Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Viral ! Video Wakil Walikota Serang Sebut "Wartawan Bodrex dan LSM"

Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, 
acara resmi kegiatan pembinaan 
 221 Kepala Sekolah Dasar se-Kota Serang yang digelar di salah satu ruangan Sekolah
 di Kota Serang. Rabu, 4 Juni 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai pemberitaan di berbagai media terkait video yang menayangkan ucapan Wakil Walikota Serang dengan menyebut "Wartawan Bodrex dan LSM".

Dalam sebuah acara resmi kegiatan pembinaan bagi 221 Kepala Sekolah Dasar seKota Serang yang digelar di salah satu ruangan Sekolah di kota Serang. Rabu, 4 Juni 2025.

Rahmat aktivis pemerhati kebijakan publik mengatakan, Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, seorang pejabat memang harus menjaga lisannya dan bersikap hati-hati dalam berbicara agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan etika yang berlaku. "Hal ini sangat penting untuk menjaga reputasi, kepercayaan publik, dan juga untuk menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat pernyataan yang salah atau tidak tepat." Kepada awak media kontras7.co.id (Minggu, 9 Juni 2025).

Rahmat mengingatkan, fokus saja kerja tepati janji politik dan jangan membuat kegaduhan yang dapat menimbulkan persepsi kurang baik antara Pemerintah Kota Serang dengan rekan-rekan wartawan dan LSM.

Rahmat menjelaskan, Wartawan dan LSM melaksanakan tugas fungsinya di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik.

Rahmat mengungkapkan, yang menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. "Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers." Tegasnya.

Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Rahmat mengajak Masyarakat, Wartawan, Aktivis Perkumpulan, LSM dan Pemerhati Kebijakan Publik untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *