KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang berencana bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Salah satu yang dibahas revisi Perda PUK mengenai Tempat Hiburan Malam alias THM. "Perda yang direvisi bernomor 11 Tahun 2019 tentang PUK."
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, dalam revisi ini melarang THM beroperasi kecuali untuk hotel berbintang tiga ke atas. Senin, (4/8/2025).
Budi Rustandi menjelaskan, revisi perda bertujuan agar PUK dalam pasal-pasal yang ada tak ambigu, jelas dan tegas.
Revisi Perda juga guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Serang. Ujarnya.
Dalam Perda nantinya, tak ada lagi ruang bagi THM ilegal, kecuali jenis hiburan karaoke keluarga tanpa pemandu penyanyi dan minuman beralkohol.
"Saya pinginnya pasal yang sekarang direvisi ini jelas, nggak ambigu dan tegas."
Dalam revisi Perda PUK, nantinya bakal ada pemberian sanksi tegas secara administrasi maupun tindakan langsung pembongkaran. Kata Budi.
Budi Rustandi menegaskan, “Jika melanggar tidak ada lagi surat peringatan, langsung ditutup.”
Di Ibu Kota Provinsi Banten, jangan ada lagi THM yang berdiri di Kota Serang, terkecuali di hotel yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kecuali hotel, karena hotel itu diatur oleh pusat. Kalau tidak disebutkan secara tegas di Perdanya, nanti semua restoran pada buka hiburan. Saya tidak mau itu terjadi,” ucap Budi.
Tambahnya, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan THM, hanya saja dibatasi.
“Nanti tempat hiburan malam itu akan dibatasi, semua itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang di atasnya itu harus berada di hotel bintang tiga ke atas,” katanya.
Wahyu mengatakan, bahwa keberadaan THM nantinya hanya boleh di hotel yang berbintang tiga dan bintang lima di Kota Serang.
Kalau dibatasi itu berarti yang terkandung makna di dalamnya adalah dilarang di tempat- tempat umum, hanya berada di hotel. tutupnya.
« Prev Post
Next Post »