Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Tangkap Tangan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu Sumsel dan Anggota DPRD

By On Minggu, Maret 16, 2025


Tim penyidik KPK membawa koper para pelaku yang terjaring OTT di Kabupaten OKU Sumsel pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. (ANTARA/Edo Purmana)

KONTRAS7.CO.ID - Baturaja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu malam, 15 Maret 2025. Delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan langsung dibawa ke Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta

Menurut informasi dari anggota Polres OKU, delapan orang yang dibawa KPK antara lain adalah Nov (Kepala Dinas Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat OKU), 3 orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDI-P), FA (Hanura), dan UM (PPP). Kemudian ada tiga aparatur sipil (ASN) di lingkungan dinas PUPR serta satu orang kontraktor, dilansir dari Antara 

Kapolres Ogan Komering Ulu Ajun Komisaris Besar Imam Zamroni membenarkan informasi itu. Mereka yang terjaring operasi tangkap tangan sempat diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK di Polres OKU. Selanjutnya mereka dibawa ke Palembang dengan tujuh unit mobil

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang.

Imam mengatakan, penyidik KPK akan kembali lagi ke Baturaja pada Senin, 17 Maret 2025, untuk menggeledah Kantor Dinas PUPR OKU

Sejauh ini tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. "Kami hanya sebatas menyediakan tempat saja," kata Imam.

Tol Cikupa - Merak Terapkan Ganjil - Genap Mulai 27 - 30 Maret

By On Minggu, Maret 16, 2025


Dirlantas Polda Banten
Kombes Pol Leganek Mawardi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dirlantas Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan Tol Cikupa - Merak saat arus mudik Lebaran 2025. 

Sistem ganjil - genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak di saat puncak arus mudik 2025

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, akan menerapkan sistem ganjil - genap mulai 27-30 Maret 2025 di jalan Tol Cikupa - Merak.  Untuk dapat mengatur pergerakan kendaraan dan membagi arus lalu lintas antara jalur tol dan arteri. Sabtu, 15 Maret 2025

Dirlantas Polda Banten juga akan membatasi pergerakan kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional di wilayah Banten sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani, ungkapnya

"Kebijakan sistem ganjil genap di terapkan bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik," katanya

Leganek mengungkapkan, jika terjadi antrian kendaraan akan diberlakukan delayed system di Pelabuhan Merak. Sistem tersebut akan dilakukan di rest area menuju Pelabuhan Merak

"Jika antrian kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system

Kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, KM 43, KM 13, serta Gerbang Tol Cikupa KM 31, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak," tegasnya 

Sistem pembagian tiga pelabuhan penyeberangan untuk mengurai kepadatan, yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus penumpang. Pelabuhan Ciwandan-Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI, serta Pelabuhan BBJ-BBJ Lampung dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas. Ungkapnya

KPK OTT 8 Orang di OKU SumSel

By On Sabtu, Maret 15, 2025

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika 
(Foto: Humas KPK).

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

"KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025)

Tessa belum mengungkapkan, apakah ada pejabat negara yang turut terjaring dalam OTT tersebut. Nantinya, penjelasan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers mendatang

Namun untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut," ungkapnya

Eks Direktur Utama BJB Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

By On Sabtu, Maret 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan dan empat orang tersangka lain yang dijerat dalam perkara ini

Para tersangka tersebut adalah :

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB

2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai Rp409 miliar

Belanja tersebut untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Dimana proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa

Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar. Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH

YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 s.d. 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.

Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum melakukan penahanan kepada para tersangka

Artikel ini telah tayang di www.kpk.go.id dengan judul "KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB",


Proyek Pengurugan Tanah di Kampung Calincing Pasir Kali Tembong CipocokJaya Kota Serang Diduga Ilegal Alias Liar

By On Jumat, Maret 14, 2025

Lokasi proyek pengurugan tanah di Kampung Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong Kecamatan CipocokJaya 
Kota serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Walikota Serang diharapkan harus segera turun langsung untuk menindak dan lakukan evaluasi terkait adanya pengerjaan proyek pengurugan tanah yang diduga illegal alias liar, di Kampung Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong Kecamatan CipocokJaya Kota Serang

Pasalnya, proyek pengurugan tanah diduga illegal alias liar dan tidak memiliki ijin itu, selain volume urugan lebih tinggi dari kawasan pemukiman sekitar menimbulkan banjir, dan masalah baru bagi lingkungan termasuk warga sekitar

“Volume urugan tanah lebih tinggi dari lingkungan pemukiman, akses keluar masuk kendaraan proyek truk besar yang bermuatan tanah merah dapat merusak jalan, di saat turun hujan berpotensi jalan licin yang dapat membahayakan warga mengendarai kendaraan dan mengakibatkan bencana banjir di lingkungan sekitar, ”ungkap sejumlah warga, Kamis (13/03/2025)

Sejumlah warga menjelaskan, pemukiman warga tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami banjir. Namun, saat ada penimbunan aliran sungai oleh proyek tersebut air pun meluap hingga ke pemukiman warga

"Karena ada proyek dan penimbunan aliran sungai, turun air hujan semalam pun langsung banjir dan lumpur dari proyek tersebut pun terbawa ke sini," katanya

Kembali diungkapkan warga, selayaknya sebelum melakukan pengurugan lokasi tanah yang luas itu biasanya pemilik lahan sudah mempersiapkan legalitas diantaranya, Izin lingkungan setempat, Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin lokasi, Izin dari Dinas Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin dampak Lalu Lintas termasuk Pengesahan Site Plan dan mensosialisasikan ke warga sekitar proyek

Saat di konfirmasi oleh wartawan kontras7 melalui sambungan telpon whatapp kepala dinas lingkungan hidup kota serang dan camat cipocokjaya belum memberikan jawaban

Ombudsman Banten menyoroti proyek di Lingkungan Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kepala Ombudsman Banten, Fadil Afriadi mengatakan, posisi urugan tanah lebih tinggi dibanding sungai, sehingga ketika terjadi hujan tanah turun ke bawah dan menutupi aliran sungai

"Ini merugikan masyarakat dan tentu harus menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Fadil saat meninjau langsung ke lokasi proyek pengurugan tanah, Kamis (13/3/2025).

Proyek urukan tanah yang belum diketahui peruntukannya tersebut turut mengurug aliran Sungai Calincing hingga menyumbat aliran air

Fadil, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada hulu sungai yang turut diurug oleh pelaksana proyek

Pihaknya akan memanggil OPD terkait untuk meminta kejelasan terkait proyek tersebut

Ombudsman akan panggil dan periksa pihak-pihak terkait perizinan, apakah ada amdal nya, analisa lingkungan dan lainnya," tegasnya


Pemerintah Kota Serang Akan Di Siram Dana CSR Agung Sedayu Group Investor PIK II

By On Jumat, Maret 14, 2025


Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang sekaligus Ketua Satgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang menyambut baik kedatangan Pihak Agung Sedayu Group Investor PIK II

Perwakilan Agung Sedayu Group Investor PIK II menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah kota serang dan pertemuan berlangsung di ruang Walikota Serang pada Rabu kemarin (12/3/2025)

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang sekaligus Ketua Satgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan di kota serang

“ Kami menyambut baik kedatangan Agung Sedayu Group Investor PIK II dan berharap adanya kolaborasi dalam penyaluran dana Corporate Sosial Responbility (CSR)  untuk mendukung perekonomian di kota Serang,” tegas wahyu

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan berfokus pada program apa yang dimiliki pemerintah kota serang yang bisa di kerjasamakan dengan pihak Agung Sedayu Group Investor PIK II,” jelasnya

Dana Corporate Sosial Responbility (CSR) yang akan disalurkan oleh pihak Agung Sedayu Group Investor PIK II tidak terbatas pada satu objek tertentu, antara lain ruang terbuka hijau, wisata kuliner, dan sektor lainnya

“ Potensi inilah yang menjadi daya tarik bagi pihak Agung Sedayu Group Investor PIK 2 untuk berkolaborasi menjalin kerjasama dengan Pemerintah kota Serang dalam program Dana CSR yang akan ditindaklanjuti, ” tegasnya

Ada potensi yang dapat dikembangkan dalam kerja sama ini mencakup kawasan Banten Lama, pengembangan UMKM, serta sektor pariwisata yang ada di kota serang, ujarnya

Wahyu mengatakan, "Kami akan mengkaji lebih lanjut apakah potensi yang bisa dikembangkan lebih besar selain ada di sektor UMKM, pariwisata, atau kawasan bersejarah seperti Banten Lama,”

Walikota Serang Budi Rustandi Terima Kunjungan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)

By On Kamis, Maret 13, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi bersama rektor universitas sultan Ageng Tirtayasa Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. (source: sekretariat untirta)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang, H. Budi Rustandi, SE terima kunjungan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T.,  di Kantor Walikota Serang pada hari Rabu (12 Maret 2025)

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana silaturahmi

untuk mempererat sinergi dalam pembangunan Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten

Sekaligus diskusi mengenai berbagai program prioritas yang dicanangkan Pemerintah Kota Serang

WaliKota Serang Budi Rustandi menyampaikan visi dan gagasannya untuk memperkuat peran Kota Serang sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan di Banten

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., menegaskan bahwa Untirta siap mendukung ide dan gagasan pemerintah kota serang dalam mewujudkan pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan.

 “Untirta akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memantapkan kota Serang sebagai ibu kota provinsi yang berkembang pesat dan berdaya saing, jelasnya

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tercipta langkah-langkah strategis yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kota Serang, baik dalam sektor pendidikan, riset, maupun pembangunan daerah

Pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat antara dunia akademik dan pemerintahan dalam membangun kota serang yang arah yang lebih baik, tegasnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *