Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Gelapkan Kendaraan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

By On Jumat, Mei 23, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna, Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance. Kedua tersangka yakni MJ (31), dan WN (43). Keduanya ditangkap secara terpisah. Tsk (MJ) ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan Tsk (WN) ditangkap di Mapolda Banten.

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan awal mula kasus tersebut. "Tsk MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan. Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada Tsk WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing," jelas Dirreskrimum Polda Banten

Dian mengatakan bahwa surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. "Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini," kata Dian. 

Adapun barang bukti yang disita yaitu :

• 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia

• 1 Lembar surat perjanjian over kredit

• 1 Bundel perjanjian pembiayaan

• 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo

• 1 Lembar BA serah terima kendaraan

Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta," ucap Dian. 

Diakhir Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. "Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas," tutup Dian.

Diduga Pemalakan Proyek Rp 5 Triliun. Polda Banten Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

By On Jumat, Mei 16, 2025

Direktur Reskrimum Polda Banten, 
Kombes Pol Dian Setyawan

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering. Perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman dan intimidasi dengan tujuan meminta proyek dari perusahaan dan malam ini kita tahan di rutan polda. Media Kontras7.co.id

, Jumat, 16 Mei 2025.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Peran masing-masing tersangka dijabarkan sebagai berikut : 

Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Ismatullah (IS) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.

Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.

Video tersebut viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, pemerintah pusat, hingga aparat kepolisian.

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Oknum Anggota Ormas

By On Jumat, Mei 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Banten menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor, bertempat di Halaman Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/05/25). 

Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten. "Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan dalam bentuk sindikat atau kelompok orang dan salah satunya oknum Ormas Grib Jaya disamping itu ini diawali tindak pidana dengan penggelapan atau Jaminan Fidusia atau Pertolongan Jahat menjadi kebiasaan selain itu Kapolda Banten menjamin terkait untuk Keamanan atau ketertiban di wilayah hukum Polda Banten baik masyarakat termasuk iklim investasi provinsi Banten betul betul dijaga, Manakala ada laporan akan segera di tindak lanjuti dan kita proses sesuai dengan ketentuan aturan yang ada," jelas Kabidhumas Polda Banten. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Operasi Premanisme yang mana melibatkan salah satu anggota Ormas, jadi kegiatan yang kita akan Presscon ini dimulai dari pada tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei walaupun operasi berlangsung tapi kegiatan khusus yang kita ekspos ini ini penangkapan mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Mei yaitu berawal tentang adanya informasi masyarakat terkait masalah jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen yang dari dasar informasi masyarakat tersebut Subdit III Jatanras melakukan rangkaian Penyelidikan dan akhirnya mengamankan saudara AH yang mana yang bersangkutan adalah oknum anggota Ormas Grip Jaya Kabupaten Serang," kata Dian. 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 11 tersangka yaitu AH (33), DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56) dan AW (43). 

Dian menerangkan Motif dan Modus para Pelaku dalam menjalankan aksi." Motif Pelaku adalah mencari keuntungan berupa uang dari hasil jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat kepemilikan yang lengkap," terang Dian. 

Jumlah barang bukti yang disita yaitu 13 R4 dan 3 R2 barang tersebut telah disita dari :

*DISITA DARI AH*

1 unit kendaaran DAIHATSU TERIOS warna coklat Metalik dengan Nopol : B-1339-CIG 

1 unit Kawasaki Ninja Warna Merah dengan Nopol : B-3616-PED 

1 unit kendaraan HONDA PCX warna biru tahun 2024 Nopol: A-5281-US 

*DISITA DARI ZI*

1 unit kendaaran NISSAN GRAND LIVINA 1.8 XV A/T Warna Putih 2011 dengan Nopol Asli : D-1752-XGD Nopol Terpasang/Palsu: B-1408-WKB 

*DISITA DARI DF*

1 unit kendaaran SUZUKI CARRY AEV415P CL TYPE 2 (4×2) M/T PICK UP Warna Hitam 2021 Nopol Asli : BG-8846-FQ Nopol Terpasang/Palsu : BE-8130-DA 

*DISITA DARI ER*

1 unit kendaaran DAIHATSU AYLA  Warna Putih 2023 Nopol Asli : B-2786-UIJ Nopol Terpasang/Palsu : BE-1249-AAH Nosin 

*DISITA DARI FR*

1 unit kendaaran MITSUBISHI XPANDER warna putih mutiara tahun 2018 dengan Nopol Asli: B-1730-CYJ Nopol Terpasang/Palsu : B-2433-UKX 

*DISITA DARI AW*

1 unit kendaaran TOYOTA CALYA warna silver metalik tahun 2016 dengan Nopol Asli : B-1124-WON Nopol Terpasang/Palsu : BE-1235- AH 

1 unit kendaaran TOYOTA RAIZE warna hitam tahun 2022 dengan Nopol Asli : BE-1371-NI Nopol Terpasang/Palsu

: B-2433-UKX 

*DISITA DARI MD*

1 unit kendaaran YAMAHA MIO FINO SPORTS CW FI 2014 Nopol : A-3436-CK 

Dian menerangkan para pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi tersebut. "Keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing tersangka yaitu 1 - 5 juta dan Mobil yang dijual kemasyarakat dengan harga mulai dari 30 juta type carry sampai 80 juta type tertinggi yaitu expander," terang Dian. 

"Para pelaku sudah melakukan transaksi jual beli mobil kurang lebih 2 tahun dan tersangka AH sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 13 unit R4 dan 3 unit R2 kendaraan yang dijual ke Lampung dan untuk tersangka di Lampung penyidik masih mendalami apakah menampung kendaraan dari pihak lainnya," tambah Dian. 

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka : 

AH, ZI, DF, ER, FR dan AW selaku penadah dikenakan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah menjadikan kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana

DR, MD, IM dan NO  Selaku perantara/mediator dikenakan tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia Jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUHPidana

AI selaku Orang yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti dikenakan Tindak Pidana barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau mengalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutanya melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, meyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainya. Juncto Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana 

Diakhir Dian menghimbau kepada Masyarakat agar menyebarkan luaskan Informasi terkait identitas kendaraan "Kepada rekan-rekan semuanya nanti terkait identitas kendaraan saya akan berikan rekan-rekan media Mohon bantuannya untuk memperluaskan dari masyarakat yang merasa kehilangan mobil-mobil ini tuh bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Banten karena dari semua unit ini baru satu yang ditemukan pemiliknya yaitu yang Daihatsu Terios ini dari leasing Mandiri Utama Finance yang lainnya masih belum bertunas untuk membantu menyebar luaskan," tutup Dian.

Diduga Kerusakan Lingkungan. Kementrian Lingkungan Hidup Tutup Pabrik Limbah B3 di Tangerang

By On Jumat, Mei 16, 2025

Penutupan pabrik pengolahan limbah 
bahan berbahaya beracun (B3) 
di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 
pada Jumat, 16 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup paksa sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, penutupan pabrik limbah seluas 2 hektare itu dilakukan dengan cara memasang plang bertuliskan "PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup" di depan pintu gerbang pabrik tersebut. "Hari ini kami tutup.

Menurut Hanif, Dengan adanya penutupan dari KLH ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi dan tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat. 

"Jadi sementara kami tutup dan menghentikan potensi bencana yang akan timbul," tegas nya.

Hanif bersama Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang serius ketika melakukan sidak ke pabrik tersebut.

Pemilik pabrik itu terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah karena tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar. Ungkapnya.

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," ujar Hanif.  

Menteri Hanif berkeliling memeriksa setiap sudut pabrik pengolahan limbah tersebut. Bau menyengat ketika Tempo masuk ke dalam area pabrik tersebut.

Dari depan pabrik ini tertutup tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi setinggi dua meter. Tumpukan limbah oli bekas, baik yang terbuka dan masih dalam bentuk karungan, memenuhi sisi kanan bangunan pabrik. Cairan berwarna hitam mengalir di area pabrik karena ada bagian yang terkena air hujan.  

Di sisi tengah pabrik itu menumpuk limbah plastik yang masih utuh. Di bagian lainnya terdapat tumpukan limbah sampah yang sudah dikubur dalam tanah menggunakan alat berat. "Dari sampel yang kami ambil, mereka kami curigai menerima dumping limbah, termasuk bungkusan kemasan-kemasan tadi, itu kami ambil dan itu ada alamatnya," kata Hanif.  

Hanif juga mengatakan telah menemukan sejumlah limbah B3 dalam pabrik itu, seperti oli, pupuk, dan lainnya. "Nanti laboratorium yang menentukan," kata dia.  

Pemilik pabrik pengolahan dan penampungan limbah B3 tersebut atas nama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat Menteri Hanif dan Tim Penegakan Hukum KLH melakukan sidak dan mengelilingi pabrik tersebut, Haji Nunung hanya melihat dari kejauhan. Ia tidak berani mendekat, bahkan menjauh seperti menghindar.

Disaat kontras7 mencoba konfirmasi langsung ke Haji Nunung yang didampingi kuasa hukumnya menolak memberi keterangan. "Tidak ada keterangan," kata seorang pria bertubuh besar yang disebut sebagai legal/pengacara Haji Nunung.

Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

By On Kamis, Mei 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kepolisian Resort Serang dan Polsek jajaran mengamankan 66 preman selama sepekan Operasi Pekat Premanisme. Sebagian besar dari para pelaku premanisme tersebut adalah oknum anggota ormas.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan, dari jumlah tersebut, 13 di antaranya diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman, kepemilikan senjata, tindak kekerasan, serta penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan.

"Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei kemarin, sebanyak 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar adalah oknum ormas," ujarnya, Kamis (8/5/25).

AKBP Condro menjelaskan bahwa 2 dari 13 tersangka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya," jelasnya.

Terkait pelaku premanisme lainnya, ujar AKBP Condro, pihaknya telah memulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana. Meski demikian, sebelum dipulangkan terlebih dahulu, mereka menjalani pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam dibawah bimbingan imam mesjid dan pengawasan Kapolres.

"Usai menjalani pesantren kilat, para pelaku premanisme, selanjutnya membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan diberi nasihat agar tidak bosan mencari pekerjaan yang layak agar mendapat penghasilan tetap untuk keluarga," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, operasi pemberantasan premanisme berkelanjutan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Operasi pemberantasan preman ini dilakukan dengan penegakan hukum. 

“Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat," ujarnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *