Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri Desa Yandri Susanto Datangi Jaksa Agung, Lapor Ada Dana Desa Diduga Untuk Website Fiktif

By On Kamis, Maret 13, 2025

Menteri Desa Yandri Susanto bersama Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes- PDTT) Yandri Susanto bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (12/3/2025)

Dalam pertemuan itu, Yandri Susanto meminta Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan dana desa yang diduga digunakan untuk website fiktif dan judi online oleh sejumlah oknum kepala desa. 

Yandri Susanto mengungkapkan bahwa evaluasi dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada tahun 2024, menunjukkan rendahnya peningkatan kasus yang mencakup dana desa

Salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian online.

Kami tadi juga berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Yandri Susanto

Selain judi online, Yandri juga menyebut adanya dana desa yang ditransfer untuk keperluan lain yang tidak semestinya, termasuk pembuatan website fiktif

Ia berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera bagi para pelaku. Tadi juga kami berdiskusi dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak kembali dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” ujar Yandri Susanto

Yandri tidak membeberkan secara rinci siapa saja oknum kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan, serta berapa jumlah dana yang disalahgunakan

Yandri menjelaskan telah menerima data terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum

Ditempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan terhadap kasus penyalahgunaan dana desa

"Jadi pada dasarnya pendampingan ini full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. 

Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," kata Burhanuddin.  

Kasus penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian pemerintah karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Penyimpangan yang dilakukan oknum kepala desa dapat berdampak buruk pada pembangunan di wilayah pedesaan. Dengan adanya langkah tegas dari Kejaksaan, diharapkan penggunaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Langkah pengusutan kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para kepala desa agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Agung Sedayu Group Investor PIK 2  Berkunjung Ke Pemerintah Kota Serang

By On Kamis, Maret 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Agung Sedayu Group Investor PIK 2  Berkunjung Ke Kantor Walikota Serang

Pemerintah Kota Serang yang di wakili oleh Asda II, Yudi Suryadi, Kadiskopukmperindag, Wahyu Nurjamil menerima kedatangan perwakilan Agung Sedayu Group Investor PIK 2 bertempat di ruang rapat wali Kota Serang, Rabu (12/3/2025)

Kadiskopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil, mengatakan pertemuan ini membahas tentang Program kolaborasi pemerintah Kota Serang dengan CSR dari Agung Sedayu Group PIK II

Ia menjelaskan rencana kolaborasi nanti bentuknya, adalah peduli ekonomi masyarakat, seperti peningkatan program -program UMKM dan pariwisata

" Pembahasan yang di sampaikan baru pada tataran awal nantinya akan ada pertemuan lanjutan," kata Wahyu 

Wahyu mengatakan, Tahapan kolaborasi CSR untuk para pelaku UMKM, dan penataan kawasan parawisata, tidak terbatas pada satu objek tertentu. Melainkan bisa diseluruh wilayah Kota Serang

Wahyu mengungkapkan bahwa pemerintah kota serang memiliki program tematik one day tour parawisata ke tempat-tempat bersejarah dan kekurangan kendaraan transportasi

"Itu nanti bisa di komunikasi dengan PIK II, nantinya bisa dikondisikan untuk bisa mengantar kan para pengunjung ke tempat tujuan," ujar Wahyu 

" Selain UMKM, parawisata, juga bisa taman terbuka hijau dan wisata kuliner, kalau dari Agung Sedayu Group PIK II setuju itu bisa di fasilitas " ungkapnya

Polda Banten Sidak Toko Sembako Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

By On Rabu, Maret 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Ditreskrimsus Subdit 1 Indag Polda Banten bersama UPT. Kemetrologi Legal Kota Serang melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan Minyakita di toko yang ada di wilayah kota serang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 maret 2025 pukul 09.30 Wib

Dirreskrimsus Polda Banten Kanit 1 Subdit 1 Indag AKP Yoga Tama mengatakan bahwa personel melakukan pengecekan ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran. 

"Hari ini personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran yang dilaksanakan di beberapa Toko yang ada diwilayah Kota Serang," kata Yoga

Yoga menjelaskan dari hasil pengecekan yang dilaksanakan hari ini ditemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran disebuah toko yang berada diwilayah Kota Serang. 

"Dari hasil pengecekan dari salah 1 toko yang berada diwilayah Kota Serang ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat (12 botol) perkerat, kemudian petugas Meterologi mengambil 1 sempel 1 botol untuk dilakukan pengukuran dan didapatkan hasil isi bersih 770Ml tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak 1 liter," ujar Yoga

Yoga menyampaikan setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran. 

"Setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran selanjutnya anggota mengamankan dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ucap Yoga

Yoga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran

"Kepada para pedagang saya menghimbau agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karna hal tersebut dapat merugikan konsumen," tutup Yoga.

Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak

By On Rabu, Maret 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Tangerang - Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM) dengan menangkap satu tersangka AW (37) karyawan swasta dan waktu kejadian pada Senin, 03 Maret 2025 dengan TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan serta dihadiri Ahli Meterologi Bapak Eko

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan uraian perkara peristiwa tersebut. “Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih; memproduksi atau  memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi kejadian ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar. “Awalnya pada Senin 03 Maret 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap sebuah lokasi atau tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih, Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut  PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tersebut adalah AW,” kata Wiwin

Wiwin menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut berlangsung sejak Januari 2025. “AW sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih sejak 16 Januari 2025,” terang Wiwin.

Bahan baku yang digunakan oleh pelaku mencapai 7 Ton dalam perhari, jelas Yudhis. “Dalam sehari banyak bahan baku berupa minyak curah atau olein yang dibutuhkan untuk kegiatan pengemasan minyak goreng dengan merek Minyakita dan Djernih adalah sebanyak 7 ton - 8 ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol, dengan perincian 600 karton/dus minyak goreng dengan merek Minyakita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih, Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mililiter,” jelas Wadirreskrimsus

“Minyak goreng sawit kemasan diijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dan minyak goreng sawit dengan merek “Minyakita” dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter, sedangkan minyak goreng dengan merek “Djernih” dijual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter,” tambah Wiwin

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita saat ini adalah Rp15.700, dan AW menjualnya dengan harga Rp14.500,-

Wiwin menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup. “Penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” terang Wiwin.

Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter s.d. 750 mililiter.

Wiwin menuturkan keuntungan pelaku dalam menjalankan kegiatan tersebut mencapai puluhan juta. “Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000,” tuturnya.

Wiwin menerangkan Kronologis Penangkapan pelaku. “Dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka setelah dilakukannya Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Senin tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S- 6/15/III/2025/Ditkrimsus/Polda Banten tanggal 10 Maret 2025 Kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/12/III/2025/Ditkrimsus Polda Banten tanggal 10 Maret 2025,” ujarnya.

Barang Bukti

1. 5 Unit mesin filling;

2. 114 Dus minyak goreng merek MINYAKITA;

3. 46 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita;

4. 1 Rol label merek Minyakita;

5. 80 Lembar dus minyak goreng merek Minyakita;

6. 47 karton/dus minyak goreng merek Djernih berisi 12 botol kemasan 900 mililiter

7. 3 bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Djernih

8. 72 lembar dus minyak goreng merek Djernih;

9. 2 Dus berisi tutup botol warna hijau;

10. 2 Dus berisi tutup botol warna kuning;

11. 3 Keranjang berwarna hijau;

12. 1 buah corong warna biru;

13. 2 buah saringan;

14. 3 buah cutter tape;

15. 5 buah lakban bening;

16. 1 unit timbangan digital (Kitchen Scale MAX 10000g d=1g) warna hitam;

17. 1 buah buku penjualan;

18. 1 bendel surat jalan PT. Artha Eka Global Asia (KCP Kalampean);

19. 15 buah kempu berukuran ± 1.000 liter

20. 12 buah kempu berisi minyak curah;

21. 3 buah kempu kosong.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memproduksi atau memperdagangkan minyak goreng sawit kemasan yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), “Pelaku memproduksi atau memperdagangkan minyak goreng sawit kemasan merk  Minyakita dan merk Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan Pelaku memproduksi dan memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM),” terang Wiwin

“Motif Pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi Rp.45.000.0000,” tambah Wiwin.

Peran tersangka adalah merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng. “Pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih,” kata Wiwin.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku :

Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.

Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Pasal 44 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau

mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 20 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak

memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000

Kapolda Banten Bersama Gubernur Banten Sidak Pasar Rau Dan Gudang Bulog

By On Rabu, Maret 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kapolda Banten bersama Gubernur Banten melakukan sidak pasar rau dan gudang bulog melakukan pengecekan ketersediaan dan pemantauan harga bahan pokok, pada Rabu (12/03/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto bersama Gubernur Banten Andra Soni, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, PJU Polda Banten, serta Forkopimda Provinsi Banten dan Wakil Walikota Serang

Kapolda Banten mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan, harga kebutuhan pokok secara umum masih relatif stabil. 

“Untuk mengecek ketersediaan bahan pokok dan juga harga, sejauh ini alhamdulillah masih relatif stabil. Belum ada hal yang signifikan, namun kami akan terus memantau dan mengawasi apakah ada upaya penimbunan atau spekulan yang mencoba memainkan harga. Sejauh ini, harga masih relatif stabil,” kata Irjen Pol Suyudi Ario Seto

Adapun daftar harga bahan pokok per 11 Maret 2025 di Pasar Ind

• Bawang Merah Rp. 45.000 / Kg

Bawang Putih Rp. 45.000 / Kg

• Daging Ayam Broiler Rp. 38.000 / Kg

• Daging Sapi Rp. 140.000 / Kg

• Daging Kerbau Rp. 140.000 / Kg

• Beras Premium Rp. 16.000 / Kg

• Beras Medium Rp. 13.000 / Kg

• Telur Ayam Broiler Rp. 32.000 / Kg2

• Minyak Curah Rp. 17.000 / liter

• Minyak Kita Rp. 17.000 / liter

• Minyak Goreng Kemasan Rp. 20.000 / liter

• Gula Pasir Rp. 18.000 / Kg

• Cabe Merah Keriting Rp. 60.000 / Kg

• Cabe Rawit Merah Rp. 120.000 / Kg

• Cabe Rawit Hijau Rp. 80.000 / Kg

• Cabe Besar Rp. 55.000 / Kg

Gubernur Banten menyampaikan bahwa setelah melakukan peninjauan di Pasar Induk Rau, harga kebutuhan pokok secara umum masih relatif stabil, bahkan beberapa komoditas mengalami penurunan

“Kami meninjau Pasar Induk Rau. Dalam tinjauan kami, harga relatif stabil, bahkan beberapa komoditas mengalami penurunan. Ada beberapa catatan yang akan kami tindak lanjuti bersama Kapolda dan jajaran terkait, terutama mengenai minyak goreng. Namun, secara umum harga masih relatif stabil,” ujar Andra Soni

Kapolda Banten menambahkan setelah melakukan pengecekan di Pasar Induk Rau, ia bersama Gubernur Banten juga meninjau gudang Bulog untuk memastikan ketersediaan pasokan beras selama bulan Ramadan. “Setelah melakukan pengecekan di Pasar Induk Rau, kami bersama Gubernur Banten juga melakukan kunjungan sekaligus pengecekan di gudang Bulog untuk memastikan pasokan beras selama bulan Ramadan. Alhamdulillah, dari hasil pemantauan, stok beras cukup dengan jumlah 13.700 ton, terdiri dari berbagai jenis beras yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Selain itu, stok Minyak Kita juga sangat mencukupi, dengan jumlah mencapai 50.000 liter,” ujar Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

Gedung Polda Banten Terbakar, Apa Penyebabnya ?

By On Senin, Maret 10, 2025

Gedung  lantai 3 Polda Banten 

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang –  Diketahui telah terjadi kebakaran di salah satu gedung di Kepolisian Daerah Banten Di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Kota Serang pada minggu, 9 Maret 2025 sekitar 21.40

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, betul di lantai 3 ada satu ruangan yang mengalami peristiwa kebakaran

Ruangan yang terbakar tersebut terletak di lantai 3, gedung tersebut di peruntukan ruangan Bidang Propam dan Staf bagian keuangan polda banten, ungkapnya

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 21.40 WIB. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 22.40 WIB oleh lima mobil Damkar dari pemerintah kota serang, kabupaten serang dan satu water canon milik Polda Banten

" Iya tadi terbakar, tapi saat ini sudah padam. Saya juga masih di lokasi, ucapnya

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H, masih enggan membeberkan penyebab kebakaran. Pasalnya, dirinya masih menunggu hasil olah TKP dan pemeriksaan laboratorium

"Ruangan yang terbakar diisi oleh para staf dan bukan ruangan kantor para pejabat utama bekerja. Pejabat utama adalah pada gedung utama dan tidak terbakar," kata Hengki

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Caleg Berdomisili Yang Sama Dengan Dapil

By On Sabtu, Maret 08, 2025

gedung mahkamah konstitusi jakarta (MK)

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahasiswa Universitas Stikubank Semarang menggugat Un­dang-Undang Pemilu ke Mahkamah Kons­titusi (MK) terkait persyaratan calon anggota legislatif atau caleg

" Pemohon ingin caleg harus berdomisili yang sama di daerah pemilihan (dapil) tersebut "

Dilansir dari situs MK, Selasa, 4 Maret 2025, ada delapan mahasiswa yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025

Ke delapan ma­hasiswa tersebut berasal dari Universitas Stikubank Semarang, yang terdiri dari Ahmad Syarif Hidayatullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ash­fihani HA, dan Isnan Surya Anggara

“ Para pemohon mengajukan permoho­nan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta­hun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,” demikian isi dalam gugatan tersebut

Sementara, pasal 240 ayat (1) huruf C yang di­gugat berisi :  “(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan ha­rus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”

Para mahasiswa tersebut meminta agar bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persya­ratan, antara lain yaitu bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-ku­rangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

"Pemohon merasa diru­gikan dengan keberadaan pasal yang berlaku saat ini"

Mereka mengatakan pasal itu membuka kemungkinan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu bukan orang dari dapil dan kurang memahami isu lokal di dapilnya

Para mahasiswa tersebut menilai anggota legislatif harus berdomisili sesuai Dapilnya karena memahami setiap perso­alan yang dialami di daerah tersebut. Sebab, lanjut pemohon, para caleg itu sudah bertempat tinggal di daerah tersebut sudah lama

Pemohon menyampaikan keberadaan pasal itu membuat masyarakat yang sudah lama tinggal di daerah tersebut harus bersaing dengan pendatang baru untuk berebut kursi legislatif

“Anggota legislatif sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili tempat tinggalnya untuk memastikan bahwa ia memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya karena pernah tinggal di daerah tersebut dan merasakan permasalahan secara langsung,” uangkap penjelasan pemohon

Pemohon kemudian membandingkannya dengan konteks pencalonan anggota DPD. Menurutnya, ada ketentuan bahwa calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di dapil yang bersangkutan

“Karena itu, pemohon merasa dirugikan karena putusan serupa yang mengatur syarat domisili dalam pemilihan anggota legislatif belum pernah dikeluarkan oleh MK. Padahal, urgensi representasi menurut pemohon lebih penting dalam Pileg yang merupakan pemilihan umum berdasarkan dapil di daerah tertentu,” ujar pemohon.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *