KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap mengikuti Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman RI. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan capaian predikat pelayanan publik yang tinggi tidak boleh membuat seluruh jajaran pemerintah berpuas diri.
Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi awal pelaksanaan penilaian terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Provinsi Banten.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penilaian maladministrasi menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan publik, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Menurutnya, hasil penilaian diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi menyebut seluruh kepala daerah dan instansi di Banten telah menyatakan komitmen mendukung proses penilaian dengan menyiapkan data, dokumen, serta kebutuhan verifikasi lapangan. Penilaian ini, kata dia, bukan sekadar menentukan peringkat, melainkan menjadi evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026, sedangkan hasilnya akan diumumkan pada Desember mendatang.