Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Anarkis di Balaraja

By On Jumat, Agustus 07, 2026

KONTRAS7.CO.ID, TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum dan penghasutan yang terjadi di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, unjuk rasa diduga disertai pemblokiran akses jalan dan pintu gerbang perusahaan, pelemparan sampah, batu hingga kotoran hewan, serta pengerusakan sejumlah fasilitas. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni US (50) dan RP (25). Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan dan penahanan kedua tersangka. Menurutnya, penyidik menetapkan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).

Dari pemeriksaan, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator aksi. Sedangkan RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk dan petasan serta merusak kamera CCTV perusahaan.

Polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah PT EDS Manufacturing Indonesia. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna dan satu sound system sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Maruli menegaskan Polda Banten tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan,” tegasnya.

KPK Dalami Dugaan Pertemuan Menteri Kehutanan dengan Bupati Kuansing

By On Kamis, Agustus 06, 2026

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya sejumlah pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (6/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga komunikasi antara kedua pihak telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026. Seluruh rangkaian pertemuan masih didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan pemberian uang.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan penyerahan uang senilai 14.000 dolar Singapura yang diduga terjadi pada pertemuan 2 Juni 2026. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi proses pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian dana yang diduga belum dilakukan secara utuh.

Penyidik turut mendalami isi pembahasan dalam beberapa pertemuan tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Seluruh temuan akan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Polsek Pontang Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

By On Rabu, Agustus 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - SERANG - Polsek Pontang menyalurkan bantuan 8.000 liter air bersih kepada warga Kampung Puji, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Rabu (5/8/2026). Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh air bersih akibat musim kemarau.

Kapolsek Pontang AKP Muklas mengatakan penyaluran air bersih merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang terdampak kekeringan. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

Kegiatan bakti sosial itu turut melibatkan personel Polsek Pontang, Forum Aktivis Serang Raya, serta masyarakat setempat. Selain mendistribusikan air bersih, petugas juga mengimbau warga agar menggunakan air secara bijak dan tetap menjaga kebersihan lingkungan selama musim kemarau.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang AKP Agus Komarudin menegaskan Polres Serang akan terus hadir membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial sesuai kebutuhan di lapangan, terutama bagi warga yang terdampak kekeringan.

Polres Serang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tirtayasa

By On Minggu, Agustus 02, 2026

Ilustrasi Pencabulan anak

KONTRAS7.CO.ID - SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial NA (69) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Februari 2025 hingga Mei 2026. Korban diduga tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.

Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menyebut tersangka berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini NA telah ditahan di Mapolres Serang, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Satu Diduga Oknum Pegawai KPK

By On Jumat, Juli 31, 2026

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan oknum pegawai yang bertugas di lingkungan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tersangka tersebut merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Kepolisian. Ia diduga terlibat dalam perkara pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

KPK menyebut kasus tersebut masuk dalam klaster dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh oknum KPK kepada kepala daerah. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara dan akan menyampaikannya dalam konferen

MK Minta Anggaran Program MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

By On Jumat, Juli 31, 2026

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tetap berlaku pada APBN 2026. Namun, untuk tahun anggaran berikutnya pemerintah diminta menyiapkan alokasi anggaran tersendiri bagi program tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mengatasi stunting dan meningkatkan kesehatan masyarakat, sehingga lebih tepat dibiayai melalui pos anggaran tersendiri, bukan menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pengembangan guru, sarana prasarana, dan pemerataan akses pendidikan.

Kapolresta Serang Kota Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejari Serang

By On Rabu, Juli 15, 2026

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Kota Serang.

Kunjungan Kapolresta diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Serang Dado Achmad Ekroni bersama jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dengan membahas penguatan kerja sama dalam penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin perlu terus diperkuat agar setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing.

Selain membahas penanganan perkara, kedua institusi juga bertukar pandangan terkait upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Melalui silaturahmi tersebut, diharapkan hubungan antara Polresta Serang Kota dan Kejari Serang semakin solid dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *