Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

By On Rabu, Juni 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba TW II 2025 selama April - Juni 2025 dalam rangka sambut HUT Bhayangkara ke 79.

Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki didampingi Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Dalam hal ini Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif. “Narkotika adalah masalah serius yg tengah melanda bangsa dan generasi penerus, pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik dan mental juga moral, masa depan, keluarga dan keamanan masyarakat,” kata Hengki saat Presscon di Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (18/06/25).

Hengki menerangkan bahwa selama TW II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana Narkoba. “Jumlah Kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang diantaranya 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan : 

Sabu : 3719,2 gram atau 3,7 kg

Ganja : 76,94 gram

Tembakau Sintesis : 76,38 gram

Psikotropika : 630 butir

Obat-obatan : 15.244 butir

Hengki juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku  adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” jelas Hengki.

“Modus para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, Psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Hengki.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka : 

- Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”

- Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”

- Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau denda paling banyak 10 Milyar”

- Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun”

- Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 200 Juta”

- Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 5 Tahun dan denda 100 Juta”

- Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar”

- Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 5 Tahun atau denda 500 Juta”

Hengki menuturkan dalam keberhasilan pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan + 13.996 jiwa. “Ungkap kasus Narkotika TW II Tahun 2025 ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menyelamatkan + 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram Narkotika dapat digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar Rp. 3,5 Milyar,” kata Hengki.

Wakapolda Banten menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran merupakan tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat. “Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan sebuah tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” kata Hengki.

Hengki juga menuturkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas masalah narkotika. “Atensi yang sungguh-sungguh terhadap masalah narkotika bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Selain itu, peran masyarakat juga tak kalah penting. Dengan memberikan

informasi yang akurat, melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Hengki.

“Mari bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Bersama kita lawan penyalahgunaan Narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup Hengki.

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

By On Selasa, Juni 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Cilegon Polres Cilegon Banten melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SM. Dalam kasus ini, kedua pelaku adalah N dan SK.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Selasa (17/6/25).

Kasatreskrim menerangkan, peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti kegiatan arisan di daerahnya. Kemudian, diketahui korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

Ia menyampaikan, korban kemudian memberikan pinjaman uang kepada kedua tersangka senilai Rp10 juta dan telah dikembalikan Rp3 juta. Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang.

“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa sobekan lakban coklat yang terdapat rambut; gulungan lakban coklat utuh; tali kur pramuka warna putih; anting; pisau kecil; kursi plastik warna coklat; tas korban warna hitam terdapat bercak darah; serta baju dan celana korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap

By On Senin, Juni 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.

Dalam kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian pada Senin (16/06/25).

Lebih lanjut, Dian menerangkan terdapat 8 orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).

Fakta Penyidikan :

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban.

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

- Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000;

- Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000 s.d 300.000;

- Uang makan korban setiap hari Rp 100.000;

- Setiap hari korban melayani 9 s.d 11 orang tamu.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

- 2 buah kunci kamar Hotel.

- 7 buah Handphone milik para pelaku.

- 23 Alat kontrasepsi merk Sutera.

- 1  buku tamu Hotel.

- 4 buah Bill Hotel.

Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian. 

Call Center 110 Siap Layani Laporan Masyarakat. Polda Banten Siaga 24 Jam

By On Senin, Juni 16, 2025

Kabidhumas Polda Banten 
Kombes Pol Didik Hariyanto

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polda Banten terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Call Center 110, layanan ini dihadirkan sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan dan laporan masyarakat yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Call Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam menyediakan layanan publik yang cepat, responsif, dan bebas pulsa. "Call Center 110 adalah layanan bebas pulsa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan segala macam gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya. Kami berusaha memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operator Call Center 110 siap siaga 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. "Call Center 110 Polda Banten siap siaga 24 jam. Silakan laporkan kejadian apa pun di wilayah hukum Polda Banten. Laporan Anda akan segera kami teruskan ke satuan wilayah terdekat untuk penanganan cepat," jelasnya. 

Diakhir Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan layanan tersebut dengan bijak. "Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 dengan bijak. Hindari melakukan laporan palsu atau iseng karena itu akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tutupnya

Aliansi Serang Utara akan Geruduk Kantor Wali kota Serang

By On Senin, Juni 16, 2025

Kantor Walikota Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kegiatan pengurugan empang di Kelurahan Sawahluhur Kecamatan Kasemen Kota Serang, diduga tidak jelas perutukan lahan tersebut digunakan untuk apa dan tidak adanya papan Informasi proyek dilokasi kegiatan.

Dilokasi tersebut juga sudah memakan korban jiwa dalam kegiatan yang menggunakan kendaraan besar indek 24 melebihi muatan kapasitas jalan Provinsi.

Rasidi Korlap Aksi  Presidium  Aliansi Serang Utara ( AL SERUT) Provinsi Banten. Mengatakan, apa yang sudah diberitakan oleh salah satu media Online . Yang isinya "JANGAN MEMBUAT GADUH DAN ISU NEGATIF' itu kami pertanyakan maksudnya. Dan siapa yang membuat gaduh pada pengurugan disawah luhur kasemen, ini jaman reformasi setiap warga berhak Berdemokrasi dan media sebagai pilar ke 4 untuk memberikan Informasi. 

Kalau tidak mau dipublikasikan pasang papan Informasi di lokasi tersebut. Apapun bentuk kegaitan swasta maupun pemerintah harus jelas terpasang. Biar masyarakat tidak mempertanyakan kegiatan tersebut. "Jadi yang buat Gaduh dan Negatif siapa tolong dijawab dengan jelas dan terbuka." Tegas rasidi.

Bhakrudin korlap Aksi 2 yang juga ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang, Diduga tidak berdaya menghadapi satu perusahaan yang melakukan pengurugan lahan empang di sawah luhur, tidak ada tindakan maupun penertiban. Padahal sudah jelas pengurugan tersebut tidak adanya plang papan informasi proyek tapi seakan adanya pembiaran. 

Bhakrudin melanjutkan, wajar elemen Masyarakat, Tokoh Ulama , LSM , Ormas dan Media menanyakan kegiatan tersebut, apakah untuk jalan masuk utama,  buat lahan Industry  atau Akses PIK2 nantinya. Itu yang masih dipertanyakan publik selama ini.

Babay muhedi Danlap Aliansi Serang Utara, mengatakan, adanya Laka Lantas oleh kendaraan angkutan Tanah mengatakan "Kami akan lakukan Aksi susulan ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kapolda Banten perihal kendaraan melebihi muatan MST Tersebut. Ini jelas selama ini kemungkinan adanya pembiaran terhadap pengusaha angkutan tanah tersebut yang diduga kebal hukum.

Lanjut babay, minta kepada Polda Banten untuk segera tertibkan Tambang Galian C diwilayah Gunung Pinang dan lingkar selatan yang selama ini terus beroperasi tanpa ada penertiban pada galian tersebut. 

Ini sudah jelas galian C tersebut sudah merusak alam  di Banten dan dampaknya wilayah Provinsi Banten terdampk Musibah Banjir dan lainya yang merugikan rakyat Banten.

Siang Bolong Alfamart di Cikande Serang Dirampok. Pelaku Sekap Pegawai Toko di Toilet

By On Minggu, Juni 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Alfamart di Kampung Maja, Desa gembor udik, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang di Rampok.

Tak tanggung tanggung, pelaku melakukan aksinya disiang bolong pada minggu, 15 Juni 2025.

Rizki (26) Seorang warga yang berdagang es teh di depan toko tersebut kepada media membenarkan kejadiannya, bahkan dirinya membantu saat karyawan toko disekap di toilet.

" Betul pak, ada perampokan di alfa, saya tahu ada teriakan , pelaku makai masker perawakan Sedang kabur dari dalam toko, saat saya kedalam, ada karyawan toko di sekap di toilet pak," ucap Rizki.

Sementara itu, saat media meminta keterangan karyawan toko dan meminta merekam kejadian perampokan lewat komputer toko di tolak lantaran polisi meminta jangan disebarnya.

" Betul pak ada perampokan, tapi saya tidak berani kasih rekaman cctv pak, pesan pak polisi dari polsek Cikande minta jangan di sebar," ucap karyawan toko Alfamart.

Aliansi Serang Utara Provinsi Banten Geruduk Kantor Gubernur Banten Dan DRPD Provinsi Banten

By On Kamis, Juni 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aliansi Serang Utara (AL- SERUT) Provinsi Banten Geruduk kantor Gubernur Banten dan Kantor DPRD Provinsi Banten. Kamis,  12/06/2025

Satuan OPD Banten tahun 2024 telah terjadi Dugaan Penyimpangan dan menyalahgunakan   wewenang dan jabatan dalam  pengelolaan keuangan Negara.

M Rochim, Danlap Aksi Unjuk Rasa Aliansi Serang Utara mengatakan, kami menyampaikan Aspirasi ke Gubernur Banten, perihal ke Tiga OPD Banten. Salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, yang mana tidak menjalankan TUFOKSI nya.   

M Rochim melanjutkan, sebagaimana wancana Gubernur Banten untuk berkomitmen menindaklanjuti adanya temuan dari BPK Banten tahun 2025. Padahal itu hanya temuan Adminitrasi saja bukan perihal dugaan korupsi. Seharusnya Gubernur Banten, berani Angkat kembali kasus yang masih hangat yaitu Hilangnya Situ Ranca Gede dengan Kerugian 1 Triliun dan sudah beredar luas nama nama oknum ke Dua Politisi Kota dan Provinsi, 

Korupsi Dana  Ponpes dan yayasan tahun 2018 - 2020 dengan nilai kerugian 70 Milyar dan Oknum oknum tersebut sudah disebutkan dalam sidang putusan pengadilan serang

Dan kasus BUMD yang terbaru adanya dugaan ketidak sesuaian pada pembelanjaan Minyak Curah CF10 Non MDO 1.500 ton yang mana perusahan diduga PT. ABM hanya diberikan sanksi  Pembekuan saja tidak diproses sesuai Perundang undangan yang berlaku.

Bhakrudin Korlap Aliansi Serang  Utara ( AL - SERUT) Provinsi Banten Mengatakan, adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten.

Dugaan pengambilan Program PIP Tahun 2024 yang memakai Joki siswa lain dalam pengambilan di salah satu Bank BNI Kota Serang.

Bhakrudin menjelaskan juga pada Dana BOS Tahun 2024 , satuan SMA/ SMK wajib setor ke oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan adanya iuran wajib pendidikan Kurikulum tahun 2022 Kepsek dan Wakepsek di minta biaya jutaan rupiah.

Babai Muhaebi Danlap Aksi Aliansi Serang utara (AL- SERUT) Provinsi Banten mengungkapkan, kami sangat miris dengan adanya muatan mobil angkutan tanah Indek 24 yang melintas dijalan Provinsi Banten , yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, yang senaknya menggunakan jalan Provinsi Banten dari hasil pajak Rakyat Banten. 

Maka kami sangat kecewa dengan kinerja Dishub Provinsi Banten, Yang selama ini tidak menjalankan Tupoksinya sebagai kewenanganya.

Aminudin, penanggung jawab Aksi Aliansi Serang Utara yang juga ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten dengan hasil audensi di Komisi 1 DPRD Provinsi Banten,  Alhamdulilah Aspirasi kami diterima oleh Ketua Komisi Satu dan Sekretaris dan hasil aduan kami akan ditindaklanjuti ke Ketua DPRD Provinsi Banten, adanya kinerja Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan provinsi Banten. Yang mana adanya permasalahan pada tahun 2025 di ketiga OPD Banten 

Aminudin menambahkan, harapan kami aduan yang kami sampaikan segera di tindaklanjuti demi kemajuan Provinsi Banten, agar yang namanya Korupsi di Banten ini tidak ada lagi. Tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *