KONTRAS7.CO.ID - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.
Dalam dakwaan bahwa Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa. kata JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Mei 2025.
Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.
Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata.
Perusahaan terdakwa ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor : 027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.
Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog). Ungkapnya.
Achmed menjelaskan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog.
Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong. Ujarnya.
Achmad mengungkapkan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.
"Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya.
Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp. 373 juta dalam beberapa kali penyerahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp. 373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.413.126.000.
Selain Gun Gun, terdakwa dari pihak swasta Direktur CV. Arif Indah Permata, Mochammad Fazli selaku pihak yang mengerjakan proyek itu, dituntut dengan tuntutan yang sama 3,5 tahun dan hukuman tambahan berapa membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. Tegasnya.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »