Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Baru Menjabat, Kajari Serang Langsung Bongkar Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Publik Beri Apresiasi

By On Minggu, Mei 24, 2026

“Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Meski baru beberapa hari menjabat, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni dinilai menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan pertanahan yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, langkah Kejari Serang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang menjadi sinyal positif terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan pelayanan publik dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang. Ini membuktikan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arie, Minggu (24/5/2026).

Menurut Arie, publik kini menaruh harapan besar kepada Kajari Serang beserta jajaran agar keberanian dan komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Serang.

Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas terhadap praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu proses hukumnya diusut tuntas. Jika memang ada dugaan korupsi di sektor lain, kami berharap Kejari Serang juga berani mengungkapnya demi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, keberanian Kejari Serang dalam membongkar dugaan pungli di lingkungan BPN Kota Serang menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hadir untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan di BPN Kota Serang. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan strategis di lingkungan kantor pertanahan tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Cepat! Tim Satreskrim Polresta Serang Kota Bekuk Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya, Tuai Apresiasi Warga

By On Sabtu, Mei 23, 2026

Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya 
Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Arie Budiarto, warga Cipocok Jaya, Kota Serang, yang menilai langkah cepat kepolisian menunjukkan kinerja yang sigap dan profesional.

“Gerak cepat Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota patut diapresiasi. Kami sebagai masyarakat merasa lebih tenang dengan respon cepat kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap Polri terus bekerja profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara Presisi.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Cipocok Jaya dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipocok Jaya

By On Jumat, Mei 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHP, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan korban diketahui berinisial BY (40), warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), juga merupakan warga Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Adapun terduga pelaku berinisial A.S. (47), warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Peristiwa bermula saat warga menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat area kebun di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas gabungan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuh korban.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma W., S.Sos., menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 1 unit HP OPPO A51

- 1 buah gamis warna hitam milik korban

- 1 buah celana pendek warna hitam

- 1 buah masker warna hitam

- 1 pasang sandal karet warna hitam

- 2 buah tali tambang warna hijau

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa tersebut.

HEBOH! Eks Kepala BPN Kota Serang Ditahan, 6 Pejabat Terseret Dugaan Pungli “Uang Taktis”

By On Rabu, Mei 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang, Rabu (20/5/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), bersama lima pejabat lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang setelah menemukan adanya dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan BPN Kota Serang yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyebut perkara ini melibatkan pejabat di sejumlah posisi strategis yang diduga menjalankan pola kerja berjenjang dalam sistem pelayanan.

“Telah ditetapkan enam orang tersangka, termasuk TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026,” ujar Dado.

Lima tersangka lainnya yakni PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat sebagai Kasi PHP pada periode berbeda, serta AD selaku Korsup SP dan GW selaku Kasi SP.

Perkara ini terbagi dalam dua klaster, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP), yang menjadi bagian dari layanan administrasi pertanahan di BPN Kota Serang.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan. Uang tersebut disebut dengan istilah “uang taktis” dan tidak tercatat dalam mekanisme resmi penerimaan negara.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar PNBP dengan istilah ‘uang taktis’ yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dado.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka lainnya turut dikenakan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Serang masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu panjang tersebut.

Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Warga terhadap Sekda Kota Serang

By On Selasa, Mei 19, 2026

Ilustrasi persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/5/2026).

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menerima penyempurnaan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat Arie Budiarto warga Kota Serang melalui kuasa hukumnya Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., terhadap Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, dalam persidangan perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Serang yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penerimaan penyempurnaan gugatan tersebut merupakan penegasan redaksional untuk memperjelas konstruksi hukum dan subjek perkara tanpa mengubah substansi pokok gugatan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa dalil gugatan terhadap Tergugat I berkaitan dengan diduga tindakan pribadi yang dilakukan oleh Nanang Saefudin selaku Sekretaris Daerah Kota Serang, sebagaimana telah disampaikan sejak sidang pertama pada 16 Maret 2026.

Penggugat juga menyampaikan keberatan terkait pendampingan Tergugat I oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan alasan bahwa objek sengketa yang dipersoalkan diduga merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan jabatan. Keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Selain itu, kuasa hukum penggugat turut menegaskan kembali surat kuasa terkait identitas dan kapasitas subjek hukum Tergugat I yang telah terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara tidak menyampaikan keberatan dan menerima penyempurnaan gugatan yang diajukan penggugat.

Dengan tidak adanya keberatan tersebut, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang akan memasuki tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, hingga pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa perkara ini akan diuji secara terbuka berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta asas keterbukaan, profesionalitas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Penggugat Arie Budiarto menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas proses persidangan yang berjalan, termasuk diterimanya penyempurnaan gugatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Tindak Lanjut Aduan 110, Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak di Sejumlah Lapo

By On Rabu, Mei 13, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan razia minuman beralkohol pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WIB.

Kegiatan razia dipimpin langsung Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota, AKP Dulhak, S.H., bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan Polresta Serang Kota. Hal tersebut disampaikan pada Rabu (13/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya AKP Dulhak, S.H. (Kapolsek Walantaka), Muslim Sholeh, S.Pd., M.Si. (Camat Walantaka), IPTU Arif B., S.Tr.K. (Kanit II Narkoba), IPDA Hutbi Juliansyah, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Walantaka), IPDA Zainal N. (Pamapta III Polresta Serang Kota), Asrori, S.E. (Lurah Kalodran), Aminudin, S.E. (Lurah Nyapah), dan Maryadi, S.Pd. (Lurah Pabuaran).

Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengutamakan keselamatan selama bertugas di lapangan.

Dalam arahannya, AKP Dulhak menyampaikan bahwa kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” ujar Kapolsek.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras dan tuak.

Di Lapo Labas depan UNPAM milik J.S., petugas berhasil mengamankan 1 dirigen tuak dan 7 botol Bir Guinness.

Kemudian di lapo samping Pos Pemuda Pancasila sebelah Kampus UNPAM milik L.T., petugas mengamankan 2 dirigen tuak, 30 botol Bir Angker, dan 20 botol Bir Guinness.

Sementara di Warung Mael depan Puri Anggrek milik M.G., petugas mengamankan 1 dirigen tuak dan 6 botol Bir Guinness.

Selanjutnya di lapak lapo tuak depan Puri Anggrek milik K.L., petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 dirigen tuak.

Usai melakukan razia di sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran ke beberapa titik lainnya di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan tuak ilegal.

Polsek Walantaka Polresta Serang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

CEO Media Kontras7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang

By On Sabtu, Mei 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - CEO Media Kontras7, Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn atas amanah barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengatakan, Media Kontras7 yang mengelola media online "Kontras7.co.id" dan "Banten7.com" berharap sinergi antara media dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya informasi publik yang edukatif, objektif, dan terpercaya.

“Sinergi media dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, media memiliki peran sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum, sehingga kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung pelayanan hukum yang berkualitas.

Media Kontras7 juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Serang di bawah kepemimpinan Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn semakin maju, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *