Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
OTT Dana Sekolah, Polda Sumsel Tetapkan Dua Pegawai Dinas Pendidikan sebagai Tersangka

By On Senin, September 21, 2026

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan terkait dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

KONTRAS7.CO.ID — BANYUASIN — Operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), mengungkap dugaan pungutan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di hotel tersebut.

Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan dua staf Dinas Pendidikan. Sejumlah pihak kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, pihak penyedia, dan dua staf Dinas Pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan, RB dan RD, dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Polda Sumsel menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan 21 sekolah dasar penerima dana revitalisasi. Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, dengan pola 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen.

Penyidik juga mendalami dugaan penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang, polisi mengamankan dua laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belajar dari Peristiwa

Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam melihat sebuah persoalan secara lebih utuh. Sebuah peristiwa tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang berada di dalam atau di luar sebuah institusi, tetapi dari fakta, status hukum masing-masing pihak, cara kerja, serta proses yang sedang berjalan.

Dalam konteks lingkungan sekolah, kehadiran pihak dari luar, termasuk wartawan dan media, juga tidak dengan sendirinya menunjukkan sesuatu yang positif maupun negatif. Wartawan tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menghormati hak serta kepentingan pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam perkara Banyuasin ini, berdasarkan keterangan penyidik Polda Sumsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Sementara pihak lain yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan sesuai status masing-masing.

Dengan melihat informasi dari berbagai sisi dan menggunakan sumber yang jelas, masyarakat dapat memahami sebuah peristiwa secara lebih utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Sumatera Selatan. Bagian edukasi ditambahkan untuk membantu masyarakat memahami peristiwa dari berbagai sisi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui TBNews mengenai OTT di Kota Palembang, dugaan pungutan dana revitalisasi 21 sekolah, serta penetapan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka.

Apel Pagi, Kapolresta Serang Kota Tekankan Disiplin dan Pelayanan kepada Masyarakat

By On Senin, September 21, 2026


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. 
Yudha Satria saat memimpin apel pagi personel Polresta Serang Kota

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin apel pagi personel di Mapolresta Serang Kota, Senin (21/9/2026). Dalam apel tersebut, ia mengevaluasi kinerja sekaligus mengingatkan personel agar terus menjaga disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apel diikuti Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polresta Serang Kota. Selain menjadi pengecekan kesiapan, apel juga dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian arahan pimpinan.

Yudha mengapresiasi kedisiplinan personel yang tetap mengikuti apel dengan baik. Ia juga meminta seluruh anggota terus memberikan pelayanan secara humanis, profesional, dan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Serang Kota hingga saat ini tetap aman dan kondusif. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dijaga melalui kerja dan pelayanan yang konsisten.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada sejumlah personel yang menunjukkan kinerja positif.

AKP Nurlina mendapat apresiasi atas pencapaian kinerja terbaik dalam pelaporan keuangan dengan nilai maksimal. Sementara Aiptu Eko Yulianto diapresiasi atas inovasi kegiatan Bank Sampah yang dinilai memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Yudha meminta capaian tersebut menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi bagi institusi maupun masyarakat.

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.

Termasuk, kata Yudha, keterlibatan dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain soal disiplin personel, perhatian juga diarahkan pada kondisi Markas Komando (Mako). Personel diminta menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta menggunakan fasilitas elektronik secara bijak.

Peralatan seperti komputer, AC, dan perangkat elektronik lainnya diminta dimatikan setelah selesai digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi korsleting listrik dan potensi kebakaran.

Kapolresta juga mengapresiasi operator layanan Call Center Polri 110 Polresta Serang Kota yang menerima laporan masyarakat dan meneruskannya kepada personel di lapangan.

Menurutnya, kecepatan menerima dan menindaklanjuti laporan menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Melalui apel tersebut, Yudha meminta seluruh personel menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Polsek Pabuaran Klarifikasi Dugaan Solar Subsidi di Lokasi Galian C

By On Minggu, September 20, 2026

Kapolsek Pabuaran AKP Dulhak bersama pihak terkait saat melakukan monitoring dan klarifikasi penggunaan BBM pada aktivitas galian C di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Foto: Kontras7.co.id.

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN SERANG — Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota melakukan monitoring dan klarifikasi terkait informasi adanya dugaan penggunaan solar subsidi pada aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Pabuaran Polresta Serang Kota AKP Dulhak. Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah perusahaan yang menjalankan aktivitas galian C, termasuk ketersediaan BBM, tempat penyimpanan, serta dokumen pendukung penggunaan bahan bakar.

Berdasarkan hasil monitoring dan keterangan yang diperoleh di lapangan, BBM yang digunakan pada lokasi yang diperiksa disebut bukan solar subsidi, melainkan solar industri dan BBM nonsubsidi yang diperoleh secara resmi serta dilengkapi dokumen pendukung.

Untuk PT Wahyu Putra Mulya, H. Samsi menerangkan bahwa perusahaan menggunakan solar industri yang diperoleh dari PT Nollan Jaya Abadi, PT Asa Cipta Perkasa, dan PT Jaya Aneka Bumi. Di lokasi juga terdapat tangki penyimpanan BBM serta dokumen pembelian.

Sementara itu, pemilik CV Bumi Pabuaran Santosa, Julkarnaen, menerangkan bahwa perusahaan menggunakan solar industri yang diperoleh dari PT Dogani Osburn Naras Pati. Perusahaan tersebut juga memiliki tangki penyimpanan BBM dan dokumen pendukung penggunaan bahan bakar.

Sedangkan PT Talaga Kencana Prima, menurut keterangan Rahmat, menggunakan BBM nonsubsidi jenis Pertamina Dex dan Dexlite yang dibeli melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perusahaan tersebut juga memiliki tangki penyimpanan serta nota pembelian BBM.

Kapolsek Pabuaran AKP Dulhak mengatakan monitoring dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat.

“Dari hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya BBM ilegal maupun penggunaan solar subsidi. Seluruh BBM yang digunakan oleh perusahaan tersebut merupakan BBM resmi yang dibeli dengan dokumen yang sah,” ujar Dulhak.

Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota menyatakan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi yang disampaikan Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota. Penyebutan nama perusahaan dan jenis BBM dalam berita mengikuti keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Tiga Warga Pandeglang Laporkan Anggota DPRD Banten Berinisial RM ke Polda, Dugaan Investasi Emas

By On Rabu, September 16, 2026

Para pelapor bersama kuasa hukum 
usai membuat laporan terkait dugaan investasi bisnis emas di Polda Banten, 
Selasa (15/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID – BANTEN | Tiga warga Pandeglang, Banten, melaporkan seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RM ke Polda Banten terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi serta penyertaan modal bisnis emas.

Ketiga warga tersebut yakni Mohamad Suma, Ahmad Septiadi, dan Dwi Febrian. Kuasa hukum para pelapor, Haitami, menyebut total kerugian tiga kliennya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Baru tiga orang yang melapor. Nanti akan menyusul tiga orang lagi. Estimasi kerugian hampir Rp1,7 miliar,” kata Haitami di Polda Banten, Selasa (15/9/2026).

Haitami merinci, Suma disebut mengalami kerugian Rp530 juta, Septiadi Rp561 juta, sedangkan Febrian sekitar Rp70 juta.

Menurut Haitami, dugaan tersebut berkaitan dengan tawaran investasi dan penyertaan modal bisnis emas di Toko Mitra Makmur 2, yang disebut milik RM. Skema tersebut, menurut keterangan para pelapor, mulai berjalan sejak Mei 2025.

Para korban disebut diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit dengan janji mendapatkan keuntungan dan pembagian produk emas. Namun, seiring berjalannya waktu, pengembalian modal dan pembagian keuntungan disebut terhenti.

Para korban kemudian menagih pengembalian dana. Menurut Haitami, RM sebelumnya menjanjikan pengembalian dana pada 3 September 2026. Namun hingga laporan dibuat, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

Haitami mengatakan pihak korban sebelumnya telah melayangkan somasi. Menurut dia, pihak yang dilaporkan telah menunjuk kuasa hukum, tetapi belum ada penyelesaian terkait dana yang disetorkan para korban.

Korban Ceritakan Awal Investasi

Salah satu pelapor, Dwi Febrian, mengatakan dirinya mengetahui tawaran investasi tersebut dari kepala toko berinisial AW.

Menurut Dwi, saat itu pihak toko menyampaikan membutuhkan tambahan modal untuk membeli emas dari konsumen.

“Waktu itu saya transfer Rp180 juta dan dijanjikan keuntungan Rp5 juta. Namun saat saya mau menarik kembali seluruh uang modal saya, pihak toko memberikan banyak alasan,” ujar Dwi.

Sebelum membuat laporan polisi, Dwi mengatakan dirinya bersama korban lain telah menempuh upaya somasi.

Ia juga menyebut dalam tanggapan terhadap somasi, pihak kepala toko menyatakan skema pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah pemilik toko.

Atas persoalan tersebut, para korban melaporkan dua pihak, yakni pemilik toko dan kepala toko emas, kepada kepolisian.

Para pelapor berharap seluruh dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan.

Dwi juga menyebut terdapat korban lain di wilayah Panimbang dan sekitarnya. Menurutnya, sebagian masyarakat yang terdampak berasal dari berbagai latar belakang, termasuk petani dan nelayan.

Laporan Masih Diproses

Laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Uraian mengenai dugaan perbuatan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, sehingga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.

Kontras7 membuka ruang bagi RM maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Kontras7 tetap mengedepankan asas keberimbangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Dugaan Penipuan Rp70,5 Juta Proyek Dinas Pendidikan Kota Serang, PN Serang Catat Kwitansi 5 Paket Pemagaran

By On Rabu, September 16, 2026

Gedung Pengadilan Negeri Serang, 
tempat perkara Nomor 558/Pid.B/2026/PN Srg diperiksa.

KONTRAS7.CO.ID – SERANG | Berdasarkan informasi perkara dan data barang bukti yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara Nomor 558/Pid.B/2026/PN Srg tercatat dengan klasifikasi perkara Penipuan dan terdakwa Asep Sunandar bin Ujang Kusnadi.

Perkara tersebut terdaftar pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam data umum perkara, Muhammad Siddiq, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum.

Sebelumnya, perkara tersebut dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-7298/M.6.10/Eoh.2/08/2026 tertanggal Kamis, 27 Agustus 2026.

Berdasarkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa menerima sejumlah uang dengan alasan adanya pekerjaan proyek yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Serang.

Dalam dakwaan, perkara bermula pada 2023 ketika terdakwa disebut menawarkan pekerjaan paving kepada Ahmad Irfan. Terdakwa kemudian disebut meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai uang muka pekerjaan.

Pada 7 Agustus 2023, terdakwa kembali disebut meminta Rp5,5 juta. Menurut uraian dakwaan, setelah dilakukan pengecekan, pekerjaan paving yang ditawarkan tersebut disebut tidak ada.

Persoalan kemudian berlanjut pada 2024. Dalam pertemuan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, terdakwa disebut menawarkan pekerjaan pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang sebanyak lima paket.

Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa disebut meminta uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, Ahmad Irfan kemudian mentransfer Rp50 juta kepada terdakwa pada 4 Maret 2024.

Jika digabung dengan dua pemberian uang sebelumnya, jumlah uang yang disebut diterima terdakwa dalam dakwaan mencapai Rp70,5 juta.

Kwitansi Lima Paket Pemagaran Tercatat sebagai Barang Bukti

Selain uraian dakwaan, laman resmi PN Serang juga mencatat sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satunya berupa satu lembar kwitansi komitmen pekerjaan pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang sebanyak lima paket, yang tercatat ditandatangani Asep Sunandar pada 4 Maret 2024.

PN Serang juga mencatat dua lembar surat perjanjian penitipan uang dengan nilai keseluruhan Rp70,5 juta. Dokumen tersebut masing-masing bertanggal 19 Juli 2024 dan 23 November 2024 serta ditandatangani Ahmad Irfan dan Asep Sunandar.

Dalam data barang bukti, dokumen-dokumen tersebut tercatat berada di Kejaksaan Negeri Serang untuk perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 492 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Pemberitaan ini mengacu pada data perkara, uraian dakwaan, dan data barang bukti yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Serang. Uraian mengenai perbuatan terdakwa merupakan materi dakwaan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan akhir pengadilan.

Satpol PP Datangi Tempat Hiburan, Rumah Kos hingga Hotel, Apa Dasarnya?

By On Rabu, September 16, 2026

Ilustrasi petugas Satpol PP berdiskusi dengan pengelola tempat hiburan terkait maksud dan dasar kedatangan petugas.

Kontras7.co.id – BANTEN | Satpol PP datang ke tempat hiburan, rumah kos hingga hotel. Bagi pemilik atau pengelola, wajar kalau muncul pertanyaan: “Petugas datang untuk apa?”

Pertanyaannya sederhana. Tapi ini penting, karena kedatangan Satpol PP tidak selalu berarti tempat tersebut sedang bermasalah. Bisa saja petugas sedang melakukan penertiban, pengawasan, pembinaan, atau menjalankan tugas menjaga ketertiban.

Sebenarnya, Satpol PP datang ke tempat seperti itu dasarnya apa?

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Namun, petugas juga harus mengikuti aturan saat menjalankan tugas.

Salah satu pedomannya adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Karena itu, pemilik atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas.

Bisa bertanya dengan baik:

“Pak, kedatangannya untuk apa? Dasar aturannya apa? Ada surat tugasnya?”

Pertanyaan seperti ini bukan berarti menghalangi petugas. Justru, supaya jelas apa yang sedang dilakukan.

Kalau Ada Dugaan Tindak Pidana

Lalu bagaimana kalau saat petugas berada di lokasi ditemukan sesuatu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, misalnya narkotika?

Kalau sudah menyangkut dugaan tindak pidana, aturan yang dipakai tentu berbeda. Penanganannya bisa melibatkan polisi atau penyidik yang berwenang.

Begitu juga kalau ditemukan minuman beralkohol. Yang dilihat bukan cuma ada atau tidaknya minuman tersebut, tetapi juga jenis, kadar, izin, tempat peredaran, dan aturan daerah yang berlaku.

Jadi, temuan yang berbeda bisa punya aturan dan cara penanganan yang berbeda pula.

Penertiban Beda dengan Penggeledahan

Ini juga penting dipahami.

Penertiban dan penggeledahan bukan hal yang sama.

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sedangkan penggeledahan dalam perkara pidana punya aturan dan kewenangan tersendiri.

Jadi, yang dilihat juga harus jelas: petugas sedang melakukan apa dan memakai kewenangan yang mana.

Aturan Daerah Juga Perlu Dilihat

Selain aturan nasional, setiap daerah punya Perda dan Perkada masing-masing.

Di Kota Serang, misalnya, ada Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Perda tersebut masih berlaku. Aturan pelaksanaannya antara lain diatur melalui Perwali Kota Serang Nomor 63 Tahun 2023.

Artinya, kalau Satpol PP melakukan penertiban di suatu daerah, aturan daerah setempat juga perlu dilihat. Sebab, aturan di tiap daerah bisa berbeda.

Jadi, Apa yang Perlu Dipahami?

Satpol PP memang punya kewenangan untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban. Tapi kewenangan itu tetap ada aturannya.

Masyarakat atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas dan dasar aturan yang digunakan.

Jadi, kalau petugas datang, tidak perlu langsung menyimpulkan tempat tersebut sedang bermasalah. Tanyakan dengan baik maksud kedatangannya, aturan yang dipakai, dan bila perlu surat tugasnya.

Di sisi lain, petugas juga menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dengan begitu, masyarakat bisa melihat sendiri apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
  3. Perda dan Perkada yang berlaku di masing-masing daerah.
  4. Aturan lain yang sesuai dengan persoalan yang ditemukan di lapangan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini dibuat sebagai edukasi publik agar masyarakat memahami kewenangan Satpol PP dan aturan yang berlaku saat petugas menjalankan tugas di lapangan.

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Suap HGB Bogor

By On Selasa, September 15, 2026

Konferensi pers KPK terkait OTT dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT, bersama sejumlah barang bukti elektronik.

Menurut Taufik, nilai sitaan tersebut termasuk yang terbesar dalam kegiatan OTT KPK. Sebagai perbandingan, dalam OTT di lingkungan Bea Cukai sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp45 miliar.

Salah satu sitaan terbesar ditemukan dari rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Dari rumah tersebut, KPK menemukan uang Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lainnya. Di antaranya Rp896 juta dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Zimamun Ni'am Aulawi, dan Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta pihak swasta Rizal Pahlevi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang disebut memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus tersebut kini ditangani KPK melalui proses penyidikan. Barang bukti uang dan barang elektronik yang diamankan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *