Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
1331 Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dialihkan ke Outsourcing

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ribuan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan saat ini tercatat 1.331 pegawai non-ASN di Pemkot Serang yang tersebar di berbagai OPD

Dari 1331 orang, sebanyak 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak bisa masuk skema PPPK paruh waktu, sementara 805 lainnya tidak masuk dalam klasifikasi pengangkatan dan itu sudah dialihkan ke outsourcing. Ungkapnya.

Untuk saat ini skemanya outsourcing. Terkait mekanismenya bisa ditanyakan ke OPD masing-masing,” ujarnya.

Murni menegaskan, Pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan non-ASN. "Mulai tahun 2026 anggaran untuk pegawai Non-ASN sudah tidak diperbolehkan",

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 66 yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Murni menjelaskan, Pemkot Serang sebelumnya telah mengangkat 3.794 non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dilantik pada 23 Oktober 2025.

Ia, sudah menyurati Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan jawabannya tegas, bukan hanya untuk Kota Serang, tapi seluruh instansi pemerintah.

Kementerian PAN-RB melarang pemerintah daerah (pemda) kembali mengangkat PPPK paruh waktu. Meski sesuai instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, pegawai Non-ASN yang tersisa tidak boleh dirumahkan. Tutupnya.

Status Ibu Kota Provinsi Banten. Budi Rustandi : Tuntas Tahun 2026

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Proses penetapan Kota Serang Sebagai status Ibu Kota Provinsi Banten dapat segera ditetapkan di tahun 2026

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan meminta agar proses penetapan status Ibu Kota Provinsi Banten yang diusulkan berada di Kota Serang dapat dipercepat dan dituntaskan pada tahun 2026. saat sambutan dalam peluncuran penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi para penerima hibah, di Hotel salah satu hotel di Kota Serang, Kamis. 22 Januari 2026.

Budi minta prosesnya dipercepat, semoga tahun ini proses penetapan status Ibu Kota Provinsi Banten dapat segera ditetapkan di Kota Serang.

Ia, berharap kejelasan status ibu kota sangat penting untuk memberikan kepastian administratif bagi Kota Serang dalam menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan provinsi. Dengan status tersebut, koordinasi pemerintahan dan birokrasi di tingkat provinsi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Budi menambahkan, penetapan status ibu kota diyakini akan mendorong percepatan pembangunan fisik dan sosial ekonomi

Pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pemerintahan, penataan kawasan perkotaan, hingga peningkatan layanan dasar masyarakat akan lebih terfokus seiring peran strategis Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten. Ungkapnya.

Walikota Serang Tegaskan Tranparansi dan Akuntabel Dalam Pengelolaan Hibah

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bagian Kesra Setda Kota Serang menggelar sosialisasi pembinaan sekaligus launching Hibah Tahun Anggaran 2026 di salah satu Hotel di Kota Serang. Kamis, 22 Januari 2026.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pentingnya mengelola hibah daerah dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Budi menjelaskan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme pengelolaan hibah kepada semua pihak terkait.

Pemkot Serang tahun 2026 ini, memberikan hibah kepada 30 lembaga keagamaan dengan total anggaran sebesar Rp4.105.000.000. ujarnya.

Budi berharap bantuan ini dapat memperkuat peran lembaga keagamaan dalam membangun kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memenuhi semua kebutuhan, namun berjanji akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan dukungan bagi lembaga keagamaan di Kota Serang.

Ditempat yang sama, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda) II Kota Serang Yudi Suryadi menyampaikan bahwa hibah daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan berbagai sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan hibah mulai dari perencanaan, pengajuan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban agar dana dapat dimanfaatkan secara optimal," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hibah keagamaan tahun ini akan disalurkan kepada 30 lembaga dengan total anggaran yang sama, dengan harapan dapat memperkuat peran lembaga keagamaan dalam masyarakat.

Pohon Asem Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Kota Serang, Ketua Fraksi Gerindra Turun dan Hadir Membantu

By On Selasa, Januari 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dua pohon asam raksasa dan tua roboh menimpa satu rumah dan dua rumah toko (ruko) di Jalan Ciruas-Petir Km 7, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 03.50 WIB dan mengakibatkan satu orang terluka akibat tertimpa reruntuhan bangunan dan

Ketua fraksi Partai Gerindra Kota Serang Saefulloh Jueng mengatakan, peristiwa tersebut disebabkan oleh curah hujan tinggi yang disertai angin kencang sehingga pohon jenis asem yang usianya sudah tua roboh melintang jalan dan menimpa satu unit rumah serta dua unit ruko kosong. Kepada Media kontras7. Selasa, 20 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, setelah menerima lapor warga langsung turun ke lokasi untuk membantu penanganan pohon tumbang yang mengganggu aktivitas serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Bersama warga melakukan langkah-langkah evakuasi di lapangan.

Langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan instruksi Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten sekaligus Gubernur Banten Andra Soni, serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang yang saat ini menjabat sebagai Walikota Serang Budi Rustandi, yang menekankan agar seluruh kader Partai Gerindra senantiasa hadir dan sigap membantu masyarakat dalam setiap kondisi darurat. Tegasnya.

Saefulloh, menjelaskan kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten, Korps Brimob Polda Banten, dan Pemerintah Kota Serang, bersama unsur legislatif dan masyarakat, dalam mewujudkan penanganan cepat, kolaboratif, dan responsif terhadap permasalahan di lapangan.

Ia menambahkan, kehadirannya selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Serang di lokasi menjadi bukti nyata komitmen untuk cepat bertindak, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta konsisten berpihak kepada kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Pemeliharaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ternyata Setahun Hanya Rp. 83,7 Juta

By On Kamis, Januari 15, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sempat viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait biaya pemeliharaan kendaraan dinas Walikota Serang sebesar Rp. 1,6 Milyar.

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan telah menelusuri dan di ambil datanya berdasarkan dari salah satu aplikasi web pengadaan barang jasa terupdate dan terpercaya (red-rahasia dong) bahwa penyerapan anggaran untuk paket pemeliharaan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang pada tahun 2025 sebesar Rp.83.700.000,- kepada Media. Kamis, 15 Januari 2026.

Arie mengungkapkan, nilai sebesar Rp.83.700.000 di bagi 2 unit hanya Rp. 41.850.000. "Malah di bawah harga satuan alias menghemat dong biaya pemeliharaan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang".

Arie Budiarto, menegaskan penyerapan anggaran sebesar Rp. 83.700.000,- untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang telah sesuai ketentuan peraturan presiden republik indonesia nomor 72 tahun 2025 tentang standar harga satuan nasional untuk kepala daerah sebesar Rp. 45.670.000 dan peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026, yaitu untuk pejabat Esselon II di Banten anggaran sebesar Rp. 42.180.000/unit.

Ia mengatakan, informasi yang beredar sebesar Rp. 1.605.350.000,- dengan kode (RUP) 62798567 di ambil dari data Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Malah saya lihat bukan hanya sebesar Rp. 1,6 Milyar yang terupload di SIRUP LKPP tahun 2026, ada sekitar 4 kegiatan pemeliharaan kendaraan di sekretariat daerah yang nilai jutaan rupiah.

Ia mengatakan, Data di SiRUP adalah potensi realisasi, bukan 100 % pasti terealisasi pada saat data diinput, karena data tersebut merupakan rencana yang terus diperbarui. Namun, jika diisi dengan benar dan tepat waktu, data tersebut menjadi cerminan realisasi yang akurat untuk evaluasi dan monitoring pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia, mencontohkan berdasarkan data SIRUP LKPP tahun 2025 terinput untuk pemeliharaan kendaraan di sekretariat daerah kota serang sebesar Rp. 1.821.957.280 akan tetapi terinput realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp. 833.710.000 plus 1 paket sebesar Rp. 176.356.800 masih on proses.

Arie juga memberikan masukan untuk pegawai pemerintah Kota Serang yang mengelola untuk menginput data perencanaan ke SIRUP LKPP harus terperinci, agar tidak multi tafsir dan menimbulkan praduga kurang baik.

Mobil Dinas Walikota Serang

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas kepala daerah yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, menegaskan bahwa angka Rp1,6 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah anggaran khusus untuk kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Menurut Arif, anggaran tersebut merupakan total kumulatif pemeliharaan seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.

“Perlu kami sampaikan secara jelas, anggaran Rp1,6 miliar itu bukan hanya untuk kendaraan Pak Wali dan Pak Wakil, melainkan untuk seluruh kendaraan dinas di Setda Kota Serang,” jelas Arif, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, dan angka yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas Wakil Wali Kota.

“Kalau dirinci, pemeliharaan mobil dinas Pak Wali dan Pak Wakil itu masing-masing hanya Rp45 juta per tahun,”, Pungkasnya.

RSUD Kota Serang Sempat Tergenang Air, Kondisi Kembali Normal

By On Rabu, Januari 14, 2026

foto Kondisi RSUD Kota Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kondisi curah hujan yang tinggi sejak beberapa hari melanda Kota Serang salah satunya genangan air terdampak di area RSUD Kota Serang.

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A. Humariadi Mars mengatakan genangan air terjadi di beberapa titik area lingkungan RSUD Kota Serang sejak 12 Januari akibat curah hujan yang tinggi. Kepada Media Kontras7. Rabu, 14 Januari 2026

Ia mengungkapkan, melihat kondisi area RSUD Kota Serang tergenang air. Kami RSUD Kota Serang melaksanakan penanganan jangka pendek pada tanggal 13 Januari bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) menurunkan alat berat.

Penanganan jangka pendek yang dilakukan pembersihan genangan air, optimalisasi pompa air, pembersihan serta normalisasi saluran drainase, dan pengamanan fasilitas serta peralatan medis. 

Alhamdulillah hasil pemantauan hari ini, kondisi genangan air atau banjir saat ini telah mulai surut dan tertangani dengan baik, sehingga pelayanan kesehatan di RSUD Kota Serang tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Dinas Sosial Kota Serang Buka Dapur Umum Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial dalam upaya penanggulangan dampak bencana banjir yang melanda wilayah Kota Serang dengan membuka dapur umum. Dapur umum ini bertujuan untuk menyediakan makanan bagi masyarakat yang terkena dampak banjir di berbagai wilayah Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, yang juga selaku kordinator dapur umum penanganan banjir, Jatiah menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penanggulangan dampak banjir dan memberikan bantuan seoptimal mungkin kepada masyarakat kota Serang yang membutuhkan. Kepada Media kontras7. Rabu, 14 Januari 2026.

Ia, menggunakan dapur umum yang berlokasi di Kantor Dinas Sosial yang beralamat di Jalan Yusuf Martadilaga Benggala Kota Serang ini telah siap menyediakan makanan siap saji yang dapat dikirim ke semua penjuru yang terdampak banjir.

Program ini sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemerintah Kota Serang terhadap masyarakat dalam menghadapi dampak banjir.

“Kami berharap dapur umum ini dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat yang terdampak banjir di kota Serang. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada yang membutuhkan,” ujar Jatiah.

Selain menyediakan makanan, Dinas Sosial juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan bantuan lainnya seperti pengungsian sementara, pelayanan kesehatan, dan evakuasi bagi warga yang terisolasi akibat banjir.

Jatiah menjelaskan, apabila ada yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi contact person: 0857-8118-9600 atau bisa datang langsung ke kantor dinas sosial kota Serang.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah Kota Serang melalui dapur umum ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan akibat bencana banjir yang melanda. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada serta bersinergi dalam mendukung upaya pemulihan dan penanganan dampak bencana ini. Tutupnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Patut Dipertanyakan

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang- Proses evaluasi perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Serang yang berakhir 8 Januari 2026 menjadi sorotan tajam publik. Patut diduga tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Arie Budiarto, mengatakan, dari hasil penelusuran proses evaluasi JPT Sekda Kota Serang patut diduga dilaksanakan tidak transparansi atau secara sembunyi - sembunyi. Hal ini memicu dugaan suatu persengkokolan. Kepada Media. 14 Januari 2026.

Mengutip beberapa tayangan media online, bahwa pelaksanaan evaluasi Sekda Kota Serang sudah dilaksanakan. Walikota Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ungkap Arie.

"Jika pelaksanaan evaluasi diduga sembunyi-sembunyi. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses evaluasi ini sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi ?” ujar arie

Ia, mencontohkan seperti daerah lainnya, dalam proses pelaksanaan evaluasi untuk perpanjangan jabatan Sekda di publikasikan untuk diketahui publik. Digelar acara pengukuhan pun di saksikan dan terekspos oleh media. "Nah ini Kota Serang kenapa tidak terpublikasikan padahal Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang salah satunya transparansi dan akuntabilitas". Ungkapnya.

"Pada saat pelaksanaan evaluasi atau uji kompetensi 16 JPT atau pejabat lainnya Pemkot Serang aja di publikasikan untuk diketahui publik tapi kenapa khusus evaluasi JPT Sekda tidak dipublikasikan. Ada Apa ?" Ungkap Arie.

Ia menegaskan, telah melayangkan surat ke Pemkot Serang, ada 9 pertanyaan yang harus disertakan bukti fisik untuk diketahui publik sebagai keterbukaan informasi :

1. Surat Permohonan WaliKota Serang kepada Gubernur Banten mengenai usulan evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang

2. Surat Permohonan Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan izin/persetujuan pelaksanaan evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

3. Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara yang mendasari pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi Sekretaris Daerah Kota Serang

4. Surat keputusan Wali Kota Serang tentang pembentukan Panitia evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

5. Daftar nama tim panitia evaluasi (unsur internal dan eksternal) yang bertugas melakukan penilaian evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

6. Kapan dan dimana pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang

7. Bukti dokumentasi (foto, absensi dan berita acara) pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai bentuk transfaransi proses

8. Surat hasil keputusan/rekomendasi panitia evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah Kota Serang

9. Surat Keputusan Walikota Serang tentang pengangkatan atau perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang, apabila seluruh tahapan diatas telah terpenuhi

Arie Budiarto, menegaskan, berkomitmen mengawal proses penyelenggaraan daerah Pemkot Serang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari kontrol sosial  terhadap badan publik.

Arie menambahkan, bahwa publik berhak tahu proses pelaksanaan evaluasi pejabat dilingkungan Pemkot Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas transparansi, dan akuntabilitas publik. "Gaji dan fasilitas pejabat bersumber dari pajak rakyat".

Ia juga menegaskan akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat. Jelasnya.

Ia bersama tim pengacara akan mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri Serang. Tegas Arie.

Setiap warga negara berhak untuk daftarkan gugatan, waktu 90 hari apabila dalam pelaksanaan evaluasi dan pengangkatan atau pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut diduga ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah. Bisa masuk ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)". Tutupnya.

Anggota DPRD Tinjau Lokasi Banjir RSUD Kota Serang

By On Selasa, Januari 13, 2026

didampingi Pihak RSUD Kota Serang. 
Selasa, 13 Januari 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi III tinjau lokasi banjir RSUD Kota Serang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Heni Sulastri, SE.I, MM, mengatakan kedatangannya bersama rekan anggota komisi III tersebut dalam rangka monitoring dan pengawasan. Khususnya menyikapi adanya genangan air di area rumah sakit yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan medis dan kenyamanan pasien. Kepada Media kontras7. Selasa, 13 Januari 2026.

Ada beberapa yang menjadi pembahasan dan memberikan solusi. "DPRD mendorong penanganan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang", kata Heni.

Ia, mengungkapkan untuk jangka pendek, DPRD meminta adanya langkah cepat penanganan genangan air, agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal dan untuk jangka panjang, DPRD akan mengawal koordinasi lintas OPD terkait, khususnya dinas teknis, guna perbaikan sistem drainase dan penataan lingkungan sekitar rumah sakit.

"Sebenarnya bukan hanya di RSUD ini saja tapi daerah lain yang terdampak banjir. DPRD juga berkomunikasi dengan pemerintah Kota Serang untuk bagaimana kita bisa bersama-sama membantu penanganan banjir ini". Ungkapnya.

Ia, mengungkapkan salah satunya kondisi sistem drainase di lingkungan RSUD dan sekitarnya.

Heni menjelaskan, pihak rumah sakit sudah melakukan langkah - langkah penanganan sementara.

Kebutuhan dukungan dari pemerintah daerah dan OPD terkait agar persoalan ini tidak berulang. Ungkapnya.

Heni mengatakan, permasalahan genangan air atau banjir bukan hanya Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang saja, tapi kita semua bareng - bareng dengan masyarakat untuk bisa mengatasi banjir ini bersama - sama.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Saipulloh Jueng, menambahkan di area rumah sakit ada sekitar 30 sumur resapan kedalaman 1 meter. Kedepannya harus ditambahkan dan kondisi sungai dangkal perlu dilakukan pengerukan.

Ia, berharap agar kedepannya apabila terjadi curah hujan yang tinggi, kejadian seperti saat ini tidak terulang lagi yang berdampak mengganggu pelayanan.

Ia, juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga lingkungan dan jangan membuang sampah sembarang. "Dapat menyumbat saluran air",

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A. Humariadi Mars menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap sumber- sumber penyebab banjir.

Untuk penanganan sementara telah melakukan pembuatan tanggul di sisi samping pintu IGD RSUD Kota Serang. Katanya.

Ia, mengungkapkan telah menyampaikan surat serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terkait peminjaman alat berat (beko) beserta operator, serta permohonan pengaspalan jalan dalam lingkungan RSUD Kota Serang.

Ia juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran Kota Serang terkait peminjaman mesin sedot air. Jelasnya.

Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan anggota DPRD Kota Serang dari Komisi III sebagai mitra kerja, untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap rumah sakit ini. Ungkapnya.

Ia menambahkan akan merencanakan pengurugan lahan agar elevasi area RSUD Kota Serang sejajar dengan jalan utama. Tutupnya.

Belum Genap Setahun Memimpin BKN Prof. Zudan, Penerapan Manajemen Talenta ASN Meningkat 188 Persen

By On Senin, Januari 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepemimpinan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus menunjukkan akselerasi signifikan dalam penguatan sistem merit nasional. Pada tahun pertama masa jabatannya, penerapan manajemen talenta ASN mengalami lompatan luar biasa dengan peningkatan sebesar 188 persen, dari sebelumnya hanya 42 instansi menjadi 121 instansi.

Lebih dari itu, hingga 31 Desember 2025 atau belum genap setahun memimpin, Prof. Zudan mampu mendorong instansi pemerintah untuk bergerak menerapkan manajemen talenta. 

Terbukti dari total 643 instansi pemerintah, sebanyak 543 instansi pusat dan daerah telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Capaian tersebut disampaikan Prof. Zudan pada kegiatan Peluncuran Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang di Ballroom Aston Serang Hotel & Convention Center, Senin (05/01/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan penerapan manajemen talenta merupakan kunci utama dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 543 instansi pemerintah pusat dan daerah dari total 643 instansi telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Gubernur Banten, Andra Soni, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak semata diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan dari kecepatan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kecepatan tersebut, lanjutnya, harus didukung oleh ASN yang berkualitas dan dikelola secara objektif melalui sistem merit.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa peluncuran manajemen talenta menjadi tonggak penting perubahan tata kelola pemerintahan di Kota Serang. Menurutnya, manajemen talenta merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.

Merespons hal itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa meritokrasi merupakan fondasi utama percepatan kinerja birokrasi. Menurutnya, seluruh negara maju bertumpu pada sistem merit yang menempatkan pejabat berdasarkan kapasitas dan prestasi. Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang yang telah melaksanakan peluncuran manajemen talenta di awal tahun 2026. 

Menurutnya, komitmen tersebut mencerminkan kesiapan daerah untuk bergerak cepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing birokrasi.

“BKN berharap keberhasilan Kota Serang dapat menjadi contoh dan pemicu bagi daerah lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten, untuk segera mengimplementasikan manajemen talenta secara konsisten dan berkelanjutan demi terwujudnya birokrasi ASN yang profesional dan berkelas dunia,” tutupnya. Humas BKN.

Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

By On Sabtu, Januari 03, 2026

3 Januari 2026

KONTRAS7.CO.ID - CO.ID - Kota Serang -  Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Serang kompak turun langsung ke lapangan untuk menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Kota Serang, khususnya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Sabtu (3/1/2026). Pemberian bantuan ini sebagai arahan langsung dari Gubernur Banten Andra Soni  dan Walikota Serang Budi Rustandi.

Kegiatan kemanusiaan dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra Kota Serang Saipullohh Jueng, serta diikuti semua anggota Fraksi Gerindra  Edi Santoso, H. Chahya Fierdaus, Khoeri Mubarok dan Bilal. Wakil rakyat anak buah Prabowo Subianto ini, bersama-sama menyapa warga serta memastikan bantuan tersalurkan dengan baik.

Bantuan yang diberikan berupa nasi box, beras, air mineral, minyak goreng, dan mie instan. Distribusi dilakukan ke beberapa titik terdampak banjir, diantaranya, Kelurahan Banten, Kasunyatan, Margaluyu, dan Sawah Luhur.

Saipullohh Jueng, menegaskan bahwa kehadiran Fraksi Gerindra di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian sosial terhadap warga yang sedang tertimpa musibah.

“ Sebagai wakil rakyat kami akan selalu hadir di tengah masyarakat.  Ini bentuk Kasih sayang dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat  terhadap masyarakat,” ujarnya.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang menyatakan akan terus memantau kondisi di lapangan dan siap mendorong langkah-langkah lanjutan agar penanganan pasca banjir berjalan optimal.

"Kami juga meminta kepada Dinas terkait seperti  Dinas Kesehatan, Dinas Sosial untuk segera menangani masyarakat terdampak banjir," ujarnya.

Diketahui hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan permukiman warga di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dilanda banjir dengan ketinggian air di permukiman hingga mencapai 1,5 meter , Jumat (2 Januari 2026) tengah malam.

KUHP Baru ! Yusril : Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

By On Sabtu, Januari 03, 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
Yusril Ihza Mahendra

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. "Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. 

Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril. Dilansir dari detikcom.

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan

Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Lalu, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Akan Berakhir 8 Januari 2026

By On Rabu, Desember 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan, Jabatan Sekda Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor 133/Kep. 25-Huk/2021 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang pada tanggal 8 Januari 2021. Kepada Media kontras7. 31 Desember 2025.

Arie Budiarto, mengungkapkan, pada SK Wali Kota Serang tersebut diktum empat, masa jabatan Sekretaris Daerah paling lama 5 (Lima) Tahun dan diktum lima Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan sejak tanggal 8 Januari 2021. "Nanti 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya dan terjadi kekosongan", 

Untuk calon Penjabat, dan atau calon Sekretaris Daerah Kota Serang selanjutnya, ada batas Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Kata Arie Budiarto

Arie Budiarto menegaskan, mengenai batas usia paling tinggi 58 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Ia, menegaskan, sudah mengingatkan pejabat penyelenggara negara terkait, dari tingkat pusat sampai daerah

Menurut Arie Budiarto, dasar hukum yang mengaturnya, antara lain, yaitu : Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang  Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat 1 huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 107 ayat 1, huruf b dan c, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1,pasal 3 ayat 1, pasal 5 ayat 2, pasal 8 ayat 3, Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Apresiasi Pemprov Banten Bagi Wajib Pajak Taat

By On Rabu, Desember 31, 2025

KONTRAS7 - Kota Serang - Pemerintah Provinsi Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, serta perwakilan mitra perbankan.

Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui pelaksanaan program bebas denda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp300.660.635.100.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Berly menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.

“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan dua skema apresiasi pada Anugerah Patuh Pajak 2025. Skema pertama dilakukan melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024). Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan 48 wajib pajak terpilih yang menerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam, yang diserahkan secara simbolis pada malam penganugerahan.

Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 unit kendaraan roda dua dan 58.638 unit kendaraan roda empat.

Adapun hadiah undian yang disiapkan meliputi tiga paket umrah, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Seluruh rangkaian pengundian disiarkan secara langsung (live) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Pajak pemenang sebesar 25% ditanggung oleh pemenang untuk mekanisme pemenang bisa menghubungi langsung uptd ppd samsat terdekat, untuk batas waktu pengambilan hadiah 60 hari kalender dari semenjak pengumuman undian.

Pengumuman pemenang undian gratis berhadiah pada tanggal 23 desember 2025 berdasarkan akta notaris nomor 26.23 desember 2025 – akta notaris berliana hutami,sh dan izin iklan promisi undian gratis berhadiah nomor 1238/5.5/PI.02/12/2025

DAFTAR NAMA PEMENANG UNDIAN PATUH PAJAK TAHUN 2025

No Nama No Polisi UPTD Hadiah

1 WAWAN A 2728 ML PANDEGLANG GRAND PRIZE UMROH

2 PT. KENCANA LAJU MANDIRI B 6484 JOM KELAPA DUA GRAND PRIZE UMROH

3 NUR ASIA JAMIL B 6943 WLY CIPUTAT GRAND PRIZE UMROH

4 DURAJAK A 3841 YN BALARAJA Motor Konvensional/Bensin

5 WIKA AGUSTIKA A 3104 MB PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG

6 SHERLY B 1006 JVK KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

7 SUMINDAK HERIANTO B 6791 JKE KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

8 MUHAMAD RIDWAN B 3632 WFE CIPUTAT SEPEDA GUNUNG

9 AMAD A 4260 DV CIKANDE SEPEDA GUNUNG

10 NANI SUHARTINI A 2258 JA PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG

11 HENDRIK C B 9550 JQP KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

12 SUNENGSIH A 4594 QF MALINGPING SEPEDA GUNUNG

13 KURNIA DEWI PRASETYANINGSIH B 6642 VZL CILEDUG SEPEDA GUNUNG

14 IMAM HIDAYAT B 1658 CZV CIKOKOL TELEVISI

15 AKHMAD KHAMDANI A 4826 XD BALARAJA TELEVISI

16 DHYEN SUSILOWATI B 3183 WEG CIPUTAT TELEVISI

17 PK.TATANG DWI LAKSONO B 6483 JLE KELAPA DUA TELEVISI

18 EDWIN SURYADI B 6356 VGJ CILEDUG TELEVISI

19 DEDE B 6768 WUV CIPUTAT TELEVISI

20 SAEPULLOH A 8308 ZH BALARAJA TELEVISI

21 RUSDI A 5523 LK PANDEGLANG TELEVISI

22 SUPARNO A 1293 XI BALARAJA TELEVISI

23 SUPYANI A 2802 SU CILEGON TELEVISI

24 MARKUM A 1480 EM CIKANDE TELEVISI

25 AGUNG WAHYU KURNIAWAN B 6664 JFW KELAPA DUA TELEVISI

26 MOHAMMAD AMIN B 4064 NMV SERPONG TELEVISI

27 GUSTIN DEWI B.PANDJAITAN B 1265 VZE CILEDUG TELEVISI

28 WINDI YANTI B 6042 JEP KELAPA DUA TELEVISI

29 NENGSIH A 1037 YE BALARAJA TELEVISI

30 YASIN SANUSI B 6365 JFW KELAPA DUA TELEVISI

31 SULAM B 6612 CXL CIKOKOL TELEVISI

32 ELA NURLELA A 5997 SP CIKANDE TELEVISI

33 AAN ANDRIYANSYAH A 1351 UX CIKANDE TELEVISI

34 ZAENAL ABIDIN B 9275 CUD CIKOKOL TELEVISI

35 SUPRIYANTO B 6328 VCM CILEDUG TELEVISI

36 ANDRIAN PRATAMA B 1867 VBB CILEDUG TELEVISI

37 DRA. FRANSISCA KUNTO D B 366 VER CIPUTAT TELEVISI

38 LIM A MENG / HENDRI SUSANTO B 6285 VVR CILEDUG TELEVISI

39 SUGIYANTI B 6448 JCZ KELAPA DUA TELEVISI

40 LAELI QIROATUR ROSIDAH B 6756 JLF KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

41 AZIS MUSLIM A 2710 VBD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)

42 PAIMIN B 6716 WWN CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)

43 MUHAMAD ISKANDAR MAULANA A 4597 VAD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)

44 RIZAL MUSLIM B 6231 JHU KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

45 LELA ENDANG SARI A 4034 MG PANDEGLANG LEMARI ES (Kulkas)

46 LUH PUTU MARDIYANI B 1508 WYY CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)

47 NURHASANAH B 6734 JFJ KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

48 THOMAS ARVINO EMAN B 4580 NJA SERPONG Elektronik

49 MANSUR B 6769 WRR CIPUTAT Elektronik

50 KADIRAH B H TABRANI A 3639 MT PANDEGLANG Elektronik

51 SARYANTO B 6916 WFW CIPUTAT Elektronik

52 PT.SAMLAY DHARMA MANDIRI B 6829 VNP CILEDUG Elektronik

53 TJEN ANDY KURNIAWAN B 2398 JBA KELAPA DUA Elektronik

54 JOKO PRAYITNO B 6956 VRS CILEDUG Elektronik

55 RUSLI RUSDIANA A 4413 NO RANGKAS BITUNG Elektronik

56 SUNARIAH A 6534 MW PANDEGLANG Elektronik

57 IDFAL ILKHAM ALFANDI A 2929 CZ SERANG Elektronik

58 JERRY B 1154 NZW SERPONG Elektronik

59 FAHRIZ NUR WAHID B 3267 CRZ CIKOKOL Elektronik

60 SITI WIDIYANTI A 2710 XG BALARAJA Elektronik

61 HAZAMI B 6192 JOK KELAPA DUA Elektronik

62 RATNAH B 3342 WCF CIPUTAT Elektronik

63 AGUSTINI DIANI B 4350 NKK SERPONG MOTOR LISTRIK

64 MUTMAINAH A 5527 AW SERANG MOTOR LISTRIK

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten juga menyerahkan penghargaan kepada mitra strategis yang telah berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah di Provinsi Banten.

Melalui pelaksanaan Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan. (Adv)

Kabar Gembira ! Guru PPPK Bisa Menjabat Kepala Sekolah

By On Minggu, Desember 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah.

Arie Budiarto, aktivis yang aktif menyoroti kebijakan publik mengatakan, Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah. Bahkan sudah ada regulasinya. Kepada Media kontras7. Minggu, 28 Desember 2025.

Ia, mengungkapkan, regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan berlaku sejak Mei 2025. Menggantikan regulasi terdahulu yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Jelasnya.

Arie Budiarto menegaskan, poin penting dalam aturan baru ini adalah pengakuan bahwa guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menjadi calon kepala sekolah. "Selama memenuhi sejumlah persyaratan",

Ini berarti peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah kini lebih terbuka. Tegasnya.

Arie Budiarto menambahkan, agar proses penugasan berlangsung profesional dan akuntabel, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 129/P/2025 yang mengatur seleksi substansi calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan.

Arie Budiarto, menjelaskan, regulasi ini memastikan dan membuka peluang bagi guru berstatus PPPK menjabat kepala sekolah. 

Arie Budiarto berharap di kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang saat ini, menindaklanjuti regulasi yang sudah sangat jelas, dapat membuat terobosan kebijakan mengangkat guru PPPK menjabat kepala sekolah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tutupnya.

Hiburan Malam di Kota Serang Memerlukan Pengaturan

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyatakan, perdebatan mengenai hiburan malam di Kota Serang kerap terjebak pada dua kutub ekstrem, yaitu pelarangan total atas nama moral sosial, atau pembiaran atas nama ekonomi. Kepada Media kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari mengungkapkan, padahal, persoalan utamanya bukan sekadar soal “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang menanggung harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam mulai dari karaoke, bar, hingga kelab malam tetap tumbuh dan beroperasi. Ironisnya, tanpa pengaturan dan skema pajak yang memadai, aktivitas ini justru melahirkan paradoks: masyarakat menanggung dampak sosial, sementara daerah nyaris tak memperoleh manfaat ekonomi. Ungkapnya.

Hari menjelaskan, berdasarkan Kajian Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada skenario tanpa pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. 

Sementara itu, biaya sosial yang harus dikeluarkan, mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp. 0,3 manfaat ekonomi. Jelasnya.

Dikatakan hari, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi sekaligus sosial.

"Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan", Ujarnya.

Ia, menjelaskan, melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak hingga sekitar Rp. 33,6 miliar per tahun.

Sementara biaya sosial relatif tetap. Nilai BCR pun meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp. 2,5 manfaat ekonomi bagi daerah. Katanya.

Berdasarkan data ini menegaskan satu hal : masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas. Tegasnya.

Hari menyampaikan, Perolehan pajak hiburan bukan sekadar instrumen pendapatan daerah tapi sebagai alat keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. 

Menurutnya, tanpa pajak, beban pengawasan tetap dipikul pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus diperkuat melalui pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam berisiko menengah-tinggi harus terkonsentrasi di kawasan tertentu, karaoke benar-benar berkonsep keluarga, dan praktik-praktik menyimpang harus ditindak tegas. Jelas Hari.

Hari menambahkan, lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan hiburan dan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kebutuhan hiburan, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Tegasnya.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi Kota Serang bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *