Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejagung RI bersama Dewan Pers teken MoU. Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

By On Selasa, Juli 15, 2025

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Jakarta, 15 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota  Kesepahaman terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers, Jakarta. Selasa (15/7/2025). 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kemerdekaan  dan keterbukaan.

"Kejagung RI bersama Dewan Pers berkomitmen mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan. Hingga kolaborasi mendukung penegakan hukum di Indonesia," Kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung, ST Burhanudin Mengungkapkan, sebagai Lembaga Pemerintah Kejaksaaan Agung tidak dapat menutup diri dari dunia luar "Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,"

Ia mengatakan, pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

"Pers, sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat. 

"Hal ini untuk mewujudkan dialog konstruktif perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dapat saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.  

"Kami meyakini kerjasama ini berdampak positif dan konstruktif, terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. 

Tak ketinggalan pejabat Esselon II di Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, Ketua Tim beserta jajaran di Dewan Pers.

Fantastis, Anggaran Internet Kominfo Pemkot Serang senilai Rp. 2,7 Milyar

By On Selasa, Juli 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Komunikasi Informasi Pemerintah Kota Serang menyiapkan anggaran untuk belanja Internet tahun 2025. Anggaran yang disiapkan Rp. 2.733.100.000 (Dua milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah).

Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Pemerintah Kota Serang dikutip, Selasa (15/7/2025). 

Kegiatan di Dinas Komunikasi Informasi Pemerintah Kota Serang menggunakan APBD 2025. 

Pada SIRUP LKPP dijelaskan setiap kegiatan :

Kode RUP : 58530649 :
Bandwitch Internet : Rp. 1.800.000.000.

Kode RUP : 54723918 :
Belanjakawat/faksimili/internet/TV/ Beralangganan  : Rp. 166.100.000.

Kode RUP : 54727513 :
Belanja Pemeliharaan Studio,Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima : Rp. 156.000.000.

Kode RUP : 54729109 : 
Belanja Modal Peralatan Jaringan/ : Rp. 310.000.000.

Kode RUP : 55149984 : 
Belanja Kawat/ Faksimili/Intenet/TV Belangganan/ : Rp. 200.000.000.

Kode RUP : 55600887
Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan/ : 6.000.000.

Kode RUP : 55494331 :
Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan/ : 5.000.000.

Kode RUP : 59030332 :
Belanja Kawat/Faksimili/Intenet/TV Belangganan/ : 40.000.000.

Kode RUP : 59030654 :
Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima/ : Rp. 50.000.000.

"Total Pagu Rp. 2.733.100.000," Demikian tertulis di SIRUP LKPP Pemerintah Kota Serang

Mahasiswa dan Tanggung Jawab Moral dalam Menjawab Tantangan Masa Depan Bangsa

By On Minggu, Juli 13, 2025

Universitas Serang Raya 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Di tengah arus perubahan global yang semakin dinamis, peran mahasiswa menjadi sorotan penting dalam pembangunan bangsa.

Mahasiswa tidak hanya dipandang sebagai individu yang tengah menempuh pendidikan tinggi, melainkan juga sebagai agen perubahan (agent of change), penjaga nilai-nilai kebenaran (guardian of values), dan penerus kepemimpinan bangsa di masa depan. 

Pertanyaannya, apakah mahasiswa hari ini benar-benar siap menghadapi tantangan masa depan yang begitu kompleks ?

Kita tidak bisa menutup mata bahwa Indonesia menghadapi berbagai persoalan strategis. 

Ketimpangan sosial, krisis iklim, disinformasi, kemunduran demokrasi, dan bonus demografi yang belum diolah maksimal, adalah beberapa di antaranya. 

Dalam konteks inilah mahasiswa memiliki posisi strategis untuk menjadi bagian dari solusi. 

Bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai penggerak perubahan sosial.

Mahasiswa memiliki akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, yang seharusnya dimanfaatkan untuk menjawab berbagai persoalan bangsa. 

Namun pada kenyataannya, sebagian mahasiswa justru terjebak dalam budaya akademik yang kaku dan individualistik. 

Orientasi pendidikan yang terlalu berfokus pada capaian nilai dan gelar akademik kerap mengikis semangat kritis dan keberpihakan sosial. Kampus berubah menjadi menara gading yang terpisah dari realitas masyarakat.

Sejarah telah mencatat peran sentral mahasiswa dalam perubahan bangsa.

Gerakan mahasiswa tahun 1966, reformasi 1998, dan berbagai demonstrasi sosial lainnya adalah bukti bahwa mahasiswa mampu menjadi kekuatan moral dan politik. Namun kini, tantangan kita telah berubah.

Dunia bergerak menuju era digital, revolusi industri 5.0, dan ancaman disrupsi di berbagai sektor. 

Perubahan ini menuntut mahasiswa tidak hanya kritis, tetapi juga adaptif, inovatif, dan kolaboratif.

Mahasiswa masa kini perlu memperluas ruang geraknya. 

Bukan hanya turun ke jalan ketika terjadi krisis, tetapi juga aktif dalam riset, pengabdian masyarakat, inovasi teknologi, dan advokasi kebijakan. 

Mahasiswa harus membangun literasi digital dan sosial yang kuat, agar tidak mudah termakan isu-isu provokatif, serta mampu menjadi penengah di tengah polarisasi masyarakat.

Lebih dari itu, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada kebenaran. 

Dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap institusi formal mulai menurun, mahasiswa dapat hadir sebagai suara alternatif yang bersih dan berintegritas. 

Peran ini tidak bisa dijalankan bila mahasiswa hanya diam, apatis, atau hanya mengejar kenyamanan pribadi.

Membangun masa depan bangsa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa. 

Jika mahasiswa bisa menyatukan idealisme dengan kompetensi, serta menjadikan ilmu sebagai alat pemberdayaan, maka Indonesia tidak hanya akan punya masa depan yang cerah, tetapi juga berkeadilan.

Sudah saatnya mahasiswa kembali menegaskan jati dirinya. Kampus bukan hanya tempat kuliah, tetapi juga ruang untuk belajar memimpin, berpikir kritis, berempati, dan bertindak nyata. 

Perubahan tidak datang dari mereka yang pasrah, tetapi dari mereka yang berani bertindak. Dan mahasiswa, sejatinya, adalah mereka yang paling berani bermimpi dan bertindak untuk bangsa.

Sebagai penutup, mari kita renungkan : Apakah kita hanya ingin menjadi mahasiswa yang sekadar lulus dengan nilai tinggi, atau mahasiswa yang meninggalkan jejak perubahan ? 

Jawabannya ada di pilihan kita. Sebab sejarah tidak pernah mencatat mereka yang diam, melainkan mereka yang bergerak.

Oleh : Iim Mulyawanah

Mahasiswa Universitas Serang Raya

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

By On Minggu, Juli 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Drs. H. Martin B.H. Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2025).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.

Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum.

Kecewa pada SPMB SMA Negeri 4 kota Serang. Aliansi Serang Utara ( Al - Serut ) Provinsi Banten siap Geruduk Gubernur Banten

By On Sabtu, Juli 12, 2025



KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Tidak adanya sosialisasi terhadap Masyarakat Kota Serang khususnya wilayah Kecamatan Kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 Kota Serang, dan ketidaktahuan para calon  peserta.

Pihak panitia SMPB seakan Diam tidak langsung memberikan arahan kepada calon peserta yang hanya salah Input data kilometer.  "Sampai siswa peserta tidak bisa ikut belajar tahun 2025- 2026."

Rasidi, Korlap Aliansi Serang Utara ( Al- Serut) Provinsi Banten sebagaimana ada  kekecewaan Masyarakat Kecamatan Kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 kota serang. "kami akan layangkan surat aksi unjuk rasa ke Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten." 

Atas kekecewaan terhadap Operator dan Panitia SPMB SMA Negeri 4 kota Serang. Seakan tidak peduli terhadap warga wilayah Kecamatan Kasemen dan sungguh ironis pada SPMB SMA Negeri 4 kota Serang.

Terdapat siswa baru asal luar Kecamatan dan luar  kota serang yang diterima dan kenapa calon peserta di lingkungan wilayah Kecamatan Kasemen di tolak hanya kesalahan Input data jarak kilometer.

Padahal siswa tersebut dengan nilai 90 lebih dan 88 lebih. Langsung divonis/ tolak. 

Para calon peserta SPMB SMA Negeri 4 kota Serang yang ditolak dan orang tuanya akan ikut  serta Aksi Unjuk rasa minggu depan.

Kuswandi sekretaris LSM Siliwangi Bersatu kota serang / Danlap Aliansi Serang Utara. Dalam Aksi nanti kita buka semua permasalahan di SMA Negeri 4 Kota Serang yaitu :

1. Tangkap oknum Guru yang melakukan Pelecehan di bawah umur terhadap murid yang infonya masih Aktif menjadi Guru di SMA Negeri 4 kota Serang.

2. Usut tuntas pembelanjaan meubel meja kursi dengan anggaran milyaran, yang mana bahan Meja kursi dengan kualitas tidak sesuai Spek.

3. Periksa Panitia SPMB dan Operator dugaan titip menitip telah terjadi pada ajaran tahun 2025 - 2026.

Aminudin sebagai Korlap satu Aliansi Serang Utara ( AL- SEEUT) dan juga ketua DPD LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten juga mengatakan, dalam isu Aksi  nanti,  permasalahan SPMB di SMA Negeri 4 Kota Serang dan SMA Negeri 1 kota Serang.

Pasalnya ada beberapa Calon Peserta sudah di tolak pas pada pengumuman para peserta yang di tolak  di terima, ini perlu kami Curigai karena calon peserta pada pendaftaran pertama ditolak tersebut dan pas saat penentuan hasil seleksi di terima, adalah anak anak pejabat  pegawai Pemerintah dan orang punya. 

"Ini jelas SPMB di SMA Negeri 1 kota Serang ada dugaan keterlibatan pihak sekolah yaitu oknum  Panitia SPMB, Operator dan oknum pihak sekolah pada penerimaan SPMB dimaksud. Tutupnya.

Kantor Dinas Pendidikan Pemkot Serang berdiri di Tanah Milik Pihak Lain dan untuk di Kosongkan

By On Sabtu, Juli 12, 2025

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Jl. Ki Ajurum Nomor 30, Cipocok Jaya, 
Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat menggugat kepemilikan Tanah dan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang adalah tanah kepemilikan mereka. 

Setelah melalui proses Pengadilan Tingkat Pertama sampai Mahkamah Agung dikeluarkan keputusan perkara dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Srg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 250/Pdt/2021/PT.BTN Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3995/K/Pdt/2023 yang memutuskan bawah tanah dan bangunan tersebut merupakan milik dari PUSKUD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang harus segera menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas 1600 meter dan bangunan tersebut.

Namun sampai dengan tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang masih menempati tanah dan bangunan tersebut.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merinci sengketa hukum antara Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat sebagai penggugat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang sebagai tergugat.

Implikasinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang diwajibkan untuk segera menyerahkan dan mengosongkan aset tanah seluas 1600 meter di Jl. Ki Ajurum Nomor 30, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Ketua Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Wali Kota Serang untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut dan sampai saat ini belum memberikan jawaban. Kepada Media kontras7. Sabtu, 12 Juli 2025.

"Ia menduga pihak Pemerintah Kota Serang tidak patuh dan taat terhadap peraturan perundang- undangan, apalagi putusan Mahkamah Agung RI sudah jelas terang benderang". ungkap arie.

Arie mengingatkan Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mengambil tindakan terkait hal tersebut dan mengimplementasikan Visi Misi nya. "Ini menjadi preseden kurang baik di pemerintahan nya."

Di saat Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan nya sedang genjar-genjar merelokasi warga yang tinggal di Tanah Milik Negara. "Namun di sisi lain Kantor Pemerintah Kota Serang sendiri berdiri di Tanah milik pihak lain atau yang bukan hak nya." Tegas arie.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi agar kedepannya ada perubahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mengimplementasikan visi misi dan juga berbagai program positif untuk Masyarakat Kota Serang.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Korban dugaan Tindak Pelecehan Seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang, Lapor Satreskrim Polresta Serang Kota

By On Sabtu, Juli 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Slahuddin, S.Sos., M.Si., Membenarkan Polresta Serang Kota telah menerima Laporan Polisi terkait Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Salah Satu SMA NEGERI di Kota Serang.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Pelaporan resmi kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 jam 23.00 Wib, korban melapor  dengan di dampingi oleh orang tua dan  P2TP2A kota serang.

Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A kota serang yg sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban. 

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:

P.S. (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga
H.A. (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
M.R. (18), pekerjaan Karyawan Swasta

Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah Menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *