Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kontras7 Perkuat Barisan Kompetensi, Arie Budiarto Dinyatakan Kompeten UKW PWI

By On Rabu, September 23, 2026

Arie Budiarto bersama peserta UKW, 
tim penguji, serta jajaran PWI Pusat dan 
PWI Banten dalam foto bersama pada penutupan UKW ke-28 PWI bersama 
Polda Banten di Aula Serbaguna 
Mapolda Banten, Rabu (23/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-28 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Polda Banten di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Selasa–Rabu (22–23/9/2026), resmi berakhir.

Dalam penutupan kegiatan, hasil UKW dibacakan Jupri Al Katiri, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PWI Pusat. Sebanyak 51 peserta dinyatakan kompeten, salah satunya Arie Budiarto, Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, perusahaan pers yang menaungi Kontras7.co.id.

Bagi Arie, mengikuti UKW bukan sekadar soal mendapatkan hasil kompetensi. Ia melihatnya sebagai kesempatan untuk mengukur kemampuan sekaligus memahami lebih jauh bagaimana kerja jurnalistik dijalankan, termasuk memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

“Menurut saya, kita memang perlu berani menguji diri. Jangan cuma merasa sudah bisa atau sudah mampu. Ada proses pengujian berdasarkan standar yang berlaku. Dari situ kita bisa lihat, kemampuan kita sampai di mana, dan apa yang masih perlu kita pelajari,” kata Arie.

Arie mengatakan, keikutsertaannya juga berkaitan dengan perannya di Kontras7. Selama ini ia lebih banyak mengurus organisasi dan sisi usaha perusahaan, sementara keredaksian memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

“Karena itu saya ingin belajar lebih dalam soal keredaksian, termasuk bagaimana wartawan menjalani uji kompetensi. Bagi saya, ini pengalaman yang bagus. Jadi sebagai pimpinan perusahaan, saya juga tahu dan memahami bagaimana sisi keredaksian itu berjalan,” ujarnya.

Dari proses membangun Kontras7, Arie melihat bahwa perusahaan media bukan hanya soal membangun usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab keredaksian.

“Semakin saya jalani, ternyata membangun perusahaan media itu bukan sekadar soal usahanya. Ada tanggung jawab keredaksian juga. Jadi orang-orang yang menjalankan bagian itu memang harus punya bekal dan memahami tanggung jawabnya,” katanya.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembenahan di lingkungan redaksi Kontras7. Pemimpin Redaksi Kontras7.co.id, Mansar, telah memiliki sertifikat UKW jenjang Utama, sementara redaktur di lingkungan Kontras7 telah memiliki sertifikat UKW jenjang Madya.

Dalam tata cara pendataan perusahaan pers, Dewan Pers mencantumkan sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab sebagai salah satu persyaratan kompetensi. Dewan Pers juga mencantumkan UKW serta proporsi jenjang kompetensi wartawan sebagai bagian dari aspek kompetensi perusahaan pers.

Mansar mengatakan, pemenuhan kompetensi tersebut berjalan bersamaan dengan pembenahan perusahaan.

“Kalau dari sisi redaksi, Pemimpin Redaksi sudah UKW Utama dan redaktur juga sudah UKW Madya. Dari sisi perusahaan, proses pendataan di Dewan Pers juga sedang berjalan. Jadi semuanya kita jalani pelan-pelan, tahap demi tahap, sesuai ketentuan yang ada,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, UKW juga menjadi kesempatan bagi wartawan untuk melihat kemampuan dirinya secara lebih objektif dan tidak berhenti belajar setelah satu jenjang.

“Kadang kita merasa sudah bisa. Tapi ketika diuji, baru kelihatan bagian mana yang memang sudah dikuasai dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Jadi menurut saya, UKW itu bukan cuma soal sertifikat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arie. Menurutnya, dinyatakan kompeten bukan berarti proses belajar selesai.

“Kalau sudah dinyatakan kompeten, bukan berarti selesai belajar. Justru dari situ kita harus terus berkembang. Kalau nanti sudah memenuhi syarat untuk jenjang berikutnya, ya ikut lagi. Yang penting kita terus belajar,” kata Arie.

Sementara itu, Mansar mengatakan Kontras7 akan terus mendorong wartawan di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan sesuai jenjang tugas dan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya teman-teman wartawan jangan berhenti belajar. Apa yang didapat dari UKW ini bisa jadi bekal untuk bekerja lebih baik dan untuk perjalanan mereka di dunia pers ke depan,” ujarnya.

Bagi Kontras7, hasil UKW tersebut menjadi bagian dari proses memperkuat profesionalitas perusahaan dan membangun tata kerja redaksi yang semakin baik.

Ngaku Wartawan Datangi Warung Bensin Eceran, Dewan Pers: Liputan Tak Boleh Intimidatif

By On Jumat, September 18, 2026

Ilustrasi dalam konten edukasi Dewan Pers tentang wartawan yang mendatangi warung bensin eceran. Sumber: Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku wartawan mendatangi pemilik warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan legalitas usaha dan penggunaan motor yang dimodifikasi untuk mengisi BBM di SPBU.

Pemilik warung mengatakan, dirinya berjualan BBM eceran untuk mencari nafkah sekaligus membantu warga sekitar. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

Lalu, kalau wartawan datang untuk mencari informasi, sebenarnya seperti apa cara yang dibenarkan?

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, wartawan memang punya hak untuk mencari dan menggali informasi. Hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus fungsi kontrol sosial pers.

Namun, cara mencari informasi tetap ada aturannya.

Menurut Abdul Manan, wartawan dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Datang kepada seseorang, bertanya, meminta penjelasan, maupun melakukan konfirmasi merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.

Yang menjadi persoalan adalah ketika cara yang digunakan sudah mengarah pada tekanan atau intimidasi.

Abdul Manan menegaskan, apabila ada orang yang mengaku wartawan kemudian mengintimidasi narasumber atau meminta uang dengan alasan sedang menggali informasi, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai kerja jurnalistik.

“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat masuk ke ranah pidana. Masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Penjelasan Dewan Pers ini penting dipahami. Wartawan memang punya hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi, cara menjalankannya tetap harus sesuai aturan dan etika jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan alasan untuk menekan atau meminta sesuatu kepada narasumber.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang datang mengaku sebagai wartawan, dari media mana, serta informasi apa yang sedang dicari.

Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.

Sumber informasi: Konten edukasi Dewan Pers melalui akun TikTok resminya.

53 Wartawan Ikuti UKW PWI Banten, 9 Kelas Digelar 22–23 September

By On Rabu, September 16, 2026

 Ketua PWI Banten Rian Noprandra.

KONTRAS7.CO.ID – SERANG | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 22–23 September 2026 di Aula Serba Guna Polda Banten.

UKW tersebut diikuti 53 peserta yang terbagi dalam sembilan kelas, terdiri dari tujuh kelas muda dan dua kelas madya.

“Pesertanya dari kawan-kawan anggota PWI kota, kabupaten, swasta,” kata Ketua PWI Banten Rian Noprandra kepada Kontras7.co.id, Rabu (16/9/2026).

Menurut Rian, UKW diharapkan dapat membantu peserta semakin memahami aturan dan landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik.

“Harapannya setelah kawan-kawan mengikuti uji kompetensi, minimal kawan-kawan lebih paham terhadap aturan dan landasan kerja seorang wartawan, yaitu Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan yang berkaitan dengan profesi wartawan.

Pamflet pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Banten pada 22–23 September 2026.

Rian menjelaskan, PWI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers. Dalam proses keorganisasian PWI yang disampaikannya, setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), anggota diwajibkan mengikuti UKW.

“UKW itu menjadi salah satu syarat utama untuk seseorang menjadi anggota PWI. Setelah mengikuti orientasi keorganisasian atau OKK, dia wajib mengikuti uji kompetensi wartawan,” jelasnya.


PWI NTB Catat 44 Peserta UKW Mandiri, PWI Pusat Sebut Terbesar

By On Sabtu, September 12, 2026

Pelaksanaan UKW mandiri dan OKK PWI NTB di Mataram, NTB.

KONTRAS7.CO.ID — MATARAM — Antusiasme wartawan mengikuti peningkatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup tinggi. Pelaksanaan UKW mandiri yang digelar PWI NTB kali ini diikuti 44 peserta.

Jumlah tersebut mendapat perhatian dari PWI Pusat. Wakil Ketua Umum PWI Pusat Joko Tetuko menyebut pelaksanaan UKW mandiri di NTB sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan UKW mandiri di lingkungan PWI.

Bukan hanya UKW, PWI NTB juga menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang diikuti sekitar 120 peserta.

Lantas, apa yang membuat kegiatan tersebut mendapat perhatian khusus?

Menurut Joko, tingginya partisipasi menunjukkan adanya keinginan wartawan untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Sampai saat ini, ini adalah pelaksanaan UKW mandiri terbesar sepanjang sejarah. Kami memohon agar Pemerintah Provinsi NTB dapat terus membantu dan mendukung PWI NTB, terutama dalam persiapan menjelang Porwanas di Lampung tahun 2027 mendatang,” ujar Joko saat menutup kegiatan.

Sekretaris PWI NTB Fachrul Mustofa mengatakan, jumlah peserta UKW awalnya hanya direncanakan untuk dua kelas. Namun, tingginya minat wartawan membuat jumlah peserta berkembang menjadi 44 orang.

Sementara peserta OKK yang mengikuti kegiatan pembukaan mencapai sekitar 120 orang.

“Alhamdulillah, semua badai terlampaui dan kita bisa gelar hari ini,” kata Fachrul.

Menurut dia, pelaksanaan tersebut merupakan hasil kerja bersama pengurus PWI NTB dengan jajaran PWI kabupaten dan kota. Konsolidasi internal menjadi bagian penting agar kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana.

OKK Jadi Bagian Penting Keanggotaan

Di sisi lain, OKK bukan sekadar kegiatan organisasi. Orientasi tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang untuk menjadi anggota PWI.

Keterkaitan dengan agenda Porwanas 2027 di Lampung juga membuat kegiatan ini memiliki arti penting bagi PWI NTB dan para anggotanya.

Dengan demikian, UKW dan OKK tidak hanya berbicara mengenai kegiatan organisasi, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kompetensi serta kesiapan wartawan menghadapi agenda profesi ke depan.

Dimulai dari Konsultasi

Fachrul menjelaskan, persiapan kegiatan dilakukan melalui proses konsultasi dan koordinasi. Dalam proses tersebut, PWI NTB mendapat arahan serta dukungan dari Sekretaris Daerah NTB Abul Chair.

Dukungan juga datang dari PWI Pusat. Sejumlah tokoh PWI, di antaranya Djoko, Parasakti dan Edu, terlibat sebagai narasumber maupun penguji dalam rangkaian kegiatan.

Bagi PWI NTB, pelaksanaan OKK dan UKW tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi sekaligus mendorong wartawan untuk terus meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Ke depan, kegiatan peningkatan kompetensi diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan UKW, tetapi menjadi bagian dari budaya profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Surakarta Dilantik, Wali Kota Tekankan Pers Harus Kredibel dan Independen

By On Sabtu, September 12, 2026

Pelantikan pengurus PWI Surakarta masa bakti 2026–2031 di Solo, Sabtu (12/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — SOLO — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta masa bakti 2026–2031 resmi dilantik. Wali Kota Solo Respati Ardia mengingatkan insan pers agar terus menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Respati, tantangan jurnalistik semakin besar di tengah perkembangan teknologi informasi. Informasi dapat menyebar dengan cepat, tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran dan kredibilitas.

“Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, tantangan dunia jurnalistik juga semakin kompleks. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, namun tidak semuanya memiliki kebenaran dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Respati seusai pelantikan di Sunan Hotel Solo, Sabtu (12/9/2026).

Karena itu, ia menilai profesionalisme, independensi, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi hal yang semakin penting bagi wartawan.

Respati juga melihat pers memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga ikut mencerdaskan masyarakat, mengawal transparansi, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Atas pelantikan tersebut, Respati menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus PWI Surakarta yang baru. Ia berharap amanah organisasi tidak sekadar dipandang sebagai jabatan, tetapi sebagai tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi kewartawanan.

“Kami berharap PWI Surakarta dapat terus menjadi organisasi profesi yang mampu menjaga kualitas dan kehormatan insan pers,” tuturnya.

Pemkot Solo Buka Ruang Kolaborasi

Respati mengatakan pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun daerah. Karena itu, Pemkot Solo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan PWI Surakarta serta insan pers.

Namun, ia menegaskan hubungan tersebut tetap harus dibangun dengan menjaga independensi dan profesionalitas pers.

“Kami membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang seluas-luasnya dengan PWI Solo, dengan tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas pers,” katanya.

Menurut Respati, hubungan pemerintah dan pers sebaiknya dibangun dalam semangat kemitraan yang kritis, konstruktif, dan saling menghormati.

Bagaimana dengan kritik media terhadap pemerintah?

Respati menilai kritik justru menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Selama disampaikan secara objektif dan berdasarkan data, kritik dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan data akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan,” imbuhnya.

Ia berharap pelantikan pengurus PWI Surakarta periode 2026–2031 menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme organisasi, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta membangun hubungan yang sehat antara pers, pemerintah, dan masyarakat.

PWI Sulut Tegaskan Profesi Wartawan Bukan Alat Meminta atau Menekan

By On Sabtu, September 12, 2026

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh (Dok PWI Sulut)

KONTRAS7.CO.ID — BITUNG — Profesi wartawan bukan kartu untuk meminta-minta. Apalagi digunakan untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh, menegaskan hal tersebut menyikapi dugaan penggunaan proposal kegiatan yang mengatasnamakan wartawan yang bertugas di lingkungan TNI dan Polri.

Menurut Sintya, nama wartawan maupun institusi negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Terlebih jika ada dugaan tekanan kepada pihak tertentu agar memberikan uang atau bantuan.

"Kalau itu terjadi, saya tidak membenarkan. Apalagi kalau mengatasnamakan instansi terkait untuk kepentingan mereka sendiri," tegas Sintya saat ditemui di sela kegiatan Kajati Sulut Cup V di GOR Dua Sudara, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, Jumat (11/9/2026).

Lalu, bagaimana sikap organisasi jika yang bersangkutan merupakan anggota PWI?

Sintya memastikan PWI Sulut akan mengambil langkah sesuai aturan organisasi apabila anggotanya terbukti menyalahgunakan profesi.

"Kalau dia anggota PWI, tentunya akan kami tindak sesuai aturan organisasi," ujarnya.

Menurutnya, persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran, tindakan tersebut juga dapat mencoreng nama baik profesi jurnalistik.

Sebab, kata Sintya, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas.

Bagaimana jika orang tersebut mengaku sebagai wartawan tetapi bukan anggota PWI?

Sintya meminta pihak yang merasa dirugikan tidak ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

"Kalau bukan anggota PWI, silakan dilaporkan ke Polres setempat," katanya.

Sintya juga mengingatkan masyarakat, instansi pemerintah maupun pelaku usaha agar tidak langsung percaya ketika menerima proposal yang mencantumkan nama wartawan, organisasi pers, maupun institusi TNI-Polri.

Identitas pengusul dan tujuan proposal, menurutnya, perlu diverifikasi terlebih dahulu. Dengan begitu, masyarakat dapat memastikan apakah proposal tersebut benar-benar memiliki dasar yang jelas atau justru ada pihak yang menggunakan nama profesi maupun lembaga tertentu untuk kepentingan pribadi.

Ia kembali menegaskan bahwa membawa nama TNI maupun Polri untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Begitu pula menggunakan status wartawan untuk memberikan tekanan kepada pihak lain.

"Sekali lagi, saya tidak membenarkan ada wartawan yang melakukan pemerasan, apalagi membawa nama instansi terkait demi kepentingan mereka sendiri," tegasnya.

Meski demikian, Sintya berharap persoalan tersebut tidak kemudian menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh wartawan.

Menurutnya, masih banyak pekerja pers yang menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, ia mengajak seluruh wartawan di Sulawesi Utara, khususnya anggota PWI, untuk menjaga marwah profesi.

"Jalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan jabatan dan fungsinya. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan dengan integritas dan tanggung jawab," pungkas Sintya.



KONTRAS7 Perbarui Nomor Resmi Redaksi, Catat Kontak Terbarunya

By On Senin, Agustus 31, 2026

Kontras7.co.id — SERANG — Media KONTRAS7 resmi memperbarui nomor kontak redaksi sebagai bagian dari penataan layanan komunikasi dan penguatan profesionalitas redaksi.

Mulai 31 Agustus 2026, komunikasi resmi dengan Redaksi KONTRAS7 menggunakan nomor 0877-9666-6047. Sementara nomor sebelumnya 0877-2777-7725 sudah tidak lagi digunakan sebagai nomor resmi redaksi.

Pemimpin Redaksi Media KONTRAS7, Mansar, mengatakan perubahan nomor tersebut merupakan bagian dari penataan komunikasi agar masyarakat, narasumber, mitra kerja, maupun instansi dapat lebih mudah mengenali dan menghubungi kontak resmi redaksi.

“Perubahan nomor ini bagian dari penataan redaksi agar komunikasi dapat lebih terarah dan mudah dikenali. Kami berharap seluruh narasumber, mitra, maupun masyarakat dapat menggunakan nomor resmi yang baru untuk kebutuhan komunikasi dengan redaksi,” ujar Mansar.

Ia menegaskan, pembaruan nomor kontak tidak mengubah komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami lakukan adalah menata layanan komunikasi agar lebih tertib dan profesional. Untuk selanjutnya, nomor 0877-9666-6047 menjadi kontak resmi Redaksi KONTRAS7,” katanya.

Redaksi KONTRAS7 mengimbau seluruh pihak untuk memperbarui nomor kontak tersebut dan menggunakan nomor baru dalam setiap komunikasi terkait pemberitaan, konfirmasi, informasi, maupun kerja sama media.

Jelang Konfercab PWI Pandeglang, Arie Budiarto Dorong Persatuan dan Profesionalisme Wartawan

By On Kamis, Agustus 27, 2026

CEO Media Kontras7.co.id, Arie Budiarto

Kontras7.co.id – Kabupaten Pandeglang – Menjelang pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang yang dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026), CEO Media Kontras7.co.id, Arie Budiarto, berharap momentum pergantian kepemimpinan dapat menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, profesionalisme, dan kemajuan organisasi.

Arie menilai, kehadiran tiga calon dalam proses pemilihan merupakan bagian dari dinamika dan demokrasi organisasi. Perbedaan pilihan, menurutnya, merupakan hal yang wajar dan seharusnya tidak menjadi alasan untuk memutus kebersamaan.

“Tiga calon yang maju merupakan bagian dari dinamika organisasi. Siapa pun yang nantinya mendapat kepercayaan untuk memimpin, mari kita sama-sama menjaga persatuan, mengembangkan, dan memajukan PWI Kabupaten Pandeglang,” ujar Arie.

Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana seluruh anggota kembali bersatu setelah proses pemilihan selesai. Kepemimpinan baru diharapkan mampu merangkul seluruh elemen organisasi dan menjadikan PWI sebagai ruang bersama untuk meningkatkan kapasitas serta profesionalisme wartawan.

“Tentu setiap calon memiliki gagasan dan pilihan masing-masing. Tetapi setelah keputusan diambil, mari kita hormati hasilnya dan kembali bersama-sama membangun organisasi. Yang kita perjuangkan bukan kepentingan kelompok, melainkan kemajuan PWI dan kualitas pers,” katanya.

Arie juga melihat tantangan dunia jurnalistik ke depan semakin kompleks. Wartawan dituntut tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga mampu menjaga akurasi, memahami etika jurnalistik, serta menghasilkan karya yang berkualitas dan dapat dipercaya masyarakat.

Karena itu, ia berharap PWI Kabupaten Pandeglang di bawah kepemimpinan baru dapat terus mendorong peningkatan kompetensi wartawan sekaligus memperkuat profesionalisme dan marwah organisasi.

Di sisi lain, Arie berharap PWI dapat membangun hubungan dan kerja sama yang positif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah maupun pihak swasta. Menurutnya, kemitraan yang sehat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan daerah, selama tetap berada dalam koridor profesionalisme dan independensi pers.

“PWI tentu bisa menjalin kerja sama yang positif dengan pemerintah daerah maupun pihak swasta. Tetapi hubungan itu harus dibangun secara sehat dan profesional. Pers tetap harus menjaga independensinya dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” tegasnya.

Arie berharap Konfercab PWI Kabupaten Pandeglang tidak hanya menghasilkan ketua baru, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan membawa organisasi ke arah yang lebih baik.

“Siapa pun yang terpilih, mari kita dukung prosesnya, kita hormati hasilnya, dan kita bersama-sama membangun PWI Kabupaten Pandeglang agar semakin solid, profesional, dan bermanfaat bagi wartawan maupun masyarakat,” pungkas Arie.

Pendaftaran Ditutup, Tiga Nama Masuk Verifikasi Calon Ketua PWI Pandeglang

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Panitia Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang memeriksa berkas bakal calon Ketua PWI sebelum masuk tahap 
verifikasi PWI Banten.

Kontras7.co.id - Pandeglang — Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2029 resmi ditutup pada Selasa (25/8/2026) pukul 00.00 WIB. Tiga nama telah menyerahkan berkas dan kini masuk tahap verifikasi di PWI Provinsi Banten.

Ketiga nama tersebut yakni Ari Supriadi, Asep Mujahidin, dan Yanadi. Panitia Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang menyerahkan berkas ketiganya kepada PWI Provinsi Banten untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon.

Ketua Panitia Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana, mengatakan pemeriksaan awal di tingkat panitia sudah dilakukan sebelum seluruh berkas diteruskan ke tingkat provinsi.

“Berkas para bakal calon itu kami serahkan ke PWI Provinsi Banten melalui Sekjend PWI Banten Fahdi Khalid,” kata Nipal, Selasa (25/8/2026).

Dari tiga berkas tersebut, Ari Supriadi dan Asep Mujahidin dinyatakan lengkap. Sementara berkas Yanadi masih berstatus diterima dengan perbaikan karena terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi.

Nipal menyebut kekurangan berkas Yanadi antara lain pas foto, surat keterangan bukan ASN maupun TNI/Polri, serta pakta integritas dan dokumen pendukung lainnya.

“Selanjutnya, kewenangan penetapan calon ada di tim verifikasi PWI Provinsi Banten,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PWI Provinsi Banten Fahdi Khalid membenarkan berkas pencalonan dari Panitia Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang telah diterima.

“Selanjutnya, berkas itu akan diverifikasi oleh tim PWI Provinsi Banten,” kata Fahdi.

Tahapan berikutnya akan menentukan siapa saja yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Ketua PWI Kabupaten Pandeglang. Konferensi dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026), dengan agenda pemilihan Ketua PWI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2029.

Kontras7.co.id - Aktual dan Akurat.

Putra Jaya Maju di Bursa Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Bawa Gagasan Persatuan

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Putra Jaya saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang kepada panitia. (26/8/2026)

Kontras7.co.id - Tangerang — Bursa pencalonan Ketua PWI Kabupaten Tangerang periode 2026–2029 kembali bertambah. Mantan Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang, Putra Jaya, resmi mengambil bagian setelah menyerahkan berkas pendaftarannya ke panitia, Rabu (26/8/2026).

Putra datang langsung ke Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang. Selain mengambil formulir, ia sekaligus menyelesaikan penyerahan dokumen persyaratan yang diminta panitia.

Bagi Putra, langkah tersebut bukan sekadar mengikuti tahapan pemilihan. Ia membawa satu pesan yang cukup jelas, yakni mendorong PWI Kabupaten Tangerang kembali solid setelah melalui berbagai dinamika organisasi.

“Alhamdulillah, hari ini saya bisa mendaftar sebagai bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang. Insyaallah saya tetap maju dalam bursa pencalonan ini agar PWI bisa kembali bersatu,” ujar Putra seusai menyerahkan berkas.

Putra yang telah aktif sebagai wartawan di Kabupaten Tangerang sejak 2006 itu dinyatakan telah menyerahkan berkas secara lengkap setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh panitia. Ia kemudian menerima tanda terima pendaftaran.

Dalam daftar kedatangan, Putra tercatat sebagai peserta dengan nomor urut absensi keenam. Namun, dari proses pemberkasan, ia menjadi bakal calon kedua yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi setelah Muhamad Romli.

Putra mengatakan, setelah proses pendaftaran selesai, dirinya akan melanjutkan komunikasi dengan anggota PWI yang memiliki hak pilih. Konsolidasi tersebut, menurutnya, diperlukan agar gagasan dan arah organisasi ke depan dapat dibicarakan secara terbuka.

“Mudah-mudahan para anggota tetap solid dan memberikan dukungan untuk mewujudkan PWI Kabupaten Tangerang yang lebih bersatu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pendaftaran, Ahmad Sopyan, membenarkan bahwa Putra Jaya telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang.

“Benar, Putra Jaya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang,” kata Sopyan.

Menurut Sopyan, proses pendaftaran belum menjadi penentu akhir pencalonan. Panitia masih akan melakukan verifikasi dan seleksi terhadap seluruh dokumen yang disampaikan para bakal calon.

“Lolos atau tidaknya pencalonan akan diumumkan panitia setelah proses seleksi dan verifikasi pemberkasan selesai,” ujarnya.

Dengan masuknya Putra Jaya, persaingan menuju kursi Ketua PWI Kabupaten Tangerang periode 2026–2029 kini semakin menarik untuk diikuti. Namun, sebelum memasuki tahapan berikutnya, seluruh bakal calon masih harus melewati proses verifikasi yang ditetapkan panitia.

Kontras7.co.id - Aktual dan Akurat.

Jelang Konferensi PWI Pandeglang, Wagub Banten Harap PWI Semakin Jaya dan Sukses

By On Kamis, Agustus 20, 2026

 

Wakil Gubernur Banten 
Achmad Dimyati Natakusumah 

Kontras7.co.id – Pandeglang – Menjelang pelaksanaan Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang 2026 pada 28 Agustus 2026, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan ucapan selamat atas rencana penyelenggaraan konferensi tersebut.

Dalam pernyataannya, Dimyati berharap pelaksanaan Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang dapat berjalan sukses serta memberikan hasil yang baik bagi kepengurusan PWI Pandeglang ke depan.

Ia juga menyampaikan harapan agar pengurus PWI Pandeglang dapat menjalankan organisasi dengan mengedepankan kebersamaan, kepercayaan dan kredibilitas.

“Semoga sukses penyelenggaraan Konferensi PWI. Semoga PWI Pandeglang jaya dan sukses,” ujar Dimyati.

Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang 2026 dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.

Kontras7.co.id

Bupati Dewi Setiani Dorong Konferensi PWI Pandeglang Lahirkan Ketua yang Bisa Bersinergi Bangun Daerah

By On Kamis, Agustus 20, 2026

 

Bupati Pandeglang 
Hajah Raden Dewi Setiani

Kontras7.co.id – Pandeglang – Bupati Pandeglang Hajah Raden Dewi Setiani mengajak seluruh pihak menyukseskan Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang 2026 yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2026.

Dewi Setiani berharap konferensi tersebut berjalan lancar, aman dan sukses, sekaligus menghasilkan Ketua PWI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2029 yang dapat bersinergi dan bersama-sama membangun Kabupaten Pandeglang.

Harapan tersebut disampaikan Dewi Setiani dalam pernyataannya terkait pelaksanaan Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang 2026.

Menurutnya, sinergi tersebut juga diharapkan dapat diwujudkan melalui peran pers dalam menghadirkan informasi yang berkualitas dan bermartabat bagi masyarakat.

“Bersama PWI membangun Pandeglang dengan informasi berkualitas dan bermartabat,” ujar Dewi Setiani.

Ia berharap pelaksanaan konferensi menjadi momentum yang baik bagi PWI Kabupaten Pandeglang untuk menentukan kepemimpinan periode 2026–2029 sekaligus memperkuat perannya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang 2026 akan berlangsung pada 28 Agustus 2026 dan menjadi momentum pemilihan Ketua PWI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2029.

Kontras7.co.id

Gubernur Banten Ajak Sukseskan Konferensi PWI Pandeglang 28 Agustus 2026

By On Rabu, Agustus 19, 2026

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan ajakan menyukseskan Konferensi 
PWI Kabupaten Pandeglang 2026.  
(Foto: Tangkapan Layar Video)

Kontras7.co.id – Pandeglang – Gubernur Banten Andra Soni mengajak seluruh pihak menyukseskan Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2026.

Dalam pernyataannya, Andra Soni berharap konferensi tersebut dapat berjalan lancar, aman dan sukses serta menghasilkan Ketua PWI Kabupaten Pandeglang periode 2026-2029 yang mampu bersinergi dan bersama-sama membangun Kabupaten Pandeglang.

“Saya Andra Soni, Gubernur Banten. Mari kita sukseskan Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus tahun 2026,” ujar Andra Soni.

“Semoga pelaksanaannya berjalan lancar, aman, sukses, dan menghasilkan ketua PWI Kabupaten Pandeglang periode 2026-2029 yang dapat bersinergi dan bersama-sama membangun Kabupaten Pandeglang,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Banten menjelang pelaksanaan Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.

Dewan Pers Ingatkan: Jurnalisme Kritis Bukan Berarti Menyerang

By On Selasa, Agustus 18, 2026

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto. 
Ia menegaskan jurnalisme kritis tetap penting dalam demokrasi, namun harus berbasis fakta dan tanggung jawab jurnalistik. 
(Foto: Dewan Pers)

Kontras7.co.id – Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengingatkan bahwa jurnalisme kritis merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, sikap kritis dalam pemberitaan bukan berarti pers harus menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, pernyataan tersebut disampaikan Totok saat membuka Pelatihan Jurnalistik Tematik bertajuk “Jurnalisme Kritis versus Stigmatisasi Antikritik” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Totok, pers memiliki posisi penting dalam mengawal jalannya kekuasaan sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, kritik melalui pemberitaan tetap dibutuhkan agar kebijakan publik dapat berjalan dengan baik dan tetap berada dalam kontrol masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa jurnalisme kritis tidak identik dengan sikap menyerang. Kritik jurnalistik harus disampaikan secara elegan, berdasarkan fakta, serta tetap mengedepankan akal budi dan hati nurani.

“Pers yang hebat adalah pers yang mampu menjadi obor dan penuntun bagi kehidupan masyarakat dan negaranya,” ujar Totok, seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers.

Totok menilai keberadaan pers yang kritis menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, pemerintah juga diharapkan tidak alergi terhadap kritik dan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat maupun insan pers.

Di sisi lain, wartawan dituntut tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kritik seharusnya diarahkan untuk kepentingan publik dan perbaikan, bukan sekadar untuk menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu.

Ia juga mendorong agar hubungan antara pers, pemerintah dan masyarakat dibangun melalui komunikasi serta keterbukaan. Dengan demikian, kritik dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga demokrasi dan kehidupan masyarakat.

Pesan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa pers tetap harus kritis, tetapi kritik harus berpijak pada fakta, kepentingan publik dan tanggung jawab jurnalistik.

Sumber: Dewan Pers
Foto: Dewan Pers

Redaksi Kontras7.co.id

Tantangan Duel Wartawan Jadi Sorotan, CEO Kontras7: Keberatan Ada Mekanismenya

By On Senin, Agustus 17, 2026

CEO Kontras7 Arie Budiarto 
saat menyampaikan pandangannya terkait etika dan mekanisme kerja jurnalistik.

Kontras7.co.id – Lebak – Persoalan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang juga disebut menjabat Ketua APDESI Kecamatan Malingping, menjadi sorotan setelah diduga menantang duel wartawan.

Peristiwa tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Menanggapi persoalan itu, CEO Kontras7 Arie Budiarto menilai kejadian tersebut sebaiknya menjadi momentum edukasi mengenai bagaimana wartawan dan narasumber menjalankan perannya sesuai koridor jurnalistik dan hukum. saat dikonfirmasi pada Senin (17/8/2026).

“Menurut saya teman-teman media, khususnya wartawan, dalam menjalankan tugasnya mencari dan menggali informasi tentu bekerja sesuai etika jurnalistik, mekanisme jurnalistik, dan Undang-Undang Pers. Tujuannya kan untuk mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat,” ujar Arie.

Menurutnya, narasumber yang merasa keberatan terhadap pertanyaan wartawan maupun pemberitaan juga memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah tersedia.

“Kalau kemudian ada narasumber yang merasa keberatan dengan pertanyaan wartawan atau terhadap pemberitaan, tentu ada mekanismenya. Bisa memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh mekanisme yang memang sudah diatur. Jadi tidak perlu ditanggapi secara emosional,” katanya.

Arie menilai, terlebih bagi seorang pejabat publik, setiap persoalan sebaiknya disikapi dengan komunikasi yang baik dan mengedepankan etika.

“Apalagi kalau yang bersangkutan merupakan pejabat publik. Menurut saya, justru harus mengedepankan etika dan memberikan contoh komunikasi yang baik kepada masyarakat. Kalau ada keberatan, sampaikan saja melalui mekanisme yang ada. Jangan sampai persoalan berkembang menjadi tantangan fisik, apalagi menantang duel teman wartawan,” ujarnya.

Arie menegaskan, pernyataan tersebut bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mengingatkan semua pihak mengenai koridor yang sudah diatur.

“Ini bukan soal kita membela siapa atau menyalahkan siapa. Kita hanya mengingatkan koridornya. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendapatkan versi narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Jadi, kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui jalur yang sudah tersedia. Wartawan menjalankan tugasnya, narasumber juga punya hak untuk memberikan klarifikasi. Yang penting sama-sama menghormati aturan dan etika,” pungkas Arie.

Menurut Arie, komunikasi yang baik antara pers dan pejabat publik penting dijaga agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa berkembang menjadi konflik personal.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak yang diberitakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pers Kecam Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

By On Kamis, Agustus 13, 2026


Ketua Dewan Pers 
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat 
menyampaikan sikap Dewan Pers terkait kerja jurnalistik.

KONTRAS7.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya serta intimidasi terhadap wartawan saat melakukan kerja jurnalistik.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik tertanggal 13 Agustus 2026, Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 yang juga pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Menjawab pertanyaan wartawan, Benny K. Harman menyatakan bahwa SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan hadir dalam dua acara kenegaraan tersebut.

Merasa sudah menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak”.

Surat Pernyataan Dewan Pers 
tentang Tindakan Bernada Merendahkan 
dan Menghalangi Kerja Jurnalistik, 
13 Agustus 2026.

Atas peristiwa itu, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum.

Peristiwa kedua terjadi ketika wartawan TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV melakukan liputan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Wartawan dari tiga media tersebut diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi TPS sehingga tidak dapat melanjutkan liputannya.

Dewan Pers mengecam intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu. Tindakan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial.

“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” tegas Dewan Pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers.

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

By On Selasa, November 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Tim panitia SMSI untuk Hari Pers Nasional 2026 meninjau Universitas Syech Nawawi Banten (USNB) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 18 November 2025.

Kunjungin ini untuk memastikan kesiapan salah satu lokasi tujuan Ekspedisi Sejarah dan Budaya Banten HPN 2026. “Kami ingin memastikan kesiapan dan kondisi pembangunan Universitas Syech Nawawi Banten yang rencananya menjadi lokasi tujuan para peserta Ekspedisi Sejarah dan Budaya Banten HPN 2026 SMSI pada peringatan Hari Pers Nasional bulan Februari 2026,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus, yang didampingi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Ashok Kumar, Wakil Sekretaris Jenderal Henny Murniati, dan Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun. 

Menurut Firdaus, Universitas Syech Nawawi Banten milik Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof Dr. (H.C) K.H Ma’ruf Amin layak untuk menjadi lokasi tujuan untuk dikunjungi para jurnalis se-Indonesia. “Karena di sini, mereka juga bisa belajar salah satu sejarah Banten, dimana ada seorang putra asal Banten yaitu Syech Nawawi Al Bantani bisa menjadi ulama besar dunia. Banyak  orang terkenal menjadi muridnya.”

Secara detail, kata Firdaus, beberapa orang penting di antaranya pendiri Nahdatul Ulama Hadratussyekh KH Hasyim Asyari, pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, pimpinan Mathlaul Anwar KH Mas Abdurrahman, dan pimpinan Persatuan Tarbiyah Islamiyah Syekh Sulaiman Ar-Rasuly.

Saat panitia HPN 2026 SMSI meninjau lokasi Universitas Syech Nawawi Banten, pembangunan gedung rektorat hampir rampung, dan sejumlah ruangan bahkan sudah diisi perlengkapan dan fasilitas. Terlihat, dekorasi ruangan lantai 1 rektorat paling kanan tentang sejarah Syech Nawawi Al Bantani.

Di belakang gedung rektorat, berdiri gedung salah satu fakultas. Dan di samping gedung rektorat, telah dibangun masjid. 

“Informasinya tak lama lagi akan ada penanaman rumput di sekitar gedung-gedung ini,” ujar salah satu petugas jaga.  

Universitas Syekh Nawawi Banten (USNB) didirikan di Banten sebagai transformasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Fikih (STIF) Syentra, yang sebelumnya telah diresmikan pada 2016 dan merupakan pengakuan dari Kementerian Agama. 

Universitas ini resmi mendapatkan izin pada 12 Desember 2023 dan memiliki tujuan utama untuk mendidik generasi yang memahami agama dan mampu menguasai ilmu dunia, seperti teknologi, ekonomi, dan pertanian, mengikuti teladan ulama besar Banten, Syekh Nawawi al-Bantani.

Peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan gedung Universitas Syech Nawawi Banten dilakukan Ma’ruf Amin saat masih menjabat Wakil Presiden RI pada Senin 14/10/2024. 

Menurut Ma’ruf Amin, gedung universitas dan fasilitasnya akan dibangun di lahan seluar 10 hektar. Gedung tersebut akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, di antaranya gedung rektorat, gedung fakultas, masjid, dan juga ballroom, juga lagi dipertimbangkan ada rumah hunian atau hotel.

Kejagung RI bersama Dewan Pers teken MoU. Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

By On Selasa, Juli 15, 2025

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Jakarta, 15 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota  Kesepahaman terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers, Jakarta. Selasa (15/7/2025). 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kemerdekaan  dan keterbukaan.

"Kejagung RI bersama Dewan Pers berkomitmen mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan. Hingga kolaborasi mendukung penegakan hukum di Indonesia," Kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung, ST Burhanudin Mengungkapkan, sebagai Lembaga Pemerintah Kejaksaaan Agung tidak dapat menutup diri dari dunia luar "Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,"

Ia mengatakan, pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

"Pers, sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat. 

"Hal ini untuk mewujudkan dialog konstruktif perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dapat saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.  

"Kami meyakini kerjasama ini berdampak positif dan konstruktif, terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. 

Tak ketinggalan pejabat Esselon II di Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, Ketua Tim beserta jajaran di Dewan Pers.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *