Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Arie Budiarto Dorong Uji Perdata di PN Serang, Kepastian Hukum Situ Ranca Gede Dikejar Pasca Putusan MA, Pemanfaatan Aset Tetap Jalan

By On Jumat, April 17, 2026

Arie Budiarto saat berada di lingkungan persidangan. Ia mendorong uji perdata di Pengadilan Negeri Serang untuk memperkuat kepastian hukum atas Situ Ranca Gede, sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa Situ Ranca Gede menegaskan keabsahan aspek administratif atas penetapan lahan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.

Melalui putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga penetapan penggunaan barang milik daerah tetap sah secara administratif.

Arie Budiarto menilai, putusan tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, sekaligus menjadi pijakan untuk memastikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Jumat, 17 April 2026.

“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan penegasan pada aspek administratif. Ini menjadi basis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata langkah lanjutan secara menyeluruh,” ujar Arie.

Menurutnya, perbedaan klaim yang masih muncul, termasuk terkait keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan perdata.

“Untuk memastikan kepastian hukum yang utuh, aspek kepemilikan perlu diuji melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa penguatan administratif tersebut harus diikuti dengan langkah konkret dalam pemanfaatan aset.

“Penguatan administratif tidak boleh berhenti pada pencatatan. Aset harus dikelola secara produktif untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa perkara yang diputus Mahkamah Agung berada dalam ranah tata usaha negara (TUN), sehingga tidak secara langsung menentukan kepemilikan secara perdata.

Dengan luas sekitar 25 hektare dan berada di kawasan strategis Kabupaten Serang, Situ Ranca Gede dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan.

Sidang Ketiga Gugatan PMH Terkait Sekda Kota Serang Masuk Tahap Mediasi di PN Serang

By On Kamis, April 16, 2026

Arie Budiarto selaku penggugat usai mengikuti sidang ketiga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Serang yang telah memasuki tahap mediasi. Kamis, 16 April 2026.

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2026/PN.Srg yang diajukan oleh Arie Budiarto terkait kedudukan Sekretaris Daerah Kota Serang berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, 16 April 2026

Majelis hakim dalam persidangan menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan dengan menunjuk mediator guna memfasilitasi penyelesaian antara Penggugat dan Para Tergugat.

Dalam persidangan, Penggugat melalui kuasa hukumnya juga telah melengkapi administrasi perkara, termasuk penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) penegasan terkait identitas Tergugat I, yaitu Sekretaris Daerah Kota Serang guna memastikan ketertiban dan kejelasan proses hukum tanpa mengubah substansi gugatan.

Selain itu, Penggugat mendorong agar proses persidangan berjalan efektif, mengingat pada agenda sebelumnya masih terdapat pihak yang belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Usai persidangan, Arie Budiarto selaku Penggugat menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam hukum acara perdata.

“Saya sebagai warga Kota Serang menempuh jalur hukum ini melalui mekanisme yang sah dan sebelumnya telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar awal,” ujar Arie.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses dan pertimbangan yang matang dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum di lingkungan pemerintahan.

Lebih lanjut, Penggugat menyatakan akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik serta tetap menghormati seluruh tahapan yang berjalan di pengadilan.

Dalam forum mediasi, Penggugat membuka ruang komunikasi kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat guna mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

Penggugat juga mencatat adanya respons positif dari salah satu pihak sebagai bagian dari dinamika proses mediasi yang sedang berlangsung.

Namun demikian, Penggugat menegaskan bahwa setiap penyelesaian harus didasarkan pada itikad baik yang nyata serta solusi yang konkret dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum. Penggugat menekankan bahwa proses mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, SH., MH., MM., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, perkara ini juga menjadi pembelajaran publik bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan.

Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan melibatkan para pihak beserta kuasa hukumnya.

Penggugat berharap proses mediasi dapat menghasilkan titik temu yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

By On Rabu, Maret 18, 2026

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Pihak Penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang. Adapun Tergugat 2 (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang).

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan kepada seluruh pihak. 

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ungkapnya.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *