Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pra SPMB Banten Dinilai Terobosan, Arie Budiarto: Tenangkan Orang Tua, Transparansi Harus Diutamakan

By On Selasa, April 21, 2026

Arie Budiarto, warga Kota Serang, mengapresiasi kebijakan PRA SPMB Banten sebagai terobosan dalam menata sistem penerimaan siswa yang lebih tertib dan transparan, serta memberikan 
ketenangan bagi orang tua.

KONTRAS7.CO.ID - Kebijakan PRA SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten yang berlangsung menjelang pendaftaran resmi awal Juni dinilai sebagai langkah terobosan dalam membenahi sistem penerimaan siswa baru.

Sebagai informasi, proses PRA SPMB dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Banten, yaitu spmb.bantenprov.go.id, yang digunakan untuk validasi data awal calon peserta didik.

Warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut karena dinilai mampu mengurangi kepanikan masyarakat yang selama ini kerap terjadi saat proses pendaftaran dilakukan secara bersamaan. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pra SPMB ini memberi ruang persiapan yang lebih rasional bagi orang tua dan calon peserta didik. Proses tidak lagi serba mendadak, sehingga masyarakat bisa lebih tenang,” ujar Arie Budiarto.

Ia menjelaskan, melalui tahapan PRA ini, calon peserta didik yang berpotensi lolos akan memperoleh PIN sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi setelah melalui verifikasi awal oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, mekanisme ini membuat proses menjadi lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian awal bagi masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh jalur penerimaan, baik prestasi akademik, non-akademik, afirmasi, maupun zonasi atau domisili.

“Transparansi harus diutamakan. Sistem harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar hasil seleksi dapat ditampilkan secara terbuka melalui kode peserta, nilai akhir, serta indikator jarak domisili guna memperkuat kontrol sosial di masyarakat.

“Kalau sistemnya terbuka, masyarakat akan percaya. Orang tua tenang, siswa siap, dan pemerintah juga terbantu,” tutupnya.

Heboh! Jaksa Aktif Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar dalam Dugaan Pengelolaan Barang Bukti Triliunan Rupiah

By On Selasa, April 21, 2026

Ilustrasi penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan barang bukti perkara KSP Pandawa Mandiri Group.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang — Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di Kejati Banten dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

Namun demikian, Kejati Banten belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Dugaan pengelolaan barang bukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang bukti sitaan negara dari kasus KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita aset bernilai besar seperti properti, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pernah bertugas di Jawa Barat

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. 

Dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat sebelum kemudian bertugas di Kejati Banten.

Arie Budiarto Dorong Uji Perdata di PN Serang, Kepastian Hukum Situ Ranca Gede Dikejar Pasca Putusan MA, Pemanfaatan Aset Tetap Jalan

By On Jumat, April 17, 2026

Arie Budiarto saat berada di lingkungan persidangan. Ia mendorong uji perdata di Pengadilan Negeri Serang untuk memperkuat kepastian hukum atas Situ Ranca Gede, sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa Situ Ranca Gede menegaskan keabsahan aspek administratif atas penetapan lahan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.

Melalui putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga penetapan penggunaan barang milik daerah tetap sah secara administratif.

Arie Budiarto menilai, putusan tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, sekaligus menjadi pijakan untuk memastikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Jumat, 17 April 2026.

“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan penegasan pada aspek administratif. Ini menjadi basis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata langkah lanjutan secara menyeluruh,” ujar Arie.

Menurutnya, perbedaan klaim yang masih muncul, termasuk terkait keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan perdata.

“Untuk memastikan kepastian hukum yang utuh, aspek kepemilikan perlu diuji melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa penguatan administratif tersebut harus diikuti dengan langkah konkret dalam pemanfaatan aset.

“Penguatan administratif tidak boleh berhenti pada pencatatan. Aset harus dikelola secara produktif untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa perkara yang diputus Mahkamah Agung berada dalam ranah tata usaha negara (TUN), sehingga tidak secara langsung menentukan kepemilikan secara perdata.

Dengan luas sekitar 25 hektare dan berada di kawasan strategis Kabupaten Serang, Situ Ranca Gede dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan.

MA Putar Balik Putusan Banding, Situ Ranca Gede Kembali Jadi Aset Pemprov Banten

By On Rabu, April 15, 2026

Kawasan industri di lokasi yang diduga sebagai Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. MA memutuskan lahan tersebut kembali menjadi aset Pemprov Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Sengketa panjang lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan menegaskan kembali status lahan tersebut sebagai aset milik daerah.

Dalam putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 yang diputus pada 11 Maret 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Lahan Situ Ranca Gede atau Ranca Gede Jakung yang disengketakan memiliki luas sekitar 25 hektare atau 250.000 meter persegi. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi area industri di wilayah Kabupaten Serang.

Berbalik di Ujung Perkara 

Sengketa ini bermula dari gugatan PT Modern Industrial Estate yang terdaftar di PTUN Serang dengan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG terhadap Gubernur Banten dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang pada 20 Mei 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025 yang justru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Tidak tinggal diam, Pemprov Banten mengajukan kasasi pada 22 September 2025. Hasilnya, Mahkamah Agung membalikkan putusan banding tersebut dan menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kepastian Hukum Ditegaskan 

“Putusan ini menegaskan bahwa aset daerah yang telah tercatat secara sah memiliki kekuatan hukum yang harus dilindungi,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Banten.

Dengan putusan ini, status lahan Situ Ranca Gede kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Putusan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang bergulir sejak 2024, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menata aset, khususnya di kawasan strategis seperti Kabupaten Serang.

Memprihatinkan Tanpa Penanganan Medis Memadai, 1 Lansia Sakit Terbaring Lemah di Kabupaten Serang

By On Jumat, April 03, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kondisi memprihatinkan dialami sebuah keluarga di Kampung Jelupang Wetan RT/RW 05/02, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. 

Sebanyak 9 orang harus tinggal di sebuah rumah sempit yang jauh dari kata layak huni, bahkan sebagian bangunannya dilaporkan sudah roboh.

Dari pantauan di lokasi, bangunan rumah terlihat rapuh dengan dinding seadanya, sebagian terbuat dari material sederhana yang sudah lapuk dimakan usia. 

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena setengah bagian rumah telah mengalami kerusakan hingga roboh, menyisakan ruang terbatas bagi penghuni untuk bertahan hidup. "Atap rumah yang tidak lagi kokoh juga kerap mengalami kebocoran, terutama saat hujan turun", 

Hal ini memaksa penghuni menaruh ember dan berbagai wadah di sejumlah titik untuk menampung air hujan yang masuk ke dalam rumah.

Bagian dalam rumah pun tidak kalah memprihatinkan. Ruangan yang sempit dipenuhi barang-barang seadanya, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang minim. Lantai yang lembap serta kondisi kebersihan yang terbatas menambah risiko kesehatan bagi para penghuni, terutama anak-anak dan lansia.

Dari 9 penghuni tersebut, terdapat 2 orang lanjut usia (lansia), di mana 1 di antaranya saat ini dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring lemah tanpa penanganan medis yang memadai. Kondisi ini semakin memperparah beban keluarga yang harus bertahan di tengah keterbatasan ekonomi.

Pemilik rumah, Kusnadi, diketahui bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Ia bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 10 tahun dalam kondisi yang jauh dari kata layak.

Ironisnya, kondisi rumah ini sebenarnya sudah pernah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Sindangheula, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang, Perkim Provinsi Banten, hingga Kementerian Sosial pernah melakukan survei langsung ke lokasi. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut nyata yang dirasakan oleh keluarga tersebut.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, baik dari warga sekitar maupun pihak yang melihat langsung kondisi di lapangan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan penghuninya, terlebih saat cuaca ekstrem melanda.

Warga berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret dan cepat dalam memberikan bantuan, baik berupa perbaikan rumah tidak layak huni maupun bantuan sosial lainnya. Selain itu, perhatian khusus juga diharapkan bagi lansia yang sakit agar mendapatkan penanganan medis yang layak.

Kisah ini menjadi potret nyata bahwa masih ada masyarakat di Kabupaten Serang yang hidup dalam keterbatasan ekstrem dan membutuhkan uluran tangan. Besar harapan, melalui perhatian dan aksi nyata dari berbagai pihak, keluarga ini dapat segera merasakan hunian yang lebih layak, aman, dan manusiawi.

Kegiatan “Law On The Road" Jalin Sinergitas Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten

By On Sabtu, November 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Banten menggelar kegiatan “Law On The Road” di Kampung 165, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Media kontras7, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan ini mengusung konsep unik: touring menggunakan kendaraan roda dua sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan mahasiswa.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Abdul Malik Fajar, S.H., Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer), Muhammad Ibrahim, S.H., CCLP, dan Firmansyah Adiana, S.H. Para peserta berasal dari anggota PERMAHI, organisasi masyarakat Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten  serta mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).

Ketua LTCB, Daddy Hartadi, mengatakan bahwa kegiatan ini lahir dari ide sederhana untuk melepas penat para advokat, namun dikembangkan menjadi program edukatif yang bermanfaat.

“Awalnya hanya gagasan kecil bagaimana melepas lelah dari rutinitas sebagai advokat. Kami kemas dalam bentuk touring, tetapi tetap membawa misi edukasi hukum bagi masyarakat dan mahasiswa,” ujar Daddy.

Ia menjelaskan, setiap agenda touring akan disertai penyuluhan hukum agar masyarakat semakin melek hukum.

“Tujuannya agar ada pencerahan, pemahaman, dan pengalaman yang bisa ditransformasikan kepada masyarakat. Harapannya, ke depan keadilan di Banten bisa terwujud, penegakan hukum berjalan adil dan bernurani. Mahasiswa hukum pun bisa lebih bersemangat menyelesaikan pendidikannya dan kelak menjadi penegak hukum yang jujur dan adil,” tambahnya.

Daddy juga menyampaikan bahwa kegiatan “Law On The Road” direncanakan berlangsung satu kali setiap bulan, menyesuaikan dengan waktu para advokat yang tergabung dalam LTCB.

Sementara itu, Ketua Umum PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyambut baik kolaborasi ini karena membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan ini fokus pada edukasi dan penyuluhan hukum, terutama terkait layanan bantuan hukum gratis.

Kegiatan hari ini Gagasan dari LTCB menjadi wadah kolaborasi agar jangkauannya semakin luas, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa hukum di Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, PERMAHI Banten menargetkan kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan menggandeng lebih banyak profesi hukum.

“Kedepan, bukan hanya lawyer, tapi juga jaksa, hakim, notaris, dan profesi hukum lainnya akan kita libatkan,” tuturnya.

Kegiatan “Law On The Road” ini juga diikuti oleh warga masyarakat dari berbagai organisasi seperti FORWATU serta perwakilan mahasiswa dari unpam Serang prodi ilmu Hukum,  menandai terbentuknya sinergi positif antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di Banten.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *