KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Masyarakat Provinsi Banten melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan Ke Ombudsman RI Perwakilan Banten atas dugaan Mal Administrasi APBD Tahun Anggaran 2024. pada, Jumat 8 Agustus 2025.
Salah satu Perwakilan Masyarakat Provinsi Banten, Iwan Hermawan yang biasa di sapa Adung Lee mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa melakukan tindakan melampaui kewenangan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten.
"Ia, menduga terbitnya SK Nomor 800.1.3.1 SK.030. DPUPR/2024 Tentang Penetapan PPTK dan PPK yang dikeluarkan oleh Kepala DPUPR Pemprov Banten, atas dasar itu, Ia menilai Kadis PUPR Banten diduga telah menyalahgunakan wewenangnya." Ungkap Adung Lee saat dikonfirmasi oleh awak media kontras7. Sabtu, 9 Agustus 2025.
Adung Lee mengatakan, pada tanggal 24 Juni 2025 telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten terkait terbitnya SK tersebut.
Surat keberatan tersebut tidak ada balasan atau respon dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten, padahal berdasarkan analisa sederhana secara reperensial akan berpotensi korupsi sehingga ratusan milyar keuangan negara yang terealisasi setelahnya akan berdampak hukum. Tegas Adung Lee.
Adung Lee menjelaskan, tindak Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten yang telah menerbitkan SK Nomor 800.1.3.1/SK.030. DPUPR/2024 Tentang penetapan PPTK dan PPK yang didalam salah satu isi dari SK tersebut adalah dengan adanya pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan kepada sodara Isvan Taufiq, ST.MT Sekertaris, Heru Iswanto,ST, Kepala bidang Bina Marga, Didik Purwanto, ST.MT Kabid SDA, Rahmat Hidayat Kabid Cipta karya, Srinarko Kepala bidang jasa konstruksi dan Ahmad Rohili Kepala bidang penata ruang, padahal tugas dan kewenangan seperti diatas berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundangan- undangan harusnya dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dan KPA ditetapkan oleh Gubernur Banten selaku Kepala Daerah.
Nama-nama yang tercantum dalam SK diatas tidak tercantum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dalam SK gubernur Nomor 900/kep.1.Huk/2024. Jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut ada beberapa Peraturan yang di tabrak seperti Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Perda Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pengelolaan keuangan daerah maka akan berdampak kepada ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan negara akan tidak jelas, karena sumber daya manusianya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hal pekerjaannya baik secara formil atau materil merajuk kepada syarat personal yang menyebabkan seluruh perjanjian batal demi hukum. Ujar Adung Lee.
Adung Lee, menambahkan, sebuah kekeliruan uang negara digunakan dalam praktik-praktik bernegara yang salah oleh aparatur sipil negara sebagai fungsi kontrol masyarakat harus hadir mengawal program-program yang dicanangkan oleh pemerintah sehingga apa yang dicita-citakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Maju Adil Sejahtera tidak korupsi akan segera terwujud.
Adung Lee mengatakan, dengan segala kewenangannya berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dapat menindaklanjuti surat pengaduan dugaan mall administrasi ini dan mengumumkan hasilnya ke publik sebagai perwujudan azas transparansi dan keterbukaan informasi publik. Tutupnya.
You are reading the newest post
Next Post »