Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dinas Sosial Kota Serang Buka Dapur Umum Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial dalam upaya penanggulangan dampak bencana banjir yang melanda wilayah Kota Serang dengan membuka dapur umum. Dapur umum ini bertujuan untuk menyediakan makanan bagi masyarakat yang terkena dampak banjir di berbagai wilayah Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, yang juga selaku kordinator dapur umum penanganan banjir, Jatiah menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penanggulangan dampak banjir dan memberikan bantuan seoptimal mungkin kepada masyarakat kota Serang yang membutuhkan. Kepada Media kontras7. Rabu, 14 Januari 2026.

Ia, menggunakan dapur umum yang berlokasi di Kantor Dinas Sosial yang beralamat di Jalan Yusuf Martadilaga Benggala Kota Serang ini telah siap menyediakan makanan siap saji yang dapat dikirim ke semua penjuru yang terdampak banjir.

Program ini sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemerintah Kota Serang terhadap masyarakat dalam menghadapi dampak banjir.

“Kami berharap dapur umum ini dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat yang terdampak banjir di kota Serang. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada yang membutuhkan,” ujar Jatiah.

Selain menyediakan makanan, Dinas Sosial juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan bantuan lainnya seperti pengungsian sementara, pelayanan kesehatan, dan evakuasi bagi warga yang terisolasi akibat banjir.

Jatiah menjelaskan, apabila ada yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi contact person: 0857-8118-9600 atau bisa datang langsung ke kantor dinas sosial kota Serang.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah Kota Serang melalui dapur umum ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan akibat bencana banjir yang melanda. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada serta bersinergi dalam mendukung upaya pemulihan dan penanganan dampak bencana ini. Tutupnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Patut Dipertanyakan

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang- Proses evaluasi perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Serang yang berakhir 8 Januari 2026 menjadi sorotan tajam publik. Patut diduga tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Arie Budiarto, mengatakan, dari hasil penelusuran proses evaluasi JPT Sekda Kota Serang patut diduga dilaksanakan tidak transparansi atau secara sembunyi - sembunyi. Hal ini memicu dugaan suatu persengkokolan. Kepada Media. 14 Januari 2026.

Mengutip beberapa tayangan media online, bahwa pelaksanaan evaluasi Sekda Kota Serang sudah dilaksanakan. Walikota Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ungkap Arie.

"Jika pelaksanaan evaluasi diduga sembunyi-sembunyi. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses evaluasi ini sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi ?” ujar arie

Ia, mencontohkan seperti daerah lainnya, dalam proses pelaksanaan evaluasi untuk perpanjangan jabatan Sekda di publikasikan untuk diketahui publik. Digelar acara pengukuhan pun di saksikan dan terekspos oleh media. "Nah ini Kota Serang kenapa tidak terpublikasikan padahal Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang salah satunya transparansi dan akuntabilitas". Ungkapnya.

"Pada saat pelaksanaan evaluasi atau uji kompetensi 16 JPT atau pejabat lainnya Pemkot Serang aja di publikasikan untuk diketahui publik tapi kenapa khusus evaluasi JPT Sekda tidak dipublikasikan. Ada Apa ?" Ungkap Arie.

Ia menegaskan, telah melayangkan surat ke Pemkot Serang, ada 9 pertanyaan yang harus disertakan bukti fisik untuk diketahui publik sebagai keterbukaan informasi :

1. Surat Permohonan WaliKota Serang kepada Gubernur Banten mengenai usulan evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang

2. Surat Permohonan Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan izin/persetujuan pelaksanaan evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

3. Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara yang mendasari pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi Sekretaris Daerah Kota Serang

4. Surat keputusan Wali Kota Serang tentang pembentukan Panitia evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

5. Daftar nama tim panitia evaluasi (unsur internal dan eksternal) yang bertugas melakukan penilaian evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

6. Kapan dan dimana pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang

7. Bukti dokumentasi (foto, absensi dan berita acara) pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai bentuk transfaransi proses

8. Surat hasil keputusan/rekomendasi panitia evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah Kota Serang

9. Surat Keputusan Walikota Serang tentang pengangkatan atau perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang, apabila seluruh tahapan diatas telah terpenuhi

Arie Budiarto, menegaskan, berkomitmen mengawal proses penyelenggaraan daerah Pemkot Serang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari kontrol sosial  terhadap badan publik.

Arie menambahkan, bahwa publik berhak tahu proses pelaksanaan evaluasi pejabat dilingkungan Pemkot Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas transparansi, dan akuntabilitas publik. "Gaji dan fasilitas pejabat bersumber dari pajak rakyat".

Ia juga menegaskan akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat. Jelasnya.

Ia bersama tim pengacara akan mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri Serang. Tegas Arie.

Setiap warga negara berhak untuk daftarkan gugatan, waktu 90 hari apabila dalam pelaksanaan evaluasi dan pengangkatan atau pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut diduga ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah. Bisa masuk ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)". Tutupnya.

Anggota DPRD Tinjau Lokasi Banjir RSUD Kota Serang

By On Selasa, Januari 13, 2026

didampingi Pihak RSUD Kota Serang. 
Selasa, 13 Januari 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi III tinjau lokasi banjir RSUD Kota Serang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Heni Sulastri, SE.I, MM, mengatakan kedatangannya bersama rekan anggota komisi III tersebut dalam rangka monitoring dan pengawasan. Khususnya menyikapi adanya genangan air di area rumah sakit yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan medis dan kenyamanan pasien. Kepada Media kontras7. Selasa, 13 Januari 2026.

Ada beberapa yang menjadi pembahasan dan memberikan solusi. "DPRD mendorong penanganan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang", kata Heni.

Ia, mengungkapkan untuk jangka pendek, DPRD meminta adanya langkah cepat penanganan genangan air, agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal dan untuk jangka panjang, DPRD akan mengawal koordinasi lintas OPD terkait, khususnya dinas teknis, guna perbaikan sistem drainase dan penataan lingkungan sekitar rumah sakit.

"Sebenarnya bukan hanya di RSUD ini saja tapi daerah lain yang terdampak banjir. DPRD juga berkomunikasi dengan pemerintah Kota Serang untuk bagaimana kita bisa bersama-sama membantu penanganan banjir ini". Ungkapnya.

Ia, mengungkapkan salah satunya kondisi sistem drainase di lingkungan RSUD dan sekitarnya.

Heni menjelaskan, pihak rumah sakit sudah melakukan langkah - langkah penanganan sementara.

Kebutuhan dukungan dari pemerintah daerah dan OPD terkait agar persoalan ini tidak berulang. Ungkapnya.

Heni mengatakan, permasalahan genangan air atau banjir bukan hanya Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang saja, tapi kita semua bareng - bareng dengan masyarakat untuk bisa mengatasi banjir ini bersama - sama.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Saipulloh Jueng, menambahkan di area rumah sakit ada sekitar 30 sumur resapan kedalaman 1 meter. Kedepannya harus ditambahkan dan kondisi sungai dangkal perlu dilakukan pengerukan.

Ia, berharap agar kedepannya apabila terjadi curah hujan yang tinggi, kejadian seperti saat ini tidak terulang lagi yang berdampak mengganggu pelayanan.

Ia, juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga lingkungan dan jangan membuang sampah sembarang. "Dapat menyumbat saluran air",

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A. Humariadi Mars menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap sumber- sumber penyebab banjir.

Untuk penanganan sementara telah melakukan pembuatan tanggul di sisi samping pintu IGD RSUD Kota Serang. Katanya.

Ia, mengungkapkan telah menyampaikan surat serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terkait peminjaman alat berat (beko) beserta operator, serta permohonan pengaspalan jalan dalam lingkungan RSUD Kota Serang.

Ia juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran Kota Serang terkait peminjaman mesin sedot air. Jelasnya.

Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan anggota DPRD Kota Serang dari Komisi III sebagai mitra kerja, untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap rumah sakit ini. Ungkapnya.

Ia menambahkan akan merencanakan pengurugan lahan agar elevasi area RSUD Kota Serang sejajar dengan jalan utama. Tutupnya.

Belum Genap Setahun Memimpin BKN Prof. Zudan, Penerapan Manajemen Talenta ASN Meningkat 188 Persen

By On Senin, Januari 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepemimpinan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus menunjukkan akselerasi signifikan dalam penguatan sistem merit nasional. Pada tahun pertama masa jabatannya, penerapan manajemen talenta ASN mengalami lompatan luar biasa dengan peningkatan sebesar 188 persen, dari sebelumnya hanya 42 instansi menjadi 121 instansi.

Lebih dari itu, hingga 31 Desember 2025 atau belum genap setahun memimpin, Prof. Zudan mampu mendorong instansi pemerintah untuk bergerak menerapkan manajemen talenta. 

Terbukti dari total 643 instansi pemerintah, sebanyak 543 instansi pusat dan daerah telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Capaian tersebut disampaikan Prof. Zudan pada kegiatan Peluncuran Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang di Ballroom Aston Serang Hotel & Convention Center, Senin (05/01/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan penerapan manajemen talenta merupakan kunci utama dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 543 instansi pemerintah pusat dan daerah dari total 643 instansi telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Gubernur Banten, Andra Soni, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak semata diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan dari kecepatan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kecepatan tersebut, lanjutnya, harus didukung oleh ASN yang berkualitas dan dikelola secara objektif melalui sistem merit.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa peluncuran manajemen talenta menjadi tonggak penting perubahan tata kelola pemerintahan di Kota Serang. Menurutnya, manajemen talenta merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.

Merespons hal itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa meritokrasi merupakan fondasi utama percepatan kinerja birokrasi. Menurutnya, seluruh negara maju bertumpu pada sistem merit yang menempatkan pejabat berdasarkan kapasitas dan prestasi. Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang yang telah melaksanakan peluncuran manajemen talenta di awal tahun 2026. 

Menurutnya, komitmen tersebut mencerminkan kesiapan daerah untuk bergerak cepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing birokrasi.

“BKN berharap keberhasilan Kota Serang dapat menjadi contoh dan pemicu bagi daerah lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten, untuk segera mengimplementasikan manajemen talenta secara konsisten dan berkelanjutan demi terwujudnya birokrasi ASN yang profesional dan berkelas dunia,” tutupnya. Humas BKN.

Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

By On Sabtu, Januari 03, 2026

3 Januari 2026

KONTRAS7.CO.ID - CO.ID - Kota Serang -  Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Serang kompak turun langsung ke lapangan untuk menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Kota Serang, khususnya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Sabtu (3/1/2026). Pemberian bantuan ini sebagai arahan langsung dari Gubernur Banten Andra Soni  dan Walikota Serang Budi Rustandi.

Kegiatan kemanusiaan dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra Kota Serang Saipullohh Jueng, serta diikuti semua anggota Fraksi Gerindra  Edi Santoso, H. Chahya Fierdaus, Khoeri Mubarok dan Bilal. Wakil rakyat anak buah Prabowo Subianto ini, bersama-sama menyapa warga serta memastikan bantuan tersalurkan dengan baik.

Bantuan yang diberikan berupa nasi box, beras, air mineral, minyak goreng, dan mie instan. Distribusi dilakukan ke beberapa titik terdampak banjir, diantaranya, Kelurahan Banten, Kasunyatan, Margaluyu, dan Sawah Luhur.

Saipullohh Jueng, menegaskan bahwa kehadiran Fraksi Gerindra di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian sosial terhadap warga yang sedang tertimpa musibah.

“ Sebagai wakil rakyat kami akan selalu hadir di tengah masyarakat.  Ini bentuk Kasih sayang dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat  terhadap masyarakat,” ujarnya.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang menyatakan akan terus memantau kondisi di lapangan dan siap mendorong langkah-langkah lanjutan agar penanganan pasca banjir berjalan optimal.

"Kami juga meminta kepada Dinas terkait seperti  Dinas Kesehatan, Dinas Sosial untuk segera menangani masyarakat terdampak banjir," ujarnya.

Diketahui hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan permukiman warga di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dilanda banjir dengan ketinggian air di permukiman hingga mencapai 1,5 meter , Jumat (2 Januari 2026) tengah malam.

KUHP Baru ! Yusril : Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

By On Sabtu, Januari 03, 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
Yusril Ihza Mahendra

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. "Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. 

Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril. Dilansir dari detikcom.

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan

Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Lalu, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Akan Berakhir 8 Januari 2026

By On Rabu, Desember 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan, Jabatan Sekda Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor 133/Kep. 25-Huk/2021 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang pada tanggal 8 Januari 2021. Kepada Media kontras7. 31 Desember 2025.

Arie Budiarto, mengungkapkan, pada SK Wali Kota Serang tersebut diktum empat, masa jabatan Sekretaris Daerah paling lama 5 (Lima) Tahun dan diktum lima Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan sejak tanggal 8 Januari 2021. "Nanti 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya dan terjadi kekosongan", 

Untuk calon Penjabat, dan atau calon Sekretaris Daerah Kota Serang selanjutnya, ada batas Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Kata Arie Budiarto

Arie Budiarto menegaskan, mengenai batas usia paling tinggi 58 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Ia, menegaskan, sudah mengingatkan pejabat penyelenggara negara terkait, dari tingkat pusat sampai daerah

Menurut Arie Budiarto, dasar hukum yang mengaturnya, antara lain, yaitu : Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang  Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat 1 huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 107 ayat 1, huruf b dan c, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1,pasal 3 ayat 1, pasal 5 ayat 2, pasal 8 ayat 3, Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Apresiasi Pemprov Banten Bagi Wajib Pajak Taat

By On Rabu, Desember 31, 2025

KONTRAS7 - Kota Serang - Pemerintah Provinsi Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, serta perwakilan mitra perbankan.

Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui pelaksanaan program bebas denda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp300.660.635.100.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Berly menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.

“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan dua skema apresiasi pada Anugerah Patuh Pajak 2025. Skema pertama dilakukan melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024). Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan 48 wajib pajak terpilih yang menerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam, yang diserahkan secara simbolis pada malam penganugerahan.

Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 unit kendaraan roda dua dan 58.638 unit kendaraan roda empat.

Adapun hadiah undian yang disiapkan meliputi tiga paket umrah, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Seluruh rangkaian pengundian disiarkan secara langsung (live) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Pajak pemenang sebesar 25% ditanggung oleh pemenang untuk mekanisme pemenang bisa menghubungi langsung uptd ppd samsat terdekat, untuk batas waktu pengambilan hadiah 60 hari kalender dari semenjak pengumuman undian.

Pengumuman pemenang undian gratis berhadiah pada tanggal 23 desember 2025 berdasarkan akta notaris nomor 26.23 desember 2025 – akta notaris berliana hutami,sh dan izin iklan promisi undian gratis berhadiah nomor 1238/5.5/PI.02/12/2025

DAFTAR NAMA PEMENANG UNDIAN PATUH PAJAK TAHUN 2025

No Nama No Polisi UPTD Hadiah

1 WAWAN A 2728 ML PANDEGLANG GRAND PRIZE UMROH

2 PT. KENCANA LAJU MANDIRI B 6484 JOM KELAPA DUA GRAND PRIZE UMROH

3 NUR ASIA JAMIL B 6943 WLY CIPUTAT GRAND PRIZE UMROH

4 DURAJAK A 3841 YN BALARAJA Motor Konvensional/Bensin

5 WIKA AGUSTIKA A 3104 MB PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG

6 SHERLY B 1006 JVK KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

7 SUMINDAK HERIANTO B 6791 JKE KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

8 MUHAMAD RIDWAN B 3632 WFE CIPUTAT SEPEDA GUNUNG

9 AMAD A 4260 DV CIKANDE SEPEDA GUNUNG

10 NANI SUHARTINI A 2258 JA PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG

11 HENDRIK C B 9550 JQP KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

12 SUNENGSIH A 4594 QF MALINGPING SEPEDA GUNUNG

13 KURNIA DEWI PRASETYANINGSIH B 6642 VZL CILEDUG SEPEDA GUNUNG

14 IMAM HIDAYAT B 1658 CZV CIKOKOL TELEVISI

15 AKHMAD KHAMDANI A 4826 XD BALARAJA TELEVISI

16 DHYEN SUSILOWATI B 3183 WEG CIPUTAT TELEVISI

17 PK.TATANG DWI LAKSONO B 6483 JLE KELAPA DUA TELEVISI

18 EDWIN SURYADI B 6356 VGJ CILEDUG TELEVISI

19 DEDE B 6768 WUV CIPUTAT TELEVISI

20 SAEPULLOH A 8308 ZH BALARAJA TELEVISI

21 RUSDI A 5523 LK PANDEGLANG TELEVISI

22 SUPARNO A 1293 XI BALARAJA TELEVISI

23 SUPYANI A 2802 SU CILEGON TELEVISI

24 MARKUM A 1480 EM CIKANDE TELEVISI

25 AGUNG WAHYU KURNIAWAN B 6664 JFW KELAPA DUA TELEVISI

26 MOHAMMAD AMIN B 4064 NMV SERPONG TELEVISI

27 GUSTIN DEWI B.PANDJAITAN B 1265 VZE CILEDUG TELEVISI

28 WINDI YANTI B 6042 JEP KELAPA DUA TELEVISI

29 NENGSIH A 1037 YE BALARAJA TELEVISI

30 YASIN SANUSI B 6365 JFW KELAPA DUA TELEVISI

31 SULAM B 6612 CXL CIKOKOL TELEVISI

32 ELA NURLELA A 5997 SP CIKANDE TELEVISI

33 AAN ANDRIYANSYAH A 1351 UX CIKANDE TELEVISI

34 ZAENAL ABIDIN B 9275 CUD CIKOKOL TELEVISI

35 SUPRIYANTO B 6328 VCM CILEDUG TELEVISI

36 ANDRIAN PRATAMA B 1867 VBB CILEDUG TELEVISI

37 DRA. FRANSISCA KUNTO D B 366 VER CIPUTAT TELEVISI

38 LIM A MENG / HENDRI SUSANTO B 6285 VVR CILEDUG TELEVISI

39 SUGIYANTI B 6448 JCZ KELAPA DUA TELEVISI

40 LAELI QIROATUR ROSIDAH B 6756 JLF KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

41 AZIS MUSLIM A 2710 VBD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)

42 PAIMIN B 6716 WWN CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)

43 MUHAMAD ISKANDAR MAULANA A 4597 VAD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)

44 RIZAL MUSLIM B 6231 JHU KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

45 LELA ENDANG SARI A 4034 MG PANDEGLANG LEMARI ES (Kulkas)

46 LUH PUTU MARDIYANI B 1508 WYY CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)

47 NURHASANAH B 6734 JFJ KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

48 THOMAS ARVINO EMAN B 4580 NJA SERPONG Elektronik

49 MANSUR B 6769 WRR CIPUTAT Elektronik

50 KADIRAH B H TABRANI A 3639 MT PANDEGLANG Elektronik

51 SARYANTO B 6916 WFW CIPUTAT Elektronik

52 PT.SAMLAY DHARMA MANDIRI B 6829 VNP CILEDUG Elektronik

53 TJEN ANDY KURNIAWAN B 2398 JBA KELAPA DUA Elektronik

54 JOKO PRAYITNO B 6956 VRS CILEDUG Elektronik

55 RUSLI RUSDIANA A 4413 NO RANGKAS BITUNG Elektronik

56 SUNARIAH A 6534 MW PANDEGLANG Elektronik

57 IDFAL ILKHAM ALFANDI A 2929 CZ SERANG Elektronik

58 JERRY B 1154 NZW SERPONG Elektronik

59 FAHRIZ NUR WAHID B 3267 CRZ CIKOKOL Elektronik

60 SITI WIDIYANTI A 2710 XG BALARAJA Elektronik

61 HAZAMI B 6192 JOK KELAPA DUA Elektronik

62 RATNAH B 3342 WCF CIPUTAT Elektronik

63 AGUSTINI DIANI B 4350 NKK SERPONG MOTOR LISTRIK

64 MUTMAINAH A 5527 AW SERANG MOTOR LISTRIK

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten juga menyerahkan penghargaan kepada mitra strategis yang telah berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah di Provinsi Banten.

Melalui pelaksanaan Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan. (Adv)

Kabar Gembira ! Guru PPPK Bisa Menjabat Kepala Sekolah

By On Minggu, Desember 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah.

Arie Budiarto, aktivis yang aktif menyoroti kebijakan publik mengatakan, Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah. Bahkan sudah ada regulasinya. Kepada Media kontras7. Minggu, 28 Desember 2025.

Ia, mengungkapkan, regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan berlaku sejak Mei 2025. Menggantikan regulasi terdahulu yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Jelasnya.

Arie Budiarto menegaskan, poin penting dalam aturan baru ini adalah pengakuan bahwa guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menjadi calon kepala sekolah. "Selama memenuhi sejumlah persyaratan",

Ini berarti peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah kini lebih terbuka. Tegasnya.

Arie Budiarto menambahkan, agar proses penugasan berlangsung profesional dan akuntabel, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 129/P/2025 yang mengatur seleksi substansi calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan.

Arie Budiarto, menjelaskan, regulasi ini memastikan dan membuka peluang bagi guru berstatus PPPK menjabat kepala sekolah. 

Arie Budiarto berharap di kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang saat ini, menindaklanjuti regulasi yang sudah sangat jelas, dapat membuat terobosan kebijakan mengangkat guru PPPK menjabat kepala sekolah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tutupnya.

Hiburan Malam di Kota Serang Memerlukan Pengaturan

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyatakan, perdebatan mengenai hiburan malam di Kota Serang kerap terjebak pada dua kutub ekstrem, yaitu pelarangan total atas nama moral sosial, atau pembiaran atas nama ekonomi. Kepada Media kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari mengungkapkan, padahal, persoalan utamanya bukan sekadar soal “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang menanggung harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam mulai dari karaoke, bar, hingga kelab malam tetap tumbuh dan beroperasi. Ironisnya, tanpa pengaturan dan skema pajak yang memadai, aktivitas ini justru melahirkan paradoks: masyarakat menanggung dampak sosial, sementara daerah nyaris tak memperoleh manfaat ekonomi. Ungkapnya.

Hari menjelaskan, berdasarkan Kajian Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada skenario tanpa pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. 

Sementara itu, biaya sosial yang harus dikeluarkan, mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp. 0,3 manfaat ekonomi. Jelasnya.

Dikatakan hari, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi sekaligus sosial.

"Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan", Ujarnya.

Ia, menjelaskan, melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak hingga sekitar Rp. 33,6 miliar per tahun.

Sementara biaya sosial relatif tetap. Nilai BCR pun meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp. 1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp. 2,5 manfaat ekonomi bagi daerah. Katanya.

Berdasarkan data ini menegaskan satu hal : masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas. Tegasnya.

Hari menyampaikan, Perolehan pajak hiburan bukan sekadar instrumen pendapatan daerah tapi sebagai alat keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. 

Menurutnya, tanpa pajak, beban pengawasan tetap dipikul pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus diperkuat melalui pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam berisiko menengah-tinggi harus terkonsentrasi di kawasan tertentu, karaoke benar-benar berkonsep keluarga, dan praktik-praktik menyimpang harus ditindak tegas. Jelas Hari.

Hari menambahkan, lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan hiburan dan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kebutuhan hiburan, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Tegasnya.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi Kota Serang bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial. Tutupnya.

Optimalkan PAD Kota Serang, Per 17 Desember Penerimaan Mencapai Rp. 309 Milyar

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang per tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp. 309.707.457.811.  dan program bebas denda Pajak Daerah Kota Serang akan berakhir 31 Desember 2025. Kepada Media Kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari menjelaskan, Perolehan PAD tahun 2024 Sebesar Rp. 220 Milyar dan Alhamdulillah per tanggal 17 Desember 2025 ini sudah mencapai Rp. 309 Milyar.

"Pada tahun 2026 nanti target PAD Kota Serang di angka Rp. 407 Milyar", jelasnya.

Pendapatan optimis meningkat di tahun 2026 dengan penambahan perluasan basis potensi dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Serang terhadap pajak. Sejalan dengan peningkatan pelayanan perpajakan. "Pajak kembali lagi ke masyarakat fungsi keadilan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang", ungkapnya.

Hari mengungkapkan, Terima kasih kepada masyarakat Kota Serang yang sudah membayarkan pajak dan pihak terkait yang sudah membantu tercapainya perolehan Pendapatan Asli Daerah.

Hari mengungkapkan, dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA. "Bayar Pajak di Kota Serang Makin Mudah",

Selain itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran yakni I-SIM, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Link Aja, Traveloka, Go Masa, Pos Indonesia serta Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR. Ungkapnya.

Dengan memanfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pembayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang.

Program penghapusan denda pajak berdasarkan keputusan Walikota Serang nomor : 234 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025. Jelas Hari.

Data PAD Kota Serang Per 17 Desember 2025. Dengan rincian sebagai berikut :

I. Pajak Daerah

a. PBJT atas jasa perhotelan sebesar Rp. 7.359.734.626.

b. PBJT atas makanan dan minuman sebesar Rp. 42.295.209.660.

c. PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp. 5.019.516.715.

d. PBJT atas tenaga listrik sebesar Rp. 59.590.516.715.

e. PBJT atas jasa parkir sebesar Rp. 1.599.457.603.

f. Pajak Reklame sebesar Rp. 10.197.705.937.

g. Pajak air tanah sebesar Rp. 2.860.100.568.

h. PBB-P2 sebesar Rp. 38.972.917.678.

i.  BPHTB sebesar Rp. 54.639.766.986.

j.  OPSEN PKB sebesar Rp. 55.749.451.000

k. OPSEN BBN-KB sebesar Rp. 30.289.396.000.

II. Restribusi Daerah

a. Restribusi pemanfaatan aset daerah (sewa panggung Reklame) sebesar Rp. 56.250.000

III. PAD lainnya yang sah sebesar Rp. 1.077.073.671.

16 Pejabat Esselon II Uji Kompetensi, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

By On Rabu, Desember 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Satria Banten menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang telah mengintruksikan kepada 16 Pejabat Esselon II untuk ikut serta uji kompetensi.

Pelaksanaan uji kompetensi jilid ke dua telah di mulai sejak 13 - 21 Desember 2025, dan di ikuti 16 Pejabat Esselon II. Kata Arie Budiarto Ketua Ormas Badak Satria Banten, saat di wawancara awak media kontras7. Rabu, 17 Desember 2025.

"Ia sangat mendukung uji kompetensi untuk para pejabat Esselon II, merupakan bagian dalam rangka pembinaan, evaluasi dan penyegaran di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. Ungkapnya.

Arie Budiarto mengatakan, Budi Rustandi selaku Walikota Serang menempatkan pejabat Esselon II yang memiliki Integritas dan Kapasitas kinerja untuk menjalankan visi, misi dan janji politik melalui berbagai program untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang.

Arie Budiarto mengingatkan, Walikota dan Wakil Walikota Serang wajib Implementasikan sesuai Janji Politik "TIDAK ADA JUAL BELI JABATAN dan HILANGKAN PUNGLI"  (pungutan liar).

"Orang yang tepat di pekerjaan yang tepat dan Kegagalan merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan",Tegasnya.

Arie Budiarto mengingatkan, Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Walikota dan Wakil Walikota Serang. "Walikota Serang bekerja GERCEP (Gerak Cepat) masa bawahan lambat". Dan terjalin komunikasi yang baik di internal terhadap bawahannya dan kepada pihak eksternal (LSM, Ormas, Media-red) yang melaksanakan tugas fungsinya sebagai kontrol sosial. tegas Arie Budiarto.

Menurut Arie Budiarto, para pejabat Esselon II sudah lebih dari 2 (dua) tahun menjabat, jadi hal yang sangat wajar jika di lakukan rotasi. "Wali Kota Serang Budi Rustandi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang merupakan bagian dari pembinaan, kebutuhan terhadap karir ASN di lingkungan Pemkot Serang, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja", Ujar Arie Budiarto

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Ia menegaskan, Ormas Badak Satria Banten selain mengapresiasi pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Esselon II, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, dan sebaliknya akan tegas mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan itu bentuk tanggung jawab mengingatkan Pemerintah Kota Serang terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Kota Serang,” ucapnya.

"Kebijakan harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi." Tegasnya.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program – program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa",

Berdasarkan data yang di dapat dalam kegiatan uji kompetensi, tercatat ada 16 Pejabat Esselon II,  yang akan menempati posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik di Kota Serang :

1. KUSNA RAMDANI, S.Sos., M.Si (Asisten Administrasi Umum 3 Sekretariat Daerah Kota Serang).

2. Drs. Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 1 Sekretariat Daerah Kota Serang).

3. YUDI SURYADI, S.Sos., M.Si (Asisten Perekonomian dan Pembangunan 2 Sekretariat Daerah Kota Serang)

4. Dr. AHMAD HASANUDIN, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang).

5. M H. IKBAL, S.Pd., M.Kes (Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang).

6. H. WAHYU NURJAMIL, S.STP., M.Si ( Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Peridustrian dan Perdagangan Kota Serang)

7. FARACH RICHIE, S.STP., M.SI (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang)

8. ANTHON GUNAWAN (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Serang)

9. IWAN SUNARDI, S.T., M.M (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Serang)

10. NOFRIANDI EKA PUTRA, SPP., M.M (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang)

11. Dr. TB. URIP HENUS SURAWARDHANA, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang)

12. Drs. HERI HADIN(Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang)

13. INA LINAWATI, S.E., Ak.M.M ( Kepala BAPPEDA Kota Serang)

14. W. HARI PAMUNGKAS, S.STP., M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah)

15. Drs. WASIS DEWANO, M.Pd., M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

16. Drs. IMAM RANA HARDIANA, M.Si (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah).


16 Pejabat Esselon II Pemkot Serang Ikut Uji Kompetensi

By On Rabu, Desember 17, 2025

Kepala Bidang Mutasi Promosi dan 
Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang
R. Hudan Muchtadi. Rabu, 17 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Lingkungan Pemkot Serang.

Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi mengatakan saat ini sedang berlangsung proses uji kompetensi 16 pejabat Esselon II Pemkot Serang. Kepada Media kontras7. Rabu, 17 Desember 2025.

Hudan menjelaskan, secara teknis, uji kompetensi melibatkan rangkaian tes kompetensi manajerial, sosial kultural, wawancara. "Tim penguji memastikan seluruh rangkaian berlangsung profesional dan sesuai standar nasional,"

Beberapa tahapan tes sudah di lalui dan selanjutnya akan masuk ke tahapan wawancara. Ungkapnya.

Kegiatan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data talent guna pengisian talent pada box-box yang bersesuaian dengan potensi kompetensi dan kinerjanya. Jelasnya.

Semua pejabat harus dievaluasi secara objektif. Asesmen ini bukan hanya rutinitas, tetapi kebutuhan untuk memastikan bahwa jabatan diisi oleh orang yang benar-benar sesuai kompetensinya,” ujarnya.

Hudan menegaskan, panitia seleksi uji kompetensi terdiri dari Birokrat, Akademisi dan Profesional.

Masih kata Hudan, menegaskan hasil asesmen akan diserahkan langsung kepada Walikota Serang sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan penataan pejabat Esselon II. Namun, hingga kegiatan selesai secara penuh, seluruh proses penilaian masih berjalan dan belum dipublikasikan.

Hudan menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu, Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjadi landasan utama manajemen ASN, termasuk seleksi dan pengembangan JPT, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Mengatur secara rinci proses manajemen ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 38 Tahun 2017, Menetapkan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019: Mengatur pembinaan penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS. Tandasnya.

Pejabat Esselon II yang ikut Uji Kompetensi :

1. KUSNA RAMDANI, S.Sos., M.Si (Asisten Administrasi Umum 3 Sekretariat Daerah Kota Serang).

2. Drs. Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 1 Sekretariat Daerah Kota Serang).

3. YUDI SURYADI, S.Sos., M.Si (Asisten Perekonomian dan Pembangunan 2 Sekretariat Daerah Kota Serang)

4. Dr. AHMAD HASANUDIN, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang).

5. M H. IKBAL, S.Pd., M.Kes (Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang).

6. H. WAHYU NURJAMIL, S.STP., M.Si ( Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Peridustrian dan Perdagangan Kota Serang)

7. FARACH RICHIE, S.STP., M.SI (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang)

8. ANTHON GUNAWAN (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Serang)

9. IWAN SUNARDI, S.T., M.M (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Serang)

10. NOFRIANDI EKA PUTRA, SPP., M.M (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang)

11. Dr. TB. URIP HENUS SURAWARDHANA, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang)

12. Drs. HERI HADIN(Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang)

13. INA LINAWATI, S.E., Ak.M.M ( Kepala BAPPEDA Kota Serang)

14. W. HARI PAMUNGKAS, S.STP., M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah)

15. Drs. WASIS DEWANO, M.Pd., M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

16. Drs. IMAM RANA HARDIANA, M.Si (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *