KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026, disalah satu SMK Negeri Kota Serang meraup 1,98 miliar dari siswa baru ?
Dengan Rincian dari 792 siswa baru yang diterima, dibebankan biaya sebesar Rp 2,5 juta per siswa untuk pembelian pakaian sekolah sebesar Rp 2,2 juta dan asuransi Rp 300 ribu (biaya premi per 3 tahun).
Keluhan orang tua / wali murid mengatakan “Kami dikasih waktu hanya satu hari untuk melunasi biaya tersebut. Dan tidak diberikan tanda bukti pembayaran dari koperasi,” ujar salah satu orang tua siswa baru, yang memohon identitasnya dirahasiakan.
Aminudin " Kord KOLEBBAT Banten dan juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunita Pemantau Korupsi - Nusantara ( KPK- N) Perwakilan Banten Mengatakan" Berdasarkan data lapangan yang terhimpun Tim Investigasi, disertai uji petik harga pakaian sekolah di beberapa konveksi, mereka menetapkan harga senilai Rp 680 ribu untuk seluruh pakaian seragam yang dikenakan disalah satu satuan SMKN di Kota Serang, yang meliputi 1 set seragam putih-abu2 Rp 170 ribu, 1 set seragam pramuka Rp 170 ribu, pakaian olahraga 1 set Rp 170 ribu, baju batik Rp 100 ribu dan pakaian praktek seharga Rp 70 ribu.
Dari gambaran harga keseluruhan seragam tersebut, di salah satu satuan SMKN Kota Serang Rp 1,477 miliar ? Perinciannya, (Rp 2,2 juta – Rp 680 ribu) × 792 siswa = Rp 1.477.440.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta, empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Sementara dari asuransi yang dibebankan kepada siswa Rp 300 ribu, diperkirakan senilai Rp 178,2 juta.
Data tersebut berdasarkan sumber internal PT. Asuransi Jasa Raharja, bahwa biaya premi asuransi per siswa Rp 25 ribu per tahun. Artinya, pembayaran asuransi selama 3 tahun hanya Rp 75 ribu. Dengan demikian, di satuan SMK Negeri Kota serang tersebut mendapatkan margin harga Rp 225 ribu per siswa baru.
Lanjut Aminudin" Kebijakan di satuan SMKN kota serang, menjual seragam sekolah ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tentang Larangan Menjual Seragam Sekolah dan Buku Kepada Siswa, dengan dalih apapun. Baik mengatasnamakan koperasi sekolah.
Hal itu sesuai yang diamanatkan Permendikbud Nomer 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah.
Pasal 12 ayat (1) Permendibud tersebut menjelaskan, bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara pasal 13 menyebutkan, bahwa Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan Peserta Didik Baru.
Maka kami minta kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang mana Janji kampanyenya bagi siswa SMA/SMK Negeri Gratis tapi kalau KOPERASI di satuan sekolah masih ada tetap yang namanya jual beli seragam dan buku pembelajaran tetap ada dan Pendidikan gratis di Provinsi Banten belum ada, hanya tertulis diatas kertas nyatanya jual beli Seragam sekolah, buku pembelajaran dan pungutan lain di satukan SMKN di Provinsi Banten masih ada tahun Ajaran 2025-2026.
« Prev Post
Next Post »