Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pelaku di Duga Cabuli Anak di bawah Umur. Satreskrim Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka

foto : ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial HB sebagai tersangka. 

Pria 58 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyatakan, mulanya korban bersama orang tuanya melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi."Laporan tersebut ter-register dengan nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten." 

Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

"Pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. 

Kami koordinasi dengan Ketua RT setempat, dan mengarah kepada lokasi tempat tinggal pelaku HB," kata Yudha dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 26 Juli 2025.

"Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum korban. Kemudian ada sepasang pakaian anak milik korban.

"Modus operandi pelaku memanfaatkan kerentanan korban, dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti kekejian tersebut," jelas Yudha.

"Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban sehingga melakukan tindakan cabul," katanya.

Akibat perbuatannya, HB dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *