Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Nunung Syaifuddin jadi Wakil Kepala Bareskrim

By On Jumat, September 26, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta -Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjadi Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim). 

"Promosi ini tercatat dalam dua Surat Telegram Kapolri ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September."

Posisi Dirtipidsiber kini diemban oleh Brigjen Pol Moh Irhamni.

“Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/9/2025).

“Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan ke depannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas,” ungkapnya.

Oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang di Duga Halangi Tugas Jurnalis, Plt Ketua SMSI Pandeglang : Proses Hukum

By On Jumat, September 26, 2025

 

Oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang 
diduga memegang sebilah golok saat jurnalis untuk masuk proyek pembangunan 
SMKN 4 Pandeglang.

KONTRAS7.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Kabupaten Pandeglang “ Uyung Iskandar mengecam keras tindakan terhadap oknum Satuan Pengamanan ( Satpam) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, yang berlokasi di jalan raya Saketi - Malingping, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di pembangunan revitalisasi gedung SMKN 4 Pandeglang, ada salah satu oknum Satpam ,menghalangi jurnalis untuk masuk proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang tersebut “ JelasNya. 

Hasan Subandi dan Wawan Hermawan jurnalis media online Bungas Banten, serta jurnalis lainya “ yang menjadi salah satu korban yang di larang masuk lokasi proyek tersebut, menuturkan bahwa para jurnalis awalnya hanya ingin masuk lokasi proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang, akan tetapi di larang masuk oleh oknum Satpam, yang mana Satpam tersebut sambil membawa sebilah golok tanpa ada serangka “ Tuturnya, Jum’at (26 September 2025 ).

Diketahui bahwa peristiwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 

Maka hal tersebut Plt Ketua SMSI kabupaten Pandeglang “ Mendesak Pihak kepolisian segera memanggil oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang “ guna memproses serta di minta keterangan “ kenapa saat jurnalis akan melaksanakan liputan di larang masuk lokasi proyek tersebut “ Tegas Uyung Iskandar 

Sekedar mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan sekolah atau pejabat public lainya” bahwa kerja-kerja Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. “ Pungkas Uyung Iskandar.

Tingkatkan Aktivasi IKD, Kecamatan Curug bersama Disdukcapil Kota Serang Sosialisasi Data Kependudukan

By On Kamis, September 25, 2025

Camat Curug, Eni Sudaryani, 
Sekretaris Camat Curug, Agung bersama Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin. Kamis, 25 September 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kecamatan Curug bersama Disdukcapil Kota Serang melakukan sosialisasi data kependudukan untuk meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), di Aula Kecamatan Curug Kota Serang, Kamis (25/09/2025).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Curug Eni Sudaryani, menjelaskan pentingnya aktivasi IKD untuk memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan di era digital, karena sudah terangkum dalam satu genggaman. Media Kontras7. Kamis, (25/9/2025).

"Kita yang memiliki HP, jadi tidak perlu lagi membawa dompet untuk menyimpan e-KTP, tapi bisa ditunjukan melalui aplikasi IKD yang sudah menyimpan seluruh dokumen kependudukan,"  ungkapnya.

Penggunaan aplikasi IKD ada juga yang menjadi kendala di warga, yaitu warga yang tidak memiliki handphone android jenis terbaru, ya minimal versi tinggi untuk mendownload ataupun warga yang masih kurang paham terhadap dunia teknologi digital. Ungkapnya.

Eni menjelaskan, Aplikasi IKD program sangat bagus dan juga memastikan keamanan penyimpanan dokumen kependudukan karena sudah terdapat dalam satu data, termasuk untuk pemberian bantuan sosial.

"Musibah banjir dan kebakaran jadi ancaman, dokumen kependudukan fisik dapat rusak, sedangkan di aplikasi IKD dapat aman dan terjaga kerahasiaannya," jelas Eni.

Selanjutnya, Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin, mengatakan, Tim Disdukcapil Kota Serang melakukan sosialisasi dan Aktivasi tentang aplikasi IKD di kantor Kecamatan Curug Kota Serang.

Ia, mengungkapkan masih ada ASN dan masyarakat yang belum mengetahui apa itu program aplikasi IKD dan sangat terasa di Disdukcapil Kota Serang. Ungkapnya.

Choerudin, menjelaskan, Data sementara yang tercatat masih di angka 0,7%,  Kelemahan di masyarakat masih banyak yang belum memiliki Handphone Android yang bisa  mengadopsi aplikasi IKD dan Masih banyak yang belum memiliki kuota internet atau jaringan internet di rumahnya.

Mudah-mudahan dengan kami menjemput bola ini, tahun depan program IKD semakin banyak masyarakat yang menggunakan" kedepannya program bantuan sosial itu nanti harus memiliki IKD." Ujar Choerudin.

Ia berharap kedepannya semua bisa mendownload aplikasi IKD dan apabila menemui kesulitan dalam melakukan aktivasi IKD, masyarakat bisa mendatangi kantor Kelurahan, Kecamatan ataupun datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Serang.Tutup Choerudin.

Kegiatan sosialisasi di hadiri, Camat, Sekretaris, Kasi Pemerintah dan Staf Kecamatan Curug beserta Kasi Pemerintah dan Kasi PMK di 10 Kelurahan wilayah kecamatan Curug Kota Serang dan Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin sebagai narasumber beserta Tim Disdukcapil Kota Serang.

Kunjungi Pasar Rau, Wali Kota Serang Temukan Kios di Sulap Jadi Ruang Karoke

By On Kamis, September 25, 2025

Saat melakukan peninjauan langsung, 
Budi Rustandi menemukan sejumlah 
kios di lantai dua yang di sulap 
menjadi ruang karoke sekaligus 
fasilitas penjualan minuman keras. 
Kamis, 25 September 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang, Budi Rustandi kunjungi Pasar Rau untuk mendengar langsung aspirasi para pedagang terkait isu penolakan pembangunan Pasar.

Saat melakukan peninjauan langsung, Budi Rustandi menemukan sejumlah kios di lantai dua yang di sulap menjadi ruang karoke sekaligus fasilitas penjualan minuman keras (Miras-red). "Celah lemahnya pengawasan izin hiburan di Kota Serang."

Wali Kota Serang Budi Rustandi langsung memutuskan sikap tegas dengan mengintruksikan penutupan ruang karoke tersebut. Tegasnya. Kamis (25/9/2025).

Budi menegaskan, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena merusak fungsi pasar sebagai pusat perdagangan. 

Budi Rustandi mengatakan, Ini jelas penyalahgunaan. "Pasar seharusnya untuk aktivitas jual beli, bukan tempat hiburan liar. Kami tidak akan kompromi,” Ujarnya.

Persoalan ini berkaitan dengan regulasi perizinan yang sebagian sudah beralih ke pemerintah pusat. Akibatnya, daerah kehilangan kendali penuh untuk menolak izin usaha hiburan yang tidak sesuai dengan kondisi lokal. Ungkap Budi.

Kalau Perda tidak diperkuat, pemerintah daerah akan terus kesulitan mengendalikan."Inilah kenapa revisi Perda harus segera dilakukan,” kata Budi.

Penguatan muatan lokal dalam Perda menjadi kunci agar celah hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu. Jelas Budi.

Menurut Budi, Sikap pembiaran sama saja dengan melegalkan aktivitas ilegal. “Kalau kita diam saja, sama artinya mendukung pembiaran. Itu dosa dan akan jadi tanggung jawab bersama."

Pemerintah Kota Serang juga menegaskan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Setiap potensi gangguan yang timbul akibat aktivitas ilegal tetap akan bermuara pada pemerintah daerah. 

“Kalau ada masalah, pasti pemerintah yang disalahkan. Jadi langkah penutupan ini harus dilakukan demi melindungi Masyarakat," tegasnya.

Ia menjelaskan, proses revisi Perda akan segera dibahas bersama DPRD Kota Serang agar tidak ada lagi praktik hiburan liar serupa di kemudian hari. 

“Pasar harus kembali ke fungsi utamanya, yaitu perdagangan. Pemerintah akan mengawal penuh agar kawasan ini benar-benar bersih dari aktivitas yang merusak,” tutupnya.

Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Stop Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, menghentikan sementara aktivitas proyek pengurugan Mega Proyek Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Tindakan tegas dan keberanian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, karena perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan, terutama analisis mengenai dampak lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan penghentian Mega proyek Sawah Luhur dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arif mengatakan dengan tegas sudah melayangkan surat pada 16 September kepada PT JDI untuk menghentikan kegiatannya sementara. 

Ada beberapa izin yang belum dilengkapi, salah satunya Amdal lingkungan yang saat ini masih berproses,” tegasnya. Rabu (24/9/2025).

Proyek pengurugan akan tetap dihentikan hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan. “Sampai dokumen perizinan dilengkapi, kegiatan di stop, tidak boleh dilanjutkan,” ungkapnya.

Ia, menjelaskan proyek sawah luhur baru berjalan sekitar tiga hektare, penghentian sementara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa lapangan dan pengawasan. 

“Atas Instruksi Pak Wali Kota, kami berinisiatif untuk menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” jelasnya.

Arif menjelaskan, kegiatan Mega Proyek Sawah Luhur dilakukan penghentian lantaran dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala DPMPTSP pada 1 September lalu.

“Saya baru menjabat, lalu melakukan analisa dan berkonsultasi dengan pimpinan. Dari hasil analisa diputuskan untuk menutup sementara hingga izin lengkap,” terangnya.

Penghentian sementara ini, Pemkot Serang berharap situasi di wilayah Sawah Luhur tetap kondusif, sekaligus memberi waktu bagi PT JDI untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Tutupnya.

Pemkot Serang Siap Salurkan Dana Kerohiman Warga Sukadana 1 Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah, Rabu, (24/9/2025)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial Kota Serang telah melaksanakan verifikasi data faktual kepada calon penerima dana Kerohiman warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah mengatakan, tahapan proses validasi dan verifikasi data faktual melibatkan Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kasemen telah selesai dilaksanakan. Kepada Media kontras7. Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan verifikasi data faktual ada 244 bangunan atau kepala keluarga terverifikasi berhak menerima dana kerohiman sebesar Rp. 5 Juta per KK “Dananya sudah tersedia, hanya menunggu waktu pencairan". Ungkap Jatiah.

Dana Kerohiman ini hanya untuk warga yang tercatat data diri e-KTP, Kartu Keluarga Sukadana 1 yang menetap dan memiliki bangunan tetap. "Warga yang ngontrak tidak mendapatkan dana kerohiman walaupun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen." Ujarnya.

Jatiah menegaskan, warga yang memiliki bangunan yang disewakan atau komersil tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Jatiah menjelaskan, semua tercatat e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen, hanya ada satu pemilik bangunan sudah lebih dari tiga tahun menetap tapi masih tercatat e-KTP dan KK alamat Margaluyu Kasemen, itu pun di verifikasi dengan ketat melibatkan perangkat RT sampai Kecamatan untuk memastikan kebenarannya.

Meminimalisir potensi penyelewengan penyaluran dilakukan non tunai melalui rekening Bank Banten, "nanti buka rekening kolektif kita kordinasi ke pihak Bank Banten untuk menugaskan pegawainya datang langsung ke Kantor Kecamatan Kasemen. Jelasnya.

Ia berharap pencairan dana Kerohiman warga Sukadana 1 Kasemen bisa di laksanakan awal bulan Oktober nanti. Tutupnya.

Bentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK

By On Rabu, September 24, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jember - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto membuat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.

Dalam surat tertanggal 4 September 2025 yang dilayangkan itu juga tertulis bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, Djoko tidak dilibatkan dalam agenda-agenda resmi Pemkab Jember.

Djoko menyampaikan, surat yang dibuatnya itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa bulan lalu. 

"KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan," katanya, Senin (22/9/2025). Dilansir dari kompas.com

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan sesuai dengan fungsinya dalam hal pengawasan. 

Ia menyebut, menempuh cara-cara kedinasan melalui surat untuk meminta KPK memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih kepada Pemkab Jember.

Ia juga meneruskan surat permohonan serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan," kata Djoko.

Ada enam poin dalam surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK. 

"Adapun hal-hal yang kami adukan yang pertama adalah masalah inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D)," katanya.

Djoko menilai, kebijakan itu tidak punya dasar hukum, justru tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. 

Keputusan itu pun, menurutnya, tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati yang juga ikut memberikan saran kepada bupati. 

"Yang kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian, tentu berpotensi rendahnya profesionalitas ASN," kata dia. 

Hal itu tecermin pada ketidaktepatan penempatan ASN eselon 3 yang merangkap pelaksana tanggung jawab (plt) yang seharusnya dijabat Esselon 2. 

Selain itu, lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat, menurutnya, juga membuat miris. 

Ini ditandai dengan sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan. 

"Yang ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien," katanya.

Ketidaktransparanan itu, katanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah serta rawan dikorupsi. 

"Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang," kata dia. Djoko menyebutkan, poin selanjutnya dalam suratnya itu yakni soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab.

"Yang kelima, terlampaunya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatutan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati," ucap dia. 

Poin terakhir, Djoko mengatakan bahwa hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak direalisasikan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *