Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Cuma Rp1 ke Baduy! Pemprov Banten & BI Resmi Luncurkan Bus Wisata Bayar QRIS

By On Minggu, April 26, 2026

Ilustrasi: Layanan bus wisata Damri rute Serang–Baduy dengan tarif promo Rp1 menggunakan pembayaran QRIS, 
diluncurkan di Alun-alun Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Bank Indonesia (BI) Banten dan Perum Damri resmi meluncurkan bus wisata rute Serang–Baduy (Ciboleger) dengan tarif promo hanya Rp1. Peluncuran dilakukan di Alun-alun Kota Serang. Minggu, 26 April 2026.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan program ini menjadi solusi tingginya minat masyarakat ke kawasan adat Baduy sekaligus memperluas akses transportasi wisata yang murah dan nyaman.

“Selama masa promo, masyarakat cukup bayar Rp1 pakai QRIS,” ujarnya.

Kepala BI Banten, Ameriza M. Moesa, menilai langkah ini akan mendorong digitalisasi pembayaran sekaligus meningkatkan kunjungan wisata.

“Kemudahan transaksi digital akan memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi daerah,” katanya.

Saat ini layanan dilayani oleh 2 unit bus Damri dengan jadwal:

Serang → Baduy (Ciboleger): pukul 06.00 WIB

Baduy → Serang: pukul 12.00 WIB

Promo tarif Rp1 berlaku 26 April – 31 Mei 2026 dengan metode pembayaran QRIS (QRIS Tap) yang bisa digunakan melalui berbagai aplikasi perbankan digital.

Setelah periode promo berakhir, tarif tetap terjangkau, yaitu Rp25.000.

Program ini menjadi bagian dari pengembangan transportasi terintegrasi di Banten sekaligus upaya menarik lebih banyak wisatawan ke destinasi unggulan daerah.

Yuk, manfaatkan momen langka ini—ke Baduy sekarang cukup Rp1!

Seba Baduy 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Warga “Turun Gunung” Bawa Pesan Kuat Soal Alam dan Tradisi

By On Minggu, April 26, 2026

Ilustrasi Seba Baduy 2026 yang resmi dibuka, menampilkan ribuan warga membawa 
pesan kuat tentang alam dan tradisi.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seba Baduy 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai agenda pemajuan kebudayaan masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini kembali menjadi sorotan karena menghadirkan ribuan masyarakat Baduy yang membawa pesan kuat tentang pentingnya menjaga alam dan kelestarian tradisi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. H. Jamaludin, M.Pd., menyebutkan bahwa tahun ini Seba Baduy diikuti sekitar 2.000 masyarakat Baduy Dalam dan 37 Baduy Luar.

Rangkaian kegiatan meliputi pameran budaya, pertunjukan seni, diskusi kebudayaan, hingga prosesi adat seperti penyambutan Seba Baduy, ritual mandi seba, parade budaya, dan Seba Panungtung.

Wakil Gubernur Banten, Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa masyarakat Baduy adalah contoh kehidupan sederhana yang selaras dengan alam dan tetap menjaga adat istiadat.

“Mereka hidup selaras dengan alam, sederhana, dan tetap memegang teguh nilai leluhur,” ujarnya.

Ia berharap Seba Baduy 2026 dapat memperkuat identitas budaya Banten sekaligus menjadi daya tarik wisata budaya di tingkat nasional maupun internasional.

Tambang Rakyat di Lebak Disorot, Tokoh Minta Penertiban Tak Abaikan Nasib Warga

By On Sabtu, April 25, 2026

Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten. 
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti penindakan yang dinilai berdampak 
pada kondisi ekonomi warga.

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Penindakan terhadap aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Keprihatinan tersebut disampaikan karena penertiban yang dilakukan dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Para tokoh menegaskan bahwa penyampaian ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar persoalan ini dapat dilihat secara lebih menyeluruh dan berimbang.

Tokoh pemuda dan masyarakat, Kukun, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati aparat penegak hukum, namun berharap kondisi masyarakat juga menjadi perhatian.

“Kami memahami dan menghormati tugas aparat penegak hukum. Namun aktivitas ini juga telah menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Hasan S., tokoh pemuda yang juga aktif dalam isu lingkungan, menilai penanganan tambang rakyat perlu dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,” katanya.

Sementara itu, Yudi, tokoh pemuda lainnya, menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Selama ini aktivitas tambang telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” ungkapnya.

Para tokoh menilai aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari realitas sosial masyarakat setempat.

Meski demikian, mereka juga mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum dalam aktivitas pertambangan.

Ke depan, para tokoh berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi melalui pendekatan yang lebih bijak, seperti sosialisasi, pembinaan, serta kebijakan yang berkelanjutan.

“Kami berharap ada solusi yang seimbang antara penegakan hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tutup para tokoh.

Penertiban Tambang di Lebak Selatan Berlanjut, Warga: Tegakkan Hukum, Tapi Jangan Abaikan Nasib Penambang Rakyat

By On Selasa, April 21, 2026

Warga Lebak Selatan berharap 
adanya solusi atas penertiban aktivitas 
pertambangan di Lebak Selatan

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Aparat penegak hukum (APH) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan batubara yang diduga ilegal di kawasan Perum Perhutani RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah. Dalam operasi pada Minggu (19 April), sejumlah pelaku serta kendaraan angkutan dilaporkan telah diamankan.

Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menjaga ketertiban dan aturan di wilayah tersebut. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat,” tegas Deni.

Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek penertiban saja. 

Menurutnya, negara juga harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih serius dan responsif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.

“Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga harus hadir dengan solusi. Masyarakat penambang rakyat butuh kepastian agar tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” ujarnya.

Deni juga menyebut bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Lebak Selatan telah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, menurutnya pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat setempat.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, serta penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

“Para penambang pada dasarnya siap mengikuti aturan. Namun mereka berharap ada solusi yang adil agar kehidupan ekonomi mereka tetap berjalan,” tutupnya.

Tanggapi Soal Lelang Limbah B3 di PT Cemindo Gemilang TBk Terkesan Tertutup, Tokoh Darmasari dan Pamubulan Angkat Bicara

By On Jumat, Oktober 31, 2025

DKONTRAS7.CO.ID - Lebak - Diduga tidak transparannya proses lelang limbah B3 dan non B3 di PT Cemindo Gemilang TBk yang di duga di setir (diatur) pihak luar memantik reaksi dari sejumlah tokoh di desa Darmasari dan desa Pamubulan, adanya dugaan pengaturan siapa yang lolos dan yang tidak dalam proses lelang yang diduga dilakukan pihak APDESI terlihat jelas.

Pernyataan tersebut tersebut disampaikan langsung  oleh salah satu tokoh desa Darmasari Ahmadyani yang akrab disapa Elod.

Ahmad Yani yang juga  mantan kepala desa darmasi sekaligus tokoh sentral di desa Darmasari saat di temui mengatakan fungsi APDESI hanyalah organisasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi antar desa bukan sebagai organisasi usaha, seperti yang sekarang terjadi,  ucapnya 

"Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Platform seperti SPEED KLHK memungkinkan publik mengakses data pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran. 

Beberapa manfaat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3  apakah ini sudah di jalankan, termasuk surat pemberitahuan pada desa desa dan dinas terkait. Ucapnya 

Keterbukaan informasi  Publik dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.

Meningkatkan Akuntabilitas : Perusahaan dan pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan regulasi.

Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah : Dengan adanya transparansi, perusahaan dan pemerintah dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah B3 dan mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan.

Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi : Keterbukaan informasi publik dapat mendorong perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3.

Dalam pengelolaan limbah B3, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan melalui ¹:

Pelaporan Elektronik : Pelaporan pengelolaan limbah B3 secara elektronik melalui platform seperti SPEED KLHK.

Pengumuman Publik : Pengumuman publik tentang pengelolaan limbah B3 dan hasil pengawasan.

Akses Informasi : Masyarakat dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3 melalui platform online atau kantor pemerintah. Kami sebagai masyarakat belum mendapatkan akses tersebut, jangan semena mena pami juga hak lingkungan sekitar perusahan  sesuai dengan aturan, bukan mengedepankan kelompok dan organisasinya saja. Ujar Ahmad, 

Saya siap turun kejalan lagi untuk melakukan aksi kembali menghadang kegiatan tersebut karena mengabaikan hak-hak masyarakat warga desa darmasari dan desa pamubulan siap turun lagi kejalan dan menutup akses perusahaan pungkasnya.

Terpisah ketua karang taruna desa pamubulan Tomi Miharja  saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat di temui kami dari perwakilan pemuda sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan pihak PT Cemindo gemilang TBk dengan mengedepankan APDESI yang mengatur soal siapa pemenang lelang limbah di PT Cemindo Gemilang TBk.

Kami punya hak yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan tersebut jangan sampai terkesan di monopoli oleh organisasi pemerintahan desa yang nota bene bukan organisasi usaha, di desa itu kan ada BUMDes ada juga kopdes kenapa tidak gunakan itu tuk mendapatkannya, juga kenapa tidak melibatkan masyarakat luas sehingga infomasi pun seolah tersendat, 

Pihak perusahaan juga harus bisa  melaksanakan ketentuan UU  dan peraturan pemerintah  terkait keterlibatan masyarakat lokal, masyarakat lingkungan dekat dengan perusahan. Agar dari proses tersebut bisa menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera  bukan malah jadi Bancakan pribadi ujar Tomi.

Dalam Pengelolaan Limbah Non-B3, JAMPE Minta PT Cemindo Grmilang Tbk Libatkan Warga Darmasari

By On Jumat, Oktober 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Jaringan Masyarakat Peduli (JAMPE) secara resmi telah melayangkan surat permohonan kepada manajemen PT Cemindo Gemilang Tbk, perusahaan semen yang beroperasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, JAMPE meminta agar perusahaan melibatkan masyarakat Desa Darmasari dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3 (non bahan berbahaya dan beracun) secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Ketua JAMPE, Eko Priyono, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa keterlibatan warga lokal merupakan bentuk nyata pemberdayaan masyarakat, sekaligus implementasi dari prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Environmental Governance.

“Kami tidak menolak aktivitas industri. Namun, kami meminta adanya ruang bagi masyarakat sekitar — khususnya warga Desa Darmasari — untuk ikut serta secara resmi dan sesuai aturan dalam pengelolaan limbah non-B3 hasil kegiatan perusahaan,” ujar Eko Priyono, Ketua JAMPE.

Menurutnya, permohonan tersebut dilandasi semangat kemitraan dan kepedulian lingkungan, serta untuk memastikan agar limbah non-B3 yang bernilai ekonomi dapat dikelola bersama masyarakat tanpa mengesampingkan aspek legal, izin lingkungan, dan standar teknis pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujar Eko. Jumat 31 Oktober 2025

JAMPE menilai bahwa pelibatan masyarakat merupakan hak normatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Melalui surat tersebut, JAMPE juga berharap agar perusahaan membuka ruang dialog terbuka bersama masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait guna membahas mekanisme kemitraan yang transparan, adil, dan saling menguntungkan.

“Kami berharap PT Cemindo Gemilang dapat menjadi contoh perusahaan yang terbuka terhadap partisipasi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan limbah non-B3 yang berpotensi menjadi sumber ekonomi baru bagi warga setempat,” tambah Eko.

Surat Permohonan Ditembuskan Kepada:

1. Gubernur Banten

2. Bupati Lebak

3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak

4. Ketua DPRD Provinsi Banten Cq. Komisi IV Bidang Lingkungan Hidup

5. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Cq. Komisi III Bidang Lingkungan dan Pembangunan

6. Camat Bayah

7. Head Office / Top Management PT Cemindo Gemilang Tbk (Jakarta)

8. Kepala Desa Darmasari

Langkah tersebut ditempuh agar ada sinergi kebijakan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

Isi Pokok Permohonan JAMPE

Dalam surat tersebut, JAMPE secara tegas meminta agar PT Cemindo Gemilang Tbk memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Darmasari untuk terlibat dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3, khususnya saat pelaksanaan kegiatan tahunan seperti overhaul pabrik.

Ketua JAMPE menjelaskan bahwa permohonan ini muncul dari keinginan warga untuk berpartisipasi secara aktif dan legal dalam pengelolaan limbah non-B3 seperti sisa besi bekas (scrap), material bangunan, dan barang tidak terpakai lainnya yang masih memiliki nilai ekonomi.

“Kami tidak bermaksud mengganggu kegiatan perusahaan. Kami hanya meminta agar warga yang tinggal tepat di sekitar perusahaan diberikan kesempatan untuk bermitra dalam pengelolaan limbah non-B3, tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan izin resmi yang berlaku,” tegas Ketua JAMPE.

Dasar Hukum dan Legitimasi Permohonan

Permohonan JAMPE didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang menjamin hak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 70 ayat (1): Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 65 ayat (2): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur bahwa masyarakat dapat dilibatkan dalam kegiatan pemanfaatan limbah non-B3 sepanjang memenuhi aspek teknis, lingkungan, dan perizinan berusaha

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74 ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Membuka peluang bagi pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar, untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3 selama sesuai dengan standar teknis dan perizinan lingkungan yang berlaku.

Ketua JAMPE, Eko Priyono, berharap agar PT Cemindo Gemilang Tbk dapat membangun kemitraan lingkungan berbasis masyarakat, di mana warga lokal dapat terlibat sebagai mitra resmi dengan pengawasan pemerintah dan izin yang sah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi, bukan hanya penonton. Dengan kemitraan yang legal dan transparan, semua pihak akan diuntungkan — perusahaan, masyarakat, dan lingkungan,” ujarnya.

Eko menegaskan bahwa langkah JAMPE bukan bentuk konfrontasi, melainkan ajakan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola limbah yang adil, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal sesuai prinsip:

“Lingkungan Bersih, Masyarakat Berdaya, Hukum Ditaati.”

Polemik Tanah Cipanengah, Ahmadyani : Sudah Selesai

By On Minggu, Oktober 26, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Menanggapi polemik kepemilikan tanah diblok 047 Cipanengah desa Darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak Provinsi Banten antara H.Dindin Syafrudin dan Pak Pingki Elka Pangestu sudah selesai dengan dibuatnya surat kesepakatan perdamaian pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024, dalam kesepakatan damai tersebut H.Dindin dan Pak Pingki yang diwakili oleh ibu Ritha Bharti dan tiga orang saksi yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut telah menandatangani surat kesepakatan tersebut.

Ahmad Yani selaku penerima kuasa/mandat dari pemilik tanah (dalam hal ini pak Pingki) dihadapan para awak media dengan tegas menyayangkan persoalan ini muncul kembali, akan kami laporkan kepihak berwajib semua pihak yang coba-coba menyoal kembali terkait persoalan tanah antara H Dindin dan Pak Pingki, ujar Ahmadyani. Media Kontras7. Sabtu malam (25/10/2025)

Menurut informasi yang saya terima bahwa H Dindin katanya menyoal kembali persoalan tanah tersebut ke BPN kabupaten Lebak, kalau benar itu saya sangat menyayangkan dengan  komitmen yang sudah disepakati, keluh Ahmadyani.

Dikatakan Ahmadyani sesungguhnya kalau mereka paham dengan surat kesepakatan damai yang telah mereka sama-sama tandatangani, saya rasa persoalan ini tidak akan muncul kembali, pada point ke-6 dalam surat kesepakatan tersebut jelas bunyinya,"  Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata serta pihak pertama (H.Dindin-red) menganggap permasalahan ini telah selesai dengan pihak kedua (Pingki-Red) papar  Ahmadyani.

Selanjutnya Ahmadyani berharap kepada pihak-pihak yang menyoal kembali persoalan sengketa tanah antara H.Dindin dan pak Pingki sudahilah, karena dengan telah disepakatinya perdamaian tersebut maka kami anggap perkara tersebut sudah selesai, dan apabila masih bandel maka terpaksa persoalan ini akan kami bawa kw ranah hukum, pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *