Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pelaku di Duga Cabuli Anak di bawah Umur. Satreskrim Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka

By On Sabtu, Juli 26, 2025

foto : ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial HB sebagai tersangka. 

Pria 58 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyatakan, mulanya korban bersama orang tuanya melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi."Laporan tersebut ter-register dengan nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten." 

Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

"Pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. 

Kami koordinasi dengan Ketua RT setempat, dan mengarah kepada lokasi tempat tinggal pelaku HB," kata Yudha dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 26 Juli 2025.

"Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum korban. Kemudian ada sepasang pakaian anak milik korban.

"Modus operandi pelaku memanfaatkan kerentanan korban, dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti kekejian tersebut," jelas Yudha.

"Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban sehingga melakukan tindakan cabul," katanya.

Akibat perbuatannya, HB dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kapolri : 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

By On Kamis, Juli 24, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Riau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. 

Kapolri mengatakan saat ini Polda Riau masih mendalami modus para tersangka. "Kemudian beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum saat ini juga sudah dilaksanakan, Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran, apakah ini sengaja atau lalai sehingga ini mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan yang terbakar," jelas Kapolri, Kamis (24/7/2025).

Ia juga mengatakan Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan titik api. Dia berharap upaya ini segera membuahkan hasil.

"Kemudian upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombing sampai dengan modifikasi OMC terus dilakukan, mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot," kata Kapolri.

Kapolri juga mengatakan pihaknya akan mengerahkan helikopter untuk memadamkan fire spot di beberapa wilayah.

"Namun di sisi lain ada wilayah-wilayah yang tadi kita laksanakan pemantauan di Rokan Hulu di wilayah perbukitan sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan water bombing. Ini juga tadi disampaikan dalam kurun beberapa waktu nanti akan ditambahkan heli untuk melaksanakan water bombing, diharapkan ini bisa segera bantu memadamkan," pungkasnya.

Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

By On Selasa, Juni 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MR dari Kabupaten Lebak dengan cara tersangka membuat Fake Akun dengan mengambil Foto orang lain yang dimasukkan kedalam akun miliknya dan mengaku sebagai Pilot.

Dalam kesempatannya Kombes Pol Yudhis Wibisana selaku Dirreskrimsus Polda Banten menjelaskan mengenai kasus ini "Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS /2025/POLDA BANTEN. Laporan itu dibuat oleh KANI DWI HARYANI pada tanggal 13 Juni 2025. 

Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe. ” Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Sdr. Febrian alias tsk MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025. 

Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi. Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp. 13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal. Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Sdr. Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp. 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Yudhis.

Kemudian Yudhis menerangkan bahwa dengan adanya kecurigaan dari pelapor yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung Kab. Lebak, Pelopor memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. 

Adapun barang bukti yang telah disita yaitu:

* 1 unit handphone iPhone 13

* 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah)

* 1 buah flashdisk

* 1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873

Diakhir, Yudhis menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka. 

"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," tutup Yudhis.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *