Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Banten Gelar Pelatihan Patroli Maung Presisi : Perkuat Kesiap siagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas

By On Senin, Agustus 04, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polda Banten menggelar Pelatihan Patroli Maung Presisi. Kegiatan ini mengusung tema “Melalui pelatihan patroli maung presisi, kita tingkatkan kompetensi dan keterampilan personel patroli samapta dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum polda banten tahun 2025.” yang di selenggarakan di Aula Serbaguna Polda Banten pada Senin (04/08/25). 

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. Hengki, dan PJU Polda Banten, serta para Kapolresta/Kapolres jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten mengungkapkan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu menangani setiap potensi gangguan Kamtibmas. "Pelatihan ini merupakan langkah awal dari pembentukan tim patroli maung presisi (PMP)

Polda Banten yang diharapkan mampu merespons cepat setiap potensi gangguan kamtibmas yang berkembang di tengah masyarakat. kehadiran tim ini diharapkan menjadi kekuatan baru dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah secara lebih optimal, sigap, dan humanis," ungkap Kapolda Banten. 

Ia juga menjelaskan secara umum, tujuan dari kegiatan Patroli Polri adalah:

1. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya.

2. Menjaga ketertiban umum dengan melaksanakan patroli pada lokasi-lokasi rawan, tempat umum, serta objek vital.

3. Meningkatkan kepercayaan publik melalui kehadiran polri secara rutin dan profesional di tengah masyarakat," tambah Kapolda Banten. 

Selanjutnya Kapolda Banten menekankan bahwa Patroli yang dilaksanakan agar lebih berorientasi pada pencegahan deteksi dini. "Saya menekankan agar patroli lebih berorientasi pada pencegahan melalui deteksi dini, tampil santun dan komunikatif dalam berinteraksi dengan masyarakat, memperkuat sinergi dengan TNI, Satpol PP, dan elemen masyarakat, serta bertindak secara profesional dan sesuai etika. Selain itu, anggota harus aktif menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu tertib dalam berlalu lintas, terutama saat menggunakan kendaraan dinas. Semua itu adalah wujud nyata kehadiran Polri yang melindungi dan melayani dengan sepenuh hati,” tegas Kapolda Banten. 

Terakhir Kapolda Banten menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini. "Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para instruktur dan pemateri yang telah mempersiapkan pelatihan ini dengan baik. Saya berharap materi yang disampaikan dapat diterima dengan antusias oleh seluruh peserta, serta disampaikan dalam suasana yang interaktif, inspiratif, dan aplikatif, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkas Kapolda Banten.

Surat Terbuka dari Santi Lawyer untuk Sulaiman Djaya

By On Sabtu, Agustus 02, 2025


Kepada Yth
Sdr. Sulaiman Djaya (Pegiat Komunitas Literasi Banten)

di Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan penuh tanggung jawab akademik dan etika, saya menulis surat terbuka ini sebagai mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Muhammad Ishom, saya mengenal baik beliau sebagai seorang dosen dan akademisi yang telah banyak berkontribusi secara intelektual, khususnya dalam bidang filsafat, sufisme, dan pemikiran Islam.

Belakangan ini, publik dihebohkan oleh unggahan Anda di media sosial yang menuduh dosen saya Prof. Ishom melakukan plagiarisme, tanpa menyebutkan secara jelas :

- Tulisan atau karya ilmiah karya Prof. Ishom yang mana yang Anda maksud?

- Jurnal atau penerbit mana yang menerbitkan?

- Halaman dan bagian mana yang dianggap menjiplak?

- Atas karya siapa tuduhan itu diarahkan?

Wahai Penyair ! 

Tuduhan Anda mengenai plagiarisme itu bukan merupakan tuduhan ringan. 

Ini merupakan tuduhan serius yang menyentuh integritas akademik seseorang. 

Jika tidak disertai bukti akademik yang sahih, maka pernyataan Anda berpotensi menjadi penyesatan publik yang memenuhi unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Informasi Elektronik yang menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga din orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Unsur:

- Ada distribusi/transmisi/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik;

- Informasi tersebut mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik;

- Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

- Dalam kasus ini, unggahan anda dapat dikualifikasikan sebagai bentuk distribusi informasi elektronik. 

Dugaan plagiarisme yang dipublikasikan sebelum adanya putusan resmi dari lembaga etis berwenang dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik, karena menyampaikan tuduhan serius yang merusak kehormatan tanpa dasar yuridis atau etik yang sah.

b. Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) : menyerang kehormatan dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.

Pasal 311 KUHP (Fitnah) : 

apabila yang menuduh tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya itu benar.

Jika tuduhan Anda terkait plagiarisme ini tidak terbukti secara etik atau hukum, maka bisa ditindak sebagai fitnah.

Maka dengan ini biarkan saya sebagai Mahasiwa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom secara terbuka menuntut Saudara Sulaiman Djaya untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak surat ini dipublikasikan. 

Klarifikasi tersebut harus:

1. Menjelaskan secara spesifik di mana letak plagiarisme yang dituduhkan;

2. Disertai dengan bukti akademik objektif (berupa kutipan, data, perbandingan karya);

3. Dan disampaikan kepada publik sebagaimana Saudara telah menyebarkan tuduhan tersebut secara terbuka.

Apabila dalam waktu tersebut Saudara tidak mengindahkan tuntutan ini, maka saya menyatakan dengan tegas akan menempuh upaya hukum secara agresif dan terbuka demi menjaga nama baik dan kehormatan dosen saya, serta demi menjaga marwah dan kejujuran dunia akademik dari fitnah dan narasi sesat yang tak berdasar.

Sekian pernyataan saya. 

Semoga kita semua diberikan kewarasan dan keberanian untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang kita publikasikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat saya,

Setiawan Jodi Fakhar, S.H. 
(Santri Lawyer)

Mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom

Dugaan Pelecehan Seksual, 3 Guru SMA Negeri 4 Kota Serang di Berhentikan Sementara

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa ketiganya diberhentikan sementara sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang meresahkan publik.

“Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata Nana di Kota Serang.

Diketahui, satu dari tiga guru tersebut, berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan tim kepegawaian BKD.

Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. "Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian,” ujarnya.

Nana menjelaskan bahwa proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menghalangi instansi pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. 

Tidak harus menunggu inkrah pengadilan. "Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN,” ujar dia.

Menurutnya, pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dilengkapi membuktikan adanya pelanggaran berat. 

“Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap,” kata Nana.

Meski bertindak cepat, BKD tetap menjamin proses hukum dan administratif yang adil bagi semua pihak. 

“Kami tidak ingin menghakimi. Semua pihak tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan. 

Ini penting agar tidak ada keputusan yang cacat prosedur,” tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah ini telah menarik perhatian masyarakat Banten dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. 

Penanganan cepat di tingkat kepegawaian disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Sumber dilansir indoposco.id, Sabtu (2/8/2025).

Pertegas Kepastian Hukum Status Ibu Kota Provinsi Banten. Ketua Badak Satria Banten Apresiasi Perjuangan Wali Kota Serang

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terbentuk Kota Serang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang, sebagai konsekuensi dari pembentukan Provinsi Banten.

Ketua Badak Satria Banten Arie Budiarto mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 menjadi dasar hukum pembentukan Kota Serang dan sejak terbentuknya Kota Serang sudah 18 tahun belum ada kejelasan tentang status sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Kepada Media kontras7. Sabtu, 2 Agustus 2025.

Arie Budiarto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Provinsi Banten, Pasal 7 Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang tanpa mencantumkan secara eksplisit "Kota Serang" 

Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan "Kota Serang" sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, "Ya, bisa Kota Serang atau Kabupaten Serang"

Ia" sering menulis di akun medsos terkait Kota Serang bukan Ibu Kota Provinsi Banten dan berdiskusi dengan Anggota Dewan. " Ya pas Kepemimpinan Budi Rustandi langsung gerak cepat untuk kejelasan status Kota Serang." Ungkap Arie Budiarto.

Walaupun secara geografis dan administratif Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ada di Wilayah Kota Serang, harus ada penegasan dalam dokumen resmi yang mengatur nomenklatur sebagai Ibu Kota Provinsi Banten agar jelas legalitas hukum bahwa Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengapresiasi, Wali Kota Serang saat ini Budi Rustandi beserta Jajarannya dan Pihak Pemerintah Provinsi Banten langsung jemput bola mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan kepastian hukum tentang status Ibu Kota Provinsi Banten.

Banyak manfaat positif jika status Kota Serang sudah jelas di nyatakan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, terutama program prioritas Nasional dari berbagai aspek. Kata Arie Budiarto.

Ia" melihat dan memantau hampir 6 bulan berjalan Pemerintah Kota Serang di bawah komando Budi Rustandi berani melakukan terobosan-terobosan untuk kepentingan Masyarakat Kota Serang kedepannya, walaupun kebijakan berani yang di ambil, diduga ada yang merasa terusik di zona nyaman nya selama ini.

Banyak Kebijakan eksternal sudah dan yang akan di laksanakan, "Tinggal bagaimana keberanian Wali Kota Serang untuk memperbaiki sistem internalnya dalam pengelolaan tata kelola Pemerintahan Kota Serang yang transparan, akuntabel dan implementasi Visi Misi. Tegas Arie Budiarto.

Arie Budiarto, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemerintah Kota Serang, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara. 

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.

Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

15.300 butir Tramadol HCL
10.370 butir Trihexyphenidyl
9.528 butir Hexymer
Uang tunai Rp650.000
61 pak plastik klip bening
Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.

“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ungkap

Kombes Pol. Wiwin Setiawan menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Usai Terima Amesti Prabowo, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta  Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/25).

Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.

"Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif," katanya usai berada di luar bui, Jumat malam (1/8/25).

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8/25).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8/25).

Yusril menegaskan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi ke hasto dan tom lembong sudah tepat. Jadi bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya sama," katanya. Sumber dari cnn.indonesia.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *