Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Program Pelatihan Calon Transmigrasi, Disnakertrans Kota Serang Kirim 10 Warga ke Sleman

By On Rabu, Oktober 01, 2025

Calon Transmigrasi Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, telah memberangkatkan 10 calon transmigrasi untuk mengikuti program pelatihan pendidikan pertanian.

"Program kerjasama ini,antara Kementerian Transmigrasi, Kemenhan, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang. "Peserta yang Daftar dari seluruh wilayah Indonesia, calon transmigrasi yang usia antara 19 - 35 baik belum atau sudah menikah dan di atas usia 35 tahun."

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, serta Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Haji Ahmad Yusuf menyampaikan, ada 10 calon yang ikut dan tujuan pelatihan Transmigrasi di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Yogyakarta (BBPPMT) di Sleman untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan mental yang matang agar calon transmigran siap untuk memulai kehidupan baru di daerah tujuan. 

“Sepuluh calon transmigrasi ini berasal dari Kecamatan Kasemen 8 calon dan 2 calon dari kecamatan Serang, mereka melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pelatihan selama seminggu dari tanggal 27 September - 3 Oktober 2025,” ujar Haji. Ahmad Yusuf. Kepada Media kontras7.

Haji Ahmad Yusuf juga menyebutkan bahwa minat warga Kota Serang untuk mengikuti program pelatihan calon transmigrasi cukup tinggi ada 17 calon yang daftar dan yang lolos seleksi hanya 10 calon. "Namun, terbatasnya kuota transmigrasi yang diberikan Pemerintah Pusat membuat beberapa warga harus menunggu."

Rencana akan diberangkatkan ke Sulawesi Barat, tetapi hanya 10 calon yang akan diberangkatkan, sementara masih dalam tahap proses seleksi di Balai Sleman, Yogyakarta. Jelasnya.

Ahmad Yusuf menjelaskan, Para calon transmigrasi rencana akan diberangkatkan bulan desember sedang menunggu proses pembangunan rumah untuk calon tempati di lokasi tempati. "Desa Taramanutua Kecamatan Tubitaramu Kabupaten Polewalimandar Provinsi Sulawesi Barat".

Fasilitas disediakan, rumah berikut tanah seluas 1 hektar untuk di tanami Kokai dan Coklat. "Hasilnya buat pribadi dan rencana Menteri Transmigrasi akan memberikan ternak sapi."

Program ini dilaksanakan rutin setiap tahun, Pemerintah Kota Serang telah mengirimkan Warga Kota Serang yang berminat calon transmigrasi "sampai saat ini sudah ada sekitar 140 Warga Kota Serang yang ikut program tersebut. Tutupnya.

Kapolresta Serang Kota dan Pejabat utama laksanakan pengecekan alat khusus satuan Samapta

By On Selasa, Agustus 26, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Serkot Akbp. Winarno, S.H., S.I.K., serta Kabag Ops Polresta Serkot Kompol. Lis Handaya, S.ST., M.Si., melaksanakan pengecekan Alat Khusus (Alsus) milik Satuan Samapta Polresta Serang Kota pada Selasa, 26/08/2025.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Serkot Akp. Sudibyo bersama personel Samapta. 

Personel memberikan penjelasan terkait berbagai alat khusus yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pengamanan aksi unjuk rasa, seperti baju pelindung dan tameng yang dikenakan oleh personel saat bertugas di lapangan.

Selain itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan lainnya, di antaranya senapan flashball atau gas air mata, kendaraan bermotor operasional, serta kendaraan taktis (Rantis) seperti mobil Water Canon dan mobil RCU (Riot Control Unit).

Dalam arahannya, Kombes Pol. Yudha Satria menekankan pentingnya profesionalitas dan sikap humanis dalam bertugas, khususnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

“Personel jangan bersikap arogan, tetap laksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional dan humanis. Jangan mudah terpancing oleh provokasi peserta aksi, yang dikhawatirkan dapat memicu situasi menjadi memanas. Hindari tindakan kekerasan seperti pemukulan dan tindakan berlebihan lainnya,” tegas Kapolresta Serkot.

Pengecekan alsus ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kemlu Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Muda ADP

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengapresiasi Polri melalui Polda Metro Jaya atas pengungkapan penyebab kematian Diplomat muda, Arya Daru Pangayunan (39). Penyelidikan itu dilakukan secara profesional dengan melibatkan ahli.

“Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan,” tulis Kemlu dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/25).

Kemlu menyatakan menghargai atensi serta berbagai masukan yang disampaikan semua pihak perihal dengan meniggalnya Arya Daru Pangayunan.

“Sejak awal proses penyelidikan, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” ujar Kemlu.

Kemlu pun turut berduka atas kepergian dari Arya Daru yang dikenal sebagai sosok baik, ramah kepada rekan kerja berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya. 

Di sisi lain, Kemlu turut menjamin pendampingan terhadap keluarga Arya Daru. Bahkan, perhatian khusus pun diberi langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Bapak Menlu RI telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril,” kata Kemlu.

Ditambahkan pihak Kemlu, selama ini jajarannya selalu memberi berbagai dukungan kepada seluruh staff dan keluarga Kemlu yang butuh, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri. Layanan in-house bahkan telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan.

KOLEBBAT Minta Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Koperasi di satuan SMK Ditiadakan

By On Jumat, Juli 25, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026, disalah satu SMK Negeri Kota Serang meraup 1,98 miliar dari siswa baru ?

Dengan Rincian dari 792 siswa baru yang diterima, dibebankan biaya sebesar Rp 2,5 juta per siswa untuk pembelian pakaian sekolah sebesar Rp 2,2 juta dan asuransi Rp 300 ribu (biaya premi per 3 tahun).

Keluhan orang tua / wali murid  mengatakan “Kami dikasih waktu hanya satu hari untuk melunasi biaya tersebut. Dan tidak diberikan tanda bukti pembayaran dari koperasi,” ujar salah satu orang tua siswa baru, yang memohon identitasnya dirahasiakan.

Aminudin " Kord KOLEBBAT Banten dan juga Ketua  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunita Pemantau Korupsi - Nusantara ( KPK- N) Perwakilan Banten Mengatakan" Berdasarkan data lapangan yang terhimpun Tim Investigasi, disertai uji petik harga pakaian sekolah di beberapa konveksi, mereka menetapkan harga senilai Rp 680 ribu untuk seluruh pakaian seragam yang dikenakan disalah satu satuan SMKN di Kota Serang, yang meliputi 1 set seragam putih-abu2 Rp 170 ribu, 1 set seragam pramuka Rp 170 ribu, pakaian olahraga 1 set Rp 170 ribu, baju batik Rp 100 ribu dan pakaian praktek seharga Rp 70 ribu.

Dari gambaran harga keseluruhan seragam tersebut, di salah satu satuan SMKN  Kota Serang Rp 1,477 miliar ? Perinciannya, (Rp 2,2 juta – Rp 680 ribu) × 792 siswa = Rp 1.477.440.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta, empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Sementara dari asuransi yang dibebankan kepada siswa Rp 300 ribu,  diperkirakan senilai Rp 178,2 juta.

Data tersebut berdasarkan sumber internal PT. Asuransi Jasa Raharja, bahwa biaya premi asuransi per siswa Rp 25 ribu per tahun. Artinya, pembayaran asuransi selama 3 tahun hanya Rp 75 ribu. Dengan demikian, di satuan SMK Negeri Kota serang tersebut mendapatkan margin harga Rp 225 ribu per siswa baru.

Lanjut Aminudin" Kebijakan di satuan SMKN  kota serang, menjual seragam sekolah ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tentang Larangan Menjual Seragam Sekolah dan Buku Kepada Siswa, dengan dalih apapun. Baik mengatasnamakan koperasi sekolah.

Hal itu sesuai yang diamanatkan Permendikbud Nomer 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah.

Pasal 12 ayat (1) Permendibud tersebut menjelaskan, bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara pasal 13 menyebutkan, bahwa Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan Peserta Didik Baru. 

Maka kami minta kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang mana Janji kampanyenya  bagi siswa SMA/SMK Negeri  Gratis tapi kalau KOPERASI di satuan sekolah masih ada tetap yang namanya jual beli seragam dan buku pembelajaran tetap ada dan Pendidikan  gratis di Provinsi Banten belum ada, hanya tertulis diatas kertas nyatanya jual beli Seragam sekolah, buku pembelajaran dan pungutan lain di satukan SMKN di Provinsi Banten masih ada tahun Ajaran 2025-2026.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *