana khusus akan mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kamis 26 Juni 2025. Di lansir dari media kontras.aceh.
Jemmy mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Aceh Besar dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Negara.
Penanganan perkara ini akan di lakukan secara profesional, tranparansi dan tuntas, sesuai ketentuan hukum. "Kamu bertekad untuk mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab dalam kasus ini". Tegasnya.