KONTRAS7.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang menggugat cerai pasangannya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Serang telah menerima laporan dari ASN yang mengusulkan gugatan cerai pasangannya.
Berbagai macam alasan usulan cerai dikarenakan, ada yang ditalak oleh suaminya dan juga sudah ditinggalkan oleh suami selama kurang lebih dari setahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, jumlah ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang di tahun ini dibawah dari 20 permohonan.
“Di tahun ini enggak terlalu banyak, mungkin di bawah 20-an,” katanya, Rabu 6 Agustus 2025. dikutip dari radar banten.
Surtaman mengungkapkan, banyak pihak yang mengajukan perceraian merupakan ASN perempuan yang dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.
“Ada yang sudah datang ke kami lampirannya ada yang sudah ditalak suaminya, ada yang suaminya sudah meninggalkan istrinya sudah lebih dari 1 tahun, ada yang karena alasan perekonomian, yang terakhir karena alasan perselingkuhan,” ungkapnya.
Surtaman mengatakan, karena 60 persen ASN di Kabupaten Serang merupakan guru. "Untuk itu, banyak ASN yang justru mengusulkan cerai merupakan guru."
“Banyak ASN di Pemkab Serang adalah guru, makanya, banyak peluang yang bercerai juga dari guru."
Jadi kan dari total iya dari total seluruh pegawai kan 60 persen guru. Jadi ya wajarlah kalau angka yang banyak juga cerai juga guru kalau perbandingannya,” ujarnya.
Surtaman menjelaskan, untuk ASN yang baru dilantik dan menerima SK tidak ada yang mengajukan perceraian. “Belum ada,” tutupnya.
« Prev Post
Next Post »