Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kegiatan “Law On The Road" Jalin Sinergitas Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten

By On Sabtu, November 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Banten menggelar kegiatan “Law On The Road” di Kampung 165, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Media kontras7, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan ini mengusung konsep unik: touring menggunakan kendaraan roda dua sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan mahasiswa.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Abdul Malik Fajar, S.H., Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer), Muhammad Ibrahim, S.H., CCLP, dan Firmansyah Adiana, S.H. Para peserta berasal dari anggota PERMAHI, organisasi masyarakat Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten  serta mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).

Ketua LTCB, Daddy Hartadi, mengatakan bahwa kegiatan ini lahir dari ide sederhana untuk melepas penat para advokat, namun dikembangkan menjadi program edukatif yang bermanfaat.

“Awalnya hanya gagasan kecil bagaimana melepas lelah dari rutinitas sebagai advokat. Kami kemas dalam bentuk touring, tetapi tetap membawa misi edukasi hukum bagi masyarakat dan mahasiswa,” ujar Daddy.

Ia menjelaskan, setiap agenda touring akan disertai penyuluhan hukum agar masyarakat semakin melek hukum.

“Tujuannya agar ada pencerahan, pemahaman, dan pengalaman yang bisa ditransformasikan kepada masyarakat. Harapannya, ke depan keadilan di Banten bisa terwujud, penegakan hukum berjalan adil dan bernurani. Mahasiswa hukum pun bisa lebih bersemangat menyelesaikan pendidikannya dan kelak menjadi penegak hukum yang jujur dan adil,” tambahnya.

Daddy juga menyampaikan bahwa kegiatan “Law On The Road” direncanakan berlangsung satu kali setiap bulan, menyesuaikan dengan waktu para advokat yang tergabung dalam LTCB.

Sementara itu, Ketua Umum PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyambut baik kolaborasi ini karena membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan ini fokus pada edukasi dan penyuluhan hukum, terutama terkait layanan bantuan hukum gratis.

Kegiatan hari ini Gagasan dari LTCB menjadi wadah kolaborasi agar jangkauannya semakin luas, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa hukum di Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, PERMAHI Banten menargetkan kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan menggandeng lebih banyak profesi hukum.

“Kedepan, bukan hanya lawyer, tapi juga jaksa, hakim, notaris, dan profesi hukum lainnya akan kita libatkan,” tuturnya.

Kegiatan “Law On The Road” ini juga diikuti oleh warga masyarakat dari berbagai organisasi seperti FORWATU serta perwakilan mahasiswa dari unpam Serang prodi ilmu Hukum,  menandai terbentuknya sinergi positif antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di Banten.

Direktur LBH PMII Banten Santri Lawyer Siap Bela Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Pendisiplinan Dinilai Pendidikan Moral

By On Selasa, Oktober 14, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Ibu Dini, terus menjadi sorotan publik. Di tengah aksi mogok 630 siswa, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., Direktur LBH PKC PMII Banten, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada sang kepala sekolah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ibu Dini bukan merupakan bentuk kekerasan, melainkan pendisiplinan moral terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

“Jangan sampai guru dikriminalisasi karena mendidik. Jika siswa merokok di sekolah lalu guru tidak boleh menegur dengan tegas, maka pendidikan kita kehilangan ruh moralnya. Saya secara pribadi siap membela Ibu Guru Dini. Mohon berikan alamat lengkapnya agar saya dan tim bisa bersilaturahmi,” tegas Santri Lawyer di Serang, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, guru memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar norma pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Santri Lawyer juga menilai keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan sementara Ibu Dini sebagai kepala sekolah terlalu tergesa-gesa, karena belum menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan proporsional.

“Kami mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi dan prinsip keadilan restoratif, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten menyebut penonaktifan kepala sekolah merupakan langkah administratif sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan dan pemberhentian kepala sekolah.

Di sisi lain, anggota DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai tindakan Ibu Dini seharusnya dipahami sebagai bagian dari pembinaan moral siswa, bukan kekerasan.

“Kita berharap guru tidak trauma dalam menegakkan kedisiplinan. Guru bukan hanya mengajar ilmu pengetahuan, tapi juga karakter, etika, dan budi pekerti,” ujar Yeremia.

Yeremia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar sekolah memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani pelanggaran siswa dan meningkatkan komunikasi dengan orang tua.

“Dengan begitu, penegakan disiplin di sekolah tetap berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

PWI Kab Serang Ucapkan Selamat Cak Munir terpilih Ketua PWI Pusat 2025-2030

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Bekasi - Akhmad Munir terpilih menjadi ketua Umum PWI Pusat di Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025–2030 hasil pemungutan suara. 

Proses pemungutan suara berlangsung di Gedung BPPTIK Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sabtu (30/8/2025). 

Pemungutan suara sebanyak 87 suara, sementara Akhmad Munir mendapatkan suara 52 suara sedangkan Henry Ch Bangun mendapatkan Suara 35 suara. 

Sebanyak 87 pemilik suara dari seluruh Indonesia tercatat hadir dan memberikan hak pilih mereka. 

Selain memilih Ketua Umum, para peserta kongres juga memberikan suara untuk menentukan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dengan jumlah dukungan yang sama, yakni 87 suara.

Ketua PWI Kabupaten Serang Nanda Saputra mengucapkan selamat atas terpilihnya Cak Munir  semoga PWI di tangan beliau PWI lebih solid. 

"Selamat dan sukses untuk ketua umum PWI pusat terpilih periode 2025 - 2030, sesuai visi & misi beliau PWI lebih solid." Ujarnya.

Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Serang, 2 Oknum Brimob Jadi Tersangka

By On Jumat, Agustus 22, 2025

Kejadian Pengeroyokan Wartawan dan Staf Kementrian Lingkungan Hidup oleh oknum Brimob dan Security di salah satu Pabrik di Kabupaten Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Polres Serang telah menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Dua orang di antaranya adalah oknum anggota Brimob.

Dua orang sekuriti pabrik yang diamankan adalah KA dan BA, sementara 2 oknum Brimob adalah TG dan TR. 

Empat orang itu diamankan tidak lama setelah insiden pengeroyokan yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Serang.

"Saat ini sudah 4 pelaku pengeroyokan yang berhasil kami amankan, sudah jadi tersangka. Dua pelaku merupakan oknum anggota Brimob serta dua pelaku lainnya oknum sekuriti internal perusahaan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/8/2025).

Condro mengatakan ada lima orang korban dalam kasus ini. Para korban terdiri dari empat staf humas KLHK dan satu jurnalis. "Pelaku akan ditindak tegas sesuai perbuatannya."

Untuk oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang mengaku memukul staf Humas KLH, penanganannya dilakukan oleh Polda Banten," kata Condro.

"Sedangkan oknum sekuriti yang memukul awak media ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan terhadap keberadaan pelaku lainnya," katanya.

Kapolres Serang mengatakan, selain petugas sekuriti, pelaku pengeroyokan diduga melibatkan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) serta warga di sekitar pabrik.

"Masih ada pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka adalah oknum Ormas dan masyarakat sekitar perusahaan. 

Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. "Insya Allah secepatnya kami tangkap," katanya.

Tambahnya, Kapolda Banten Brigjen Hengki menyampaikan soal kasus penganiayaan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Dua orang sekuriti sudah diamankan dan dua oknum Brimob diperiksa Propam Polda Banten.

"Jadi proses kejadian di PT GRS kemarin sudah ditangani. Pelaku ditangani Polres Serang Kabupaten. 

Dia tertangkap, yang lain dikejar, tapi identitas sudah ketahuan," katanya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

"Untuk oknum, diduga, sudah dilakukan tindakan pemeriksaan di Polda oleh Kabid Propam," katanya.

Hengki menjelaskan soal keberadaan Brimob di lokasi pabrik. Menurutnya, dua Brimob tersebut memang resmi berjaga di lokasi pabrik.

"Di situ dia pengamanan sesuai dengan permintaan dari perusahaan," katanya.

Namun, jika akhirnya terjadi insiden pengeroyokan, Hengki menyebut bisa saja terjadi kesalahpahaman. Meski begitu, dia menegaskan akan memproses jika terjadi pelanggaran.

"Tapi terjadi mungkin salah paham dan sebagainya di lapangan, tapi kita sudah melakukan tindakan tegas kepada oknum personel. Sudah dilakukan tindakan oleh Propam," Tegasnya.

Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Puluhan Jurnalis Serang Timur Gelar Aksi Demo di Polres Serang

By On Jumat, Agustus 22, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Puluhan jurnalis dari berbagai media di Serang Timur menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes keras atas tindakan pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Aksi solidaritas wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), POKJA AMJ, PWI Kabupaten Serang ini berlangsung di depan Mapolres Serang, Jumat, 22 Agustus 2025.

Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” hingga “Jurnalis Bukan Musuh”.

Para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap insan pers, yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Koordinator aksi, Angga Apria Siswanto dalam orasinya menyampaikan, tindakan intimidasi dan arogansi terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis," ujarnya. 

Angga juga menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan cara-cara intimidatif, maka kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” jelasnya. 

Hal senanda disampaikan Ressy, dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST). 

Menurutnya, aksi damai ini guna mendesak pihak Polres Serang bertindak dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wartawan.

"Tuntutan ini merupakan jeritan hati kami para wartawan yang menginginkan keadilan dan jaminan hukum dari aparat Kepolisian, khusunya dari Polres Serang," ujar Waratawati dari media online BeritaHarian86.Com itu.

Berikut poin-poin tuntutan aksi solidaritas Wartawan Serang Timur:

1. Ungkap dalang dari aksi kekerasan terhadap wartawan

2. Pecat semua oknum, baik oknum Polisi maupun Ormas di PT Ganesis

3. Pelaku harus diungkap ke publik

4. Oknum Ormas yang terlibat insiden pengeroyokan harus ditangkap dan diadili

5. Polres Serang diminta agar berkordinasi dengan Kesbangpol untuk membekukan Ormas tersebut

Diberitakan sebelumnya telah terjadi insiden pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan dari korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Dalam kejadian tersebut, satu orang Wartawan dan satu anggota tim Biro Humas KLH mengalami luka-luka akibat tindakan pemukulan oleh pihak penjaga perperusahaan.

Insiden bermula setelah para Wartawan selesai melakukan doorstop bersama Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Tidak lama kemudian, pihak penjaga perusahaan memanggil wartawan, yang berujung pada tindakan kekerasan. 

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah : Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

By On Kamis, Agustus 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kembali menegaskan agar industri di Kabupaten Serang memprioritaskan warga lokal sebagai tenaga kerjanya. Selain itu, industri juga harus berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Serang Ratu Zakiyah di depan para direksi PT Polyplex Training Center, Kawasan Modern Cikande, Kamis 7 Agustus 2025.

Kata Bupati, perlu sinergisitas dan kolaborasi antara pemkab dengan industri. "Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, kita perlu sinergisitas. Perusahaan perlu tenaga kerja, pemkab perlu penyerapan tenaga kerja bagi warga lokal," tegasnya.

Bupati menyambut baik kehadiran perusahaan Polyplex di Kabupaten Serang. "Kami mendapatkan laporan bahwa sebagian besar dari total tenaga kerja yang ada di Polyplek ini 70 persen adalah warga Kabupaten Serang. Ini merupakan hal yang sangat baik," ujarnya.

Kata Bupati, perlu komitmen seluruh perusahaan untuk memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Serang. "Penyerapan tenaga kerja lokal  tentu harus kami apresiasi," tegasnya.

Bupati juga mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen menghilangkan praktek pungli dalam rekrutmen tenaga kerja seperti yang dilakukan di PT Polyplex.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang untuk berkomitmen yang sama yakni memberantas pungli dan praktik percaloan," tegasnya.

Bupati juga meminta kepada perusahaan agar dapat menyalurkan CSR bagi warga sekitar. CSR adalah tanggung jawab sosial yang harus dijalankan perusahaan kepada warga sekitar.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajak industri untuk bersama-sama menangani sampah dengan baik. Penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak agar hasilnya maksimal.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra yang turut hadir menyambut baik investasi di Kabupaten Serang. Kata dia, pihaknya akan mensupport investasi di Serang.

"Kita akan support industri agar berkembang di sini.  Yang penting masyarakat lokal bisa bekerja dan dapat menikmati CSR," katanya.

Sementara Somvir Singh, dari Polyplex menegaskan, pihaknya memastikan menyerap tenaga kerja lokal. Kata dia, perusahaannya ini berbasis di New Delhi India dan sudah memiliki cabang di beberapa negara termasuk di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Indonesia.

ASN Pemkab Serang Ajukan Gugat Cerai Pasangan, Mayoritas Perempuan

By On Kamis, Agustus 07, 2025

Ilustrasi Pasangan bercerai.

KONTRAS7.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang menggugat cerai pasangannya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Serang telah menerima laporan dari ASN yang mengusulkan gugatan cerai pasangannya.

Berbagai macam alasan usulan cerai dikarenakan, ada yang ditalak oleh suaminya dan juga sudah ditinggalkan oleh suami selama kurang lebih dari setahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, jumlah ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang di tahun ini dibawah dari 20 permohonan.

“Di tahun ini enggak terlalu banyak, mungkin di bawah 20-an,” katanya, Rabu 6 Agustus 2025. dikutip dari radar banten. 

Surtaman mengungkapkan, banyak pihak yang mengajukan perceraian merupakan ASN perempuan yang dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.

“Ada yang sudah datang ke kami lampirannya ada yang sudah ditalak suaminya, ada yang suaminya sudah meninggalkan istrinya sudah lebih dari 1 tahun, ada yang karena alasan perekonomian, yang terakhir karena alasan perselingkuhan,” ungkapnya.

Surtaman mengatakan, karena 60 persen ASN di Kabupaten Serang merupakan guru. "Untuk itu, banyak ASN yang justru mengusulkan cerai merupakan guru."

“Banyak ASN di Pemkab Serang adalah guru, makanya, banyak peluang yang bercerai juga dari guru." 

Jadi kan dari total iya dari total seluruh pegawai kan 60 persen guru. Jadi ya wajarlah kalau angka yang banyak juga cerai juga guru kalau perbandingannya,” ujarnya.

Surtaman menjelaskan, untuk ASN yang baru dilantik dan menerima SK tidak ada yang mengajukan perceraian. “Belum ada,” tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *