Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
OTT Dana Sekolah, Polda Sumsel Tetapkan Dua Pegawai Dinas Pendidikan sebagai Tersangka

By On Senin, September 21, 2026

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan terkait dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

KONTRAS7.CO.ID — BANYUASIN — Operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), mengungkap dugaan pungutan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di hotel tersebut.

Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan dua staf Dinas Pendidikan. Sejumlah pihak kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, pihak penyedia, dan dua staf Dinas Pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan, RB dan RD, dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Polda Sumsel menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan 21 sekolah dasar penerima dana revitalisasi. Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, dengan pola 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen.

Penyidik juga mendalami dugaan penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang, polisi mengamankan dua laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belajar dari Peristiwa

Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam melihat sebuah persoalan secara lebih utuh. Sebuah peristiwa tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang berada di dalam atau di luar sebuah institusi, tetapi dari fakta, status hukum masing-masing pihak, cara kerja, serta proses yang sedang berjalan.

Dalam konteks lingkungan sekolah, kehadiran pihak dari luar, termasuk wartawan dan media, juga tidak dengan sendirinya menunjukkan sesuatu yang positif maupun negatif. Wartawan tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menghormati hak serta kepentingan pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam perkara Banyuasin ini, berdasarkan keterangan penyidik Polda Sumsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Sementara pihak lain yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan sesuai status masing-masing.

Dengan melihat informasi dari berbagai sisi dan menggunakan sumber yang jelas, masyarakat dapat memahami sebuah peristiwa secara lebih utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Sumatera Selatan. Bagian edukasi ditambahkan untuk membantu masyarakat memahami peristiwa dari berbagai sisi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui TBNews mengenai OTT di Kota Palembang, dugaan pungutan dana revitalisasi 21 sekolah, serta penetapan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka.

Apel Pagi, Kapolresta Serang Kota Tekankan Disiplin dan Pelayanan kepada Masyarakat

By On Senin, September 21, 2026


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. 
Yudha Satria saat memimpin apel pagi personel Polresta Serang Kota

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin apel pagi personel di Mapolresta Serang Kota, Senin (21/9/2026). Dalam apel tersebut, ia mengevaluasi kinerja sekaligus mengingatkan personel agar terus menjaga disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apel diikuti Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polresta Serang Kota. Selain menjadi pengecekan kesiapan, apel juga dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian arahan pimpinan.

Yudha mengapresiasi kedisiplinan personel yang tetap mengikuti apel dengan baik. Ia juga meminta seluruh anggota terus memberikan pelayanan secara humanis, profesional, dan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Serang Kota hingga saat ini tetap aman dan kondusif. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dijaga melalui kerja dan pelayanan yang konsisten.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada sejumlah personel yang menunjukkan kinerja positif.

AKP Nurlina mendapat apresiasi atas pencapaian kinerja terbaik dalam pelaporan keuangan dengan nilai maksimal. Sementara Aiptu Eko Yulianto diapresiasi atas inovasi kegiatan Bank Sampah yang dinilai memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Yudha meminta capaian tersebut menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi bagi institusi maupun masyarakat.

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.

Termasuk, kata Yudha, keterlibatan dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain soal disiplin personel, perhatian juga diarahkan pada kondisi Markas Komando (Mako). Personel diminta menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta menggunakan fasilitas elektronik secara bijak.

Peralatan seperti komputer, AC, dan perangkat elektronik lainnya diminta dimatikan setelah selesai digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi korsleting listrik dan potensi kebakaran.

Kapolresta juga mengapresiasi operator layanan Call Center Polri 110 Polresta Serang Kota yang menerima laporan masyarakat dan meneruskannya kepada personel di lapangan.

Menurutnya, kecepatan menerima dan menindaklanjuti laporan menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Melalui apel tersebut, Yudha meminta seluruh personel menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ibu Kota Banten Disebut Serang dalam UU, Mengapa Kini Perlu Diperjelas Menjadi Kota Serang?

By On Senin, September 21, 2026

foto peta Banten dan dokumen pemerintahan dan wilayah Serang dalam konteks penegasan ibu kota Provinsi Banten. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Sejak Provinsi Banten dibentuk, ibu kotanya sudah disebut dalam undang-undang. Nama yang digunakan adalah Serang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, yang menyatakan, “Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.” Undang-undang tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2000 dan hingga kini berstatus berlaku.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui.

Ketika UU tersebut dibuat, Kota Serang belum menjadi daerah otonom.

Kota Serang baru dibentuk tujuh tahun kemudian melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2007.

Di sinilah perkembangan administrasi pemerintahan mulai menarik untuk dilihat.

Pada satu sisi, aturan pembentukan Provinsi Banten menyebut ibu kota berkedudukan di Serang. Di sisi lain, setelah Kota Serang berdiri sebagai daerah otonom, pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang.

Lalu, apakah penyebutan “Serang” dalam aturan tahun 2000 perlu diperjelas menjadi “Kota Serang” dalam dokumen pemerintahan?

Pertanyaan itu ternyata sudah pernah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten pada 31 Juli 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pemberitaan resmi tersebut disebutkan, konsultasi dilakukan untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Keduanya juga disebut bertemu dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal untuk membahas penyebutan Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintah pusat.

Masih berdasarkan keterangan resmi Pemprov Banten, Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi peraturan pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Ada aturan lama yang menyebut “Serang”, ada Kota Serang yang kemudian berdiri sebagai daerah otonom, dan ada proses administratif yang pernah dilakukan pemerintah untuk memperjelas penyebutan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Perkembangan lainnya juga penting dipahami.

Setelah Kota Serang berdiri, ibu kota Kabupaten Serang kemudian dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke Kecamatan Ciruas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012. PP tersebut secara khusus mengatur pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu kemudian kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang, yang menyebut bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat tentu perlu memahami satu hal secara sederhana: ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang sebagai daerah otonom, dan ibu kota Kabupaten Serang di Ciruas merupakan bagian dari perkembangan administrasi pemerintahan yang berbeda.

Lalu, bagaimana seharusnya nama ibu kota Provinsi Banten ditulis dalam dokumen resmi pemerintahan saat ini?

Pertanyaan itulah yang menjadi dasar munculnya proses penegasan “Kota Serang” sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Bagi masyarakat, persoalan ini mungkin terlihat seperti soal penambahan satu kata. Namun dalam administrasi pemerintahan, kejelasan nama dan kedudukan suatu wilayah penting agar dokumen negara menggunakan penyebutan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya membantu masyarakat memahami latar belakang penyebutan ibu kota Provinsi Banten dan perkembangan administrasinya.

Wagub Banten Ajak Anak Kenal Catur, Kurangi Ketergantungan pada Gawai

By On Minggu, September 20, 2026

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Liga Catur Percasi Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisauk.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengajak orang tua mengenalkan olahraga catur kepada anak-anak sebagai salah satu kegiatan yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap gawai.

Menurut Dimyati, catur bukan sekadar permainan, tetapi juga dapat melatih kemampuan berpikir, analisis, dan menyusun strategi.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Liga Catur Percasi Kabupaten Tangerang Putaran Keempat Open Ngeround Non-Master di Kantor Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Dimyati menilai penggunaan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan anak. Karena itu, anak perlu dikenalkan dengan kegiatan yang dapat mengasah kemampuan berpikir sekaligus menjadi aktivitas positif.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk para pengurus Percasi untuk memasyarakatkan olahraga catur sehingga semakin disenangi oleh semua kalangan,” kata Dimyati.

Ia juga menilai catur relatif mudah dimainkan dan tidak membutuhkan biaya besar. Menurutnya, kegiatan pembinaan seperti yang dilakukan Percasi Kabupaten Tangerang penting untuk menemukan dan mengembangkan bibit atlet.

Ketua Percasi Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, putaran keempat menjadi tahap akhir sebelum kompetisi memasuki babak final pada putaran kelima. Sebanyak 102 peserta mengikuti pertandingan tersebut.

Menurut Hendra, kegiatan ngeround tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan dan pencarian atlet catur yang akan dipersiapkan mengikuti berbagai turnamen.

Percasi Kabupaten Tangerang juga mulai mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan pada 15–23 November 2026.

Pada Porprov VII Banten, catur menjadi salah satu dari 60 cabang olahraga yang dipertandingkan. Percasi Kabupaten Tangerang menargetkan atletnya dapat memberikan hasil terbaik dalam ajang tersebut.

Wagub Banten Tekankan Peran Dai dalam Penguatan Iman dan Pemahaman Syariat

By On Minggu, September 20, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikadi di Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai dai memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami ilmu agama, khususnya terkait keimanan dan syariat Islam.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) di Masjid Raya Al-A'zhom, Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Menurut Dimyati, dakwah tidak hanya menyampaikan nasihat tentang kebaikan, tetapi juga mengajak masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar serta memperbaiki akhlak.

Ia juga mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang silaturahmi sekaligus momentum untuk meningkatkan ketakwaan masyarakat.

Dalam acara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikadi K.H. Ahmad Khusairy Suhail mengatakan Ikadi merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang membawa visi sebagai perekat umat dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyebut Ikadi saat ini memiliki 35 pengurus wilayah dan akan bertambah menjadi 38 wilayah.

“Indonesia yang lebih baik harus dimulai dengan sungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Al-Quran,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan K.H. Syukron Ma’mun dalam tausiyahnya. Ia mengajak masyarakat tidak hanya membaca Al-Quran, tetapi juga memahami dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Pengurus Dai dan Daiah untuk Program Pengentasan Buta Huruf Al-Quran PW Ikadi Banten periode 2026–2030 oleh Ketua PW Ikadi Banten K.H. Komarudin Akyas.

Dalam kesempatan tersebut, Ikadi Banten juga memperkenalkan metode “Mama Papa”, yang diperuntukkan sebagai salah satu cara belajar membaca huruf Al-Quran.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Ikadi Banten memperluas pembelajaran Al-Quran di tengah masyarakat, sehingga kegiatan dakwah tidak berhenti pada penyampaian materi keagamaan, tetapi juga menyentuh kemampuan dasar masyarakat dalam membaca Al-Quran.

Jalan Rusak Jangan Cuma Protes, Begini Cara Melaporkannya

By On Sabtu, September 19, 2026

Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.

Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.

Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.

Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.

Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.

Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.

Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.

Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.

Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?

Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.

Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.

Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.

Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.

Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.

Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.

Kapolri Dorong Padepokan Tjimande Hadir di Setiap Kabupaten Banten

By On Jumat, September 18, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada peresmian Balai Latihan Seni Silat PTBI di Kota Serang, Jumat (18/9/2026)

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong agar padepokan pencak silat Tjimande hadir di setiap kabupaten di Banten.

Menurutnya, padepokan tidak hanya menjadi tempat belajar bela diri, tetapi juga ruang untuk membina generasi muda, menjaga budaya, dan membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

“Ke depan, masing-masing kabupaten agar didirikan padepokan supaya Tjimande terus berkembang dan menghasilkan para pendekar yang memiliki kemampuan bela diri, melindungi yang lemah, serta bekerja sama dengan Polri untuk membantu menjaga kamtibmas,” ujar Kapolri, Jumat (18/9/2026).

Pesan itu disampaikan saat Kapolri menghadiri peresmian Balai Latihan Seni Silat Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI), sekaligus Milad ke-3 PTBI di Kota Serang.

Kapolri berharap balai latihan tersebut juga menjadi tempat pembinaan karakter, kegiatan sosial dan keagamaan, serta mempererat persaudaraan antarpesilat.

Ia mengingatkan, kemampuan bela diri harus digunakan secara bertanggung jawab. Para pesilat diharapkan mampu menjaga diri, melindungi masyarakat, tidak mudah terprovokasi, dan menyelesaikan persoalan melalui dialog.

“Seorang jawara sejati bukanlah orang yang mencari lawan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan pribadi yang mampu menjaga diri, melindungi masyarakat, menyelesaikan persoalan dengan bijaksana,” katanya.

Kapolri juga mengajak para guru dan senior membina generasi muda melalui keteladanan. Polri, lanjutnya, siap bersinergi dengan perguruan silat, ulama, jawara dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas serta mencegah kenakalan remaja, narkoba dan tawuran.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *