Jl. Ki Ajurum Nomor 30, Cipocok Jaya,
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat menggugat kepemilikan Tanah dan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang adalah tanah kepemilikan mereka.
Setelah melalui proses Pengadilan Tingkat Pertama sampai Mahkamah Agung dikeluarkan keputusan perkara dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Srg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 250/Pdt/2021/PT.BTN Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3995/K/Pdt/2023 yang memutuskan bawah tanah dan bangunan tersebut merupakan milik dari PUSKUD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang harus segera menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas 1600 meter dan bangunan tersebut.
Namun sampai dengan tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang masih menempati tanah dan bangunan tersebut.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merinci sengketa hukum antara Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat sebagai penggugat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang sebagai tergugat.
Implikasinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang diwajibkan untuk segera menyerahkan dan mengosongkan aset tanah seluas 1600 meter di Jl. Ki Ajurum Nomor 30, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Ketua Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Wali Kota Serang untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut dan sampai saat ini belum memberikan jawaban. Kepada Media kontras7. Sabtu, 12 Juli 2025.
"Ia menduga pihak Pemerintah Kota Serang tidak patuh dan taat terhadap peraturan perundang- undangan, apalagi putusan Mahkamah Agung RI sudah jelas terang benderang". ungkap arie.
Arie mengingatkan Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mengambil tindakan terkait hal tersebut dan mengimplementasikan Visi Misi nya. "Ini menjadi preseden kurang baik di pemerintahan nya."
Di saat Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan nya sedang genjar-genjar merelokasi warga yang tinggal di Tanah Milik Negara. "Namun di sisi lain Kantor Pemerintah Kota Serang sendiri berdiri di Tanah milik pihak lain atau yang bukan hak nya." Tegas arie.
Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi agar kedepannya ada perubahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mengimplementasikan visi misi dan juga berbagai program positif untuk Masyarakat Kota Serang.
Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »