Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
8 Pengusaha Besar Mengunjungi Presiden Prabowo Di Istana

By On Sabtu, Maret 08, 2025

foto istimewa presiden Prabowo Subianto bersama pengusaha besar. Source:ig@sekretriat.kabinet

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Delapan orang konglomerat atau pengusaha besar Indonesia yang memiliki latar bisnis berbeda-beda mengunjungi Presiden Prabowo Di Istana kepresidenan Jakarta 

Dilansir dari unggahan media sosial Instagram resmi Sekretariat Kabinet @sekretariat.kabinet tampak Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

8 Pengusaha Besar tersebut antara lain, Sugianto Kusuma/Aguan, Anthony Salim, Tomy Winata, James Riady, Dato Sri Tahir, Franky Wijaya, Prajogo Pangestu, Boy Thohir hadir di istana kepresidenan Jakarta, kamis, 6 Maret 2025

Pada pertemuan tersebut Presiden Prabowo berdiskusi mengenai perkembangan terkini ditanah air dan dunia global

Program-program utama yang tengah di jalankan oleh pemerintah, termasuk program makan bergizi gratis (MBG), industri tekstil, infrastruktur, swasembada pangan dan energi, industrialisasi dan badan pengelolaan investasi danantara

" Dalam suasana diskusi yang hangat, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pengusaha terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah, terutama yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Efisiensi Anggaran ? Menpan RB Tunda Pengangkatan CASN 2024

By On Sabtu, Maret 08, 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 
Rini Widyantini


KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN)

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada oktober 2025 dan maret 2026," kata Rini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025
 
Rini mengungkapkan akan memastikan semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik itu calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Menurutnya, rencana CPNS akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK diangkat pada Maret 2026

Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN, tegas Rini

Rini menjelaskan pihaknya bukan menunda pengangkatan CASN

" Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan penyesuaian supaya semuanya bisa terangkat,"

Menurut Rini, keputusan ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR RI

Rini membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.  " Bukan karena efisiensi anggaran, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum dan sebagainya,"

Tolak Mobil Dinas Baru, Walikota Yogyakarta : Pilih Buat Gerobak Sampah Untuk Warga

By On Jumat, Maret 07, 2025

walikota hasto wardoyo dan wakil walikota wawan harmawan terpilih yogyakarta

KONTRAS7.CO.ID - Kota Yogyakarta - Walikota Yogyakarta Terpilih Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Terpilih Wawan Harmawan menolak pengadaan mobil dinas baru yang bersumber dari anggaran sudah teralokasikan dalam APBD 2025 dengan nilai sekitar Rp 3 milyar dan serta meminta anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung penanganan sampah di Kota Yogyakarta

Hasto, menilai mobil dinas pejabat sebelumnya masih layak digunakan

" Daripada anggaran itu buat beli mobil dinas baru, lebih baik kita pakai untuk membuat atau menambah gerobak sampah baru sehingga masalah sampah di Yogyakarta lebih tertangani," kata mantan Bupati Kulon Progo dua periode itu

Hasto mengatakan, dana tersebut lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk pengadaan gerobak sampah bagi seluruh RW di Kota Yogyakarta. Apalagi, persoalan sampah tengah menjadi salah satu perhatian di Kota Yogyakarta

"Lebih baik mobil dinas yang mau dibelikan untuk saya dan wakil itu kan paling enggak anggarannya bisa jadi hampir Rp 3 milyar, Itu kan lebih baik kita pakai untuk bikin gerobak sampah. Makanya dengan mekanisme yang ada, anggaran yang untuk beli mobil baru itu akan saya  " refocusing " untuk di (APBD) perubahan, saya pakai untuk bikin gerobak sampah," tegasnya 

Hasto mengaku telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pengadaan gerobak sampah di seluruh RW. Dengan rata-rata harga satu unit sekitar Rp 5 juta, dana yang tersedia bisa digunakan untuk membuat sekitar 600 gerobak sampah

"Saya sudah menghitung, kalau bikin gerobak sampah sebanyak 600 sekian, sebanyak jumlah RW di Kota Yogyakarta, itu hanya butuh sekitar Rp 3 milyaran." Ungkapnya 

Tak hanya menolak mobil dinas baru, Hasto juga menolak pengadaan mebel dan tempat tidur baru untuk fasilitas kerja dan rumah dinasnya

" Jadi ngapain saya diberikan mobil dinas baru, wong mobil dinas yang lama masih bagus. Mau dibelikan mebel baru, tempat tidur baru ya 'enggak' usah. Tempat tidur yang lama ada, mebel lama juga ada. Itu kan juga bisa saya pakai untuk beli bikin gerobak sampah, ya," kata dia

Keputusan ini, menurut Hasto, didasarkan pada semangat efisiensi yang harus diterapkan di semua lini pemerintahan, termasuk dalam penggunaan anggaran untuk fasilitas pejabat daerah

Hasto menegaskan, " Pada prinsipnya di era tahun 2025 ini kan ada semangat untuk perubahan 'mindset' ya, bahwa pemerintah daerah itu diselenggarakan dengan cara yang efektif dan efesien. 

Semangat itu saya kira penting untuk kita wujudkan di tahun 2025. Itu yang mendasari dari semua kegiatan,"

Bawaslu: Tidak Ada Kampanye Pada Safari Ramadan Bupati Serang

By On Jumat, Maret 07, 2025

 

Bupati Serang Hj Tatu Hasanah 
bersama unsur pemkab serang

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku diundang langsung oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk ikut dalam kegiatan Safari Ramadan

" Hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut."

“Setiap acara kegiatan safari ramadan, kami ikut melakukan pengawasan. Kami diundang oleh pihak pemkab serang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada wartawan, Jumat (7/3/2024). 

Furqon memastikan, pihak Bawaslu selalu hadir memenuhi undangan Pemkab Serang pada kegiatan Safari Ramadan. Ia pun menegaskan, tidak ada kampanye dalam kegiatan tersebut. “Kemarin hadir, hari ini juga hadir. Tidak ada kampanye sedikit pun,” tegasnya

Penjabat Sekda Kabupaten Serang Rudi Suhartanto menjelaskan, Safari Ramadan adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam rangka silaturahmi di bulan Ramadan. “Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kabupaten Sera

Rudi Suhartanto mengatakan, dalam acara kegiatan safari ramadan turut mengundang unsur forkopimda, yang di dalamnya ada unsur TNI dan Polri. Kemudian diundang juga penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang

 “Ibu Bupati memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan. Ibu Bupati memerintahkan agar KPU dan Bawaslu ikut serta dalam acara kegiatan Safari Ramadan, selain unsur Forkopimda,” ujarnya

Sekadar diketahui, di sejumlah media massa dan media sosial terdapat tudingan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan Pemkab Serang terindikasi kampanye Pilkada Kabupaten Serang. 

Kegiatan ini dikaitkan dan dinarasikan berkaitan dengan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Serang.

Jaksa Agung RI : Tidak Ada Lagi Oknum Jaksa Minta Proyek

By On Jumat, Maret 07, 2025

Jaksa Agung RI ST Burhanudin (source:ig@kejaksaanri)

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan masih banyak informasi laporan pengaduan masyarakat terkait masih adanya oknum-oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang nakal

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam akun resmi Instagram Kejaksaan RI

Pada kesempatan menjadi pemateri acara retret kepala daerah di akmil Magelang, saya telah memberikan nomor handphone pribadi saya kepada seluruh kepala daerah baik itu gubernur bupati dan walikota, ungkapnya

Bagaimana sarana pengaduan apabila ada intervensi atau perilaku yang tidak baik dari oknum jaksa dan pegawai kejaksaan, ujarnya

Burhanuddin, menyampaikan bahwa telah memasukan beberapa informasi dan pengaduan mengenai hal tersebut

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, mengingatkan terakhir kali saya ingatkan tidak ada lagi yang namanya bermain proyek, tidak ada lagi jaksa yang minta- minta, ngemis-ngemis minta proyek, coba lakukan itu dan ingat akan aku tindak

Ingat ini adalah peringatan terakhir untuk kalian, siapapun anda, belakang mu siapa, aku tindak dengan keras, karena ini perbuatan tercela, penyalahgunaan jabatan lainnya

" Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan ini, maka jabatan saudara akan saya copot dan saya pecat bila perlu bagi yang tidak punya jabatan akan saya pecat ", tegasnya

Ingat saya tidak main-main lagi, saya bosan menerima pengaduan-pengaduan di daerah yang selalu kalian lakukan

" Ingat saya memberikan peringatan terakhir buat kalian "

Saya perintahkan pihak pengawasan untuk segera menindak dan apabila terdapat unsur pidananya, maka jangan segan-segan lakukan serahkan kepada bidang pidsus untuk dilakukan pemindanaan

Saya akan menjatuhkan sangsi tanpa pandang bulu siapapun anda lebih baik mengorbankan satu orang dari pada mencederai marwah institusi ini.

Segini Besaran Gaji Ketua RT dan Ketua RW di Kota Serang Banten

By On Selasa, Maret 04, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa besaran gaji ketua RT dan RW di kota serang ?

Ketua RT dan RW adalah perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat kelurahan. 

" Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka "

Namun, apakah gaji sebesar Rp. 300,000 per bulan yang mereka terima sudah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban ?

Simak ulasan di bawah ini tugas dan wewenang Ketua RT dan Ketua RW diatur berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga :

Pasal 3

(1) RT dan RW berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat.

(2) RT dan RW merupakan organisasi ketetanggaan dan kekeluargaan berdasarkan masing-masing yang bermitra dengan pemerintah 

Pasal 14

(1) Penduduk RT atau RW terdiri dari Warga RT atau Warga RW dan Penduduk yang bertempat tinggal yang tidak tercatat dalam Kartu Keluarga RT atau RW setempat.

(2) Warga RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus penduduk RW setempat

Pasal 15      

(4) Penduduk RT atau RW mempunyai hak sebagai berikut :

a. mendapat pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mendapat pelayanan kemasyarakatan dari Pengurus RT dan/atau Pengurus RW; dan

c. menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris RT atau RW dengan sebaik-baiknya.

Tugas Pengurus RT dan Pengurus RW

Pasal 17

Pengurus RT dan Pengurus RW mempunyai tugas sebagai berikut :

a. membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan;

b. penyediaan data kependudukan dan perizinan; dan 

c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah;

Pasal 18

(1) Tugas Ketua RT dan Ketua RW sebagai berikut :

a. mempimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas yang menjadi 

tanggung jawab dan wewenang Ketua RT dan Ketua RW;

b. pengelolaan keuangan dan aset RT atau RW;

c. mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;

d. menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;

e. membantu dan mendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;

f. ketua RT membina dan mengawasi kegiatan warga; 

g. ketua RW membina dan mengawasi kegiatan RT; dan

h. melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat RT dan RW

Hak Pengurus RT dan Pengurus RW

Pasal 19

(1) Hak Pengurus RT adalah sebagai berikut:

a. menerima pembinaan dari Pemerintah Kota Serang;

b. menyampaikan pendapat dalam Musyawarah RT dan pertemuan lainnya; dan

c. berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang tugas sebagai pengurus RT.

(2) Hak Pengurus RW adalah sebagai berikut:

a. menerima pembinaan dari Pemerintah Kota Serang;

b. menyampaikan pendapat dalam Musyawarah RW dan pertemuan lainnya; dan

c. berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang tugas sebagai pengurus RW

Kewajiban Pengurus RT dan Pengurus RW

Pasal 20

Kewajiban Pengurus RT atau Pengurus RW adalah sebagai berikut:

a. melaksanakan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kepengurusan; dan

b. memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada wargas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Larangan Pengurus RT dan Pengurus RW

Pasal 21

Larangan Pengurus RT atau Pengurus RW adalah sebagai berikut:

a. melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan 

hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai Pengurus RT atau Pengurus RW;

b. melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,19,20 dan

c. melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat

Persyaratan Ketua RT atau Ketua RW

Pasal 22

(1) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT atau Ketua RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga Negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau yang sudah menikah;

b. berbadan sehat, dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan;

c. bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut pada RT atau RW tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga;

d. berpendidikan paling rendah sekolah dasar atau sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia.

e. berkelakuan baik;

f. bukan merupakan dari:

1. anggota dan/atau pengurus partai politik;

2.ketua lembaga kemasyarakatan Kelurahan.

g. membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan; dan 

h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dan tanggungj awab sebagai ketua RT atau Ketua RW.

(2) RT atau RW pada lingkungan asrama Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan anggota aktif atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisan Republik Indonesia yang telah bertempat tinggal paling sedikit 1 (satu) tahun.

Masa Jabatan Pengurus RT atau RW

Pasal 30

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Camat

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut

Pembinaan dan Pengawasan 

Pasal 41

(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Pengurus RT dan Pengurus RW sebagai mitra Kelurahan di wilayahnya

(2) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Pengurus RT dan Pengurus RW sebagai mitra Kelurahan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi dan konsultasi terhadap pengurus RT atau Pengurus RW.

Pasal 42

Pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT atau RW dapat diperoleh dari swadaya masyarakat dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan  Ketentuan peraturan perundang-undangan

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

By On Minggu, Maret 02, 2025


Direktorat reserse kriminal khusus 
Polda Jatim 

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Sampang senilai Rp. 1,5 Milyar

Proyek perbaikan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada tahun 2020

Dua Tersangka inisial SR (26 tahun) dan WF (27 tahun) berjenis kelamin wanita, keduanya merupakan ketua pokmas bernama Dewan Baru dan Panca Indera dan 1 tersangka inisial MS (33 tahun) berkelamin pria, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas Dewan Baru

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes polisi Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas untuk pembangunan jembatan dan  kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, untuk menuntaskan penyidikan dan merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Edy. Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih berkaitan dengan bantuan dana hibah Pemprov Jatim APBD 2020

Bantuan dana hibah tersebut melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah untuk disalurkan ke Pokmas Panca Indera dan Dewan Guru. 

"Iya terkait dana hibah," katanya.  

Tidak menutup kemungkinan, selama proses pengembangan dan penyidikan, Polda Jatim akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, tegasnya 

"Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ujarnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *