Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Modus Investasi Tambang Pasir, Santri dan Koboy Lawyer Dampingi Korban Buat Laporan Resmi di Polda Banten

By On Selasa, Desember 09, 2025

Korban modus investasi tambang pasir di dampingi Santri dan Koboy Lawyer laporan resmi di Polda Banten. 9 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang perempuan berinisial T hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. selaku Ketua LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm. Kepada Media kontras7. 9 Desember 2025.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang Pasir

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp. 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.

Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi Final Diabaikan, Laporan Polisi Menjadi Jalan Terakhir

LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.

Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum – Santri Lawyer

Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan :

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.”

Sementara Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan :

“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya”.

Kasus Diduga Melibatkan Banyak Korban

Informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.

Revisi Perda PUK, Budi Rustandi Akan Perketat Peredaran Minuman Keras

By On Selasa, September 23, 2025


Wali Kota Serang, Budi Rustandi didampingi Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso saat meninjau hasil penggerebekan ribuan dus miras di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras, melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat. Media Kontras7

"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK."

Ia, berharap ke depannya bersama DPRD Kota Serang untuk segera membahas perubahan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi minuman keras (miras-red) beredar dengan liar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada." Tegasnya.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di Wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang (Satpol-PP) dan pihak kepolisian selama dua bulan. "Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan botol miras."

"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan masyarakat Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras tersebut," ujarnya.

Ia, juga menepis isu yang menyebut Pemkot Serang akan melegalkan miras dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Jelas Budi.

Budi mengatakan, Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Serang. Jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian penggerebekan ribuan dus miras di lingkungan Kubang kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. "Kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak"

Edi menegaskan, kedepannya revisi Perda tersebut, kita cantumkan dengan tegas yang menyewakan dan penyewa akan kena sangsi pidana dan proses hukum ke aparat penegak hukum. Tutupnya.

Fantastis, Ditemukan sekitar 2000 Dus Miras Siap Edar di Kota Serang

By On Sabtu, September 20, 2025

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso bersama pihak Kepolisian. Sabtu, 20 September 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Petugas Gabungan Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan, Koramil Taktakan, Polresta Serang Kota didampingi Anggota DPRD Kota Serang dan Warga Taktakan menggerebek Rumah Kosong di Lingkungan Kubang RT.01 RW.12 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. Sabtu (20/9/2025). Media kontras7.

Ada tujuh rumah Kosong diduga merupakan gudang tempat penyimpanan miras siap edar yang sudah dua bulan ini dalam pengintaian.

Dalam penggerebekan ini, petugas gabungan mendapati sekitar 2000 Dus (12 botol x 2000 = 24000 botol-red) minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk. "Ribuan Dus miras yang disimpan di tiga rumah Kosong, langsung diamankan ke Mako Satpol PP,  Polsek Taktakan dan selanjutnya akan diserahkan ke Polresta Serang Kota, Sementara yang diduga sebagai pemilik rumah dengan inisial (M) di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan."

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Serang, Sugiri mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah sebelumnya pihaknya melakukan pengintaian selama 2 bulan "Tadi pas kita intai lagi, kebetulan baru  tertangkap hari ini." katanya.

Alhamdulillah hari ini Pol-PP bersama TNI, Polri dan Warga melakukan penggerebekan di rumah kosong yang diduga menyimpan miras. Ungkap Sugiri.

Sugiri menjelaskan, Pol-PP selalu melakukan penertiban penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. "Dalam pasal 7 disebutkan, dilarang menyimpan, mengedarkan minuman keras,” tegasnya.

Sugiri menegaskan, dalam perda tidak diperkenankan minuman keras beredar di Kota Serang.

Ditempat yang sama, Kapolsek Taktakan, AKP Malik ABR mengungkapkan sementara ini masih 1 orang yang diduga sebagai pemilik rumah sedang dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh reskrim Polresta Serang Kota.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas bangunan dan aktivitas kegiatan tersebut tidak ada izin baik RT, RW, kelurahan Cilowong ataupun dari Pemkot Serang.

Ia" sudah tanyakan kepemilikannya terkait Perizinannya, jelas Edi

Revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian saat ini. "kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak" ujar Edi.

Edi menegaskan, Kedepannya kita pertegas yang menyewakan dan penyewaan akan kena sangsi pidana dan serahkan ke aparat penegak hukum.

Alhamdulillah saya apresiasi Pol-PP, TNI, Polri bukti kekompakan kita semuanya "Insya Allah kita juga akan merapatkan seluruh Lurah dengan RT,RW untuk menjaga keamanan dan waspada terhadap bangunan yang berdiri di wilayah kita masing-masing, Taktakan hari ini sudah gawat darurat terkait penyimpanan barang-barang haram seperti narkoba dan minuman keras (miras) Jelasnya.

Sesuai perintah pak Walikota dalam penegakan Perda, bangunan yang tidak memiliki izin kita bongkar. Tegasnya

Oknum Massa Aksi Diduga Hina Profesi Wartawan, Pimpinan Media Kontras7 : Tindaklanjuti ke Proses Hukum

By On Rabu, September 03, 2025

Pimpinan Media Kontras7. Arie Budiarto

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Suasana halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (2/9/2025) berubah menjadi catatan getir bagi dunia pers.

Rekan-rekan wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi itu justru mendapat perlakuan dari massa aksi terduga bernama Ilham.

Kehadiran wartawan di halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik, atas ada aksi massa yang diketahui bernama Hadi, Muklis, Sa’at, dan Ilham, yang konon katanya ingin menyampaikan aspirasi. 

Namun, suasana menjadi panas ketika salah satu dari mereka, terduga Ilham, tiba-tiba melontarkan pernyataan yang dianggap sangat menghina profesi wartawan.

 "Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya !" Teriak Ilham dengan nada tinggi di hadapan para wartawan yang tengah melakukan peliputan.

"Ucapan tersebut sontak memantik kemarahan insan pers yang berada di lokasi",

Mereka menilai, pernyataan itu tidak hanya melecehkan wartawan secara personal, tapi juga merendahkan seluruh profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pimpinan Media Kontras7, Arie Budiarto menyesalkan dan mengecam keras ucapan yang terlontar dari mulut massa aksi, yang terduga bernama Ilham.

Ia, mengungkapkan ucapan tersebut diduga berpotensi merendahkan profesi rekan-rekan wartawan.

Ini menjadi pembelajaran bagi siapapun, untuk saling menghormati dan menghargai. "jaga ucapan dan tingkah laku, apalagi sampai diduga menghina profesi rekan-rekan wartawan." Tegas Arie

Arie Budiarto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah rekan-rekan wartawan di kabupaten Pandeglang yang langsung bergerak terarah dan terukur sesuai mekanisme hukum, "melaporkan ke pihak aparat kepolisian (polres kab Pandeglang)."

Kita percayakan aparat kepolisian untuk memprosesnya dan kawal bersama proses hukum tersebut. Tutupnya.

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Tolak Aksi Anarkis

By On Minggu, Agustus 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten pada Minggu (31/8/25) menjadi tempat pernyataan sikap tegas organisasi ini terkait perkembangan situasi nasional pasca gelombang aksi mahasiswa dan rakyat. 

Ketua MPW Pemuda Pancasila Banten, Johan Aripin Muba, didampingi Sekretaris MPW, Pujiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Polri menjaga keamanan, namun sekaligus menolak keras tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

“Pemuda Pancasila Banten mendukung Polri untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi demo yang anarkis dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Johan. 

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, tetapi tidak boleh disalahgunakan hingga merusak fasilitas umum dan menyusahkan rakyat kecil.

Dalam kesempatan itu, Johan juga menegaskan komitmen Pemuda Pancasila Banten untuk berdiri bersama aparat kepolisian menjaga ketertiban. “Kami siap bersama Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengembalikan situasi nasional agar kembali kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Meski memberikan dukungan, Pemuda Pancasila Banten juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Johan menyampaikan bahwa oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan berlebihan dalam menangani aksi massa tetap harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Negara ini berdiri di atas hukum. Kalau ada aparat yang salah, tindak sesuai hukum. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Sekretaris MPW, Pujiyanto, menambahkan bahwa pernyataan ini adalah komitmen moral Pemuda Pancasila Banten untuk menjaga marwah perjuangan rakyat. 

Menurutnya, demonstrasi adalah hak sah warga negara, tetapi harus tetap beradab dan tidak menyusahkan masyarakat. Ia mengingatkan, pengrusakan dan penjarahan justru akan merugikan rakyat kecil, bukan para elit yang menjadi sasaran kritik.

Pernyataan sikap ini lahir di tengah kondisi politik yang memanas, di mana aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir diwarnai kericuhan dan menelan korban. 

Dari Serang, Banten, suara Pemuda Pancasila kembali mengingatkan pentingnya menjaga arah perjuangan tetap lurus : mendukung aspirasi rakyat, menolak anarkisme, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dengan sikap ini, Pemuda Pancasila Banten berharap suasana nasional segera kembali kondusif dan energi rakyat bisa diarahkan untuk membangun bangsa, bukan dihabiskan untuk konflik horizontal yang merugikan semua pihak.

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

By On Minggu, Agustus 31, 2025

 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. 

Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025).

Irjen. Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. 

Namun, ia menekankan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-Undang maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. 

Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. 

Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen. Sandi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Kompulir data dan permasalahan yang sedang terjadi, buat persiapan dan perencanaan baik personel, cara bertindak maupun sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti secara proporsional dan profesional. 

Disamping itu, sinergi TNI dan Polri sangat penting dalam memulihkan situasi keamanan yang sedang terjadi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. 

Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. 

Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya.

Pelajar Serang Gelar Aksi Solidaritas, Minta Oknum Polisi Terduga Pemukul Agra Ditangkap

By On Selasa, Agustus 26, 2025

Massa Aksi Solidaritas Pelajar Serang.
Selasa, 26 Agustus 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ratusan pelajar menggelar aksi solidaritas dengan menuntut pelaku pemukulan terhadap pelajar SMKN 2 Kota Serang, Violent Agara Casttilo (16), ditangkap. 

Akibat pemukulan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Banten, Agra, itu mengalami luka di kepala hingga kondisinya kritis terbaring di RSUD Banten.

Aksi solidaritas digelar di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Banten, Selasa (26/8/2025). 

Massa Aksi pelajar membentangkan spanduk bertuliskan : 

#kamidibelakangagra
#justiceforagra

Massa Aksi Pelajar menyanyikan lagu-lagu penyemangat untuk rekannya yang tengah terbaring tak sadarkan diri di RSUD Banten.

Meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah melakukan pemukulan terhadap Agra. Tegas Massa Aksi Pelajar.

"Hukum pelaku, jangan disembunyikan," Tegasnya.

Aksi solidaritas juga sebagai bentuk dukungan kesembuhan kepada Agra yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Banten.

Benny Permadi, ayah korban, mengatakan anaknya mengalami kecelakaan setelah dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum anggota Polda Banten pada Minggu dini hari, (25/8/2025) 

Agra masih tak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di RSUD Banten karena luka parah di bagian kepala. 

"Masih tidak sadar, masih koma, masih di ruang ICU, kami makin bingung," Kata Benny.

Benny mengaku bingung harus melaporkan ke mana. Sebab, terduga pelaku merupakan oknum anggota Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, adanya kekerasan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh oknum aparat saat patroli berlangsung di KP3B sedang diselidiki. 

"Kami tegaskan bahwa proses klarifikasi dan penyelidikan masih berjalan dan semua pihak berhak mendapatkan perlakuan adil sesuai hukum," kata Didik. 

Didik mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang bertugas pada malam kejadian. 

Didik mengatakan, Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas. 

"Jika terbukti ada pelanggaran atau kekerasan yang tidak sesuai dengan aturan, akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *