Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Rp4,3 Miliar di Kota Serang Bantuan Keuangan Pemkot Tangsel Diduga Abaikan Spesifikasi

By On Rabu, Mei 13, 2026

Proyek Rp4,3 miliar bantuan keuangan Pemkot Tangsel di Kota Serang disorot. Warga menduga pekerjaan drainase tidak sesuai spesifikasi teknis.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - 13 Mei 2026 - Salah seorang warga Kecamatan Taktakan menyoroti pekerjaan proyek rekonstruksi Jalan Ranca Tales, Kota Serang, yang saat ini tengah berlangsung. Warga tersebut mengaku melihat adanya pekerjaan pemasangan saluran U-Ditch yang dinilai tidak sesuai dengan metode pekerjaan pada umumnya.

Menurut keterangan warga, pemasangan U-Ditch diduga dilakukan tanpa menggunakan alas pasir (bedding) sebagai dasar pemasangan.

“Yang saya lihat setelah dilakukan pengerukan tanah, U-Ditch langsung dipasang begitu saja tanpa terlihat adanya alas pasir,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Diketahui, proyek rekonstruksi Jalan Ranca Tales tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp4.376.090.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BANKEU) Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Aura Nabil Pratama selaku pelaksana, dengan PT Setara Inti Rekayasa sebagai konsultan pengawas.

Menindaklanjuti informasi dari warga, tim investigasi media kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan bahwa pemasangan U-Ditch memang dilakukan tanpa menggunakan alas pasir sebagai bantalan dasar.

Padahal, dalam pekerjaan konstruksi drainase, alas pasir memiliki fungsi penting untuk menjaga kestabilan struktur, mencegah penurunan tanah yang tidak merata, serta membantu pengaturan kemiringan saluran agar aliran air dapat berjalan optimal.

Secara teknis, pemasangan U-Ditch tanpa alas pasir berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari penurunan struktur, retakan pada saluran, hingga genangan air akibat posisi saluran yang tidak stabil. Kondisi tersebut tentunya dapat mempengaruhi kualitas dan ketahanan hasil pekerjaan dalam jangka panjang.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak pelaksana maupun pihak terkait terkesan saling lempar tanggung jawab dan hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Kami sangat menyayangkan sikap pihak pelaksana yang dinilai kurang kooperatif. Di era keterbukaan informasi dan transparansi publik saat ini, setiap pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran negara seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Apalagi anggaran proyek tersebut bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berasal dari uang negara dan pada akhirnya merupakan bagian dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Publik tentu berharap proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan standar teknis, sehingga kualitas pembangunan dapat dirasakan masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Atas temuan tersebut, tim investigasi media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Ketimpangan Daya Tampung SMA dan SMK Negeri di Banten, Arie Budiarto Usulkan Tiga Solusi Kebijakan SPMB

By On Senin, Mei 11, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten setiap tahun kembali menyoroti persoalan utama yang terus berulang, yakni ketimpangan daya tampung SMA dan SMK negeri dibandingkan jumlah lulusan SMP.

Kondisi ini dinilai masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam perencanaan pendidikan menengah, sehingga sebagian calon peserta didik berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri pada setiap tahun ajaran baru.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa persoalan utama SPMB bukan hanya pada mekanisme penerimaan, tetapi pada ketidakseimbangan struktur daya tampung pendidikan menengah negeri yang belum terselesaikan secara sistemik.

“Setiap tahun problemnya berulang pada titik yang sama, yaitu kapasitas SMA dan SMK negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan SMP. Ini menunjukkan bahwa perencanaan pendidikan perlu diperkuat secara serius,” ujarnya.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti pola piramida, di mana jumlah lulusan SMP berada pada basis yang besar, sementara daya tampung SMA dan SMK negeri berada pada bagian atas yang lebih kecil. Hal ini menyebabkan tekanan pada sistem penerimaan murid baru terus terjadi setiap tahun.

Arie juga menilai bahwa skema pra-SPMB yang saat ini diterapkan di Banten merupakan langkah perbaikan dari sisi manajemen waktu dan pemetaan awal calon peserta didik. 

Dengan skema ini, proses verifikasi dilakukan lebih awal sehingga masyarakat memiliki ruang waktu yang lebih panjang untuk menentukan pilihan pendidikan.

“Secara teknis, pra-SPMB ini lebih tertata dibanding sistem sebelumnya yang terlalu mepet. Ini memberi ruang adaptasi bagi orang tua dan siswa dalam menentukan arah pendidikan,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama, yakni keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri di Banten.

*Dalam pandangannya, terdapat tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian dalam menjawab persoalan tersebut, yaitu:*

*Pertama, penambahan unit SMA dan SMK negeri baru di wilayah dengan kepadatan lulusan SMP yang tinggi.*

*Kedua, optimalisasi daya tampung sekolah yang sudah ada, melalui penambahan rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas baru secara terukur dan terencana.*

*Ketiga, penguatan skema afirmasi dan dukungan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan swasta, guna memastikan keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat.*

Arie menilai, tanpa langkah struktural tersebut, SPMB akan terus menjadi ruang munculnya persoalan yang sama setiap tahun tanpa penyelesaian yang mendasar.

“Selama daya tampung tidak diperkuat, maka SPMB hanya akan menjadi mekanisme seleksi tahunan, bukan solusi pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.

Kajian ini disampaikan sebagai masukan awal bagi pemangku kebijakan di Provinsi Banten agar perencanaan pendidikan menengah, baik SMA maupun SMK negeri, dapat lebih proporsional, terukur, dan berkelanjutan.

Proyek Jalan Jakung–Gedeg Rp4,9 Miliar Bantuan Keuangan Pemkot Tangsel Disorot, Diduga Abaikan K3

By On Jumat, Mei 08, 2026

Foto: Kondisi proyek Jalan Jakung–Gedeg Kota Serang yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkot Tangerang Selatan.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Proyek Rekonstruksi Jalan Jakung–Gedeg di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan senilai Rp4.997.360.000 tahun anggaran 2026 menjadi sorotan warga dan aktivis.

Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), minim rambu keselamatan, serta dinilai membahayakan pengguna jalan.

Pantauan di lokasi pada Kamis, 7 Mei 2026, menunjukkan kondisi jalan licin dan berlumpur. Material proyek juga tampak menumpuk di tengah badan jalan hingga mengganggu aktivitas pengendara dan warga yang melintas.

Sejumlah warga mengaku khawatir dengan kondisi proyek yang dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan turun dan jalan menjadi licin.

“Jalannya licin, becek, material juga menumpuk di tengah jalan. Garis pengaman dan rambu-rambu juga tidak ada, jadi cukup membahayakan warga yang melintas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut dapat dikerjakan dengan baik serta mengutamakan keselamatan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Aktivis Muda Banten, FR, bersama tim media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan. 

Susunan batu penahan tanah dinilai tidak dikerjakan secara maksimal dan kondisi pondasi galian juga dipertanyakan.

FR turut menyoroti minimnya penerapan standar keselamatan kerja karena pekerja tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja di lapangan.

“Pekerja seharusnya menggunakan APD demi keselamatan kerja. Selain itu, rambu-rambu proyek juga harus dipasang karena ini merupakan jalan aktif yang digunakan masyarakat setiap hari,” tegas FR.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Ilalang dengan pengawasan dari CV. Ratu Cipta Management selaku konsultan pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi.

Pengisian Jabatan Esselon II, Utamakan dari Internal ASN Pemprov Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

Ilustrasi Jabatan Kosong Esselon II Pemerintah Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni berencana akan melaksanakan pengisian Jabatan dan Mutasi Rotasi Esselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Arie Budiarto, Ketua Badak Satria Banten menyambut baik kepada Andra Soni selaku Gubernur Banten yang akan melaksanakan pelantikan ASN, di mulai dari mengisi kekosongan Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemprov Banten. Kepada Media kontras7.co.id. Rabu, 30 Juli 2025.

Ia, akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni terkait Usulan Pengisian Pejabat Esselon II di utamakan berasal dari Internal ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pelantikan pegawai merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Gubernur Banten dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap ASN di Lingkungan Pemprov Banten." Ungkap Arie Budiarto.

Kita sangat mendukung langkah strategis Andra Soni yang akan melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon II, apalagi di utamakan dari internal, dan memberikan kesempatan kepada Esselon III untuk meniti karir ke Esselon II, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karir ASN di internal Lingkungan Pemprov Banten. Katanya.

Menurutnya, mutasi rotasi itu hal yang wajar karena kebutuhan karier ASN dan itu merupakan pembinaan terhadap aparatur dilingkungan Pemprov Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas. 

“Selain mengapresiasi akan dilaksanakan pelantikan ASN, kita pun mengingatkan Gubernur Banten sebelum menempatkan para pejabat Esselon II di lihat juga hasil kinerja sebelumnya pada saat menjabat dan lakukan pengecekan, "Apakah selama menjabat ada temuan dari Inspektorat dan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),  jika diduga ada temuan apakah sudah diselesaikan atau dilakukan pengembalian" ujarnya.

Arie Budiarto mengharapkan, kedepannya untuk para Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Arie, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemprov Banten, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

“Suatu kewajiban bagi Badak Satria Banten melaksanakan perintah Undang-undang untuk kontrol sosial terhadap berbagai Pemprov Banten, karena itu bentuk tanggung jawab kita terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Provinsi Banten,” ucapnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, "ada 18 Jabatan Esselon II yang kosong".

Sebanyak 18 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kosong, yakni :

1. Kepala Biro Hukum,
2. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
3. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, 
4. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, 
5. Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, 
6. Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
7. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, 
8. Sekretaris DPRD,
9. Inspektur Daerah,
10. Kepala Dinas Sosial,
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
12. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
13. Kepala Dinas Pariwisata,
14. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
16. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
17. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Kepala Dinas Pendidikan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” katanya.

Menurut Andra, ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. 

Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur. di kutip dari Radar Banten.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengaku, sudah menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kita ajukan, sekarang kita tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur saja," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pegawai diluar Pemprov Banten yang akan mengikuti seleksi Open Bidding, Deden mengaku akan memprioritaskan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten terlebih dahulu, agar jenjang karier pegawai tersebut terus berkembang. Dikutip dari media tangselpos.id.

ASN PemKot Tangsel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar. Kejati Banten Lakukan Penahanan.

By On Kamis, April 17, 2025

ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan/   
Zeky Yamani

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berinisial ZY yang merupakan mantan Staf Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang saat ini bertugas di Disdukcapil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelola sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp. 75,9 Milyar.

Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

Saat menjabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Zeky-lah yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman, yang menjabat Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi pembuangan.

"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.

"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,"  ujarnya.

Uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan.

"Uang tersebut dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan," ujar Rangga.

Sejauh ini sudah ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *