Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Tagih Janji Wali Kota Cilegon

Saat Pertemuan Wali Kota Cilegon, Robinsar beserta Jajarannya bersama Perwakilan Warga Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon, 
Kantor Wali Kota Cilegon,
Rabu, 16 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon yang berjumlah 250 KK Menagih Janji Wali Kota Cilegon.

Sukarji bersama perwakilan masyarakat kampung Lapak Priuk Sukmajaya telah berkunjung ke Kantor Wali Kota Cilegon, dan Alhamdulillah diterima langsung oleh pak Robinsar selaku Walikota Cilegon. pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ia, mengungkapkan kedatangannya mewakili masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah kepada pak Wali Kota Cilegon untuk membantu memfasilitasi atau mediasi kami sebagai Warga Kota Cilegon yang sudah menempati lahan tersebut sekitar 26 tahun dengan Pemilik tanah atau pihak yang mendapat kuasa langsung dari pemilik tanah, bukan pihak ke tiga" ungkapnya.

Warga menyadari hanya menempati lahan dengan cara menyewa. "Warga butuh dilindungi dalam hal pengosongan lahan ini, agar di lakukan secara kemanusiaan". Ungkapnya.

Sukarji mengatakan, saat ditemui dikantornya Pak Robinsar berjanji akan memfasilitasi kami warga dengan pemilik lahan atau pihak yang mendapat kuasa lahan, kami masih menunggu kabar baik atau kehadiran Pak Wali Kota Cilegon untuk membantu kami selaku masyarakat Kota Cilegon yang perlu di lindungi.

Muhammad Ridwan SH MM selaku Kuasa Hukum Warga Lapak Priuk Sukma jaya Kec Jombang Kota Cilegon, mengatakan, waktu kedatangan kami berdiskusi langsung direspon pak Wali Kota Cilegon sangat baik dan kita berdiskusi sekitar 1 Jam. Kepada awak Media kontras7. Kamis, 31 Juli 2025.

"Intinya Warga tetap patuh kepada kesepakatan yang telah dibuat tanggal 13 November 2024, antara pihak warga dengan pihak yang mendapatkan kuasa lahan yang di saksikan pihak kepolisian dan di laksanakan di Kantor Polres Cilegon." Ucapnya.

Kesepakatan Pihak ke Satu (perwakilan Warga) dengan pihak ke dua 
(yang mendapatkan kuasa lahan) 
di Kantor Polres Cilegon.

Isi dari surat kesepakatan "Pihak satu (Warga-red) dengan pihak ke dua (yang mendapatkan kuasa lahan) sepakat kegiatan hanya pemagaran aja dan tidak ada pengosongan lahan yang masih di tempati warga." Terangnya.

Tiba- tiba adanya surat edaran tanggal 10 juli 2025 dari pihak yang mendapat kuasa lahan untuk melakukan kegiatan pengosongan warga secara sepihak tanpa ada komunikasi dengan warga. Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *