Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Program Seragam Sekolah Gratis. Wali Kota Serang Gelontorkan Anggaran Tahun 2026 sebesar Rp. 14 Milyar

By On Minggu, Agustus 03, 2025

Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat penyampaian RPJMD. Gedung DPRD 
Kota Serang. Sabtu, 2 Agustus 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran Rp. 14 Milyar untuk Program Seragam Sekolah gratis SD dan SMP pada tahun 2026.

Anggaran program seragam sekolah gratis itu diungkap usai rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Serang, Sabtu (2/8/25).

Budi Rustandi mengatakan, program pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa baru tingkat SD dan SMP, akan berjalan di tahun 2026.

Anggarannya sudah disiapkan Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan"ungkap Budi Rustandi.

Budi menegaskan, untuk konveksi pada program seragam gratis, harus berasal dari pelaku UMKM yang ada di Kota Serang. "Nggak boleh nggak karena harus menaikan Ekonomi UMKM yang ada di Kota Serang."

Salah satunya yang ada di Sukawana, konveksi- konveksinya. "Kalau dia gak punya ijinnya, nanti kita undang," tegasnya.

Wabup Serang Najib Hamas Kunjungi SDN Kalong Pasca Viral di Medsos

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas mengunjungi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalong tepatnya di Kampung Kalong, Desa Barengkok Kecamatan Kibin pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kunjungan tersebut sebagai respon Najib Hamas pasca viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.

Najib Hamas mengatakan, kehadirannya ke SDN Kalong, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin atas adanya aduan dari masyarakat bahwa sekolah siswanya belajar di atas lantai. Yang juga sebagai bentuk kepeduliannya terhadap dunia pendidikan.

"Dari kemarin pas acara MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) kursinya kurang. Tapi dulu kalau saya MPLS itu di kebon bukan di ruangan, yang pasti hari ini saya hadir ingin memastikan bahwa sarana belajar di sekolah sudah ada," ujarnya di lokasi.

Selain itu, Najib Hamas ingin memastikan layanan pendidikan di seluruh Kabupaten Serang sesuai dengan standar pelayanan minimal atau SPM sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kalaupun nanti ada kekurangan teknis, kami memohon ibu kepala, komite, dan pihak lain untuk saling menguatkan. Kita saling membantu agar anak didik bisa belajar dengan maksimal," ucapnya.

Najib Hamas memaparkan, sebelumnya siswa terpaksa belajar di lantai karena kursi dan meja masih belum tersedia. Akan tetapi, ia memastikan untuk alat kelengkapan belajar di sekolah tersebut sudah tersedia.

"Ini sudah ada di anggaran tahun 2024, siswa ngampar di lantai baru kemarin di MPLS, karena ada penambahan murid sesuai dengan daya tampung sekolah di sini," terangnya.

Sementara Kepala SDN Kalong Eti Rohyati mengatakan, sempat ada kesalahpahaman antara wali murid dan pihak sekolah karena jumlah siswa lebih banyak daripada meja dan kursi.

"Semoga kedepannya lebih baik lagi dan lebih banyak lagi bangkunya, sekarang sudah dianggarkan," ujarnya.

Dijelaskan Eti Rohyati, karena jumlah siswa lebih banyak daripada kursi akhirnya pihak sekolah memilih untuk belajar dengan lesehan di atas lantai.

"Karena muridnya 40, enggak mungkin kita pasang lima meja di kelas satu. Makannya sebelum ada kursi, kita lesehan dulu sementara," katanya.

Turut mendampingi Asda 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Haryadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Okeu Oktaviana, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Christiansyah Pagua Amran.

Membangun Generasi Cerdas dan Toleran, Polda Banten Edukasi Pelajar SMAN 6 Kota Serang

By On Senin, Juli 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan bahaya terorisme di kalangan generasi muda, Polda Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Dan Pencegahan Dalam Rangka Penanggulangan Terorisme/Radikalisme Dan Intoleransi Di Wilayah Hukum Polda Banten, yang bertempat Di SMAN 6 Kota Serang pada Senin (28/07/25). 

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh peserta didik dari kelas X, XI dan XII ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman yang benar mengenai ancaman radikalisme dan terorisme, sekaligus membentengi para pelajar dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan bangsa.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme pada generasi muda. “Kegiatan kita pada hari ini tentang radikalisasi memberikan pemahaman kepada siswa/siswi tentang bahaya intoleransi, radikalisme dan terorisme serta menumbuhkan rasa nasionalisme siswa/siswi terhadap negara Indonesia,” kata AKBP Maryadi.

Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Serang, Rochmat Wirandanu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

 "Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kehadiran Polda Banten yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada para siswa kami. Harapan kami, kegiatan ini bisa menjadi program berkelanjutan, sehingga setiap tahun SMA Negeri 6 Kota Serang dapat terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Selain itu Kegiatan sosialisasi ini sangat penting karena pada usia sekolah, para pelajar berada dalam fase yang rentan terhadap pengaruh negatif, terutama jika mereka belum memiliki pemahaman yang kuat mengenai nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan kesatuan. Biasanya, paham radikalisme dan terorisme masuk melalui isu-isu sensitif seperti SARA, dan tidak jarang dikaitkan dengan agama," ungkap Rochmat. 

Selanjutnya Rani selaku siswa SMAN 6 Kota Serang mengaku bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan mengedukasi siswa siswi SMAN 6 Kota Serang. "Kegiatan sosialisasi terkait terorisme ini sangat bermanfaat, karena dengan adanya sosialisasi seperti ini, setidaknya bisa mengurangi tindakan-tindakan yang cenderung radikal atau bahkan berujung pada kerusuhan, seperti tawuran. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan setiap tahun. Saya pribadi memahami bahwa sebagai siswa kita harus menjadi pribadi yang baik, menjalin pertemanan yang sehat, memiliki sikap toleransi, dan saling menghargai, . Intinya, kita harus menjadi siswa yang berkarakter, cinta damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan," ujar Rani. 

Diakhir Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Serang berharap atas terlaksananya kegiatan ini. "Semoga materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan menjadi pegangan bagi mereka untuk menolak segala bentuk paham radikal maupun tindakan terorisme yang dapat mengancam persatuan dan semangat kebangsaan. Kami berharap semangat nasionalisme, anti-radikalisme, dan anti-terorisme terus tumbuh dalam diri para siswa sebagai generasi penerus bangsa. Terima kasih," pungkasnya.

KOLEBBAT Minta Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Koperasi di satuan SMK Ditiadakan

By On Jumat, Juli 25, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026, disalah satu SMK Negeri Kota Serang meraup 1,98 miliar dari siswa baru ?

Dengan Rincian dari 792 siswa baru yang diterima, dibebankan biaya sebesar Rp 2,5 juta per siswa untuk pembelian pakaian sekolah sebesar Rp 2,2 juta dan asuransi Rp 300 ribu (biaya premi per 3 tahun).

Keluhan orang tua / wali murid  mengatakan “Kami dikasih waktu hanya satu hari untuk melunasi biaya tersebut. Dan tidak diberikan tanda bukti pembayaran dari koperasi,” ujar salah satu orang tua siswa baru, yang memohon identitasnya dirahasiakan.

Aminudin " Kord KOLEBBAT Banten dan juga Ketua  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunita Pemantau Korupsi - Nusantara ( KPK- N) Perwakilan Banten Mengatakan" Berdasarkan data lapangan yang terhimpun Tim Investigasi, disertai uji petik harga pakaian sekolah di beberapa konveksi, mereka menetapkan harga senilai Rp 680 ribu untuk seluruh pakaian seragam yang dikenakan disalah satu satuan SMKN di Kota Serang, yang meliputi 1 set seragam putih-abu2 Rp 170 ribu, 1 set seragam pramuka Rp 170 ribu, pakaian olahraga 1 set Rp 170 ribu, baju batik Rp 100 ribu dan pakaian praktek seharga Rp 70 ribu.

Dari gambaran harga keseluruhan seragam tersebut, di salah satu satuan SMKN  Kota Serang Rp 1,477 miliar ? Perinciannya, (Rp 2,2 juta – Rp 680 ribu) × 792 siswa = Rp 1.477.440.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta, empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Sementara dari asuransi yang dibebankan kepada siswa Rp 300 ribu,  diperkirakan senilai Rp 178,2 juta.

Data tersebut berdasarkan sumber internal PT. Asuransi Jasa Raharja, bahwa biaya premi asuransi per siswa Rp 25 ribu per tahun. Artinya, pembayaran asuransi selama 3 tahun hanya Rp 75 ribu. Dengan demikian, di satuan SMK Negeri Kota serang tersebut mendapatkan margin harga Rp 225 ribu per siswa baru.

Lanjut Aminudin" Kebijakan di satuan SMKN  kota serang, menjual seragam sekolah ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tentang Larangan Menjual Seragam Sekolah dan Buku Kepada Siswa, dengan dalih apapun. Baik mengatasnamakan koperasi sekolah.

Hal itu sesuai yang diamanatkan Permendikbud Nomer 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah.

Pasal 12 ayat (1) Permendibud tersebut menjelaskan, bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara pasal 13 menyebutkan, bahwa Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan Peserta Didik Baru. 

Maka kami minta kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang mana Janji kampanyenya  bagi siswa SMA/SMK Negeri  Gratis tapi kalau KOPERASI di satuan sekolah masih ada tetap yang namanya jual beli seragam dan buku pembelajaran tetap ada dan Pendidikan  gratis di Provinsi Banten belum ada, hanya tertulis diatas kertas nyatanya jual beli Seragam sekolah, buku pembelajaran dan pungutan lain di satukan SMKN di Provinsi Banten masih ada tahun Ajaran 2025-2026.

Carut Marut SPMB Banten 2025. Ketua LSM Karat Banten : Minim Sosialisasi dan Instruksikan Inspektorat lakukan Audit

By On Selasa, Juli 15, 2025

Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kesiapan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum maksimal Dalam penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025 terlihat dari Pergub Nomor 261 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas, Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026

Teknis SPMB yang ditanda tangani Gubernur Banten tanggal 28 mei 2025 sementara pendaftaran tanggal 16 juni 2025 waktu yang sangat singkat diduga menjadi salah satu penyebab carut marutnya SPMB, ungkap Ketua Lsm Karat Banten, Adung Lee kepada Media kontras7. Selasa, 15 Juli 2025.

Adung Lee mengatakan, minimnya sosialisasi ditambah lagi persoalan isi keputusan Gubernur tersebut terdapat persyaratan Domisili sebagai pengganti zonasi tidak ditulis secara terperinci yang membuat bingung sekolah sebagai pelaksana akhirnya sekolah memasukan nilai di dalam persyaratan dalam pendaftaran 

Tertuang dalam isi keputusan Gubernur tersebut tentang SPMB 2025 Bahwa kalau siswa yang tidak keterima disekolah pertama daftar diberi kesempatan untuk memilih satu sekolah negeri dan satu sekolah swasta itupun syaratnya harus cabut berkas baru bisa pindah daftar ke sekolah lain. Ujar Adung Lee.

Adung Lee mengungkapkan, Fakta dilapangan sistem tidak berjalan dengan baik masih ada siswa yang pindah daftar ke sekolah lain dan di terima tidak cabut berkas dan ini sangat fatal bagaimana sistem yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang telah merogoh kocek uang negara bisa kebobolan adalagi kasus yang pindah daftar ke sekolah lain cabut berkas tapi keterangan nya pindah sekolah seharusnya diketerangannya nilai tidak memenuhi syarat.

Adung mengingatkan, Persoalan ini harus menjadi perhatian khusus Gubernur Banten agar segera memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit seluruh kegiatan SPMB yang menjadi kewenangan Provinsi Banten," 

Pihak sekolah sebagai pelaksana dibuat bingung oleh kebijakan Gubernur Banten dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten tersebut, yang keluar sehari sebelum pendaftaran SPMB dimulai ditambah lagi oleh persoalan teknis yang terlambat disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten begitu juga juknis yang disajikannya pun diduga tidak ditulis secara terperinci dan lemahnya sistem.

Pihak Wali Murid di buat panik akibat  kurangnya informasi terkait SPMB tahun 2025 karena minimnya sosialisasi  yang di Lakukan Pihak penyelenggara dan pelaksana, harapan  sebagai siswa agar masuk sekolah sesuai yang diinginkan berjalan dengan baik ternyata banyak yang tidak faham, dan tidak sedikit yang menyerah dengan dengan sistem bahkan upaya-upaya yang tidak dihalalkan pun ditempuh agar anaknya masuk sekolah yang diharapkan walaupun diduga harus mengeluarkan cuan.

Bobroknya SPMB 2025 yang diselenggarakan Provinsi Banten terlihat dari gelombang aksi yang tiada henti yang dilakukan oleh para Aktivis, Media dan Masyarakat di Banten dan para Wali Murid yang tidak merasa puas dengan penyelenggaraan SPMB.

Harapan kedepan agar slogan Banten Maju Adil Merata dan Tidak Korupsi yang sering dilontarkan Gubernur Banten, bukan hanya sebagai kata-kata yang dirangkai menjadi manis dibibir tapi harus diwujudkan dengan nyata agar kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin harus menciptakan yang berkeadilan ,dan berkesejahtraan bagi seluruh Rakyat Banten. Tutup Adung Lee, Ketua Lsm Karat Banten.

Kecewa pada SPMB SMA Negeri 4 kota Serang. Aliansi Serang Utara ( Al - Serut ) Provinsi Banten siap Geruduk Gubernur Banten

By On Sabtu, Juli 12, 2025



KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Tidak adanya sosialisasi terhadap Masyarakat Kota Serang khususnya wilayah Kecamatan Kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 Kota Serang, dan ketidaktahuan para calon  peserta.

Pihak panitia SMPB seakan Diam tidak langsung memberikan arahan kepada calon peserta yang hanya salah Input data kilometer.  "Sampai siswa peserta tidak bisa ikut belajar tahun 2025- 2026."

Rasidi, Korlap Aliansi Serang Utara ( Al- Serut) Provinsi Banten sebagaimana ada  kekecewaan Masyarakat Kecamatan Kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 kota serang. "kami akan layangkan surat aksi unjuk rasa ke Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten." 

Atas kekecewaan terhadap Operator dan Panitia SPMB SMA Negeri 4 kota Serang. Seakan tidak peduli terhadap warga wilayah Kecamatan Kasemen dan sungguh ironis pada SPMB SMA Negeri 4 kota Serang.

Terdapat siswa baru asal luar Kecamatan dan luar  kota serang yang diterima dan kenapa calon peserta di lingkungan wilayah Kecamatan Kasemen di tolak hanya kesalahan Input data jarak kilometer.

Padahal siswa tersebut dengan nilai 90 lebih dan 88 lebih. Langsung divonis/ tolak. 

Para calon peserta SPMB SMA Negeri 4 kota Serang yang ditolak dan orang tuanya akan ikut  serta Aksi Unjuk rasa minggu depan.

Kuswandi sekretaris LSM Siliwangi Bersatu kota serang / Danlap Aliansi Serang Utara. Dalam Aksi nanti kita buka semua permasalahan di SMA Negeri 4 Kota Serang yaitu :

1. Tangkap oknum Guru yang melakukan Pelecehan di bawah umur terhadap murid yang infonya masih Aktif menjadi Guru di SMA Negeri 4 kota Serang.

2. Usut tuntas pembelanjaan meubel meja kursi dengan anggaran milyaran, yang mana bahan Meja kursi dengan kualitas tidak sesuai Spek.

3. Periksa Panitia SPMB dan Operator dugaan titip menitip telah terjadi pada ajaran tahun 2025 - 2026.

Aminudin sebagai Korlap satu Aliansi Serang Utara ( AL- SEEUT) dan juga ketua DPD LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten juga mengatakan, dalam isu Aksi  nanti,  permasalahan SPMB di SMA Negeri 4 Kota Serang dan SMA Negeri 1 kota Serang.

Pasalnya ada beberapa Calon Peserta sudah di tolak pas pada pengumuman para peserta yang di tolak  di terima, ini perlu kami Curigai karena calon peserta pada pendaftaran pertama ditolak tersebut dan pas saat penentuan hasil seleksi di terima, adalah anak anak pejabat  pegawai Pemerintah dan orang punya. 

"Ini jelas SPMB di SMA Negeri 1 kota Serang ada dugaan keterlibatan pihak sekolah yaitu oknum  Panitia SPMB, Operator dan oknum pihak sekolah pada penerimaan SPMB dimaksud. Tutupnya.

Korban dugaan Tindak Pelecehan Seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang, Lapor Satreskrim Polresta Serang Kota

By On Sabtu, Juli 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Slahuddin, S.Sos., M.Si., Membenarkan Polresta Serang Kota telah menerima Laporan Polisi terkait Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Salah Satu SMA NEGERI di Kota Serang.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Pelaporan resmi kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 jam 23.00 Wib, korban melapor  dengan di dampingi oleh orang tua dan  P2TP2A kota serang.

Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A kota serang yg sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban. 

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:

P.S. (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga
H.A. (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
M.R. (18), pekerjaan Karyawan Swasta

Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah Menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *