Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

By On Minggu, Juli 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Drs. H. Martin B.H. Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2025).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.

Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum.

Korban dugaan Tindak Pelecehan Seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang, Lapor Satreskrim Polresta Serang Kota

By On Sabtu, Juli 12, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Slahuddin, S.Sos., M.Si., Membenarkan Polresta Serang Kota telah menerima Laporan Polisi terkait Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Salah Satu SMA NEGERI di Kota Serang.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Pelaporan resmi kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 jam 23.00 Wib, korban melapor  dengan di dampingi oleh orang tua dan  P2TP2A kota serang.

Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A kota serang yg sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban. 

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:

P.S. (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga
H.A. (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
M.R. (18), pekerjaan Karyawan Swasta

Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah Menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin

Dugaan Pelecehan Seksual Siswa Oleh terduga Pelaku Oknum Guru SMA 4 Kota Serang. Ketua Komnas PA Banten : Proses Hukum

By On Kamis, Juli 10, 2025

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait dugaan Pelecehan Seksual Siswa oleh terduga pelaku oknum guru SMA Negeri 4 Kota Serang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan menyampaikan, keprihatinan mendalam atas munculnya informasi di media sosial yang mengungkap dugaan kuat terjadinya pelanggaran berat, termasuk praktik pelecehan seksual oleh oknum guru, yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas dari pihak SMA Negeri 4 Kota Serang. Media kontras7. Kamis, 10 Juli 2025.

Merespons hal ini, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyatakan dengan tegas bahwa:

* Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menegaskan bahwa: _Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang._ Pernyataan atau sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran dan bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban dan melanggar pasal 23 UU TPKS..

* Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku. Dalam hal ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi. Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS, yang menjelaskan bahwa: _Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

* Terduga pelaku yang merupakan oknum guru dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru.

Sanksi tambahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak: Apabila terbukti bahwa pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu siswa/anak dan dilakukan berulang kali, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa: Kebiri kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Pengumuman identitas pelaku ke publik.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel; Memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban; dan Mendesak pihak Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor." 

Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan. Ungkapnya.

“Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Dan Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin. Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian terhadap kekerasan.” tutupnya.

Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMA 4 Kota Serang. Kapolresta Serang Kota : Instruksikan Penyelidikan

By On Rabu, Juli 09, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Yudha Satria

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peristiwa terkait dugaan Pelecehan Seksual Siswi dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang terungkap setelah akun Instagram @savemanfourkotser mempostingnya, yang kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi. 

"Pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 4 Kota Serang, Banten, tersebut viral di media sosial."

"Kita sedang melakukan penyelidikan (kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Yudha mengatakan bahwa telah memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk mendalami kasus ini.

"Saya minta (penyidik) datang ke sekolah dan korbannya," ungkap Yudha.

Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka

By On Selasa, Juli 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.

"Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," ungkap Dian dalam keterangannya pada Selasa (08/07/25). 

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.

Lima tersangka telah diamankan oleh penyidik, yaitu:

1. EN (38) – warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban.

2. MIN (26) – mahasiswa asal Jakarta Barat, bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi Rp25.000 – Rp50.000 per tamu.

3. SH (21) – wiraswasta asal Kecamatan Rajeg, berperan serupa dengan MIN.

4. MHS (40) - berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi. 

5. RP (21) – juga berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Dian Setyawan.

Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Baju Anak Kami Masih Berdarah. Tangisan Keluarga di Sidang Penembakan Tiga Anggota Polri

By On Selasa, Juni 24, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Palembang - Cerita mengenai kesedihan keluarga tiga anggota Polri yang gugur ditembak Kopda Bazarsah dalam penggerebekan judi sabung ayam masih tersisa. Isak tangis keluarga tiga anggota Polri tersebut pecah di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (23/6/25). 

Ini terjadi saat Oditur Militer I-05 Palembang memperlihatkan satu per satu barang milik para korban: pakaian dinas, celana, sandal, sepatu, tasbih, hingga seragam Kapolsek, dibungkus plastik transparan—bekas pakaian yang mereka kenakan saat meregang nyawa karena peluru panas dari senjata laras panjang SS1 yang telah dimodifikasi.

Tiga korban yang gugur dalam insiden keji ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan *Bripda Anumerta Ghalib. Ketiganya tewas saat menjalankan tugas mulia dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang ternyata dikelola oleh dua oknum TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.

Saat Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan apakah barang-barang tersebut ingin dikembalikan kepada keluarga, hanya terdengar suara lirih penuh luka dari salah satu anggota keluarga, disertai isak tangis yang menyesakkan: "Iya, Yang Mulia... dikembalikan..."

Kesaksian pilu juga datang dari Aipda Wara Ardany Rambe, Kanit Reskrim Polsek Negara Batin, yang ikut dalam penggerebekan dan nyaris menjadi korban.

“Kami berlima berangkat satu mobil. Kapolsek duduk di belakang bersama dua anggota lainnya. Saya duduk di depan, dan Bripka Petrus yang mengemudi,” kata Aipda Wara dengan suara bergetar di depan majelis hakim.

Saat tiba di lokasi, AKP Lusiyanto turun terlebih dahulu untuk menghadang mobil yang berusaha kabur dari arena judi. Namun, detik berikutnya terdengar rentetan tembakan dari dalam dan luar arena. Ternyata peluru itu datang dari senjata api SS1 modifikasi milik Kopda Bazarsah.

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri, Kopda Bazarsah mengenakan baju hitam, mengarahkan senjatanya ke Petrus dan menembaknya. Bola matanya pecah. Saya panik, langsung lompat ke kebun singkong untuk menyelamatkan diri,” ujar Wara yang nyaris tak sanggup melanjutkan kesaksiannya.

Setelah suara tembakan berhenti, Wara kembali ke lokasi dan baru menyadari bahwa Kapolsek, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib telah tewas. Ketiganya tergeletak bersimbah darah, gugur saat menegakkan hukum di tengah maraknya praktik judi yang dilindungi oknum bersenjata.

Kekejian Berseragam: Keluarga Tuntut Keadilan

Tindakan brutal yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah bukan hanya mencederai tubuh aparat negara, tetapi juga melukai keadilan dan kepercayaan masyarakat. Fakta bahwa pelaku adalah anggota TNI aktif yang menjalankan bisnis haram dengan senjata api, memperparah luka yang dirasakan keluarga korban.

Barang bukti senjata mematikan yang digunakan Kopda Bazarsah juga ditunjukkan dalam persidangan. SS1 yang telah dimodifikasi dengan komponen FNC itu diakui oleh pelaku dan saksi sebagai senjata yang digunakan untuk menembak para korban.

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

By On Rabu, Juni 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba TW II 2025 selama April - Juni 2025 dalam rangka sambut HUT Bhayangkara ke 79.

Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki didampingi Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Dalam hal ini Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif. “Narkotika adalah masalah serius yg tengah melanda bangsa dan generasi penerus, pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik dan mental juga moral, masa depan, keluarga dan keamanan masyarakat,” kata Hengki saat Presscon di Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (18/06/25).

Hengki menerangkan bahwa selama TW II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana Narkoba. “Jumlah Kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang diantaranya 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan : 

Sabu : 3719,2 gram atau 3,7 kg

Ganja : 76,94 gram

Tembakau Sintesis : 76,38 gram

Psikotropika : 630 butir

Obat-obatan : 15.244 butir

Hengki juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku  adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” jelas Hengki.

“Modus para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, Psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Hengki.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka : 

- Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”

- Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”

- Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau denda paling banyak 10 Milyar”

- Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun”

- Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 200 Juta”

- Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 5 Tahun dan denda 100 Juta”

- Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar”

- Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 5 Tahun atau denda 500 Juta”

Hengki menuturkan dalam keberhasilan pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan + 13.996 jiwa. “Ungkap kasus Narkotika TW II Tahun 2025 ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menyelamatkan + 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram Narkotika dapat digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar Rp. 3,5 Milyar,” kata Hengki.

Wakapolda Banten menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran merupakan tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat. “Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan sebuah tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” kata Hengki.

Hengki juga menuturkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas masalah narkotika. “Atensi yang sungguh-sungguh terhadap masalah narkotika bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Selain itu, peran masyarakat juga tak kalah penting. Dengan memberikan

informasi yang akurat, melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Hengki.

“Mari bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Bersama kita lawan penyalahgunaan Narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup Hengki.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *