Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tingkatkan Aktivasi IKD, Kecamatan Curug bersama Disdukcapil Kota Serang Sosialisasi Data Kependudukan

By On Kamis, September 25, 2025

Camat Curug, Eni Sudaryani, 
Sekretaris Camat Curug, Agung bersama Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin. Kamis, 25 September 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kecamatan Curug bersama Disdukcapil Kota Serang melakukan sosialisasi data kependudukan untuk meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), di Aula Kecamatan Curug Kota Serang, Kamis (25/09/2025).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Curug Eni Sudaryani, menjelaskan pentingnya aktivasi IKD untuk memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan di era digital, karena sudah terangkum dalam satu genggaman. Media Kontras7. Kamis, (25/9/2025).

"Kita yang memiliki HP, jadi tidak perlu lagi membawa dompet untuk menyimpan e-KTP, tapi bisa ditunjukan melalui aplikasi IKD yang sudah menyimpan seluruh dokumen kependudukan,"  ungkapnya.

Penggunaan aplikasi IKD ada juga yang menjadi kendala di warga, yaitu warga yang tidak memiliki handphone android jenis terbaru, ya minimal versi tinggi untuk mendownload ataupun warga yang masih kurang paham terhadap dunia teknologi digital. Ungkapnya.

Eni menjelaskan, Aplikasi IKD program sangat bagus dan juga memastikan keamanan penyimpanan dokumen kependudukan karena sudah terdapat dalam satu data, termasuk untuk pemberian bantuan sosial.

"Musibah banjir dan kebakaran jadi ancaman, dokumen kependudukan fisik dapat rusak, sedangkan di aplikasi IKD dapat aman dan terjaga kerahasiaannya," jelas Eni.

Selanjutnya, Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin, mengatakan, Tim Disdukcapil Kota Serang melakukan sosialisasi dan Aktivasi tentang aplikasi IKD di kantor Kecamatan Curug Kota Serang.

Ia, mengungkapkan masih ada ASN dan masyarakat yang belum mengetahui apa itu program aplikasi IKD dan sangat terasa di Disdukcapil Kota Serang. Ungkapnya.

Choerudin, menjelaskan, Data sementara yang tercatat masih di angka 0,7%,  Kelemahan di masyarakat masih banyak yang belum memiliki Handphone Android yang bisa  mengadopsi aplikasi IKD dan Masih banyak yang belum memiliki kuota internet atau jaringan internet di rumahnya.

Mudah-mudahan dengan kami menjemput bola ini, tahun depan program IKD semakin banyak masyarakat yang menggunakan" kedepannya program bantuan sosial itu nanti harus memiliki IKD." Ujar Choerudin.

Ia berharap kedepannya semua bisa mendownload aplikasi IKD dan apabila menemui kesulitan dalam melakukan aktivasi IKD, masyarakat bisa mendatangi kantor Kelurahan, Kecamatan ataupun datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Serang.Tutup Choerudin.

Kegiatan sosialisasi di hadiri, Camat, Sekretaris, Kasi Pemerintah dan Staf Kecamatan Curug beserta Kasi Pemerintah dan Kasi PMK di 10 Kelurahan wilayah kecamatan Curug Kota Serang dan Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin sebagai narasumber beserta Tim Disdukcapil Kota Serang.

Pemkot Serang Siap Salurkan Dana Kerohiman Warga Sukadana 1 Kasemen

By On Rabu, September 24, 2025

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah, Rabu, (24/9/2025)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial Kota Serang telah melaksanakan verifikasi data faktual kepada calon penerima dana Kerohiman warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah mengatakan, tahapan proses validasi dan verifikasi data faktual melibatkan Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kasemen telah selesai dilaksanakan. Kepada Media kontras7. Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan verifikasi data faktual ada 244 bangunan atau kepala keluarga terverifikasi berhak menerima dana kerohiman sebesar Rp. 5 Juta per KK “Dananya sudah tersedia, hanya menunggu waktu pencairan". Ungkap Jatiah.

Dana Kerohiman ini hanya untuk warga yang tercatat data diri e-KTP, Kartu Keluarga Sukadana 1 yang menetap dan memiliki bangunan tetap. "Warga yang ngontrak tidak mendapatkan dana kerohiman walaupun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen." Ujarnya.

Jatiah menegaskan, warga yang memiliki bangunan yang disewakan atau komersil tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Jatiah menjelaskan, semua tercatat e-KTP dan Kartu Keluarga Sukadana 1 Kasemen, hanya ada satu pemilik bangunan sudah lebih dari tiga tahun menetap tapi masih tercatat e-KTP dan KK alamat Margaluyu Kasemen, itu pun di verifikasi dengan ketat melibatkan perangkat RT sampai Kecamatan untuk memastikan kebenarannya.

Meminimalisir potensi penyelewengan penyaluran dilakukan non tunai melalui rekening Bank Banten, "nanti buka rekening kolektif kita kordinasi ke pihak Bank Banten untuk menugaskan pegawainya datang langsung ke Kantor Kecamatan Kasemen. Jelasnya.

Ia berharap pencairan dana Kerohiman warga Sukadana 1 Kasemen bisa di laksanakan awal bulan Oktober nanti. Tutupnya.

Bentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK

By On Rabu, September 24, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jember - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto membuat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.

Dalam surat tertanggal 4 September 2025 yang dilayangkan itu juga tertulis bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, Djoko tidak dilibatkan dalam agenda-agenda resmi Pemkab Jember.

Djoko menyampaikan, surat yang dibuatnya itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa bulan lalu. 

"KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan," katanya, Senin (22/9/2025). Dilansir dari kompas.com

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan sesuai dengan fungsinya dalam hal pengawasan. 

Ia menyebut, menempuh cara-cara kedinasan melalui surat untuk meminta KPK memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih kepada Pemkab Jember.

Ia juga meneruskan surat permohonan serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan," kata Djoko.

Ada enam poin dalam surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK. 

"Adapun hal-hal yang kami adukan yang pertama adalah masalah inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D)," katanya.

Djoko menilai, kebijakan itu tidak punya dasar hukum, justru tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. 

Keputusan itu pun, menurutnya, tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati yang juga ikut memberikan saran kepada bupati. 

"Yang kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian, tentu berpotensi rendahnya profesionalitas ASN," kata dia. 

Hal itu tecermin pada ketidaktepatan penempatan ASN eselon 3 yang merangkap pelaksana tanggung jawab (plt) yang seharusnya dijabat Esselon 2. 

Selain itu, lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat, menurutnya, juga membuat miris. 

Ini ditandai dengan sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan. 

"Yang ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien," katanya.

Ketidaktransparanan itu, katanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah serta rawan dikorupsi. 

"Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang," kata dia. Djoko menyebutkan, poin selanjutnya dalam suratnya itu yakni soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab.

"Yang kelima, terlampaunya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatutan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati," ucap dia. 

Poin terakhir, Djoko mengatakan bahwa hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak direalisasikan.

Siap-siap Budi Rustandi akan Gelar Ukom Pejabat Esselon II Pemkot Serang

By On Selasa, September 23, 2025

Ilustrasi Persiapan Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Pemerintah Kota Serang sedang bersiap untuk melaksanakan uji kompetensi (Ukom) tahap II terhadap belasan Pejabat Esselon II.

"Saat ini ada 18 Pejabat Esselon II Pemkot Serang"

Sebuah sumber internal Media Kontras7 di Lingkungan Pemerintah Kota Serang menyebutkan, saat ini, Pemkot Serang sudah mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi terhadap puluhan jabatan Esselon II.

"Untuk segala proses administrasi dan pemberitahuan ke Pusat sudah ditempuh. Kabarnya, dalam waktu dekat ini akan di gelar uji kompetensi pejabat Esselon II dan pelaksanaan waktunya menunggu instruksi Wali Kota Serang," terangnya.

“Penataan birokrasi menjadi salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, jadi pelaksanaan Ukom dan evaluasi jabatan,  mempersiapkan rotasi, mutasi pejabat Esselon II," kata sebuah sumber internal Media Kontras7.

“Sesuai komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, agar tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan baik, akuntabel, transparan dan tidak ada jual beli jabatan” tegasnya.

Namun, Pemkot Serang memastikan setiap proses pengisian jabatan wajib dilakukan secara terukur sesuai aturan. tutupnya.

Pemkot Serang Gelontorkan Bansos PKH dan Sembako bagi Ribuan Keluarga

By On Rabu, September 17, 2025

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Serang M.Ibra Gholibi, (17/9/2025)

KONTRAS.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial Kota Serang menyalurkan bantuan sosial tahun 2025, bansos untuk P3KE sebanyak 5611 keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 8020.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Paket Sembako, ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Serang M.Ibra Gholibi, di Kantor Dinas Sosial, Kota Serang, kepada Media Kontras7. Rabu (17/9/2025).

Penyaluran bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH dan Paket Sembako langsung diberikan oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi di Kantor Kecamatan. ujar Ibra.

Ibra mengatakan, hadirnya Wali Kota Serang untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan, adil dan tepat sasaran.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Wali Kota Serang tidak boleh ada praktik pemotongan bantuan dalam bentuk apapun. "Bantuan harus diterima penuh oleh masyarakat sesuai haknya" tegas Ibra.

Penyaluran Bantuan Sosial Oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, di Kantor Kecamatan Curug Kota Serang.


Bantuan yang diberikan, yaitu :

* Paket Sembako berisi beras 15 kg, minyak goreng 1 liter, sarden 3 kaleng, gula 1 kg dan teh celup.

* Rp. 225.000 untuk SD

* Rp. 375.000 untuk SMP

* Rp. 500.000 untuk SMA

* Rp. 600.000 untuk lansia dan penyandang disabilitas

* Rp. 750.000 untuk Ibu hamil dan balita

Komponen PKH meliputi :

* Komponen pendidikan : Terdiri atas anak SD, SMP, dan SMA. Jika anak lulus SMA di tahun ini, bansos akan terputus secara otomatis karena tergraduasi alamiah.

* Komponen kesehatan : Terdiri atas ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun). Jika anak sudah berusia 6 tahun namun belum disekolahkan (belum terdaftar di Dapodik), maka bansosnya tidak bisa cair.

Bantuan akan kembali cair jika anak sudah masuk SD dan datanya terdaftar di Dapodik sebagai siswa SD kelas I.

* Komponen kesejahteraan sosial : Terdiri atas lansia usia 60 tahun ke atas dan disabilitas berat. Nominal bansos untuk komponen ini adalah Rp600.000.

Pelaksanaan penyaluran bansos sudah dilaksanakan di Lima kantor Kecamatan Cipocokjaya, Curug, Kasemen, Taktakan, Serang dan rencana besok Kamis, 18 September 2025 akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Walantaka. Jelasnya.

Ia" mengingatkan kepada masyarakat Kota Serang penerima manfaat agar rekening bank tidak di salah gunakan untuk transaksi judi online. "Rekening bank akan terdeteksi dan bisa di hapus sebagai penerima manfaat apabila di sinyalir digunakan transaksi judi online". Ungkap Ibra.

Ia" menghimbau bagi masyarakat Kota Serang untuk menginfokan ke Dinas Sosial apabila ada warga yang miskin ekstrim belum terdata mendapatkan program bantuan. Tutupnya.

Disdukcapil Kota Serang Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital di Kecamatan Cipocokjaya

By On Selasa, September 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menggelar Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin sebagai narasumber, serta diikuti Kasi Pemerintah Umum, Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Cipocokjaya, Kasi PMK dan Kasi Pemerintahan di 8 kelurahan wilayah Kecamatan Cipocokjaya. Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Kecamatan Cipocokjaya, Linin.

Sekretaris Kecamatan Cipocokjaya Linin mengatakan, pentingnya digitalisasi dokumen kependudukan dan identitas digital tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga melindungi masyarakat agar tidak tertinggal dalam arus perkembangan teknologi. Kepada awak Media Kontras7.

Semua aktivitas masyarakat saat ini sudah mengarah ke digital. Identitas digital sangat penting, baik untuk perbankan, perjalanan, maupun administrasi lainnya. Karena itu, kami menyambut baik langkah pemerintah menghadirkan layanan ini,” ucapnya.

Ia juga mendorong agar prosedur administrasi kependudukan dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi aspek legalitas. “Proses pembuatan KTP, kartu keluarga, hingga perpindahan domisili bisa lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Itu harapan kami,” tambahnya.

Selanjutnya, para kasi di 8 Kelurahan untuk mensosialisasikan ke para Ketua RT, RW dan warga di wilayahnya terkait aplikasi IKD. Ujar Linin.

Sementara itu, Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang, Choerudin menjelaskan bahwa program IKD merupakan amanat Nasional dari Kementerian Dalam Negeri. "Identitas digital akan menjadi pengganti e-KTP fisik yang dapat diakses melalui smartphone."

“Dengan IKD, kami ingin menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, terpercaya, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik, cukup mengakses identitas melalui ponsel,” ungkap Choerudin.

Menurut dia, selain mempermudah masyarakat, IKD juga memperkuat keamanan data kependudukan serta mendukung integrasi berbagai layanan publik berbasis digital. 

Hingga saat ini, sosialisasi aktivasi IKD sudah dilaksanakan di sejumlah perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Serang dan Kecamatan Taktakan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya memahami manfaat IKD, tetapi juga termotivasi untuk segera melakukan aktivasi.

“IKD bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Harapan kami, masyarakat segera beralih ke identitas digital demi pelayanan yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.

Dana Kerohiman Warga Sukadana 1 Cair, Kadinsos : Tahap Persiapan

By On Kamis, September 04, 2025

Kadinsos Kota Serang, M,Ibra Gholibi bersama Camat Kasemen Kristiyanto

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang telah mempersiapkan penyaluran dana kerohiman bagi warga Kampung Sukana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten Kota Serang.

Tahapan awal persiapan penyaluran dimulai dari penyusunan SOP penyaluran, penerbitan SK dan nomor rekening bagi penerimanya. 

Kadinsos Kota Serang, M. Ibra Gholibi mengatakan, Lagi persiapan, SK, payung hukumnya, SOP, nomor rekening.

Agar penyaluran dana kerohiman lebih tepat sasaran, mengingat jumlah penerimanya yang tidak sedikit serta non-tunai. Jelas Ibra.

Ia' memperkirakan penyaluran dana kerohiman akan cair pada triwulan ke-4 atau sekitar Bulan Oktober. Ungkapnya.

Ibra menjelaskan, penyaluran bisa diakhir bulan Oktober sepertinya, dan meminta kepada masyarakat untuk bersabar.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang memastikan anggaran dana kerohiman bagi warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi pembuangan Sungai Cibanten tersedia pada APBD Perubahan Tahun 2025 ini.

Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana, menegaskan pada APBD Perubahan Kota Serang 2025 tersedia anggaran dana kerohiman bagi Warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen.

"Ia memastikan Anggaran dana kerohiman tetap tersedia alias tidak dicoret." Jelasnya.

"Ada anggarannya (pada APBD Perubahan 2025)," tegas Imam Rana.

Imam Rana mengungkapkan, alokasi anggaran dana kerohiman bagi warga Kampung Sukadana 1 itu termuat dalam Perda Kota Serang nomot 7 Tahun 2025 tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perwal Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Tanggal 20 Agustus 2025.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *