KONTRAS7.CO.ID - Tangerang - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup paksa sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, penutupan pabrik limbah seluas 2 hektare itu dilakukan dengan cara memasang plang bertuliskan "PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup" di depan pintu gerbang pabrik tersebut. "Hari ini kami tutup.
Menurut Hanif, Dengan adanya penutupan dari KLH ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi dan tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat.
"Jadi sementara kami tutup dan menghentikan potensi bencana yang akan timbul," tegas nya.
Hanif bersama Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang serius ketika melakukan sidak ke pabrik tersebut.
Pemilik pabrik itu terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah karena tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar. Ungkapnya.
"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," ujar Hanif.
Menteri Hanif berkeliling memeriksa setiap sudut pabrik pengolahan limbah tersebut. Bau menyengat ketika Tempo masuk ke dalam area pabrik tersebut.
Dari depan pabrik ini tertutup tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi setinggi dua meter. Tumpukan limbah oli bekas, baik yang terbuka dan masih dalam bentuk karungan, memenuhi sisi kanan bangunan pabrik. Cairan berwarna hitam mengalir di area pabrik karena ada bagian yang terkena air hujan.
Di sisi tengah pabrik itu menumpuk limbah plastik yang masih utuh. Di bagian lainnya terdapat tumpukan limbah sampah yang sudah dikubur dalam tanah menggunakan alat berat. "Dari sampel yang kami ambil, mereka kami curigai menerima dumping limbah, termasuk bungkusan kemasan-kemasan tadi, itu kami ambil dan itu ada alamatnya," kata Hanif.
Hanif juga mengatakan telah menemukan sejumlah limbah B3 dalam pabrik itu, seperti oli, pupuk, dan lainnya. "Nanti laboratorium yang menentukan," kata dia.
Pemilik pabrik pengolahan dan penampungan limbah B3 tersebut atas nama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat Menteri Hanif dan Tim Penegakan Hukum KLH melakukan sidak dan mengelilingi pabrik tersebut, Haji Nunung hanya melihat dari kejauhan. Ia tidak berani mendekat, bahkan menjauh seperti menghindar.
Disaat kontras7 mencoba konfirmasi langsung ke Haji Nunung yang didampingi kuasa hukumnya menolak memberi keterangan. "Tidak ada keterangan," kata seorang pria bertubuh besar yang disebut sebagai legal/pengacara Haji Nunung.
« Prev Post
Next Post »