Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Di Duga Sulap Kendaraan Dinas Pemkot Serang "Plat Merah ke Pribadi" Arie Budiarto : Ingatkan Walikota Serang Ganti Sekda.

Arie Budiarto 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai pemberitaan di berbagai media terkait dugaan sulap Kendaraan Dinas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang jadi kendaraan pribadi tertangkap kamera di jalan Serang menuju Jakarta.

Peristiwa tersebut diduga kurang baik dan berdampak berkurangnya kepercayaan publik bagi Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Budi Rustandi selaku Walikota Serang yang belum genap 100 hari di lantik, tegas Arie Budiarto saat di wawancara dikantor nya oleh media kontras7, pada kamis, 10 April 2025.

Arie Budiarto selaku aktivis pemerhati kebijakan publik mengatakan, Budi Rustandi selaku Walikota Serang sedang semangat untuk bagaimana menjalankan Program Pembangunan dan mensejahterakan Masyarakat Kota Serang ke arah yang lebih baik, dengan keterbatasan Efisiensi Anggaran Program Pemerintah Pusat yang di canangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, "Masih ada aja kelakuan oknum bawahannya yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan".

Arie Budiarto mengingatkan Budi Rustandi selaku Walikota Serang harus berani tindak tegas terhadap oknum ASN penanggung jawab pengelola asset (kendaraan dinas) dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Serang, "Jika perlu ganti Sekda Kota Serang".

Peristiwa ini sudah pernah terjadi dan terulang lagi saat ini, apapun alasannya tidak dibenarkan kendaraan dinas di duga di pakai untuk kepentingan pribadi, "apalagi plat nomor di ganti (plat nomor merah ke pribadi)", tegasnya.

Arie Budiarto menegaskan, akan melayangkan surat ke  Gubernur Banten, Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kapolri, Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI terkait peristiwa tersebut.

Arie Budiarto menghimbau kepada seluruh ASN khususnya di Banten jika dipercaya sebagai pengguna kendaraan dinas, gunakanlah sesuai peruntukannya, "Jangan coba-coba melanggar aturan". Dan bagi masyarakat jika melihat seperti peristiwa tersebut untuk memviralkan.

Source: dokumentasi foto PolisiNews.com

Dilansir dari PolisiNews.com (9/4/2025) - Menurut aktivis muda Akhmad Rizky, Mobil Dinas milik Pemerintah Kota Serang terpantau di jalan armada menuju jalan Serang – jakarta, sekitar Pukul 10.30 WIB dengan menggunakan plat nomor pribadi. Selasa (8/3/2023).

Mobil Honda CR-V bernopol A 1023 A itu seharusnya berplat warna merah, kini malah berubah menjadi warna putih.

Menurut aktivis muda Akhmad Rizky, Plat tersebut harusnya berwarna merah, karena berdasarkan informasi pajak kendaraan, mobil tersebut terdaftar dengan jenis kendaraan Mobil Honda CR-V 2.0 CVT CKD Tahun 2018 berwarna hitam mutiara, milik Sekretariat Daerah Kota Serang.

“Sesuai dengan ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan Dinas Pemerintah harus berwarna merah. Penggunaan plat putih tanpa prosedur resmi dari kepolisian membuat TNKB tersebut tidak sah. “ucap Rizky.

Selain itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi. Oleh karena itu, pejabat daerah harus lebih bijak lagi dalam memanfaatkan fasilitas negara,”ujarnya.

Dikatakan Rizky, Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pejabat Pemkot Serang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, untuk mentaati peraturan berlalu lintas, apa tujuan diganti plat kendaraan yang semestinya berwarna merah menjadi putih.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *