Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jaminan Investasi Aman, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Jika Ada Pungli, Laporkan Langsung melalui WhatsApp Saya

By On Rabu, Desember 10, 2025

Rabu, 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi, menegaskan akan menjamin para investor untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan bebas dari praktik pungutan liar dalam berinvestasi di Kota Serang.

Budi mengatakan dengan tegas, akan menjamin kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi seluruh investor yang berinvestasi. Jika ada pungli, laporkan langsung melalui WhatsApp saya. Media kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Investasi merupakan penggerak penting dalam mempercepat roda pertumbuhan ekonomi daerah di kota Serang.

Pemerintah Kota Serang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) dan hambatan birokrasi yang dapat merusak iklim usaha di Kota Serang.

Ia, juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dan juga masih adanya wilayah dengan capaian pajak rendah. 

Budi berharap, pada tahun 2026 mendatang, wilayah tersebut dapat memperbaiki kinerjanya. “Masih ada kesempatan di tahun 2026. Saya harap ada perubahan,” ungkapnya.

Ia, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan taat aturan. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebersihan dan penataan kota Serang.

Budi juga mengungkapkan, baru saja menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Kota Sangat Inovatif.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Serang terus mendorong inovasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini merupakan bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kota Serang dan dukungan masyarakat. Tema kita malam ini, "Kontribusi Wajib Pajak, Pondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera, menggambarkan filosofi pembangunan Kota Serang yang bertumpu pada kebersamaan,” ungkap Budi.

Pemkot Serang, juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah.

Budi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak.

“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” tegas Budi.

Budi, menambahkan bahwa Pemkot Serang berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat nilai kebersamaan demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang. Tutupnya.

Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Modus Investasi Tambang Pasir, Santri dan Koboy Lawyer Dampingi Korban Buat Laporan Resmi di Polda Banten

By On Selasa, Desember 09, 2025

Korban modus investasi tambang pasir di dampingi Santri dan Koboy Lawyer laporan resmi di Polda Banten. 9 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang perempuan berinisial T hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. selaku Ketua LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm. Kepada Media kontras7. 9 Desember 2025.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang Pasir

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp. 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.

Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi Final Diabaikan, Laporan Polisi Menjadi Jalan Terakhir

LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.

Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum – Santri Lawyer

Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan :

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.”

Sementara Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan :

“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya”.

Kasus Diduga Melibatkan Banyak Korban

Informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.

Koalisi KEJAM Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi dan Pengawasan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Banten

By On Kamis, November 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan lemahnya pengawasan kawasan hutan di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Wilayah tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Media Kontras7. Kamis, 13 November 2025.

Aksi dilakukan secara damai dan terbuka, mengacu pada sejumlah payung hukum nasional, termasuk Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemberantasan Tipikor, serta jaminan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Ayat (2).

Dalam pernyataannya, Koalisi KEJAM menilai adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan Perum Perhutani KPH Banten terhadap kawasan hutan yang mereka kelola. Dalam audiensi sebelumnya, pihak Perhutani mengakui razia terhadap aktivitas ilegal sering tidak membuahkan hasil dan belum ada pelaku yang tertangkap tangan.

Koalisi juga mempertanyakan pernyataan pihak Perhutani yang menyebut Gunung Pinang sebagai milik perorangan. Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan melalui sertifikat atau dokumen resmi jika benar kawasan tersebut tidak masuk dalam wilayah hutan Perhutani.

Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara

Menurut hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM, aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, meliputi perusakan lahan, rusaknya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa.

“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka bagi bumi, dan setiap korban jiwa adalah bukti lemahnya pengawasan negara,” ujar perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasi mereka.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, Koalisi KEJAM Provinsi Banten mendesak:

Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh atas pengawasan kawasan hutan.

Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku dan pihak terkait tambang ilegal.

Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008

Seluruh pihak menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ketidakpuasan Hasil Audiensi

Adi Muhdi, atau yang akrab disapa Acong, selaku komandan lapangan (Danlap) aksi, menegaskan bahwa Koalisi KEJAM tidak puas dengan jawaban yang diberikan pihak Perhutani. Ia menyebut Perhutani tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pendukung, termasuk denah lokasi terkait kawasan Gunung Pinang.

“Karena jawabannya tidak memuaskan, Koalisi KEJAM akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Acong.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil menuntut peran aktif negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkot Serang, Laporkan Ke Pihak Kepolisian

By On Senin, November 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait Isu Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Menanggapi Peristiwa tersebut, Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto angkat bicara soal dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah kota Serang. “Emang ada gtu dugaan jual beli jabatan itu,” saat dihubungi Media Kontras7, Senin, (3/11/2025).

Arie Budiarto menilai, dugaan jual beli jabatan tersebut bila memang betul terjadi, harus segera dilaporkan kepenegak hukum karena ranah pelanggarannya adalah tindak pidana, bukan pelanggaran administrasi.

“Laporkan saja ke penegak hukum supaya tidak ada polemik dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.

Arie Budiarto menekankan untuk tidak larut dan terjebak dalam polemik yang belum ada pembuktian atas dugaan jual beli jabatan tersebut. “Atau bisa jadi hanya oknum yang diduga kecewa,” Tegasnya menanggapi mencuatnya tudingan dugaan jual beli jabatan pada pelantikan Pejabat eselon III dan IV, di pasar kepandean. Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.

Ia, melihat Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Budi Rustandi dalam melakukan rotasi mutasi sangat transparan, profesional dan berdasarkan kinerja, apalagi kepeduliannya yang berhasil mengangkat 3809 PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian kepada para pegawai Pemkot Serang dan telah mendapatkan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia, mengatakan dengan tegas saat ini kepemimpinan Budi Rustandi sedang fokus bagaimana membuat berbagai program untuk kemajuan dan bermanfaat positif bagi masyarakat Kota Serang.

Sangat jelas Visi Misi dan Janji Politik Wali Kota Serang, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional dan bebas korupsi. "Tidak ada jual beli jabatan dan pungli",

Jika ada yang diduga merasa dirugikan, ya laporkan saja ke penegak hukum, agar tidak terjadi bola liar yang dapat mencoreng nama baik Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang. Tegasnya.

Arie, mengungkapkan sebagai warga Kota Serang berkewajiban menjaga nama baik Wali Kota Serang dari berbagai dugaan isu.

Ia, meminta kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk bertindak tegas segera laporkan oknum yang diduga mencatut namanya kepada penegak hukum (kepolisian) agar terang benderang. Tutupnya.

Tanggapi Soal Lelang Limbah B3 di PT Cemindo Gemilang TBk Terkesan Tertutup, Tokoh Darmasari dan Pamubulan Angkat Bicara

By On Jumat, Oktober 31, 2025

DKONTRAS7.CO.ID - Lebak - Diduga tidak transparannya proses lelang limbah B3 dan non B3 di PT Cemindo Gemilang TBk yang di duga di setir (diatur) pihak luar memantik reaksi dari sejumlah tokoh di desa Darmasari dan desa Pamubulan, adanya dugaan pengaturan siapa yang lolos dan yang tidak dalam proses lelang yang diduga dilakukan pihak APDESI terlihat jelas.

Pernyataan tersebut tersebut disampaikan langsung  oleh salah satu tokoh desa Darmasari Ahmadyani yang akrab disapa Elod.

Ahmad Yani yang juga  mantan kepala desa darmasi sekaligus tokoh sentral di desa Darmasari saat di temui mengatakan fungsi APDESI hanyalah organisasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi antar desa bukan sebagai organisasi usaha, seperti yang sekarang terjadi,  ucapnya 

"Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Platform seperti SPEED KLHK memungkinkan publik mengakses data pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran. 

Beberapa manfaat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3  apakah ini sudah di jalankan, termasuk surat pemberitahuan pada desa desa dan dinas terkait. Ucapnya 

Keterbukaan informasi  Publik dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.

Meningkatkan Akuntabilitas : Perusahaan dan pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan regulasi.

Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah : Dengan adanya transparansi, perusahaan dan pemerintah dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah B3 dan mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan.

Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi : Keterbukaan informasi publik dapat mendorong perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3.

Dalam pengelolaan limbah B3, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan melalui ¹:

Pelaporan Elektronik : Pelaporan pengelolaan limbah B3 secara elektronik melalui platform seperti SPEED KLHK.

Pengumuman Publik : Pengumuman publik tentang pengelolaan limbah B3 dan hasil pengawasan.

Akses Informasi : Masyarakat dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3 melalui platform online atau kantor pemerintah. Kami sebagai masyarakat belum mendapatkan akses tersebut, jangan semena mena pami juga hak lingkungan sekitar perusahan  sesuai dengan aturan, bukan mengedepankan kelompok dan organisasinya saja. Ujar Ahmad, 

Saya siap turun kejalan lagi untuk melakukan aksi kembali menghadang kegiatan tersebut karena mengabaikan hak-hak masyarakat warga desa darmasari dan desa pamubulan siap turun lagi kejalan dan menutup akses perusahaan pungkasnya.

Terpisah ketua karang taruna desa pamubulan Tomi Miharja  saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat di temui kami dari perwakilan pemuda sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan pihak PT Cemindo gemilang TBk dengan mengedepankan APDESI yang mengatur soal siapa pemenang lelang limbah di PT Cemindo Gemilang TBk.

Kami punya hak yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan tersebut jangan sampai terkesan di monopoli oleh organisasi pemerintahan desa yang nota bene bukan organisasi usaha, di desa itu kan ada BUMDes ada juga kopdes kenapa tidak gunakan itu tuk mendapatkannya, juga kenapa tidak melibatkan masyarakat luas sehingga infomasi pun seolah tersendat, 

Pihak perusahaan juga harus bisa  melaksanakan ketentuan UU  dan peraturan pemerintah  terkait keterlibatan masyarakat lokal, masyarakat lingkungan dekat dengan perusahan. Agar dari proses tersebut bisa menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera  bukan malah jadi Bancakan pribadi ujar Tomi.

Lelang Limbah Non B3 Milik PT Cemindo Gemilang TBk, JAMPE Tegas Menolak Dugaan Keterlibatan APDESI

By On Kamis, Oktober 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Jaringan Masyarakat Peduli Lingkungan  (Jampe)  Monalak  menyampaikan sikap resmi terkait dugaan keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kec. Bayah dalam kegiatan lelang limbah non-B3 milik PT Cemindo Gemilang Tbk, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

1. Pernyataan Sikap

Kalau memang benar dugaan tersebut ada , maka saya Sebagai Ketua Jaringan Masyarakat Peduli   dengan tegas menolak segala bentuk keterlibatan organisasi pemerintahan desa (APDESI) kec. Bayaha dalam kegiatan yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proses lelang limbah non-B3 yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kami menilai bahwa dugaan keterlibatan APDESI dalam proses lelang tersebut, jika benar adanya, telah melampaui batas kewenangan organisasi, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan asas netralitas aparatur desa sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

2. Dasar Hukum Penolakan

Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan Jampe Monalak dalam menyampaikan penolakan ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

Pasal 29 huruf g, yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berorientasi pada kepentingan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 26 ayat (4) huruf a dan b, yang mewajibkan Kepala Desa untuk menjalankan pemerintahan desa secara jujur, adil, dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pasal 2 ayat (3), yang menegaskan bahwa perangkat desa berfungsi melayani masyarakat, bukan sebagai pelaku usaha atau peserta tender.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta ketentuan turunan mengenai limbah non-B3, yang mengatur bahwa proses pemanfaatan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah harus melalui mekanisme transparan, profesional, dan sesuai izin lingkungan.

Dengan demikian, setiap bentuk intervensi, pengaruh, atau keterlibatan lembaga pemerintahan desa (termasuk APDESI) dalam kegiatan bisnis seperti lelang limbah non-B3 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan etika pemerintahan.

3. Seruan Moral dan Hukum

Jampe mendesak:

1. PT Cemindo Gemilang Tbk agar:

Menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan serta pelelangan limbah non-B3.

Tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang memiliki kedudukan dalam struktur pemerintahan desa untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis perusahaan.

2. APDESI Kec.Bayah.Kab. Lebak untuk:

Menarik diri dari setiap dugaan keterlibatan dalam urusan lelang limbah perusahaan.

Mengembalikan fungsi organisasi sebagai wadah komunikasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa, bukan entitas bisnis.

Jampe berkomitmen terus mengawal tata kelola lingkungan dan etika pemerintahan desa, demi terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

Kami percaya bahwa keterbukaan, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama pembangunan berkelanjutan di Bayah.

Di tempat terpisah media berhasil mewawancarai Entep Sugianto sebagai tokoh Pemuda Desa Darmasari  berharap agar: Proses lelang dan pengelolaan limbah non-B3 di lingkungan PT Cemindo Gemilang dapat melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra, tanpa mengesampingkan syarat dan kelengkapan izin resmi dari instansi terkait. Ujarnya.

Dan menurut A. Sutisna selaku Tokoh Masyarakat sekaligus.  Tokoh Pemuda Desa Darmasari. Sudah semestinya  PT Cemindo Gemilang lebih membuka ruang kemitraan dengan masyarakat sekitar, terutama dalam pengelolaan limbah yang berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi warga setempat bukan sebalik nya kami yang kena limbah nya malah pihak lain yang di untungkan nya. 

“pada prinsipnya kami warga desa Darmasari , tidak menolak kegiatan perusahaan, tetapi kami menolak jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Kami ingin diberi kesempatan yang sama untuk mengelola limbah secara legal dan bermanfaat bagi ekonomi masyarakat

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *