Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich

By On Selasa, Februari 03, 2026

Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.

Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".

Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".

Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).

Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".

Arie Budiarto

Yu simak, ini solusinya :

1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe

2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri

3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe

Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.

Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Patut Dipertanyakan

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang- Proses evaluasi perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Serang yang berakhir 8 Januari 2026 menjadi sorotan tajam publik. Patut diduga tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Arie Budiarto, mengatakan, dari hasil penelusuran proses evaluasi JPT Sekda Kota Serang patut diduga dilaksanakan tidak transparansi atau secara sembunyi - sembunyi. Hal ini memicu dugaan suatu persengkokolan. Kepada Media. 14 Januari 2026.

Mengutip beberapa tayangan media online, bahwa pelaksanaan evaluasi Sekda Kota Serang sudah dilaksanakan. Walikota Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ungkap Arie.

"Jika pelaksanaan evaluasi diduga sembunyi-sembunyi. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses evaluasi ini sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi ?” ujar arie

Ia, mencontohkan seperti daerah lainnya, dalam proses pelaksanaan evaluasi untuk perpanjangan jabatan Sekda di publikasikan untuk diketahui publik. Digelar acara pengukuhan pun di saksikan dan terekspos oleh media. "Nah ini Kota Serang kenapa tidak terpublikasikan padahal Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang salah satunya transparansi dan akuntabilitas". Ungkapnya.

"Pada saat pelaksanaan evaluasi atau uji kompetensi 16 JPT atau pejabat lainnya Pemkot Serang aja di publikasikan untuk diketahui publik tapi kenapa khusus evaluasi JPT Sekda tidak dipublikasikan. Ada Apa ?" Ungkap Arie.

Ia menegaskan, telah melayangkan surat ke Pemkot Serang, ada 9 pertanyaan yang harus disertakan bukti fisik untuk diketahui publik sebagai keterbukaan informasi :

1. Surat Permohonan WaliKota Serang kepada Gubernur Banten mengenai usulan evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang

2. Surat Permohonan Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan izin/persetujuan pelaksanaan evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

3. Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara yang mendasari pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi Sekretaris Daerah Kota Serang

4. Surat keputusan Wali Kota Serang tentang pembentukan Panitia evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

5. Daftar nama tim panitia evaluasi (unsur internal dan eksternal) yang bertugas melakukan penilaian evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

6. Kapan dan dimana pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang

7. Bukti dokumentasi (foto, absensi dan berita acara) pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai bentuk transfaransi proses

8. Surat hasil keputusan/rekomendasi panitia evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah Kota Serang

9. Surat Keputusan Walikota Serang tentang pengangkatan atau perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang, apabila seluruh tahapan diatas telah terpenuhi

Arie Budiarto, menegaskan, berkomitmen mengawal proses penyelenggaraan daerah Pemkot Serang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari kontrol sosial  terhadap badan publik.

Arie menambahkan, bahwa publik berhak tahu proses pelaksanaan evaluasi pejabat dilingkungan Pemkot Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas transparansi, dan akuntabilitas publik. "Gaji dan fasilitas pejabat bersumber dari pajak rakyat".

Ia juga menegaskan akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat. Jelasnya.

Ia bersama tim pengacara akan mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri Serang. Tegas Arie.

Setiap warga negara berhak untuk daftarkan gugatan, waktu 90 hari apabila dalam pelaksanaan evaluasi dan pengangkatan atau pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut diduga ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah. Bisa masuk ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)". Tutupnya.

KUHP Baru ! Yusril : Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

By On Sabtu, Januari 03, 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
Yusril Ihza Mahendra

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. "Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. 

Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril. Dilansir dari detikcom.

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan

Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Lalu, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

Hiburan Malam di Kota Serang Memerlukan Pengaturan

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyatakan, perdebatan mengenai hiburan malam di Kota Serang kerap terjebak pada dua kutub ekstrem, yaitu pelarangan total atas nama moral sosial, atau pembiaran atas nama ekonomi. Kepada Media kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari mengungkapkan, padahal, persoalan utamanya bukan sekadar soal “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang menanggung harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam mulai dari karaoke, bar, hingga kelab malam tetap tumbuh dan beroperasi. Ironisnya, tanpa pengaturan dan skema pajak yang memadai, aktivitas ini justru melahirkan paradoks: masyarakat menanggung dampak sosial, sementara daerah nyaris tak memperoleh manfaat ekonomi. Ungkapnya.

Hari menjelaskan, berdasarkan Kajian Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada skenario tanpa pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. 

Sementara itu, biaya sosial yang harus dikeluarkan, mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp. 0,3 manfaat ekonomi. Jelasnya.

Dikatakan hari, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi sekaligus sosial.

"Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan", Ujarnya.

Ia, menjelaskan, melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak hingga sekitar Rp. 33,6 miliar per tahun.

Sementara biaya sosial relatif tetap. Nilai BCR pun meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp. 2,5 manfaat ekonomi bagi daerah. Katanya.

Berdasarkan data ini menegaskan satu hal : masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas. Tegasnya.

Hari menyampaikan, Perolehan pajak hiburan bukan sekadar instrumen pendapatan daerah tapi sebagai alat keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. 

Menurutnya, tanpa pajak, beban pengawasan tetap dipikul pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus diperkuat melalui pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam berisiko menengah-tinggi harus terkonsentrasi di kawasan tertentu, karaoke benar-benar berkonsep keluarga, dan praktik-praktik menyimpang harus ditindak tegas. Jelas Hari.

Hari menambahkan, lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan hiburan dan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kebutuhan hiburan, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Tegasnya.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi Kota Serang bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial. Tutupnya.

Jaminan Investasi Aman, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Jika Ada Pungli, Laporkan Langsung melalui WhatsApp Saya

By On Rabu, Desember 10, 2025

Rabu, 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi, menegaskan akan menjamin para investor untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan bebas dari praktik pungutan liar dalam berinvestasi di Kota Serang.

Budi mengatakan dengan tegas, akan menjamin kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi seluruh investor yang berinvestasi. Jika ada pungli, laporkan langsung melalui WhatsApp saya. Media kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Investasi merupakan penggerak penting dalam mempercepat roda pertumbuhan ekonomi daerah di kota Serang.

Pemerintah Kota Serang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) dan hambatan birokrasi yang dapat merusak iklim usaha di Kota Serang.

Ia, juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dan juga masih adanya wilayah dengan capaian pajak rendah. 

Budi berharap, pada tahun 2026 mendatang, wilayah tersebut dapat memperbaiki kinerjanya. “Masih ada kesempatan di tahun 2026. Saya harap ada perubahan,” ungkapnya.

Ia, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan taat aturan. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebersihan dan penataan kota Serang.

Budi juga mengungkapkan, baru saja menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Kota Sangat Inovatif.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Serang terus mendorong inovasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini merupakan bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kota Serang dan dukungan masyarakat. Tema kita malam ini, "Kontribusi Wajib Pajak, Pondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera, menggambarkan filosofi pembangunan Kota Serang yang bertumpu pada kebersamaan,” ungkap Budi.

Pemkot Serang, juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah.

Budi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak.

“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” tegas Budi.

Budi, menambahkan bahwa Pemkot Serang berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat nilai kebersamaan demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang. Tutupnya.

Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *