Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Arie Budiarto Dorong Uji Perdata di PN Serang, Kepastian Hukum Situ Ranca Gede Dikejar Pasca Putusan MA, Pemanfaatan Aset Tetap Jalan

Arie Budiarto saat berada di lingkungan persidangan. Ia mendorong uji perdata di Pengadilan Negeri Serang untuk memperkuat kepastian hukum atas Situ Ranca Gede, sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa Situ Ranca Gede menegaskan keabsahan aspek administratif atas penetapan lahan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.

Melalui putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga penetapan penggunaan barang milik daerah tetap sah secara administratif.

Arie Budiarto menilai, putusan tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, sekaligus menjadi pijakan untuk memastikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Jumat, 17 April 2026.

“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan penegasan pada aspek administratif. Ini menjadi basis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata langkah lanjutan secara menyeluruh,” ujar Arie.

Menurutnya, perbedaan klaim yang masih muncul, termasuk terkait keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan perdata.

“Untuk memastikan kepastian hukum yang utuh, aspek kepemilikan perlu diuji melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa penguatan administratif tersebut harus diikuti dengan langkah konkret dalam pemanfaatan aset.

“Penguatan administratif tidak boleh berhenti pada pencatatan. Aset harus dikelola secara produktif untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa perkara yang diputus Mahkamah Agung berada dalam ranah tata usaha negara (TUN), sehingga tidak secara langsung menentukan kepemilikan secara perdata.

Dengan luas sekitar 25 hektare dan berada di kawasan strategis Kabupaten Serang, Situ Ranca Gede dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *