Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
OTT Dana Sekolah, Polda Sumsel Tetapkan Dua Pegawai Dinas Pendidikan sebagai Tersangka

By On Senin, September 21, 2026

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan terkait dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

KONTRAS7.CO.ID — BANYUASIN — Operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), mengungkap dugaan pungutan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di hotel tersebut.

Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan dua staf Dinas Pendidikan. Sejumlah pihak kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, pihak penyedia, dan dua staf Dinas Pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan, RB dan RD, dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Polda Sumsel menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan 21 sekolah dasar penerima dana revitalisasi. Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, dengan pola 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen.

Penyidik juga mendalami dugaan penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang, polisi mengamankan dua laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belajar dari Peristiwa

Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam melihat sebuah persoalan secara lebih utuh. Sebuah peristiwa tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang berada di dalam atau di luar sebuah institusi, tetapi dari fakta, status hukum masing-masing pihak, cara kerja, serta proses yang sedang berjalan.

Dalam konteks lingkungan sekolah, kehadiran pihak dari luar, termasuk wartawan dan media, juga tidak dengan sendirinya menunjukkan sesuatu yang positif maupun negatif. Wartawan tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menghormati hak serta kepentingan pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam perkara Banyuasin ini, berdasarkan keterangan penyidik Polda Sumsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Sementara pihak lain yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan sesuai status masing-masing.

Dengan melihat informasi dari berbagai sisi dan menggunakan sumber yang jelas, masyarakat dapat memahami sebuah peristiwa secara lebih utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Sumatera Selatan. Bagian edukasi ditambahkan untuk membantu masyarakat memahami peristiwa dari berbagai sisi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui TBNews mengenai OTT di Kota Palembang, dugaan pungutan dana revitalisasi 21 sekolah, serta penetapan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka.

Wagub Banten Tekankan Peran Dai dalam Penguatan Iman dan Pemahaman Syariat

By On Minggu, September 20, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikadi di Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai dai memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami ilmu agama, khususnya terkait keimanan dan syariat Islam.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) di Masjid Raya Al-A'zhom, Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Menurut Dimyati, dakwah tidak hanya menyampaikan nasihat tentang kebaikan, tetapi juga mengajak masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar serta memperbaiki akhlak.

Ia juga mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang silaturahmi sekaligus momentum untuk meningkatkan ketakwaan masyarakat.

Dalam acara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikadi K.H. Ahmad Khusairy Suhail mengatakan Ikadi merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang membawa visi sebagai perekat umat dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyebut Ikadi saat ini memiliki 35 pengurus wilayah dan akan bertambah menjadi 38 wilayah.

“Indonesia yang lebih baik harus dimulai dengan sungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Al-Quran,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan K.H. Syukron Ma’mun dalam tausiyahnya. Ia mengajak masyarakat tidak hanya membaca Al-Quran, tetapi juga memahami dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Pengurus Dai dan Daiah untuk Program Pengentasan Buta Huruf Al-Quran PW Ikadi Banten periode 2026–2030 oleh Ketua PW Ikadi Banten K.H. Komarudin Akyas.

Dalam kesempatan tersebut, Ikadi Banten juga memperkenalkan metode “Mama Papa”, yang diperuntukkan sebagai salah satu cara belajar membaca huruf Al-Quran.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Ikadi Banten memperluas pembelajaran Al-Quran di tengah masyarakat, sehingga kegiatan dakwah tidak berhenti pada penyampaian materi keagamaan, tetapi juga menyentuh kemampuan dasar masyarakat dalam membaca Al-Quran.

Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Sehat

By On Jumat, September 18, 2026

 

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni saat meninjau Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni mendorong seluruh warga satuan pendidikan membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan sehat.

Menurut Tinawati, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara tenaga pendidik, peserta didik, dan orang tua. Hal itu disampaikannya usai meninjau sekaligus melakukan penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (18/9/2026).

Tinawati mengatakan, sekolah merupakan lingkungan yang dipercaya orang tua sebagai tempat anak tumbuh dan belajar. Karena itu, kondisi sekolah perlu menjadi perhatian bersama agar peserta didik merasa aman dan nyaman.

“Saya memiliki anak sekolah juga yang artinya saya menitipkan anak saya di sekolah. Tentu saja kita ingin memiliki lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Tinawati.

Ia menilai lingkungan pendidikan juga memiliki peran dalam membentuk karakter anak. Namun, menurutnya, pendidikan pertama tetap dimulai dari keluarga.

“Madrasah pertama, pendidikan pertama tetap di rumah,” katanya.

Karena itu, Tinawati mengajak orang tua tidak hanya memilih sekolah yang baik, tetapi juga aktif mendampingi proses pendidikan anak. Komunikasi sederhana, seperti menanyakan kegiatan dan perasaan anak selama berada di sekolah, dinilai penting untuk membangun kedekatan antara orang tua dan anak.

“Kita harus bisa mendengarkan anak, kita harus bisa membersamai anak kita, kemudian kita bertanya hal-hal sederhana, bagaimana di sekolah, bagaimana kegiatan mereka, terutama bagaimana perasaan mereka hari ini,” ujarnya.

Dalam kunjungannya, Tinawati juga berinteraksi dengan sejumlah peserta didik dari luar daerah yang mengikuti program afirmasi pendidikan menengah. Ia menyebut keberadaan mereka sebagai bagian dari upaya memberikan akses pendidikan yang berkeadilan.

“Artinya bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama, memiliki pendidikan yang berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 6 Kota Serang Rohmat Wirandanubrata mengatakan, sekolah sehat harus dibangun melalui komitmen bersama seluruh warga satuan pendidikan.

Menurutnya, penyamaan visi dan rasa memiliki menjadi bagian penting agar berbagai program sekolah dapat berjalan dengan kesadaran bersama.

Salah satunya melalui edukasi pengelolaan sampah lewat program Sataku dan Satamu. Program tersebut mengajarkan siswa untuk memahami bahwa sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari merupakan tanggung jawab bersama.

“Sataku, Satamu, mewujudkan sampah tanggung jawabmu, sampah tanggung jawabku. Itu mengedukasi anak-anak bagaimana anak itu punya tanggung jawab,” ujar Rohmat.

Ia menambahkan, sekolah sehat tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan fisik. Lingkungan yang aman dan nyaman juga mendukung kondisi psikologis siswa selama mengikuti proses pembelajaran.

ITB dan PERMINAS Perkuat Sinergi Teknologi untuk Kemandirian Industri Mineral

By On Rabu, September 16, 2026

ITB dan PERMINAS menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama pengembangan teknologi dan industri mineral strategis.

KONTRAS7.CO.ID – BANDUNG | Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PERMINAS memperkuat kerja sama untuk mendorong penguasaan teknologi dan pengembangan industri mineral strategis nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa (15/9/2026).

MoU ditandatangani Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T. dan Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono. Ruang kerja sama mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Rektor ITB mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab agar ilmu pengetahuan dan teknologi memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional. Karena itu, riset dan talenta ITB diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan industri mineral strategis.

Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memiliki sumber daya mineral. Penguasaan teknologi pengolahan juga menjadi bagian penting agar Indonesia mampu membangun industri mineral secara mandiri.

Rangkaian pengembangan industri mineral, mulai dari hulu hingga hilir, membutuhkan berbagai disiplin ilmu, seperti geologi, pertambangan, metalurgi, material, fisika, kimia, kelistrikan hingga lingkungan.

Karena itu, ITB juga mendorong penelitian mahasiswa dari jenjang sarjana hingga doktor agar dapat terhubung dengan persoalan nyata yang dihadapi industri.

Salah satu kemampuan yang dinilai penting adalah reverse engineering, yakni kemampuan memahami suatu teknologi bukan hanya dari bentuk atau desainnya, tetapi juga material, toleransi pengerjaan, proses manufaktur hingga sistem teknologinya.

Direktur Utama PERMINAS Gilarsi Wahju Setijono menegaskan, kemandirian teknologi tidak cukup dibangun dengan mengandalkan impor atau membeli teknologi yang sudah jadi.

Melalui kerja sama ini, PERMINAS akan membawa persoalan nyata di industri, antara lain terkait karakterisasi mineral, proses ekstraksi dan pemurnian, pengembangan material maju, serta efisiensi proses. Sementara ITB menyediakan kapasitas riset, peneliti, laboratorium dan pengembangan teknologi.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengembangan teknologi kimia untuk pemisahan unsur tanah jarang atau rare earth elements, termasuk pengembangan bahan pemisah agar unsur seperti lantanida dapat dipisahkan hingga tingkat kemurnian tinggi.

Mineral strategis dan unsur tanah jarang dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan material maju dan berbagai teknologi masa depan.

Sinergi ITB dan PERMINAS diharapkan tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi berlanjut pada penguasaan dan penerapan teknologi untuk memperkuat industri mineral strategis nasional.

Sumber:
Laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), 15 September 2026.

DPRD Minta Pemkot Jelaskan Wacana Relokasi SMPN 4 Serang

By On Selasa, September 15, 2026

Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan aspirasi terkait wacana relokasi sekolah kepada DPRD Kota Serang.

Kontras7.co.id – SERANG | Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas terus menjadi perhatian masyarakat. DPRD Kota Serang menyatakan belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait rencana tersebut.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya baru menerima aspirasi masyarakat setelah Komite Penyelamat SMPN 4 datang langsung ke DPRD, Senin (14/9/2026).

DPRD kemudian akan berkirim surat kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perhubungan hadir dalam pertemuan bersama komite.

“Sampai detik ini lembaga DPRD belum mendapatkan surat pemberitahuan atau bentuk apa pun kaitan dengan relokasi SMPN 4 dari Pemerintah Kota Serang,” ujar Muji seusai menerima audiensi Komite Penyelamat SMPN 4 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Menurut Muji, penjelasan langsung dari pemerintah diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar dan arah kebijakan terkait SMPN 4.

“Karena hari ini hadir bapak-bapak dan ibu-ibu di sini menyampaikan aspirasi, kami putuskan ini untuk ditindaklanjuti. Nanti kami fasilitasi pertemuan antara Komite Penyelamat SMPN 4 dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan,” katanya.

Komite Sampaikan Empat Tuntutan

Dalam audiensi tersebut, Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD.

Pertama, meminta rencana relokasi SMPN 4 dibatalkan. Kedua, mendorong SMPN 4 dikembangkan menjadi sekolah unggulan tanpa memindahkan lokasi sekolah.

Ketiga, komite meminta bangunan SMPN 4 ditetapkan sebagai cagar budaya. Keempat, komite mengusulkan lahan yang saat ini dikuasai Kabupaten Serang melalui BPBD dapat dialihkan menjadi aset Kota Serang dan dipertimbangkan untuk lokasi parkir.

Perwakilan Komite Penyelamat SMPN 4, Deni Arisandi, menilai lokasi tersebut lebih strategis untuk mendukung kebutuhan parkir di sekitar Stasiun Serang dan akses menuju kawasan Royal.

Menurut komite, kebutuhan fasilitas parkir tetap dapat dipenuhi tanpa harus menggunakan lokasi SMPN 4.

Komite juga menilai SMPN 4 memiliki nilai sejarah dan masih dapat dikembangkan. Salah satu alumni, Iyus, mengatakan persoalan seperti keterbatasan ruang kelas dan fasilitas sekolah masih bisa dicarikan solusi.

“Kalau SMPN 4 kekurangan ruang kelas karena over kapasitas, solusinya tinggal membatasi penerimaan siswa sesuai dengan jumlah ruang kelas,” ujar Iyus.

Ia juga mengusulkan penambahan ruang atau pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebagai alternatif.

DPRD Minta Siswa Tetap Tenang

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kepala Dindikbud untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

Sementara Muji meminta para siswa SMPN 4 tidak terganggu dengan isu relokasi yang berkembang.

“Saya harapkan murid-murid di SMP 4 belajar secara mestinya, tenang. Jangan punya pikiran yang saya rasa, anak-anak kita itu dengan adanya isu dan pemberitaan di media, paling tidak mentalnya terganggu untuk berkonsentrasi belajar,” katanya.

DPRD berharap pertemuan antara masyarakat dan dinas terkait dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan siswa, wali murid, alumni maupun masyarakat sekitar.

Untuk saat ini, DPRD menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Serang mengenai wacana tersebut.

DPRD Minta Pemkot Jelaskan Wacana Relokasi SMPN 4 ke Ciracas

By On Selasa, September 15, 2026

Komite Penyelamat SMPN 4 menyampaikan aspirasi terkait wacana relokasi sekolah kepada DPRD Kota Serang.

Kontras7.co.id – SERANG | Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke kawasan Ciracas dan rencana pemanfaatan lahan sekolah untuk area parkir mulai mendapat perhatian DPRD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan hingga saat ini DPRD belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait wacana tersebut.

Karena itu, DPRD akan berkirim surat kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Nuri serta Dinas Perhubungan hadir dalam audiensi bersama Komite Penyelamat SMPN 4.

“Sampai detik ini lembaga DPRD belum mendapatkan surat pemberitahuan atau bentuk apapun kaitan dengan relokasi SMPN 4 dari Pemerintah Kota Serang,” ujar Muji Rohman seusai menerima audiensi Komite Penyelamat SMPN 4 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Menurut Muji, pertemuan tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari dinas terkait mengenai rencana yang saat ini ramai diperbincangkan.

“Karena hari ini hadir bapak ibu di sini menyampaikan aspirasi, kami putuskan ini untuk ditindaklanjuti. Nanti kami fasilitasi pertemuan antara Komite Penyelamat SMPN 4 dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan,” katanya.

Minta Penjelasan Langsung kepada Masyarakat

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, juga mengatakan pihaknya akan mengundang Kepala Dindikbud untuk menjelaskan wacana relokasi SMPN 4 kepada masyarakat.

Menurutnya, penjelasan langsung dari pemangku kebijakan penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan atau informasi yang beredar.

Sementara itu, salah satu alumni SMPN 4, Iyus, menilai sekolah tersebut masih dapat dikembangkan tanpa harus direlokasi.

Ia mengatakan sejumlah persoalan seperti keterbatasan ruang kelas, fasilitas, lahan parkir dan ruang terbuka hijau masih memungkinkan dicarikan solusi.

“Misal terkait saat ini SMPN 4 kekurangan ruang kelas karena over kapasitas, solusinya sudah sangat jelas tinggal batasi saja penerimaan siswa disesuaikan dengan jumlah ruang kelas,” ujar Iyus.

Menurut dia, Pemkot Serang juga dapat mempertimbangkan penambahan ruang atau pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebagai salah satu solusi kebutuhan kapasitas sekolah.

Ia menilai rencana pembangunan sekolah unggulan di Ciracas merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, menurutnya, pembangunan sekolah baru tidak harus dilakukan dengan menghilangkan keberadaan SMPN 4.

Bagi Komite Penyelamat SMPN 4, persoalan tersebut kini menunggu penjelasan resmi dari Pemkot Serang. Audiensi antara masyarakat dan dinas teknis diharapkan dapat membuka informasi mengenai dasar, tujuan, serta rencana penataan SMPN 4 ke depan.

Praperadilan Dulu atau Perkara Pokok Dulu? Ini Penjelasan SEMA No. 3 Tahun 2026

By On Senin, September 14, 2026

Praperadilan dulu atau perkara pokok dulu? Memahami SEMA No. 3 Tahun 2026 
secara sederhana.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Ketika permohonan praperadilan dan perkara pidana berjalan dalam waktu yang berdekatan, masyarakat mungkin bertanya: mana yang harus didahulukan, pemeriksaan praperadilan atau pemeriksaan perkara pokok?

Pertanyaan ini menjadi penting setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.

Lalu, apa sebenarnya yang diatur?

Secara sederhana, jawabannya bergantung pada urutan waktunya. SEMA No. 3 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai bagaimana pengadilan menangani perkara pokok apabila terdapat permohonan praperadilan.

Pertama, apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa lebih dahulu, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan secara administratif. Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat diselenggarakan sampai permohonan praperadilan tersebut diputus.

Artinya, pelimpahan perkara pokok dan dimulainya pemeriksaan perkara pokok merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Perkara pokok dapat diterima secara administratif, tetapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan.

Kedua, apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan, pemeriksaan perkara pokok tetap dapat berjalan dan tidak terhalang oleh permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara.

Meski demikian, permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan tetap didaftarkan, disidangkan, dan diputus. Berdasarkan pedoman dalam SEMA No. 3 Tahun 2026, putusan atas permohonan tersebut menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Kalau dijelaskan dengan bahasa sederhana, gambaran waktunya seperti ini: praperadilan lebih dahulu → perkara pokok dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan perkara pokok menunggu putusan praperadilan.

Sebaliknya, perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan → pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan, meskipun kemudian diajukan permohonan praperadilan.

Mengapa urutan waktu menjadi penting? Karena ketentuan tersebut memberikan pedoman mengenai hubungan antara dua proses hukum yang berlangsung berdekatan. SEMA ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan ketentuan mengenai praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok pidana.

SEMA ini juga berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memahami persoalan ini sebagai pertanyaan tentang mana yang lebih kuat antara praperadilan dan perkara pokok. Yang perlu diperhatikan adalah kapan masing-masing proses hukum itu diajukan atau dilimpahkan dan bagaimana posisinya menurut ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, memahami aturan ini penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan ketika sebuah perkara pidana dan permohonan praperadilan muncul dalam waktu yang berdekatan.

Jadi, praperadilan dulu atau perkara pokok dulu? Jawabannya bergantung pada urutan prosesnya. Jika praperadilan lebih dahulu didaftarkan atau sedang diperiksa, pemeriksaan perkara pokok menunggu putusan praperadilan. Jika perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan, pemeriksaan perkara pokok tetap dapat berjalan meskipun permohonan praperadilan kemudian diajukan.

Catatan: Tulisan ini merupakan informasi edukatif berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dan bukan pendapat hukum untuk menentukan hasil suatu perkara tertentu. Penerapan dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, tahapan proses, dan pertimbangan hakim.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *