Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tindak Lanjut Laporan Warga Jalan Jelek. Kadis PUPR terjerat OTT KPK

By On Sabtu, Juni 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Sumut - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Dilansir detik.com

KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6/25) malam.

Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/25).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut

Asep menerangkan operasi KPK itu bermula dari laporan masyarakat. Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

"Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," kata Asep.

Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.

"Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep.

"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," imbuhnya.

Saat menerima laporan tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%," kata Asep.

Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan," ujar Asep.

"Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua," tambahnya.

Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek :

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Walikota Medan Copot Camat dan Lurah Tidak Displin

By On Selasa, Maret 25, 2025

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

KONTRAS7.CO.ID - Kota Medan– Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III dinonaktifkan / Copot Jabatan

Keputusan ini diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Rico, di mana ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dan dugaan pungutan liar di lingkungan kecamatan, tegasnya

“Saat ini, pemeriksaan terhadap Camat Polonia masih dalam proses melalui Inspektorat. Setelah hasilnya dilaporkan kepada kami, akan diputuskan langkah selanjutnya. Namun, untuk sementara, yang bersangkutan kami nonaktifkan/copot agar proses berjalan sesuai aturan,” ujar Rico Waas, di sela acara buka puasa bersama Partai NasDem, Senin malam (24/3/2025) 

Penonaktifan Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar, dilakukan setelah ditemukan pelanggaran disiplin. Ia dinilai menjadi contoh buruk bagi bawahannya, terutama terkait jam kerja dan pelayanan publik. Saat sidak pada Kamis (20/3/2025), Rico menemukan adanya ketidakhadiran pegawai sesuai jam kerja yang telah ditetapkan

“Saya buktikan langsung, tidak ada yang tak disiplin waktu di Kecamatan Medan Polonia. Ini harus dikoreksi karena berdampak langsung pada layanan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya camat, Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa, juga turut dinonaktifkan dengan alasan serupa tidak disiplin, jelasnya

“Lurah juga kita nonaktifkan. Setelah dicek dan dikonfirmasi ke pegawai lainnya, ternyata benar, ia sering datang terlambat. Bahkan ada pengakuan bahwa lurah baru masuk kantor pukul 12.00 WIB. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Rico

Menurutnya, ketidakdisiplinan dan sikap merasa ‘berkuasa’ sebagai aparatur pemerintah tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan buruk, karena akan mencoreng citra pelayanan publik

Rico menegaskan akan mengevaluasi kinerja seluruh perangkat Kecamatan Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III secara menyeluruh

Dalam sidak tersebut, Rico berkali-kali menekankan pentingnya pelayanan publik yang optimal, di mana aparatur pemerintahan harus hadir lebih awal di kantor untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan maksimal. Ia juga menegur pegawai Kecamatan Medan Polonia yang baru datang hampir pukul 09.30 WIB.

Belum Sebulan, Bupati Masinton Copot 3 Kepala Dinas Terlibat Dugaan Pungli

By On Minggu, Maret 16, 2025

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu

KONTRAS7.CO.ID - Sumatera Utara - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Masinton Pasaribu, belum sebulan menjabat mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD)  

Tindakan tegas ini diambil akibat keterlibatan mereka dalam praktek dugaan pungutan liar (pungli)

Masinton mengatakan, bahwa ketiga OPD yang dicopot adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak

"Ya ketiga kepala dinas sudah saya tindak tegas lakukan demosi (copot), sesuai dengan tingkatannya," ujar Masinton saat diwawancarai oleh wartawan di acara buka bersama dengan DPD PDIP Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Sabtu malam (15/3/2025)

Ketiga kepala dinas yang dicopot maupun jumlah uang yang dipungli, ia menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari inspektorat

Masinton belum merinci jumlah uang yang dipungli, ia menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari inspektorat

"Ada yang melanggar dalam penerimaan honorer kemarin, di mana pemerintah daerah sejak terbitnya Permendagri itu tidak lagi melakukan penerimaan, tapi masih dilakukan dan ada pengutipan juga dari calon honorer tersebut. Makanya kita berikan sanksi tegas berdasarkan pemeriksaan Inspektorat," tegasnya

Masinton menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pemerintahan di Tapanuli Tengah berjalan secara profesional

"Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah di Tapanuli Tengah itu bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *