Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Perwal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Jangan Sampai Warga Kota Serang Hanya Jadi Penonton di Sawah Luhur

By On Jumat, Mei 08, 2026

Ilustrasi kawasan Sawah Luhur 
yang direncanakan menjadi kawasan industri di Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang , Jumat (8/5/2026) - Wacana Pemerintah Kota Serang terkait rencana Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal dalam kawasan industri Sawah Luhur mulai menjadi perhatian publik.

Rencana aturan tersebut sebelumnya disebut sebagai upaya memberikan prioritas pekerjaan bagi warga lokal di tengah rencana pengembangan kawasan industri di Sawah Luhur.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan manfaat langsung dari hadirnya kawasan industri yang tengah dipersiapkan di wilayah Sawah Luhur.

Sejumlah warga berharap keberadaan industri nantinya tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang nyata bagi masyarakat lokal.

“Kalau memang kawasan industri jadi beroperasi, masyarakat Kota Serang jangan sampai hanya jadi penonton. Warga lokal harus diprioritaskan untuk bekerja,” ujar salah satu warga Kota Serang.

Warga juga berharap aturan tersebut benar-benar memiliki kekuatan dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara nyata ketika kawasan industri mulai berjalan.

“Harapannya jangan hanya jadi wacana. Kalau memang ada aturan 80 persen tenaga kerja lokal, masyarakat tentu mendukung karena itu menyangkut kesempatan kerja warga,” tambah salah satu warga Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita HS saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tahapan rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) terkait 80 persen tenaga kerja lokal saat ini masih dalam proses pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam draft Raperwal sesuai saran dari Kantor Wilayah Hukum serta Biro Hukum Provinsi Banten pada rapat sebelumnya.

“Setelah itu kita akan pembahasan lagi dengan perangkat daerah, Kanwil Hukum dan Biro Hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terkait perkembangan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian prioritas tenaga kerja lokal di kawasan industri Sawah Luhur.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KPK Temukan Dugaan Suap Rp 5–8 Juta di KIP Kuliah, Sistem dan Sanksi Disorot

By On Selasa, April 28, 2026

Ilustrasi KIP Kuliah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi dugaan suap Rp 5–8 juta per mahasiswa dalam alokasi kuota, serta menyoroti sistem dan sanksi yang dinilai belum efektif.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk indikasi dugaan suap dalam alokasi kuota.

Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menyebut adanya tawaran kuota kepada kampus dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam pengelolaan program. Di antaranya, potensi konflik kepentingan, di mana 11 dari 16 perguruan tinggi swasta penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.

KPK juga menemukan proses verifikasi dan validasi yang lemah. Mekanisme antar kampus tidak seragam, dan hanya sekitar 50 persen yang melakukan pengecekan lapangan karena keterbatasan anggaran.

Dari sisi pengawasan, penerapan sanksi dinilai belum efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024.

Masalah lain terdapat pada sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K disebut memiliki celah keamanan, termasuk akses admin ke akun mahasiswa serta penggunaan akun di beberapa perangkat secara bersamaan, yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, di mana sebagian penerima KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola jalur Usmas, penguatan verifikasi, pembaruan sistem, hingga penerapan sanksi tegas.

Oknum DPRD Kota Serang Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Tunggu Opini Ahli

By On Senin, April 27, 2026

Ilustrasi: Polres Pandeglang mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang dan tengah menyiapkan gelar perkara.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang terhadap wanita berinisial NW (40), warga Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan relawan dapur SPPG.

“Masih proses lidik, selanjutnya kami akan meminta legal opinion dari ahli hukum pidana,” ujar Alfian, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Kasus ini bermula saat korban dan terduga pelaku membahas biaya sewa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebelum dugaan pelecehan terjadi.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

Menang Telak 80%, Ahmad Fikri Assegaf Resmi Pimpin PERADI 2026–2031

By On Senin, April 27, 2026

Ahmad Fikri Assegaf saat 
menyampaikan pidato kemenangan 
usai meraih 80 persen suara dalam pemilihan Ketua Umum PERADI.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Ahmad Fikri Assegaf menang telak dengan 80 persen suara dan resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031.

Dalam pemungutan suara e-voting one member one vote (OMOV) pada Munas IV di Jakarta, Fikri meraih 1.155 suara, jauh unggul dari Halomoan Sianturi yang memperoleh 295 suara atau 20 persen.

Fikri menggantikan Luhut MP Pangaribuan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Dalam pidatonya, Fikri menegaskan fokus utamanya adalah memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Tujuan utama kita adalah melayani anggota. Dengan fondasi yang sudah kuat, saya yakin PERADI bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Munas, Ifdhal Kasim, menilai lima tahun ke depan akan menjadi periode krusial bagi PERADI, seiring tantangan baru seperti transformasi digital, standar layanan profesi, independensi advokat, dan penguatan etika.

Tambang Rakyat di Lebak Disorot, Tokoh Minta Penertiban Tak Abaikan Nasib Warga

By On Sabtu, April 25, 2026

Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten. 
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti penindakan yang dinilai berdampak 
pada kondisi ekonomi warga.

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Penindakan terhadap aktivitas penambangan batu bara rakyat di wilayah selatan Banten, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Keprihatinan tersebut disampaikan karena penertiban yang dilakukan dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Para tokoh menegaskan bahwa penyampaian ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar persoalan ini dapat dilihat secara lebih menyeluruh dan berimbang.

Tokoh pemuda dan masyarakat, Kukun, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati aparat penegak hukum, namun berharap kondisi masyarakat juga menjadi perhatian.

“Kami memahami dan menghormati tugas aparat penegak hukum. Namun aktivitas ini juga telah menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Hasan S., tokoh pemuda yang juga aktif dalam isu lingkungan, menilai penanganan tambang rakyat perlu dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,” katanya.

Sementara itu, Yudi, tokoh pemuda lainnya, menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Selama ini aktivitas tambang telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” ungkapnya.

Para tokoh menilai aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari realitas sosial masyarakat setempat.

Meski demikian, mereka juga mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum dalam aktivitas pertambangan.

Ke depan, para tokoh berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi melalui pendekatan yang lebih bijak, seperti sosialisasi, pembinaan, serta kebijakan yang berkelanjutan.

“Kami berharap ada solusi yang seimbang antara penegakan hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tutup para tokoh.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *