Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemkot Serang Perkuat Serang Mengaji Berbasis Digital

By On Kamis, Agustus 06, 2026

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat Program Serang Mengaji dengan memanfaatkan teknologi digital. Bersama Badan Wakaf Alquran (BWA), pemerintah meluncurkan aplikasi untuk memetakan kemampuan membaca Alquran para pelajar sebagai dasar pembinaan yang lebih tepat sasaran. Kegiatan tersebut disosialisasikan di SMP Negeri 1 Kota Serang, Kamis (6/8/2026).

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan Program Serang Mengaji menunjukkan hasil yang positif. Dari sekitar 1.600 siswa yang sebelumnya belum bisa membaca Alquran, kini jumlahnya tinggal sekitar 300 siswa dan seluruhnya telah mendapatkan pembinaan. Pemkot pun menargetkan seluruh siswa di Kota Serang sudah mampu membaca Alquran tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan aplikasi tersebut akan digunakan untuk memetakan kemampuan membaca Alquran sekitar 27 ribu siswa SMP. Hasil asesmen nantinya menjadi dasar pembinaan sesuai kemampuan masing-masing siswa, mulai dari kemampuan membaca, tajwid, makharijul huruf, hafalan hingga pemahaman isi Alquran.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Tri Ningsih, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan media sosial, website, dan kanal YouTube resmi Pemkot Serang untuk memperluas sosialisasi Program Serang Mengaji. Masyarakat juga diajak mendukung program tersebut melalui berbagai kegiatan yang difasilitasi BWA.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital, Pemkot Serang berharap Program Serang Mengaji semakin efektif dalam meningkatkan kemampuan membaca dan memahami Alquran sekaligus membentuk generasi muda yang religius, berakhlak, dan berdaya saing.

Serahkan Pekerjaan kepada Ahlinya, Setiap Dinas Idealnya Fokus pada Tupoksi

By On Rabu, Juli 01, 2026

Ilustrasi pembangunan gedung sekolah sebagai contoh pekerjaan konstruksi 
yang memerlukan kompetensi teknis 
sesuai bidangnya.

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pembagian tugas sesuai kompetensi merupakan salah satu kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, pembangunan yang berkualitas, dan pelayanan publik yang semakin optimal. Setiap perangkat daerah idealnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai bidang masing-masing.

Pemerhati kebijakan publik Arie Budiarto menyampaikan bahwa sebagai upaya memperkuat efektivitas pemerintahan di Kota Serang, alangkah baiknya pekerjaan yang bersifat teknis konstruksi dipercayakan kepada perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai contoh, pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah serta pekerjaan sarana dan prasarana yang bersifat konstruksi alangkah baiknya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dengan demikian, Dinas Pendidikan dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan, kualitas tenaga pendidik, prestasi peserta didik, serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat," ujar Arie.

Menurutnya, prinsip yang sama juga dapat diterapkan pada sektor kesehatan. Dinas Kesehatan diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sementara pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan dinas teknis dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, serahkan pekerjaan kepada ahlinya. Ketika setiap perangkat daerah fokus pada tugas pokok dan fungsinya, kualitas pembangunan akan semakin baik, pelayanan publik semakin optimal, dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya," tegas Arie.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah, Arie menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Wali Kota Serang sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penguatan pembagian tugas sesuai tugas pokok, fungsi, dan kompetensi masing-masing perangkat daerah.

Ketimpangan Daya Tampung SMA dan SMK Negeri di Banten, Arie Budiarto Usulkan Tiga Solusi Kebijakan SPMB

By On Senin, Mei 11, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten setiap tahun kembali menyoroti persoalan utama yang terus berulang, yakni ketimpangan daya tampung SMA dan SMK negeri dibandingkan jumlah lulusan SMP.

Kondisi ini dinilai masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam perencanaan pendidikan menengah, sehingga sebagian calon peserta didik berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri pada setiap tahun ajaran baru.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa persoalan utama SPMB bukan hanya pada mekanisme penerimaan, tetapi pada ketidakseimbangan struktur daya tampung pendidikan menengah negeri yang belum terselesaikan secara sistemik.

“Setiap tahun problemnya berulang pada titik yang sama, yaitu kapasitas SMA dan SMK negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan SMP. Ini menunjukkan bahwa perencanaan pendidikan perlu diperkuat secara serius,” ujarnya.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti pola piramida, di mana jumlah lulusan SMP berada pada basis yang besar, sementara daya tampung SMA dan SMK negeri berada pada bagian atas yang lebih kecil. Hal ini menyebabkan tekanan pada sistem penerimaan murid baru terus terjadi setiap tahun.

Arie juga menilai bahwa skema pra-SPMB yang saat ini diterapkan di Banten merupakan langkah perbaikan dari sisi manajemen waktu dan pemetaan awal calon peserta didik. 

Dengan skema ini, proses verifikasi dilakukan lebih awal sehingga masyarakat memiliki ruang waktu yang lebih panjang untuk menentukan pilihan pendidikan.

“Secara teknis, pra-SPMB ini lebih tertata dibanding sistem sebelumnya yang terlalu mepet. Ini memberi ruang adaptasi bagi orang tua dan siswa dalam menentukan arah pendidikan,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama, yakni keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri di Banten.

*Dalam pandangannya, terdapat tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian dalam menjawab persoalan tersebut, yaitu:*

*Pertama, penambahan unit SMA dan SMK negeri baru di wilayah dengan kepadatan lulusan SMP yang tinggi.*

*Kedua, optimalisasi daya tampung sekolah yang sudah ada, melalui penambahan rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas baru secara terukur dan terencana.*

*Ketiga, penguatan skema afirmasi dan dukungan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan swasta, guna memastikan keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat.*

Arie menilai, tanpa langkah struktural tersebut, SPMB akan terus menjadi ruang munculnya persoalan yang sama setiap tahun tanpa penyelesaian yang mendasar.

“Selama daya tampung tidak diperkuat, maka SPMB hanya akan menjadi mekanisme seleksi tahunan, bukan solusi pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.

Kajian ini disampaikan sebagai masukan awal bagi pemangku kebijakan di Provinsi Banten agar perencanaan pendidikan menengah, baik SMA maupun SMK negeri, dapat lebih proporsional, terukur, dan berkelanjutan.

KPK Temukan Dugaan Suap Rp 5–8 Juta di KIP Kuliah, Sistem dan Sanksi Disorot

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi dugaan suap Rp 5–8 juta per mahasiswa dalam alokasi kuota, serta menyoroti sistem dan sanksi yang dinilai belum efektif.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk indikasi dugaan suap dalam alokasi kuota.

Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menyebut adanya tawaran kuota kepada kampus dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam pengelolaan program. Di antaranya, potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 perguruan tinggi swasta penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.

KPK juga menemukan proses verifikasi dan validasi yang lemah. Mekanisme antar kampus tidak seragam, dan hanya sekitar 50 persen yang melakukan pengecekan lapangan karena keterbatasan anggaran.

Dari sisi pengawasan, penerapan sanksi dinilai belum efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024.

Masalah lain terdapat pada sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K disebut memiliki celah keamanan, termasuk akses admin ke akun mahasiswa serta penggunaan akun di beberapa perangkat secara bersamaan, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, di mana sebagian penerima KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola jalur Usmas, penguatan verifikasi, pembaruan sistem, hingga penerapan sanksi tegas.

2 Bulan Belum Digaji, PPPK Kota Serang Mengadu—DPRD Desak Pemkot Segera Bayar

By On Senin, April 27, 2026

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat merespons keluhan PPPK terkait gaji yang menunggak dalam audiensi di DPRD, 
Senin (27/4/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Gaji PPPK paruh waktu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menunggak hingga dua bulan.

Para PPPK pun mengadu ke DPRD, sementara dewan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026).

Muji menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena sumber gaji berasal dari dua skema, yakni APBD dan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Ada yang sudah dibayar sebagian dari BOSP, tapi yang dari APBD belum dibayarkan,” ujarnya.

Kondisi ini mendorong para PPPK datang ke DPRD untuk meminta kejelasan hak mereka.

Dalam audiensi tersebut, DPRD menghadirkan Dindikbud, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat untuk duduk bersama mencari solusi.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat segera menghitung sisa gaji yang belum dibayarkan dan menyiapkan mekanisme pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah disepakati akan dihitung dan segera diselesaikan sesuai mekanisme, kemungkinan lewat perubahan anggaran,” kata Muji.

Selain tunggakan, DPRD juga menyoroti penataan data PPPK yang dinilai perlu dibenahi, menyusul adanya perpindahan pegawai tanpa koordinasi yang berdampak pada pembayaran gaji.

“Penataannya harus hati-hati, jangan sampai salah bayar,” tegasnya.

DPRD berharap persoalan ini segera diselesaikan agar para PPPK dapat bekerja dengan tenang.

Harapan Rp1 Juta, Realita Rp130 Ribu Guru PPPK Kota Serang Mengadu ke DPRD

By On Senin, April 27, 2026

Sejumlah guru PPPK paruh waktu 
Dindikbud Kota Serang menyampaikan aspirasi terkait upah dan status kerja dalam 
audiensi bersama DPRD Kota Serang 
di ruang Aspirasi, Senin (27/4/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Harapan menerima gaji Rp1 juta per bulan berubah jadi kekecewaan. Sejumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Serang mengadu ke DPRD setelah menerima upah jauh di bawah ketentuan, bahkan disebut ada yang hanya Rp130 ribu.

Keluhan itu disampaikan dalam audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026). 

Para guru dan tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang meminta kejelasan terkait upah serta status kerja mereka.

Dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, menurut pengakuan para PPPK, realisasi di lapangan berbeda.

Salah satu PPPK, Enok, mengaku hanya menerima Rp500 ribu. Bahkan, ia menyebut ada rekan yang menerima jauh lebih kecil.

“Kalau merujuk Perwal Rp1 juta, tapi saya menerima Rp500 ribu. Saya kira itu yang paling kecil, ternyata ada yang hanya Rp130 ribu,” ujar Enok.

Selain perbedaan nominal, para PPPK juga mempertanyakan gaji yang belum dibayarkan, termasuk yang bersumber dari APBD Kota Serang.

“Kami meminta kejelasan terkait gaji yang belum kami terima, apakah akan dirapel atau bagaimana mekanismenya,” katanya.

Mereka juga meminta kepastian mekanisme peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Audiensi dihadiri pimpinan DPRD Kota Serang dan sejumlah perwakilan OPD terkait. DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai kewenangan.

Para PPPK berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan agar hak mereka sebagai tenaga pendidik dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan realisasi gaji tersebut.

Pra SPMB Banten Dinilai Terobosan, Arie Budiarto: Tenangkan Orang Tua, Transparansi Harus Diutamakan

By On Selasa, April 21, 2026

Arie Budiarto, warga Kota Serang, mengapresiasi kebijakan PRA SPMB Banten sebagai terobosan dalam menata sistem penerimaan siswa yang lebih tertib dan transparan, serta memberikan 
ketenangan bagi orang tua.

KONTRAS7.CO.ID - Kebijakan PRA SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten yang berlangsung menjelang pendaftaran resmi awal Juni dinilai sebagai langkah terobosan dalam membenahi sistem penerimaan siswa baru.

Sebagai informasi, proses PRA SPMB dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Banten, yaitu spmb.bantenprov.go.id, yang digunakan untuk validasi data awal calon peserta didik.

Warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut karena dinilai mampu mengurangi kepanikan masyarakat yang selama ini kerap terjadi saat proses pendaftaran dilakukan secara bersamaan. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pra SPMB ini memberi ruang persiapan yang lebih rasional bagi orang tua dan calon peserta didik. Proses tidak lagi serba mendadak, sehingga masyarakat bisa lebih tenang,” ujar Arie Budiarto.

Ia menjelaskan, melalui tahapan PRA ini, calon peserta didik yang berpotensi lolos akan memperoleh PIN sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi setelah melalui verifikasi awal oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, mekanisme ini membuat proses menjadi lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian awal bagi masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh jalur penerimaan, baik prestasi akademik, non-akademik, afirmasi, maupun zonasi atau domisili.

“Transparansi harus diutamakan. Sistem harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar hasil seleksi dapat ditampilkan secara terbuka melalui kode peserta, nilai akhir, serta indikator jarak domisili guna memperkuat kontrol sosial di masyarakat.

“Kalau sistemnya terbuka, masyarakat akan percaya. Orang tua tenang, siswa siap, dan pemerintah juga terbantu,” tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *