Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

By On Rabu, Maret 18, 2026

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Pihak Penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang. Adapun Tergugat 2 (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang).

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan kepada seluruh pihak. 

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ungkapnya.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Saat Arus Mudik Lebaran di Banten. Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kamtibmas

By On Selasa, Maret 17, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Polda Banten, khususnya di tengah meningkatnya arus mudik yang semakin padat.

Melalui kegiatan buka puasa bersama dan berbagi takjil, para mahasiswa berupaya menghadirkan semangat kebersamaan sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan ketertiban di ruang publik. Terlebih, menjelang waktu berbuka puasa, kondisi lalu lintas kerap mengalami peningkatan volume kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap tertib saat berkendara, tidak terburu-buru, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Edukasi ini dinilai penting guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kamtibmas selama periode mudik.

Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia menilai, berbagi takjil tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, pengendara diharapkan mampu menjaga emosi di jalan dan saling menghormati antar pengguna jalan.

Selain fokus pada ketertiban lalu lintas, masyarakat yang akan melaksanakan mudik juga diingatkan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, menjaga kesehatan, serta tidak memaksakan diri saat lelah dalam perjalanan. Warga yang meninggalkan rumah pun diimbau untuk berkoordinasi dengan lingkungan sekitar dan aparat setempat guna menjaga keamanan.

Menurut mereka, semangat berbagi di bulan suci seharusnya tidak hanya diwujudkan dalam bentuk materi, tetapi juga melalui sikap dan perilaku yang mencerminkan kepedulian terhadap sesama.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mempererat solidaritas sosial sekaligus memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar perwakilan koalisi.

Koalisi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan arus mudik yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Banten, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan penuh ketenangan, kebahagiaan, dan keberkahan.

Kondisi Jalan Rusak Mengakibatkan Kematian Anak Sekolah. HMI Desak Polres Pandeglang Tindak Secara Hukum Penyelenggara Jalan

By On Minggu, Februari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang mendesak Polres Pandeglang untuk bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pengguna jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang diduga kuat disebabkan oleh kondisi jalan provinsi yang rusak dan membahayakan.

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Moh. Ilham  menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum pidana, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di wilayah hukum Polres Pandeglang, sehingga Polres Pandeglang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, terkhusus penyelenggara jalan. Minggu, 22 Februari 2026.

“Kami menilai bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengguna jalan semata, intinya jangan tebang pilih dalam penanganan dan penerapan hukum. kondisi jalan yang rusak ini menurut kami menjadi faktor utama penyebab kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa, maka penyelenggara jalan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Secara hukum, Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak, dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, terlebih hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Karena jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, maka HMI Cabang Pandeglang menilai bahwa penyelenggara jalan dalam hal ini instansi terkait di tingkat provinsi harus diperiksa secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.

HMI Cabang Pandeglang menegaskan bahwa Polres Pandeglang sebagai aparat penegak hukum di wilayah locus delicti memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian penyelenggara jalan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami meminta Polres Pandeglang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat, dan kelalaian penyelenggara jalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus diproses secara hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan dan keselamatan masyarakat, HMI Cabang Pandeglang akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah konstitusional apabila tidak terdapat perkembangan yang objektif dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Diduga Konsumsi Obat Kuat. Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Hotel Kalyana Mitta Cilegon

By On Senin, Februari 16, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon -  Ditemukan seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 06 Hotel Kalyana Mitta Cilegon. Senin, 16 Februari 2026.

Korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat kuat, berdasarkan temuan awal di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan tamu hotel. 

Saat ini, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polsek Cilegon dan mendapat dukungan pengamanan dari Polres Cilegon.

Namun ironisnya, di tengah sorotan publik dan tingginya kepentingan informasi, pihak-pihak terkait justru memilih bungkam, memunculkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan kalangan media.

Kasat Reskrim : Polres Hanya Backup

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Yoga Tama, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apa pun terkait kasus tersebut.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement apa pun karena penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polsek Cilegon. Polres hanya melakukan backup pengamanan,” ujar Yoga Tama singkat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tingkat Polsek, namun sekaligus memperlihatkan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Manajemen Hotel Dinilai Menghalangi Kerja Jurnalistik

Sikap tertutup justru paling disorot datang dari pihak manajemen Hotel Kalyana Mitta. Wawan, yang disebut sebagai perwakilan manajemen hotel, menolak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Tidak hanya enggan berkomentar, pihak manajemen bahkan terkesan menutup rapat informasi, padahal peristiwa tersebut terjadi di dalam area pengelolaan mereka.

Sikap ini dinilai tidak etis, arogan, dan mencederai prinsip transparansi, serta berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Hotel bukan ruang kebal hukum. Ketika terjadi peristiwa kematian di dalamnya, manajemen wajib kooperatif, bukan justru membungkam informasi,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.

Unit 2 Polres Cilegon Juga Bungkam

Lebih memprihatinkan, saat awak media mencoba meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak Unit 2 Polres Cilegon, tidak satu pun pertanyaan dijawab. Aparat yang ditemui memilih diam tanpa tanggapan, meski pertanyaan disampaikan secara resmi dan santun.

Sikap ini memicu kritik keras, karena aparat penegak hukum sejatinya memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi dasar kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Kritik Tajam: Publik Berhak Tahu

Pembungkaman informasi, baik oleh manajemen hotel maupun aparat, justru memperbesar spekulasi dan kecurigaan publik. Dalam kasus kematian yang terjadi di ruang publik seperti hotel, transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.

Hotel Kalyana Mitta sebagai pelaku usaha jasa akomodasi tidak bisa cuci tangan, sementara aparat penegak hukum tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan media.

Jika pola bungkam ini terus dipertahankan, maka wajar bila publik menilai ada ketidak beresan dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan medis, maupun kronologi lengkap kejadian. 

Media akan terus memantau dan menggali informasi lanjutan demi kepentingan publik.

Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Aksi Humanis Satpol PP Kota Serang

By On Minggu, Februari 15, 2026

Gambar Ilustrasi Petugas Satpol PP

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Upaya Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan bangunan liar dan pedagang berjualan di trotoar mendapat respon positif dari Ormas Badak Satria Banten.

Ketua Ormas Badak Satria Banten Arie Budiarto, menyatakan Langkah tegas, persuasif dan humanis yang dilakukan aparat penegak Perda itu dinilai tepat untuk mengembalikan fungsi lahan dan trotoar sebagai fasilitas publik yang selama ini berubah menjadi bangunan liar dan lapak jualan. Dalam keterangannya kepada Media. Minggu, 15 Februari 2026.

Selama bertahun-tahun, di berapa-berapa wilayah Kota Serang, terlihat semrawut akibat aktivitas bangunan dan perdagangan yang memadati badan jalan. Ungkapnya.

Menurut Arie, Kondisi ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Nomor No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan teknis ketertiban.

Arie menilai, bahwa penertiban merupakan langkah penting demi tata kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.

Ia, berharap upaya ini tidak hanya menjadi agenda sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Penertiban dinilai harus dibarengi pengawasan ketat agar situasi tidak kembali seperti sebelumnya.

Arie Budiarto, menyampaikan dukungan kuat terhadap langkah Satpol PP Kota Serang. “Setuju, tertibkan lah mereka biar tatanan kota kita rapi kembali.  Kalau bisa harus setiap hari Satpol PP patroli di setiap area tersebut, 1×24 jam,” ujarnya memberi saran.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota Serang.

Arie menambahkan bahwa aktivitas di bahu jalan sangat merugikan pengguna jalan lain. Kemacetan, gangguan lalu lintas, hingga potensi kecelakaan menjadi risiko yang akan terjadi akibat penyempitan ruang gerak di jalan umum tersebut.

Ia, menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kesadaran masyarakat terhadap wilayahnya.

Ia, berharap lebih kooperatif demi kenyamanan bersama. Gelombang dukungan masyarakat ini menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kota Serang bahwa penertiban merupakan kebutuhan mendesak demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata. Dengan adanya dorongan dari warga, Satpol PP diharapkan dapat semakin optimal menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.

Arie berharap, Pemerintah Kota Serang juga didorong untuk terus membangun komunikasi dengan masyarakat agar proses penataan berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan konflik. Kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pihak.

Ia menyarankan kepada petugas Satpol PP untuk mempertahankan kinerja dalam bertindak sesuai dengan koridor aturan perundang- undangan yang berlaku dan kedepankan strategi humanis, persuasif bicara dari hati ke hati ya.

Arie mengungkapkan memberikan apresiasi bukan hanya berdasarkan teori tapi terjun langsung melihat dan menyaksikan bagaimana petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Serang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya wilayah Kota Serang akan bersih, tertib dan aman. Tutupnya.

Hari ke-11 Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Lampu Merah Boru Curug

By On Kamis, Februari 12, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota kembali menggelar kegiatan penertiban lalu lintas yang berlokasi di Lampu Merah Boru Curug, Kota Serang pada Kamis, 12/02/2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Subsatgas Binluh Operasi Keselamatan Maung 2026, Iptu Endin Arsudin, S.M. Dalam keterangannya, Iptu Endin menyampaikan bahwa sasaran operasi kali ini masih berfokus pada upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

“Pada pelaksanaan hari ini, kami masih menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Iptu Endin.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengendara roda dua (R2) yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI langsung dikenakan sanksi tilang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera. Selain itu, petugas juga menindak satu unit mobil light truck yang kedapatan melakukan pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) dengan membawa muatan pasir melebihi kapasitas.

Kendaraan tersebut tidak luput dari penindakan oleh Tim Gakkum Operasi Keselamatan Maung 2026, mengingat pelanggaran ODOL berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

Selain sanksi kami pun memberikan reward kepada pengendara R2 dan R4 yang tertib melengkapi kendaraannya dengan standart dan mematuhi rambu-rambu lalulintas. Tambah Iptu Endin.

Melalui kegiatan ini, Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi ketentuan yang berlaku.

Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2026 Hari Ke 8, Polresta Serang Kota Laksanakan Ram Check Kendaraan

By On Senin, Februari 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polresta Serang Kota melalui Operasi Keselamatan Maung 2026 hari ke-8 melaksanakan kegiatan Ram Check (Ramp Check) terhadap kendaraan angkutan umum, Media Kontras7. Senin, 08 Januari 2026.

Kegiatan Ram Check merupakan pemeriksaan mendadak dan rutin terhadap kondisi fisik, teknis, serta kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum seperti bus, kapal, dan kereta. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, aman, nyaman, serta memenuhi standar peraturan yang berlaku sebelum beroperasi di jalan raya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Subsatgas Dikmas Ipda. Berliana Karla V. S.Trk., didampingi personel Dinas Perhubungan (Dishub) serta personel gabungan yang tergabung dalam Operasi Keselamatan Maung 2026 Polresta Serang Kota.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelayakan kendaraan, fungsi rem, lampu, ban, alat keselamatan, serta kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan dokumen pendukung lainnya

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Ipda. Berliana Karla menyampaikan bahwa kegiatan Ram Check ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan umum terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *